Dokumen tersebut membahas tentang konsep hubungan internasional dan perjanjian internasional. Secara garis besar dibahas pengertian hubungan internasional, pentingnya hubungan internasional, sarana hubungan internasional, definisi perjanjian internasional, jenis perjanjian internasional, proses pembuatan perjanjian internasional, berlakunya perjanjian internasional, perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional.
Proses Pembuatan Perjanjian InternasionalNidya Milano
Ìý
Presentasi membahas tentang perjanjian internasional, mulai dari definisi, jenis, tahap-tahap pembuatan, dan hal-hal yang diperhatikan oleh DPR dalam meratifikasi perjanjian internasional. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional meliputi penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, penandatanganan, dan pengesahan. DPR perlu memperhatikan substansi perjanjian dan dampaknya terhadap hukum dan keuangan negara
Perjanjian internasional yang dilakukan oleh indonesiaAang Gustaffi
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, istilah, macam-macam, proses pembentukan, berlaku dan berakhirnya perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum internasional."
Pkn perjanjian internasional XI IPA 1 SmanikFahrizal Hari
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, azas, istilah, dan tahapan perjanjian internasional
2) Perjanjian internasional dapat diklasifikasikan berdasarkan para pihak dan sifat perjanjian
3) Ada tiga tahap pembuatan perjanjian internasional yaitu perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
Ekstradisi sebagai sebuah perjanjian internasionalDimebag Darrell
Ìý
Kedudukan ekstradisi sebagai sebuah perjanjian internasional, sehingga ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ekstradisi seharusnya memiliki kekuatan yang mengikat.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum internasional, termasuk pengertian, asas-asas, subjek, sumber, dan proses ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional. Juga dibahas tentang penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional.
Dokumen tersebut membahas sumber-sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, keputusan hakim dan pendapat para ahli, serta lembaga peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, dan panel khusus pidana internasional. Dokumen ini juga menjelaskan peranan lembaga-lembaga peradilan tersebut dalam menegakkan hukum internasional dan menyelesa
Dokumen tersebut membahas sistem hukum dan peradilan internasional, termasuk pengertian hukum internasional, asal usulnya, sumber hukum internasional, subjek hukum internasional, dan proses ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional. Dokumen ini juga membahas peradilan internasional yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional PBB.
Sistem hukum dan peradilan internasionalslempack c
Ìý
Makalah ini membahas tentang sistem hukum dan peradilan internasional. Secara singkat, dijelaskan bahwa hukum internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antar negara, sedangkan peradilan internasional adalah sarana untuk menyelesaikan sengketa internasional. Makalah ini juga menjelaskan asal mula, pembagian, asas, dan lembaga peradilan internasional."
Pengantar Hukum Internasional - Sumber dan Subjek Hukum InternasionalMariske Myeke Tampi
Ìý
Dokumen tersebut membahas sumber-sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, serta subjek-subjek hukum internasional seperti negara, organisasi internasional, individu, dan lainnya.
Dokumen tersebut membahas sistem hukum dan peradilan internasional. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan pengertian hukum internasional, asal-usulnya, asas-asas yang dianut, sumber hukumnya, subjek yang tercakup didalamnya, hubungannya dengan hukum nasional, serta proses ratifikasi menjadi hukum nasional.
By Kiki Evi Wahyuliana
ketidak sesuaian hasil pembuatan di laptop dengan yg diupload. banyak menggunakan font hasil download. ketika diupload, maka hanya menggunakan font standard saja. trims ^^
Hukum dipandang sebagai alat pemerataan keadilan, penegak hak dan pembatasan atas hak orang lain. Hukum tidak hanya berlaku antar perorangan, namum diperlukan pengukuhan hukum secara universal dalam sebuah hukum Internasional yang direalisasikan dalam pembentukan aturan Internasional dan badan hukum Internasional
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasionalSri Rahayu
Ìý
Makalah ini membahas tentang sistem hukum dan peradilan internasional dengan menjelaskan beberapa poin utama seperti pengertian hukum internasional, asal-usulnya, asas-asasnya, sumber hukum internasional, subjek hukum internasional, dan hubungannya dengan hukum nasional.
Ekstradisi sebagai sebuah perjanjian internasionalDimebag Darrell
Ìý
Kedudukan ekstradisi sebagai sebuah perjanjian internasional, sehingga ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ekstradisi seharusnya memiliki kekuatan yang mengikat.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum internasional, termasuk pengertian, asas-asas, subjek, sumber, dan proses ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional. Juga dibahas tentang penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional.
Dokumen tersebut membahas sumber-sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, keputusan hakim dan pendapat para ahli, serta lembaga peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, dan panel khusus pidana internasional. Dokumen ini juga menjelaskan peranan lembaga-lembaga peradilan tersebut dalam menegakkan hukum internasional dan menyelesa
Dokumen tersebut membahas sistem hukum dan peradilan internasional, termasuk pengertian hukum internasional, asal usulnya, sumber hukum internasional, subjek hukum internasional, dan proses ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional. Dokumen ini juga membahas peradilan internasional yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional PBB.
Sistem hukum dan peradilan internasionalslempack c
Ìý
Makalah ini membahas tentang sistem hukum dan peradilan internasional. Secara singkat, dijelaskan bahwa hukum internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antar negara, sedangkan peradilan internasional adalah sarana untuk menyelesaikan sengketa internasional. Makalah ini juga menjelaskan asal mula, pembagian, asas, dan lembaga peradilan internasional."
Pengantar Hukum Internasional - Sumber dan Subjek Hukum InternasionalMariske Myeke Tampi
Ìý
Dokumen tersebut membahas sumber-sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, serta subjek-subjek hukum internasional seperti negara, organisasi internasional, individu, dan lainnya.
Dokumen tersebut membahas sistem hukum dan peradilan internasional. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan pengertian hukum internasional, asal-usulnya, asas-asas yang dianut, sumber hukumnya, subjek yang tercakup didalamnya, hubungannya dengan hukum nasional, serta proses ratifikasi menjadi hukum nasional.
By Kiki Evi Wahyuliana
ketidak sesuaian hasil pembuatan di laptop dengan yg diupload. banyak menggunakan font hasil download. ketika diupload, maka hanya menggunakan font standard saja. trims ^^
Hukum dipandang sebagai alat pemerataan keadilan, penegak hak dan pembatasan atas hak orang lain. Hukum tidak hanya berlaku antar perorangan, namum diperlukan pengukuhan hukum secara universal dalam sebuah hukum Internasional yang direalisasikan dalam pembentukan aturan Internasional dan badan hukum Internasional
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasionalSri Rahayu
Ìý
Makalah ini membahas tentang sistem hukum dan peradilan internasional dengan menjelaskan beberapa poin utama seperti pengertian hukum internasional, asal-usulnya, asas-asasnya, sumber hukum internasional, subjek hukum internasional, dan hubungannya dengan hukum nasional.
1. Dokumen tersebut membahas tentang bidang-bidang studi hubungan internasional Indonesia serta tujuan politik luar negeri Indonesia menurut Muhammad Hatta.
Undang-undang ini mengatur tentang perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan negara lain atau organisasi internasional. Undang-undang ini menjelaskan proses pembuatan, pengesahan, dan pemberlakuan perjanjian internasional secara rinci, serta menentukan kriteria mana yang memerlukan pengesahan lewat undang-undang dan mana yang cukup dengan keputusan presiden. Tujuannya adalah agar perjanjian internasional dibuat dan dijalank
Undang-undang ini mengatur tentang pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Indonesia. Perjanjian internasional dibuat berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip persamaan kedudukan. Perjanjian yang menyangkut masalah politik dan wilayah harus disahkan dengan undang-undang, sedangkan yang lain dengan keputusan presiden. Perjanjian mulai berlaku setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam perjanjian.
. Tugas ppkn , mia ayu melita . kelas xi ips4Asmadi Asmadi
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan internasional dan organisasi internasional. Secara singkat, dibahas tentang definisi hubungan internasional, bentuk hubungan antarnegara, organisasi PBB dan manfaat kerjasama internasional bagi Indonesia seperti pengembalian Irian Barat dan penentuan batas wilayah laut.
Hubungan internasional dan organisasi internasionalayu larissa
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan internasional dan organisasi internasional, termasuk pengertian hubungan internasional, alat penunjangnya, asas-asasnya, serta tahapan perjanjian internasional dan fungsi perwakilan diplomatik.
Dokumen tersebut membahas tentang sumber hukum internasional yang terdiri dari perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum hukum. Juga dibahas mengenai jenis-jenis perjanjian internasional beserta proses pembentukannya."
Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannyasallsawulan
Ìý
Sengketa Internasional (international dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan badan-badan atau lembaga yang menjadi subjek hukum internasional.
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara dua negara atau lebih yang diatur oleh hukum internasional. Ada beberapa jenis perjanjian berdasarkan jumlah pihak, sifat, dan isinya. Perjanjian dapat berlaku setelah diratifikasi dan berakhir jika tujuannya tercapai atau salah satu pihak menarik diri.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih untuk menciptakan akibat hukum. Hubungan internasional adalah interaksi antar negara untuk mencapai tujuan tertentu melalui sarana seperti diplomasi dan negosiasi. Sengketa internasional dapat terjadi karena klaim wilayah seperti antara Indonesia dan Timor Leste maupun Indonesia dan Malaysia mengenai pulau-pulau tertentu.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem politik di Indonesia mulai dari masa Orde Lama hingga Reformasi dengan ciri-ciri masing-masing periode:
1. Mengadopsi berbagai konstitusi seperti UUD '45, RIS '49, dan UUDS '50 pada masa Orde Lama dan Orde Baru
2. Sistem politik berubah dari demokrasi liberal, terpimpin hingga demokrasi pancasila selama Orde Baru
3. Peran TNI dalam politik berk
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai kehidupan masyarakat di Desa Kuta, meliputi aspek perdata, adat istiadat, pendidikan, seni, arsitektur, transportasi, pertanian, bela diri, pengobatan, dan sistem pemerintahan. Dokumen juga menjelaskan asal usul Desa Kuta sebagai daerah yang tidak jadi ibukota kerajaan dahulu, serta nilai-nilai positif yang masih dijaga di Desa Kuta seperti
Dokumen ini membahas tentang keanekaragaman hayati atau biodiversitas yang terdiri dari variasi genetik, jenis organisme, dan ekosistem. Keanekaragaman dapat ditemukan pada tingkat gen antara organisme dalam satu spesies, antara spesies yang berbeda, dan antara ekosistem yang memiliki komposisi biotik dan abiotik yang berbeda-beda.
Dokumen tersebut membahas tentang filum Chordata dan subfilum Vertebrata. Chordata memiliki ciri-ciri seperti notokord, tali saraf tunggal, dan ekor. Vertebrata adalah anggota Chordata yang memiliki tulang belakang dan mencakup ikan, amfibi, reptil, burung, dan mamalia. Tulisan ini juga membahas tentang kelas Pisces yang merupakan ikan.
Sistem gerak pada hewan dibedakan menjadi gerak ameboid, gerak flagel/kelijak, dan gerak menggunakan rangka dan otot. Hewan vertebrata memiliki endoskeleton dan otot yang memungkinkan berbagai gerak seperti terbang, berenang, merayap, dan berjalan. Contohnya burung dapat terbang dengan mengepakkan sayap, ikan berenang menggunakan sirip dan ekor, ular merayap dengan berkelok-kelok, dan k
Teks tersebut membahas tentang tiga topik utama yaitu kultur jaringan, transplantasi, dan kloning. Kultur jaringan adalah teknik perbanyakan tanaman dengan menumbuhkan bagian tanaman dalam media aseptik. Transplantasi adalah pemindahan jaringan atau organ dari tubuh ke tubuh lain. Kloning adalah cara reproduksi buatan yang menggunakan sel somatik untuk menciptakan makhluk hidup yang identik secara genetik.
Teks tersebut membahas tentang sistem gerak manusia, yang terdiri dari alat gerak pasif berupa tulang dan alat gerak aktif berupa otot. Tulang dan otot bekerja sama untuk memungkinkan pergerakan, dengan tulang sebagai struktur pendukung dan otot sebagai penggerak. Tulang dapat berupa tulang rawan, tulang sejati, dan beragam bentuk seperti pipa, pipih, dan pendek.
Sistem pencernaan manusia dan hewan ruminansia meliputi saluran pencernaan dan kelenjar pencernaan. Saluran pencernaan terdiri dari mulut, kerongkongan, lambung, usus halus, usus besar, dan anus, sementara kelenjar pencernaan meliputi kelenjar ludah, lambung, hati, pankreas, dan usus. Sistem ini bekerja untuk memecah makanan menjadi molekul yang lebih kecil untuk diserap tubuh.
2. A. Hakikat Hubungan Internasional
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara
untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Unsur hubungan internasional:
a. Sifat dan berlakunya sistem ketatanegaraan.
b. Faktor yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan suatu negara.
c. Posisi internasonal dan politik luar negeri dari negara besar.
d. Sejarah hungan internasional yang lampau.
e. Pembentukan tata tertib dunia.
2. Pentingnya Hubungan Internasional
a. Faktor Internal: Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik kudeta
atau intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal: Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya kerjasama
dari negara lain
3. 3. Sarana Hubungan Internasional
a. Sarana formal: Sarana yang pasti digunakan oleh setiap negara, memiliki dan terikat
oleh aturan baku. (Departemen luar negeri, Perwakilan Diplomatik, dan perwakilan
Konsuler)
b. Informal : Sarana yang penggunaannya tidak dimonopoli oleh negara, tetapi
memberi ruang gerak bebas kepada pelaku dalam praktik hubin. (Alat komunikasi
canggih, Event olahraga internasional, Sarana informasi lainnya)
B. Perjanjian Internasional
1. Definisi Perjanjian Internasional
a. Konvensi Wina, perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang
bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
b. Mochtar kusumaatmaja, perjanjian antar anggota masyarakat bangsa yang
mengakibatkan berlakunya hukum tertentu.
c. UU no 24 tahun 2004, perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam
hukum internasional dan dibuat secara tertulis, serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum politik.
4. 2. Istilah dalam perjanjian Internasional
a. Traktat, perjanjian yang dilakukan dua negara atau lebih, yang merupakan
perjanjian paling formal karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
b. Konvensi, persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan
kebijakan tingkat tinggi. Tetapi haru di delegasikan oleh wakil kuasa penuh.
c. Pakta, istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus.
3. Penggolongan Perjanjian Internasional
a. Menurut Jumlahnya: Perjanjian Bilateral dan Multilateral
b. Menurut Subjeknya: Perjanjian antar-negara, antara negara dan subjek hukum
internasional, dan antar-sesama subjek hukum internasional.
c. Menurut Prosesnya: Perjanjian bersifat penting, dan perjanjian sederhana.
d. Menurut isinya: Bidang politik dan militer (NATA, SEATO), ekonomi (APEC, AFTA,
NAFTA), hukum (Perjanjian ekstradisi), Kewilayahan (laut teritorial, batas daratan, dan
lautan), dan sosial budaya (Budaya, pertukaran pelajar)
e. Menurut Fungsinya: Law Making Treaties dan Treaty contract)
5. 4. Pembuatan Perjanjian Internasional
Pembuatan perjanjian internasional di Indonesia, diatur dalam UUD’45 pasal 11:
a. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain. (Amandemen III)
b. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menibulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terikat dengan beban
keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU
harus dengan persetujuan DPR. (Amandemen III)
c. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.
(Amandemen III)
Pembuatan perjanjian melalui beberapa tahap:
a. Penjajakan
b. Perundingan
c. Perumusan naskah
d. Penerimaan
e. Penandatanganan
6. Tahap perjanjian menurut konvensi Wina tahun 1969:
a. Perundingan
b. Penandatanganan
c. Pengesahan (ratifikasi):
1) Ratifikasi
2) Aksesi
3) Penerimaan
4) Perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan berlaku setelah
penandatanganan
Pengesahan PI dilakukan dengan UU apabila menyangkut hal-hal seperti berikut:
7. 5. Berlakunya Perjanjian Internasional
Berdasarkan UU No.24 tahun 2000, yaitu:
a. Disahkan dengan UU atau Kepres
b. Setelah penandatangan atau pertukaran perjanjian
c. Melalui cara-cara lain sebagaimana yang disepakati oleh para pihak pada perjanjian
tersebut.
d. Setelah memenuhi ketentuan sebagaimana yang itetapkan dalam perjanjian
tersebut.
6. Perubahan Perjanjian Internasional
Berdasarkan UU No.24 tahun 2000, yaitu:
a. Berdasarkan kesepakatan antara pihak dalam perjanjian tersebut.
b. Perubahan tersebut mengikat para pihak melalui tatacara sebagaimana ditetapkan
dalam perjanjian tersebut.
c. Peraturan tersebut yang telah disahkan pemerintah RI dilakukan dengan peraturan
perUU yang setingkat.
d. Perubahan yang bersifat teknis administratif dan pengeaahan atas perubahan
tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana
8. 7. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan konvensi wina tahun 1969, yaitu:
a. Negara peserta melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
b. Adanya unsur kesalahan saat perjanjian itu dibuat.
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta terhadap negara peserta lain.
d. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan.
e. Adanya unsur paksaan
f. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
8. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Menurut Prof.Dr. Mochtar Kusumaamaja, S.H, yaitu:
a. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
b. Masa berlaku perjanjian itu sudah habis.
c. Salah satu peserta PI hilang atau punahnya objek perjanjian itu.
d. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
e. Syarat tentang berakhirnya perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah
terpenuhi.