Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beikut dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengatur beberapa ketentuan tentang Koperasi.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas bagi rakyat Indonesia melalui kemudahan berusaha, peningkatan investasi, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta peningkatan perlindungan pekerja. RUU ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan keluar dari jebakan pendapatan menengah.
Kebijakan umum pemerintah dalam urusan pemerintah di bidang koperasi dan ukmhenra saragih
油
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan umum pemerintah di bidang koperasi dan UKM. Terdapat pembagian urusan pemerintahan bidang koperasi dan UKM antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dokumen ini juga menjelaskan landasan hukum di bidang perkoperasian dan UMKM serta perkembangan koperasi di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas ketentuan mengenai pendirian perseroan perorangan dalam UU Cipta Kerja. Pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan oleh satu orang warga negara Indonesia dan hanya perlu mengisi pernyataan pendirian secara elektronik. Perseroan perorangan harus mengubah statusnya menjadi perseroan terbatas apabila pemegang sahamnya lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria
Dokumen tersebut membahas arahan kebijakan pengembangan UMKM tahun 2022 meliputi pengelolaan terpadu UMKM, arah kebijakan DAK fisik untuk UMKM, dan DAK non fisik untuk pengembangan kapasitas UMKM."
Ppt bbi pak sartin kemendagri 9 april 2021DyahAyu189
油
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) 2021 bertujuan meningkatkan jumlah UMKM yang terdaftar di platform digital menjadi 6,1 juta unit. Program ini akan diselenggarakan secara bulanan dengan fokus di setiap provinsi, dan mencakup pelatihan digitalisasi UMKM, pameran produk, serta kampanye pemasaran melalui kerja sama antara kementerian, pemda, perusahaan besar dan media.
Mal Pelayanan Publik Kota Batam bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan daya saing Kota Batam melalui pelayanan terpadu satu pintu yang terintegrasi dari 34 instansi pemerintah dan non-pemerintah yang menyediakan 428 layanan perizinan dan non-perizinan.
Dokumen tersebut membahas visi, misi, tujuan, dan program Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif serta pelayanan perizinan yang efisien untuk mendukung pembangunan dan ekonomi Kota Batam.
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di AcehOJK Indonesia
油
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani yang menjadi pembicara diskusi panel dalam seminar mengatakan ada beberapa program yang telah dan sedang disiapkan OJK untuk terus mendorong perkembangan IKNB sehingga bisa memajukan perekonomian daerah dan Negara. Salah satu program yang sedang dilakukan adalah penguatan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan untuk pembiayaan sektor riil di bidang infrastruktur dan UKM.
Press Briefing Islamic Banking Development Q1 2014OJK Indonesia
油
Tinjauan mengenai perkembangan keuangan syariah dan perbankan syariah di kuartal pertama 2014. Di dalamnya juga menjelaskan mengenai peran OJK dalam perkembangan keuangan syariah.
Dokumen tersebut merupakan peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentang petunjuk teknis pemberian tambahan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi, yang mengatur ketentuan umum dan syarat-syarat pemberian tambahan pinjaman tersebut.
Dokumen tersebut merangkum perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia hingga triwulan I 2014, termasuk jumlah dan aset perusahaan asuransi, pembiayaan, penjaminan, dan modal ventura syariah. Juga disebutkan perizinan baru, peraturan yang disahkan dan sedang dalam pengembangan, serta pengawasan dan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...khoiril anwar
油
1. Dokumen ini membahas kebijakan dan kinerja program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui kredit usaha rakyat.
2. Kredit usaha rakyat merupakan program pemberian kredit kepada usaha mikro dan kecil dengan penjaminan pemerintah hingga 70-80% untuk meningkatkan akses pembiayaan.
3. Dokumen ini juga membahas perkembangan dan tantangan penyaluran kredit usaha ra
Materi legalitas kerjasama desa pur_revisideivie dedep
油
1. Dokumen ini membahas pentingnya penataan legalitas kerjasama desa dan kelembagaan terkait seperti BKAD, UPK, dan kelompok masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
2. Beberapa isu kritis yang diangkat adalah kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan dan regulasi terkait, serta menetapkan landasan hukum BKAD dan unit kerja lainnya.
3. Dibahas pula pent
Penataan kelembagaan antar desa dlm implemtasi uu desa revisiDhamy Manesi
油
Dokumen tersebut membahas tentang pelatihan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd Kabupaten Sikka, Ende dan Nagekeo yang diselenggarakan di Ende pada bulan Agustus 2014. Dokumen tersebut menjelaskan pentingnya penataan kelembagaan antar desa seperti BKAD dan UPK sebagai lembaga kerjasama antar desa dalam mengkoordinasikan program pemberdayaan masyarakat, serta landasan hukum pembentuk
Buku ini membahas tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan enam industri jasa keuangan yaitu perbankan, asuransi, pegadaian, pembiayaan, pasar modal, dan dana pensiun. Tujuan pembentukan OJK adalah untuk melindungi konsumen dan masyarakat serta meningkatkan stabilitas sistem keuangan. OJK bertugas mengatur, mengawasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait industri jasa keuangan.
Dokumen tersebut membahas tentang usaha kecil dan menengah (UKM), mulai dari pengertian UKM sesuai undang-undang, kriteria UKM, pengaturan hukum terkait UKM, dan metode pemberdayaan UKM melalui peningkatan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan, pembiayaan, serta kemitraan.
Dokumen tersebut membahas arahan kebijakan pengembangan UMKM tahun 2022 meliputi pengelolaan terpadu UMKM, arah kebijakan DAK fisik untuk UMKM, dan DAK non fisik untuk pengembangan kapasitas UMKM."
Ppt bbi pak sartin kemendagri 9 april 2021DyahAyu189
油
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) 2021 bertujuan meningkatkan jumlah UMKM yang terdaftar di platform digital menjadi 6,1 juta unit. Program ini akan diselenggarakan secara bulanan dengan fokus di setiap provinsi, dan mencakup pelatihan digitalisasi UMKM, pameran produk, serta kampanye pemasaran melalui kerja sama antara kementerian, pemda, perusahaan besar dan media.
Mal Pelayanan Publik Kota Batam bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan daya saing Kota Batam melalui pelayanan terpadu satu pintu yang terintegrasi dari 34 instansi pemerintah dan non-pemerintah yang menyediakan 428 layanan perizinan dan non-perizinan.
Dokumen tersebut membahas visi, misi, tujuan, dan program Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif serta pelayanan perizinan yang efisien untuk mendukung pembangunan dan ekonomi Kota Batam.
Presentasi Kepala Eksekutif IKNB OJK dalam Seminar Nasional OJK di AcehOJK Indonesia
油
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani yang menjadi pembicara diskusi panel dalam seminar mengatakan ada beberapa program yang telah dan sedang disiapkan OJK untuk terus mendorong perkembangan IKNB sehingga bisa memajukan perekonomian daerah dan Negara. Salah satu program yang sedang dilakukan adalah penguatan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan untuk pembiayaan sektor riil di bidang infrastruktur dan UKM.
Press Briefing Islamic Banking Development Q1 2014OJK Indonesia
油
Tinjauan mengenai perkembangan keuangan syariah dan perbankan syariah di kuartal pertama 2014. Di dalamnya juga menjelaskan mengenai peran OJK dalam perkembangan keuangan syariah.
Dokumen tersebut merupakan peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentang petunjuk teknis pemberian tambahan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi, yang mengatur ketentuan umum dan syarat-syarat pemberian tambahan pinjaman tersebut.
Dokumen tersebut merangkum perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia hingga triwulan I 2014, termasuk jumlah dan aset perusahaan asuransi, pembiayaan, penjaminan, dan modal ventura syariah. Juga disebutkan perizinan baru, peraturan yang disahkan dan sedang dalam pengembangan, serta pengawasan dan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...khoiril anwar
油
1. Dokumen ini membahas kebijakan dan kinerja program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui kredit usaha rakyat.
2. Kredit usaha rakyat merupakan program pemberian kredit kepada usaha mikro dan kecil dengan penjaminan pemerintah hingga 70-80% untuk meningkatkan akses pembiayaan.
3. Dokumen ini juga membahas perkembangan dan tantangan penyaluran kredit usaha ra
Materi legalitas kerjasama desa pur_revisideivie dedep
油
1. Dokumen ini membahas pentingnya penataan legalitas kerjasama desa dan kelembagaan terkait seperti BKAD, UPK, dan kelompok masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
2. Beberapa isu kritis yang diangkat adalah kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan dan regulasi terkait, serta menetapkan landasan hukum BKAD dan unit kerja lainnya.
3. Dibahas pula pent
Penataan kelembagaan antar desa dlm implemtasi uu desa revisiDhamy Manesi
油
Dokumen tersebut membahas tentang pelatihan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd Kabupaten Sikka, Ende dan Nagekeo yang diselenggarakan di Ende pada bulan Agustus 2014. Dokumen tersebut menjelaskan pentingnya penataan kelembagaan antar desa seperti BKAD dan UPK sebagai lembaga kerjasama antar desa dalam mengkoordinasikan program pemberdayaan masyarakat, serta landasan hukum pembentuk
Buku ini membahas tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan enam industri jasa keuangan yaitu perbankan, asuransi, pegadaian, pembiayaan, pasar modal, dan dana pensiun. Tujuan pembentukan OJK adalah untuk melindungi konsumen dan masyarakat serta meningkatkan stabilitas sistem keuangan. OJK bertugas mengatur, mengawasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait industri jasa keuangan.
Dokumen tersebut membahas tentang usaha kecil dan menengah (UKM), mulai dari pengertian UKM sesuai undang-undang, kriteria UKM, pengaturan hukum terkait UKM, dan metode pemberdayaan UKM melalui peningkatan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan, pembiayaan, serta kemitraan.
Buku_Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (Usulan Peta Jalan Pengembangan Basis...Fajar Baskoro
油
Buku ini membahas usulan peta jalan pengembangan sistem informasi data tunggal UMKM di Indonesia. Terdapat empat bab utama yang membahas latar belakang pentingnya data UMKM, kerangka kerja pengembangan sistem informasi, perkembangan basis data UMKM saat ini, dan langkah-langkah pengembangan sistem informasi jangka pendek, menengah, dan panjang. Buku ini diharapkan dapat mendorong sinergi antarpemangku kepentingan dalam pengemb
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 mengatur tentang sanksi administratif dan finansial bagi lembaga verifikasi, pejabat pengadaan, dan produsen/penyedia barang jasa apabila tidak memenuhi ketentuan yang diatur. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 bertujuan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil Menengah dalam pengadaan pemerintah dengan target paling sedikit 40% anggaran unt
Dokumen tersebut membahas mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). OJK merupakan regulator terintegrasi untuk sektor jasa keuangan yang mengawasi bank, pasar modal, dan LKM. LKM adalah lembaga keuangan khusus untuk memberikan pinjaman dan pembiayaan kepada usaha mikro serta mengelola simpanan. UU No. 1 Tahun 2013 mengatur pengaturan dan pengawasan LKM oleh OJK.
Dokumen tersebut membahas mengenai upaya peningkatan daya saing UMKM di Indonesia melalui penerapan kehalalan produk, sertifikasi, dan hak kekayaan intelektual. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain pentingnya sosialisasi penerapan standar halal dan hak kekayaan intelektual bagi UMKM, serta fasilitasi pemerintah dalam membantu UMKM memperoleh sertifikasi.
Dokumen tersebut merupakan program strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk pemberdayaan koperasi dan UMKM periode 2020-2024 dengan fokus pada perluasan akses pasar produk dan jasa, peningkatan daya saing produk dan jasa, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Dokumen tersebut membahas upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan UMK-Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Inpres 2 Tahun 2022, mencakup capaian, permasalahan, dan arahan Presiden untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri."
Workshop Perlindungan Konsumen Era Digital edit 2-converted.pptxAsdep4Ppdntu
油
Dokumen tersebut membahas tentang kajian kebijakan perlindungan konsumen yang dilakukan BPKN terkait ekonomi digital dengan fokus pada 4 sektor yaitu e-commerce, fintech, transportasi online, dan telekomunikasi serta memberikan beberapa rekomendasi kebijakan untuk pemerintah dalam mengatur sektor ekonomi digital dan perlindungan konsumen.
Pelaksanaan Beneficiary Ownership pada Koperasihenra saragih
油
Dokumen tersebut membahas tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi di Indonesia. Beberapa poin pentingnya adalah: (1) Indonesia berkomitmen menerapkan rekomendasi FATF terkait transparansi pemilik manfaat badan hukum, (2) Nota kesepahaman ditandatangani beberapa kementerian terkait penguatan basis data pemilik manfaat, (3) Peraturan pemerintah dan kementerian mengatur tata cara peng
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Jumlah korporasi yang telah melaporkan pemilik manfaatnya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum per Juni 2020 mencapai 80.085 dari 964.359 perseroan terbatas, 8.214 dari 223.483 yayasan, dan 4.073 dari 171.789 perkumpulan.
2. Integrasi data pemilik manfaat antara berbagai kementerian seperti Keuangan, Koperasi, Agraria dan Tata
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
1. PENDIRIAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA
Garut | Jakarta, 17 Februari 2021
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
REPUBLIK INDONESIA
2. POKOK PENGATURAN KEMUDAHAN, PELINDUNGAN,
DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
Regulasi terkait:
UU Nomor 11 Tahun 2020 Bab V Pasal 86 angka 1 6
UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Permenkumham 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi
Pendirian Koperasi Primer
paling sedikit oleh 9 orang,
Pengesahan BH oleh
Kemenkumham,
pendampingan prakoperasi
Pendirian Koperasi Primer
Nama koperasi , fatwa MUI,
fungsi sosial, Dewan
Pengawas Syariah,
Usaha Syariah
Rapat Pembentukan, Rapat
Anggota, Pelaporan,
Kegiatan Tunggal Usaha,
paraf/TTD elektronik
Teknologi Informasi
Sektor Prioritas, bidang usaha khusus, pemulihan
usaha, penumbuhan iklim, kemudahan di sektor
terkait (Kelautan Perikanan, pelabuhan,
kehutanan, perdagangan, pertanian)
Pemberdayaan dan Pelindungan
3. URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN
PEMBERDAYAAN KOPERASI
1. Pendirian koperasi primer paling sedikit 9
(sembilan) orang, sedangkan Koperasi sekunder 3
(tiga) Koperasi.
2. Pengesahan badan hukum Koperasi oleh
Kementerian Hukum dan HAM.
3. Rapat Pembentukan & Rapat Anggota secara daring
dan luring.
4. Sistem pelaporan elektronik.
5. Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa
syariah yang dikeluarkan oleh MUI.
6. Penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya
boleh diusahakan Koperasi.
7. Pemulihan usaha Koperasi.
8. Pemberdayaan Koperasi melalui penumbuhan iklim usaha
dengan penetapan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
9. Kebijakan pengembangan Koperasi di sektor tertentu.
Sektor tertentu meliputi sektor:
a. Kelautan dan perikanan : Pemda bekerjasama
dengan Koperasi perikanan sebagai penyelenggara
tempat pelelangan ikan).
b. Angkutan perairan pelabuhan : Koperasi Tenaga
Kerja Bongkar Muat (TKBM)
c. Kehutanan : Perizinan dan kerja sama bagi
Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor
kehutanan
d. Perdagangan : Pemberian kesempatan berusaha
bagi Koperasi melalui pola kemitraan dengan
memperhatikan sistem pembinaan terpadu dan
basis data tunggal
e. Pertanian: Pengembangan bisnis korporasi petani
model Koperasi.
4. POKOK PENGATURAN KEMUDAHAN, PELINDUNGAN,
DAN PEMBERDAYAAN UMKM
Perizinan
Perizinan tunggal berbasis risiko,
melalui OSS, berlaku seumur usaha,
bebas biaya, proses pendampingan
Basis Data
Standar Data & Sistem Integrasi
Dukungan
Perkuatan
Kredit Program, DAK, Bantuan
Hukum, Pemulihan Usaha, fasilitasi
HKI, Alokasi 40% PBJ, Sistem
Keuangan &Inkubasi .
Kemitraan
Pola Rantai Pasok, Pengawasan
Pemerintah, Sanksi
Alokasi 30% total luas lahan komersil/
tempat perbelanjaan/ tempat promosi
strategis. (jalan tol, bandara,
pelabuhan, stasiun, terminal), insentif,
kemudahan, pengawasan & sanksi
Kriteria
Modal Usaha, omzet, kekayaan bersih,
hasil penjualan tahunan, niai investasi,
insentif dan disinsentif, teknologi ramah
lingkungan, kandungan local, tenaga kerja
Pengelolaan
Terpadu
.
Kemudahan administrasi pajak,
Insentif Pajak Penghasilan,
Insentif kepabeanan
Kemudahan &
Insentif
Infrastruktur Publik
Tahapan penataan klaster,
Prioritas pengelola kepada
koperasi, Rencana Aksi,
koordinasi & pengendalian
* Pembinaan UMKM diampu oleh 18 kementerian/lembaga dengan regulasi yang tersebar di seluruh sektor terkait
RPP mencabut PP 17 Tahun 2013
Dasar penyusunan:
UU Nomor 11 Tahun 2020
UU Nomor 20 Tahun 2008
5. URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN
PEMBERDAYAAN UMKM
1. Kriteria UMKM berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan
tahunan.
Untuk pendirian dan pendaftaran kegiatan usaha
menggunakan kriteria modal usaha; dan
untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil menggunakan
kriteria hasil penjualan tahunan.
Kriteria berdasarkan modal usaha:
Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria berdasarkan hasil penjualan tahunan:
Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil
penjualan tahunan, kementerian/lembaga dapat menggunakan
kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja,
insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan
teknologi ramah lingkungan, sesuai dengan kriteria setiap sektor
usaha
6. URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN
PEMBERDAYAAN UMKM (2)
2. Perizinan usaha terbagi atas 3 (tiga) risiko terhadap
kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, yaitu:
rendah (jenis perizinan Nomor Induk Berusaha);
menengah (jenis perizinan Nomor Induk Berusaha dan
Sertifikat Standar); dan
tinggi (jenis perizinan Nomor Induk Berusaha dan izin)
3. Perizinan tunggal Usaha Mikro dan Kecil melalui sistem
OSS yang meliputi perizinan berusaha, SNI, sertifikasi
jaminan produk halal.
4. Penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum
(tidak dipungut biaya) bagi Usaha Mikro dan Kecil oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Pemulihan Usaha Mikro dan Kecil dalam kondisi darurat
tertentu meliputi:
Restrukturisasi kredit, rekontruksi usaha, bantuan
permodalan dan/atau bantuan bentuk lainnya
6. Basis Data Tunggal UMKM
Menteri Koperasi dan UKM mengoordinasikan basis data tunggal
UMKM;
Penyelenggaraan menggunakan Sistem Informasi Basis Data
Tunggal (SIDT) UMKM;
Pemberian afirmasi kepada UMKM oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah harus mengacu pada basis data tunggal;
7. Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan
Kecil pada infrastruktur publik yang berada di lokasi strategis paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial,
luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis
pada infrastruktur publik, meliputi:
Terminal, Bandar Udara, Pelabuhan, Stasiun Kerata Api,
Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, Infrastruktur
Publik lainnya.
*Khusus untuk tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, selain
diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil juga diperuntukkan bagi
Usaha Menengah
7. URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN
PEMBERDAYAAN UMKM (3)
Pemberian insentif kepada badan usaha yang
menyediakan tempat promosi dan pengembangan
UMK sesuai dengan alokasi
Prioritas pengelolaan dan pengembangan
infrastruktur publik oleh Koperasi yang telah diseleksi
oleh Kementerian Koperasi dan UKM maupun Dinas
Koperasi dan UMK
Biaya sewa tempat promosi dan pengembangan
Usaha Mikro dan Kecil paling banyak 30% (tiga puluh
persen) dari harga sewa komersial
8. Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil melalui
penataan klaster yang disusun dalam Rencana Aksi
Nasional Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil
Anggota kelompok UMK dalam klaster membentuk
Koperasi guna mewadahi kegiatan pengelolaan
terpadu
lokasi pengelolaan terpadu UMK berada dalam wilayah
KEK
9. Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk kepemilikan
HKI internasioanl berupa keringanan biaya pendaftaran dan
pencatatan HKI bagi Usaha Mikro dan Kecil paling sedikit
sebesar 50% (lima puluh persen)
10. Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan Jaminan Kredit
Program (JKP), berupa (SPK, faktur, purchase order, HKI, anjak
piutang, chip/barcode, kontrak)
11. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan
barang/jasa UMK serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan alokasi
paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran
belanja barang/jasa
12. Fasilitasi pelatihan dan pendampingan pemanfaataan sistem
aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan UMK.
8. URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN
PEMBERDAYAAN UMKM (4)
13. Pemerintah Pusat mengalokasikan bidang usaha untuk
UMK serta bidang usaha untuk usaha besar dengan syarat
harus bekerja sama melalui kemitraan dengan UMK
14. Pemeliharaan terhadap fasilitas utama dan fasilitas
penunjang pada terminal harus bekerjasama dengan UMK
15. Menteri membuat pedoman klasifikasi dan tingkat
perkembangan UMKM dalam rangka pengembangan UMK
16. Ketentuan upah minimum provinsi dan upah minimum
kabupaten/kota dikecualikan bagi UMK
17. Pengelolaan terpadu UMK melalui penataan klaster yang
disusun dalam Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu
Usaha Mikro dan Kecil
18. Kemitraan (Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan
Koperasi dan UMK)
Insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka
kemitraan Usaha Menengah dan usaha besar dengan
Koperasi dan UMK
Pola Kemitraan (Inti Plasma, Subkontrak, Waralaba,
Perdagangan umum, Distribusi dan keagenan, rantai pasok,
bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan,
penyumberluaran)
Pengawasan kemitraan serta pengenaan sanksi administratif
terhadap Usaha Besar atau Usaha Menengah yang
melakukan pelanggaran oleh KPPU
19. Kemudahan dan insentif perpajakan bagi UMK yang memiliki
kriteria salah satunya baru mulai berproduksi/beroperasi dan
peredaran usaha paling banyak RP7.500.000.000 (tujuh miliar
lima ratus juta rupiah) per tahun
20. Penyediaan pembiayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah bagi UMK dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan
pinjaman atau pembiayaan lainnya, serta oleh BUMN melalui
peningkatan kolaborasi program pendanaan Usaha Mikro dan
Kecil antar BUMN yang merupakan bagian dari Program Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN
Pemberian insentif bagi Usaha Besar yang menyediakan
pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil
9. URAIAN POKOK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN
PEMBERDAYAAN UMKM (5)
21. Penyelenggaraan Inkubasi
Penyelenggaraan dilakukan oleh lembaga incubator
Pengembangan inkubasi secara terpadu dan
berjenjang melalui penetapan NSPK oleh Pemerintah
Pusat dan pendataan dan pembinaan lembaga
inkubator sesuai kewenangan dan wilayah
Pengembangan inkubasi : minimal 50 peserta
inkubasi (tenant) dalam 1 tahun untuk provinsi dan
minimal 20 peserta inkubasi (tenant) dalam 1 tahun
untuk kabupaten/kota
Pembentukan/pengembangan lembaga incubator
Minimal 1 lembaga inkubator per provinsi / per
kab/kota
Penanggungan biaya inkubasi maksimal 12 bulan
dengan kriteria tertentu
22. Dana Alokasi Khusus
DAK Fisik dan Nonfisik digunakan untuk mendanai
program/kegiatan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, mencakup:
penyelenggaran sistem informasi dan pendataan UMKM
serta Koperasi yang terintegrasi
Pengelolaan Terpadu UMK dalam penataan klaster
bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK
Peningkatan kapasitas Koperasi dan UMKM melalui pelatihan
dan pendampingan