Dokumen tersebut membahas tentang sistem penjaminan mutu pendidikan oleh pemerintah daerah yang meliputi peranan berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait dalam menjamin mutu pendidikan melalui pengawasan, fasilitasi, evaluasi, dan akreditasi satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
01.3 permendikbud tahun2016 nomor028 sistem penjaminan mutu dikdasmenDrs. HM. Yunus
Ìý
[Ringkasan]
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal. Sistem Penjaminan Mutu Internal dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan, sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk memfasilitasi dan mengevaluasi pemenuhan standar di seluruh satuan pendidikan.
Dokumen tersebut membahas tentang penjaminan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban berbagai pihak seperti pemerintah, sekolah, dan warga negara dalam menjamin mutu pendidikan, serta peran lembaga-lembaga seperti Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu pendidikan."
Dokumen tersebut membahas sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan standar pendidikan secara berkelanjutan di sekolah-sekolah, melalui proses pemetaan mutu, perencanaan peningkatan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta penetapan standar-standar baru. Dokumen ini menjelaskan tahapan-tahapan sistem penjaminan mutu di tingkat sekolah dan pemerintah
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan dan pedoman akreditasi sekolah/madrasah. Secara garis besar menjelaskan bahwa akreditasi bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan sesuai standar nasional, dilakukan oleh lembaga independen BAN-SM, dan hasilnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Panduan ini membahas integrasi sistem NUPTK dan pelaksanaan EDS dalam pemetaan mutu pendidikan. Tujuannya adalah memberikan panduan teknis pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan berbasis NPSN dan NUPTK secara cepat, akurat, dan berkelanjutan guna meningkatkan mutu pendidikan.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia. Secara garis besar, dokumen menjelaskan bahwa (1) penjaminan mutu pendidikan bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh level pendidikan formal maupun nonformal, (2) dilaksanakan secara terpadu oleh berbagai pihak termasuk pemerintah, sekolah, dan masyarakat, dan (3) didasarkan pada peraturan dan standar mutu pendidikan nas
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdfSutisna Wungkul
Ìý
Dokumen ini membahas petunjuk teknis penilaian hasil belajar pada Madrasah Tsanawiyah. Dokumen menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam pendidikan untuk mengukur pencapaian peserta didik. Petunjuk ini memberikan panduan bagi pendidik dan madrasah dalam melaksanakan penilaian yang sesuai dengan standar dan peraturan pemerintah."
Teacher education in computer assisted language learning : a sociocultural and linguistic perspective / Euline Cutrim Schmid.
We explain how to create three Learning Designs that are reusable lesson plans in the fields of information technology, language learning and science.
When teaching English language learners, keep in mind that vocabulary, grammar and pronunciation develop faster when there are opportunities for interaction in the classroom using the language being learned.
1. penyegaran spmp rev bimtek fasda spmi maret 2019Nurul Huda
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk tujuan, dasar hukum, kewajiban, acuan mutu, dan implementasinya melalui kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan.
Panduan pelatihan sima ban paud & pnf tahun 2017 1513056646jeng berliana
Ìý
Pelatihan Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMA) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang penggunaan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi PAUD dan PNF secara online guna meningkatkan kualitas layanan akreditasi secara efisien dan efektif. Pelatihan ini diikuti oleh 93 peserta dari 34 provinsi selama 3 hari dengan materi teori dan praktik penggunaan aplikasi serta diskusi interaktif.
Renstra Madrasah Negeri Tahun 2020-2024 memberikan pedoman penyusunan rencana strategis madrasah negeri untuk lima tahun ke depan dengan fokus pada pencapaian tujuan Kementerian Agama. Dokumen ini menjelaskan sistematika penulisan renstra madrasah, contoh kata pengantar dan surat keputusan, serta arahan untuk menetapkan sasaran strategis, indikator, target kinerja, dan kerangka pendanaan.
Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdfssuser589a74
Ìý
Peraturan ini menetapkan standar penilaian pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Standar penilaian mencakup prosedur penilaian, bentuk penilaian formatif dan sumatif, serta pedoman penentuan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan dan pedoman akreditasi sekolah/madrasah. Secara garis besar menjelaskan bahwa akreditasi bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan sesuai standar nasional, dilakukan oleh lembaga independen BAN-SM, dan hasilnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Panduan ini membahas integrasi sistem NUPTK dan pelaksanaan EDS dalam pemetaan mutu pendidikan. Tujuannya adalah memberikan panduan teknis pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan berbasis NPSN dan NUPTK secara cepat, akurat, dan berkelanjutan guna meningkatkan mutu pendidikan.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia. Secara garis besar, dokumen menjelaskan bahwa (1) penjaminan mutu pendidikan bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh level pendidikan formal maupun nonformal, (2) dilaksanakan secara terpadu oleh berbagai pihak termasuk pemerintah, sekolah, dan masyarakat, dan (3) didasarkan pada peraturan dan standar mutu pendidikan nas
2. juknis penilaian hasil belajar m ts [5162].pdfSutisna Wungkul
Ìý
Dokumen ini membahas petunjuk teknis penilaian hasil belajar pada Madrasah Tsanawiyah. Dokumen menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam pendidikan untuk mengukur pencapaian peserta didik. Petunjuk ini memberikan panduan bagi pendidik dan madrasah dalam melaksanakan penilaian yang sesuai dengan standar dan peraturan pemerintah."
Teacher education in computer assisted language learning : a sociocultural and linguistic perspective / Euline Cutrim Schmid.
We explain how to create three Learning Designs that are reusable lesson plans in the fields of information technology, language learning and science.
When teaching English language learners, keep in mind that vocabulary, grammar and pronunciation develop faster when there are opportunities for interaction in the classroom using the language being learned.
1. penyegaran spmp rev bimtek fasda spmi maret 2019Nurul Huda
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk tujuan, dasar hukum, kewajiban, acuan mutu, dan implementasinya melalui kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan.
Panduan pelatihan sima ban paud & pnf tahun 2017 1513056646jeng berliana
Ìý
Pelatihan Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMA) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang penggunaan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi PAUD dan PNF secara online guna meningkatkan kualitas layanan akreditasi secara efisien dan efektif. Pelatihan ini diikuti oleh 93 peserta dari 34 provinsi selama 3 hari dengan materi teori dan praktik penggunaan aplikasi serta diskusi interaktif.
Renstra Madrasah Negeri Tahun 2020-2024 memberikan pedoman penyusunan rencana strategis madrasah negeri untuk lima tahun ke depan dengan fokus pada pencapaian tujuan Kementerian Agama. Dokumen ini menjelaskan sistematika penulisan renstra madrasah, contoh kata pengantar dan surat keputusan, serta arahan untuk menetapkan sasaran strategis, indikator, target kinerja, dan kerangka pendanaan.
Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdfssuser589a74
Ìý
Peraturan ini menetapkan standar penilaian pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Standar penilaian mencakup prosedur penilaian, bentuk penilaian formatif dan sumatif, serta pedoman penentuan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar danÌýKnowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 – 11 Agustus 2016
1. PENJAMINAN MUTU,
STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN DAN SN-DIKTI,
AKREDITASI SATUAN
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUSKA RIAU
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN
ISLAM
SUMBER : BAN-PT, BAN-SM DAN
LAM
M. REZI MUDA
PUTRA
NIM :
22390614801
1445 H/2024 M
2. Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
02
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
(PERMENDIKBUD) REPUBLIK
INDONESIA
NO 28 TAHUN 2016
DASAR HUKUM
3. 03
Fungsi dan Tujuan
Mengendalikan
penyelenggaraan
pendidikan oleh
satuan pendidikan
pada pendidikan
dasar dan menengah
sehingga terwujud
pendidikan yang
bermutu
Menjamin pemenuhan
standar pada satuan
pendidikan secara
sistematik, holistic, dan
berkelanjutan, sehingga
tumbuh dan
berkembang budaya
mutu pada satuan
pendidikan secara
mandiri.
Fungsi Tujuan
4. 04
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah
SPMI-
Dikdasmen
SPME-
Dikdasmen
PASAL 3
Satuan
pendidikan di
jalur formal
pada
Dikdasmen
Pemeritntah,
Pemda, BSNP,
BAN-S/M
5. Pendidikan Dasar dan Menengah
05
SPMI PASAL 5
PEMETAAN PERENCANAAN
PENYUSUNAN
PELAKSANAAN MONITORING
6. Pendidikan Dasar dan Menengah
06
SPME PASAL 6
PEMETAAN PERENCANAAN
FASILITATOR
EVALUASI MONITORING
AKREDITASI
7. Pihak yang
berperan dalam
penjaminan mutu
Dikdasmen
07
Pemerintah Pusat,
kementrian yang membidangi
pendidikan dan kebudayaan
Pemerintah Daerah (Pemprov
dan Pemkot)
Satun Pendidikan
SEMINAR PROPOSAL
8. 8 Tugas dan wewenang Direktoral Jendral
08
Mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan
SPMIDikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
Menyusun dan mengembangkan pedoman sistem penjaminan mutu
Dikdasmen;
Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan
evaluasi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-
Dikdasmen;
Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi
terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah Daerah dalam
pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
9. 8 Tugas dan wewenang Direktorat Jendral
09
Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen
berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
Memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan
kewenangannya;
Mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah
Menyusun laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan
kepada Menteri berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf
10. 10
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
a. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan
evaluasi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-
Dikdasmen;
b. Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen
berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan
di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
c. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi
terhadap SDM Pemerintah Daerah dalam pengembangan SPMI-
Dikdasmen di wilayah kerjanya;
d. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal
berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
e. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Pemerintah provinsi dan
Pemerintah kabupaten/kota.
11. Tugas dan wewenang Pemprov
11
a. Mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
pengembangan SPMIDikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan
menengah dan pendidikan khusus;
b. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan,
dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-
Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
c. Memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-
Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan
pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem
informasi mutu pendidikan;
d. Memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai
dengan kewenangannya;
e. Menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan
pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
12. 12
Tugas dan Wewenang tim Penjaminan Mutu Pemprov
a. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi
terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di
satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b. Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di
satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus
berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan
di tingkat provinsi; dan
c. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di
tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi.
a. Bidang Pada Dinas Pendidikan
b. Pengawas Sekolah
c. Dewan Pendidikan
13. Tugas dan Wewenang Pemkot/Kab
13
a. Mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
pengembangan SPMIDikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan
dasar;
b. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan,
dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-
Dikdasmen pada pendidikan dasar;
c. Memfasilitasi pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-
Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan
data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d. Memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai
dengan kewenangannya
e. Menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan
pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
14. 14
Tugas dan Wewenang tim Penjaminan Mutu Pemkot/Kab
a. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi
terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen
pada pendidikan dasar;
b. Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di
satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan data dan
informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat
kabupaten/kota;
c. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di
tingkat kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/kota
a. Bidang Pada Dinas Pendidikan
b. Pengawas Sekolah
c. Dewan Pendidikan
15. Tugas dan Wewenang Satuan Pendidikan
15
a. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan
SPMI-Dikdasmen;
b. Menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1) Dokumen kebijakan;
2) Dokumen standar;
3) Dokumen formulir.
a. Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam
rencana kerja sekolah;
b. Melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan
pendidikan maupun proses pembelajaran;
c. Membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan;
d. Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan
16. 16
Tugas dan Wewenang tim Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan
a. Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan
pendidikan;
b. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi
terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan
dan penjaminan mutu pendidikan;
c. Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu
pendidikan di satuan pendidikan;
d. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan
mutu yang telah dilakukan;
e. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan
a. Perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
b. Perwakilan guru;
c. Perwakilan tenaga kependidikan;
d. Perwakilan komite sekolah.
17. 17
SANKSI
1) Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan
ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya diberikan
peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan
mutu.
2) Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan
ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya dilakukan
pengurangan dan/atau penghentian pemberian
bantuan peningkatan mutu oleh Pemerintah.
3) Ketentuan peringatan dan/atau penghentian bantuan
peningkatan mutu diatur lebih lanjut dalam petunjuk
teknis oleh Direktur Jenderal.
18. DASAR HUKUM
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, Pendidikan Tinggi
• Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, SN-Dikti → Perubahan
Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, SN-Dikti
Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016, Akreditasi Prodi & PT
Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016, PD-Dikti
Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, SPM-Dikti
Permenristekdikti No. 15 Tahun 2018, Organisasi dan
Tatakerja LLDikti
Permenristekdikti No. 51 Tahun 2018, Pendirian Perubahan
Pembubaran PTN dan PTS
•
•
•
•
•
Per-BAN-PT No. 2 Tahun 2017, Sistem Akreditasi Nasional Dikti
19. DASAR HUKUM
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
BAB III: PENJAMINAN MUTU
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
: Sistem Penjaminan Mutu
: Standar Pendidikan Tinggi
: Akreditasi
: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
: Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
UU No. 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi (UU Dikti)
Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016
Tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Tnggi (SPM Dikti)
Pasal 52 ayat (3) UU Dikti
Menteri menetapkan:
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.
Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015
Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (SN Dikti) → Permenristek
dikti No. 50 Tahun 2018
20. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 (Pasal 1)
adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan
pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan
Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional
Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi
yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Mutu
Pendidikan
Tinggi
Sistem
Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi
(SPM Dikti)
Sistem
Penjaminan
Mutu Internal
(SPMI)
adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu
pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan
tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk
mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan
pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
21. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 (Pasal 1)
Sistem
Penjaminan
Mutu Eksternal
(SPME)
adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan
kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan
perguruan tinggi.
Pangkalan Data
Pendidikan
Tinggi (PD Dikti)
adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi
seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
22. Budaya Mutu
â–ª Pola pikir
â–ª Pola sikap
â–ª Pola
perilaku
berdasarkan
Standar Dikti
Budaya Mutu
â–ª Pola pikir
â–ª Pola sikap
â–ª Pola
perilaku
berdasarkan
Standar Dikti
SPM Dikti
Standar Pendidikan Tinggi
(Standar Dikti)
SISTEM PENJAMINAN
Pendidikan Tinggi
MUTU
SPMI
P
SPME/Akreditasi
E
P P Budaya Mutu
â–ª Pola pikir
â–ª Pola sikap
â–ª Pola
perilaku
berdasarkan
Standar Dikti
P P
P E
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PD Dikti)
Evaluasi Data dan Informasi
Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi
Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat
Terakreditasi
Penetapan Standar Dikti;
Pelaksanaan Standar Dikti;
Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti;
Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti;
dan Peningkatan Standar Dikti.
23. Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62
Tahun 2016 Tentang SPM Dikti → SPMI
memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
Pasal 6 ayat (1) Permenristekdikti No. 62
Tahun 2016 Tentang SPM Dikti → Tahapan
Akreditasi sbb:
Penetapan Standar
Dikti
Pelaksanaan Standar
Dikti;
Evaluasi
(Pelaksanaan)
Standar Dikti;
Pengendalian
(Pelaksanaan)
Standar Dikti; dan
Peningkatan Standar
Dikti.
P Evaluasi Data dan Informasi
Penetapan Status Akreditasi
dan Peringkat
Terakreditasi
Pemantauan dan Evaluasi
Status Akreditasi dan
Peringkat Terakreditasi
E
P P
P P
P E
INTI SPME
INTI SPMI
24. STANDAR PENDIDIKAN TINGGI
+ +
Standar Nasional
Penelitian PKM
PT
SN Dikti
Permenriste
k dikti
No.44 Tahun
2015
50/2018
Unit
Penge
lola
Prodi
Standar
Dikti
Standar Dikti
Ditetapkan
Perguruan
Tinggi
Ditetapkan
Perguruan
Tinggi
dan Standar Dikti
(Melampaui SN
Dikti)
Permenristekdikti
No. 44 Tahun 2015
50/2018
SN Dikti
(Standar
Minimal)
Standar Bidang
Non Akademik
Standar….
Standar ….
Dst
Standar Bidang
Akademik
Standar….
Standar ….
Dst
Standar Nasional
Standar Hasil PKM
Standar Isi PKM
Standar Proses PKM
Standar Penilaian PKM
Standar Pelaksana PKM
Standar Sarpras PKM
Standar Pengelolaan PKM
Standar Pendanaan &
Pembiayaan PKM
Standar Nasional
Standar Hasil Penelitian
Standar Isi Penelitian
Standar Proses Penelitian
Standar Penilaian
Penelitian
Standar Peneliti
Standar Sarpras Penelitian
Standar Pengelolaan
Penelitian
Standar Pendanaan &
Pembiayaan Penelitian
Pendidikan
Standar Kompetensi
Lulusan
Standar Isi Pembelajaran
Standar Proses
Pembelajaran
Standar Penilaian
Pembelajaran
Standar Dosen dan Tenaga
Kependidikan
Standar Sarana dan
Prasarana Pbelajaran
Standar Pengelolaan
Pembelajaran
Standar Pembiayaan
Pembelajaran
25. P
P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
P P
P E Jumlah Standar Pendidikan Tinggi Dalam SPMI
Ditetapkan
Perguruan
Tinggi
Visi Perguruan
Tinggi
Standar Dikti
(Melampaui SN
Dikti)
SN Dikti
(Standar
Minimal)
Ditetapkan
Menristekdikti
Standar Dikti
Standar Dikti yang ditetapkan
oleh Perguruan Tinggi yang
harus ‘melampaui’ SN Dikti
ditentukan oleh Visi
Perguruan Tinggi.
SN Dikti Stdr Dikti
SN Dikti dapat ‘dilampaui’
sesuai dengan Visi Perguruan
Tinggi
Standar
Turunan
Standar
Turunan
Pengertian ‘melampaui’ atau ‘dilampaui’:
a. melebihi atau dilebihi secara ‘kuantitatif’, dan/atau
b. melebihi atau dilebihi secara ‘kualitatif
Standar
Dikti
26. P
P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
P P
P E
Contoh Penjabaran Standar Dikti ke Standar
Turunan (Standar Dosen)
Pasal 4, Ayat (4)
Permenristekdikti
No
62/2016
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Standar Rekrutasi
Standar Masa Percobaan
Standar Perjanjian Kerja
Standar Penilaian Prestasi Kerja
Standar Mutasi, Promosi, Demosi
Standar Waktu Kerja
Standar Kerja Lembur & Cuti
Standar Penghasilan & Penghargaan
Standar Jamsos & Kesejahteraan
Standar Pengembangan & Pembinaan
Standar Keselamatan & Kesehatan
Kerja
Standar Disiplin
Standar Perjalanan Dinas
Standar Pengakhiran Hubungan Kerja
Visi Perguruan
Tinggi
Standar Dikti
Standar Dosen
Standar Pendidikan Tinggi yang
ditetapkan oleh PT disusun dan
dikembangkan oleh PT dan
ditetapkan dalam peraturan
pemimpin PT bagi PTN, atau
peraturan badan hukum
penyelenggara bagi PTS,
setelah disetujui senat pada
tingkat PT.
27. P
P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
P P
P E
Perumusan Standar Dikti menggunakan kata kerja yang dapat diukur, contoh menetapkan,
membuat, menyusun, merancang, dan hindari kata kerja yang tidak dapat diukur, contoh
memahami, merasakan.
Rumusan Standar Dikti memenuhi unsur:
1.
2.
3.
4.
Audience
Behavior
Competence
Degree
Contoh Rumusan Standar Dikti:
Pimpinan perguruan tinggi, fakultas, dan jurusan sesuai kewenangan masing-masing (A) harus
melakukan rekrutasi, pembinaan, dan pengembangan dosen tetap (B) agar tercapai rasio
dosen dan mahasiswa sebesar 1:30 dan 1:45 (C) paling lambat pada tahun 2019 (D).
Teknik Perumusan Standar Dikti (salah satu alternatif)
28. P
P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
P P
P E Tahap Implementasi SPMI
Perencanaan SPMI
Dokumen/
Buku
Kebijakan
SPMI
Dokumen/
Buku
Manual
SPMI
Dokumen/
Buku
Standar
SPMI
Dokumen/
Buku
Formulir
SPMI
Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat 4 (b)
Evaluasi
Pelaksana
an
Standar Dikti
Pengendalian
Pelaksanaan
Standar Dikti
Peningkatan
Standar Dikti
Pelaksanaan
Standar Dikti
Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 2: SPMI direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan dan dikembangkan oleh perguruan tinggi
Kaizen
SPMI
29. P
E
P P
Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti
P E
Permenristekdikti
No. 62 Tahun 2016
Pasal 5 ayat 2
✓
✓
Evaluasi Diri (Self Assessment Report) → penting
Auditor AMI → memenuhi syarat yang ditetapkan Pimpinan PT.
30. P
E
P P
Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti
P E
â–ª Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti dilakukan dengan menyelenggarakan Audit Mutu
Internal (AMI), yaitu memeriksa tentang pemenuhan Standar Dikti pada Tahap Pelaksanaan
Standar Dikti (ketika Standar Dikti dilaksanakan).
â–ª Hasil Audit Mutu Internal dapat terdiri atas:
a.
b.
c.
d.
Pelaksanaan Standar Dikti mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan;
Pelaksanaan Standar Dikti melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan;
Pelaksanaan Standar Dikti belum mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan;
Pelaksanaan Standar Dikti menyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan.
â–ª Apapun hasil Audit Mutu Internal pelaksanaan Standar Dikti, yaitu mencapai, melampaui,
belum mencapai, maupun menyimpang dari Standar, perguruan tinggi harus melakukan
tindakan Pengendalian Standar Dikti.
31. P
P
P P
Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti
P E
Siapa yg
melakuka
n
pengenda-
Hasil Evaluasi
Pelaksanaan Standar Dikti
Pengendalian
Standar Dikti
Mencapai Standar Dikti Perguruan Tinggi mempertahankan
pencapaian dan berupaya meningkatkan
Standar Dikti
Melampaui Standar Dikti Perguruan Tinggi mempertahankan
pelampauan dan berupaya lebih
meningkatkan Standar Dikti
Belum Mencapai Standar Dikti Perguruan Tinggi melakukan tindakan koreksi
pelaksanan Standar Dikti agar Perguruan
Tinggi mengembalikan pelaksanaan Standar
Dikti pada Standar Dikti.
Menyimpang dari Standar Dikti
32. P
P
P P
Peningkatan Standar Dikti
P E
PPEPP setiap Standar Dikti akan menghasilkan kaizen atau continuous quality
improvement (CQI) pada semua Standar Dikti, sehingga tercipta Budaya Mutu.
Budaya Mutu
â–ª Pola pikir
â–ª Pola sikap
â–ª Pola
perilaku
berdasarkan
Standar Dikti
PPEPP
P
SIKAP MENTAL PENYE-
LENGGARAAN SPMI
PPEPP
P
1.
2.
3.
Quality first
Stakeholder in
The next processes
is our stakeholder
Speak with data
Upstream
management
PPEPP
E
PPEPP
P
4.
5.
PPEPP
P
PPEPP
PPEPP
PPEPP
PPEPP
34. PENGUKURAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 3 ayat (1) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016
Tentang Aktreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan
interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi
Pengukuran Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis Interaksi Antarstandar Pendidikan Tinggi
Mutu Pendidikan Tinggi selain diukur dari
pemenuhan setiap Standar Pendidikan
Tinggi, tetapi harus pula diukur dari
pemenuhan interaksi antarstandar
Pendidikan Tinggi, untuk mewujudkan
Budaya Mutu.
Standar
Dosen
Standar
Proses Standar
Isi
36. 1
Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
Keluaran dan Dampak Tridharma
Standar Hasil Penelitian
9 Standar Hasil PKM
Standar Kompetensi Lulusan
8
6 7
Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Isi PkM
Pendidikan
Standar Isi Penelitian
Standar Isi Pembelajaran
Standar Proses Penelitian Standar Proses PkM
Standar Proses Pembelajaran
Standar Penilaian Penilitian Standar Penilaian PkM
Standar Penilaian Pembelajaran
3
Mahasiswa
4 SDM
Standar Peneliti Standar Pelaksana PkM
Standar Dosen dan Tendik
Keuangan, Sarana, dan Prasarana
Standar SarPras Penelitian
5
Standar Pelaksana PkM
Standar SarPras Pembelajaran
Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Standar Pendanaan dan Pembiayaan PkM
Tata Pamong dan Kerja Sama 2
Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pengelolaan PkM
Standar Pengelolaan Pembelajaran
Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Pendidikan Tinggi, BAN-PT, 2017
Hubungan SN Dikti - Kriteria Akreditasi (SAN 2017)