Peraturan Presiden ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang terdiri dari 9 jenjang kualifikasi untuk menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Dokumen ini juga mengatur penyetaraan capaian pembelajaran dari berbagai sumber tersebut dengan jenjang KKNI, serta penerapan dan ketentuan peralihannya.
Peraturan Presiden ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang terdiri dari 9 jenjang kualifikasi untuk menyandingkan dan mengintegrasikan kualifikasi dari pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja. KKNI digunakan untuk memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Dokumen ini juga mengatur penyetaraan capaian pembelajaran dari berbagai sum
Pengumuman pengadaan cpns kejaksaan ri 2019KantorHukum1
油
Pengumuman Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelenggarakan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2019 dengan formasi sebanyak 5.203 orang untuk 30 jabatan berbeda dan persyaratan tertentu seperti usia, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Peraturan ini mengatur tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah (PPJB) yang terdiri dari pemasaran dan PPJB itu sendiri. Pemasaran rumah dilakukan pelaku pembangunan dengan memberikan informasi yang jelas mengenai rencana proyek, harga, dan jadwal pembangunan. Calon pembeli dapat membatalkan pembelian bila terjadi kelalaian pelaku pembangunan dalam memenuhi jadwal. PPJB ditandatangani setelah pemasaran
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan ini memperluas jenis jasa kena pajak yang dapat dikenai PPN untuk mendukung ekspor jasa dan daya saing industri jasa nasional. Jenis jasa kena pajak yang dapat dikenai PPN untuk ekspor antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa konsult
Tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Presiden ini mengatur tentang Reforma Agraria di Indonesia untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan petani. Reforma Agraria dilaksanakan melalui penataan aset tanah melalui redistribusi tanah negara dan legalisasi tanah warga, diikuti dengan penguatan akses petani terhadap modal dan bantuan untuk peningkatan produksi pertanian.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mencakup penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan kerja, dan perlindungan PPPK. Peraturan ini mengatur pula tentang pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tert
Peraturan ini mengatur ukuran kapal minimum 5.000 GT untuk angkutan penyeberangan lintas Merak-Bakauheni dan memungkinkan kapal berukuran lebih kecil dialihkan ke lintas lain dalam 4 tahun. Direktur Jenderal bertugas memantau pelaksanaan peraturan ini.
Dokumen tersebut merupakan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Peraturan ini mengatur tentang bentuk badan hukum, kepemilikan, permodalan, kegiatan usaha, batasan pemberian pinjaman, dan persyaratan pendaftaran bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Peraturan Presiden ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang terdiri dari 9 jenjang kualifikasi untuk menyandingkan dan mengintegrasikan kualifikasi dari pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja. KKNI digunakan untuk memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Dokumen ini juga mengatur penyetaraan capaian pembelajaran dari berbagai sum
Pengumuman pengadaan cpns kejaksaan ri 2019KantorHukum1
油
Pengumuman Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelenggarakan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2019 dengan formasi sebanyak 5.203 orang untuk 30 jabatan berbeda dan persyaratan tertentu seperti usia, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Peraturan ini mengatur tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah (PPJB) yang terdiri dari pemasaran dan PPJB itu sendiri. Pemasaran rumah dilakukan pelaku pembangunan dengan memberikan informasi yang jelas mengenai rencana proyek, harga, dan jadwal pembangunan. Calon pembeli dapat membatalkan pembelian bila terjadi kelalaian pelaku pembangunan dalam memenuhi jadwal. PPJB ditandatangani setelah pemasaran
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan ini memperluas jenis jasa kena pajak yang dapat dikenai PPN untuk mendukung ekspor jasa dan daya saing industri jasa nasional. Jenis jasa kena pajak yang dapat dikenai PPN untuk ekspor antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa konsult
Tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Presiden ini mengatur tentang Reforma Agraria di Indonesia untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan petani. Reforma Agraria dilaksanakan melalui penataan aset tanah melalui redistribusi tanah negara dan legalisasi tanah warga, diikuti dengan penguatan akses petani terhadap modal dan bantuan untuk peningkatan produksi pertanian.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mencakup penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan kerja, dan perlindungan PPPK. Peraturan ini mengatur pula tentang pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tert
Peraturan ini mengatur ukuran kapal minimum 5.000 GT untuk angkutan penyeberangan lintas Merak-Bakauheni dan memungkinkan kapal berukuran lebih kecil dialihkan ke lintas lain dalam 4 tahun. Direktur Jenderal bertugas memantau pelaksanaan peraturan ini.
Dokumen tersebut merupakan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Peraturan ini mengatur tentang bentuk badan hukum, kepemilikan, permodalan, kegiatan usaha, batasan pemberian pinjaman, dan persyaratan pendaftaran bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Peraturan Menteri ini mengatur perubahan kesembilan atas peraturan sebelumnya tentang penyelenggaraan angkutan udara. Perubahan tersebut mencakup penambahan ketentuan modal disetor, persyaratan izin rute baru, dan tata cara audit terhadap perusahaan angkutan udara yang mengalami kecelakaan.
[Ringkasan]
Peraturan ini mengatur tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara terhadap kerugian yang dialami penumpang, pengirim barang, dan pihak ketiga akibat kecelakaan atau insiden terkait angkutan udara. Peraturan ini menentukan besaran ganti rugi minimum untuk berbagai jenis kerugian seperti kematian, cacat tetap, luka-luka, hilangnya bagasi, dan keterlambatan penerbangan. Peraturan ini juga mengatur pengangkut
[Ringkasan]
Peraturan ini mengatur tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara terhadap kerugian yang dialami penumpang, pengirim barang, dan pihak ketiga akibat kecelakaan atau insiden terkait angkutan udara. Peraturan ini menentukan besaran ganti rugi minimum untuk berbagai jenis kerugian seperti kematian, cacat tetap, luka-luka, hilangnya bagasi, dan keterlambatan penerbangan. Peraturan ini juga mengatur tentang penge
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...mohgalihrakasiwi2002
油
Perpres nomor 37_tahun_2019
1. SALINAN
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2019
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal3l Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional Tentara
Nasional Indonesia;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa39l;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OlO tentang
Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5120);
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
TENTARA NASIONAL INDONESI.A.
SK No 011224 A
BAB I
2. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-2-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia yang
selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TNI adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang prajurit Tentara Nasional
Indonesia dalam suatu satuan organisasi Tentara
Nasional Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya
mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian,
dan/atau keterampilan bidang tertentu.
2. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Rumpun Jabatan Fungsional TNI adalah himpunan
jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional
keterampilan yang mempunyai tugas dan fungsi yang
berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah
satu tugas dan fungsi organisasi Tentara Nasional
Indonesia.
4. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk
melaksanakan tugas pertahanan negara.
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang
memimpin Tentara Nasional Indonesia.
BAB II
KRITERIA DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Kriteria Jabatan Fungsional TNI meliputi:
a. mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur
kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan
dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis
tertentu dengan sertifikasi;
b.mensyaratkan...
SK No 011225 A
3. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu
yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian
tertentu;
c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan
berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
d. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat
mandiri; dan
e. diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 3
(1) Pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi
yang bersangkutan ditugaskan.
(2) Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan
pangkat kepala unit kerja/ organisasi.
BAB III
RUMPUN DAN JENIS JABATAN
Pasal 4
(1) Rumpun Jabatan Fungsional TNI disusun dengan
menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan
dan bidang ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan
yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan
tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi organisasi TNI.
(21 Rumpun Jabatan Fungsional TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rumpun jabatan operasional; dan
b. rumpun jabatan pembinaan.
(3) Rumpun jabatan operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a merupakan himpunan jenis
Jabatan Fungsional TNI yang melaksanakan tugas dan
fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok operasi
pertahanan negara.
(4) Rumpun .
SK No 011226 A
4. FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
(41 Rumpun jabatan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b merupakan himpunan jenis
Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas dan
fungsi pembantu pimpinan, pelayanan, pendukung,
dan pengawasan.
Pasal 5
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumpun jabatan,
penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI dan Formasi
Pejabat Fungsional TNI diatur dengan Peraturan
Panglima setelah mendapatkan persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(21 Penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rumpun jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB IV
KATEGORI DAN JENJANG
Pasal 6
(1) Kategori Jabatan Fungsional TNI terdiri atas:
a. jabatan fungsional keahlian; dan
b. jabatan fungsional keterampilan.
(21 Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.
(3) Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.
Pasal7...
SK No 011227 A
5. FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Pasal 7
(1) Ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(21 huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utama bersifat strategis
global, strategis regional, dan/atau strategis nasional
yang mensyaratkan kualifikasi profesionalisme tingkat
tinggi.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara
Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara
Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara Nasional
Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal
Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Muda Tentara
Nasional Indonesia/Marsekal Muda Tentara Nasional
Indonesia.
Pasal 8
(1) Ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(21 huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat
strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat tinggi.
(21 Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan
berpangkat paling tinggi Kolonel.
Pasal 9
(1) Ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian
yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis
operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional
tingkat lanjutan.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat paling
tinggi Letnan Kolonel.
Pasal 10. . .
SK No 011237 A
6. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
Pasal 10
(1) Ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(21 huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis
operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional
tingkat dasar.
(21 Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat
paling tinggi Mayor.
Pasal 1 1
(1) Jenjang penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) hurr.f a merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan
pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang
mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis
operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu
pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan
berpangkat paling tinggi Kapten.
Pasal 12
(1) Jenjang mahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pelaksana tingkat lanjutan, dan mensyaratkan
pengetahuan dan pengalaman teknis operasional
penunjang yang didasari suatu cabang ilmu
pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan mahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan
berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.
Pasal 13. . .
SK No 011229 A
7. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
Pasal 13
(1) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pelaksana, dan mensyaratkan pengetahuan dan
pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari
suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(21 Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat
paling tinggi Sersan Mayor.
Pasal 14
(1) Jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan
pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari
suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(21 Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat
paling tinggi Sersan Satu.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jenjang
Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan
Panglima.
BAB V
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 16
(1) Prajurit Tentara Nasional.lndonesia yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional TNI keahlian harus memenuhi
syarat:
a.memiliki...
SK No 011230 A
8. FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-8-
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-1)
atau setara;
d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi
dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
e. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum
dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai
jenjang jabatannya;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
6 (enam) bulan terakhir;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional TNI keterampilan harus memenuhi
syarat:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan
tingkat atas atau setara;
d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi
dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
e. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialis;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
6 (enam) bulan terakhir;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
Pasal 17
(1) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam
jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden.
(21 Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam
jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli
pertama ditetapkan oleh Panglima.
(3) Pengangkatan...
SK No 011?31 A
9. trRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
-9 -
(3) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam
jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir,
terampil, dan pemula ditetapkan oleh Panglima atau
Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.
Pasal 18
(1) Perpindahan Prajurit dilakukan dengan:
a. antar Jabatan Fungsional TNI dalam satu rumpun
jabatan; atau
b. pengangkatan dalam jabatan struktural.
(2) Perpindahan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai
dengan tempat penugasan.
Pasal 19
Dalam hal Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI
dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan
fungsionalnya diberhentikan.
Pasal 20
Prajurit diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI apabila:
a. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional;
b. melanggar hukum disiplin militer dan/atau hukum
pidana;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
d. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Pasal 21
Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI
dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan
Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan,
apabila tersedia formasi jabatan.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional
TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan
Pasal 21 diatur dengan Peraturan Panglima.
BABVI...
SK No 011?3? A
10. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10-
BAB VI
PEMBINAAN KARIER
Pasal 23
Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI menjadi tanggung
jawab Panglima.
Pasal 24
(1) Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI dilakukan
melalui sistem pembinaan karier Jabatan Fungsional
TNI.
(21 Pembinaan Karier Jabatan Fungsional TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penilaian prestasi kerja; dan
b. pengembangan kompetensi.
Pasal 25
Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan penetapan kinerja
oleh atasan langsung.
Pasal 26
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendidikan dan
pelatihan untuk Jabatan Fungsional TNI.
Pasal 27
(1) Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI yang
akan dinaikkan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
harus melalui:
a. penilaian prestasi kerja;
b. penilaian angka kredit; dan/atau
c. uji kompetensi.
SK No 011233 A
(2) Penilaian...
11. trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
(2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diukur dengan daftar penilaian personel
secara periodik.
(3) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai dan ditetapkan
oleh kepala unit kerja/organisasi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilaksanakan oleh tim penguji dan ditetapkan
oleh kepala satuan kerja/organisasi.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karier Jabatan
Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Panglima.
BAB VII
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 29
(1) Pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan
fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional
TNI.
(21 Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 011234 A
Agar
12. PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2OL9
MENTERI HUKUM DAiV HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR I lO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan
-undangan,
ttd
ttd
SK No 011235 A
vanna Djaman