際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENDIRIAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA
Garut | Jakarta, 17 Februari 2021
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
REPUBLIK INDONESIA
POKOK PENGATURAN KEMUDAHAN, PELINDUNGAN,
DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
Regulasi terkait:
 UU Nomor 11 Tahun 2020 Bab V Pasal 86 angka 1  6
 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
 PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi
 Permenkumham 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi
Pendirian Koperasi Primer
paling sedikit oleh 9 orang,
Pengesahan BH oleh
Kemenkumham,
pendampingan prakoperasi
Pendirian Koperasi Primer
Nama koperasi , fatwa MUI,
fungsi sosial, Dewan
Pengawas Syariah,
Usaha Syariah
Rapat Pembentukan, Rapat
Anggota, Pelaporan,
Kegiatan Tunggal Usaha,
paraf/TTD elektronik
Teknologi Informasi
Sektor Prioritas, bidang usaha khusus, pemulihan
usaha, penumbuhan iklim, kemudahan di sektor
terkait (Kelautan Perikanan, pelabuhan,
kehutanan, perdagangan, pertanian)
Pemberdayaan dan Pelindungan
URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN
PEMBERDAYAAN KOPERASI
1. Pendirian koperasi primer paling sedikit 9
(sembilan) orang, sedangkan Koperasi sekunder 3
(tiga) Koperasi.
2. Pengesahan badan hukum Koperasi oleh
Kementerian Hukum dan HAM.
3. Rapat Pembentukan & Rapat Anggota secara daring
dan luring.
4. Sistem pelaporan elektronik.
5. Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa
syariah yang dikeluarkan oleh MUI.
6. Penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya
boleh diusahakan Koperasi.
7. Pemulihan usaha Koperasi.
8. Pemberdayaan Koperasi melalui penumbuhan iklim usaha
dengan penetapan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
9. Kebijakan pengembangan Koperasi di sektor tertentu.
Sektor tertentu meliputi sektor:
a. Kelautan dan perikanan : Pemda bekerjasama
dengan Koperasi perikanan sebagai penyelenggara
tempat pelelangan ikan).
b. Angkutan perairan pelabuhan : Koperasi Tenaga
Kerja Bongkar Muat (TKBM)
c. Kehutanan : Perizinan dan kerja sama bagi
Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor
kehutanan
d. Perdagangan : Pemberian kesempatan berusaha
bagi Koperasi melalui pola kemitraan dengan
memperhatikan sistem pembinaan terpadu dan
basis data tunggal
e. Pertanian: Pengembangan bisnis korporasi petani
model Koperasi.
POKOK PENGATURAN KEMUDAHAN, PELINDUNGAN,
DAN PEMBERDAYAAN UMKM
Perizinan
Perizinan tunggal berbasis risiko,
melalui OSS, berlaku seumur usaha,
bebas biaya, proses pendampingan
Basis Data
Standar Data & Sistem Integrasi
Dukungan
Perkuatan
Kredit Program, DAK, Bantuan
Hukum, Pemulihan Usaha, fasilitasi
HKI, Alokasi 40% PBJ, Sistem
Keuangan &Inkubasi .
Kemitraan
Pola Rantai Pasok, Pengawasan
Pemerintah, Sanksi
Alokasi 30% total luas lahan komersil/
tempat perbelanjaan/ tempat promosi
strategis. (jalan tol, bandara,
pelabuhan, stasiun, terminal), insentif,
kemudahan, pengawasan & sanksi
Kriteria
Modal Usaha, omzet, kekayaan bersih,
hasil penjualan tahunan, niai investasi,
insentif dan disinsentif, teknologi ramah
lingkungan, kandungan local, tenaga kerja
Pengelolaan
Terpadu
.
Kemudahan administrasi pajak,
Insentif Pajak Penghasilan,
Insentif kepabeanan
Kemudahan &
Insentif
Infrastruktur Publik
Tahapan penataan klaster,
Prioritas pengelola kepada
koperasi, Rencana Aksi,
koordinasi & pengendalian
* Pembinaan UMKM diampu oleh 18 kementerian/lembaga dengan regulasi yang tersebar di seluruh sektor terkait
RPP mencabut PP 17 Tahun 2013
Dasar penyusunan:
UU Nomor 11 Tahun 2020
UU Nomor 20 Tahun 2008
URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN
PEMBERDAYAAN UMKM
1. Kriteria UMKM berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan
tahunan.
 Untuk pendirian dan pendaftaran kegiatan usaha
menggunakan kriteria modal usaha; dan
 untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil menggunakan
kriteria hasil penjualan tahunan.
Kriteria berdasarkan modal usaha:
 Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
 Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
 Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria berdasarkan hasil penjualan tahunan:
 Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
 Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
 Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil
penjualan tahunan, kementerian/lembaga dapat menggunakan
kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja,
insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan
teknologi ramah lingkungan, sesuai dengan kriteria setiap sektor
usaha
URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN
PEMBERDAYAAN UMKM (2)
2. Perizinan usaha terbagi atas 3 (tiga) risiko terhadap
kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, yaitu:
 rendah (jenis perizinan Nomor Induk Berusaha);
 menengah (jenis perizinan Nomor Induk Berusaha dan
Sertifikat Standar); dan
 tinggi (jenis perizinan Nomor Induk Berusaha dan izin)
3. Perizinan tunggal Usaha Mikro dan Kecil melalui sistem
OSS yang meliputi perizinan berusaha, SNI, sertifikasi
jaminan produk halal.
4. Penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum
(tidak dipungut biaya) bagi Usaha Mikro dan Kecil oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Pemulihan Usaha Mikro dan Kecil dalam kondisi darurat
tertentu meliputi:
 Restrukturisasi kredit, rekontruksi usaha, bantuan
permodalan dan/atau bantuan bentuk lainnya
6. Basis Data Tunggal UMKM
 Menteri Koperasi dan UKM mengoordinasikan basis data tunggal
UMKM;
 Penyelenggaraan menggunakan Sistem Informasi Basis Data
Tunggal (SIDT) UMKM;
 Pemberian afirmasi kepada UMKM oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah harus mengacu pada basis data tunggal;
7. Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan
Kecil pada infrastruktur publik yang berada di lokasi strategis paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial,
luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis
pada infrastruktur publik, meliputi:
 Terminal, Bandar Udara, Pelabuhan, Stasiun Kerata Api,
Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, Infrastruktur
Publik lainnya.
*Khusus untuk tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, selain
diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil juga diperuntukkan bagi
Usaha Menengah
URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN
PEMBERDAYAAN UMKM (3)
 Pemberian insentif kepada badan usaha yang
menyediakan tempat promosi dan pengembangan
UMK sesuai dengan alokasi
 Prioritas pengelolaan dan pengembangan
infrastruktur publik oleh Koperasi yang telah diseleksi
oleh Kementerian Koperasi dan UKM maupun Dinas
Koperasi dan UMK
 Biaya sewa tempat promosi dan pengembangan
Usaha Mikro dan Kecil paling banyak 30% (tiga puluh
persen) dari harga sewa komersial
8. Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil melalui
penataan klaster yang disusun dalam Rencana Aksi
Nasional Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil
 Anggota kelompok UMK dalam klaster membentuk
Koperasi guna mewadahi kegiatan pengelolaan
terpadu
 lokasi pengelolaan terpadu UMK berada dalam wilayah
KEK
9. Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk kepemilikan
HKI internasioanl berupa keringanan biaya pendaftaran dan
pencatatan HKI bagi Usaha Mikro dan Kecil paling sedikit
sebesar 50% (lima puluh persen)
10. Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan Jaminan Kredit
Program (JKP), berupa (SPK, faktur, purchase order, HKI, anjak
piutang, chip/barcode, kontrak)
11. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan
barang/jasa UMK serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan alokasi
paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran
belanja barang/jasa
12. Fasilitasi pelatihan dan pendampingan pemanfaataan sistem
aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan UMK.
URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN
PEMBERDAYAAN UMKM (4)
13. Pemerintah Pusat mengalokasikan bidang usaha untuk
UMK serta bidang usaha untuk usaha besar dengan syarat
harus bekerja sama melalui kemitraan dengan UMK
14. Pemeliharaan terhadap fasilitas utama dan fasilitas
penunjang pada terminal harus bekerjasama dengan UMK
15. Menteri membuat pedoman klasifikasi dan tingkat
perkembangan UMKM dalam rangka pengembangan UMK
16. Ketentuan upah minimum provinsi dan upah minimum
kabupaten/kota dikecualikan bagi UMK
17. Pengelolaan terpadu UMK melalui penataan klaster yang
disusun dalam Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu
Usaha Mikro dan Kecil
18. Kemitraan (Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan
Koperasi dan UMK)
 Insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka
kemitraan Usaha Menengah dan usaha besar dengan
Koperasi dan UMK
 Pola Kemitraan (Inti Plasma, Subkontrak, Waralaba,
Perdagangan umum, Distribusi dan keagenan, rantai pasok,
bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan,
penyumberluaran)
 Pengawasan kemitraan serta pengenaan sanksi administratif
terhadap Usaha Besar atau Usaha Menengah yang
melakukan pelanggaran oleh KPPU
19. Kemudahan dan insentif perpajakan bagi UMK yang memiliki
kriteria salah satunya baru mulai berproduksi/beroperasi dan
peredaran usaha paling banyak RP7.500.000.000 (tujuh miliar
lima ratus juta rupiah) per tahun
20. Penyediaan pembiayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah bagi UMK dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan
pinjaman atau pembiayaan lainnya, serta oleh BUMN melalui
peningkatan kolaborasi program pendanaan Usaha Mikro dan
Kecil antar BUMN yang merupakan bagian dari Program Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN
 Pemberian insentif bagi Usaha Besar yang menyediakan
pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil
URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN
PEMBERDAYAAN UMKM (5)
21. Penyelenggaraan Inkubasi
 Penyelenggaraan dilakukan oleh lembaga incubator
 Pengembangan inkubasi secara terpadu dan
berjenjang melalui penetapan NSPK oleh Pemerintah
Pusat dan pendataan dan pembinaan lembaga
inkubator sesuai kewenangan dan wilayah
 Pengembangan inkubasi : minimal 50 peserta
inkubasi (tenant) dalam 1 tahun untuk provinsi dan
minimal 20 peserta inkubasi (tenant) dalam 1 tahun
untuk kabupaten/kota
 Pembentukan/pengembangan lembaga incubator
Minimal 1 lembaga inkubator per provinsi / per
kab/kota
 Penanggungan biaya inkubasi maksimal 12 bulan
dengan kriteria tertentu
22. Dana Alokasi Khusus
DAK Fisik dan Nonfisik digunakan untuk mendanai
program/kegiatan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, mencakup:
 penyelenggaran sistem informasi dan pendataan UMKM
serta Koperasi yang terintegrasi
 Pengelolaan Terpadu UMK dalam penataan klaster
 bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK
 Peningkatan kapasitas Koperasi dan UMKM melalui pelatihan
dan pendampingan
TERIMA KASIH
Henra saragih @henrasaragih73 henrasaragih73 Henra saragih
#ModernisasiKoperasi
#UMKMNaikKelas

More Related Content

What's hot (20)

Bappenas paparan mp dan dak
Bappenas paparan mp dan dakBappenas paparan mp dan dak
Bappenas paparan mp dan dak
DyahAyu189
inkubasi bisnis bumdes dan umkm pedesaan - Sarapan SDGs Desa
inkubasi bisnis bumdes dan umkm pedesaan - Sarapan SDGs Desainkubasi bisnis bumdes dan umkm pedesaan - Sarapan SDGs Desa
inkubasi bisnis bumdes dan umkm pedesaan - Sarapan SDGs Desa
TV Desa
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukm
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukmPaparan deputi bidang pembiayaan kkukm
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukm
fadli readi
Ppt bbi pak sartin kemendagri 9 april 2021
Ppt bbi pak sartin kemendagri 9 april 2021Ppt bbi pak sartin kemendagri 9 april 2021
Ppt bbi pak sartin kemendagri 9 april 2021
DyahAyu189
Mpp batam update febuari19
Mpp batam update febuari19Mpp batam update febuari19
Mpp batam update febuari19
AlfiansyahRamadhani
Buku saku 2018
Buku saku 2018Buku saku 2018
Buku saku 2018
AlfiansyahRamadhani
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di Aceh
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di AcehPresentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di Aceh
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di Aceh
OJK Indonesia
Proposal bisnis startup rumah dana
Proposal bisnis startup rumah danaProposal bisnis startup rumah dana
Proposal bisnis startup rumah dana
Aulya Yarzuki
Press Briefing Islamic Banking Development Q1 2014
Press Briefing Islamic Banking Development Q1 2014Press Briefing Islamic Banking Development Q1 2014
Press Briefing Islamic Banking Development Q1 2014
OJK Indonesia
Juknis 010-2011
Juknis 010-2011Juknis 010-2011
Juknis 010-2011
Ferry Sirait
Jumpa Pers IKNB Syariah
Jumpa Pers IKNB SyariahJumpa Pers IKNB Syariah
Jumpa Pers IKNB Syariah
OJK Indonesia
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
khoiril anwar
SE OJK LITERASI KEUANGAN KEPADA KONSUMEN
SE OJK LITERASI KEUANGAN KEPADA KONSUMENSE OJK LITERASI KEUANGAN KEPADA KONSUMEN
SE OJK LITERASI KEUANGAN KEPADA KONSUMEN
Dedy Dwi Setyawan
Per bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpb
Per bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpbPer bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpb
Per bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpb
ppbkab
Dirut BRI - Rakor Menteri Anggota TKPK
Dirut BRI - Rakor Menteri Anggota TKPKDirut BRI - Rakor Menteri Anggota TKPK
Dirut BRI - Rakor Menteri Anggota TKPK
khoiril anwar
Materi legalitas kerjasama desa pur_revisi
Materi legalitas kerjasama desa pur_revisiMateri legalitas kerjasama desa pur_revisi
Materi legalitas kerjasama desa pur_revisi
deivie dedep
Penataan kelembagaan antar desa dlm implemtasi uu desa revisi
Penataan kelembagaan antar desa dlm implemtasi uu desa  revisiPenataan kelembagaan antar desa dlm implemtasi uu desa  revisi
Penataan kelembagaan antar desa dlm implemtasi uu desa revisi
Dhamy Manesi
Mengenal OJK dan IJK tingkat sma
Mengenal OJK dan IJK tingkat smaMengenal OJK dan IJK tingkat sma
Mengenal OJK dan IJK tingkat sma
Piet_Fitriady
Aspek Hukum Dalam Pengelolaan Dana Bergulir PNPM MPD
Aspek Hukum Dalam Pengelolaan Dana Bergulir PNPM MPDAspek Hukum Dalam Pengelolaan Dana Bergulir PNPM MPD
Aspek Hukum Dalam Pengelolaan Dana Bergulir PNPM MPD
Sutardjo ( Mang Ojo )
Bappenas paparan mp dan dak
Bappenas paparan mp dan dakBappenas paparan mp dan dak
Bappenas paparan mp dan dak
DyahAyu189
inkubasi bisnis bumdes dan umkm pedesaan - Sarapan SDGs Desa
inkubasi bisnis bumdes dan umkm pedesaan - Sarapan SDGs Desainkubasi bisnis bumdes dan umkm pedesaan - Sarapan SDGs Desa
inkubasi bisnis bumdes dan umkm pedesaan - Sarapan SDGs Desa
TV Desa
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukm
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukmPaparan deputi bidang pembiayaan kkukm
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukm
fadli readi
Ppt bbi pak sartin kemendagri 9 april 2021
Ppt bbi pak sartin kemendagri 9 april 2021Ppt bbi pak sartin kemendagri 9 april 2021
Ppt bbi pak sartin kemendagri 9 april 2021
DyahAyu189
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di Aceh
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di AcehPresentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di Aceh
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di Aceh
OJK Indonesia
Proposal bisnis startup rumah dana
Proposal bisnis startup rumah danaProposal bisnis startup rumah dana
Proposal bisnis startup rumah dana
Aulya Yarzuki
Press Briefing Islamic Banking Development Q1 2014
Press Briefing Islamic Banking Development Q1 2014Press Briefing Islamic Banking Development Q1 2014
Press Briefing Islamic Banking Development Q1 2014
OJK Indonesia
Juknis 010-2011
Juknis 010-2011Juknis 010-2011
Juknis 010-2011
Ferry Sirait
Jumpa Pers IKNB Syariah
Jumpa Pers IKNB SyariahJumpa Pers IKNB Syariah
Jumpa Pers IKNB Syariah
OJK Indonesia
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
khoiril anwar
SE OJK LITERASI KEUANGAN KEPADA KONSUMEN
SE OJK LITERASI KEUANGAN KEPADA KONSUMENSE OJK LITERASI KEUANGAN KEPADA KONSUMEN
SE OJK LITERASI KEUANGAN KEPADA KONSUMEN
Dedy Dwi Setyawan
Per bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpb
Per bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpbPer bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpb
Per bup no.11-ttg-pedoman-teknis-perkuatan-permodalan-usaha-melalui-knpb
ppbkab
Dirut BRI - Rakor Menteri Anggota TKPK
Dirut BRI - Rakor Menteri Anggota TKPKDirut BRI - Rakor Menteri Anggota TKPK
Dirut BRI - Rakor Menteri Anggota TKPK
khoiril anwar
Materi legalitas kerjasama desa pur_revisi
Materi legalitas kerjasama desa pur_revisiMateri legalitas kerjasama desa pur_revisi
Materi legalitas kerjasama desa pur_revisi
deivie dedep
Penataan kelembagaan antar desa dlm implemtasi uu desa revisi
Penataan kelembagaan antar desa dlm implemtasi uu desa  revisiPenataan kelembagaan antar desa dlm implemtasi uu desa  revisi
Penataan kelembagaan antar desa dlm implemtasi uu desa revisi
Dhamy Manesi
Mengenal OJK dan IJK tingkat sma
Mengenal OJK dan IJK tingkat smaMengenal OJK dan IJK tingkat sma
Mengenal OJK dan IJK tingkat sma
Piet_Fitriady
Aspek Hukum Dalam Pengelolaan Dana Bergulir PNPM MPD
Aspek Hukum Dalam Pengelolaan Dana Bergulir PNPM MPDAspek Hukum Dalam Pengelolaan Dana Bergulir PNPM MPD
Aspek Hukum Dalam Pengelolaan Dana Bergulir PNPM MPD
Sutardjo ( Mang Ojo )

Similar to Paparan garut, 17 februari 2021 (20)

(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...
(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...
(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...
Pristiyanto SS
12 materi-usaha-kecil-menengah-2016.ppt
12 materi-usaha-kecil-menengah-2016.ppt12 materi-usaha-kecil-menengah-2016.ppt
12 materi-usaha-kecil-menengah-2016.ppt
Aliyahrifdhasyam
Local SME's Development
Local SME's DevelopmentLocal SME's Development
Local SME's Development
F W
wirausaha 2023 untuk pemula dan lulus sekolah.pptx
wirausaha 2023 untuk pemula dan lulus sekolah.pptxwirausaha 2023 untuk pemula dan lulus sekolah.pptx
wirausaha 2023 untuk pemula dan lulus sekolah.pptx
SuwondoMr
07122021 - Bahan Deputi UMi - Surakarta.pptx
07122021 - Bahan Deputi UMi - Surakarta.pptx07122021 - Bahan Deputi UMi - Surakarta.pptx
07122021 - Bahan Deputi UMi - Surakarta.pptx
KilaandFamily
Materi Fasilitator Edukasii PMSE 2020..1
Materi Fasilitator Edukasii PMSE 2020..1Materi Fasilitator Edukasii PMSE 2020..1
Materi Fasilitator Edukasii PMSE 2020..1
oryz agnu
Buku_Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (Usulan Peta Jalan Pengembangan Basis...
Buku_Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (Usulan Peta Jalan Pengembangan Basis...Buku_Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (Usulan Peta Jalan Pengembangan Basis...
Buku_Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (Usulan Peta Jalan Pengembangan Basis...
Fajar Baskoro
Rencana Workshop "OMNIBUS LAW: Perubahan Regulasi Kewirausahaan Koperasi & UMKM"
Rencana Workshop "OMNIBUS LAW: Perubahan Regulasi Kewirausahaan Koperasi & UMKM"Rencana Workshop "OMNIBUS LAW: Perubahan Regulasi Kewirausahaan Koperasi & UMKM"
Rencana Workshop "OMNIBUS LAW: Perubahan Regulasi Kewirausahaan Koperasi & UMKM"
Kanaidi ken
P3DN.pdf
P3DN.pdfP3DN.pdf
P3DN.pdf
PengurusBIT
Mengenal ojk _amp__lembaga_keuangan_mikro___bakohumas_2014
Mengenal ojk _amp__lembaga_keuangan_mikro___bakohumas_2014Mengenal ojk _amp__lembaga_keuangan_mikro___bakohumas_2014
Mengenal ojk _amp__lembaga_keuangan_mikro___bakohumas_2014
Sambadyasitumeang
Kemenko POP UP Market 2018.pdf
Kemenko POP UP Market 2018.pdfKemenko POP UP Market 2018.pdf
Kemenko POP UP Market 2018.pdf
AJKPSR
ID-IGF 2017 Kominfo - Nyoman Adhiarna - final
ID-IGF 2017 Kominfo - Nyoman Adhiarna - finalID-IGF 2017 Kominfo - Nyoman Adhiarna - final
ID-IGF 2017 Kominfo - Nyoman Adhiarna - final
Nyoman Adhiarna
5 - UMKM.pdf
 5 - UMKM.pdf 5 - UMKM.pdf
5 - UMKM.pdf
YogaPermana44
Paparan makasar 1
Paparan makasar 1Paparan makasar 1
Paparan makasar 1
Subdit Kelembagaan dan Kemitraan Bindikmas
PENILAIAN DOKUMEN Badan layanan umum daerah.pptx
PENILAIAN DOKUMEN Badan layanan umum daerah.pptxPENILAIAN DOKUMEN Badan layanan umum daerah.pptx
PENILAIAN DOKUMEN Badan layanan umum daerah.pptx
ReddySeptian
KUMKM-TANGGUH-final_(1).pdf
KUMKM-TANGGUH-final_(1).pdfKUMKM-TANGGUH-final_(1).pdf
KUMKM-TANGGUH-final_(1).pdf
windypaskawati1
INPRES NO 2 TH 2022.pptx
INPRES NO 2 TH 2022.pptxINPRES NO 2 TH 2022.pptx
INPRES NO 2 TH 2022.pptx
ssuserbf9df1
PPT ANTARA RPIK 10 12 2022.pptx
PPT ANTARA RPIK 10 12 2022.pptxPPT ANTARA RPIK 10 12 2022.pptx
PPT ANTARA RPIK 10 12 2022.pptx
abdullahalfarabi11
Workshop Perlindungan Konsumen Era Digital edit 2-converted.pptx
Workshop Perlindungan Konsumen Era Digital edit 2-converted.pptxWorkshop Perlindungan Konsumen Era Digital edit 2-converted.pptx
Workshop Perlindungan Konsumen Era Digital edit 2-converted.pptx
Asdep4Ppdntu
(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...
(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...
(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...
Pristiyanto SS
12 materi-usaha-kecil-menengah-2016.ppt
12 materi-usaha-kecil-menengah-2016.ppt12 materi-usaha-kecil-menengah-2016.ppt
12 materi-usaha-kecil-menengah-2016.ppt
Aliyahrifdhasyam
Local SME's Development
Local SME's DevelopmentLocal SME's Development
Local SME's Development
F W
wirausaha 2023 untuk pemula dan lulus sekolah.pptx
wirausaha 2023 untuk pemula dan lulus sekolah.pptxwirausaha 2023 untuk pemula dan lulus sekolah.pptx
wirausaha 2023 untuk pemula dan lulus sekolah.pptx
SuwondoMr
07122021 - Bahan Deputi UMi - Surakarta.pptx
07122021 - Bahan Deputi UMi - Surakarta.pptx07122021 - Bahan Deputi UMi - Surakarta.pptx
07122021 - Bahan Deputi UMi - Surakarta.pptx
KilaandFamily
Materi Fasilitator Edukasii PMSE 2020..1
Materi Fasilitator Edukasii PMSE 2020..1Materi Fasilitator Edukasii PMSE 2020..1
Materi Fasilitator Edukasii PMSE 2020..1
oryz agnu
Buku_Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (Usulan Peta Jalan Pengembangan Basis...
Buku_Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (Usulan Peta Jalan Pengembangan Basis...Buku_Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (Usulan Peta Jalan Pengembangan Basis...
Buku_Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (Usulan Peta Jalan Pengembangan Basis...
Fajar Baskoro
Rencana Workshop "OMNIBUS LAW: Perubahan Regulasi Kewirausahaan Koperasi & UMKM"
Rencana Workshop "OMNIBUS LAW: Perubahan Regulasi Kewirausahaan Koperasi & UMKM"Rencana Workshop "OMNIBUS LAW: Perubahan Regulasi Kewirausahaan Koperasi & UMKM"
Rencana Workshop "OMNIBUS LAW: Perubahan Regulasi Kewirausahaan Koperasi & UMKM"
Kanaidi ken
Mengenal ojk _amp__lembaga_keuangan_mikro___bakohumas_2014
Mengenal ojk _amp__lembaga_keuangan_mikro___bakohumas_2014Mengenal ojk _amp__lembaga_keuangan_mikro___bakohumas_2014
Mengenal ojk _amp__lembaga_keuangan_mikro___bakohumas_2014
Sambadyasitumeang
Kemenko POP UP Market 2018.pdf
Kemenko POP UP Market 2018.pdfKemenko POP UP Market 2018.pdf
Kemenko POP UP Market 2018.pdf
AJKPSR
ID-IGF 2017 Kominfo - Nyoman Adhiarna - final
ID-IGF 2017 Kominfo - Nyoman Adhiarna - finalID-IGF 2017 Kominfo - Nyoman Adhiarna - final
ID-IGF 2017 Kominfo - Nyoman Adhiarna - final
Nyoman Adhiarna
PENILAIAN DOKUMEN Badan layanan umum daerah.pptx
PENILAIAN DOKUMEN Badan layanan umum daerah.pptxPENILAIAN DOKUMEN Badan layanan umum daerah.pptx
PENILAIAN DOKUMEN Badan layanan umum daerah.pptx
ReddySeptian
KUMKM-TANGGUH-final_(1).pdf
KUMKM-TANGGUH-final_(1).pdfKUMKM-TANGGUH-final_(1).pdf
KUMKM-TANGGUH-final_(1).pdf
windypaskawati1
INPRES NO 2 TH 2022.pptx
INPRES NO 2 TH 2022.pptxINPRES NO 2 TH 2022.pptx
INPRES NO 2 TH 2022.pptx
ssuserbf9df1
PPT ANTARA RPIK 10 12 2022.pptx
PPT ANTARA RPIK 10 12 2022.pptxPPT ANTARA RPIK 10 12 2022.pptx
PPT ANTARA RPIK 10 12 2022.pptx
abdullahalfarabi11
Workshop Perlindungan Konsumen Era Digital edit 2-converted.pptx
Workshop Perlindungan Konsumen Era Digital edit 2-converted.pptxWorkshop Perlindungan Konsumen Era Digital edit 2-converted.pptx
Workshop Perlindungan Konsumen Era Digital edit 2-converted.pptx
Asdep4Ppdntu

More from henra saragih (6)

Pendirian koperasi
Pendirian koperasiPendirian koperasi
Pendirian koperasi
henra saragih
Peluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerja
Peluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerjaPeluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerja
Peluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerja
henra saragih
Kepailitan dan PKPU pada Koperasi
Kepailitan dan PKPU pada KoperasiKepailitan dan PKPU pada Koperasi
Kepailitan dan PKPU pada Koperasi
henra saragih
Pelaksanaan Beneficiary Ownership pada Koperasi
Pelaksanaan Beneficiary Ownership pada KoperasiPelaksanaan Beneficiary Ownership pada Koperasi
Pelaksanaan Beneficiary Ownership pada Koperasi
henra saragih
Beneficiary Ownership
Beneficiary OwnershipBeneficiary Ownership
Beneficiary Ownership
henra saragih
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSIUNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
henra saragih
Pendirian koperasi
Pendirian koperasiPendirian koperasi
Pendirian koperasi
henra saragih
Peluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerja
Peluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerjaPeluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerja
Peluang dan tantangan koperasi dan umkm dalam ruu cipta kerja
henra saragih
Kepailitan dan PKPU pada Koperasi
Kepailitan dan PKPU pada KoperasiKepailitan dan PKPU pada Koperasi
Kepailitan dan PKPU pada Koperasi
henra saragih
Pelaksanaan Beneficiary Ownership pada Koperasi
Pelaksanaan Beneficiary Ownership pada KoperasiPelaksanaan Beneficiary Ownership pada Koperasi
Pelaksanaan Beneficiary Ownership pada Koperasi
henra saragih
Beneficiary Ownership
Beneficiary OwnershipBeneficiary Ownership
Beneficiary Ownership
henra saragih
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSIUNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
henra saragih

Recently uploaded (6)

Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik KorupsiIdentifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
saintaslan1
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik KorupsiIdentifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
Identifikasi Delik Korupsi Identifikasi Delik Korupsi
saintaslan1

Paparan garut, 17 februari 2021

  • 1. PENDIRIAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA Garut | Jakarta, 17 Februari 2021 KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM REPUBLIK INDONESIA
  • 2. POKOK PENGATURAN KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI Regulasi terkait: UU Nomor 11 Tahun 2020 Bab V Pasal 86 angka 1 6 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi Permenkumham 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi Pendirian Koperasi Primer paling sedikit oleh 9 orang, Pengesahan BH oleh Kemenkumham, pendampingan prakoperasi Pendirian Koperasi Primer Nama koperasi , fatwa MUI, fungsi sosial, Dewan Pengawas Syariah, Usaha Syariah Rapat Pembentukan, Rapat Anggota, Pelaporan, Kegiatan Tunggal Usaha, paraf/TTD elektronik Teknologi Informasi Sektor Prioritas, bidang usaha khusus, pemulihan usaha, penumbuhan iklim, kemudahan di sektor terkait (Kelautan Perikanan, pelabuhan, kehutanan, perdagangan, pertanian) Pemberdayaan dan Pelindungan
  • 3. URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI 1. Pendirian koperasi primer paling sedikit 9 (sembilan) orang, sedangkan Koperasi sekunder 3 (tiga) Koperasi. 2. Pengesahan badan hukum Koperasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. 3. Rapat Pembentukan & Rapat Anggota secara daring dan luring. 4. Sistem pelaporan elektronik. 5. Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh MUI. 6. Penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi. 7. Pemulihan usaha Koperasi. 8. Pemberdayaan Koperasi melalui penumbuhan iklim usaha dengan penetapan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 9. Kebijakan pengembangan Koperasi di sektor tertentu. Sektor tertentu meliputi sektor: a. Kelautan dan perikanan : Pemda bekerjasama dengan Koperasi perikanan sebagai penyelenggara tempat pelelangan ikan). b. Angkutan perairan pelabuhan : Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) c. Kehutanan : Perizinan dan kerja sama bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor kehutanan d. Perdagangan : Pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi melalui pola kemitraan dengan memperhatikan sistem pembinaan terpadu dan basis data tunggal e. Pertanian: Pengembangan bisnis korporasi petani model Koperasi.
  • 4. POKOK PENGATURAN KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN UMKM Perizinan Perizinan tunggal berbasis risiko, melalui OSS, berlaku seumur usaha, bebas biaya, proses pendampingan Basis Data Standar Data & Sistem Integrasi Dukungan Perkuatan Kredit Program, DAK, Bantuan Hukum, Pemulihan Usaha, fasilitasi HKI, Alokasi 40% PBJ, Sistem Keuangan &Inkubasi . Kemitraan Pola Rantai Pasok, Pengawasan Pemerintah, Sanksi Alokasi 30% total luas lahan komersil/ tempat perbelanjaan/ tempat promosi strategis. (jalan tol, bandara, pelabuhan, stasiun, terminal), insentif, kemudahan, pengawasan & sanksi Kriteria Modal Usaha, omzet, kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, niai investasi, insentif dan disinsentif, teknologi ramah lingkungan, kandungan local, tenaga kerja Pengelolaan Terpadu . Kemudahan administrasi pajak, Insentif Pajak Penghasilan, Insentif kepabeanan Kemudahan & Insentif Infrastruktur Publik Tahapan penataan klaster, Prioritas pengelola kepada koperasi, Rencana Aksi, koordinasi & pengendalian * Pembinaan UMKM diampu oleh 18 kementerian/lembaga dengan regulasi yang tersebar di seluruh sektor terkait RPP mencabut PP 17 Tahun 2013 Dasar penyusunan: UU Nomor 11 Tahun 2020 UU Nomor 20 Tahun 2008
  • 5. URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN UMKM 1. Kriteria UMKM berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Untuk pendirian dan pendaftaran kegiatan usaha menggunakan kriteria modal usaha; dan untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil menggunakan kriteria hasil penjualan tahunan. Kriteria berdasarkan modal usaha: Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria berdasarkan hasil penjualan tahunan: Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan, sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha
  • 6. URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN UMKM (2) 2. Perizinan usaha terbagi atas 3 (tiga) risiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, yaitu: rendah (jenis perizinan Nomor Induk Berusaha); menengah (jenis perizinan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar); dan tinggi (jenis perizinan Nomor Induk Berusaha dan izin) 3. Perizinan tunggal Usaha Mikro dan Kecil melalui sistem OSS yang meliputi perizinan berusaha, SNI, sertifikasi jaminan produk halal. 4. Penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum (tidak dipungut biaya) bagi Usaha Mikro dan Kecil oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 5. Pemulihan Usaha Mikro dan Kecil dalam kondisi darurat tertentu meliputi: Restrukturisasi kredit, rekontruksi usaha, bantuan permodalan dan/atau bantuan bentuk lainnya 6. Basis Data Tunggal UMKM Menteri Koperasi dan UKM mengoordinasikan basis data tunggal UMKM; Penyelenggaraan menggunakan Sistem Informasi Basis Data Tunggal (SIDT) UMKM; Pemberian afirmasi kepada UMKM oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengacu pada basis data tunggal; 7. Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik yang berada di lokasi strategis paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik, meliputi: Terminal, Bandar Udara, Pelabuhan, Stasiun Kerata Api, Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, Infrastruktur Publik lainnya. *Khusus untuk tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, selain diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil juga diperuntukkan bagi Usaha Menengah
  • 7. URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN UMKM (3) Pemberian insentif kepada badan usaha yang menyediakan tempat promosi dan pengembangan UMK sesuai dengan alokasi Prioritas pengelolaan dan pengembangan infrastruktur publik oleh Koperasi yang telah diseleksi oleh Kementerian Koperasi dan UKM maupun Dinas Koperasi dan UMK Biaya sewa tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa komersial 8. Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil melalui penataan klaster yang disusun dalam Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil Anggota kelompok UMK dalam klaster membentuk Koperasi guna mewadahi kegiatan pengelolaan terpadu lokasi pengelolaan terpadu UMK berada dalam wilayah KEK 9. Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk kepemilikan HKI internasioanl berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan HKI bagi Usaha Mikro dan Kecil paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) 10. Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan Jaminan Kredit Program (JKP), berupa (SPK, faktur, purchase order, HKI, anjak piutang, chip/barcode, kontrak) 11. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan barang/jasa UMK serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan alokasi paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa 12. Fasilitasi pelatihan dan pendampingan pemanfaataan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan UMK.
  • 8. URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN UMKM (4) 13. Pemerintah Pusat mengalokasikan bidang usaha untuk UMK serta bidang usaha untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama melalui kemitraan dengan UMK 14. Pemeliharaan terhadap fasilitas utama dan fasilitas penunjang pada terminal harus bekerjasama dengan UMK 15. Menteri membuat pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan UMKM dalam rangka pengembangan UMK 16. Ketentuan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dikecualikan bagi UMK 17. Pengelolaan terpadu UMK melalui penataan klaster yang disusun dalam Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil 18. Kemitraan (Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi dan UMK) Insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan Usaha Menengah dan usaha besar dengan Koperasi dan UMK Pola Kemitraan (Inti Plasma, Subkontrak, Waralaba, Perdagangan umum, Distribusi dan keagenan, rantai pasok, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan, penyumberluaran) Pengawasan kemitraan serta pengenaan sanksi administratif terhadap Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran oleh KPPU 19. Kemudahan dan insentif perpajakan bagi UMK yang memiliki kriteria salah satunya baru mulai berproduksi/beroperasi dan peredaran usaha paling banyak RP7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per tahun 20. Penyediaan pembiayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bagi UMK dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman atau pembiayaan lainnya, serta oleh BUMN melalui peningkatan kolaborasi program pendanaan Usaha Mikro dan Kecil antar BUMN yang merupakan bagian dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Pemberian insentif bagi Usaha Besar yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil
  • 9. URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN UMKM (5) 21. Penyelenggaraan Inkubasi Penyelenggaraan dilakukan oleh lembaga incubator Pengembangan inkubasi secara terpadu dan berjenjang melalui penetapan NSPK oleh Pemerintah Pusat dan pendataan dan pembinaan lembaga inkubator sesuai kewenangan dan wilayah Pengembangan inkubasi : minimal 50 peserta inkubasi (tenant) dalam 1 tahun untuk provinsi dan minimal 20 peserta inkubasi (tenant) dalam 1 tahun untuk kabupaten/kota Pembentukan/pengembangan lembaga incubator Minimal 1 lembaga inkubator per provinsi / per kab/kota Penanggungan biaya inkubasi maksimal 12 bulan dengan kriteria tertentu 22. Dana Alokasi Khusus DAK Fisik dan Nonfisik digunakan untuk mendanai program/kegiatan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, mencakup: penyelenggaran sistem informasi dan pendataan UMKM serta Koperasi yang terintegrasi Pengelolaan Terpadu UMK dalam penataan klaster bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK Peningkatan kapasitas Koperasi dan UMKM melalui pelatihan dan pendampingan
  • 10. TERIMA KASIH Henra saragih @henrasaragih73 henrasaragih73 Henra saragih #ModernisasiKoperasi #UMKMNaikKelas