Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Pembangunan desa harus mengacu pada SDGs Desa dan hasil IDM untuk menjadi desa yang mandiri, adil dan sejahtera
2. SDGs Desa memberikan arah tujuan pembangunan desa yang lebih terarah dan terukur untuk mencapai kemakmuran dan kemandirian dengan melibatkan seluruh pihak di desa
3. Sebelum SDGs Desa, pembangunan desa belum terarah dan
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan musyawarah desa di Indonesia. Musyawarah desa merupakan forum diskusi antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan masyarakat untuk membahas hal-hal strategis di desa. Peraturan ini mengatur tata cara persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut musyawarah desa serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
2. Kemendes - Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.pptxSuwantoSribhawono
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang kondisi desa saat ini di Indonesia, kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa, serta prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2024 yang diantaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Musyawarah Desa adalah forum diskusi antara unsur pemerintah desa, BPD, dan masyarakat untuk mengambil keputusan strategis terkait penataan desa, perencanaan, anggaran, kerjasama, dan aset desa. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat atau suara terbanyak dengan memperhatikan partisipasi dan hak-hak rakyat.
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang laporan kerja kepala desa sesuai peraturan pemerintah, termasuk jenis laporan, ruang lingkup, sistematika, dan pendanaannya.
2. Ada 4 jenis laporan yang harus dibuat kepala desa yaitu laporan akhir tahun, akhir masa jabatan, laporan kepada BPD, dan informasi untuk masyarakat.
3. Laporan-laporan
1. Dokumen menjelaskan tentang lembaga-lembaga penting di desa seperti Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan, Badan Kerjasama Antar Desa, dan Badan Usaha Milik Desa beserta tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Dokumen tersebut membahas tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai dari pengisian keanggotaan, syarat anggota, fungsi dan tugas, hingga pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
This document provides an overview of the village-level Sustainable Development Goals (SDGs) data collection process in Indonesia for 2023. It explains that village SDGs aim to integratively develop villages' economic, social, environmental, legal and governance aspects sustainably. The 18 village SDG goals and the data collection process at the village/hamlet, neighborhood, family and individual levels are described. The document also outlines the national, provincial, regency and village administration levels and their user dashboards and functions for adding, viewing and editing user and data entries in the online SDGs system.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
Dokumen tersebut merangkum tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara ringkas, BPD bertugas menampung aspirasi masyarakat desa, mengawasi kinerja kepala desa, dan membahas rancangan peraturan desa. BPD juga berhak meminta keterangan kepada pemerintah desa dan berkewajiban memegang teguh Pancasila serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa beserta peningkatan pelayanan. LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah dan masyarakat desa, serta memiliki tugas pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan. Jenis L
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemberhentian, rapat, aspirasi masyarakat, hubungan kerja, keuangan, dan peran Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bekasi secara singkat.
Peraturan Desa ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa di Desa Panjalu seperti LPMD, Tim Penggerak PKK Desa, RT/RW, Karang Taruna, dan MUI Desa beserta tugas dan fungsinya masing-masing dalam membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang laporan kerja kepala desa sesuai peraturan pemerintah, termasuk jenis laporan, ruang lingkup, sistematika, dan pendanaannya.
2. Ada 4 jenis laporan yang harus dibuat kepala desa yaitu laporan akhir tahun, akhir masa jabatan, laporan kepada BPD, dan informasi untuk masyarakat.
3. Laporan-laporan
1. Dokumen menjelaskan tentang lembaga-lembaga penting di desa seperti Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan, Badan Kerjasama Antar Desa, dan Badan Usaha Milik Desa beserta tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Dokumen tersebut membahas tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai dari pengisian keanggotaan, syarat anggota, fungsi dan tugas, hingga pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
This document provides an overview of the village-level Sustainable Development Goals (SDGs) data collection process in Indonesia for 2023. It explains that village SDGs aim to integratively develop villages' economic, social, environmental, legal and governance aspects sustainably. The 18 village SDG goals and the data collection process at the village/hamlet, neighborhood, family and individual levels are described. The document also outlines the national, provincial, regency and village administration levels and their user dashboards and functions for adding, viewing and editing user and data entries in the online SDGs system.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
Dokumen tersebut merangkum tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara ringkas, BPD bertugas menampung aspirasi masyarakat desa, mengawasi kinerja kepala desa, dan membahas rancangan peraturan desa. BPD juga berhak meminta keterangan kepada pemerintah desa dan berkewajiban memegang teguh Pancasila serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa beserta peningkatan pelayanan. LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah dan masyarakat desa, serta memiliki tugas pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan. Jenis L
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemberhentian, rapat, aspirasi masyarakat, hubungan kerja, keuangan, dan peran Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bekasi secara singkat.
Peraturan Desa ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa di Desa Panjalu seperti LPMD, Tim Penggerak PKK Desa, RT/RW, Karang Taruna, dan MUI Desa beserta tugas dan fungsinya masing-masing dalam membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat.
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxerisugiartoeri
Ìý
RPJMDesa merupakan rencana pembangunan jangka menengah desa untuk 6 tahun ke depan yang disusun secara partisipatif oleh tim penyusun yang mewakili berbagai kelompok masyarakat untuk merencanakan program-program prioritas berbasis SDGs dan menetapkan visi kepala desa.
Rangkuman singkat dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa.
RPJM Desa memberikan pedoman untuk merencanakan pembangunan desa dalam jangka menengah selama 6 tahun. Dokumen ini terdiri dari beberapa bab yang mencakup visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan keuangan, program pembangunan desa, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan yang partisipatif.
Dokumen tersebut merupakan profil singkat seorang pejabat pemerintah beserta penjelasan tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) yang mencakup tujuan, proses penyusunan, dan format RKP Desa.
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docxssuser6037cf
Ìý
Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Kabupaten Madiun tahun 2022, meliputi langkah-langkah penyusunan melalui musyawarah dusun, pra musyawarah desa perencanaan, penyusunan rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa, serta verifikasi usulan kegiatan oleh tim verifikasi guna menentukan kegiatan yang layak didanai.
RPJMDES merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah di tingkat desa untuk periode 6 tahun. Dokumen ini memuat visi, misi, dan program-program pembangunan di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan potensi dan masalah di desa. Penyusunan RPJMDES melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui tim penyusun dan musyawarah des
Forum musdes digunakan untuk merencanakan pembangunan desa melalui aspirasi masyarakat dan dituangkan dalam dokumen RKP Desa yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa. RKP Desa disusun oleh tim penyusun berdasarkan RPJM Desa, program pemerintah, dan masukan masyarakat untuk menetapkan prioritas pembangunan.
2. Dengan mengacu kepada SDGs Desa dan hasil IDM
Maka arah pembangunan desa akan lebih mudah terukur dan terpola untuk
menjadi desa yang mandiri, adil makmur dan sejahtera.
Hal ini dimulai dengan pada saat penyusunan RPJMDesa atau RKPDesa
3. Dengan SDGs Desa maka arah tujuan
pembangunan di desa akan lebih terarah dan
terukur untuk makmur dan mandiri dengan
melibatkan semua pihak yang ada di desa
serta mengoptimalkan potensi desa yang ada
Sebelum SDGs Desa, desa melakukan
pembangunan belum terarah dan
berkelanjutan untuk mewujudkan desa yang
makmur dan mandiri
SEBELUM
SDGs DESA
4. 18 TUJUAN SDGS DESA :
1.Desa Tanpa Kemiskina
2.Desa Tanpa Kelaparan
3.Desa Sehat dan Sejahtra
4.Pendidikan Desa Berkualitas
5.Keterlibatan perempuan Desa
6.Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
7 Desa Berenergibersih dan terbarukan
8.Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
9.Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan
10.Desa Tanpa Kesenjangan
11.Kawasan pemukiman desa aman dan nyaman
12.Konsumsi dan produktif Desa sadar lingkungan
13.Desa tanggap perubahan Iklium
14.Desa peduli Lingkungan Laut
15.Desa Peduli Lingkungan Darat
16Desa Damai Berkeadilan
17..Kemitraan untuk Pembangunan Desa
18. Kelembagaan Desa Dinamis dan
Budaya Desa Adaptif
5. SEBELUM LEBIH JAUH
MARI KITA MEMAHAMI
TERLRBIH DAHULU BAGAIMANA
PROSES PERENCANAAN DI
DESA
RKP DESA
6. Langkah penyusunan RKP Desa itu hampir sama dengan alur penyusunan
RPJM Desa.
Bedanya, kalau dokumen RPJM Desa itu memuat perencanaan pembangunan
selama enam tahun.
Sedangkan dokumen RKP Desa itu bertujuan untuk memplotkan perencanaan
pembangunan tersebut menjadi pertahun dari dokumen RPJM Desa.
Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang baru terpilih, menyusun dokumen
RPJM dan RKP Desa merupakan kewajiban.
Disamping, untuk mencover segala sesuatu yang berkaitan dengan janji politik
semasa kampanye, dokumen ini juga merupakan alat wajib untuk dapat
menyusun APBDes.
Dengan munculnya SDGs Desa maka arah pembangunan desa harus menyelaraskan dengan SDGs Desa untuk
menuju Desa yang Mandiri sejahtera seperti yang sesuai dengan parameter Indeks Desa Membangun (IDM).
7. Materi Pembahasan dalam Musdes mencakup ::
1. Laporan Kepala Desa atas realisasi RKPDesa tahun sebelumnya.,
2. Pokok pokok pikiran BPD
3. Aspirasi dan Prakarsa Masyarakat
4. Pemilihan ketua tim Penyusun RKPDesa dgn mempertimbangkan kemampuan.
5. Mencermati Peta jalan strategi pencapaian SDGS Desa, jika data belum tersedia maka
dapat menggunakan SID atau Exel/ manual Pendataan SDGS
Hasil (Output ) Musdes Pembangunan Tahunan :
1. Daftar RKPDesa tahun sebelumnya yang sudah dilaksanakan dan belum dilaksanakan
2. Daftar Pokok pikiran BPD Tentang Pembangunan Desa
3. Daftar Aspirasi dari unsur masyarakat yang hadir
4. Daftar hasil pencermatan SDGS dan IDM
5. Berita acara Hasil Musdes Perencanaan Pembangunan tahunan
Ju
ni
Musyawarah Desa penyusunan perencanaan pembangunan merupakan
agenda rutin yang diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun
berjalan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hasil Musdes kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa
didalam menyusun rancangan dan daftar usulan RKP Desa.
1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui
Musyawarah Desa.
8. Tim Penyusun RKP Desa dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan melalui Surat
Keputusan (SK) paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Jumlah tim penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) dan paling banyak berjumlah 11
(sebelas) orang dengan mengikutsertakan perempuan didalamnya.
Adapun susunan struktur tim penyusun RKP Desa, terdiri dari :
1. Kepala Desa selaku pembina,
2. ketua, dipilih secara mufakat dlm musyawarah Desa Perencanaan
3. Sekretaris ditunjuk oleh ketua Tim
4. Anggota berasal dari Perangkat Desa,, Lembaga pemberdayaan masyarakat,, Kader
pemberdayaan masyarakat desa, dan
Unsur masyarakat.
Dengan tugas tim penyusun RKP Desa, antara lain :
1. Pencermatan ulang terhadap hasil Musdes Perencanaan
2. Pencermatan terhadap Perkiraan Pendapatan Desa
3. Penyusunan Ulang Dokumen RPJMDes
4. Pencermatan ulang Data pemutakhiran IDM berbasis SDGS Desa dan peta jalan
strategi percepatan SDGS Desa
5. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa. Dan rancangan DURKPDesa dan
6. Penyusunan Design dan RAB Kegiatan
Ju
ni
2. Pembentukan Tim Penyusunan RKP Desa
9. Ada dua hal yang perlu dicermati setelah tim penyusun menerima data dan
informasi diatas.
1. Mencermati pagu indikatif Desa yang meliputi :
a. Rencana Dana Desa (DDS) yang bersumber dari APBN,
b. Rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,
c. Rencana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten/Kota, dan
d. Rencana Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
2. Mencermati penyelerasan rencana program yang masuk ke Desa yang meliputi :
a. Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota,
b. Rencana program dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
c. Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
d. Dari hasil pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program diatas,
kemudian dituangkan kedalam format pagu indikatif dan format kegiatan
pembangunan yang masuk ke Desa.
Lalu, tim penyusun RKP Desa menuangkan kedalam rancangan RKP Desa untuk
kategori pembangunan berskala lokal Desa.
2. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa
10. 4. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
Pencematan dalam hal ini bisa dilakukan secara singkat, dengan mecermati skala prioritas usulan rencana kegiatan
pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang termuat dalam RP Desa
Dari hasil pencermatan tersebut, kemudian bisa dijadikan dasar oleh tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan
RKP Desa.
11. 5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan Rancangan RKPDesa dilengkapi dengan desain dan RAB
Delapan pedoman yang perlu diperhatikan tersebut, antara lain :
1. Hasil kesepakatan musyawarah Desa,
2. Pagu indikatif Desa,
3. Pendapatan asli Desa,
4. Rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
5. Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota,
6. Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
7. Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa, dan
8. Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Kemudian, setelah itu, dalam hal menyusun rancangan RKP Desa, tim
penyusun paling sedikit memasukan beberapa uraian, antara lain :
1. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya,
2. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh
Desa,
3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui
kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga,
4. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh
Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
5. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa
dan/atau unsur masyarakat Desa.
12. Terkait dengan pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dilakukan sendiri dalam pembuatan Rencana Anggaran
Biayanya (RAB) oleh masayarakat desa.
Pemerintah Desa bisa merencanakan pengadaan tenaga ahli infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa, Satker Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota untuk dimasukan kedalam rancangan RKP Desa dan atau menggunakan keahlian Tenaga Pendamping Profesional yang
disediakan oleh program tanpa dipungut biaya.
Rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya Biaya (RAB) yang akan diverifikasi oleh tim verifikasi.
Dalam hal kegiatan pembangunan yang tidak mampu dibiayai oleh Desa. Pemerintah Desa pun bisa mengusulkan pembangunan tersebut kepada
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
Usulan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan tersebut dengan lampiran berita acara laporan tim penyusun
rancangan RKP Desa yang kemudian diserahkan juga ke Kepala Desa.
13. 6. MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DESA PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA
Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa untuk
menyepakati rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Beberapa unsur yang diundang dalam Musrenbang Desa ini ialah
1. Pemerintah Desa,
2. BPD Desa, dan
3. unsur masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya.
Musrenbang Desa ini, membahas dan menyepakati :prioritas
sesuai pembidangan dengan memperhatikan kewenangana
desa, Prioritas penggunaan Dana Desa, dan arah kebijakan
pembangunan Desa. Mencakup :
1. Rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
2. Pelaksanaan pembangunan,
3. Pembinaan kemasyarakatan, hingga
4. Pemberdayaan masyarakat Desa.
14. 7. Penetapan RKP Desa
Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Desa, kemudian dituangkan kedalam berita acara yang menjadi lampiran rancangan
Peraturan Desa tentang RKP Desa.
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan, maka Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RPJM Desa untuk mempebaiki
dokumen rancangan RKP Desa sesuai kesepakatan dalam Musrenbang Desa.
Setelah diperbaiki dan dirasa tidak ada masalah lagi, kemudian dokumen RKP Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa
tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
15. 8. Perubahan RKP Desa
Ada beberapa alasan kenapa RKP Desa perlu diubah :
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan,
atau
Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah seperti BLT-DD, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/kota.
Dalam hal musyawarah, perubahan RKP Desa sebenarnya sama saja dengan tata cara pada saat penetapan RKP Desa.
Bedanya, hanya apabila terjadi peristiwa khusus sebagaimana pada angka (1) kita perlu berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah untuk mengkaji dan menyelaraskan ulang RKP Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa
perubahan.
16. 9. Pengajuan Daftar Usulan RKPDes
Usulan yang tidak mampu dibiayai oleh Desa, kemudian dimasukan kedalam daftar usulan RKP Desa dan disampaikan ke
Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
Usulan inilah yang akan menjadi pokok pembahasan dalam Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
Bupati/Walikota akan menginformasikan hasil pembahasan daftar usulan tersebut kepada Pemerintah Desa paling lambat Juli
tahun anggaran berikutnya setelah dilakukan Musrenbang Kabupaten/Kota.
18. DIMANAKAH MELETAKAN SDGS DESA DALAM
PROSES PERENCANAAN DESA ??
1. Apabila kepala desa baru maka pada saat
menuangkan visi dan misi kepala desa
kedalam RPJMDes selama 6 tahun harus
menyelaraskan dengan SDGs Desa.
2. Apabila kepala desa yang lama maka SDGs
Desa dapat menjadi acuan saat penyusunan
rancangan RKP Desa
20. LIHAT HASIL IDM TAHUN
SEBELUMNYA, DAN BUKA
LEMBAR QUISIONERNYA
(EXCEL)
BUKA GRAFIK IKS, IKE, DAN IKL
CERMATI ANGKA YANG < 1.00
BILA < 1.00 BERARTI DI DESA TERSEBUT MASIH
BELUM TERPENUHI SEMUA KEBUTUHAN
MASYARAKAT DI KEGIATAN PARAMETER
TERSEBUT
Pelayanan Kesehatan 0.50 Jarak ke sarana kesehatan terdekat 1.00
Ketersediaan Tenaga Kesehatan(bidan,Dokter dan Nakes Lain) 0.33
Keberdayaan Masyarakat Untuk Kesehatan 1.00 Askes ke poskesdes, polindes atau posyandu 1.00
Tingkat Aktivitas Posyandu 1.00
Jaminan Kesehatan 0.20 Tingkat Kepesertaan BPJS 0.20
PENDIDIKAN 0.89
Akses Pendidikan Dasar-Menengah 1.00 Akses Pendidikan Dasar SD/MI < 3 KM 1.00
Akses Pendidikan SMP/MTs < 6 KM 1.00
Akses Pendidikan SMA/SMK/MA < 6 KM 1.00
Akses Pendidikan Non Formal 1.00 Kegiatan PAUD 1.00
Kegiatan PKBM/Paket A-B-C 1.00
Kegiatan Kursus 1.00
Akses Pengetahuan Masyarakat 0.20 Taman Bacaan Masyarakat atau Perpusatkaan Desa 0.20
MODAL SOSIAL 0.71
Solidaritas Sosial 0.24 Kebiasaan Gotong Royong 0.10
Keterbukaan Ruang Publik 0.20
Terdafat Kelompok Olahraga 0.40
Terdapat Kegiatan Olahraga 0.40
Toleransi 1.00 Keragaman Suku/Etnis di Desa 1.00
Bahasa Sehari-hari Warga Desa 1.00
Agama Mayoritas Warga Desa 1.00
Rasa Aman Warga Desa 1.00 Tersedianya Sarana Pos Kamling di Desa 1.00
Partisipasi Warga Siskamling 1.00
Kejadian Perkelahian Massal di desa 1.00
Kesejahteraan Sosial 1.00 Terdapat Akses ke Sekolah Luar Biasa 1.00
Terdapat Penyandang Kesejahteraan Sosial ( Anjal dan Pengemis)1.00
PEMUKIMAN 0.70
Akses Air Bersih dan Layak Minum 0.90 Mayoritas Warga Memiliku Sumber Air layak Minum 1.00
Akses Warga Memiliki Air Mandi dan Mencuci 0.80
Akses ke Fasilitas Sanitasi 0.90 Mayoritas Warga Memiliki Jamban 1.00
Terdapat Tempat Pembuangan Sampah 0.80
Akses Ke Fasilitas Listrik 1.00 Jumlah Keluarga yang telah memiliki aliran listrik 1.00
Akses Fasilitas Informasi dan Komunikasi 0.33 Warga Memiliki Telepon seluler dan Sinyal Kuat 0.60
Akses Internet di Kantor Desa 0.20
Terdapat Akses Internet untuk warga 0.20
0.50
1.00
0.20
Pelayanan Kesehatan
Keberdayaan Masyarakat
Untuk Kesehatan
Jaminan Kesehatan
INDIKATOR KESEHATAN
Jarak ke sarana kesehatan terdekat
Ketersediaan Tenaga Kesehatan(bidan,Dokter dan Nakes Lain)
Askes ke poskesdes, polindes atau posyandu
Tingkat Aktivitas Posyandu
Tingkat Kepesertaan BPJS
1.00
0.33
1.00
1.00
0.20
KESEHATAN
Per Item
1.00
1.00
0.20
Akses Pendidikan Dasar-
Menengah
Akses Pendidikan Non Formal
Akses Pengetahuan
Masyarakat
INDIKATOR PENDIDIKAN
Akses Pendidikan Dasar SD/MI < 3 KM
Akses Pendidikan SMP/MTs < 6 KM
Akses Pendidikan SMA/SMK/MA < 6 KM
Kegiatan PAUD
Kegiatan PKBM/Paket A-B-C
Kegiatan Kursus
Taman Bacaan Masyarakat atau Perpusatkaan Desa
1.00
1.00
1.00
1.00
1.00
1.00
0.20
PENDIDIKAN
Per Item
0.24
1.00
1.00
1.00
Solidaritas Sosial
Toleransi
Rasa Aman Warga Desa
Kesejahteraan Sosial
INDIKATOR MODAL SOSIAL
Kebiasaan Gotong Royong
Keterbukaan Ruang Publik
Terdafat Kelompok Olahraga
Terdapat Kegiatan Olahraga
Keragaman Suku/Etnis di Desa
Bahasa Sehari-hari Warga Desa
Agama Mayoritas Warga Desa
Tersedianya Sarana Pos Kamling di Desa
Partisipasi Warga Siskamling
Kejadian Perkelahian Massal di desa
Terdapat Akses ke Sekolah Luar Biasa
Terdapat Penyandang Kesejahteraan Sosial ( Anjal dan…
0.10
0.20
0.40
0.40
1.00
1.00
1.00
1.00
1.00
1.00
1.00
1.00
MODAL SOSIAL
Per Item
0.90
0.90
1.00
0.33
Akses Air Bersih dan Layak
Minum
Akses ke Fasilitas Sanitasi
Akses Ke Fasilitas Listrik
Akses Fasilitas Informasi
dan Komunikasi
INDIKATOR PEMUKIMAN
Mayoritas Warga Memiliku Sumber Air layak Minum
Akses Warga Memiliki Air Mandi dan Mencuci
Mayoritas Warga Memiliki Jamban
Terdapat Tempat Pembuangan Sampah
Jumlah Keluarga yang telah memiliki aliran listrik
Warga Memiliki Telepon seluler dan Sinyal Kuat
Akses Internet di Kantor Desa
Terdapat Akses Internet untuk warga
1.00
0.80
1.00
0.80
1.00
0.60
0.20
0.20
PERMUKIMAN
Per Item
0.60
0.89
0.71
0.70
KESEHATAN
PENDIDIKAN
MODAL SOSIAL
PEMUKIMAN
INDIKATOR SOSIAL
SAMPAIKAN KEPADA MUSYAWARAH DESA
AGAR DIMASUKAN DALAM RKP DAN SELANJUTNYA DIDANAI
MENGGUNAKAN DANA DESA TAHUN BERIKUTNYA
DENGAN BANTUAN PEMBACAAN GRAFIK IDM MAKA ARAH
PEMBANGUNAN DESA UTUK MENINGKATKAN STATUS DESA
AKAN MENJADI LEBIH MUDAH
RUMUSAN
POKOK
21. Download olahan IDM di aplikasi
Untuk mengetahui skor masing-masing indeks
( IKS, IKE dan IKL )
22. 1. Download hasil inputan IDM
2. Lihat nilai dari masing-masing indeks
3. Bila ditemukan nilai yang masih 0 atau belum angka 1 maka harus ada kegiatan yang bisa menjawab hal
tersebut.
4. Kegiatan-kegiatan yang akan menjawab kekurangan tersebut dapat dari luar desa seperti Pemerintah Daerah
atau dari pihak luar yang berkompeten disesuaikan dengan kewenanganya.
Halaman berikutnya adalah contoh hasil download parameter IDM dan contoh kegiatan yang dapat menjawab
kekurangan dari kelemahan suatu desa tersebut.
23. INDEKS KOMPOSIT SKOR
NILAI
INDEKS
KOMPOSIT
DIMENSI SKOR
NILAI
DIMENSI
PERANGKAT INDIKATOR SKOR
NILAI
PERANGKAT
INDIKATOR
INDIKATOR
(ITEM)
SKOR
NILAI
INDIKATOR
(ITEM)
1 Jarak ke sarana kesehatan terdekat 5.00 1.000
2
Ketersediaan Tenaga
Kesehatan(bidan,Dokter dan Nakes Lain)
5.00 0.333
3
Askes ke poskesdes, polindes atau
posyandu
5.00 1.000
4 Tingkat Aktivitas Posyandu 5.00 1.000
5
Jaminan Kesehatan
1.000 0.200 Tingkat Kepesertaan BPJS 1.00 0.200
6 Akses Pendidikan Dasar SD/MI < 3 KM 5.00 1.000
7 Akses Pendidikan SMP/MTs < 6 KM 5.00 1.000
8 Akses Pendidikan SMA/SMK/MA < 6 KM 5.00 1.000
9 Kegiatan PAUD 5.00 1.000
10 Kegiatan PKBM/Paket A-B-C 5.00 1.000
11 Kegiatan Kursus 5.00 1.000
12 Akses Pengetahuan Masyarakat 1.000 0.200
Taman Bacaan Masyarakat atau
Perpusatkaan Desa
1.00 0.200
13 Kebiasaan Gotong Royong 1.00 0.100
14 Keterbukaan Ruang Publik 1.00 0.200
15 Terdapat Kelompok Olahraga 2.00 0.400
16 Terdapat Kegiatan Olahraga 2.00 0.400
17 Keragaman Suku/Etnis di Desa 5.00 1.000
18 Bahasa Sehari-hari Warga Desa 5.00 1.000
19 Agama Mayoritas Warga Desa 5.00 1.000
20 Tersedianya Sarana Pos Kamling di Desa 5.00 1.000
21 Partisipasi Warga Siskamling 5.00 1.000
22 Kejadian Perkelahian Massal di desa 5.00 1.000
23 Terdapat Akses ke Sekolah Luar Biasa 5.00 1.000
24
Terdapat Penyandang Kesejahteraan Sosial
( Anjal dan Pengemis)
5.00 1.000
25
Mayoritas Warga Memiliku Sumber Air layak
Minum
5.00 1.000
26
Akses Warga Memiliki Air Mandi dan
Mencuci
4.00 0.800
27 Mayoritas Warga Memiliki Jamban 5.00 1.000
28 Terdapat Tempat Pembuangan Sampah 4.00 0.800
29 Akses Ke Fasilitas Listrik 5.000 1.000
Jumlah Keluarga yang telah memiliki aliran
listrik
5.00 1.000
30
Warga Memiliki Telepon seluler dan Sinyal
Kuat
3.00 0.600
31 Akses Internet di Kantor Desa 1.00 0.200
32 Terdapat Akses Internet untuk warga 1.00 0.200
Akses Fasilitas Informasi dan
Komunikasi
5.000 0.333
0.700
PERMUKIMAN 28.000
SOSIAL ( IKS ) 126.00 0.7200
1.000
Akses Air Bersih dan Layak Minum 9.000 0.900
Akses ke Fasilitas Sanitasi 9.000 0.900
1.000
0.240
Toleransi 15.000 1.000
Solidaritas Sosial 6.000
MODAL SOSIAL 46.0000
Rasa Aman Warga Desa 15.000
Kesejahteraan Sosial 10.000
0.708
1.000
Akses Pendidikan Non Formal 15.000 1.000
PENDIDIKAN 31.0000 0.886
Akses Pendidikan Dasar-
Menengah
15.000
NO
KOMPONEN INDEKS DESA MEMBANGUN
KESEHATAN 21.0000 0.600
Pelayanan Kesehatan 10.000 0.500
Keberdayaan Masyarakat Untuk
Kesehatan
10.000 1.000
24. IKL 0.6667
INDEKS KOMPOSIT SKOR
NILAI
INDEKS
KOMPOSIT
DIMENSI SKOR
NILAI
DIMEN
SI
PERANGKAT INDIKATOR SKOR
NILAI
PERANG
KAT
INDIKAT
OR
INDIKATOR
(ITEM)
1 Jarak ke sarana kesehatan terdekat Dinkes/ PUPR Memberikan biaya transport ke 2 nakes Rp.500.000/org dalam 2x sebulan 24,000,000
2
Ketersediaan Tenaga
Kesehatan(bidan,Dokter dan Nakes Lain)
Dinkes Memberikan biaya transport ke 2 nakes Rp.500.000/org dalam 2x sebulan 24,000,000
3
Askes ke poskesdes, polindes atau
posyandu
Dinkes/ PUPR
Membangun Posyandu bila belum ada atau mengaktifkan kembali kegiatan
Posyandu di balai desa
325,000,000
4 Tingkat Aktivitas Posyandu Desa/ Dinkes Mengaktifkan Posyandu dengan Kader Posyandu dan PKK 2,000,000
5 Jaminan Kesehatan 5.000 1.000 Tingkat Kepesertaan BPJS Desa/ Dinsos PMD Sosialisasi tingkat desa agar masyarakat mau ikut BPJS 2,000,000
6 Akses Pendidikan Dasar SD/MI < 3 KM Disdik
Desa mengadakan kendaraan untuk mengantar anak sekolah/membuat
mess desa di kecamatan untuk tempat tinggal siswa
150,000,000
7 Akses Pendidikan SMP/MTs < 6 KM Disdik
Desa mengadakan kendaraan untuk mengantar anak sekolah/membuat
mess desa di kecamatan untuk tempat tinggal siswa
250,000,000
8 Akses Pendidikan SMA/SMK/MA < 6 KM Disdik Provinsi
Desa mengadakan kendaraan untuk mengantar anak sekolah/membuat
mess desa di kecamatan untuk tempat tinggal siswa
250,000,000
9 Kegiatan PAUD Desa/ Disdik Mendirikan bangunan PAUD/mengaktifkan kembali PAUD 250,000,000
10 Kegiatan PKBM/Paket A-B-C Desa/ Disdik
Desa bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan kegiatan
Paket A-B-C
20,000,000
11 Kegiatan Kursus Desa/ Disdik/ Disnakertrans
Desa bekerjasama dengan disperindakop untuk melakukan kursus kepada
masyarakat untuk melakukan pelatihan masyarakat
10,000,000
12 Akses Pengetahuan Masyarakat 1.000 0.200
Taman Bacaan Masyarakat atau
Perpusatkaan Desa
Desa/ Disdik/ Arpusda
Desa mengadakan buku bacaan dengan menggunakan lokasi Balai Desa
sebagai tempat perpustakaan
20,000,000
13 Kebiasaan Gotong Royong Desa Mengaktifkan kembali kegiatan gotong royong 2,000,000
14 Keterbukaan Ruang Publik Desa/ Diskominfo
15 Terdapat Kelompok Olahraga Desa/ Disporapar Membentuk kelompok olahraga 5,000,000
16 Terdapat Kegiatan Olahraga Desa Memberikan bantuan peralatan olahraga 2,000,000
17 Keragaman Suku/Etnis di Desa Desa
18 Bahasa Sehari-hari Warga Desa Desa
19 Agama Mayoritas Warga Desa Desa/ Kemenag
20 Tersedianya Sarana Pos Kamling di Desa Desa/ Kesbangpolinmas
Mendirikan poskamling bagi desa @ Rp.15.000.000/poskamling yang masih
belum punya dan melakukan pembinaan keamanan bagi Linmas
30,000,000
21 Partisipasi Warga Siskamling Desa Menggalakan kembali kegiatan poskamling bagi warga 1,000,000
22 Kejadian Perkelahian Massal di desa POLRI
23 Terdapat Akses ke Sekolah Luar Biasa Disdik
Memberikan bantuan khusus kepada anak yang mengalami keterbatasan
untuk bersekolah di SLB
20,000,000
24
Terdapat Penyandang Kesejahteraan
Sosial ( Anjal dan Pengemis)
Dinsos PMD Memberikan bantuan pelatihan ketrampilan 20,000,000
25
Mayoritas Warga Memiliku Sumber Air
layak Minum
Desa/ Perkim LH/ Dinkes Membangun SAB (Sarana Air Bersih), Pipanisasi dll. 150,000,000
26
Akses Warga Memiliki Air Mandi dan
Mencuci
Desa/ Perkim LH/ Dinkes Membangun MCK Komunal/terpadu 225,000,000
27 Mayoritas Warga Memiliki Jamban Desa/ Perkim LH/ Dinkes
Bantuan peralatan kloset jongkok, pasir, semen, Seng, Batubata ke KK
Miskin (RTM)
50,000,000
28 Terdapat Tempat Pembuangan Sampah Desa/ Perkim LH/ Dinkes
Mensosialisasikan ke masyarakat penggunaan lubang galian tanah untuk
membuang sampah
1,000,000
29 Akses Ke Fasilitas Listrik 5.000 1.000
Jumlah Keluarga yang telah memiliki
aliran listrik
Desa/ PLN Mengadakan PLTS Komunal 300,000,000
30
Warga Memiliki Telepon seluler dan
Sinyal Kuat
Desa/ Diskominfo Desa menganggarkan melalui APBDesa untuk mendirikan BTS 155,000,000
31 Akses Internet di Kantor Desa Desa/ Diskominfo Desa menganggarkan melalui APBDesa untuk mendirikan BTS
32 Terdapat Akses Internet untuk warga Desa/ Diskominfo Desa menganggarkan melalui APBDesa untuk mendirikan BTS
33
KERAGAMAN
PRODUKSI
5.000 1.000 Keragaman Produksi Masyarakat Desa 5.000 1.000
Terdapat Lebih dari Satu Jenis Kegiatan
Ekonomi Penduduk
Desa Kumindag/ Dinsos PMD
Memberikan pelatihan ketrampilan yang bersifat produktif untuk
menunjang penghasilan
20,000,000
34
Akses Penduduk ke Pusat Perdagangan
(Pertokoan, Pasar Permanen)
Desa/ Diskumindag/ PUPR
NO
8.000
KEWENANGAN RENCANA USULAN KEGIATAN
RENCANA
BIAYA
0.400
Keberdayaan Masyarakat Untuk
Kesehatan
6.000 0.600
0.846
0.467
Akses Pendidikan Non Formal 7.000 0.467
0.429
Akses Pendidikan Dasar-Menengah 7.000
1.000
10.000
0.543
Pelayanan Kesehatan
0.700
PERMUKIMAN 28.000
SOSIAL ( IKS ) 117.00 0.6686
KESEHATAN 19.0000
Akses Fasilitas Informasi dan Komunikasi 5.000 0.333
PENDIDIKAN 15.0000
Toleransi 15.000
Solidaritas Sosial 15.000
MODAL SOSIAL 55.0000
Rasa Aman Warga Desa 15.000
Kesejahteraan Sosial
1.000
0.600
1.000
Akses Air Bersih dan Layak Minum 10.000 1.000
Akses ke Fasilitas Sanitasi 8.000 0.800
25. aliran listrik
30
Warga Memiliki Telepon seluler dan
Sinyal Kuat
Desa/ Diskominfo Desa menganggarkan melalui APBDesa untuk mendirikan BTS 155,000,000
31 Akses Internet di Kantor Desa Desa/ Diskominfo Desa menganggarkan melalui APBDesa untuk mendirikan BTS
32 Terdapat Akses Internet untuk warga Desa/ Diskominfo Desa menganggarkan melalui APBDesa untuk mendirikan BTS
33
KERAGAMAN
PRODUKSI
5.000 1.000 Keragaman Produksi Masyarakat Desa 5.000 1.000
Terdapat Lebih dari Satu Jenis Kegiatan
Ekonomi Penduduk
Desa Kumindag/ Dinsos PMD
Memberikan pelatihan ketrampilan yang bersifat produktif untuk
menunjang penghasilan
20,000,000
34
Akses Penduduk ke Pusat Perdagangan
(Pertokoan, Pasar Permanen)
Desa/ Diskumindag/ PUPR
35 Terdapat Pasar Desa Diskumindag/ Dinsos PMD Mendorong terbentuknya embrio pasar desa/mendirikan BUMDES 25,000,000
36
Terdapat Sektor Perdagangan (warung
minimarket)
Diskumindag/ Swasta Mendirikan BUMDES 100,000,000
37 AKSES DISTRIBUSI 0.000 0.000 Akses Distribusi Logistik 0.000 0.000 Terdapat Kantor Pos dan Jasa Logistik Pemda/ Swasta
Desa memberikan jasa memfasilitasi kepada masyarakat untuk proses
pengiriman dan penerimaan barang dari kantor pos
24,000,000
38
Tersedianya Lembaga Pebankan Umum
dan BPR
Pemda/ Bank Desa mendirikan kelompok Simpan Pinjam 100,000,000
39 Akses Penduduk ke Kredit Penda/ BPN/ Bank Desa mendirikan kelompok Simpan Pinjam 100,000,000
40
Tersedianya Lembaga Ekonomi Rakyat
(Koperasi)/Bumdes
Desa/ Diskumindag Mendirikan BUMDES 100,000,000
41
Terdapat Usaha Kedai makanan,
Restoran, Hotel dan Penginapan
Desa/ Swasta
Mendorong warga untuk membuka warung kebutuhan pokok untuk
menggiatkan ekonomi mikro di desa
20,000,000
42
Terdapat Moda (Angkutan Umum,
Trayek Reguler dan Jam Operasi)
Dinas Perhubungan/ Swasta / Desa
Desa menganggarkan melalui APBDesa nya untuk mengadakan trasportasi
kepada warga ke pusat ekonomi dan kesehatan dan dijadwalkan beberapa
kali dalam seminggu. Kendaraan tersebut selanjutnya menjadi aset desa
lewat Bumdes
50,000,000
43
Jalan yang Dapat Dilalui oleh Kendaraan
Bermotor Roda Empat atau Lebih
Perkim LH/ PUPR/ Desa Melakukan peningkatan jalan 350,000,000
44 Kualitas Jalan Desa Perkim LH/ PUPR/ Desa
Membentuk Kerjasama Antar Desa untuk membuat jalan penghubung
antar desa, membangun jalan lingkungan dalam desa, membangun
jembatan penghubung antar RT/RW
45
KUALTIAS
LINGKUNGAN
5.000 1.000 Kualitas Lingkungan 5.000 1.000 Pencemaran Air, Tanah dan Udara Desa/ BPBD/ PERKIMLH Sosislisasi pencegahan bencana alam 5,000,000
46 Potensi Rawan Bencana 5.000 1.000
Kejadian Bencana Alam (Banjir, Tanah
Longsor, Kebakaran Hutan)
Desa/ BPBD/ PERKIMLH Sosislisasi pencegahan bencana alam 5,000,000
47 Tanggap Bencana 0.000 0.000
Upaya/Tindakan terhadap Potensi
Bencana Alam
Desa/ BPBD/ PERKIMLH/ Dinsos PMD
Desa menganggarkan melalui APBDesa untuk mengadakan Baju
Pelampung, Radio Komunikasi, Jalur Evakuasi, Pusat Evakuasi, prasarana
penanggulangan bencana
3,000,000
EKONOMI
( IKE )
16.00 0.2667
PERDAGANGAN 3.000
2.000 0.200
Akses Fasilitas Informasi dan Komunikasi 5.000 0.333
3.000 0.200
5.000 0.333
LEMBAGA EKONOMI 1.000
0.333 Keterbukaan Wilayah
0.100 Lembaga Ekonomi 1.000 0.100
0.500
KETERBUKAAN
WILAYAH
5.000
0.200 Tersedianya Pusat Perdagangan
AKSES KREDIT 2.000 0.200
Akkses Terhadap lembaga Keuangan dan
Perkreditan
LINGKUNGAN
( IKL )
10.00 0.6667 POTENSI DAN
TANGGAP BENCANA
5.000
26. Konsep Percepatan Kemajuan dan Kemandirian Desa
Desa Sasaran Sinergi Program Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Kemandirian Desa
Desa Sasaran ditetapkan
berdasarkan usulan
Pemerintah Desa
melalui Pemerintah
Kabupaten, selanjutnya
ditetapkan dengan SK
Gubernur ttg Desa
Sasaran Percepatan
Kemajuan &
Kemandirian Desa.
Sinergi Program dan
kegiatan dilakukan melalui
proses perencanaan
kegiatan sesuai dengan
kewenangan dan
kemampuan keuangan.
Penyusunan sinergi ini
mengacu pada peta
intervensi (kondisi riil Desa
yang menjadi Desa
Sasaran).
Eksekusi pelaksanaan
kegiatan oleh semua
unsur baik Pemprov,
Pemkab, Pemdes,
TNI/Polri, Swasta,
Perguruan Tinggi dan
masyarakat sesuai
dengan tupoksi.
Dengan adanya
sinergi & keseriusan di
dalam pelaksanaan
pembangunan Desa,
maka akan terwujud
kemandirian desa dan
kesejahteraan
masyarakat.
27. JADWAL PENYUSUNAN APBDES
RKP Desa yang sudah disinkronkan dengan Indikator
Indeks Desa Membangun (IDM) dan berpedoman SDGs
Desa maka dimasukan dalam RAPB Desa untuk didanai
dan dilaksanakan kegiatanya untuk menjadi Desa
Mandiri Makmur dan Sejahtera