Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan tidak kehilangan hak pilih. Dokumen juga menjelaskan tentang pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
Dokumen tersebut membahas tentang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada bulan April dan Juli 2014 untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif. Dokumen ini menekankan pentingnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih secara bijak dengan mempelajari program dan rekam jejak calon yang akan dipilih serta terus memantau kinerja mereka setelah terpilih.
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uangKAMOE Indonesia
油
Dokumen tersebut membahas tentang pemilu di Indonesia, termasuk tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip pemilu. Dokumen juga menjelaskan dampak merusak dari golput dan politik uang serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemilu secara jujur dan adil.
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
際際滷 ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi kelancaran demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan unsur penting dalam demokrasi. Namun, partisipasi masyarakat masih perlu ditingkatkan, antara lain melalui pendidikan politik oleh penyelenggara pemilu, partai politik, dan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman tentang dem
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
Dokumen tersebut membahas tentang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada bulan April dan Juli 2014 untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif. Dokumen ini menekankan pentingnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih secara bijak dengan mempelajari program dan rekam jejak calon yang akan dipilih serta terus memantau kinerja mereka setelah terpilih.
Materi presenter kampanye anti golput dan anti politik uangKAMOE Indonesia
油
Dokumen tersebut membahas tentang pemilu di Indonesia, termasuk tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip pemilu. Dokumen juga menjelaskan dampak merusak dari golput dan politik uang serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemilu secara jujur dan adil.
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
際際滷 ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi kelancaran demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan unsur penting dalam demokrasi. Namun, partisipasi masyarakat masih perlu ditingkatkan, antara lain melalui pendidikan politik oleh penyelenggara pemilu, partai politik, dan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman tentang dem
Makalah ini membahas tentang partisipasi politik masyarakat dalam demokrasi. Ia menjelaskan bahwa partisipasi politik merupakan hal penting dalam demokrasi, seperti melalui pemilihan umum dan ikut serta dalam partai politik. Makalah ini juga mendefinisikan politik dan contoh-contoh praktek politik sehari-hari seperti mengambil keputusan untuk minum.
Teks tersebut membahas tentang pemilihan umum dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Pemilihan umum didefinisikan sebagai cara untuk memilih perwakilan rakyat, sedangkan sistem pemilihan umum mencakup metode yang mengatur proses pemilihan. Teks tersebut juga membandingkan sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang yang diadopsi di Indonesia.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Golput meningkat signifikan pada pemilu nasional dan daerah pasca Orde Baru.
2. Hal ini dapat membahayakan demokrasi jika terus meningkat menjadi mayoritas.
3. Beberapa faktor penyebab golput antara lain rasionalitas ekonomi masyarakat dan korupsi yang masih tinggi.
Sistem politik demokrasi di Indonesia menganut demokrasi Pancasila, di mana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban secara horizontal dan vertikal. Sejarah demokrasi Indonesia meliputi masa demokrasi konstitusional, terpimpin, dan pancasila saat ini yang bersifat presidensial dengan peranan lembaga perwakilan rakyat. Partisipasi politik masyarakat diperlukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sesuai UUD 1945
Dokumen tersebut membahas latar belakang masalah mengenai pentingnya sosialisasi politik dan pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Dokumen ini juga menjelaskan identifikasi masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, dan manfaat penelitian yang berfokus pada pengaruh intensitas sosialisasi politik dan pemahaman demokrasi terhadap
Makalah ini membahas tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Pemilu diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat dan daerah secara demokratis. Pemilu pertama kali diadakan pada tahun 1955 dan diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu di Indonesia meliputi pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang budaya politik partisipan dan faktor-faktor yang mendukung partisipasi politik. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan bahwa partisipasi politik merupakan kegiatan warga negara untuk mempengaruhi proses kebijakan dan pemilihan pemimpin, serta dapat dilakukan melalui berbagai bentuk seperti ikut organisasi politik, demonstrasi, dan pemilihan umum. Faktor pendukung partisipasi
Peran Partai Politik dalam Pemilihan Umum (PEMILU) di Indonesiavina irodatul afiyah
油
Partai politik mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi.
Sistem politik dapat didefinisikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstraksikan dari perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk masyarakat. Sistem politik memiliki fungsi integrasi dan adaptasi terhadap masyarakat serta penerapan nilai-nilai berdasarkan kewenangan.
Dokumen tersebut membahas tentang budaya politik, yang didefinisikan sebagai pola perilaku masyarakat dalam kehidupan bernegara. Dibahas pula bagian-bagian budaya politik seperti budaya politik apatis, mobilisasi, dan partisipatif. Juga disebutkan penyebab dan contoh budaya politik parokial, kaula, dan partisipan.
Dokumen tersebut memberikan daftar lengkap peralatan dan dokumen yang dibutuhkan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk melaksanakan pemilu, mulai dari kotak suara, surat suara, formulir berita acara, salinan daftar pemilih tetap, alat tulis, hingga pedoman dan naskah sumpah yang dibacakan.
2. Tujuan Materi :
Untuk menanamkan kesadaran,
pemahaman dan pengetahuan kepada
masyarakat, pentingnya sebuah Pemilu
dalam negara Demokrasi.
3. Demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling
banyak dianut oleh negara-negara di dunia, termasuk
Indonesia.
Pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik
demokrasi, yaitu :
1. Adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala.
2.Adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan
responsif.
3. Adanya perlindungan terhadap HAM.
4. Berkembangnya civil society dalam masyarakat.
Makna Pemilu dan Demokrasi
4. Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi
prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan
salah satu sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih
wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan.
Dalam demokrasi rakyat merupakan aktor penting, dengan kata
lain ; kesadaran demokrasi dikatakan tinggi bilamana partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu juga tinggi.
5. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat
memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud dengan pemimpin politik
disini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen)
baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala
pemerintahan seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota.
6. Manfaat Pemilu
1. Sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
2. Sarana untuk melakukan penggantian pemimpin
secara kontitusional.
3. Sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh
legitimasi.
4. Sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam
proses politik.
7. Partisipasi vs Golput
Kenapa Golput terjadi pada setiap Pemilu ?
Fenomena ini merupakan wujud apriori rakyat sebagai ketidakpercayaan
masyarakat pada parpol maupun pada figur-figur Capres, Cawapres atau kandidat
para calon kepala daerah dan wakilnya.
Secara umum ada 3 (tiga) klasifikasi kelompok Golput ;
1. Tidak mengunakan hak pilihnya karena sengaja secara sadar sebagai bentuk rasa
kecewa dan tidak percaya kepada partai politik atau figur-figur yang tampil dalam
Pemilu.
2. Karena tidak terdaftar dalam DPT.
3. Karena ada unsur keterpaksaan yang berkaitan dengan aktivitasnya. Seperti
pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
8. Partisipasi Masyarakat
Pengertian partisipasi sering diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat dalam suatu
kegiatan. Partisipasi merupakan proses aktif dan inisiatif yang muncul dari masyarakat
dalam suatu kegiatan.
Tiga faktor pendukung adanya partisipasi :
(1). Adanya Kemauan,
(2). Adanya Kemampuan, dan
(3). Adanya kesempatan.
Kemauan dan kemampuan berpartisipasi berasal dari dalam atau dari diri sendiri
masyarakat tersebut. Artinya meskipun diberi kesempatan oleh pemerintah atau Negara
tetapi kalau kemauan ataupun kemampuan tidak ada maka partisipasi tidak akan
terwujud.
Kesempatan berpartisipasi berasal dari luar masyarakat.
Demikian pula walaupun kemauan dan kemampuan berpartisipasi oleh masyarakat ada
tetapi kalau tidak diberi kesempatan oleh pemerintah Negara maka partisipasi tidak akan
terjadi.
9. Upaya meningkatkan Partisipasi
Peningkatan Partisipasi Pemilih dalam PEMILU,
merupakan tanggung jawab Stakeholder PEMILU dan
seluruh elemen masyarakat :
1. Penyelenggara PEMILU
2. Partai Politik
3. Pemerintah
4. Sekolah / Perguruan Tinggi
5. Ormas / Tokoh Agama
6. Masyarakat
10. Upaya KPU dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih :
1. Pendidikan Pemilih (vote education), yaitu :
- Tata cara dan Peran masyarakat dalam Pemilu.
- Pemahaman mengenai demokrasi dan pentingnya partisipasi masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang berkualitas
2. Pendidikan Elektoral (electoral education), yaitu :
- Kegiatan yang bertujuan memberi pemahaman mengenai fungsi pemilihan
dalam suatu sistem negara demokrasi.
3. Pendidikan Pemilih Pemula, yaitu :
- Memberikan pemahaman dan pendidikan Pemilu, sehingga Pemilih Pemula
tidak akan sembarangan dalam menentukan pilihannya.
11. Peran Partai Politik dalam Partisipasi :
Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang No.02 tahun 2008 :
Tujuan khusus Partai Politik adalah :
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
12. Pasal 11 Undang-Undang No.2 tahun 2011, ayat a :
Partai Politik berfungsi sebagai sarana :
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
13. Pendidikan Politik oleh Parpol :
1. Kader Partai Politik itu sendiri,
2. Konstituennya,
3. Masyarakat.
Pemahaman Politik yang benar akan menghasilkan :
1. Meningkatnya partisipasi masyarakat,
2. Menekan munculnya Golput.
Saran :
Sebaiknya motivasi yang diberikan Partai Politik kepada masyarakat tidak hanya
untuk kepentingan politik semata (mencari kemenangan dalam pemilu), tetapi
memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat sehingga Pemilu
semakin berkualitas.
14. Bentuk Partisipasi Masyarakat
Pasal 246 Undang-Undang No.8 tahun 2012 (Pemilu Legislatif)
(1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dalam bentuk :
sosialisasi Pemilu,
pendidikan politik bagi Pemilih,
survei atau jajak pendapat tentang Pemilu,
dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
15. o Memantau penghitungan suara di TPS
o Menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di luar TPS
o Menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran penyimpangan
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS
o Mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS
melalui saksi peserta Pemilu atau pengawas Pemilu yang hadir apabila
terhadap hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
o Berpartisipasi dalam sosialisasi Pemilu, pendidikan bagi pemilih, survei
atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu
Partisipasi aktif masyarakat, dapat diwujudkan:
16. Negara konstitusional sama seperti
makanan setiap hari, seperti air untuk
minum dan udara untuk nafas, dan yang
terbaik berkaitan dengan demokrasi
adalah bahwa ia merupakan satu-
satunya sistem yang mampu menjamin
Negara Konstitusional (Gustav
Radbruch)