ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PENJAMINAN MUTU,
STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN DAN SN-DIKTI,
AKREDITASI SATUAN
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUSKA RIAU
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN
ISLAM
SUMBER : BAN-PT, BAN-SM DAN
LAM
M. REZI MUDA
PUTRA
NIM :
22390614801
1445 H/2024 M
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
02
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
(PERMENDIKBUD) REPUBLIK
INDONESIA
NO 28 TAHUN 2016
DASAR HUKUM
03
Fungsi dan Tujuan
Mengendalikan
penyelenggaraan
pendidikan oleh
satuan pendidikan
pada pendidikan
dasar dan menengah
sehingga terwujud
pendidikan yang
bermutu
Menjamin pemenuhan
standar pada satuan
pendidikan secara
sistematik, holistic, dan
berkelanjutan, sehingga
tumbuh dan
berkembang budaya
mutu pada satuan
pendidikan secara
mandiri.
Fungsi Tujuan
04
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah
SPMI-
Dikdasmen
SPME-
Dikdasmen
PASAL 3
Satuan
pendidikan di
jalur formal
pada
Dikdasmen
Pemeritntah,
Pemda, BSNP,
BAN-S/M
Pendidikan Dasar dan Menengah
05
SPMI PASAL 5
PEMETAAN PERENCANAAN
PENYUSUNAN
PELAKSANAAN MONITORING
Pendidikan Dasar dan Menengah
06
SPME PASAL 6
PEMETAAN PERENCANAAN
FASILITATOR
EVALUASI MONITORING
AKREDITASI
Pihak yang
berperan dalam
penjaminan mutu
Dikdasmen
07
Pemerintah Pusat,
kementrian yang membidangi
pendidikan dan kebudayaan
Pemerintah Daerah (Pemprov
dan Pemkot)
Satun Pendidikan
SEMINAR PROPOSAL
8 Tugas dan wewenang Direktoral Jendral
08
Mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan
SPMIDikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
Menyusun dan mengembangkan pedoman sistem penjaminan mutu
Dikdasmen;
Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan
evaluasi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-
Dikdasmen;
Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi
terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah Daerah dalam
pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
8 Tugas dan wewenang Direktorat Jendral
09
Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen
berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
Memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan
kewenangannya;
Mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah
Menyusun laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan
kepada Menteri berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf
10
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
a. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan
evaluasi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-
Dikdasmen;
b. Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen
berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan
di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
c. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi
terhadap SDM Pemerintah Daerah dalam pengembangan SPMI-
Dikdasmen di wilayah kerjanya;
d. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal
berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
e. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Pemerintah provinsi dan
Pemerintah kabupaten/kota.
Tugas dan wewenang Pemprov
11
a. Mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
pengembangan SPMIDikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan
menengah dan pendidikan khusus;
b. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan,
dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-
Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
c. Memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-
Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan
pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem
informasi mutu pendidikan;
d. Memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai
dengan kewenangannya;
e. Menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan
pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
12
Tugas dan Wewenang tim Penjaminan Mutu Pemprov
a. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi
terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di
satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b. Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di
satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus
berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan
di tingkat provinsi; dan
c. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di
tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi.
a. Bidang Pada Dinas Pendidikan
b. Pengawas Sekolah
c. Dewan Pendidikan
Tugas dan Wewenang Pemkot/Kab
13
a. Mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
pengembangan SPMIDikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan
dasar;
b. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan,
dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-
Dikdasmen pada pendidikan dasar;
c. Memfasilitasi pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-
Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan
data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d. Memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai
dengan kewenangannya
e. Menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan
pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
14
Tugas dan Wewenang tim Penjaminan Mutu Pemkot/Kab
a. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi
terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen
pada pendidikan dasar;
b. Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di
satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan data dan
informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat
kabupaten/kota;
c. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di
tingkat kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/kota
a. Bidang Pada Dinas Pendidikan
b. Pengawas Sekolah
c. Dewan Pendidikan
Tugas dan Wewenang Satuan Pendidikan
15
a. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan
SPMI-Dikdasmen;
b. Menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1) Dokumen kebijakan;
2) Dokumen standar;
3) Dokumen formulir.
a. Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam
rencana kerja sekolah;
b. Melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan
pendidikan maupun proses pembelajaran;
c. Membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan;
d. Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan
16
Tugas dan Wewenang tim Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan
a. Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan
pendidikan;
b. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi
terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan
dan penjaminan mutu pendidikan;
c. Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu
pendidikan di satuan pendidikan;
d. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan
mutu yang telah dilakukan;
e. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan
a. Perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
b. Perwakilan guru;
c. Perwakilan tenaga kependidikan;
d. Perwakilan komite sekolah.
17
SANKSI
1) Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan
ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya diberikan
peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan
mutu.
2) Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan
ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya dilakukan
pengurangan dan/atau penghentian pemberian
bantuan peningkatan mutu oleh Pemerintah.
3) Ketentuan peringatan dan/atau penghentian bantuan
peningkatan mutu diatur lebih lanjut dalam petunjuk
teknis oleh Direktur Jenderal.
DASAR HUKUM
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, Pendidikan Tinggi
• Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, SN-Dikti → Perubahan
Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, SN-Dikti
Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016, Akreditasi Prodi & PT
Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016, PD-Dikti
Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, SPM-Dikti
Permenristekdikti No. 15 Tahun 2018, Organisasi dan
Tatakerja LLDikti
Permenristekdikti No. 51 Tahun 2018, Pendirian Perubahan
Pembubaran PTN dan PTS
•
•
•
•
•
Per-BAN-PT No. 2 Tahun 2017, Sistem Akreditasi Nasional Dikti
DASAR HUKUM
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
BAB III: PENJAMINAN MUTU
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
: Sistem Penjaminan Mutu
: Standar Pendidikan Tinggi
: Akreditasi
: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
: Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
UU No. 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi (UU Dikti)
Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016
Tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Tnggi (SPM Dikti)
Pasal 52 ayat (3) UU Dikti
Menteri menetapkan:
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.
Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015
Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (SN Dikti) → Permenristek
dikti No. 50 Tahun 2018
Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 (Pasal 1)
adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan
pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan
Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional
Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi
yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Mutu
Pendidikan
Tinggi
Sistem
Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi
(SPM Dikti)
Sistem
Penjaminan
Mutu Internal
(SPMI)
adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu
pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan
tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk
mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan
pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 (Pasal 1)
Sistem
Penjaminan
Mutu Eksternal
(SPME)
adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan
kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan
perguruan tinggi.
Pangkalan Data
Pendidikan
Tinggi (PD Dikti)
adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi
seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
Budaya Mutu
â–ª Pola pikir
â–ª Pola sikap
â–ª Pola
perilaku
berdasarkan
Standar Dikti
Budaya Mutu
â–ª Pola pikir
â–ª Pola sikap
â–ª Pola
perilaku
berdasarkan
Standar Dikti
SPM Dikti
Standar Pendidikan Tinggi
(Standar Dikti)
SISTEM PENJAMINAN
Pendidikan Tinggi
MUTU
SPMI
P
SPME/Akreditasi
E
P P Budaya Mutu
â–ª Pola pikir
â–ª Pola sikap
â–ª Pola
perilaku
berdasarkan
Standar Dikti
P P
P E
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PD Dikti)
Evaluasi Data dan Informasi
Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi
Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat
Terakreditasi
Penetapan Standar Dikti;
Pelaksanaan Standar Dikti;
Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti;
Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti;
dan Peningkatan Standar Dikti.
Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62
Tahun 2016 Tentang SPM Dikti → SPMI
memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
Pasal 6 ayat (1) Permenristekdikti No. 62
Tahun 2016 Tentang SPM Dikti → Tahapan
Akreditasi sbb:
Penetapan Standar
Dikti
Pelaksanaan Standar
Dikti;
Evaluasi
(Pelaksanaan)
Standar Dikti;
Pengendalian
(Pelaksanaan)
Standar Dikti; dan
Peningkatan Standar
Dikti.
P Evaluasi Data dan Informasi
Penetapan Status Akreditasi
dan Peringkat
Terakreditasi
Pemantauan dan Evaluasi
Status Akreditasi dan
Peringkat Terakreditasi
E
P P
P P
P E
INTI SPME
INTI SPMI
STANDAR PENDIDIKAN TINGGI
+ +
Standar Nasional
Penelitian PKM
PT
SN Dikti
Permenriste
k dikti
No.44 Tahun
2015
50/2018
Unit
Penge
lola
Prodi
Standar
Dikti
Standar Dikti
Ditetapkan
Perguruan
Tinggi
Ditetapkan
Perguruan
Tinggi
dan Standar Dikti
(Melampaui SN
Dikti)
Permenristekdikti
No. 44 Tahun 2015
50/2018
SN Dikti
(Standar
Minimal)
Standar Bidang
Non Akademik
Standar….
Standar ….
Dst
Standar Bidang
Akademik
Standar….
Standar ….
Dst
Standar Nasional
Standar Hasil PKM
Standar Isi PKM
Standar Proses PKM
Standar Penilaian PKM
Standar Pelaksana PKM
Standar Sarpras PKM
Standar Pengelolaan PKM
Standar Pendanaan &
Pembiayaan PKM
Standar Nasional
Standar Hasil Penelitian
Standar Isi Penelitian
Standar Proses Penelitian
Standar Penilaian
Penelitian
Standar Peneliti
Standar Sarpras Penelitian
Standar Pengelolaan
Penelitian
Standar Pendanaan &
Pembiayaan Penelitian
Pendidikan
Standar Kompetensi
Lulusan
Standar Isi Pembelajaran
Standar Proses
Pembelajaran
Standar Penilaian
Pembelajaran
Standar Dosen dan Tenaga
Kependidikan
Standar Sarana dan
Prasarana Pbelajaran
Standar Pengelolaan
Pembelajaran
Standar Pembiayaan
Pembelajaran
P
P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
P P
P E Jumlah Standar Pendidikan Tinggi Dalam SPMI
Ditetapkan
Perguruan
Tinggi
Visi Perguruan
Tinggi
Standar Dikti
(Melampaui SN
Dikti)
SN Dikti
(Standar
Minimal)
Ditetapkan
Menristekdikti
Standar Dikti
Standar Dikti yang ditetapkan
oleh Perguruan Tinggi yang
harus ‘melampaui’ SN Dikti
ditentukan oleh Visi
Perguruan Tinggi.
SN Dikti Stdr Dikti
SN Dikti dapat ‘dilampaui’
sesuai dengan Visi Perguruan
Tinggi
Standar
Turunan
Standar
Turunan
Pengertian ‘melampaui’ atau ‘dilampaui’:
a. melebihi atau dilebihi secara ‘kuantitatif’, dan/atau
b. melebihi atau dilebihi secara ‘kualitatif
Standar
Dikti
P
P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
P P
P E
Contoh Penjabaran Standar Dikti ke Standar
Turunan (Standar Dosen)
Pasal 4, Ayat (4)
Permenristekdikti
No
62/2016
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Standar Rekrutasi
Standar Masa Percobaan
Standar Perjanjian Kerja
Standar Penilaian Prestasi Kerja
Standar Mutasi, Promosi, Demosi
Standar Waktu Kerja
Standar Kerja Lembur & Cuti
Standar Penghasilan & Penghargaan
Standar Jamsos & Kesejahteraan
Standar Pengembangan & Pembinaan
Standar Keselamatan & Kesehatan
Kerja
Standar Disiplin
Standar Perjalanan Dinas
Standar Pengakhiran Hubungan Kerja
Visi Perguruan
Tinggi
Standar Dikti
Standar Dosen
Standar Pendidikan Tinggi yang
ditetapkan oleh PT disusun dan
dikembangkan oleh PT dan
ditetapkan dalam peraturan
pemimpin PT bagi PTN, atau
peraturan badan hukum
penyelenggara bagi PTS,
setelah disetujui senat pada
tingkat PT.
P
P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
P P
P E
Perumusan Standar Dikti menggunakan kata kerja yang dapat diukur, contoh menetapkan,
membuat, menyusun, merancang, dan hindari kata kerja yang tidak dapat diukur, contoh
memahami, merasakan.
Rumusan Standar Dikti memenuhi unsur:
1.
2.
3.
4.
Audience
Behavior
Competence
Degree
Contoh Rumusan Standar Dikti:
Pimpinan perguruan tinggi, fakultas, dan jurusan sesuai kewenangan masing-masing (A) harus
melakukan rekrutasi, pembinaan, dan pengembangan dosen tetap (B) agar tercapai rasio
dosen dan mahasiswa sebesar 1:30 dan 1:45 (C) paling lambat pada tahun 2019 (D).
Teknik Perumusan Standar Dikti (salah satu alternatif)
P
P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
P P
P E Tahap Implementasi SPMI
Perencanaan SPMI
Dokumen/
Buku
Kebijakan
SPMI
Dokumen/
Buku
Manual
SPMI
Dokumen/
Buku
Standar
SPMI
Dokumen/
Buku
Formulir
SPMI
Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat 4 (b)
Evaluasi
Pelaksana
an
Standar Dikti
Pengendalian
Pelaksanaan
Standar Dikti
Peningkatan
Standar Dikti
Pelaksanaan
Standar Dikti
Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 2: SPMI direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan dan dikembangkan oleh perguruan tinggi
Kaizen
SPMI
P
E
P P
Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti
P E
Permenristekdikti
No. 62 Tahun 2016
Pasal 5 ayat 2
✓
✓
Evaluasi Diri (Self Assessment Report) → penting
Auditor AMI → memenuhi syarat yang ditetapkan Pimpinan PT.
P
E
P P
Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti
P E
â–ª Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti dilakukan dengan menyelenggarakan Audit Mutu
Internal (AMI), yaitu memeriksa tentang pemenuhan Standar Dikti pada Tahap Pelaksanaan
Standar Dikti (ketika Standar Dikti dilaksanakan).
â–ª Hasil Audit Mutu Internal dapat terdiri atas:
a.
b.
c.
d.
Pelaksanaan Standar Dikti mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan;
Pelaksanaan Standar Dikti melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan;
Pelaksanaan Standar Dikti belum mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan;
Pelaksanaan Standar Dikti menyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan.
â–ª Apapun hasil Audit Mutu Internal pelaksanaan Standar Dikti, yaitu mencapai, melampaui,
belum mencapai, maupun menyimpang dari Standar, perguruan tinggi harus melakukan
tindakan Pengendalian Standar Dikti.
P
P
P P
Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti
P E
Siapa yg
melakuka
n
pengenda-
Hasil Evaluasi
Pelaksanaan Standar Dikti
Pengendalian
Standar Dikti
Mencapai Standar Dikti Perguruan Tinggi mempertahankan
pencapaian dan berupaya meningkatkan
Standar Dikti
Melampaui Standar Dikti Perguruan Tinggi mempertahankan
pelampauan dan berupaya lebih
meningkatkan Standar Dikti
Belum Mencapai Standar Dikti Perguruan Tinggi melakukan tindakan koreksi
pelaksanan Standar Dikti agar Perguruan
Tinggi mengembalikan pelaksanaan Standar
Dikti pada Standar Dikti.
Menyimpang dari Standar Dikti
P
P
P P
Peningkatan Standar Dikti
P E
PPEPP setiap Standar Dikti akan menghasilkan kaizen atau continuous quality
improvement (CQI) pada semua Standar Dikti, sehingga tercipta Budaya Mutu.
Budaya Mutu
â–ª Pola pikir
â–ª Pola sikap
â–ª Pola
perilaku
berdasarkan
Standar Dikti
PPEPP
P
SIKAP MENTAL PENYE-
LENGGARAAN SPMI
PPEPP
P
1.
2.
3.
Quality first
Stakeholder in
The next processes
is our stakeholder
Speak with data
Upstream
management
PPEPP
E
PPEPP
P
4.
5.
PPEPP
P
PPEPP
PPEPP
PPEPP
PPEPP
Pertanyaannya,
sudahkan PT kita
dijalankan / dikelola
berdasarkan standar
pendidikan tinggi?
PENGUKURAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 3 ayat (1) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016
Tentang Aktreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan
interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi
Pengukuran Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis Interaksi Antarstandar Pendidikan Tinggi
Mutu Pendidikan Tinggi selain diukur dari
pemenuhan setiap Standar Pendidikan
Tinggi, tetapi harus pula diukur dari
pemenuhan interaksi antarstandar
Pendidikan Tinggi, untuk mewujudkan
Budaya Mutu.
Standar
Dosen
Standar
Proses Standar
Isi
M. Rezi Muda Putra-MK-Manajemen Mutu.pptx
1
Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
Keluaran dan Dampak Tridharma
Standar Hasil Penelitian
9 Standar Hasil PKM
Standar Kompetensi Lulusan
8
6 7
Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Isi PkM
Pendidikan
Standar Isi Penelitian
Standar Isi Pembelajaran
Standar Proses Penelitian Standar Proses PkM
Standar Proses Pembelajaran
Standar Penilaian Penilitian Standar Penilaian PkM
Standar Penilaian Pembelajaran
3
Mahasiswa
4 SDM
Standar Peneliti Standar Pelaksana PkM
Standar Dosen dan Tendik
Keuangan, Sarana, dan Prasarana
Standar SarPras Penelitian
5
Standar Pelaksana PkM
Standar SarPras Pembelajaran
Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Standar Pendanaan dan Pembiayaan PkM
Tata Pamong dan Kerja Sama 2
Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pengelolaan PkM
Standar Pengelolaan Pembelajaran
Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Pendidikan Tinggi, BAN-PT, 2017
Hubungan SN Dikti - Kriteria Akreditasi (SAN 2017)
Terima Kasih

More Related Content

Similar to M. Rezi Muda Putra-MK-Manajemen Mutu.pptx (20)

4b bg1 kebijakan_200509_bb
4b bg1 kebijakan_200509_bb4b bg1 kebijakan_200509_bb
4b bg1 kebijakan_200509_bb
Eva Va
Ìý
Standar mutu stkip bbm
Standar mutu stkip bbm   Standar mutu stkip bbm
Standar mutu stkip bbm
Henra Saputra Tanjung
Ìý
1-bahan-tayang-eds-ok.pptx
1-bahan-tayang-eds-ok.pptx1-bahan-tayang-eds-ok.pptx
1-bahan-tayang-eds-ok.pptx
taufiqhidayat173
Ìý
Pedoman pemenuhan-snp-smp
Pedoman pemenuhan-snp-smpPedoman pemenuhan-snp-smp
Pedoman pemenuhan-snp-smp
tutun rubi
Ìý
buku pedoman pengawas
buku pedoman pengawasbuku pedoman pengawas
buku pedoman pengawas
Housewife
Ìý
Permendikbudridtek-No-53-Tahun-2023 (3).pdf
Permendikbudridtek-No-53-Tahun-2023 (3).pdfPermendikbudridtek-No-53-Tahun-2023 (3).pdf
Permendikbudridtek-No-53-Tahun-2023 (3).pdf
fateksipil
Ìý
Sistem penjaminan mutu pendidikan
Sistem penjaminan mutu pendidikanSistem penjaminan mutu pendidikan
Sistem penjaminan mutu pendidikan
abdulmadjid57
Ìý
Pedoman pemenuhan-snp-sma
Pedoman pemenuhan-snp-smaPedoman pemenuhan-snp-sma
Pedoman pemenuhan-snp-sma
Kangyosep Azhar
Ìý
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
Sutisna Wungkul
Ìý
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
Sutisna Wungkul
Ìý
juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdfjuknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
Sutisna Wungkul
Ìý
Permen 53 Tahun 2023_SPM_DIKTI.pdf
Permen 53 Tahun 2023_SPM_DIKTI.pdfPermen 53 Tahun 2023_SPM_DIKTI.pdf
Permen 53 Tahun 2023_SPM_DIKTI.pdf
syahrulshabry3
Ìý
1. penyegaran spmp rev bimtek fasda spmi maret 2019
1. penyegaran spmp rev bimtek fasda spmi maret 20191. penyegaran spmp rev bimtek fasda spmi maret 2019
1. penyegaran spmp rev bimtek fasda spmi maret 2019
Nurul Huda
Ìý
Paparan - BOS - Kinerja 2024 pemerintah.
Paparan - BOS - Kinerja 2024 pemerintah.Paparan - BOS - Kinerja 2024 pemerintah.
Paparan - BOS - Kinerja 2024 pemerintah.
IlhamSyah80
Ìý
Panduan pelatihan sima ban paud & pnf tahun 2017 1513056646
Panduan pelatihan sima ban paud & pnf tahun 2017 1513056646Panduan pelatihan sima ban paud & pnf tahun 2017 1513056646
Panduan pelatihan sima ban paud & pnf tahun 2017 1513056646
jeng berliana
Ìý
SISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdf
SISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdfSISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdf
SISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdf
ChrisRevy
Ìý
MATERI BIMTEK RENSTRA MADRASAH.pptx
MATERI BIMTEK RENSTRA MADRASAH.pptxMATERI BIMTEK RENSTRA MADRASAH.pptx
MATERI BIMTEK RENSTRA MADRASAH.pptx
apangfathulrohman
Ìý
Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf
Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdfSalinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf
Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf
ssuser589a74
Ìý
Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdf
Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdfPermendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdf
Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdf
NanangRukmana3
Ìý
4b bg1 kebijakan_200509_bb
4b bg1 kebijakan_200509_bb4b bg1 kebijakan_200509_bb
4b bg1 kebijakan_200509_bb
Eva Va
Ìý
1-bahan-tayang-eds-ok.pptx
1-bahan-tayang-eds-ok.pptx1-bahan-tayang-eds-ok.pptx
1-bahan-tayang-eds-ok.pptx
taufiqhidayat173
Ìý
Pedoman pemenuhan-snp-smp
Pedoman pemenuhan-snp-smpPedoman pemenuhan-snp-smp
Pedoman pemenuhan-snp-smp
tutun rubi
Ìý
buku pedoman pengawas
buku pedoman pengawasbuku pedoman pengawas
buku pedoman pengawas
Housewife
Ìý
Permendikbudridtek-No-53-Tahun-2023 (3).pdf
Permendikbudridtek-No-53-Tahun-2023 (3).pdfPermendikbudridtek-No-53-Tahun-2023 (3).pdf
Permendikbudridtek-No-53-Tahun-2023 (3).pdf
fateksipil
Ìý
Sistem penjaminan mutu pendidikan
Sistem penjaminan mutu pendidikanSistem penjaminan mutu pendidikan
Sistem penjaminan mutu pendidikan
abdulmadjid57
Ìý
Pedoman pemenuhan-snp-sma
Pedoman pemenuhan-snp-smaPedoman pemenuhan-snp-sma
Pedoman pemenuhan-snp-sma
Kangyosep Azhar
Ìý
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
Sutisna Wungkul
Ìý
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
Sutisna Wungkul
Ìý
juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdfjuknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdf
Sutisna Wungkul
Ìý
Permen 53 Tahun 2023_SPM_DIKTI.pdf
Permen 53 Tahun 2023_SPM_DIKTI.pdfPermen 53 Tahun 2023_SPM_DIKTI.pdf
Permen 53 Tahun 2023_SPM_DIKTI.pdf
syahrulshabry3
Ìý
1. penyegaran spmp rev bimtek fasda spmi maret 2019
1. penyegaran spmp rev bimtek fasda spmi maret 20191. penyegaran spmp rev bimtek fasda spmi maret 2019
1. penyegaran spmp rev bimtek fasda spmi maret 2019
Nurul Huda
Ìý
Paparan - BOS - Kinerja 2024 pemerintah.
Paparan - BOS - Kinerja 2024 pemerintah.Paparan - BOS - Kinerja 2024 pemerintah.
Paparan - BOS - Kinerja 2024 pemerintah.
IlhamSyah80
Ìý
Panduan pelatihan sima ban paud & pnf tahun 2017 1513056646
Panduan pelatihan sima ban paud & pnf tahun 2017 1513056646Panduan pelatihan sima ban paud & pnf tahun 2017 1513056646
Panduan pelatihan sima ban paud & pnf tahun 2017 1513056646
jeng berliana
Ìý
SISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdf
SISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdfSISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdf
SISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdf
ChrisRevy
Ìý
MATERI BIMTEK RENSTRA MADRASAH.pptx
MATERI BIMTEK RENSTRA MADRASAH.pptxMATERI BIMTEK RENSTRA MADRASAH.pptx
MATERI BIMTEK RENSTRA MADRASAH.pptx
apangfathulrohman
Ìý
Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf
Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdfSalinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf
Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf
ssuser589a74
Ìý
Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdf
Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdfPermendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdf
Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdf
NanangRukmana3
Ìý

Recently uploaded (20)

02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Ìý
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
Ìý
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
Ìý
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
Ìý
1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx
1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx
1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx
AhsanBodonk
Ìý
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
Ìý
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Ìý
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
Ìý
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
Ìý
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009
Murad Maulana
Ìý
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
Ìý
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
Ìý
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Ìý
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdfManual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Igen D
Ìý
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptxSosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
shofwanwinarlik
Ìý
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
Ìý
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Ìý
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
Ìý
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
Ìý
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
Ìý
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Ìý
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
Ìý
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
Ìý
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
Ìý
1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx
1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx
1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docx
AhsanBodonk
Ìý
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
Ìý
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Ìý
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
Ìý
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
Ìý
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009
Murad Maulana
Ìý
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
Ìý
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
Ìý
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Ìý
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdfManual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Igen D
Ìý
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptxSosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
shofwanwinarlik
Ìý
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
Ìý
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Ìý
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
Ìý
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
Ìý
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
Ìý

M. Rezi Muda Putra-MK-Manajemen Mutu.pptx

  • 1. PENJAMINAN MUTU, STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DAN SN-DIKTI, AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUSKA RIAU PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM SUMBER : BAN-PT, BAN-SM DAN LAM M. REZI MUDA PUTRA NIM : 22390614801 1445 H/2024 M
  • 2. Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah 02 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) REPUBLIK INDONESIA NO 28 TAHUN 2016 DASAR HUKUM
  • 3. 03 Fungsi dan Tujuan Mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu Menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistematik, holistic, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Fungsi Tujuan
  • 4. 04 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah SPMI- Dikdasmen SPME- Dikdasmen PASAL 3 Satuan pendidikan di jalur formal pada Dikdasmen Pemeritntah, Pemda, BSNP, BAN-S/M
  • 5. Pendidikan Dasar dan Menengah 05 SPMI PASAL 5 PEMETAAN PERENCANAAN PENYUSUNAN PELAKSANAAN MONITORING
  • 6. Pendidikan Dasar dan Menengah 06 SPME PASAL 6 PEMETAAN PERENCANAAN FASILITATOR EVALUASI MONITORING AKREDITASI
  • 7. Pihak yang berperan dalam penjaminan mutu Dikdasmen 07 Pemerintah Pusat, kementrian yang membidangi pendidikan dan kebudayaan Pemerintah Daerah (Pemprov dan Pemkot) Satun Pendidikan SEMINAR PROPOSAL
  • 8. 8 Tugas dan wewenang Direktoral Jendral 08 Mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan SPMIDikdasmen dan SPME-Dikdasmen; Menyusun dan mengembangkan pedoman sistem penjaminan mutu Dikdasmen; Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI- Dikdasmen; Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah Daerah dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
  • 9. 8 Tugas dan wewenang Direktorat Jendral 09 Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan; Memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; Mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah Menyusun laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan kepada Menteri berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf
  • 10. 10 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) a. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI- Dikdasmen; b. Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya; c. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM Pemerintah Daerah dalam pengembangan SPMI- Dikdasmen di wilayah kerjanya; d. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan e. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.
  • 11. Tugas dan wewenang Pemprov 11 a. Mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMIDikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus; b. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI- Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus; c. Memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI- Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan; d. Memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; e. Menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
  • 12. 12 Tugas dan Wewenang tim Penjaminan Mutu Pemprov a. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus; b. Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi; dan c. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi. a. Bidang Pada Dinas Pendidikan b. Pengawas Sekolah c. Dewan Pendidikan
  • 13. Tugas dan Wewenang Pemkot/Kab 13 a. Mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMIDikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar; b. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI- Dikdasmen pada pendidikan dasar; c. Memfasilitasi pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI- Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan; d. Memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya e. Menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
  • 14. 14 Tugas dan Wewenang tim Penjaminan Mutu Pemkot/Kab a. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar; b. Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota; c. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/kota a. Bidang Pada Dinas Pendidikan b. Pengawas Sekolah c. Dewan Pendidikan
  • 15. Tugas dan Wewenang Satuan Pendidikan 15 a. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen; b. Menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas: 1) Dokumen kebijakan; 2) Dokumen standar; 3) Dokumen formulir. a. Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah; b. Melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran; c. Membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; d. Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan
  • 16. 16 Tugas dan Wewenang tim Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan a. Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan; b. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; c. Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan; d. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; e. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan a. Perwakilan pimpinan satuan pendidikan; b. Perwakilan guru; c. Perwakilan tenaga kependidikan; d. Perwakilan komite sekolah.
  • 17. 17 SANKSI 1) Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu. 2) Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian bantuan peningkatan mutu oleh Pemerintah. 3) Ketentuan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.
  • 18. DASAR HUKUM Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, Pendidikan Tinggi • Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, SN-Dikti → Perubahan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, SN-Dikti Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016, Akreditasi Prodi & PT Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016, PD-Dikti Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, SPM-Dikti Permenristekdikti No. 15 Tahun 2018, Organisasi dan Tatakerja LLDikti Permenristekdikti No. 51 Tahun 2018, Pendirian Perubahan Pembubaran PTN dan PTS • • • • • Per-BAN-PT No. 2 Tahun 2017, Sistem Akreditasi Nasional Dikti
  • 19. DASAR HUKUM Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi BAB III: PENJAMINAN MUTU Bagian Kesatu Bagian Kedua Bagian Ketiga Bagian Keempat Bagian Kelima : Sistem Penjaminan Mutu : Standar Pendidikan Tinggi : Akreditasi : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tnggi (SPM Dikti) Pasal 52 ayat (3) UU Dikti Menteri menetapkan: Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) → Permenristek dikti No. 50 Tahun 2018
  • 20. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 (Pasal 1) adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Mutu Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
  • 21. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 (Pasal 1) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
  • 22. Budaya Mutu â–ª Pola pikir â–ª Pola sikap â–ª Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti Budaya Mutu â–ª Pola pikir â–ª Pola sikap â–ª Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti SPM Dikti Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) SISTEM PENJAMINAN Pendidikan Tinggi MUTU SPMI P SPME/Akreditasi E P P Budaya Mutu â–ª Pola pikir â–ª Pola sikap â–ª Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti P P P E Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Evaluasi Data dan Informasi Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Penetapan Standar Dikti; Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti.
  • 23. Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti → SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: Pasal 6 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti → Tahapan Akreditasi sbb: Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (Pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. P Evaluasi Data dan Informasi Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi E P P P P P E INTI SPME INTI SPMI
  • 24. STANDAR PENDIDIKAN TINGGI + + Standar Nasional Penelitian PKM PT SN Dikti Permenriste k dikti No.44 Tahun 2015 50/2018 Unit Penge lola Prodi Standar Dikti Standar Dikti Ditetapkan Perguruan Tinggi Ditetapkan Perguruan Tinggi dan Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 50/2018 SN Dikti (Standar Minimal) Standar Bidang Non Akademik Standar…. Standar …. Dst Standar Bidang Akademik Standar…. Standar …. Dst Standar Nasional Standar Hasil PKM Standar Isi PKM Standar Proses PKM Standar Penilaian PKM Standar Pelaksana PKM Standar Sarpras PKM Standar Pengelolaan PKM Standar Pendanaan & Pembiayaan PKM Standar Nasional Standar Hasil Penelitian Standar Isi Penelitian Standar Proses Penelitian Standar Penilaian Penelitian Standar Peneliti Standar Sarpras Penelitian Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pendanaan & Pembiayaan Penelitian Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Pembelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Pembelajaran Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Pbelajaran Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar Pembiayaan Pembelajaran
  • 25. P P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi P P P E Jumlah Standar Pendidikan Tinggi Dalam SPMI Ditetapkan Perguruan Tinggi Visi Perguruan Tinggi Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) SN Dikti (Standar Minimal) Ditetapkan Menristekdikti Standar Dikti Standar Dikti yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi yang harus ‘melampaui’ SN Dikti ditentukan oleh Visi Perguruan Tinggi. SN Dikti Stdr Dikti SN Dikti dapat ‘dilampaui’ sesuai dengan Visi Perguruan Tinggi Standar Turunan Standar Turunan Pengertian ‘melampaui’ atau ‘dilampaui’: a. melebihi atau dilebihi secara ‘kuantitatif’, dan/atau b. melebihi atau dilebihi secara ‘kualitatif Standar Dikti
  • 26. P P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi P P P E Contoh Penjabaran Standar Dikti ke Standar Turunan (Standar Dosen) Pasal 4, Ayat (4) Permenristekdikti No 62/2016 • • • • • • • • • • • • • • Standar Rekrutasi Standar Masa Percobaan Standar Perjanjian Kerja Standar Penilaian Prestasi Kerja Standar Mutasi, Promosi, Demosi Standar Waktu Kerja Standar Kerja Lembur & Cuti Standar Penghasilan & Penghargaan Standar Jamsos & Kesejahteraan Standar Pengembangan & Pembinaan Standar Keselamatan & Kesehatan Kerja Standar Disiplin Standar Perjalanan Dinas Standar Pengakhiran Hubungan Kerja Visi Perguruan Tinggi Standar Dikti Standar Dosen Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh PT disusun dan dikembangkan oleh PT dan ditetapkan dalam peraturan pemimpin PT bagi PTN, atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat pada tingkat PT.
  • 27. P P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi P P P E Perumusan Standar Dikti menggunakan kata kerja yang dapat diukur, contoh menetapkan, membuat, menyusun, merancang, dan hindari kata kerja yang tidak dapat diukur, contoh memahami, merasakan. Rumusan Standar Dikti memenuhi unsur: 1. 2. 3. 4. Audience Behavior Competence Degree Contoh Rumusan Standar Dikti: Pimpinan perguruan tinggi, fakultas, dan jurusan sesuai kewenangan masing-masing (A) harus melakukan rekrutasi, pembinaan, dan pengembangan dosen tetap (B) agar tercapai rasio dosen dan mahasiswa sebesar 1:30 dan 1:45 (C) paling lambat pada tahun 2019 (D). Teknik Perumusan Standar Dikti (salah satu alternatif)
  • 28. P P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi P P P E Tahap Implementasi SPMI Perencanaan SPMI Dokumen/ Buku Kebijakan SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat 4 (b) Evaluasi Pelaksana an Standar Dikti Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti Peningkatan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 2: SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan dan dikembangkan oleh perguruan tinggi Kaizen SPMI
  • 29. P E P P Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti P E Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 2 ✓ ✓ Evaluasi Diri (Self Assessment Report) → penting Auditor AMI → memenuhi syarat yang ditetapkan Pimpinan PT.
  • 30. P E P P Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti P E â–ª Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti dilakukan dengan menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI), yaitu memeriksa tentang pemenuhan Standar Dikti pada Tahap Pelaksanaan Standar Dikti (ketika Standar Dikti dilaksanakan). â–ª Hasil Audit Mutu Internal dapat terdiri atas: a. b. c. d. Pelaksanaan Standar Dikti mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan; Pelaksanaan Standar Dikti melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan; Pelaksanaan Standar Dikti belum mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan; Pelaksanaan Standar Dikti menyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan. â–ª Apapun hasil Audit Mutu Internal pelaksanaan Standar Dikti, yaitu mencapai, melampaui, belum mencapai, maupun menyimpang dari Standar, perguruan tinggi harus melakukan tindakan Pengendalian Standar Dikti.
  • 31. P P P P Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti P E Siapa yg melakuka n pengenda- Hasil Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti Pengendalian Standar Dikti Mencapai Standar Dikti Perguruan Tinggi mempertahankan pencapaian dan berupaya meningkatkan Standar Dikti Melampaui Standar Dikti Perguruan Tinggi mempertahankan pelampauan dan berupaya lebih meningkatkan Standar Dikti Belum Mencapai Standar Dikti Perguruan Tinggi melakukan tindakan koreksi pelaksanan Standar Dikti agar Perguruan Tinggi mengembalikan pelaksanaan Standar Dikti pada Standar Dikti. Menyimpang dari Standar Dikti
  • 32. P P P P Peningkatan Standar Dikti P E PPEPP setiap Standar Dikti akan menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement (CQI) pada semua Standar Dikti, sehingga tercipta Budaya Mutu. Budaya Mutu â–ª Pola pikir â–ª Pola sikap â–ª Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti PPEPP P SIKAP MENTAL PENYE- LENGGARAAN SPMI PPEPP P 1. 2. 3. Quality first Stakeholder in The next processes is our stakeholder Speak with data Upstream management PPEPP E PPEPP P 4. 5. PPEPP P PPEPP PPEPP PPEPP PPEPP
  • 33. Pertanyaannya, sudahkan PT kita dijalankan / dikelola berdasarkan standar pendidikan tinggi?
  • 34. PENGUKURAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI Pasal 3 ayat (1) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Aktreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi Pengukuran Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis Interaksi Antarstandar Pendidikan Tinggi Mutu Pendidikan Tinggi selain diukur dari pemenuhan setiap Standar Pendidikan Tinggi, tetapi harus pula diukur dari pemenuhan interaksi antarstandar Pendidikan Tinggi, untuk mewujudkan Budaya Mutu. Standar Dosen Standar Proses Standar Isi
  • 36. 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Keluaran dan Dampak Tridharma Standar Hasil Penelitian 9 Standar Hasil PKM Standar Kompetensi Lulusan 8 6 7 Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Isi PkM Pendidikan Standar Isi Penelitian Standar Isi Pembelajaran Standar Proses Penelitian Standar Proses PkM Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Penilitian Standar Penilaian PkM Standar Penilaian Pembelajaran 3 Mahasiswa 4 SDM Standar Peneliti Standar Pelaksana PkM Standar Dosen dan Tendik Keuangan, Sarana, dan Prasarana Standar SarPras Penelitian 5 Standar Pelaksana PkM Standar SarPras Pembelajaran Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Standar Pendanaan dan Pembiayaan PkM Tata Pamong dan Kerja Sama 2 Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pengelolaan PkM Standar Pengelolaan Pembelajaran Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Pendidikan Tinggi, BAN-PT, 2017 Hubungan SN Dikti - Kriteria Akreditasi (SAN 2017)