Dokumen tersebut membahas tentang penjaminan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban berbagai pihak seperti pemerintah, sekolah, dan warga negara dalam menjamin mutu pendidikan, serta peran lembaga-lembaga seperti Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu pendidikan."
Dokumen tersebut membahas sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan standar pendidikan secara berkelanjutan di sekolah-sekolah, melalui proses pemetaan mutu, perencanaan peningkatan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta penetapan standar-standar baru. Dokumen ini menjelaskan tahapan-tahapan sistem penjaminan mutu di tingkat sekolah dan pemerintah
1. penyegaran spmp rev bimtek fasda spmi maret 2019Nurul Huda
油
Dokumen tersebut membahas tentang sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk tujuan, dasar hukum, kewajiban, acuan mutu, dan implementasinya melalui kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan.
Dokumen tersebut membahas delapan standar nasional pendidikan di Indonesia yang meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut berfungsi sebagai pedoman untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia. Secara garis besar, dokumen menjelaskan bahwa (1) penjaminan mutu pendidikan bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh level pendidikan formal maupun nonformal, (2) dilaksanakan secara terpadu oleh berbagai pihak termasuk pemerintah, sekolah, dan masyarakat, dan (3) didasarkan pada peraturan dan standar mutu pendidikan nas
Dokumen tersebut membahas tentang sistem penjaminan mutu pendidikan oleh pemerintah daerah yang meliputi peranan berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait dalam menjamin mutu pendidikan melalui pengawasan, fasilitasi, evaluasi, dan akreditasi satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Peraturan Pemerintah ini menetapkan Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan nasional untuk menjamin mutu pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
01.3 permendikbud tahun2016 nomor028 sistem penjaminan mutu dikdasmenDrs. HM. Yunus
油
[Ringkasan]
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal. Sistem Penjaminan Mutu Internal dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan, sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk memfasilitasi dan mengevaluasi pemenuhan standar di seluruh satuan pendidikan.
Dokumen tersebut membahas tentang manfaat pemetaan mutu pendidikan bagi satuan pendidikan dan pemerintah daerah. Bagi satuan pendidikan, pemetaan mutu membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta merencanakan pengembangan. Bagi pemerintah daerah, pemetaan mutu menyediakan data untuk perencanaan pendidikan dan mengidentifikasi dukungan yang dibutuhkan sekolah. Dokumen ini juga membahas strategi pemanfaatan
Permendikbud no. 137 tahun 2014 sn-paudberkas paud
油
berkas-paud | ayah bunda yang berbahagia dimanapun berada, Mari kita simak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. sebagai acuan dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan jenjang PAUD.
Informasi lebih lanjut : http://www.berkas-paud.blogspot.com
Laporan ini membahas pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal di SDN 020 Penajam sebagai sekolah model dan 4 sekolah imbas lainnya. Kegiatan terdiri atas pelatihan SPMI, kunjungan ke sekolah imbas, dan evaluasi yang dilaksanakan dari September hingga November 2017 dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan sesuai standar nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang meliputi 8 standar yaitu: standar tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar-standar ini bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan anak usia dini.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia. Secara garis besar, dokumen menjelaskan bahwa (1) penjaminan mutu pendidikan bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh level pendidikan formal maupun nonformal, (2) dilaksanakan secara terpadu oleh berbagai pihak termasuk pemerintah, sekolah, dan masyarakat, dan (3) didasarkan pada peraturan dan standar mutu pendidikan nas
Dokumen tersebut membahas tentang sistem penjaminan mutu pendidikan oleh pemerintah daerah yang meliputi peranan berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait dalam menjamin mutu pendidikan melalui pengawasan, fasilitasi, evaluasi, dan akreditasi satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Peraturan Pemerintah ini menetapkan Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan nasional untuk menjamin mutu pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
01.3 permendikbud tahun2016 nomor028 sistem penjaminan mutu dikdasmenDrs. HM. Yunus
油
[Ringkasan]
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal. Sistem Penjaminan Mutu Internal dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan, sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk memfasilitasi dan mengevaluasi pemenuhan standar di seluruh satuan pendidikan.
Dokumen tersebut membahas tentang manfaat pemetaan mutu pendidikan bagi satuan pendidikan dan pemerintah daerah. Bagi satuan pendidikan, pemetaan mutu membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta merencanakan pengembangan. Bagi pemerintah daerah, pemetaan mutu menyediakan data untuk perencanaan pendidikan dan mengidentifikasi dukungan yang dibutuhkan sekolah. Dokumen ini juga membahas strategi pemanfaatan
Permendikbud no. 137 tahun 2014 sn-paudberkas paud
油
berkas-paud | ayah bunda yang berbahagia dimanapun berada, Mari kita simak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. sebagai acuan dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan jenjang PAUD.
Informasi lebih lanjut : http://www.berkas-paud.blogspot.com
Laporan ini membahas pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal di SDN 020 Penajam sebagai sekolah model dan 4 sekolah imbas lainnya. Kegiatan terdiri atas pelatihan SPMI, kunjungan ke sekolah imbas, dan evaluasi yang dilaksanakan dari September hingga November 2017 dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan sesuai standar nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang meliputi 8 standar yaitu: standar tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar-standar ini bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan anak usia dini.
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1SABDA
油
Bagaimana menyiapkan Paskah yang alkitabiah dan berkesan untuk anak-anak Sekolah Minggu? Yuk, ikuti GoPaskah! "Paskah dan Sekolah Minggu". Acara yang pasti bermanfaat bagi guru-guru, pelayan anak, remaja, dan pemuda untuk membekali bagaimana mengajarkan makna Paskah seperti yang diajarkan Alkitab.
Hadirlah pada:
Tanggal: Senin, 10 Maret 2025
Waktu: Pukul 10.3012.00 WIB
Tempat: Online, via Zoom (wajib daftar)
Guest: Dr. Choi Chi Hyun (Ketua J-RICE Jakarta)
Daftar sekarang: http://bit.ly/form-mlc
GRATIS!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:
WA Admin: 0821-3313-3315
Email: live@sabda.org
#SABDAYLSA #SABDAEvent #ylsa #yayasanlembagasabda #SABDAAlkitab #Alkitab #SABDAMLC #ministrylearningcenter #Paskah2025 #KematianKristus #kebangkitankristus #SekolahMinggu
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatssuser7d8dcb
油
MATERI-1-PMP.pptx
1. MATERI 1:
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung E Lantai 5, Kompleks Kemendikbud
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
email pmp.dikdasmen@kemdikbud.go.id
website pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id
3. Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1)Setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan
khusus
(3) Warganegara di daerah terpencil atau
terbelakang serta masyarakat terpencil
berhak memperoleh pendidikan layanan
khusus
(4) Warga negara yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus
(5) setiap warga negara berhak mendapat
kesempatan pmeningkatkan pendidikan
sepenjang hayat
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan pemerintah
Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah Daerah berhak
mengarahkan, membimbing, membantu dan
mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai
dengan peraturan perundah-undangan yang berlaku
Pasal 11
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang
bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskrimininas
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menjamin tersedianya daya guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusian tujuh tahun sampai lima
Bab IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT DAN PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
4. KEWAJIBAN PENJAMINAN MUTU
(PP 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah yang kedua kali melalui PP 13 Tahun 2015 )
4
Kewajiban Sekolah Pemerintah
Daerah
Pemerintah
Pusat
Memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara tanpa diskriminasi.
Kebijakan nasional dan standar nasional
pendidikan untuk menjamin mutu
pendidikan nasional.
Fasilitasi SP, PTK yang diperlukan untuk
menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu.
Pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan
pelaporan pencapaiannya secara
nasional
Pelaksanaan penjaminan mutu
pendidikan
5. Penjaminan
mutu
pendidikan
5
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
ditujukan untuk mengawal pemenuhan
Standar/Harapan/Janji
Kondisi
saat ini
Tujuan ke
depan
Upaya
perbaikan mutu
Upaya
perbaikan mutu
Upaya
perbaikan mutu
Upaya perbaikan
mutu
Upaya
perbaikan mutu
Upaya
perbaikan mutu
Penjaminan mutu pendidikan
merupakan suatu mekanisme
yang sistematis, terintegrasi
dan berkelanjutan untuk
memastikan bahwa seluruh
proses pendidikan sesuai
dengan standar mutu dan
aturan yang ditetapkan.
6. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)
6
PTK
SARANA
PRASARANA PEMBIAYAAN
PENGELOLAAN
KOMPETENSI
LULUSAN
1. UU 20 Tahun 2003
Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Standar nasional pendidikan terdiri atas
standar:
1. kompetensi lulusan
2. isi,
3. proses,
4. penilaian pendidikan
5. pendidik dan tenaga kependidikan,
6. sarana dan prasarana,
7. pembiayaan , dan
8. pengelolaan
2. PP 19 Tahun 2005, PP 32 Tahun 2013, dan
PP 13 Tahun 2015
7. INDIKATOR MUTU DALAM SNP
7
Kompetensi Lulusan
1.1. Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi sikap
1.2. Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi
pengetahuan
1.3. Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi
keterampilan
Isi Pendidikan
2.1. Perangkat pembelajaran sesuai
rumusan kompetensi lulusan
2.2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dikembangkan sesuai prosedur
2.3. Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai
ketentuan
Proses Pembelajaran
3.1. Sekolah merencanakan proses
pembelajaran sesuai ketentuan
3.2. Proses pembelajaran dilaksanakan
dengan tepat
3.3. Pengawasan dan penilaian otentik
dilakukan dalam proses pembelajaran
Penilaian Pendidikan
4.1. Aspek penilaian sesuai ranah
kompetensi
4.2. Teknik penilaian obyektif dan
akuntabel
4.3. Penilaian pendidikan ditindaklanjuti
4.4. Instrumen penilaian menyesuaikan
aspek
4.5. Penilaian dilakukan mengikuti
prosedur
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
5.1. Ketersediaan dan
kompetensi guru
sesuai ketentuan
5.2. Ketersediaan dan
kompetensi kepala
sekolah sesuai
ketentuan
5.3. Ketersediaan dan
kompetensi tenaga
administrasi sesuai
ketentuan
5.4. Ketersediaan dan
kompetensi laboran
sesuai ketentuan
5.5. Ketersediaan dan
kompetensi
pustakawan sesuai
ketentuan
Sarana dan Prasarana
6.1. Kapasitas daya
tampung sekolah
memadai
6.2. Sekolah memiliki
sarana dan prasarana
pembelajaran yang
lengkap dan layak
6.3. Sekolah memiliki
sarana dan prasarana
pendukung yang
lengkap dan layak
Pengelolaan
7.1. Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan
7.2. Program pengelolaan dilaksanakan sesuai ketentuan
7.3. Kepala sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan
7.4. Sekolah mengelola sistem informasi manajemen
Pembiayaan
8.1. Sekolah memberikan layanan subsidi
silang
8.2. Beban operasional sekolah sesuai
ketentuan
8.3. Sekolah melakukan pengelolaan dana
dengan baik
Kompetensi
Lulusan
Pengelolaan
Sarana
Prasarana
Pendidik dan
Tenaga
Kependidikan
Pembiayaan
8. SATUAN
PENDIDIKAN
EVALUASI/
AUDIT
PENETAPAN
STANDAR
PEMETAAN
MUTU
PERENCANAAN
PENINGKATAN
MUTU
IMPLEMENTASI
PENINGKATAN
MUTU
SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
Pemerintah/
Pemerintah
Daerah
Pemetaan
Mutu Sekolah
Perencanaan
Peningkatan
Mutu
Fasilitasi
Pemenuhan/P
eningkatan
Mutu
Inspeksi
Pelaksanaan
Penjaminan
Mutu
SISTEM INFORMASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Badan/Lembaga
Akreditasi
Audit Mutu
Eksternal
Penetapan
Akreditasi
Badan/Lembaga
Standarisasi
Penetapan
Standar Mutu
Pembuatan
Strategi
Peningkatan Mutu
Evaluasi
Pencapaian Mutu
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(Permendikbud 28/2016)
8
9. PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM IMPLEMENTASI
Pemetaan Mutu
Pelaksanaan
Pemenuhan
Evaluasi/Audit
Mutu
Penyusunan
Rencana
Pemenuhan
Penetapan
Standar Mutu SATUAN
PENDIDIKAN
BAN/BAP
BSNP
Pemerintah
Pemerintah
Daerah
DU/DI
Perguruan
Tinggi
LSM
KKG/MGMP
KKS/MKKS
KKPS/MKPS
Ormas
Lembaga
Donor
Masyarakat
Lainnya
10. PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM SPME
No. Pemangku Kepentingan
1 Pemerintah
2 Pemerintah Daerah
3 BSNP
4 BAN/BAP
5 KKG/MGMP. KKKS/MKKS & KKPS/MKPS
7 LSM Pendidikan
8 Perguruan Tinggi
9 Dunia Usaha/Dunia Industri
10 Lembaga Donor
Evaluasi
Capaian
Mutu
Inspeksi
Pelaksanaan
Penetapan
Standar
Pembuatan
Strategi
Pemenuhan
Penetapan
Akreditasi
Audit
Mutu
Eksternal
Pemetaan
Mutu
Perencanaan
Peningkatan
Mutu
Fasilitasi
Peningkatan
Mutu
11. PEMBAGIAN TUGAS DALAM IMPLEMENTASI SPMPDM
(PERMENDIKBUD 28/2016)
Kementerian
dibantu oleh
LPMP dalam
menerapkan
SPME-
Dikdasmen.
Pemerintah
Daerah dibantu
TPMPD dalam
menerapkan
SPME-Dikdasmen
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan.
Satuan
Pendidikan
dibantu TPMPS
dalam
menerapkan
SPMI-Dikdasmen.
Pendidikan
Dasar
Kementerian
LPMP
Pendidikan
Menengah
TPMPD
Kabupaten/Kota
Propinsi
dibantu
dibantu
dibantu
TPMPD
TPMPS
TPMPS
TPMPS
TPMPS
Sistem
Penjaminan
Mutu
Eksternal
terdiri atas:
Kepala Sekolah
Pendidik & Tenaga
Kependidikan
Komite
terdiri atas:
Dinas Pendidikan
Pengawas
Dewan Pendidikan
Pemerintah
Daerah
Sistem
Penjaminan
Mutu
Internal
LPMP : Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan TPMPD : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah TPMPS : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
12. KEGIATAN SPME OLEH KEMENDIKBUD
1. PEMETAAN mutu pendidikan
2. Pengembangan SEKOLAH MODEL SPMI dan PENGIMBASAN
(Menuju Prov/Kab/Kota Tuntas PMP)
3. Fasilitasi peningkatan mutu melalui BOS, PIP, KURIKULUM
2013, PENDIDIKAN KARAKTER, GERAKAN LITERASI, REHAB
SEKOLAH dan lainnya
4. Pengembangan JEJARING MUTU PENDIDIKAN dan KAPASITAS
SDM DAERAH dalam penjaminan mutu pendidikan
a) Implementasi TPMPD
b) Penyiapan FASILITATOR DAERAH
13. TUGAS KEMENDIKBUD DALAM SPME
DITJEN DIKDASMEN
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI dan SPME;
b. mengembangkan pedoman SPMI
c. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap
satuan pendidikan
d. pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM
pemerintah daerah dalam pengembangan SPMI dan SPME;
e. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen
f. memfasilitasi pemenuhan mutu
g. mengembangkan sistem informasi mutu Pendidikan
h. menyusun laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan
LPMP
a. pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan
pendidikan
b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen
c. pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM
pemerintah daerah
d. menyusun laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota
dibantu
14. KEGIATAN SPME OLEH PEMERINTAH DAERAH
1. PEMETAAN Mutu Pendidikan
2. Pengembangan SDM PMP
3. Pengembangan KELEMBAGAAN
TPMP Prov./Kab./Kota
TPMP Sekolah
4. Fasilitasi PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL dan Sekolah
Imbas
5. IMPLEMENTASI SPMI di seluruh satuan pendidikan di
Indonesia
6. Pengembangan KERJASAMA dengan Pemangku Kepentingan
dalam Pengembangan PMP
15. TUGAS PEMERINTAH DAERAH DALAM SPME
Pemerintah Provinsi
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
pengembangan SPMI-Dikmen dan SPME-Dikmen;
b. pembinaan, pembimbingan, pendampingan,
pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan
c. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan
SPMI-Dikmen
d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan
pendidikan
e. menyusun rencana strategis peningkatan mutu
pendidikan berdasarkan pemetaan.
Pemerintah Kab/Kota
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
pengembangan SPMI-Dikdas dan SPME-Dikdas;
b. pembinaan, pembimbingan, pendampingan,
pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan
c. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan
SPMI-Dikdas
d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan
pendidikan
e. menyusun rencana strategis peningkatan mutu
pendidikan berdasarkan pemetaan.
TPMP Provinsi
a. pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan
supervisi terhadap satuan pendidikan dalam
pengembangan SPMI-Dikmen;
b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan
SPMI-Dikmen
c. menyusun laporan rekomendasi strategi
peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi
TPMP Kab/Kota
a. pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan
supervisi terhadap satuan pendidikan dalam
pengembangan SPMI-Dikdas;
b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan
SPMI-Dikdas
c. menyusun laporan rekomendasi strategi
peningkatan mutu pendidikan di tingkat
kabupaten/kota
dibantu
dibantu
17. MANFAAT BAGI SATUAN PENDIDIKAN
SNP
standar
SEKOLAH
EDS
Evaluasi
Peren-
canaan
Pelak-
sanaan
STANDAR
BARU
Lulusan yang
berkarakter baik
Lulusan yang kreatif
& pembelajar
Sekolah yang
menyenangkan
Sekolah yang
berbudaya mutu
Sekolah yang seluruh ekosistemnya
memiliki kesadaran kolektif untuk
mendorong terjadinya proses pencapaian
dan peningkatan mutu yang tiada henti,
terus-menerus, dan berkelanjutan
18. MANFAAT BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN
Dapat mengurai masalah dan
akar masalah dalam
peningkatan mutu
pendidikan
Kebijakan dan fasilitasi
peningkatan mutu
didasarkan pada kondisi
nyata di sekolah
Tersedia sistem kontrol untuk
memastikan semua upaya
peningkatan mutu
pendidikan dapat terarah
pada pencapaian standar
nasional pendidikan
Meningkatkan kualitas
pembelanjaan anggaran
untuk peningkatan mutu
pendidikan
SNP
standar
SEKOLAH
EDS
Evaluasi
Peren-
canaan
Pelak-
sanaan
STANDAR
BARU
Lulusan yang
berkarakter baik
Lulusan yang kreatif
& pembelajar
Sekolah yang
menyenangkan
Sekolah yang
berbudaya mutu
Sekolah yang seluruh ekosistemnya
memiliki kesadaran kolektif untuk
mendorong terjadinya proses pencapaian
dan peningkatan mutu yang tiada henti,
terus-menerus, dan berkelanjutan
Dunia
Usaha/
Industri
Perguruan
Tinggi
LSM KKG/MGMP
KKS/MKKS
KKPS/MKPS
Ormas
Lembaga Donor
Masyarakat
Lainnya
Pemangku kepentingan lainnya
Badan/
Lembaga
Standar
Badan/
Lembaga
Akreditasi
Pemerintah
Pemerintah
Daerah
19. SANKSI (Permendikbud 28/2016 Pasal 13)
1) Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan
ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya diberikan
peringatan dan/atau penghentian bantuan
peningkatan mutu.
2) Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan
peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya
dilakukan pengurangan dan/atau penghentian
pemberian bantuan peningkatan mutu oleh
Pemerintah.
3) Ketentuan peringatan dan/atau penghentian bantuan
peningkatan mutu diatur lebih lanjut dalam petunjuk
teknis oleh Direktur Jenderal.