ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Pendidikan
Kewarganegaraan
Hubungan Internasional
Remedial
MUHAMMAD FITRA SAPUTRA
XI IPA 1
A. Hakikat Hubungan Internasional
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara
untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Unsur hubungan internasional:
a. Sifat dan berlakunya sistem ketatanegaraan.
b. Faktor yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan suatu negara.
c. Posisi internasonal dan politik luar negeri dari negara besar.
d. Sejarah hungan internasional yang lampau.
e. Pembentukan tata tertib dunia.
2. Pentingnya Hubungan Internasional
a. Faktor Internal: Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik kudeta
atau intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal: Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya kerjasama
dari negara lain
3. Sarana Hubungan Internasional
a. Sarana formal: Sarana yang pasti digunakan oleh setiap negara, memiliki dan terikat
oleh aturan baku. (Departemen luar negeri, Perwakilan Diplomatik, dan perwakilan
Konsuler)
b. Informal : Sarana yang penggunaannya tidak dimonopoli oleh negara, tetapi
memberi ruang gerak bebas kepada pelaku dalam praktik hubin. (Alat komunikasi
canggih, Event olahraga internasional, Sarana informasi lainnya)
B. Perjanjian Internasional
1. Definisi Perjanjian Internasional
a. Konvensi Wina, perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang
bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
b. Mochtar kusumaatmaja, perjanjian antar anggota masyarakat bangsa yang
mengakibatkan berlakunya hukum tertentu.
c. UU no 24 tahun 2004, perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam
hukum internasional dan dibuat secara tertulis, serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum politik.
2. Istilah dalam perjanjian Internasional
a. Traktat, perjanjian yang dilakukan dua negara atau lebih, yang merupakan
perjanjian paling formal karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
b. Konvensi, persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan
kebijakan tingkat tinggi. Tetapi haru di delegasikan oleh wakil kuasa penuh.
c. Pakta, istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus.
3. Penggolongan Perjanjian Internasional
a. Menurut Jumlahnya: Perjanjian Bilateral dan Multilateral
b. Menurut Subjeknya: Perjanjian antar-negara, antara negara dan subjek hukum
internasional, dan antar-sesama subjek hukum internasional.
c. Menurut Prosesnya: Perjanjian bersifat penting, dan perjanjian sederhana.
d. Menurut isinya: Bidang politik dan militer (NATA, SEATO), ekonomi (APEC, AFTA,
NAFTA), hukum (Perjanjian ekstradisi), Kewilayahan (laut teritorial, batas daratan, dan
lautan), dan sosial budaya (Budaya, pertukaran pelajar)
e. Menurut Fungsinya: Law Making Treaties dan Treaty contract)
4. Pembuatan Perjanjian Internasional
Pembuatan perjanjian internasional di Indonesia, diatur dalam UUD’45 pasal 11:
a. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain. (Amandemen III)
b. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menibulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terikat dengan beban
keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU
harus dengan persetujuan DPR. (Amandemen III)
c. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.
(Amandemen III)
Pembuatan perjanjian melalui beberapa tahap:
a. Penjajakan
b. Perundingan
c. Perumusan naskah
d. Penerimaan
e. Penandatanganan
Tahap perjanjian menurut konvensi Wina tahun 1969:
a. Perundingan
b. Penandatanganan
c. Pengesahan (ratifikasi):
1) Ratifikasi
2) Aksesi
3) Penerimaan
4) Perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan berlaku setelah
penandatanganan
Pengesahan PI dilakukan dengan UU apabila menyangkut hal-hal seperti berikut:
5. Berlakunya Perjanjian Internasional
Berdasarkan UU No.24 tahun 2000, yaitu:
a. Disahkan dengan UU atau Kepres
b. Setelah penandatangan atau pertukaran perjanjian
c. Melalui cara-cara lain sebagaimana yang disepakati oleh para pihak pada perjanjian
tersebut.
d. Setelah memenuhi ketentuan sebagaimana yang itetapkan dalam perjanjian
tersebut.
6. Perubahan Perjanjian Internasional
Berdasarkan UU No.24 tahun 2000, yaitu:
a. Berdasarkan kesepakatan antara pihak dalam perjanjian tersebut.
b. Perubahan tersebut mengikat para pihak melalui tatacara sebagaimana ditetapkan
dalam perjanjian tersebut.
c. Peraturan tersebut yang telah disahkan pemerintah RI dilakukan dengan peraturan
perUU yang setingkat.
d. Perubahan yang bersifat teknis administratif dan pengeaahan atas perubahan
tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana
7. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan konvensi wina tahun 1969, yaitu:
a. Negara peserta melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
b. Adanya unsur kesalahan saat perjanjian itu dibuat.
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta terhadap negara peserta lain.
d. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan.
e. Adanya unsur paksaan
f. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
8. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Menurut Prof.Dr. Mochtar Kusumaamaja, S.H, yaitu:
a. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
b. Masa berlaku perjanjian itu sudah habis.
c. Salah satu peserta PI hilang atau punahnya objek perjanjian itu.
d. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
e. Syarat tentang berakhirnya perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah
terpenuhi.

More Related Content

What's hot (20)

Sistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasionalSistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasional
Meita Purnamasari
Ìý
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasionalSumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
Nuelnuel11
Ìý
Ekstradisi sebagai sebuah perjanjian internasional
Ekstradisi sebagai sebuah perjanjian internasionalEkstradisi sebagai sebuah perjanjian internasional
Ekstradisi sebagai sebuah perjanjian internasional
Dimebag Darrell
Ìý
Hukum internasional
Hukum internasionalHukum internasional
Hukum internasional
Meita Purnamasari
Ìý
Sumber hi
Sumber hiSumber hi
Sumber hi
Nuelnuel11
Ìý
Hubungan internasional dan organisasi internasional
Hubungan internasional dan organisasi internasionalHubungan internasional dan organisasi internasional
Hubungan internasional dan organisasi internasional
Liananda Indri Putri
Ìý
Perjanjian internasional
Perjanjian internasionalPerjanjian internasional
Perjanjian internasional
Irma Nurmahesa
Ìý
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasionalSumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
yuniastuti18400700
Ìý
Sistem Hukum Internasional
Sistem Hukum InternasionalSistem Hukum Internasional
Sistem Hukum Internasional
Jesica Grace
Ìý
Hubungan Internasional
Hubungan InternasionalHubungan Internasional
Hubungan Internasional
ridhoops
Ìý
Sistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasionalSistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasional
slempack c
Ìý
Pkn Kel 4
Pkn Kel 4Pkn Kel 4
Pkn Kel 4
ridhoops
Ìý
Pengantar Hukum Internasional - Pengertian, Sejarah dan Hakikat
Pengantar Hukum Internasional - Pengertian, Sejarah dan HakikatPengantar Hukum Internasional - Pengertian, Sejarah dan Hakikat
Pengantar Hukum Internasional - Pengertian, Sejarah dan Hakikat
Mariske Myeke Tampi
Ìý
Undang undang antarabangsa
Undang undang antarabangsaUndang undang antarabangsa
Undang undang antarabangsa
Hafizati Husna
Ìý
Pengantar Hukum Internasional - Sumber dan Subjek Hukum Internasional
Pengantar Hukum Internasional - Sumber dan Subjek Hukum InternasionalPengantar Hukum Internasional - Sumber dan Subjek Hukum Internasional
Pengantar Hukum Internasional - Sumber dan Subjek Hukum Internasional
Mariske Myeke Tampi
Ìý
Hukum Internasional 11ipa4
Hukum Internasional 11ipa4 Hukum Internasional 11ipa4
Hukum Internasional 11ipa4
yesiferamefranda
Ìý
PKN - Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
PKN - Sistem Hukum dan Peradilan InternasionalPKN - Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
PKN - Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Kiki Evi Wahyuliana
Ìý
Hukum internasional
Hukum internasionalHukum internasional
Hukum internasional
Brawijaya University
Ìý
Pp pkn - mahkamah internasional
Pp pkn - mahkamah internasionalPp pkn - mahkamah internasional
Pp pkn - mahkamah internasional
Isna Nina Bobo
Ìý
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasionalMakalah pkn sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasional
Sri Rahayu
Ìý
Sistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasionalSistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasional
Meita Purnamasari
Ìý
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasionalSumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
Nuelnuel11
Ìý
Ekstradisi sebagai sebuah perjanjian internasional
Ekstradisi sebagai sebuah perjanjian internasionalEkstradisi sebagai sebuah perjanjian internasional
Ekstradisi sebagai sebuah perjanjian internasional
Dimebag Darrell
Ìý
Sumber hi
Sumber hiSumber hi
Sumber hi
Nuelnuel11
Ìý
Hubungan internasional dan organisasi internasional
Hubungan internasional dan organisasi internasionalHubungan internasional dan organisasi internasional
Hubungan internasional dan organisasi internasional
Liananda Indri Putri
Ìý
Perjanjian internasional
Perjanjian internasionalPerjanjian internasional
Perjanjian internasional
Irma Nurmahesa
Ìý
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasionalSumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
yuniastuti18400700
Ìý
Sistem Hukum Internasional
Sistem Hukum InternasionalSistem Hukum Internasional
Sistem Hukum Internasional
Jesica Grace
Ìý
Hubungan Internasional
Hubungan InternasionalHubungan Internasional
Hubungan Internasional
ridhoops
Ìý
Sistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasionalSistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasional
slempack c
Ìý
Pkn Kel 4
Pkn Kel 4Pkn Kel 4
Pkn Kel 4
ridhoops
Ìý
Pengantar Hukum Internasional - Pengertian, Sejarah dan Hakikat
Pengantar Hukum Internasional - Pengertian, Sejarah dan HakikatPengantar Hukum Internasional - Pengertian, Sejarah dan Hakikat
Pengantar Hukum Internasional - Pengertian, Sejarah dan Hakikat
Mariske Myeke Tampi
Ìý
Undang undang antarabangsa
Undang undang antarabangsaUndang undang antarabangsa
Undang undang antarabangsa
Hafizati Husna
Ìý
Pengantar Hukum Internasional - Sumber dan Subjek Hukum Internasional
Pengantar Hukum Internasional - Sumber dan Subjek Hukum InternasionalPengantar Hukum Internasional - Sumber dan Subjek Hukum Internasional
Pengantar Hukum Internasional - Sumber dan Subjek Hukum Internasional
Mariske Myeke Tampi
Ìý
Hukum Internasional 11ipa4
Hukum Internasional 11ipa4 Hukum Internasional 11ipa4
Hukum Internasional 11ipa4
yesiferamefranda
Ìý
PKN - Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
PKN - Sistem Hukum dan Peradilan InternasionalPKN - Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
PKN - Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Kiki Evi Wahyuliana
Ìý
Pp pkn - mahkamah internasional
Pp pkn - mahkamah internasionalPp pkn - mahkamah internasional
Pp pkn - mahkamah internasional
Isna Nina Bobo
Ìý
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasionalMakalah pkn sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasional
Sri Rahayu
Ìý

Similar to hubungan internasional (20)

Hubungan internasional dan organisasi internasional
Hubungan internasional dan organisasi internasionalHubungan internasional dan organisasi internasional
Hubungan internasional dan organisasi internasional
Darin Dindi
Ìý
Bab iv kls xi perjanjian & hub inter'l
Bab iv kls xi perjanjian & hub inter'lBab iv kls xi perjanjian & hub inter'l
Bab iv kls xi perjanjian & hub inter'l
hendrasretno
Ìý
Bab iv kls xi perjanjian & hub inter'l
Bab iv kls xi perjanjian & hub inter'lBab iv kls xi perjanjian & hub inter'l
Bab iv kls xi perjanjian & hub inter'l
Hendrastuti Retno
Ìý
makna hubungan internasional indonesia
makna hubungan internasional indonesiamakna hubungan internasional indonesia
makna hubungan internasional indonesia
Dicko Agustian
Ìý
Hub internasional
Hub internasionalHub internasional
Hub internasional
AleNova Valld'Nove
Ìý
Uu 24 2000
Uu 24 2000Uu 24 2000
Uu 24 2000
People Power
Ìý
Uu pi
Uu piUu pi
Uu pi
killuasonic
Ìý
Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Hubungan Internasional dan Organisasi InternasionalHubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
dewi
Ìý
. Tugas ppkn , mia ayu melita . kelas xi ips4
. Tugas ppkn , mia ayu melita . kelas xi ips4. Tugas ppkn , mia ayu melita . kelas xi ips4
. Tugas ppkn , mia ayu melita . kelas xi ips4
Asmadi Asmadi
Ìý
PPT Kel 8 Perjanjian Internasional
PPT Kel 8 Perjanjian InternasionalPPT Kel 8 Perjanjian Internasional
PPT Kel 8 Perjanjian Internasional
dayurikaperdana19
Ìý
Hubungan internasional dan organisasi internasional
Hubungan internasional dan organisasi internasionalHubungan internasional dan organisasi internasional
Hubungan internasional dan organisasi internasional
ayu larissa
Ìý
Hubungan internasional
Hubungan internasionalHubungan internasional
Hubungan internasional
alifia eri damayanti
Ìý
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasionalSumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
Nuelnuel11
Ìý
Uu 24 2000 Pjls
Uu 24 2000 PjlsUu 24 2000 Pjls
Uu 24 2000 Pjls
People Power
Ìý
Tugas pkn hub. internasional
Tugas pkn hub. internasional Tugas pkn hub. internasional
Tugas pkn hub. internasional
Yuuto Backboners
Ìý
Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya PenyelesaiannyaPenyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
sallsawulan
Ìý
Tugas PPKN
Tugas PPKNTugas PPKN
Tugas PPKN
gagallogin
Ìý
Pkn
PknPkn
Pkn
ardyanm
Ìý
Hubungan internasional dan organisasi internasional
Hubungan internasional dan organisasi internasionalHubungan internasional dan organisasi internasional
Hubungan internasional dan organisasi internasional
Darin Dindi
Ìý
Bab iv kls xi perjanjian & hub inter'l
Bab iv kls xi perjanjian & hub inter'lBab iv kls xi perjanjian & hub inter'l
Bab iv kls xi perjanjian & hub inter'l
hendrasretno
Ìý
Bab iv kls xi perjanjian & hub inter'l
Bab iv kls xi perjanjian & hub inter'lBab iv kls xi perjanjian & hub inter'l
Bab iv kls xi perjanjian & hub inter'l
Hendrastuti Retno
Ìý
makna hubungan internasional indonesia
makna hubungan internasional indonesiamakna hubungan internasional indonesia
makna hubungan internasional indonesia
Dicko Agustian
Ìý
Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Hubungan Internasional dan Organisasi InternasionalHubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
dewi
Ìý
. Tugas ppkn , mia ayu melita . kelas xi ips4
. Tugas ppkn , mia ayu melita . kelas xi ips4. Tugas ppkn , mia ayu melita . kelas xi ips4
. Tugas ppkn , mia ayu melita . kelas xi ips4
Asmadi Asmadi
Ìý
PPT Kel 8 Perjanjian Internasional
PPT Kel 8 Perjanjian InternasionalPPT Kel 8 Perjanjian Internasional
PPT Kel 8 Perjanjian Internasional
dayurikaperdana19
Ìý
Hubungan internasional dan organisasi internasional
Hubungan internasional dan organisasi internasionalHubungan internasional dan organisasi internasional
Hubungan internasional dan organisasi internasional
ayu larissa
Ìý
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasionalSumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
Nuelnuel11
Ìý
Uu 24 2000 Pjls
Uu 24 2000 PjlsUu 24 2000 Pjls
Uu 24 2000 Pjls
People Power
Ìý
Tugas pkn hub. internasional
Tugas pkn hub. internasional Tugas pkn hub. internasional
Tugas pkn hub. internasional
Yuuto Backboners
Ìý
Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya PenyelesaiannyaPenyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
sallsawulan
Ìý
Tugas PPKN
Tugas PPKNTugas PPKN
Tugas PPKN
gagallogin
Ìý
Pkn
PknPkn
Pkn
ardyanm
Ìý

More from Muhammad Fitra Saputra (20)

Sistem politik indonesia
Sistem politik indonesiaSistem politik indonesia
Sistem politik indonesia
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Pkn sosialisasi politik
Pkn sosialisasi politik Pkn sosialisasi politik
Pkn sosialisasi politik
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
dasarnegara dan kontitusi
dasarnegara dan kontitusidasarnegara dan kontitusi
dasarnegara dan kontitusi
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
reformasi UU kewarganeraan RI
reformasi UU kewarganeraan RIreformasi UU kewarganeraan RI
reformasi UU kewarganeraan RI
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Kampung budaya
Kampung budayaKampung budaya
Kampung budaya
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Tumbuhan khas jawa barat
Tumbuhan khas jawa baratTumbuhan khas jawa barat
Tumbuhan khas jawa barat
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
PLH teori etika lingkungan
PLH teori etika lingkunganPLH teori etika lingkungan
PLH teori etika lingkungan
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Pendidikan lingkungan hidup 2
Pendidikan lingkungan hidup 2Pendidikan lingkungan hidup 2
Pendidikan lingkungan hidup 2
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Desa budaya
Desa budaya Desa budaya
Desa budaya
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Biopori
BioporiBiopori
Biopori
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Atarashii kotoba
Atarashii kotoba Atarashii kotoba
Atarashii kotoba
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
keanekaragaman hayati
keanekaragaman hayatikeanekaragaman hayati
keanekaragaman hayati
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Biologi (2)
Biologi (2)Biologi (2)
Biologi (2)
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Biologi
BiologiBiologi
Biologi
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Sistem gerak hewan
Sistem gerak hewanSistem gerak hewan
Sistem gerak hewan
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Transplantasi
TransplantasiTransplantasi
Transplantasi
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Sistem peredaran darah manusia
Sistem peredaran darah manusiaSistem peredaran darah manusia
Sistem peredaran darah manusia
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Kultur Jaringan, Transplantasi, dan Kloning
Kultur Jaringan, Transplantasi, dan KloningKultur Jaringan, Transplantasi, dan Kloning
Kultur Jaringan, Transplantasi, dan Kloning
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
sistem gerak manusia
 sistem gerak manusia sistem gerak manusia
sistem gerak manusia
Muhammad Fitra Saputra
Ìý
Sistem pencernaan pada manusia dan ruminansia
Sistem pencernaan pada manusia dan ruminansiaSistem pencernaan pada manusia dan ruminansia
Sistem pencernaan pada manusia dan ruminansia
Muhammad Fitra Saputra
Ìý

hubungan internasional

  • 2. A. Hakikat Hubungan Internasional 1. Pengertian Hubungan Internasional Hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Unsur hubungan internasional: a. Sifat dan berlakunya sistem ketatanegaraan. b. Faktor yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan suatu negara. c. Posisi internasonal dan politik luar negeri dari negara besar. d. Sejarah hungan internasional yang lampau. e. Pembentukan tata tertib dunia. 2. Pentingnya Hubungan Internasional a. Faktor Internal: Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik kudeta atau intervensi dari negara lain. b. Faktor eksternal: Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya kerjasama dari negara lain
  • 3. 3. Sarana Hubungan Internasional a. Sarana formal: Sarana yang pasti digunakan oleh setiap negara, memiliki dan terikat oleh aturan baku. (Departemen luar negeri, Perwakilan Diplomatik, dan perwakilan Konsuler) b. Informal : Sarana yang penggunaannya tidak dimonopoli oleh negara, tetapi memberi ruang gerak bebas kepada pelaku dalam praktik hubin. (Alat komunikasi canggih, Event olahraga internasional, Sarana informasi lainnya) B. Perjanjian Internasional 1. Definisi Perjanjian Internasional a. Konvensi Wina, perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. b. Mochtar kusumaatmaja, perjanjian antar anggota masyarakat bangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum tertentu. c. UU no 24 tahun 2004, perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis, serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum politik.
  • 4. 2. Istilah dalam perjanjian Internasional a. Traktat, perjanjian yang dilakukan dua negara atau lebih, yang merupakan perjanjian paling formal karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. b. Konvensi, persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi. Tetapi haru di delegasikan oleh wakil kuasa penuh. c. Pakta, istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus. 3. Penggolongan Perjanjian Internasional a. Menurut Jumlahnya: Perjanjian Bilateral dan Multilateral b. Menurut Subjeknya: Perjanjian antar-negara, antara negara dan subjek hukum internasional, dan antar-sesama subjek hukum internasional. c. Menurut Prosesnya: Perjanjian bersifat penting, dan perjanjian sederhana. d. Menurut isinya: Bidang politik dan militer (NATA, SEATO), ekonomi (APEC, AFTA, NAFTA), hukum (Perjanjian ekstradisi), Kewilayahan (laut teritorial, batas daratan, dan lautan), dan sosial budaya (Budaya, pertukaran pelajar) e. Menurut Fungsinya: Law Making Treaties dan Treaty contract)
  • 5. 4. Pembuatan Perjanjian Internasional Pembuatan perjanjian internasional di Indonesia, diatur dalam UUD’45 pasal 11: a. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. (Amandemen III) b. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menibulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terikat dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR. (Amandemen III) c. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU. (Amandemen III) Pembuatan perjanjian melalui beberapa tahap: a. Penjajakan b. Perundingan c. Perumusan naskah d. Penerimaan e. Penandatanganan
  • 6. Tahap perjanjian menurut konvensi Wina tahun 1969: a. Perundingan b. Penandatanganan c. Pengesahan (ratifikasi): 1) Ratifikasi 2) Aksesi 3) Penerimaan 4) Perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan berlaku setelah penandatanganan Pengesahan PI dilakukan dengan UU apabila menyangkut hal-hal seperti berikut:
  • 7. 5. Berlakunya Perjanjian Internasional Berdasarkan UU No.24 tahun 2000, yaitu: a. Disahkan dengan UU atau Kepres b. Setelah penandatangan atau pertukaran perjanjian c. Melalui cara-cara lain sebagaimana yang disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut. d. Setelah memenuhi ketentuan sebagaimana yang itetapkan dalam perjanjian tersebut. 6. Perubahan Perjanjian Internasional Berdasarkan UU No.24 tahun 2000, yaitu: a. Berdasarkan kesepakatan antara pihak dalam perjanjian tersebut. b. Perubahan tersebut mengikat para pihak melalui tatacara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut. c. Peraturan tersebut yang telah disahkan pemerintah RI dilakukan dengan peraturan perUU yang setingkat. d. Perubahan yang bersifat teknis administratif dan pengeaahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana
  • 8. 7. Pembatalan Perjanjian Internasional Berdasarkan konvensi wina tahun 1969, yaitu: a. Negara peserta melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya. b. Adanya unsur kesalahan saat perjanjian itu dibuat. c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta terhadap negara peserta lain. d. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan. e. Adanya unsur paksaan f. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional. 8. Berakhirnya Perjanjian Internasional Menurut Prof.Dr. Mochtar Kusumaamaja, S.H, yaitu: a. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. b. Masa berlaku perjanjian itu sudah habis. c. Salah satu peserta PI hilang atau punahnya objek perjanjian itu. d. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu e. Syarat tentang berakhirnya perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah terpenuhi.