a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
RPJMDES merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah di tingkat desa untuk periode 6 tahun. Dokumen ini memuat visi, misi, dan program-program pembangunan di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan potensi dan masalah di desa. Penyusunan RPJMDES melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui tim penyusun dan musyawarah des
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
油
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pembangunan dan penganggaran di desa, mulai dari proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), sistematika penyusunannya, tahapan kegiatan, hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dokumen ini memberikan panduan lengkap bagi desa dalam
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pembangunan dan penganggaran di desa, mencakup tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa), serta perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). RPJM Desa dan RKP Desa disusun berdasarkan prioritas masalah yang diidentifikasi di desa untuk mencapai visi
RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa yang disusun setiap tahun berdasarkan pagu indikatif desa dan rencana pemerintah. RKP Desa ditetapkan paling lambat akhir September dan menjadi dasar penyusunan APB Desa yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
Dokumen ini memberikan panduan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RPJM Desa merupakan rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun yang menjadi dasar pembangunan desa. Panduan ini menjelaskan konsep dasar, tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pemantauan implementasi RPJM Desa den
Musyawarah Desa adalah forum diskusi antara unsur pemerintah desa, BPD, dan masyarakat untuk mengambil keputusan strategis terkait penataan desa, perencanaan, anggaran, kerjasama, dan aset desa. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat atau suara terbanyak dengan memperhatikan partisipasi dan hak-hak rakyat.
Dokumen ini memberikan tips dan panduan mengenai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Terdiri dari bagian pendahuluan, profil desa, visi dan misi, arah kebijakan, strategi, program, dan penutup. Juga lampiran-lampiran pendukung seperti format berita acara dan formulir. Memberikan panduan sistematis mengenai isi dan tahapan penyusunan RPJM Desa.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, mencakup kewenangan pengelolaan keuangan desa, kedudukan keuangan desa, pengelola keuangan desa, dan klasifikasi anggaran pendapatan dan belanja desa."
Buku bantu-pengelolaan pembangunan desa-bab 1 - 2rajapusbar
油
Buku bantu ini membahas proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, pembinaan dan pengawasan pembangunan di desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Buku ini memberikan panduan lengkap mulai dari perencanaan program pembangunan jangka menengah dan tahunan desa, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pemantau
Dokumen tersebut memberikan pedoman teknis pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan Tahun 2015 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 dan penetapan prioritas program dan kegiatan pembangunan. Pedoman ini disusun sesuai peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan desa dan kelurahan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pembangunan dan penganggaran di desa, mencakup tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa), serta perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). RPJM Desa dan RKP Desa disusun berdasarkan prioritas masalah yang diidentifikasi di desa untuk mencapai visi
RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa yang disusun setiap tahun berdasarkan pagu indikatif desa dan rencana pemerintah. RKP Desa ditetapkan paling lambat akhir September dan menjadi dasar penyusunan APB Desa yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
Dokumen ini memberikan panduan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RPJM Desa merupakan rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun yang menjadi dasar pembangunan desa. Panduan ini menjelaskan konsep dasar, tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pemantauan implementasi RPJM Desa den
Musyawarah Desa adalah forum diskusi antara unsur pemerintah desa, BPD, dan masyarakat untuk mengambil keputusan strategis terkait penataan desa, perencanaan, anggaran, kerjasama, dan aset desa. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat atau suara terbanyak dengan memperhatikan partisipasi dan hak-hak rakyat.
Dokumen ini memberikan tips dan panduan mengenai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Terdiri dari bagian pendahuluan, profil desa, visi dan misi, arah kebijakan, strategi, program, dan penutup. Juga lampiran-lampiran pendukung seperti format berita acara dan formulir. Memberikan panduan sistematis mengenai isi dan tahapan penyusunan RPJM Desa.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, mencakup kewenangan pengelolaan keuangan desa, kedudukan keuangan desa, pengelola keuangan desa, dan klasifikasi anggaran pendapatan dan belanja desa."
Buku bantu-pengelolaan pembangunan desa-bab 1 - 2rajapusbar
油
Buku bantu ini membahas proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, pembinaan dan pengawasan pembangunan di desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Buku ini memberikan panduan lengkap mulai dari perencanaan program pembangunan jangka menengah dan tahunan desa, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pemantau
Dokumen tersebut memberikan pedoman teknis pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan Tahun 2015 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 dan penetapan prioritas program dan kegiatan pembangunan. Pedoman ini disusun sesuai peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan desa dan kelurahan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxerisugiartoeri
油
RPJMDesa merupakan rencana pembangunan jangka menengah desa untuk 6 tahun ke depan yang disusun secara partisipatif oleh tim penyusun yang mewakili berbagai kelompok masyarakat untuk merencanakan program-program prioritas berbasis SDGs dan menetapkan visi kepala desa.
Forum musdes digunakan untuk merencanakan pembangunan desa melalui aspirasi masyarakat dan dituangkan dalam dokumen RKP Desa yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa. RKP Desa disusun oleh tim penyusun berdasarkan RPJM Desa, program pemerintah, dan masukan masyarakat untuk menetapkan prioritas pembangunan.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pembangunan desa di DAS Citarum Hulu melalui pendekatan pembangunan desa dan pendekatan kewenangan. Secara garis besar mencakup proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang melibatkan berbagai pihak di desa.
Rangkuman singkat dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Pembangunan desa harus mengacu pada SDGs Desa dan hasil IDM untuk menjadi desa yang mandiri, adil dan sejahtera
2. SDGs Desa memberikan arah tujuan pembangunan desa yang lebih terarah dan terukur untuk mencapai kemakmuran dan kemandirian dengan melibatkan seluruh pihak di desa
3. Sebelum SDGs Desa, pembangunan desa belum terarah dan
RPJM Desa memberikan pedoman untuk merencanakan pembangunan desa dalam jangka menengah selama 6 tahun. Dokumen ini terdiri dari beberapa bab yang mencakup visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan keuangan, program pembangunan desa, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan yang partisipatif.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis usaha berbasis data desa yang dapat dikembangkan untuk menciptakan lapangan kerja baru di desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan meningkatkan produktivitas lokal desa. Beberapa jenis usaha yang disebutkan antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, dan jasa."
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan musyawarah desa di Indonesia. Musyawarah desa merupakan forum diskusi antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan masyarakat untuk membahas hal-hal strategis di desa. Peraturan ini mengatur tata cara persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut musyawarah desa serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
1. Dokumen tersebut membahas tentang persiapan dan pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2020.
Diskusi Seting Agenda Pengembangan Tuntas SID dan Suora DesaFormasi Org
油
1. Diskusi mengenai percepatan pelaksanaan Sistem Informasi Desa (SID) dan Sistem Informasi Supra Desa di Kabupaten Kebumen. 2. Peserta sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas organisasi dan menetapkan rencana kerja masing-masing organisasi untuk memastikan penyelesaian SID di seluruh desa pada 2018. 3. Forum membahas pembagian peran, jadwal, dan dukungan yang diberikan setiap organisasi dalam mewujudkan komitmen bup
Kurikulum Sekolah Desa dan Anggaran (SADAR) Angkatan Ke-7 tahun 2017 membahas tentang penguatan masyarakat marjinal melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam empat bidang utama yaitu hak dasar warga desa, pembangunan desa partisipatif, kebijakan publik di desa, dan pengawasan pembangunan berbasis masyarakat.
Kurikulum Sekolah Desa dan Anggaran (SADAR) membahas berbagai topik terkait tata kelola pemerintahan desa, penguatan ekonomi desa, partisipasi masyarakat, dan advokasi kebijakan publik. Materi disampaikan melalui berbagai metode seperti paparan, diskusi, sharing pengalaman, kunjungan lapangan, dan analisis kasus. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola desa secara part
Dokumen tersebut membahas tentang analisis kemiskinan partisipatif di Kabupaten Formasi Kebumen. Secara garis besar dibahas tentang pentingnya data kemiskinan yang akurat dalam merencanakan program penanggulangan kemiskinan, serta kerangka kerja analisis kemiskinan partisipatif untuk melibatkan masyarakat dalam mengidentifikasi masalah dan merumuskan strategi penanggulangan kemiskinan."
Dokumen tersebut membahas tentang satu data penduduk desa yang mencakup pengertian data, jenis-jenis data, fungsi dan syarat data, metode pengumpulan data, basis data, pengolahan data ke SID, pelaku pengumpulan dan pengolahan data, serta pemanfaatan data penduduk terpadu dan SID dalam pelayanan administrasi publik desa."
3. MEMAHAMI RPJM DESA
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa
sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka
meliputi:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan
Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
dan
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut
Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
4. Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib
menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa secara partisipatif
RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota, yang
memuat visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah
kebijakan pembangunan Desa
RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi
objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota
RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat
dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber
5. a. mewujudkan perencanaan pembangunan desa
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
keadaan setempat;
b. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab
masyarakat terhadap program pembangunan di
desa;
c. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil
pembangunan di desa;
d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran
serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
TUJUAN RPJM DESA
7. KEWENANGAN SKALA DESA, BIDANG,
PROGRAM/KEGIATAN
SKALA DESA
HAK ASAL USUL (REKOGNISI)
Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan
kemasyarakatan Desa
Bidang Pemberdayaan
masyarakat Desa
LOKAL SKALA DESA
(SUBSIDIARTY
Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa
Bidang pembinaan
Kemasyarakatan Desa
Bidang Pemberdayaan
masyarakat Desa
pembinaan kelembagaan
masyarakat;
pembinaan lembaga dan hukum
adat;
pengelolaan tanah kas Desa; dan
pengembangan peran masyarakat
Desa
sistem organisasi masyarakat
adat;
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Desa;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman
masyarakat Desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan
pengelolaan pos pelayanan terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan
sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan
taman bacaan;
i. pengelolaan embung Desa;
j. pengelolaan air minum berskala Desa;
dan
k. pembuatan jalan Desa
antarpermukiman ke wilayah pertanian..
??????????????
8. 4 BIDANG
KEWENANGAN
DESA
Bidang
penyelenggaraan
pemerintahan desa
penetapan dan
penegasan batas Desa;
pendataan Desa;
penyusunan tata ruang
Desa;
penyelenggaraan
musyawarah Desa;
pengelolaan informasi
Desa;
penyelenggaraan
perencanaan Desa;
penyelenggaraan
evaluasi tingkat
perkembangan
pemerintahan Desa;
penyelenggaraan
kerjasama antar Desa;
pembangunan sarana
dan prasarana kantor
Desa; dan
kegiatan lainnya sesuai
kondisi Desa
Bidang pelaksanaan
pembangunan Desa
pembangunan,
pemanfaatan dan
pemeliharaan
infrasruktur dan
lingkungan Desa
pembangunan,
pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana
dan prasarana
kesehatan
pembangunan,
pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana
dan prasarana
pendidikan dan
kebudayaan
Pengembangan usaha
ekonomi produktif serta
pembangunan,
pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana
dan prasarana ekonomi
pelestarian lingkungan
hidup
Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan
pembinaan lembaga
kemasyarakatan;
penyelenggaraan
ketentraman dan
ketertiban;
pembinaan kerukunan
umat beragama;
pengadaan sarana dan
prasarana olah raga;
pembinaan lembaga
adat;
pembinaan kesenian
dan sosial budaya
masyarakat; dan
kegiatan lain sesuai
kondisi Desa
Bidang Pemberdayaan
Masyarakat
pelatihan usaha
ekonomi
pelatihan teknologi tepat
guna
pendidikan, pelatihan,
dan penyuluhan
peningkatan kapasitas
masyarakat
9. Tahapan Kegiatan
Penyusunan RPJM Desa
penyusuna
n rencana
pembangun
an Desa
Penyusu
nan
rancang
an
RPJM
Desa
penyusunan
rencana
pembangunan
Desa
Data Sekunder
- Kemiskinan,
sosial, budaya,
Ekonomi
- Gender
- Infrastruktur dasar
penyelarasa
n arah
kebijakan
perencanaa
n
pembangun
an
kabupaten
UU 25/2004
UU 6/2014
PP 43/2014
Permendagri
114/2014
Permendagri 111/2014
Musrenbang
des RPJM
Desa
Data Primer
Sosialisa
si &
pembentu
k Tim
Penyusun
Pengkaji
an
keadaan
Desa
Musdus
Pembahasa
n,
Penyepakat
an,
Penetapan
Perdes
RPJM Desa
Visi Misi
RPJMD
Visi Misi
Kades
Musyawar
ah Desa
Lokakarya
Desa
Rapat BPD
dan Pemdes
10. Kepala
Desa
Membentuk Tim
(partisipatif)
Menetapkan dengan
Keptusan Kades
Keanggo
taan
Jumlah 7-11 orang
Kades sbg Pembina
Sekdes selaku Ketua
Anggota dari : LPM/LKD;
KPM; Unsur Masy dan
Perempuan
Tugas
Tim
penyelarasan arah kebijakan
pembangunan
Kabupaten/Kota;
pengkajian keadaan Desa;
penyusunan rancangan
RPJM Desa;
penyempurnaan rancangan
RPJM Desa.
11. N ARAH
KEBIJAKAN
PEMBANGUNA
N
KABUPATEN/K
OTA
Tujua
n
Cara
Memper
oleh
Informasi
Kebijaka
n
Pengelompok
kan Program
& kegiatan
Hasil
lampiran
mengintegrasikan program dan
kegiatan pembangunan
Kabupaten/Kota dengan
pembangunan Desa
mengikuti sosialisasi
dan/atau mendapatkan
informasi tentang arah
kebijakan pembangunan
kabupaten/kota
rencana pembangunan jangka
menengah daerah kabupaten/kota;
rencana strategis satuan kerja
perangkat daerah;
rencana umum tata ruang wilayah
kabupaten/kota;
rencana rinci tata ruang wilayah
kabupaten/kota; dan
rencana pembangunan kawasan
perdesaan
bidang penyelenggaraan
pemerintahan Desa,
pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa
pendataan dan pemilahan
dituangkan dalam format data
rencana program dan kegiatan
pembangunan yang akan masuk
ke Desa
Data rencana program dan
kegiatan menjadi lampiran hasil
pengkajian keadaan Desa
12. PENGKAJIAN
KEADAAN DESA
penyelarasa
n data Desa
pengambilan data dari dokumen data Desa;
pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini
Data Desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan,dan sumber daya
sosial budaya yang ada di Desa.
Hasil penyelarasan data Desa dituangkan dalam format data Desa.
Format data Desa menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Hasil Penyelarasan menjadi input musyawarah desa
penggalian
gagasan
masyarakat
menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa
Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan dan
diklasifikasi menjadi 4 bidang
Dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat
Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah
khusus unsur masyarakat
Dilaksanakan dengan diskusi kelompok/terarah dengan 3 alat kajian : sketsa Desa, kalender musim dan bagan
kelembagaan Desa atau alat kajian lain yang sesuai kebutuhan masyarakat
Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dan
dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan
penyusunan
laporan
hasil
pengkajian
keadaan
Desa
Tim membuat laporan hasil pengkajian keadaan desa dengan berita acara yang dilampiri: data
Desa yang sudah diselaraskan; data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke
Desa; data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan rekapitulasi usulan rencana kegiatan
pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat
Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa
Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa sebagai bahan
musyawarah desa
13. MUSYAWARAH DESA
Penyusunan rencana pembangunan Desa
melalui musyawarah Desa,membahas dan
menyepakati:
- laporan hasil pengkajian
keadaan Desa;
- rumusan arah kebijakan
pembangunan Desa yang
dijabarkan dari visi dan misi
kepala Desa; dan
- rencana prioritas kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan
Desa, pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa
- Pembahasan dilakukan dengan
diskusi kelompok secara terarah
yang dibagi berdasarkan 4 bidang
Agenda pembahasan meliputi:
- laporan hasil pengkajian keadaan
Desa;
- prioritas rencana kegiatan Desa
dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
- sumber pembiayaan rencana
kegiatan pembangunan Desa; dan
- rencana pelaksana kegiatan Desa
yang akan dilaksanakan oleh
perangkat Desa, unsur masyarakat
Desa, kerjasama antar Desa,
dan/atau kerjasama Desa dengan
pihak ketiga
Hasil kesepakatan dalam
musyawarah Desa
dituangkan dalam berita
acara.
Hasil kesepakatan menjadi
pedoman bagi pemerintah
Desa dalam menyusun
RPJM Desa.
14. PENYUSUNAN RANCANGAN RPJM DESA
Penyusunan
Rancangan
RPJM Desa
Tim penyusun
menyusun kedalam
format rancangan
RPJM Desa
berdasarkan berita
acara
Tim penyusun membuat
berita acara tentang
hasil penyusunan
rancangan RPJM Desa
yang dilampiri dokumen
rancangan RPJM Desa
Berita acara
disampaikan kepada
Kades kemudian
memeriksa dokumen
rancangan RPJM Desa
Disempurnakan dan
atau disetujui untuk
bahan musrenbangdes
15. MUSRENBANG DESA
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur
masyarakat, meliputi :tokoh adat; tokoh agama; tokoh
masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani;
perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin;
perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok
pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok
masyarakat miskin, dan masyarakat lain sesuai kondisi sosial
budaya delegasi dusun)
PESERTA
Pembahasan dan penyepakatan
rancangan RPJM DesaAGENDA
Hasil kesepakatan rancangan RPJM
Desa yang dituangkan dalam berita
acara
HASIL
Kepala Desa
menyelenggarakan
musyawarah perencanaan
pembangunan Desa, untuk
membahas dan
menyepakati rancangan
RPJM Desa
16. SISTEMATIKA RPJM
DESA
BAB I PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Landasan Hukum
c. Tujuan
BAB II PROFIL DESA
a.Legenda dan Sejarah Desa
b.Kondisi Umum Desa
c.SOTK Desa
BAB III PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa
a.Sosialisasi
b.Musdus
c.Lokakarya Desa
d.Musyawarah Desa
e.Musrenbang RPJM Desa
BAB IV : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
a.Bidang Penyelenggaran
Pemerintahan Desa
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
d.Bidan Pemberdayaan Masyarakat
Desa
BAB V : VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN
KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN
KEGIATAN INDIKATIF
a.Visi
b.Misi
c.Arah Kebijakan Pembangunan Desa
d.Arah Kebijakan Keuangan Desa
BAB V. PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Matrik Program Kegiatan Skala Desa
Matrik Program Kegiatan Kawasan
Perdesaan
Matrik Program Kegiatan Supra Desa
Pengkajian Keadaan Desa ( Sketsa
Desa, Kalender Musim, Diagaram
Kelembagaan)
Berita Acara Musyawarah (
Sosialisasi,Musdus,Lokakarya,
Musyawarah Desa, Musrenbangdes)
Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah
( Sosialisasi, Musdus, Lokakarya,
Musyawarah Desa, Musrenbangdes)
Notulen Musyawarah (
Sosialisasi,Musdus,Lokakarya,
Musyawarah Desa, Musrenbangdes)
Peta Desa
17. PENETAPAN DAN PERUBAHAN RPJM DESA
PENETAPAN
Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM
Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan
RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan
Musrenbangdes
Rancangan RPJM menjadi lampiran rancangan
peraturan Desa tentang RPJM Desa
Kepala Desa menyusun rancangan peraturan
Desa tentang RPJM Desa
Rancangan peraturan Desa tentang RPJM
dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa
dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Desa tentang RPJM Desa.
PERUBAHAN
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam
hal:
terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam,
krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan
sosial yang berkepanjangan; atau
terdapat perubahan mendasar atas kebijakan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota
Perubahan RPJM dibahas dan disepakati
dalam musyawarah perencanaan
pembangunan Desa dan selanjutnya
ditetapkan dengan peraturan Desa
18. LIST BIDANG
PROGRAM/KEGIATAN
No Bidang Program/ Kegiatan
1. penyelenggaraa
n pemerintahan
desa
penetapan dan penegasan
batas Desa;
pendataan Desa
penyusunan tata ruang
Desa;
penyelenggaraan
musyawarah Desa;
pengelolaan informasi Desa;
penyelenggaraan
perencanaan Desa;
penyelenggaraan evaluasi
tingkat
perkembangan
pemerintahan Desa;
penyelenggaraan kerjasama
antar Desa;
19. LIST BIDANG
PROGRAM/KEGIATAN
No Bidang Program / Kegiatan
2. Pelaksanaan
pembangunan
desa
2.1. pembangunan,
pemanfaatan dan
pemeliharaan infrasruktur
dan lingkungan Desa
tambatan perahu;
jalan pemukiman
jalan Desa antar permukiman
ke wilayah pertanian;
pembangkit listrik tenaga
mikrohidro
lingkungan permukiman
masyarakat Desa
infrastruktur Desa lainnya
sesuai kondisi Desa
2.2. pembangunan,
pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan
prasarana kesehatan
air bersih berskala Desa;
seperti posyandu; dan
sanitasi lingkungan;
pelayanan kesehatan Desa
sarana dan prasarana
kesehatan lainnya sesuai
20. LIST BIDANG
PROGRAM/KEGIATAN
No Bidang Program / Kegiatan
2. Pelaksanaan
pembangunan
desa
pembangunan, pemanfaatan
dan pemeliharaan sarana dan
prasarana pendidikan dan
kebudayaan
taman bacaan masyarakat;
pendidikan anak usia dini;
balai pelatihan/kegiatan belajar
masyarakat
pengembangan dan pembinaan
sanggar seni
sarana dan prasarana pendidikan
dan pelatihan lainnya sesuai
kondisi Desa
Pengembangan usaha ekonomi
produktif serta pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana ekonomi
pasar Desa;
pembentukan dan pengembangan
BUM Desa;
penguatan permodalan BUM Desa;
pembibitan tanaman pangan;
penggilingan padi;
lumbung Desa;
pembukaan lahan pertanian
21. LIST BIDANG
PROGRAM/KEGIATAN
No Bidang Program / Kegiatan
2. Pelaksanaan
pembangunan
desa
Pengembangan usaha ekonomi
produktif serta pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana ekonomi
kapal penangkap ikan
cold storage (gudang pendingin);
tempat pelelangan ikan;
tambak garam;
kandang ternak;
instalasi biogas;
mesin pakan ternak;
sarana dan prasarana ekonomi
lainnya sesuai kondisi Desa
pelestarian lingkungan hidup penghijauan;
pembuatan terasering;
pemeliharaan hutan bakau
perlindungan mata air
pembersihan daerah aliran sungai;
perlindungan terumbu karang
kegiatan lainnya sesuai kondisi
22. LIST BIDANG
PROGRAM/KEGIATAN
No Bidang Program / Kegiatan
3. Pembinaan
kemasyarakatan
pembinaan lembaga kemasyarakatan;
penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban
pembinaan kerukunan umat beragama;
pengadaan sarana dan prasarana olah
raga
pembinaan lembaga adat;
pembinaan kesenian dan sosial budaya
masyarakat
kegiatan lain sesuai kondisi Desa
4. Pemberdayaan
Masyarakat
pelatihan usaha ekonomi, pertanian,
perikanan dan perdagangan;
pelatihan teknologi tepat guna;
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan
bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan
Badan Pemusyawaratan Desa
peningkatan kapasitas masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa;
kelompok usaha ekonomi produktif;
23. PROVINSI KABUPATEN DESA
VISI Kebumen yang
Mandiri, Modern,
Sejahtera dan
berdaya saing
Sejahtera, makmur,
adil dan agamis
MISI
PRIORITAS
KEBIJAKAN/
PROGRAM