際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ARDI SUSANTO, SH
KEPALA SUBBAG PERUNDANG-UNDANGAN, SEKRETARIAT DAERAH KAB. BARRU
POWERPOINT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU
NOMOR TAHUN 2017 TENTANG
PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
DASAR KEWENANGAN
Pasal 12 ayat (1), Pasal 255, dan
Lampiran huruf E, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang mengatur
mengenai urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan pelayanan dasar meliputi
ketenteraman, ketertiban umum, dan
perlindungan masyarakat .
DASAR HUKUM
1.UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA
PIDANA
2. UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2004 TTG PEMERINTAHAN DAERAH
3. PP NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SAUAN POLISI PAMONG PRAJA
4. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
BRAINSTORMING
PERBEDAAN MENDASAR DARI :
-NILAI,
-MORAL,
-ETIKA,
-HAK,
-KEWAJIBAN
PENGERTIAN...?
 Ketenteraman
adalah suatu
kondisi masyarakat
yang tentram
untuk melakukan
kegiatan dalam
bermasyarakat,
berbangsa, dan
bernegara.
 Ketertiban Umum
adalah suatu
keadaan dinamis
yang
memungkinkan
Pemerintah Daerah
dan masyarakat
dapat melakukan
kegiatannya dengan
tentram, tertib, dan
teratur.
ASAS
asas keadilan;
asas transparansi;dan
asas kepastian hukum.
TUJUAN
agar kehidupan masyarakat tercipta
suasana aman, tenteram,tertib dan
nyaman;dan
sebagai upaya memberikan arahan
dan pedoman untuk selalu mentaati
kehidupan yang berlaku dalam
bermasyarakat.
RUANG LINGKUP
 tertib jalan;
 tertib angkutan jalan, dan
angkutan sungai;
 tertib jalur hijau, taman, dan
tempat umum;
 tertib sungai, danau,
drainase,kolam dan pesisir
pantai;
 tertib lingkungan;
 tertib usaha tertentu;
 tertib bangunan;
 tertib aparatur pemerintah
daerah;
 tertib sosial;
 tertib pendidikan;
 tertib kesehatan;
 tertib pedagang kreatif
lapangan dan pasar
 tertib pendaratan hasil
perikanan
 tertib tempat hiburan dan
keramaian; dan
 tertib menyampaikan
pendapat di muka umum.
TERTIB JALAN,
dilarang
8. merusak jalan
9. Membakar sampah di jalan
10 .membongkar dan/atau
memasang trotoar
11. membuat tidak berfungsi pagar
pengaman jalan
12. membongkar atau menaikkan
barang muatan kendaraan di jalan
dan trotoar;
13. menggunakan trotoar sebagai
tempat parkir kendaraan;
14. buang air besar dan air kecil di
jalan dan saluran air; dan/atau
15. memasang leaflet, brosur,
spanduk dan alat peraga
kampanye pemilu lainnya pada
jembatan di sepanjang jalan;
1. merusak marka jalan dan badan jalan
2. merusak tanda peringatan, pot
bunga, pipa air, dan alat sejenis yang
telah dipasang oleh pihak yang
berwenang
3. berjualan atau berdagang di badan
jalan
4. mencuci di badan jalan;
5. memasang tenda untuk hajatan di
atas badan jalan sehingga
mengganggu aktivitas lalu lintas jalan
(Izin dulu)
6. memasang portal penghalang jalan,
membuat speed bump (Izin dulu)
7. balapan liar di jalan umum
TERTIB ANGKUTAN JALAN
DAN ANGKUTAN SUNGAI ,
dilarang : 5. melakukan pengaturan lalu
lintas pada persimpangan jalan,
tikungan atau tempat balik arah
kecuali memperoleh izin dari
Bupati atau pejabat yang
berwenang.
6. melakukan pungutan uang
terhadap kendaraan pribadi,
kendaraan umum maupun
angkutan barang yang melintas di
jalan.
7. membunyikan klakson dan wajib
mengurangi kecepatan
kendaraannya pada saat melintasi
tempat ibadah, lembaga
pendidikan, dan rumah sakit.
1. mengangkut bahan berdebu dan
bahan berbau busuk dengan
menggunakan alat angkutan yang
terbuka;
2. menyelenggarakan angkutan
material tanah, pasir, batu dan kayu
tanpa izin Bupati atau Pejabat yang
ditunjuk;
3. berjalan di luar ruas jalan yang telah
ditetapkan, atau berhenti di luar
tempat pemberhentian yang telah
ditetapkan bagi angkutan umum dan
sejenisnya; dan/atau
4. berjalan di luar ruas jalan yang telah
ditetapkan bagi pengendara
kendaraan roda dua, roda tiga, roda
empat dan sejenisnya.
TERTIB SUNGAI, DANAU, DRAINASE, KOLAM, DAN PESISIR
PANTAI,
Dilarang :
1. mendirikan bangunan tempat tinggal dan/atau tempat
usaha di atas drainase, sungai dan bantaran sungai;
2. menutup drainase dan/atau gorong-gorong;
3. mengubah aliran sungai, mendirikan, mengubah atau
membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas
sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk
keperluan usaha komersil;
4. mempersempit, mengurug drainase dan selokan dengan
tanah atau benda lainnya sehingga mengganggu kelancaran
air ke sungai atau saluran pembuangan; dan/ata
5. membuang bangkai hewan di dalam drainase atau sungai
baik yang airnya mengalir ataupun tidak.
TERTIB LINGKUNGAN,
dilarang 3. mendirikan dan
mengoperasionalkan tempat yang
digunakan untuk melakukan
kegiatan permainan yang
berindikasi dan/atau mengarah
kepada permainan peruntungan
dan/atau perjudian;
4. membuat kebisingan atau
kegaduhan di sekitar tempat
tinggal atau membuat sesuatu
yang dapat mengganggu
ketenteraman orang lain kecuali
telah mendapatkan izin oleh
pejabat yang berwenang;
1. menangkap, memelihara,
memburu,
memperdagangkan atau
membunuh hewan
tertentu yang jenisnya
ditetapkan dan dilindungi
berdasarkan ketentuan
dalam peraturan
perundang-undangan.
2. membuat, menyimpan,
memperjual belikan
petasan dan
membunyikan petasan
yang mengganggu
ketenteraman dan
ketertiban lingkungan.
TERTIB USAHA TERTENTU, dilarang :
1. Setiap orang dan/atau badan dilarang menjual,
mengedarkan, menyimpan, mengelola daging
hewan dan/atau bagian lainnya yang tidak
memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak
di konsumsi.
2. Setiap orang dan/atau badan dilarang melakukan
usaha pengumpulan, penampungan barang bekas
dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang
mengganggu ketertiban umum.
TERTIB BANGUNAN
dilarang :
1. mendirikan bangunan dan/atau benda lain
yang menjulang, menanam atau
membiarkan tumbuh pohon atau tumbuh-
tumbuhan lain dalam kawasan Saluran
Udara Tegangan Tinggi dalam radius
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
2. mendirikan bangunan pada ruang milik
jalan, daerah sempadan sungai, taman,
dan jalur hijau.
TERTIB APARATUR PEMDA,
dilarang :
1. berkeliaran di luar kantor pada jam
pelayanan kecuali pada jam
istirahat kantor dan dalam keadaan
dinas dan/atau mendapat izin dari
pimpinannya yang dibuktikan
dengan surat tugas atau surat izin;
2.Setiap kendaraan dinas dilarang
digunakan selain untuk keperluan
dinas.
TERTIB SOSIAL,dilarang :
1. meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan
secara sendiri dan/atau bersama di jalan, di pasar, di
kendaraan umum, di lingkungan permukiman, di rumah
sakit, di sekolah, di kantor, dan di tempat ibadah
2. memberikan sejumlah uang dan/atau barang kepada
pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap
mobil di jalan dan/atau di tempat umum.
3. dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila
4. menyediakan tempat dan menyelenggarakan segala bentuk
undian dengan memberikan hadiah dalam bentuk apapun kecuali
memperoleh izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.
TERTIB PENDIDIKAN,
dilarang :
GURU DAN TENAGA PENGAJAR,
DILARANG :
1. berada di pasar,
pertokoan, mall,
tempat hiburan di luar
sekolah pada jam
belajar.
2. melakukan perbuatan
yang dapat mencoreng
nama baik diri pribadi,
dan dunia pendidikan.
3. melakukan tindak
kekerasan terhadap
siswanya.
PELAJAR, DILARANG
1. berkeliaran pada jam belajar dan
berada di pasar, pertokoan, mall,
tempat hiburan, warnet dan/atau
tempat game online dan taman
dengan menggunakan pakaian
sekolah.
2. melakukan perbuatan yang
dapat mencoreng nama baik diri
pribadi, orang tua dan dunia
pendidikan.
3. merokok dan meminum
minuman beralkohol serta
menggunakan obat terlarang.
TERTIB KESEHATAN,dilarang :
1. menyelenggarakan dan/atau melakukan
praktek pengobatan tradisional;
2. memproduksi atau mengedarkan obat-
obat tradisional, kosmetik atau sediaan
farmasi lainnya yang tidak memenuhi
standar dan atau persyaratan keamanan,
khasiat dan mutu; dan/atau
3. menyimpan dan menjual obat ilegal
dan/atau obat palsu.
TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN
KERAMAIAN, dilarang :
1. menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa
izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
2. menyelenggarakan kegiatan pornoaksi dan/atau
pornografi.
3. menyelenggarakan permainan ketangkasan yang
bersifat komersial di lingkungan pemukiman.
4. mendirikan, melindungi dan merahasiakan
tempat yang digunakan untuk melakukan
kegiatan permainan yang mengarah kepada
permainan peruntungan atau mengarah kepada
perjudian.
PERAN SERTA MASYARAKAT
Setiap orang dan/atau badan dapat
melakukan pelaporan, pengaduan,
dan mendapatkan informasi kepada
petugas Satuan Polisi Pamong Praja
dan/atau aparatur Pemerintah
Daerah apabila terjadi pelanggaran
terhadap ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Daerah ini.
KETENTUAN SANKSI
teguran lisan;
peringatan Tertulis;
penertiban;
penghentian sementara dari
kegiatan;
denda administrasi dan/atau
pencabutan izin, pembekuan izin,
penyitaan, pembongkaran dan/atau
penyegelan.
ARDI SUSANTO
Kasubag Perundang-Undangan pada Bagian Hukum
Pemerintah Kabupaten Barru.
Facebook : Ardi Drafter
HP. : 081 355 555 453
Email : ardibarru@gmail.com
Perda Ketentraman dan Ketertiban

More Related Content

What's hot (20)

Penyusunan RPJMDes dan RKPDes
Penyusunan RPJMDes dan RKPDesPenyusunan RPJMDes dan RKPDes
Penyusunan RPJMDes dan RKPDes
Eka Saputra
Produk Hukum Daerah
Produk Hukum DaerahProduk Hukum Daerah
Produk Hukum Daerah
Ardi Susanto
TELAAHAN STAF UNTUK SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN ASN
TELAAHAN STAF UNTUK SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN ASNTELAAHAN STAF UNTUK SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN ASN
TELAAHAN STAF UNTUK SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN ASN
NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN  PEMILU 2024.pptxISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN  PEMILU 2024.pptx
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
BawasluPacitan
Peran DPRD dan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Peran DPRD dan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah Peran DPRD dan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Peran DPRD dan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Dadang Solihin
Strategi pengawasan pemilu presiden dan wakil presiden
Strategi pengawasan pemilu presiden dan wakil presidenStrategi pengawasan pemilu presiden dan wakil presiden
Strategi pengawasan pemilu presiden dan wakil presiden
Ahsanul Minan
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILU
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUPENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILU
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILU
AN ASYUF
Mutasi asn ke pusat 2019 ACHMAD AVANDI
Mutasi asn ke pusat 2019 ACHMAD AVANDIMutasi asn ke pusat 2019 ACHMAD AVANDI
Mutasi asn ke pusat 2019 ACHMAD AVANDI
ACHMAD AVANDI,SE,MM Alfaqzamta
satpolpp
satpolppsatpolpp
satpolpp
sidaltaru
Kaidah dan Praktek Pelimpahan Wewenang di Instansi Pemerintah
Kaidah dan Praktek Pelimpahan Wewenang di Instansi PemerintahKaidah dan Praktek Pelimpahan Wewenang di Instansi Pemerintah
Kaidah dan Praktek Pelimpahan Wewenang di Instansi Pemerintah
Tri Widodo W. UTOMO
Surat-penarikan-kendaraan-dinas
 Surat-penarikan-kendaraan-dinas Surat-penarikan-kendaraan-dinas
Surat-penarikan-kendaraan-dinas
zivaaba19
Pembangunan infrastruktur desa
Pembangunan infrastruktur desaPembangunan infrastruktur desa
Pembangunan infrastruktur desa
Eka Saputra
6 April Linmas.ppt
6 April Linmas.ppt6 April Linmas.ppt
6 April Linmas.ppt
OttikFransisca
Sosialisasi Trantibum 2023.ppt
Sosialisasi Trantibum 2023.pptSosialisasi Trantibum 2023.ppt
Sosialisasi Trantibum 2023.ppt
KECAMATANBADEGAN
Makalah jpt pratama 2018 kominfo
Makalah jpt pratama 2018 kominfoMakalah jpt pratama 2018 kominfo
Makalah jpt pratama 2018 kominfo
Ir. Zakaria, M.M
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
TV Desa
Peningkatan kapasitas aparatur desa
Peningkatan kapasitas aparatur desaPeningkatan kapasitas aparatur desa
Peningkatan kapasitas aparatur desa
PusdiklatpemdaPemeri
Pemilih pemula sosialisasi
Pemilih pemula sosialisasiPemilih pemula sosialisasi
Pemilih pemula sosialisasi
Muktar Eneste
Mekanisme pembentukan peraturan daerah
Mekanisme pembentukan peraturan daerahMekanisme pembentukan peraturan daerah
Mekanisme pembentukan peraturan daerah
Ardi Susanto
Presentasi dana desa
Presentasi dana desaPresentasi dana desa
Presentasi dana desa
Probo Asmara
Penyusunan RPJMDes dan RKPDes
Penyusunan RPJMDes dan RKPDesPenyusunan RPJMDes dan RKPDes
Penyusunan RPJMDes dan RKPDes
Eka Saputra
Produk Hukum Daerah
Produk Hukum DaerahProduk Hukum Daerah
Produk Hukum Daerah
Ardi Susanto
TELAAHAN STAF UNTUK SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN ASN
TELAAHAN STAF UNTUK SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN ASNTELAAHAN STAF UNTUK SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN ASN
TELAAHAN STAF UNTUK SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN ASN
NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN  PEMILU 2024.pptxISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN  PEMILU 2024.pptx
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
BawasluPacitan
Peran DPRD dan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Peran DPRD dan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah Peran DPRD dan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Peran DPRD dan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Dadang Solihin
Strategi pengawasan pemilu presiden dan wakil presiden
Strategi pengawasan pemilu presiden dan wakil presidenStrategi pengawasan pemilu presiden dan wakil presiden
Strategi pengawasan pemilu presiden dan wakil presiden
Ahsanul Minan
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILU
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUPENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILU
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILU
AN ASYUF
Kaidah dan Praktek Pelimpahan Wewenang di Instansi Pemerintah
Kaidah dan Praktek Pelimpahan Wewenang di Instansi PemerintahKaidah dan Praktek Pelimpahan Wewenang di Instansi Pemerintah
Kaidah dan Praktek Pelimpahan Wewenang di Instansi Pemerintah
Tri Widodo W. UTOMO
Surat-penarikan-kendaraan-dinas
 Surat-penarikan-kendaraan-dinas Surat-penarikan-kendaraan-dinas
Surat-penarikan-kendaraan-dinas
zivaaba19
Pembangunan infrastruktur desa
Pembangunan infrastruktur desaPembangunan infrastruktur desa
Pembangunan infrastruktur desa
Eka Saputra
Sosialisasi Trantibum 2023.ppt
Sosialisasi Trantibum 2023.pptSosialisasi Trantibum 2023.ppt
Sosialisasi Trantibum 2023.ppt
KECAMATANBADEGAN
Makalah jpt pratama 2018 kominfo
Makalah jpt pratama 2018 kominfoMakalah jpt pratama 2018 kominfo
Makalah jpt pratama 2018 kominfo
Ir. Zakaria, M.M
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
TV Desa
Peningkatan kapasitas aparatur desa
Peningkatan kapasitas aparatur desaPeningkatan kapasitas aparatur desa
Peningkatan kapasitas aparatur desa
PusdiklatpemdaPemeri
Pemilih pemula sosialisasi
Pemilih pemula sosialisasiPemilih pemula sosialisasi
Pemilih pemula sosialisasi
Muktar Eneste
Mekanisme pembentukan peraturan daerah
Mekanisme pembentukan peraturan daerahMekanisme pembentukan peraturan daerah
Mekanisme pembentukan peraturan daerah
Ardi Susanto
Presentasi dana desa
Presentasi dana desaPresentasi dana desa
Presentasi dana desa
Probo Asmara

More from Ardi Susanto (20)

Ideopolstratak Aktualisasi Masyarakat Madani Intermediete Training Nasional H...
Ideopolstratak Aktualisasi Masyarakat Madani Intermediete Training Nasional H...Ideopolstratak Aktualisasi Masyarakat Madani Intermediete Training Nasional H...
Ideopolstratak Aktualisasi Masyarakat Madani Intermediete Training Nasional H...
Ardi Susanto
Retorika dan Publik Speaking Ardi Susanto_Forkami 2022.pdf
Retorika dan Publik Speaking Ardi Susanto_Forkami 2022.pdfRetorika dan Publik Speaking Ardi Susanto_Forkami 2022.pdf
Retorika dan Publik Speaking Ardi Susanto_Forkami 2022.pdf
Ardi Susanto
Manajemen Strategi Ardi Susanto
Manajemen Strategi Ardi SusantoManajemen Strategi Ardi Susanto
Manajemen Strategi Ardi Susanto
Ardi Susanto
Penguatan Komunikasi Era Society 5.0 melalui Publik Speaking_Ardi Susanto
Penguatan Komunikasi Era Society 5.0 melalui Publik Speaking_Ardi SusantoPenguatan Komunikasi Era Society 5.0 melalui Publik Speaking_Ardi Susanto
Penguatan Komunikasi Era Society 5.0 melalui Publik Speaking_Ardi Susanto
Ardi Susanto
Majalah #BarruBaik sebagai Laporan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Admi...
Majalah #BarruBaik sebagai Laporan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Admi...Majalah #BarruBaik sebagai Laporan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Admi...
Majalah #BarruBaik sebagai Laporan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Admi...
Ardi Susanto
Draft Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Draft Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan AdministratorDraft Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Draft Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Ardi Susanto
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan DesaBadan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Ardi Susanto
Manajemen strategi
Manajemen strategiManajemen strategi
Manajemen strategi
Ardi Susanto
Keorganisasian dalam Lima Dimensi HMI
Keorganisasian dalam Lima Dimensi HMIKeorganisasian dalam Lima Dimensi HMI
Keorganisasian dalam Lima Dimensi HMI
Ardi Susanto
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan DesaBadan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Ardi Susanto
Problem Solving Skill
Problem Solving SkillProblem Solving Skill
Problem Solving Skill
Ardi Susanto
Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan DesaPengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa
Ardi Susanto
Pembentukan Peraturan Desa
Pembentukan Peraturan DesaPembentukan Peraturan Desa
Pembentukan Peraturan Desa
Ardi Susanto
Standar Drafting Keputusan Bupati
Standar Drafting Keputusan BupatiStandar Drafting Keputusan Bupati
Standar Drafting Keputusan Bupati
Ardi Susanto
Prosedur pembentukan peraturan bupati
Prosedur pembentukan peraturan bupatiProsedur pembentukan peraturan bupati
Prosedur pembentukan peraturan bupati
Ardi Susanto
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
Evaluasi  Perkembangan Desa dan KelurahanEvaluasi  Perkembangan Desa dan Kelurahan
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
Ardi Susanto
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Jadwal Retensi Arsip FasilitatifJadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Ardi Susanto
Retorika
Retorika Retorika
Retorika
Ardi Susanto
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpd
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpdMateri musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpd
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpd
Ardi Susanto
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Tata Cara Pemilihan Kepala DesaTata Cara Pemilihan Kepala Desa
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Ardi Susanto
Ideopolstratak Aktualisasi Masyarakat Madani Intermediete Training Nasional H...
Ideopolstratak Aktualisasi Masyarakat Madani Intermediete Training Nasional H...Ideopolstratak Aktualisasi Masyarakat Madani Intermediete Training Nasional H...
Ideopolstratak Aktualisasi Masyarakat Madani Intermediete Training Nasional H...
Ardi Susanto
Retorika dan Publik Speaking Ardi Susanto_Forkami 2022.pdf
Retorika dan Publik Speaking Ardi Susanto_Forkami 2022.pdfRetorika dan Publik Speaking Ardi Susanto_Forkami 2022.pdf
Retorika dan Publik Speaking Ardi Susanto_Forkami 2022.pdf
Ardi Susanto
Manajemen Strategi Ardi Susanto
Manajemen Strategi Ardi SusantoManajemen Strategi Ardi Susanto
Manajemen Strategi Ardi Susanto
Ardi Susanto
Penguatan Komunikasi Era Society 5.0 melalui Publik Speaking_Ardi Susanto
Penguatan Komunikasi Era Society 5.0 melalui Publik Speaking_Ardi SusantoPenguatan Komunikasi Era Society 5.0 melalui Publik Speaking_Ardi Susanto
Penguatan Komunikasi Era Society 5.0 melalui Publik Speaking_Ardi Susanto
Ardi Susanto
Majalah #BarruBaik sebagai Laporan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Admi...
Majalah #BarruBaik sebagai Laporan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Admi...Majalah #BarruBaik sebagai Laporan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Admi...
Majalah #BarruBaik sebagai Laporan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Admi...
Ardi Susanto
Draft Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Draft Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan AdministratorDraft Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Draft Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Ardi Susanto
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan DesaBadan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Ardi Susanto
Manajemen strategi
Manajemen strategiManajemen strategi
Manajemen strategi
Ardi Susanto
Keorganisasian dalam Lima Dimensi HMI
Keorganisasian dalam Lima Dimensi HMIKeorganisasian dalam Lima Dimensi HMI
Keorganisasian dalam Lima Dimensi HMI
Ardi Susanto
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan DesaBadan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Ardi Susanto
Problem Solving Skill
Problem Solving SkillProblem Solving Skill
Problem Solving Skill
Ardi Susanto
Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan DesaPengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa
Ardi Susanto
Pembentukan Peraturan Desa
Pembentukan Peraturan DesaPembentukan Peraturan Desa
Pembentukan Peraturan Desa
Ardi Susanto
Standar Drafting Keputusan Bupati
Standar Drafting Keputusan BupatiStandar Drafting Keputusan Bupati
Standar Drafting Keputusan Bupati
Ardi Susanto
Prosedur pembentukan peraturan bupati
Prosedur pembentukan peraturan bupatiProsedur pembentukan peraturan bupati
Prosedur pembentukan peraturan bupati
Ardi Susanto
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
Evaluasi  Perkembangan Desa dan KelurahanEvaluasi  Perkembangan Desa dan Kelurahan
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
Ardi Susanto
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Jadwal Retensi Arsip FasilitatifJadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Ardi Susanto
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpd
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpdMateri musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpd
Materi musyawarah desa, teknik persidangan, dan tata tertib bpd
Ardi Susanto
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Tata Cara Pemilihan Kepala DesaTata Cara Pemilihan Kepala Desa
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Ardi Susanto

Recently uploaded (8)

HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002

Perda Ketentraman dan Ketertiban

  • 1. ARDI SUSANTO, SH KEPALA SUBBAG PERUNDANG-UNDANGAN, SEKRETARIAT DAERAH KAB. BARRU POWERPOINT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
  • 2. DASAR KEWENANGAN Pasal 12 ayat (1), Pasal 255, dan Lampiran huruf E, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan pelayanan dasar meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat .
  • 3. DASAR HUKUM 1.UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA 2. UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2004 TTG PEMERINTAHAN DAERAH 3. PP NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SAUAN POLISI PAMONG PRAJA 4. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
  • 4. BRAINSTORMING PERBEDAAN MENDASAR DARI : -NILAI, -MORAL, -ETIKA, -HAK, -KEWAJIBAN
  • 5. PENGERTIAN...? Ketenteraman adalah suatu kondisi masyarakat yang tentram untuk melakukan kegiatan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur.
  • 7. TUJUAN agar kehidupan masyarakat tercipta suasana aman, tenteram,tertib dan nyaman;dan sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati kehidupan yang berlaku dalam bermasyarakat.
  • 8. RUANG LINGKUP tertib jalan; tertib angkutan jalan, dan angkutan sungai; tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; tertib sungai, danau, drainase,kolam dan pesisir pantai; tertib lingkungan; tertib usaha tertentu; tertib bangunan; tertib aparatur pemerintah daerah; tertib sosial; tertib pendidikan; tertib kesehatan; tertib pedagang kreatif lapangan dan pasar tertib pendaratan hasil perikanan tertib tempat hiburan dan keramaian; dan tertib menyampaikan pendapat di muka umum.
  • 9. TERTIB JALAN, dilarang 8. merusak jalan 9. Membakar sampah di jalan 10 .membongkar dan/atau memasang trotoar 11. membuat tidak berfungsi pagar pengaman jalan 12. membongkar atau menaikkan barang muatan kendaraan di jalan dan trotoar; 13. menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan; 14. buang air besar dan air kecil di jalan dan saluran air; dan/atau 15. memasang leaflet, brosur, spanduk dan alat peraga kampanye pemilu lainnya pada jembatan di sepanjang jalan; 1. merusak marka jalan dan badan jalan 2. merusak tanda peringatan, pot bunga, pipa air, dan alat sejenis yang telah dipasang oleh pihak yang berwenang 3. berjualan atau berdagang di badan jalan 4. mencuci di badan jalan; 5. memasang tenda untuk hajatan di atas badan jalan sehingga mengganggu aktivitas lalu lintas jalan (Izin dulu) 6. memasang portal penghalang jalan, membuat speed bump (Izin dulu) 7. balapan liar di jalan umum
  • 10. TERTIB ANGKUTAN JALAN DAN ANGKUTAN SUNGAI , dilarang : 5. melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah kecuali memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang. 6. melakukan pungutan uang terhadap kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di jalan. 7. membunyikan klakson dan wajib mengurangi kecepatan kendaraannya pada saat melintasi tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit. 1. mengangkut bahan berdebu dan bahan berbau busuk dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka; 2. menyelenggarakan angkutan material tanah, pasir, batu dan kayu tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; 3. berjalan di luar ruas jalan yang telah ditetapkan, atau berhenti di luar tempat pemberhentian yang telah ditetapkan bagi angkutan umum dan sejenisnya; dan/atau 4. berjalan di luar ruas jalan yang telah ditetapkan bagi pengendara kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat dan sejenisnya.
  • 11. TERTIB SUNGAI, DANAU, DRAINASE, KOLAM, DAN PESISIR PANTAI, Dilarang : 1. mendirikan bangunan tempat tinggal dan/atau tempat usaha di atas drainase, sungai dan bantaran sungai; 2. menutup drainase dan/atau gorong-gorong; 3. mengubah aliran sungai, mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usaha komersil; 4. mempersempit, mengurug drainase dan selokan dengan tanah atau benda lainnya sehingga mengganggu kelancaran air ke sungai atau saluran pembuangan; dan/ata 5. membuang bangkai hewan di dalam drainase atau sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak.
  • 12. TERTIB LINGKUNGAN, dilarang 3. mendirikan dan mengoperasionalkan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan yang berindikasi dan/atau mengarah kepada permainan peruntungan dan/atau perjudian; 4. membuat kebisingan atau kegaduhan di sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain kecuali telah mendapatkan izin oleh pejabat yang berwenang; 1. menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. 2. membuat, menyimpan, memperjual belikan petasan dan membunyikan petasan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
  • 13. TERTIB USAHA TERTENTU, dilarang : 1. Setiap orang dan/atau badan dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging hewan dan/atau bagian lainnya yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak di konsumsi. 2. Setiap orang dan/atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan barang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang mengganggu ketertiban umum.
  • 14. TERTIB BANGUNAN dilarang : 1. mendirikan bangunan dan/atau benda lain yang menjulang, menanam atau membiarkan tumbuh pohon atau tumbuh- tumbuhan lain dalam kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi dalam radius sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan; 2. mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, daerah sempadan sungai, taman, dan jalur hijau.
  • 15. TERTIB APARATUR PEMDA, dilarang : 1. berkeliaran di luar kantor pada jam pelayanan kecuali pada jam istirahat kantor dan dalam keadaan dinas dan/atau mendapat izin dari pimpinannya yang dibuktikan dengan surat tugas atau surat izin; 2.Setiap kendaraan dinas dilarang digunakan selain untuk keperluan dinas.
  • 16. TERTIB SOSIAL,dilarang : 1. meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan secara sendiri dan/atau bersama di jalan, di pasar, di kendaraan umum, di lingkungan permukiman, di rumah sakit, di sekolah, di kantor, dan di tempat ibadah 2. memberikan sejumlah uang dan/atau barang kepada pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di jalan dan/atau di tempat umum. 3. dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila 4. menyediakan tempat dan menyelenggarakan segala bentuk undian dengan memberikan hadiah dalam bentuk apapun kecuali memperoleh izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  • 17. TERTIB PENDIDIKAN, dilarang : GURU DAN TENAGA PENGAJAR, DILARANG : 1. berada di pasar, pertokoan, mall, tempat hiburan di luar sekolah pada jam belajar. 2. melakukan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik diri pribadi, dan dunia pendidikan. 3. melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya. PELAJAR, DILARANG 1. berkeliaran pada jam belajar dan berada di pasar, pertokoan, mall, tempat hiburan, warnet dan/atau tempat game online dan taman dengan menggunakan pakaian sekolah. 2. melakukan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik diri pribadi, orang tua dan dunia pendidikan. 3. merokok dan meminum minuman beralkohol serta menggunakan obat terlarang.
  • 18. TERTIB KESEHATAN,dilarang : 1. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional; 2. memproduksi atau mengedarkan obat- obat tradisional, kosmetik atau sediaan farmasi lainnya yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu; dan/atau 3. menyimpan dan menjual obat ilegal dan/atau obat palsu.
  • 19. TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN, dilarang : 1. menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 2. menyelenggarakan kegiatan pornoaksi dan/atau pornografi. 3. menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial di lingkungan pemukiman. 4. mendirikan, melindungi dan merahasiakan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan yang mengarah kepada permainan peruntungan atau mengarah kepada perjudian.
  • 20. PERAN SERTA MASYARAKAT Setiap orang dan/atau badan dapat melakukan pelaporan, pengaduan, dan mendapatkan informasi kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau aparatur Pemerintah Daerah apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
  • 21. KETENTUAN SANKSI teguran lisan; peringatan Tertulis; penertiban; penghentian sementara dari kegiatan; denda administrasi dan/atau pencabutan izin, pembekuan izin, penyitaan, pembongkaran dan/atau penyegelan.
  • 22. ARDI SUSANTO Kasubag Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Barru. Facebook : Ardi Drafter HP. : 081 355 555 453 Email : ardibarru@gmail.com