ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Reformasi UU Kewarganegaraan
RI
Disusun oleh: M Fitra Saputra
(X.2)
• Berlakunya Undang-undang Nomor 12 tahun 2006
mempunyai latar belakang sebagai berikut.
1) Alasan Filosofis, yaitu UU Nomor 62 tahun 1958 masih
mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan
falsafah pancasila.
2) Alasan Yuridis, Landasan konstitusional pembentukan UU no 62
tahun ‘58 adalah UUDS tahun ‘50 yang sudah tidak berlaku sejak
dekrit presiden 5 Juli ’59 dan menyatakan kembali pada UUD ‘45
3) Alasan Sosiologis, UU no 62 tahun ‘58 sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia
• Tentang kewarganegaraan Ri, menganut asas-asas pokok
sebagai berikut.
1) Asas Ius Sanguinis (law of the blood)
2) Asas Ius soli (law of the soil)
3) Asas kewarganegaraan tunggal
4) Asas kewarganegaraan ganda terbatas
• Selain asas yang diatas, beberapa asas khusus juga
menjadi dasar penyusunan UU No 12 tahun ‘06 yaitu
sebagai berikut.
1) Asas Kepentingan Nasional
2) Asas perlindungan Maksimum
3) Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan
4) Asas kebenaran substantif
5) Asas pengakuan dan pengahormatan terhadap HAM
6) Asas keterbukaan
7) Asas publisitas
• Jika disimpulkan UU kewarganegaraan tahun 2006
tersebut dalam menentukan kewarganegaraan
berdasarkan pada:
1) Asas nondiskriminatif
2) Kesetaraan gender
3) Perlindungan maksimal
4) Proses pewarganegaraan yang transparan
• UU no 12 tahun 2006 tentang kewrganegaraan terdiri
dari b Bab dan 46 pasal merupakan undang-undang
inisiatif DPR. Pokok materi yang di atur dalam UU ini
meliputi hal-hal berikut.
a) Siapa warga negara Indonesia itu?
• Berdasarkan UU no 12 tahun 2006, setiap anak yang lahir dri
orang tua yang berkebangsaan Indonesia adalah WNI. Hal ini
sesuai dengan asas ius sanguinis.
• Kewarganegaraan juga dapat diperoleh dengan melalui
naturalisasi. Pemohonan pewarganegaraan dapat di
ajukan oleh pemohon, jika memenuhi persyaratan
berikut.
1) Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
2) Sehat jasmani dan rohani
3) Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap
4) Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
5) Jika memeperoleh pewarganegaran Indonesia, maka tidak
menjadi bipatride
• Seseorang yang ingiin menjadi WNI harus memperoleh
kewarganegaraan mealui cara-cara berikut.
1) Pemohon pewarganegaraan dikenai biaya
2) Pengucapan sumpah dan janji setia dilakukan didepan pejabat
yang berwenang.
3) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh
kewarganegaraan dalam berita negara RI
• WNI akan kehilangan kewarganegaraan jika yang
bersangkutan melakukan hal-hal berikut.
1) Memperoleh kewarganegraan lain atas kemauan sendiri
2) Dinyatakan hilang kewarganegaraannya olh presiden atas
permohonannya sendiri
3) Secara sukarela masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin
4) Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji dengan negara
lain.
• Seseorang dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI
sebagaimana yag dimaksud dalam pasal 9 sampai pasal 18
dan pasal 32.
1) Mengajukan permohonan tertuliskepada menteri kehakiman
2) Bagi yang diluar Indonesia, permohonanya dapat melalui
perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi daerah pemohon
3) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh
kewarganegaraan dalam berita negara RI
• Dalam UU 12 tahun 2006 dicantumkan hukuman pidana
bagi siapa saja, terutama pejabat yang tidal
melaksanakan ketentuan sebgai berikut.
1) Pejabat yang lalai, sehingga seseorang kehilangan hak untuk
memperoleh atau memperoleh kembali kewarganegaraan RI
2) Jika dilakukan karena kesengajaan, maka pidana penjara paling
lama 3 tahun
3) Bagi yang memberikan keterangan palsu aka didenda mulai dari
1M sampai 5M

More Related Content

What's hot (19)

kedudukan warga negara dan kependudukan indonesia
kedudukan warga negara dan kependudukan indonesiakedudukan warga negara dan kependudukan indonesia
kedudukan warga negara dan kependudukan indonesia
Rakha Al
Ìý
Uud 1945 amandemen
Uud 1945 amandemenUud 1945 amandemen
Uud 1945 amandemen
flashlove
Ìý
Pengertian Warga Negara
Pengertian Warga Negara Pengertian Warga Negara
Pengertian Warga Negara
Hilda Ayu
Ìý
Kewenangan lembaga negara 2.pdf
Kewenangan lembaga negara 2.pdfKewenangan lembaga negara 2.pdf
Kewenangan lembaga negara 2.pdf
IMadeSukaika
Ìý
Bahan Ajar PPKN kedaulatan rakyat 2003
Bahan Ajar PPKN kedaulatan rakyat 2003Bahan Ajar PPKN kedaulatan rakyat 2003
Bahan Ajar PPKN kedaulatan rakyat 2003
Shabahannur Fébri Inspirit
Ìý
Uu bantuan hukum
Uu bantuan hukumUu bantuan hukum
Uu bantuan hukum
Tyas Moelad
Ìý
Uu nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang b
Uu nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bUu nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang b
Uu nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang b
Indonesia Anti Corruption Forum
Ìý
Konstitusi RIS
Konstitusi RISKonstitusi RIS
Konstitusi RIS
Baons Tjokro
Ìý
Uud 1945
Uud 1945Uud 1945
Uud 1945
mintori
Ìý
Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar 1945Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar 1945
sam kempo
Ìý
UU No.28 th 1999 Bersih dan bebas dari KKN
UU No.28 th 1999 Bersih dan bebas dari KKNUU No.28 th 1999 Bersih dan bebas dari KKN
UU No.28 th 1999 Bersih dan bebas dari KKN
Sei Enim
Ìý
Uu no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Uu no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agamaUu no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Uu no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Legal Akses
Ìý
Lembaga negara
Lembaga negaraLembaga negara
Lembaga negara
DwikySatria2
Ìý
Htn komprehensive pertemuan i
Htn komprehensive pertemuan iHtn komprehensive pertemuan i
Htn komprehensive pertemuan i
Nuelnuel11
Ìý
Uu tahun 2006 no. 13 tentang perlindungan saksi dan korban
Uu tahun 2006 no. 13 tentang perlindungan saksi dan korbanUu tahun 2006 no. 13 tentang perlindungan saksi dan korban
Uu tahun 2006 no. 13 tentang perlindungan saksi dan korban
Legal Akses
Ìý
Melihat Laku Ketatanegaraan di Tengah Pandemi Covid-19
Melihat Laku Ketatanegaraan di Tengah Pandemi Covid-19Melihat Laku Ketatanegaraan di Tengah Pandemi Covid-19
Melihat Laku Ketatanegaraan di Tengah Pandemi Covid-19
Universitas Trisakti
Ìý
Uu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusi
Uu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusiUu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusi
Uu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusi
Legal Akses
Ìý
Uu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusi
Uu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusiUu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusi
Uu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusi
Legal Akses
Ìý
kedudukan warga negara dan kependudukan indonesia
kedudukan warga negara dan kependudukan indonesiakedudukan warga negara dan kependudukan indonesia
kedudukan warga negara dan kependudukan indonesia
Rakha Al
Ìý
Uud 1945 amandemen
Uud 1945 amandemenUud 1945 amandemen
Uud 1945 amandemen
flashlove
Ìý
Pengertian Warga Negara
Pengertian Warga Negara Pengertian Warga Negara
Pengertian Warga Negara
Hilda Ayu
Ìý
Kewenangan lembaga negara 2.pdf
Kewenangan lembaga negara 2.pdfKewenangan lembaga negara 2.pdf
Kewenangan lembaga negara 2.pdf
IMadeSukaika
Ìý
Uu bantuan hukum
Uu bantuan hukumUu bantuan hukum
Uu bantuan hukum
Tyas Moelad
Ìý
Uu nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang b
Uu nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bUu nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang b
Uu nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang b
Indonesia Anti Corruption Forum
Ìý
Konstitusi RIS
Konstitusi RISKonstitusi RIS
Konstitusi RIS
Baons Tjokro
Ìý
Uud 1945
Uud 1945Uud 1945
Uud 1945
mintori
Ìý
Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar 1945Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar 1945
sam kempo
Ìý
UU No.28 th 1999 Bersih dan bebas dari KKN
UU No.28 th 1999 Bersih dan bebas dari KKNUU No.28 th 1999 Bersih dan bebas dari KKN
UU No.28 th 1999 Bersih dan bebas dari KKN
Sei Enim
Ìý
Uu no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Uu no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agamaUu no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Uu no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Legal Akses
Ìý
Lembaga negara
Lembaga negaraLembaga negara
Lembaga negara
DwikySatria2
Ìý
Htn komprehensive pertemuan i
Htn komprehensive pertemuan iHtn komprehensive pertemuan i
Htn komprehensive pertemuan i
Nuelnuel11
Ìý
Uu tahun 2006 no. 13 tentang perlindungan saksi dan korban
Uu tahun 2006 no. 13 tentang perlindungan saksi dan korbanUu tahun 2006 no. 13 tentang perlindungan saksi dan korban
Uu tahun 2006 no. 13 tentang perlindungan saksi dan korban
Legal Akses
Ìý
Melihat Laku Ketatanegaraan di Tengah Pandemi Covid-19
Melihat Laku Ketatanegaraan di Tengah Pandemi Covid-19Melihat Laku Ketatanegaraan di Tengah Pandemi Covid-19
Melihat Laku Ketatanegaraan di Tengah Pandemi Covid-19
Universitas Trisakti
Ìý
Uu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusi
Uu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusiUu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusi
Uu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusi
Legal Akses
Ìý
Uu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusi
Uu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusiUu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusi
Uu tahun 2003 no. 24 tentang mahkamah konstitusi
Legal Akses
Ìý

Similar to reformasi UU kewarganeraan RI (20)

Ilmu kewarganegaraanILMU KEWARGANEGARAAN.ppt
Ilmu kewarganegaraanILMU KEWARGANEGARAAN.ppt Ilmu kewarganegaraanILMU KEWARGANEGARAAN.ppt
Ilmu kewarganegaraanILMU KEWARGANEGARAAN.ppt
Manchester United
Ìý
KEWARGANEGARAAN.pptx
KEWARGANEGARAAN.pptxKEWARGANEGARAAN.pptx
KEWARGANEGARAAN.pptx
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nasional Surakarta
Ìý
Makalah pkn
Makalah pknMakalah pkn
Makalah pkn
Farouk Abdillah
Ìý
Bab 2 tentang warga indonesia
Bab 2 tentang warga indonesia Bab 2 tentang warga indonesia
Bab 2 tentang warga indonesia
Rama Putra
Ìý
Pkn semester 2 kelas X - Dasar Negara, Konstitusi, Warga Negara
Pkn semester 2 kelas X - Dasar Negara, Konstitusi, Warga NegaraPkn semester 2 kelas X - Dasar Negara, Konstitusi, Warga Negara
Pkn semester 2 kelas X - Dasar Negara, Konstitusi, Warga Negara
Yudistira Ydstr
Ìý
Pembukaan uud-45
Pembukaan uud-45Pembukaan uud-45
Pembukaan uud-45
zeellers
Ìý
Kelompok 3 XB - Kewarnegaraan Compressed.pdf
Kelompok 3 XB - Kewarnegaraan Compressed.pdfKelompok 3 XB - Kewarnegaraan Compressed.pdf
Kelompok 3 XB - Kewarnegaraan Compressed.pdf
m8n25kfw46
Ìý
Makalah 10
Makalah 10Makalah 10
Makalah 10
Fathur Marah
Ìý
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Persamaan Kedudukan Warga NegaraPersamaan Kedudukan Warga Negara
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Teuku Ichsan
Ìý
Makalah kewarganegaraan dan imigrasi
Makalah kewarganegaraan dan imigrasiMakalah kewarganegaraan dan imigrasi
Makalah kewarganegaraan dan imigrasi
Supriadi Supria
Ìý
Makalah hak & kewajiban warga negara
Makalah hak & kewajiban warga negaraMakalah hak & kewajiban warga negara
Makalah hak & kewajiban warga negara
Sentra Komputer dan Foto Copy
Ìý
Hal3
Hal3Hal3
Hal3
Dede Noe
Ìý
Copy of pkn Kelas X
Copy of pkn Kelas XCopy of pkn Kelas X
Copy of pkn Kelas X
Srestha Anindyanari
Ìý
1
11
1
Alvas Threemens
Ìý
Kedudukan Warga Negara Dan Pendudukan Indonesia
Kedudukan Warga Negara Dan Pendudukan IndonesiaKedudukan Warga Negara Dan Pendudukan Indonesia
Kedudukan Warga Negara Dan Pendudukan Indonesia
MuhammadAmarRahman
Ìý
Ali R-Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Ali R-Hukum Kewarganegaraan IndonesiaAli R-Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Ali R-Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Universitas Trisakti
Ìý
Powerpoint paket 4 Pkn
Powerpoint paket 4 PknPowerpoint paket 4 Pkn
Powerpoint paket 4 Pkn
AsepArsyad
Ìý
Negara dan konstitusi
Negara dan konstitusiNegara dan konstitusi
Negara dan konstitusi
NurHidayat164
Ìý
Materi+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).doc
Materi+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).docMateri+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).doc
Materi+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).doc
IntanaisasalsabilaHz
Ìý
Materi+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).doc
Materi+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).docMateri+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).doc
Materi+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).doc
IntanaisasalsabilaHz
Ìý
Ilmu kewarganegaraanILMU KEWARGANEGARAAN.ppt
Ilmu kewarganegaraanILMU KEWARGANEGARAAN.ppt Ilmu kewarganegaraanILMU KEWARGANEGARAAN.ppt
Ilmu kewarganegaraanILMU KEWARGANEGARAAN.ppt
Manchester United
Ìý
Bab 2 tentang warga indonesia
Bab 2 tentang warga indonesia Bab 2 tentang warga indonesia
Bab 2 tentang warga indonesia
Rama Putra
Ìý
Pkn semester 2 kelas X - Dasar Negara, Konstitusi, Warga Negara
Pkn semester 2 kelas X - Dasar Negara, Konstitusi, Warga NegaraPkn semester 2 kelas X - Dasar Negara, Konstitusi, Warga Negara
Pkn semester 2 kelas X - Dasar Negara, Konstitusi, Warga Negara
Yudistira Ydstr
Ìý
Pembukaan uud-45
Pembukaan uud-45Pembukaan uud-45
Pembukaan uud-45
zeellers
Ìý
Kelompok 3 XB - Kewarnegaraan Compressed.pdf
Kelompok 3 XB - Kewarnegaraan Compressed.pdfKelompok 3 XB - Kewarnegaraan Compressed.pdf
Kelompok 3 XB - Kewarnegaraan Compressed.pdf
m8n25kfw46
Ìý
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Persamaan Kedudukan Warga NegaraPersamaan Kedudukan Warga Negara
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Teuku Ichsan
Ìý
Makalah kewarganegaraan dan imigrasi
Makalah kewarganegaraan dan imigrasiMakalah kewarganegaraan dan imigrasi
Makalah kewarganegaraan dan imigrasi
Supriadi Supria
Ìý
Hal3
Hal3Hal3
Hal3
Dede Noe
Ìý
Kedudukan Warga Negara Dan Pendudukan Indonesia
Kedudukan Warga Negara Dan Pendudukan IndonesiaKedudukan Warga Negara Dan Pendudukan Indonesia
Kedudukan Warga Negara Dan Pendudukan Indonesia
MuhammadAmarRahman
Ìý
Ali R-Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Ali R-Hukum Kewarganegaraan IndonesiaAli R-Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Ali R-Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Universitas Trisakti
Ìý
Powerpoint paket 4 Pkn
Powerpoint paket 4 PknPowerpoint paket 4 Pkn
Powerpoint paket 4 Pkn
AsepArsyad
Ìý
Negara dan konstitusi
Negara dan konstitusiNegara dan konstitusi
Negara dan konstitusi
NurHidayat164
Ìý
Materi+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).doc
Materi+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).docMateri+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).doc
Materi+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).doc
IntanaisasalsabilaHz
Ìý
Materi+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).doc
Materi+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).docMateri+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).doc
Materi+4+-+Hak+dan+Kewajiban+Warga+Negara(1).doc
IntanaisasalsabilaHz
Ìý

More from Muhammad Fitra Saputra (20)

hubungan internasional
hubungan internasionalhubungan internasional
hubungan internasional
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Sistem politik indonesia
Sistem politik indonesiaSistem politik indonesia
Sistem politik indonesia
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Pkn sosialisasi politik
Pkn sosialisasi politik Pkn sosialisasi politik
Pkn sosialisasi politik
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
dasarnegara dan kontitusi
dasarnegara dan kontitusidasarnegara dan kontitusi
dasarnegara dan kontitusi
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Kampung budaya
Kampung budayaKampung budaya
Kampung budaya
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Tumbuhan khas jawa barat
Tumbuhan khas jawa baratTumbuhan khas jawa barat
Tumbuhan khas jawa barat
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
PLH teori etika lingkungan
PLH teori etika lingkunganPLH teori etika lingkungan
PLH teori etika lingkungan
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Pendidikan lingkungan hidup 2
Pendidikan lingkungan hidup 2Pendidikan lingkungan hidup 2
Pendidikan lingkungan hidup 2
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Desa budaya
Desa budaya Desa budaya
Desa budaya
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Biopori
BioporiBiopori
Biopori
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Atarashii kotoba
Atarashii kotoba Atarashii kotoba
Atarashii kotoba
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
keanekaragaman hayati
keanekaragaman hayatikeanekaragaman hayati
keanekaragaman hayati
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Biologi (2)
Biologi (2)Biologi (2)
Biologi (2)
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Biologi
BiologiBiologi
Biologi
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Sistem gerak hewan
Sistem gerak hewanSistem gerak hewan
Sistem gerak hewan
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Transplantasi
TransplantasiTransplantasi
Transplantasi
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Sistem peredaran darah manusia
Sistem peredaran darah manusiaSistem peredaran darah manusia
Sistem peredaran darah manusia
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Kultur Jaringan, Transplantasi, dan Kloning
Kultur Jaringan, Transplantasi, dan KloningKultur Jaringan, Transplantasi, dan Kloning
Kultur Jaringan, Transplantasi, dan Kloning
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
sistem gerak manusia
 sistem gerak manusia sistem gerak manusia
sistem gerak manusia
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Sistem pencernaan pada manusia dan ruminansia
Sistem pencernaan pada manusia dan ruminansiaSistem pencernaan pada manusia dan ruminansia
Sistem pencernaan pada manusia dan ruminansia
Muhammad Fitra Saputra
Ìý

reformasi UU kewarganeraan RI

  • 1. Reformasi UU Kewarganegaraan RI Disusun oleh: M Fitra Saputra (X.2)
  • 2. • Berlakunya Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 mempunyai latar belakang sebagai berikut. 1) Alasan Filosofis, yaitu UU Nomor 62 tahun 1958 masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah pancasila. 2) Alasan Yuridis, Landasan konstitusional pembentukan UU no 62 tahun ‘58 adalah UUDS tahun ‘50 yang sudah tidak berlaku sejak dekrit presiden 5 Juli ’59 dan menyatakan kembali pada UUD ‘45 3) Alasan Sosiologis, UU no 62 tahun ‘58 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia
  • 3. • Tentang kewarganegaraan Ri, menganut asas-asas pokok sebagai berikut. 1) Asas Ius Sanguinis (law of the blood) 2) Asas Ius soli (law of the soil) 3) Asas kewarganegaraan tunggal 4) Asas kewarganegaraan ganda terbatas
  • 4. • Selain asas yang diatas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan UU No 12 tahun ‘06 yaitu sebagai berikut. 1) Asas Kepentingan Nasional 2) Asas perlindungan Maksimum 3) Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan 4) Asas kebenaran substantif 5) Asas pengakuan dan pengahormatan terhadap HAM 6) Asas keterbukaan 7) Asas publisitas
  • 5. • Jika disimpulkan UU kewarganegaraan tahun 2006 tersebut dalam menentukan kewarganegaraan berdasarkan pada: 1) Asas nondiskriminatif 2) Kesetaraan gender 3) Perlindungan maksimal 4) Proses pewarganegaraan yang transparan
  • 6. • UU no 12 tahun 2006 tentang kewrganegaraan terdiri dari b Bab dan 46 pasal merupakan undang-undang inisiatif DPR. Pokok materi yang di atur dalam UU ini meliputi hal-hal berikut. a) Siapa warga negara Indonesia itu? • Berdasarkan UU no 12 tahun 2006, setiap anak yang lahir dri orang tua yang berkebangsaan Indonesia adalah WNI. Hal ini sesuai dengan asas ius sanguinis.
  • 7. • Kewarganegaraan juga dapat diperoleh dengan melalui naturalisasi. Pemohonan pewarganegaraan dapat di ajukan oleh pemohon, jika memenuhi persyaratan berikut. 1) Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah 2) Sehat jasmani dan rohani 3) Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap 4) Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara 5) Jika memeperoleh pewarganegaran Indonesia, maka tidak menjadi bipatride
  • 8. • Seseorang yang ingiin menjadi WNI harus memperoleh kewarganegaraan mealui cara-cara berikut. 1) Pemohon pewarganegaraan dikenai biaya 2) Pengucapan sumpah dan janji setia dilakukan didepan pejabat yang berwenang. 3) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita negara RI
  • 9. • WNI akan kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan melakukan hal-hal berikut. 1) Memperoleh kewarganegraan lain atas kemauan sendiri 2) Dinyatakan hilang kewarganegaraannya olh presiden atas permohonannya sendiri 3) Secara sukarela masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin 4) Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji dengan negara lain.
  • 10. • Seseorang dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI sebagaimana yag dimaksud dalam pasal 9 sampai pasal 18 dan pasal 32. 1) Mengajukan permohonan tertuliskepada menteri kehakiman 2) Bagi yang diluar Indonesia, permohonanya dapat melalui perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi daerah pemohon 3) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita negara RI
  • 11. • Dalam UU 12 tahun 2006 dicantumkan hukuman pidana bagi siapa saja, terutama pejabat yang tidal melaksanakan ketentuan sebgai berikut. 1) Pejabat yang lalai, sehingga seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali kewarganegaraan RI 2) Jika dilakukan karena kesengajaan, maka pidana penjara paling lama 3 tahun 3) Bagi yang memberikan keterangan palsu aka didenda mulai dari 1M sampai 5M