Peraturan ini mengatur tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah (PPJB) yang terdiri dari pemasaran dan PPJB itu sendiri. Pemasaran rumah dilakukan pelaku pembangunan dengan memberikan informasi yang jelas mengenai rencana proyek, harga, dan jadwal pembangunan. Calon pembeli dapat membatalkan pembelian bila terjadi kelalaian pelaku pembangunan dalam memenuhi jadwal. PPJB ditandatangani setelah pemasaran
Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli RumahLeks&Co
油
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 mengatur sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah (PPJB) yang mencabut dua peraturan sebelumnya. Peraturan ini mengatur ketentuan terkait pemasaran, PPJB, dan tanggapan kritis terhadap beberapa definisi dan ketentuan dalam peraturan.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perumahan dan permukiman dari perspektif pengembang. Terdapat ketentuan tentang dasar hukum, jenis rumah, bentuk rumah, pemanfaatan rumah, penghunian, hunian berimbang, dan pedoman pengikatan jual beli rumah.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 untuk menekan kasus Covid-19 selama 10 hari pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pembatasan ini menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi wajib untuk sektor esensial dan non-esensial, serta melarang keramaian untuk mencegah penularan.
Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperbaiki atau membangun rumah layak huni beserta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya. BSPS diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk kegiatan perbaikan kualitas rumah (PKRS) atau pembangunan baru rumah (PBRS
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pembangunan bangunan gedung negara, mencakup persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung negara, klasifikasi, standar luas dan lantai, pembiayaan, penyelenggaraan, tahapan pembangunan, serta pengelolaan dan pengawasan."
UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur tentang sistem kepemilikan rumah susun di Indonesia yang terdiri dari pemilikan perorangan atas satuan rumah susun dan pemilikan bersama atas bagian, benda, dan tanah bersama. Dokumen ini menjelaskan persyaratan pembangunan, pemisahan, dan tanda bukti kepemilikan rumah susun berupa sertifikat hak milik.
ditulis oleh Oswar Mungkasa dalam Majalah HUDMagz Edisi 4 Tahun 2013. diterbitkan oleh Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Permukiman dan Perkotaan (LP P3I)/HUD Institute
Hukum Perumahan dan Hukum Rumah Susun Pasca UU Cipta KerjaLeks&Co
油
Outline:
1. Perubahan istilah
2. Skala perumahan
3. Hunian berimbang
4. Dana konversi
5. PPJB
6. Sanksi administratif & pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No. 1/2011) Pasca UU Cipta Kerja
Pada awalnya, pengaturan mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No.1/2011). Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), UU No.1/2011 mengalami beberapa perubahan.
1. Rusun umum & alas hak rusun
2. Pemisahan & pertelaan
3. SHM & SKBG sarusun
4. P3SRS
5. Sanksi administratif & pidana
6. Perbandingan PP rusun
Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun(UU No. 20/2011) Pasca UU Cipta Kerja
Pada awalnya, pengaturan mengenai Rumah Susun dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU No.20/2011). Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), UU No.20/2011 mengalami beberapa perubahan.
Hukum Perumahan dan Hukum Rumah Susun Pasca UU Cipta Kerja
Pendahuluan
Pada awalnya, pengaturan mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No.1/2011). Namun, sejak diundangkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), UU No. 1/2011 mengalami beberapa perubahan.
Perencanaan dan Perancangan Rumah
UU No.1/2011
Perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis.
UU No.11/2020
Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi standar.
Perencanaan dan Perancangan PSU
UU No.1/2011
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.
UU No.11/2020
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus memenuhi standar.
Hunian Berimbang
UU No. 1/2011
Tidak diatur mengenai konversi Hunian Berimbang (kecuali untuk rusun umum).
UU No. 11/2020
Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; atau
b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum.
[Ringkasan]
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengatur tentang perumahan dan permukiman. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan rumah sebagai hak dasar warga negara, memwujudkan perumahan dan permukiman yang sehat, aman dan teratur, serta mendukung pembangunan ekonomi dan sosial. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, tujuan, perumahan, dan pengaturan permukiman secara terencana dan terpadu.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012Oswar Mungkasa
油
Keputusan MK ini membatalkan Pasal 22 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang membatasi luas lantai rumah tunggal dan rumah deret minimal 36 m2. Selanjutnya tidak adalagi pembatasan luas minimal rumah tunggal dan rumah deret.
Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat (Renstra Kemenpera) tahun 2010...Oswar Mungkasa
油
Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2010-2014 yang mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat selama 5 tahun ke depan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dokumen ini juga menjelaskan tantangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta pencapaian program pemb
Perda Kabupaten Nunukan tentang Pedagang Kaki LimaArifuddin Ali
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedagang kaki lima di Kabupaten Nunukan. Pedagang kaki lima diwajibkan memiliki izin lokasi dan hanya boleh berjualan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka berhak atas pembinaan dan kewajiban untuk mematuhi peraturan. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin atau pembongkaran tempat usaha. Pemerintah
Pedoman ini mengatur penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D) untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat dan menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan sesuai visi dan misi pembangunan perumahan nasional. RP4D merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan program perumahan dan permukiman dengan memperhatikan peraturan dan
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan penghunian rumah, termasuk penghunian oleh pemilik maupun bukan pemilik, serta peraturan yang mengatur penghunian perumahan di DKI Jakarta."
Pengumuman pengadaan cpns kejaksaan ri 2019KantorHukum1
油
Pengumuman Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelenggarakan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2019 dengan formasi sebanyak 5.203 orang untuk 30 jabatan berbeda dan persyaratan tertentu seperti usia, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
ditulis oleh Oswar Mungkasa dalam Majalah HUDMagz Edisi 4 Tahun 2013. diterbitkan oleh Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Permukiman dan Perkotaan (LP P3I)/HUD Institute
Hukum Perumahan dan Hukum Rumah Susun Pasca UU Cipta KerjaLeks&Co
油
Outline:
1. Perubahan istilah
2. Skala perumahan
3. Hunian berimbang
4. Dana konversi
5. PPJB
6. Sanksi administratif & pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No. 1/2011) Pasca UU Cipta Kerja
Pada awalnya, pengaturan mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No.1/2011). Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), UU No.1/2011 mengalami beberapa perubahan.
1. Rusun umum & alas hak rusun
2. Pemisahan & pertelaan
3. SHM & SKBG sarusun
4. P3SRS
5. Sanksi administratif & pidana
6. Perbandingan PP rusun
Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun(UU No. 20/2011) Pasca UU Cipta Kerja
Pada awalnya, pengaturan mengenai Rumah Susun dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU No.20/2011). Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), UU No.20/2011 mengalami beberapa perubahan.
Hukum Perumahan dan Hukum Rumah Susun Pasca UU Cipta Kerja
Pendahuluan
Pada awalnya, pengaturan mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No.1/2011). Namun, sejak diundangkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), UU No. 1/2011 mengalami beberapa perubahan.
Perencanaan dan Perancangan Rumah
UU No.1/2011
Perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis.
UU No.11/2020
Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi standar.
Perencanaan dan Perancangan PSU
UU No.1/2011
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.
UU No.11/2020
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus memenuhi standar.
Hunian Berimbang
UU No. 1/2011
Tidak diatur mengenai konversi Hunian Berimbang (kecuali untuk rusun umum).
UU No. 11/2020
Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; atau
b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum.
[Ringkasan]
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengatur tentang perumahan dan permukiman. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan rumah sebagai hak dasar warga negara, memwujudkan perumahan dan permukiman yang sehat, aman dan teratur, serta mendukung pembangunan ekonomi dan sosial. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, tujuan, perumahan, dan pengaturan permukiman secara terencana dan terpadu.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012Oswar Mungkasa
油
Keputusan MK ini membatalkan Pasal 22 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang membatasi luas lantai rumah tunggal dan rumah deret minimal 36 m2. Selanjutnya tidak adalagi pembatasan luas minimal rumah tunggal dan rumah deret.
Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat (Renstra Kemenpera) tahun 2010...Oswar Mungkasa
油
Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2010-2014 yang mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat selama 5 tahun ke depan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dokumen ini juga menjelaskan tantangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta pencapaian program pemb
Perda Kabupaten Nunukan tentang Pedagang Kaki LimaArifuddin Ali
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedagang kaki lima di Kabupaten Nunukan. Pedagang kaki lima diwajibkan memiliki izin lokasi dan hanya boleh berjualan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka berhak atas pembinaan dan kewajiban untuk mematuhi peraturan. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin atau pembongkaran tempat usaha. Pemerintah
Pedoman ini mengatur penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D) untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat dan menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan sesuai visi dan misi pembangunan perumahan nasional. RP4D merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan program perumahan dan permukiman dengan memperhatikan peraturan dan
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan penghunian rumah, termasuk penghunian oleh pemilik maupun bukan pemilik, serta peraturan yang mengatur penghunian perumahan di DKI Jakarta."
Pengumuman pengadaan cpns kejaksaan ri 2019KantorHukum1
油
Pengumuman Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelenggarakan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2019 dengan formasi sebanyak 5.203 orang untuk 30 jabatan berbeda dan persyaratan tertentu seperti usia, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan ini memperluas jenis jasa kena pajak yang dapat dikenai PPN untuk mendukung ekspor jasa dan daya saing industri jasa nasional. Jenis jasa kena pajak yang dapat dikenai PPN untuk ekspor antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa konsult
Tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Presiden ini mengatur tentang Reforma Agraria di Indonesia untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan petani. Reforma Agraria dilaksanakan melalui penataan aset tanah melalui redistribusi tanah negara dan legalisasi tanah warga, diikuti dengan penguatan akses petani terhadap modal dan bantuan untuk peningkatan produksi pertanian.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mencakup penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan kerja, dan perlindungan PPPK. Peraturan ini mengatur pula tentang pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tert
Peraturan ini mengatur ukuran kapal minimum 5.000 GT untuk angkutan penyeberangan lintas Merak-Bakauheni dan memungkinkan kapal berukuran lebih kecil dialihkan ke lintas lain dalam 4 tahun. Direktur Jenderal bertugas memantau pelaksanaan peraturan ini.
Dokumen tersebut merupakan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Peraturan ini mengatur tentang bentuk badan hukum, kepemilikan, permodalan, kegiatan usaha, batasan pemberian pinjaman, dan persyaratan pendaftaran bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Peraturan Menteri ini mengatur perubahan kesembilan atas peraturan sebelumnya tentang penyelenggaraan angkutan udara. Perubahan tersebut mencakup penambahan ketentuan modal disetor, persyaratan izin rute baru, dan tata cara audit terhadap perusahaan angkutan udara yang mengalami kecelakaan.
[Ringkasan]
Peraturan ini mengatur tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara terhadap kerugian yang dialami penumpang, pengirim barang, dan pihak ketiga akibat kecelakaan atau insiden terkait angkutan udara. Peraturan ini menentukan besaran ganti rugi minimum untuk berbagai jenis kerugian seperti kematian, cacat tetap, luka-luka, hilangnya bagasi, dan keterlambatan penerbangan. Peraturan ini juga mengatur pengangkut
[Ringkasan]
Peraturan ini mengatur tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara terhadap kerugian yang dialami penumpang, pengirim barang, dan pihak ketiga akibat kecelakaan atau insiden terkait angkutan udara. Peraturan ini menentukan besaran ganti rugi minimum untuk berbagai jenis kerugian seperti kematian, cacat tetap, luka-luka, hilangnya bagasi, dan keterlambatan penerbangan. Peraturan ini juga mengatur tentang penge
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Permen pupr11 2019
1. JDIH Kementerian PUPR
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PRT/M/2019
TENTANG
SISTEM PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI RUMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk mengoptimalkan pengaturan mengenai
perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun
berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
tentang Rumah Susun, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan
Jual Beli Rumah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
2. -2-
JDIH Kementerian PUPR
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 249);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 96);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG SISTEM PERJANJIAN
PENDAHULUAN JUAL BELI RUMAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang
selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian
proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku
3. -3-
JDIH Kementerian PUPR
pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang
dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau
perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatangani
akta jual beli.
2. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian
Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut PPJB
adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan
setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau
satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku
pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah
susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah
tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta
notaris.
3. Pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku
pembangunan untuk memperkenalkan, menawarkan,
menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi
tentang rumah atau perumahan dan satuan rumah
susun atau rumah susun yang dilakukan oleh pelaku
pembangunan pada saat sebelum atau dalam proses
sebelum penandatanganan PPJB.
4. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai
tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan
keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya,
serta aset bagi pemiliknya.
5. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam
bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,
baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat
dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk
tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama.
6. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun
adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya
digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai
tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke
jalan umum.
4. -4-
JDIH Kementerian PUPR
7. Setiap Orang adalah orang perserorangan atau badan
hukum.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi sistem
PPJB yang terdiri atas:
a. Pemasaran; dan
b. PPJB.
(2) Sistem PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk Rumah umum milik dan Rumah
komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal, Rumah
deret, dan Rumah Susun.
(3) Pelaku pembangunan dalam Sistem PPJB terdiri atas
orang perseorangan dan/atau badan hukum.
BAB II
PEMASARAN
Pasal 3
(1) Pelaku pembangunan dapat melakukan Pemasaran
Rumah tunggal atau Rumah deret pada saat dalam
tahap proses pembangunan.
(2) Pelaku pembangunan dapat melakukan Pemasaran
Rumah Susun sebelum pembangunan dilaksanakan.
(3) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus memuat informasi Pemasaran yang benar,
jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai
perencanaan dan kondisi fisik yang ada.
Pasal 4
(1) Pelaku pembangunan yang melakukan Pemasaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2) harus memiliki paling sedikit:
5. -5-
JDIH Kementerian PUPR
a. kepastian peruntukan ruang;
b. kepastian hak atas tanah;
c. kepastian status penguasaan Rumah;
d. perizinan pembangunan perumahan atau Rumah
Susun; dan
e. jaminan atas pembangunan perumahan atau
Rumah Susun dari lembaga penjamin.
(2) Kepastian peruntukan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat
keterangan rencana kabupaten/kota yang sudah
disetujui Pemerintah Daerah.
(3) Kepastian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, dibuktikan dengan sertipikat hak atas
tanah atas nama pelaku pembangunan atau sertipikat
hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang
dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan.
(4) Dalam hal hak atas tanah masih atas nama pemilik
tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pelaku pembangunan harus menjamin dan menjelaskan
kepastian status penguasaan tanah.
(5) Kepastian status penguasaan Rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan oleh pelaku
pembangunan dengan menjamin dan menjelaskan
mengenai bukti penguasaan yang akan diterbitkan
dalam nama pemilik Rumah yang terdiri atas:
a. status sertipikat hak milik, sertipikat hak guna
bangunan, dan sertipikat hak pakai untuk Rumah
tunggal atau Rumah deret; dan
b. sertifikat hak milik atas Sarusun atau sertifikat
kepemilikan bangunan gedung Sarusun untuk
Rumah Susun yang ditunjukkan berdasarkan
pertelaan yang disahkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi
khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Perizinan pembangunan perumahan pada Rumah
tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, dibuktikan dengan surat
6. -6-
JDIH Kementerian PUPR
izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan
bangunan.
(7) Jaminan atas pembangunan perumahan pada Rumah
tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun dari lembaga
penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
dibuktikan pelaku pembangunan berupa surat dukungan
bank atau bukan bank.
(8) Pengawasan terhadap persyaratan Pemasaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
perangkat daerah yang membidangi perumahan dan
kawasan permukiman Pemerintah Daerah
kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi
khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 5
(1) Informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3), disampaikan kepada masyarakat dengan
memuat paling sedikit:
a. nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota;
b. nomor sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku
pembangunan atau pemilik tanah yang
dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan;
c. surat dukungan dari bank/bukan bank;
d. nomor dan tanggal pengesahan untuk pelaku
pembangunan berbadan hukum atau nomor
identitas untuk pelaku pembangunan orang
perseorangan serta identitas pemilik tanah yang
melakukan kerja sama dengan pelaku
pembangunan;
e. nomor dan tanggal penerbitan izin mendirikan
bangunan induk atau izin mendirikan bangunan;
f. rencana tapak perumahan atau Rumah Susun;
g. spesifikasi bangunan dan denah Rumah atau
gambar bangunan yang dipotong vertikal dan
memperlihatkan isi atau bagian dalam bangunan
dan denah Sarusun;
h. harga jual Rumah atau Sarusun;
i. informasi yang jelas mengenai prasarana, sarana,
7. -7-
JDIH Kementerian PUPR
dan utilitas umum yang dijanjikan oleh pelaku
pembangunan; dan
j. informasi yang jelas mengenai bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama untuk
pembangunan Rumah Susun.
(2) Dalam hal sertipikat hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hak guna
bangunan di atas hak atas tanah lainnya, harus
mencantumkan nomor perjanjian antara pemegang hak
atas tanah lainnya dengan pemegang hak guna
bangunan.
(3) Penyampaian informasi Pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
(4) Media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a dapat berupa brosur, selebaran, spanduk, iklan di
media massa.
(5) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berupa iklan dengan menggunakan sistem
elektronik.
Pasal 6
(1) Pelaku pembangunan menjelaskan kepada calon pembeli
mengenai materi muatan PPJB.
(2) Penjelasan kepada calon pembeli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada saat Pemasaran.
(3) Dalam hal tanah dan/atau bangunan menjadi agunan,
pelaku pembangunan menjelaskan kepada calon
pembeli.
Pasal 7
(1) Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli kepada
pelaku pembangunan pada saat Pemasaran menjadi
bagian pembayaran atas harga Rumah.
(2) Pelaku pembangunan yang menerima pembayaran pada
saat Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
8. -8-
JDIH Kementerian PUPR
harus menyampaikan informasi mengenai:
a. jadwal pelaksanaan pembangunan;
b. jadwal penandatanganan PPJB dan akta jual beli;
dan
c. jadwal serah terima Rumah.
Pasal 8
(1) Pelaku pembangunan dapat melakukan kerja sama
dengan agen Pemasaran atau penjualan untuk
melakukan Pemasaran.
(2) Pelaku pembangunan bertanggung jawab atas informasi
Pemasaran dan penjelasan kepada calon pembeli yang
disampaikan agen Pemasaran atau penjualan.
Pasal 9
(1) Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
dan/atau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan
pembelian Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah
Susun.
(2) Apabila calon pembeli membatalkan pembelian Rumah
tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seluruh pembayaran yang
diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan
sepenuhnya kepada calon pembeli.
(3) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah tunggal,
Rumah deret atau Rumah Susun pada saat Pemasaran
oleh calon pembeli yang bukan disebabkan oleh kelalaian
pelaku pembangunan, maka pelaku pembangunan
mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada
calon pembeli dengan dapat memotong 10% (sepuluh
persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku
pembangunan ditambah atas biaya pajak yang telah
diperhitungkan.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) disampaikan secara tertulis.
(5) Pengembalian pembayaran sebagaimana dimaksud pada
9. -9-
JDIH Kementerian PUPR
ayat (2) atau dalam hal terdapat sisa uang pembayaran
setelah diperhitungkan dengan pemotongan sebagai
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender sejak surat pembatalan
ditandatangani.
(6) Dalam hal pengembalian pembayaran dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
terlaksana, pelaku pembangunan dikenakan denda
sebesar 1 (satu per-mil) per-hari kalender
keterlambatan pengembalian dihitung dari jumlah
pembayaran yang harus dikembalikan.
BAB III
PPJB
Pasal 10
(1) PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi
persyaratan kepastian atas:
a. status kepemilikan tanah;
b. hal yang diperjanjikan;
c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau
izin mendirikan bangunan;
d. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
dan
e. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh
persen).
(2) Status kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan sertipikat hak atas
tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada
saat penandatanganan PPJB.
(3) Hal yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. kondisi Rumah;
b. prasarana, sarana, dan utilitas umum yang menjadi
informasi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf i;
10. -10-
JDIH Kementerian PUPR
c. penjelasan kepada calon pembeli mengenai materi
muatan PPJB; dan
d. status tanah dan/atau bangunan dalam hal menjadi
agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3).
(4) Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau izin
mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, disampaikan salinan sesuai asli kepada calon
pembeli pada saat penandatanganan PPJB.
(5) Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk
perumahan dibuktikan dengan:
a. terbangunnya prasarana paling sedikit jalan dan
saluran pembuangan air hujan/drainase;
b. lokasi pembangunan sarana sesuai peruntukan;
dan
c. surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai
tersedianya utilitas umum berupa sumber listrik
dan sumber air.
(6) Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk
Rumah Susun dibuktikan dengan surat pernyataan dari
pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap
bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan
kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau
Pemerintah Daerah Provinsi khusus untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(7) Keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua
puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, dibuktikan dengan:
a. untuk Rumah tunggal atau Rumah deret
keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari seluruh jumlah unit Rumah serta
ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
dalam suatu perumahan yang direncanakan; atau
b. untuk Rumah Susun keterbangunan paling sedikit
11. -11-
JDIH Kementerian PUPR
20% (dua puluh persen) dari volume konstruksi
bangunan Rumah Susun yang sedang dipasarkan.
(8) Keterbangunan 20% (dua puluh persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b sesuai
dengan hasil laporan dari konsultan pengawas
pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi.
Pasal 11
(1) PPJB dilakukan sebagai kesepakatan jual beli antara
pelaku pembangunan dengan calon pembeli pada tahap
proses pembangunan Rumah.
(2) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. uraian objek PPJB;
c. harga Rumah dan tata cara pembayaran;
d. jaminan pelaku pembangunan;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. waktu serah terima bangunan;
g. pemeliharaan bangunan;
h. penggunaan bangunan;
i. pengalihan hak;
j. pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
k. penyelesaian sengketa.
(3) Petunjuk materi muatan PPJB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 12
(1) Calon pembeli berhak mempelajari PPJB sebelum
ditandatangani paling kurang 7 (tujuh) hari kerja.
(2) PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku
pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.
Pasal 13
(1) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah
penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku
12. -12-
JDIH Kementerian PUPR
pembangunan maka seluruh pembayaran yang telah
diterima harus dikembalikan kepada pembeli.
(2) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah
penandatanganan PPJB karena kelalaian pembeli maka:
a. jika pembayaran telah dilakukan pembeli paling
tinggi 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi,
keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku
pembangunan; atau
b. jika pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari
10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, pelaku
pembangunan berhak memotong 10% (sepuluh
persen) dari harga transaksi.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PPJB yang telah ditandatangani sebelum Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya PPJB; dan
b. PPJB yang masih dalam proses penyusunan, materi
muatannya harus disesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli
Satuan Rumah Susun; dan
b. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual
Beli Rumah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13. -13-
JDIH Kementerian PUPR
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 777
14. -14-
JDIH Kementerian PUPR
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 11/PRT/M/2019
TENTANG SISTEM PERJANJIAN
PENDAHULUAN JUAL BELI RUMAH
PETUNJUK MATERI MUATAN PPJB
PPJB merupakan kesepakatan jual beli antara pelaku pembangunan dengan
calon pembeli pada tahap proses pembangunan Rumah dengan materi muatan
sebagai berikut:
1. Kepala akta:
Memuat judul akta, nomor akta, jam, hari, tanggal, bulan, tahun, nama
lengkap, dan tempat kedudukan notaris.
2. Identitas para pihak:
Memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan,
pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal para pihak yang
melakukan perjanjian.
3. Uraian objek PPJB:
Memuat objek yang akan diperjanjikan berupa Rumah, dengan
menjelaskan:
a) mengenai data fisik:
1) luas tanah dan luas bangunan untuk Rumah tunggal atau
Rumah deret; dan
2) luas Sarusun untuk Rumah Susun;
b) letak (desa atau kelurahan, kecamatan, kota atau kabupaten,
provinsi); dan
c) lokasi:
1) Rumah blok, nomor, klaster, untuk Rumah tunggal atau Rumah
deret; dan
2) satu bangunan Rumah Susun, lantai dan nomor unit untuk
Sarusun pada Rumah Susun.
4. Harga Rumah dan tata cara pembayaran:
a) memuat harga penjualan Rumah;
b) memuat penjelasan mengenai tata cara dan waktu pembayaran,
serta biaya-biaya yang timbul dari perjanjian; dan
15. -15-
JDIH Kementerian PUPR
c) pelaku pembangunan tidak boleh menarik dana lebih dari 80%
(delapan puluh persen) kepada pembeli sebelum memenuhi
persyaratan PPJB.
5. Jaminan pelaku pembangunan:
a) memuat jaminan pelaku pembangunan terhadap keabsahan
kepemilikan akan Rumah tidak dalam sengketa; dan
b) memuat jaminan bukti kepemilikan atas Rumah berupa hak guna
bangunan, hak pakai, atau hak milik.
6. Hak dan kewajiban para pihak:
a) hak pelaku pembangunan paling sedikit memuat:
1) menerima pembayaran Rumah; dan
2) hak lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
perundangan dan/atau sesuai kesepakatan;
b) Kewajiban pelaku pembangunan paling sedikit memuat:
1) melakukan pembangunan Rumah sesuai rencana tapak (site
plan) dan perizinan;
2) menyelesaikan pembangunan Rumah secara tepat waktu;
3) menginformasikan kemajuan pembangunan kepada pembeli;
4) menyediakan prasarana, sarana, dan utillitas sesuai perizinan
dan menyerahkan kepada Pemerintah Daerah;
5) memberikan kesempatan kepada pembeli untuk mempelajari
PPJB;
6) memberikan penjelasan dan informasi yang jelas kepada
pembeli mengenai isi PPJB; dan
7) khusus untuk Sarusun:
(1) memfasilitasi dan mensosialisasikan pembentukan
perhimpunan pemilik dan penghuni Sarusun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) melakukan pengelolaan selama masa transisi sebelum
terbentuknya perhimpunan pemilik dan penghuni Sarusun
dalam pembangunan Rumah Susun; dan
(3) menjelaskan mengenai bagian bersama, benda bersama
dan tanah bersama;
c) Hak pembeli paling sedikit memuat:
1) memperoleh informasi yang benar, jujur, dan akurat mengenai
Rumah;
16. -16-
JDIH Kementerian PUPR
2) mengetahui syarat dan ketentuan dalam jual beli Rumah
sebelum melakukan pembayaran atas harga Rumah;
3) menerima serah terima Rumah pada jangka waktu sesuai
dengan yang diperjanjikan;
4) mengajukan klaim perbaikan atas kondisi fisik Rumah yang
tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan;
5) mendapat perlindungan hukum dari tindakan pelaku
pembangunan yang beritikad buruk;
6) melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian
hukum;
7) hak untuk membentuk perhimpunan penghuni dan pemilik
Sarusun dalam pembangunan Rumah Susun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8) hak lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan dan/atau sesuai kesepakatan;
d) Kewajiban pembeli paling sedikit:
1) melakukan pembayaran harga Rumah sesuai dengan jumlah
dan jadwal pembayaran yang telah disepakati dalam PPJB;
2) memenuhi kewajiban pembayaran biaya, termasuk Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang timbul
dari jual beli Rumah;
3) melakukan pembayaran harga Rumah sesuai dengan jumlah
dan jadwal pembayaran yang telah disepakati dalam PPJB;
4) menggunakan Rumah sesuai dengan peruntukannya;
5) membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni Sarusun
khusus untuk pembeli Sarusun;
6) mentaati peraturan tata tertib lingkungan yang diterbitkan oleh
pelaku pembangunan selaku pengelola sementara sebelum
terbitnya peraturan tata tertib yang ditetapkan oleh
perhimpunan pemilik dan penghuni Sarusun;
7) beritikad baik untuk melaksanakan ketentuan dalam PPJB; dan
8) kewajiban lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan dan/atau sesuai kesepakatan.
7. Waktu serah terima bangunan
Serah terima dilakukan oleh pelaku pembangunan terhadap unit Rumah
atau Sarusun yang telah terbangun, dilengkapi dengan dokumen:
a) berita acara serah terima kunci; dan
17. -17-
JDIH Kementerian PUPR
b) akta jual beli atau sertifikat hak milik/sertifikat hak milik
Sarusun/sertifikat kepemilikan bangunan gedung Sarusun.
8. Pemeliharaan bangunan
a) pelaku pembangunan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan
untuk Rumah paling singkat 3 (tiga) bulan sejak ditandatangani
berita acara serah terima Rumah;
b) selama masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf (a),
pembeli berhak menyampaikan keluhan atas ketidaksesuaian
dan/atau ketidaksempurnaan Rumah sesuai dengan yang
diperjanjikan; dan
c) perbaikan atas keluhan sebagaimana dimaksud pada huruf (b),
termasuk penggantian dan biaya yang timbul, menjadi tanggung
jawab pelaku pembangunan.
9. Penggunaan bangunan
a) penggunaan Rumah sebagai tempat tinggal sesuai dengan tujuan
dan peruntukannya; dan
b) biaya penggunaan fasilitas berbayar dan/atau utilitas berbayar yang
dipergunakan oleh pembeli menjadi tanggung jawab pembeli.
10. Pengalihan Hak
a) pembeli dilarang untuk mengalihkan hak Rumah tunggal atau
Rumah deret dan Sarusun sebelum dilakukan proses
penandatanganan akta jual beli;
b) pengalihan hak sebelum penandatanganan akta jual beli dapat
dilakukan apabila mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari pelaku pembangunan; dan
c) pengalihan hak dilakukan dihadapan notaris.
11. Pembatalan dan berakhirnya PPJB
a) pembatalan PPJB hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang
mengatur mengenai syarat pembatalan dalam PPJB yang disepakati
oleh pembeli dan pelaku pembangunan; dan
b) berakhirnya PPJB adalah terpenuhinya prestasi atau perikatan yang
disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian.
12. Penyelesaian sengketa
a) sengketa sehubungan dengan PPJB, harus diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat;
b) sengketa diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan
18. -18-
JDIH Kementerian PUPR
c) sengketa dapat diselesaikan melalui upaya penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perumahan dan permukiman.
13. Penutup
Memuat tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan.
14. Lampiran
a) untuk Rumah tunggal atau Rumah deret melampirkan gambar
bangunan yang dipotong vertikal dan memperlihatkan isi atau
bagian dalam bangunan, dan denah yang menunjukan lokasi Rumah
berada;
b) untuk Rumah Susun dengan satu bangunan Rumah Susun
melampirkan gambar denah tanah bersama, gambar bangunan yang
dipotong vertikal dan memperlihatkan isi atau bagian dalam
bangunan, dan denah yang menunjukan Sarusun berada; dan
c) untuk Rumah Susun dengan lebih dari satu bangunan Rumah
Susun melampirkan gambar lokasi satu bangunan Rumah Susun
atau blok, gambar atau batas-batas tanah bersama, gambar
bangunan yang dipotong vertikal dan memperlihatkan isi atau
bagian dalam bangunan, dan denah yang menunjukan lantai
Sarusun berada.
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO