Dokumen tersebut membahas tentang konstitusi, sistem pemerintahan, dan kewarganegaraan Indonesia. Konstitusi adalah hukum dasar suatu negara yang mengatur ketatanegaraan, sedangkan UUD 1945 merupakan konstitusi Indonesia yang menganut sistem presidensial. Kewarganegaraan Indonesia diatur berdasarkan asas ius soli dan ius sanguinis.
Dokumen tersebut membahas perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar negara dan menyesuaikan dengan tuntutan reformasi serta aspirasi rakyat, antara lain dengan memperkuat kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan yang jelas, dan pemenuhan hak asasi manusia. Perubahan ini dilakukan melalui beberapa sidang MPR antara tahun 1999-2002 dan
[Ringkasan]
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami beberapa kali perubahan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia. Perubahan mencakup pembagian kekuasaan yang lebih jelas antara lembaga negara, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, dan penegakan hukum yang lebih kuat. Tujuan perubahan adalah menyempurnakan sistem ketatanegaraan sesuai dengan aspirasi raky
Dokumen tersebut membahas beberapa hal pokok perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mencakup penambahan bab, pasal, dan ayat; penghapusan penjelasan; serta penguatan lembaga-lembaga negara dan pembagian kekuasaan sesuai dengan tuntutan reformasi."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan penduduk, perbedaan antara keduanya, asas-asas penentuan kewarganegaraan seperti tempat kelahiran dan hubungan darah, serta hak dan kewajiban warga negara di berbagai aspek kehidupan seperti hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta agama.
Lembaga-lembaga negara utama menurut UUD NRI 1945 antara lain terdiri atas Presiden, DPR, DPD, MPR, MA, MK, dan kementerian negara. Masing-masing lembaga memiliki peran dan kewenangan yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok miskin oleh lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Bantuan hukum dapat diberikan untuk masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan pendanaan dan mengawasi pelaksanaan bantuan hukum agar terselengg
Konstitusi Republik Indonesia Serikat menetapkan bahwa negara berbentuk republik federal yang berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Dokumen ini juga mengatur tentang lambang negara, bahasa resmi, kewarganegaraan, dan hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan beragama, berpendapat, dan berserikat.
Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang berdaulat di tangan rakyat. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah UUD dan member
UU No.28 th 1999 Bersih dan bebas dari KKNSei Enim
Ìý
Undang-undang ini membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara dengan mengatur hak dan kewajiban penyelenggara negara serta peran serta masyarakat.
Uu no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agamaLegal Akses
Ìý
Undang-undang ini mengatur tentang susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi umat Islam. Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan banding dalam lingkungan Peradilan Agama. Undang-undang ini juga mengatur tentang syarat dan tugas hakim, paniter
Dokumen tersebut merangkum tentang pilar-pilar negara Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika serta lembaga-lembaga negara seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dokumen ini membahas ketatanegaraan Indonesia selama pandemi Covid-19, mencakup penerapan PSBB, penetapan Perpu, dan rencana new normal. PSBB dijalankan berdasarkan UU Kesehatan namun peran pemerintah daerah dibatasi. Dua Perpu ditetapkan meskipun tidak memenuhi syarat kegentingan dan DPR tidak bersidang. Rencana new normal mengkhawatirkan karena dapat membatasi kebebasan warga dan bertentangan dengan
Dokumen tersebut membahas tentang ilmu kewarganegaraan yang mencakup konsep dasar, terminologi, ilmu pembentuk, lingkup hak dan kewajiban warga negara, serta cara memperoleh dan kehilangan status kewarganegaraan menurut undang-undang yang berlaku.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan menurut undang-undang Indonesia. Termasuk perbedaan antara warga negara dan orang asing, asas-asas kewarganegaraan, syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, serta kehilangan status kewarganegaraan. Juga disebutkan hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Makalah ini membahas tentang asas kewarganegaraan. Ia menjelaskan bahwa kewarganegaraan sangat penting bagi seorang warga negara, dan memberikan pengertian tentang kewarganegaraan serta asas dan unsur yang melandasinya, seperti ius soli, ius sanguinis, dan asas persamaan derajat. Juga dibahas tentang cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan hak serta kewajiban warga negara.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan penduduk, perbedaan antara keduanya, asas-asas penentuan kewarganegaraan seperti tempat kelahiran dan hubungan darah, serta hak dan kewajiban warga negara di berbagai aspek kehidupan seperti hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta agama.
Lembaga-lembaga negara utama menurut UUD NRI 1945 antara lain terdiri atas Presiden, DPR, DPD, MPR, MA, MK, dan kementerian negara. Masing-masing lembaga memiliki peran dan kewenangan yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok miskin oleh lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Bantuan hukum dapat diberikan untuk masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan pendanaan dan mengawasi pelaksanaan bantuan hukum agar terselengg
Konstitusi Republik Indonesia Serikat menetapkan bahwa negara berbentuk republik federal yang berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Dokumen ini juga mengatur tentang lambang negara, bahasa resmi, kewarganegaraan, dan hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan beragama, berpendapat, dan berserikat.
Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang berdaulat di tangan rakyat. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah UUD dan member
UU No.28 th 1999 Bersih dan bebas dari KKNSei Enim
Ìý
Undang-undang ini membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara dengan mengatur hak dan kewajiban penyelenggara negara serta peran serta masyarakat.
Uu no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agamaLegal Akses
Ìý
Undang-undang ini mengatur tentang susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi umat Islam. Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan banding dalam lingkungan Peradilan Agama. Undang-undang ini juga mengatur tentang syarat dan tugas hakim, paniter
Dokumen tersebut merangkum tentang pilar-pilar negara Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika serta lembaga-lembaga negara seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dokumen ini membahas ketatanegaraan Indonesia selama pandemi Covid-19, mencakup penerapan PSBB, penetapan Perpu, dan rencana new normal. PSBB dijalankan berdasarkan UU Kesehatan namun peran pemerintah daerah dibatasi. Dua Perpu ditetapkan meskipun tidak memenuhi syarat kegentingan dan DPR tidak bersidang. Rencana new normal mengkhawatirkan karena dapat membatasi kebebasan warga dan bertentangan dengan
Dokumen tersebut membahas tentang ilmu kewarganegaraan yang mencakup konsep dasar, terminologi, ilmu pembentuk, lingkup hak dan kewajiban warga negara, serta cara memperoleh dan kehilangan status kewarganegaraan menurut undang-undang yang berlaku.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan menurut undang-undang Indonesia. Termasuk perbedaan antara warga negara dan orang asing, asas-asas kewarganegaraan, syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, serta kehilangan status kewarganegaraan. Juga disebutkan hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Makalah ini membahas tentang asas kewarganegaraan. Ia menjelaskan bahwa kewarganegaraan sangat penting bagi seorang warga negara, dan memberikan pengertian tentang kewarganegaraan serta asas dan unsur yang melandasinya, seperti ius soli, ius sanguinis, dan asas persamaan derajat. Juga dibahas tentang cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan hak serta kewajiban warga negara.
Dokumen tersebut membahas tentang makna dan sejarah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia serta perkembangan ketentuan kewarganegaraan di Indonesia.
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menghilangkan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis dan menganut konsep bangsa Indonesia asli yang tidak membedakan antara warga negara asli dan tidak asli. UU ini juga menganut sistem kekerabatan parental dan memberikan kewarganegaraan secara otomatis kepada anak berdasarkan ius sanguinis atau ius soli tanpa diskriminasi gender.
Hubungan internasional membutuhkan aturan hukum internasional untuk mengatur masalah bersama antar negara. Negara memberikan perlindungan kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli atau ius sanguinis, namun ini dapat menimbulkan apatride atau bipatride tanpa aturan yang jelas.
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai hak dan kewajiban warga negara, perbedaan antara penduduk dan warga negara, serta syarat dan prosedur memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum kewarganegaraan Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa UU No. 12 Tahun 2006 menganut asas ius sanguinis secara dominan dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Dokumen tersebut juga menjelaskan syarat dan cara memperoleh, kehilangan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia menurut UU tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara di Indonesia. Ia menjelaskan pengertian warga negara sebagai orang Indonesia asli atau orang asing yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan undang-undang. Terdapat dua asas untuk menentukan kewarganegaraan yaitu asas keturunan (ius sanguinis) dan tempat kelahiran (ius soli). Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai undang-und
Dokumen tersebut membahas tentang konsep hubungan internasional dan perjanjian internasional. Secara garis besar dibahas pengertian hubungan internasional, pentingnya hubungan internasional, sarana hubungan internasional, definisi perjanjian internasional, jenis perjanjian internasional, proses pembuatan perjanjian internasional, berlakunya perjanjian internasional, perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem politik di Indonesia mulai dari masa Orde Lama hingga Reformasi dengan ciri-ciri masing-masing periode:
1. Mengadopsi berbagai konstitusi seperti UUD '45, RIS '49, dan UUDS '50 pada masa Orde Lama dan Orde Baru
2. Sistem politik berubah dari demokrasi liberal, terpimpin hingga demokrasi pancasila selama Orde Baru
3. Peran TNI dalam politik berk
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai kehidupan masyarakat di Desa Kuta, meliputi aspek perdata, adat istiadat, pendidikan, seni, arsitektur, transportasi, pertanian, bela diri, pengobatan, dan sistem pemerintahan. Dokumen juga menjelaskan asal usul Desa Kuta sebagai daerah yang tidak jadi ibukota kerajaan dahulu, serta nilai-nilai positif yang masih dijaga di Desa Kuta seperti
Dokumen ini membahas tentang keanekaragaman hayati atau biodiversitas yang terdiri dari variasi genetik, jenis organisme, dan ekosistem. Keanekaragaman dapat ditemukan pada tingkat gen antara organisme dalam satu spesies, antara spesies yang berbeda, dan antara ekosistem yang memiliki komposisi biotik dan abiotik yang berbeda-beda.
Dokumen tersebut membahas tentang filum Chordata dan subfilum Vertebrata. Chordata memiliki ciri-ciri seperti notokord, tali saraf tunggal, dan ekor. Vertebrata adalah anggota Chordata yang memiliki tulang belakang dan mencakup ikan, amfibi, reptil, burung, dan mamalia. Tulisan ini juga membahas tentang kelas Pisces yang merupakan ikan.
Sistem gerak pada hewan dibedakan menjadi gerak ameboid, gerak flagel/kelijak, dan gerak menggunakan rangka dan otot. Hewan vertebrata memiliki endoskeleton dan otot yang memungkinkan berbagai gerak seperti terbang, berenang, merayap, dan berjalan. Contohnya burung dapat terbang dengan mengepakkan sayap, ikan berenang menggunakan sirip dan ekor, ular merayap dengan berkelok-kelok, dan k
Teks tersebut membahas tentang tiga topik utama yaitu kultur jaringan, transplantasi, dan kloning. Kultur jaringan adalah teknik perbanyakan tanaman dengan menumbuhkan bagian tanaman dalam media aseptik. Transplantasi adalah pemindahan jaringan atau organ dari tubuh ke tubuh lain. Kloning adalah cara reproduksi buatan yang menggunakan sel somatik untuk menciptakan makhluk hidup yang identik secara genetik.
Teks tersebut membahas tentang sistem gerak manusia, yang terdiri dari alat gerak pasif berupa tulang dan alat gerak aktif berupa otot. Tulang dan otot bekerja sama untuk memungkinkan pergerakan, dengan tulang sebagai struktur pendukung dan otot sebagai penggerak. Tulang dapat berupa tulang rawan, tulang sejati, dan beragam bentuk seperti pipa, pipih, dan pendek.
Sistem pencernaan manusia dan hewan ruminansia meliputi saluran pencernaan dan kelenjar pencernaan. Saluran pencernaan terdiri dari mulut, kerongkongan, lambung, usus halus, usus besar, dan anus, sementara kelenjar pencernaan meliputi kelenjar ludah, lambung, hati, pankreas, dan usus. Sistem ini bekerja untuk memecah makanan menjadi molekul yang lebih kecil untuk diserap tubuh.
2. • Berlakunya Undang-undang Nomor 12 tahun 2006
mempunyai latar belakang sebagai berikut.
1) Alasan Filosofis, yaitu UU Nomor 62 tahun 1958 masih
mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan
falsafah pancasila.
2) Alasan Yuridis, Landasan konstitusional pembentukan UU no 62
tahun ‘58 adalah UUDS tahun ‘50 yang sudah tidak berlaku sejak
dekrit presiden 5 Juli ’59 dan menyatakan kembali pada UUD ‘45
3) Alasan Sosiologis, UU no 62 tahun ‘58 sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia
3. • Tentang kewarganegaraan Ri, menganut asas-asas pokok
sebagai berikut.
1) Asas Ius Sanguinis (law of the blood)
2) Asas Ius soli (law of the soil)
3) Asas kewarganegaraan tunggal
4) Asas kewarganegaraan ganda terbatas
4. • Selain asas yang diatas, beberapa asas khusus juga
menjadi dasar penyusunan UU No 12 tahun ‘06 yaitu
sebagai berikut.
1) Asas Kepentingan Nasional
2) Asas perlindungan Maksimum
3) Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan
4) Asas kebenaran substantif
5) Asas pengakuan dan pengahormatan terhadap HAM
6) Asas keterbukaan
7) Asas publisitas
5. • Jika disimpulkan UU kewarganegaraan tahun 2006
tersebut dalam menentukan kewarganegaraan
berdasarkan pada:
1) Asas nondiskriminatif
2) Kesetaraan gender
3) Perlindungan maksimal
4) Proses pewarganegaraan yang transparan
6. • UU no 12 tahun 2006 tentang kewrganegaraan terdiri
dari b Bab dan 46 pasal merupakan undang-undang
inisiatif DPR. Pokok materi yang di atur dalam UU ini
meliputi hal-hal berikut.
a) Siapa warga negara Indonesia itu?
• Berdasarkan UU no 12 tahun 2006, setiap anak yang lahir dri
orang tua yang berkebangsaan Indonesia adalah WNI. Hal ini
sesuai dengan asas ius sanguinis.
7. • Kewarganegaraan juga dapat diperoleh dengan melalui
naturalisasi. Pemohonan pewarganegaraan dapat di
ajukan oleh pemohon, jika memenuhi persyaratan
berikut.
1) Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
2) Sehat jasmani dan rohani
3) Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap
4) Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
5) Jika memeperoleh pewarganegaran Indonesia, maka tidak
menjadi bipatride
8. • Seseorang yang ingiin menjadi WNI harus memperoleh
kewarganegaraan mealui cara-cara berikut.
1) Pemohon pewarganegaraan dikenai biaya
2) Pengucapan sumpah dan janji setia dilakukan didepan pejabat
yang berwenang.
3) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh
kewarganegaraan dalam berita negara RI
9. • WNI akan kehilangan kewarganegaraan jika yang
bersangkutan melakukan hal-hal berikut.
1) Memperoleh kewarganegraan lain atas kemauan sendiri
2) Dinyatakan hilang kewarganegaraannya olh presiden atas
permohonannya sendiri
3) Secara sukarela masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin
4) Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji dengan negara
lain.
10. • Seseorang dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI
sebagaimana yag dimaksud dalam pasal 9 sampai pasal 18
dan pasal 32.
1) Mengajukan permohonan tertuliskepada menteri kehakiman
2) Bagi yang diluar Indonesia, permohonanya dapat melalui
perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi daerah pemohon
3) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh
kewarganegaraan dalam berita negara RI
11. • Dalam UU 12 tahun 2006 dicantumkan hukuman pidana
bagi siapa saja, terutama pejabat yang tidal
melaksanakan ketentuan sebgai berikut.
1) Pejabat yang lalai, sehingga seseorang kehilangan hak untuk
memperoleh atau memperoleh kembali kewarganegaraan RI
2) Jika dilakukan karena kesengajaan, maka pidana penjara paling
lama 3 tahun
3) Bagi yang memberikan keterangan palsu aka didenda mulai dari
1M sampai 5M