PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK HOTELKota Serang
油
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Hotel. Dokumen ini menetapkan bahwa pajak hotel dipungut atas pelayanan di hotel dengan tarif 10% dari nilai pembayaran. Pajak dikenakan kepada pengusaha hotel dan wajib dibayar di wilayah Kota Serang berdasarkan perhitungan dengan mengalikan tarif pajak dengan nilai transaksi.
Perda retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum (pansusapotek agam farma
油
Rangkaian peraturan daerah ini membahas tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Sukabumi. Dokumen ini mengatur tentang objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan struktur besarnya tarif retribusi parkir.
Keputusan Presiden menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional untuk memungkinkan warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah secara serentak di beberapa daerah. Keputusan ini didasarkan pada undang-undang dan peraturan terkait yang menyatakan bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan di bidang perhubungan di Kota Serang. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam bidang perhubungan. Obyek retribusi meliputi izin-izin dan pelayanan terkait transportasi darat. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Peraturan ini juga mengatur prinsip, str
Peraturan ini memperbarui Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ada dua perubahan utama: (1) restoran dengan penjualan di bawah Rp2,5 juta per bulan dikecualikan dari Pajak Restoran, dan (2) tarif Pajak Hiburan untuk beberapa jenis hiburan seperti bioskop dan diskotik diubah.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DA...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini membentuk dana cadangan sebesar Rp. 25 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013. Dana cadangan akan disediakan dalam 2 tahun anggaran dengan alokasi Rp. 12,5 miliar per tahun.
Perda perubahan perda no 11 thn 2011 pajak daerahArifuddin Ali.
油
Peraturan Daerah ini membahas perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Beberapa ketentuan dalam peraturan daerah sebelumnya diubah, termasuk definisi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran.
[Ringkasan]
Peraturan Nagari Sungai Pua Nomor 4 Tahun 2008 mengatur tentang biaya pelayanan administrasi di nagari. Biaya ini dikenakan kepada masyarakat untuk mendanai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nagari, dengan pengecualian bagi masyarakat miskin. Jenis layanan administratif yang dikenakan biaya antara lain pengurusan KTP, surat domisili, legalisasi, dan rekomendasi perizinan. Hasil penerimaan wajib dis
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORG...Kota Serang
油
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER ...Kota Serang
油
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDAN...Kota Serang
油
http://www.kotaserang.com/2013/12/kumpulan-perda-kota-dan-kabupaten-serang.html
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERHUBUNGAN, PARIWISATA, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KOTA SERANG
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ANGG...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banyumas tahun 2013 dengan total anggaran meningkat menjadi Rp2,3 triliun dari semula Rp2,1 triliun. Peningkatan terjadi pada pendapatan daerah sebesar Rp145 miliar dan belanja daerah sebesar Rp207 miliar.
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK REKLAMEKota Serang
油
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Reklame di Kota Serang. Dokumen ini menjelaskan ketentuan umum tentang pajak reklame, termasuk definisi istilah, nama, objek dan subjek pajak reklame, serta jenis-jenis reklame yang menjadi objek pajak.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas untuk periode 2013-2014. Penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan PDAM serta pendapatan daerah. Jumlah penyertaan modal yang dianggarkan adalah Rp9,2 miliar untuk tahun 2013 dan Rp17,5 miliar untuk tahun 2014.
Peraturan daerah kabupaten ketapang nomor 11 tahun 2011 tentang pajak restoranandika_combat
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Ketapang, termasuk pengertian istilah, subjek dan objek pajak, serta ketentuan pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak restoran.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENCABUTAN PE...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Peraturan yang dicabut ini secara de facto sudah tidak berlaku karena Dinas Pendapatan Daerah tidak ada lagi, namun perlu dicabut secara resmi untuk ketertiban hukum.
Dokumen tersebut berisi laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2016 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen. Laporan ini berisi ringkasan realisasi anggaran, persetujuan badan permusyawaratan desa, dan penetapan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban tersebut.
Peraturan ini memperbarui Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ada dua perubahan utama: (1) restoran dengan penjualan di bawah Rp2,5 juta per bulan dikecualikan dari Pajak Restoran, dan (2) tarif Pajak Hiburan untuk beberapa jenis hiburan seperti bioskop dan diskotik diubah.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DA...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini membentuk dana cadangan sebesar Rp. 25 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013. Dana cadangan akan disediakan dalam 2 tahun anggaran dengan alokasi Rp. 12,5 miliar per tahun.
Perda perubahan perda no 11 thn 2011 pajak daerahArifuddin Ali.
油
Peraturan Daerah ini membahas perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Beberapa ketentuan dalam peraturan daerah sebelumnya diubah, termasuk definisi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran.
[Ringkasan]
Peraturan Nagari Sungai Pua Nomor 4 Tahun 2008 mengatur tentang biaya pelayanan administrasi di nagari. Biaya ini dikenakan kepada masyarakat untuk mendanai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nagari, dengan pengecualian bagi masyarakat miskin. Jenis layanan administratif yang dikenakan biaya antara lain pengurusan KTP, surat domisili, legalisasi, dan rekomendasi perizinan. Hasil penerimaan wajib dis
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORG...Kota Serang
油
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER ...Kota Serang
油
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDAN...Kota Serang
油
http://www.kotaserang.com/2013/12/kumpulan-perda-kota-dan-kabupaten-serang.html
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERHUBUNGAN, PARIWISATA, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KOTA SERANG
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ANGG...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banyumas tahun 2013 dengan total anggaran meningkat menjadi Rp2,3 triliun dari semula Rp2,1 triliun. Peningkatan terjadi pada pendapatan daerah sebesar Rp145 miliar dan belanja daerah sebesar Rp207 miliar.
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK REKLAMEKota Serang
油
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Reklame di Kota Serang. Dokumen ini menjelaskan ketentuan umum tentang pajak reklame, termasuk definisi istilah, nama, objek dan subjek pajak reklame, serta jenis-jenis reklame yang menjadi objek pajak.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MOD...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas untuk periode 2013-2014. Penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan PDAM serta pendapatan daerah. Jumlah penyertaan modal yang dianggarkan adalah Rp9,2 miliar untuk tahun 2013 dan Rp17,5 miliar untuk tahun 2014.
Peraturan daerah kabupaten ketapang nomor 11 tahun 2011 tentang pajak restoranandika_combat
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Ketapang, termasuk pengertian istilah, subjek dan objek pajak, serta ketentuan pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak restoran.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENCABUTAN PE...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Peraturan yang dicabut ini secara de facto sudah tidak berlaku karena Dinas Pendapatan Daerah tidak ada lagi, namun perlu dicabut secara resmi untuk ketertiban hukum.
Dokumen tersebut berisi laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2016 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen. Laporan ini berisi ringkasan realisasi anggaran, persetujuan badan permusyawaratan desa, dan penetapan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban tersebut.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan untuk tahun 2019, yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan telah disepakati antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Peraturan Daerah ini membahas perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Beberapa pasal diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi pemerintah daerah Kabupaten Nunukan serta ketentuan terkait pemberian pengurangan dan pembebasan pajak.
Rencana Kerja Pemerintah Desa Seling Tahun 2020 mencakup program-program pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang akan dilaksanakan tahun depan berdasarkan prioritas dan anggaran yang tersedia.
Perdes nomor 1 tahun 2019 tentang pertanggungjawaban apbdes 2018Pemdes Seboro Sadang
油
Rangkuman dalam 3 kalimat:
Peraturan Desa ini menetapkan rancangan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Seboro tahun 2018 menjadi peraturan desa, dengan uraian pendapatan dan belanja desa serta lampiran laporan keuangan dan program. Peraturan ini ditetapkan setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
Perda no 9 tahun 2019 ttg pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan ...DiskominfoPB
油
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018. Laporan keuangan yang disampaikan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, dan catatan atas laporan keuangan. Rincian anggaran, realisasi, dan selisihnya untuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta penerimaan dan pengeluaran pembi
Dokumen tersebut merupakan peraturan desa yang mengatur perubahan rencana pembangunan jangka menengah Desa Dermolo tahun 2015-2020 untuk menambah beberapa kegiatan baru dan menetapkan persetujuan badan permusyawaratan desa atas perubahan tersebut.
Peraturan Desa Clapar Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan besaran penghasilan tetap, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan perangkat desa di Desa Clapar, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Desa Salimbatu Nomor 01 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016. Dokumen tersebut menjelaskan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2016 dengan total pendapatan Rp. 2,7 miliar dan total belanja Rp. 2,7 miliar sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 28 juta.
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau menetapkan upah minimum kota Batam tahun 2016 sebesar Rp2.994.111 per bulan, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan Walikota Batam. Keputusan ini menggantikan keputusan sebelumnya dan berlaku mulai 1 Januari 2016.
Dokumen tersebut merupakan lampiran peraturan menteri dalam negeri tentang pembentukan produk hukum daerah. Lampiran ini menjelaskan bentuk-bentuk rancangan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah, dan rancangan peraturan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
The document provides an overview of accounting theory and the financial reporting environment. It discusses different types of accounting theories, including positive and normative theories, and how they can be evaluated. Positive theories seek to predict and explain phenomena, while normative theories prescribe how accounting should be done. The document also examines the development of accounting standards and regulation. It notes debates around whether regulation is necessary or not, and discusses public interest theory, capture theory, and economic interest theories about who benefits from regulation.
Dokumen tersebut membahas berbagai pendekatan akuntansi untuk menangani perubahan harga, termasuk akuntansi biaya historis, akuntansi daya beli terkini, akuntansi biaya terkini, dan akuntansi harga keluar. Dokumen juga membahas kerangka konseptual pelaporan keuangan dan unsur-unsur laporan keuangan seperti aset, kewajiban, dan ekuitas.
Dokumen tersebut membahas tentang regulasi akuntansi dan perspektif pasar bebas. Perspektif pasar bebas menyatakan bahwa tanpa regulasi, pasar akan mendorong organisasi untuk menyediakan informasi keuangan yang andal agar dapat menarik modal dengan biaya rendah. Namun, beberapa pandangan meragukan asumsi bahwa pasar akan selalu mampu mendorong pengungkapan informasi yang memadai.
1. Banyak negara telah mengadopsi standar akuntansi IASB sejak 2005 untuk menghindari perbedaan hasil akuntansi antar negara akibat perbedaan standar akuntansi masing-masing negara.
2. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan perbedaan praktik akuntansi antar negara seperti budaya, agama, sistem hukum, dan sistem kepemilikan usaha masing-masing negara.
3. AS belum sepenuhnya mengadopsi IFRS
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...mohgalihrakasiwi2002
油
Perbup no 10 tahun 2017
1. BUPATI MUSI RAWAS
PERATURAN BUPATI MUSI RAWAS
NOMOR to TAHUN 2Ot7
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2015
TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MUSI RAWAS,
Menimbang : a. bahwa Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat
Ketetapan Retribusi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan
Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, nomenklatur Badan
Penanaman Modal dan Pelayrnan Terpadu Perizinan Kabupaten
Musi Rawas diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2Ol5 perlu diadakan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2OLS tentang Pelimpahan Kewenangcrn Penandatanganan Surat
Ketetapan Retribusi Daerah.
b.
c.
2. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18211;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2861;
Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OA4 tentang Pemeriksaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aaOO);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa34;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Rekibusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5Oa9);
4.
2.
3.
5.
6.
!
2
3. 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (ftmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4
Nomor 244, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a578l1'
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2Ol4 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 22ll;
1O. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas
(Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor
10);
8.
o
3
4. 12. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun
Perizinan dan Non Petizinart (Berita
Rawas Tahun 2Ol4 Nomor 216l;
13. Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun
Fungsi Dinas Penanaman Modal dan
Pintu Kabupaten Musi Rawas (Berita
Rawas Tahun 2016 Nomor 61);
2Ol4 tentang Pelayanan
Daerah Kabupaten Musi
2016 tentang Trgas dan
Pelayanan Terpadu Satu
Daerah Kabupaten Musi
14. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2OLT tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modat dan Pelayanrn Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Musi Rawas (Berita Daerah Kabupaten Musi
Rawas Tahun 2Ol7 Nomor 3);
Menetapkan
MEMUTUSI(AN:
: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN
KEWENANGAN PENANDATANGANAN
SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang
pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun zOtS Nomor 16) diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Nomenklatur Badan penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan
Kabupaten Musi Rawas yang sudah ada harus dibaca dan dimaknai sebagai Dinas
penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas.
4
5. a
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangrn Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Ditetapkan di
pada tanggal
FUPATI trTYSI
Lubuklinggau
sr manel- 2ol7
RAWAST
H. GUNAWAN
Diundangkan di Lubuklinggau
_nada
tanggal 3l t{cret 2Ol7
BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2OI7 T.IOUON..IQ.
o
H. ISBANDI
5