Dokumen tersebut membahas tentang keganasan rumah tangga, termasuk definisi, korban, jenis kekerasan, faktor penyebab, dampak, dan langkah pencegahan. Keganasan rumah tangga dilarang dalam agama Islam dan merupakan masalah sosial yang perlu dicegah bersama-sama oleh seluruh pihak.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan. Definisi kekerasan menurut WHO mencakup penggunaan kekuatan fisik yang dapat menyebabkan luka atau kematian. Jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, emosional, seksual, dan pengabaian. Dokumen ini juga memberikan panduan untuk perawat dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan dan membantu korban dengan emp
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidulProdiAPUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang berdampak buruk bagi korban maupun pelaku. Dokumen menjelaskan tentang definisi, jenis, data, dan upaya penanggulangan KDRT melalui pilar-pilar seperti pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Masyarakat perlu memahami, peduli, serta memerangi KDRT untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis.
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidulUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang memerlukan penanganan multi-pihak. Dokumen menjelaskan tentang KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, data KDRT di Indonesia, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya melalui pilar-pilar seperti mencegah, melindungi, menangani, dan memulihkan korban. Dokumen ini memberikan gambaran menyeluruh tentang KDRT beserta dampak dan penyelesaiannya.
Norma dan Praktik Budaya Kekerasan dalam Rumah Tangga pjj_kemenkes
油
Modul ini membahas tentang norma dan praktik budaya kekerasan dalam rumah tangga. Topik yang dibahas antara lain definisi kekerasan terhadap perempuan, bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan reproduksi, dan implikasi untuk pencegahan kekerasan. Modul ini menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang memerlukan tanggapan hukum dan sosial.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Dibahas pula bentuk-bentuk kekerasan tersebut, faktor penyebabnya, cara penanggulangannya, serta perlindungan hukum bagi korban.
jgn qta mndiagnosa smua mnusia tu sma sprti ap yg qta pkirkan, krn tdk smua mnusia sprti tu. ad bbrpa yg dpat mnahan hawa nafsunya n ad jg yg tdk. jka qta msih brpikiran sperti tu, artix anda mngatakan bahwa nabi-nabi qta jg sma sprti tu. krn nabi n rasul adlh seorng mnusia jg. "Trima Kasih"
Dokumen tersebut membahas tentang penyebab perceraian pada masyarakat Kabupaten Muna. Beberapa faktor penyebab perceraian antara lain ketegangan dan konflik antara suami istri, pengaruh budaya barat, serta dorongan biologis untuk berhubungan intim. Dokumen ini juga menjelaskan dampak negatif dari perceraian seperti kesengsaraan dan cara-cara untuk mencegah terjadinya perceraian.
Kekerasan seksual melanggar hak asasi manusia karena ketidaksetaraan kekuasaan, menyebabkan banyak korban direndahkan dan dilecehkan. Data tahun 2022 mencatat 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia, tidak hanya perempuan tetapi juga laki-laki dan anak-anak. Pencegahan melalui pendidikan seks sejak dini dan mengajarkan etika serta konsekuensi tindakan. Korban akan
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk definisi, bentuk, penyebab, dan cara penanggulangannya. Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran ekonomi terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Bentuk-bentuknya meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan
Dokumen tersebut membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi, jenis, penyebab, mitos, dan perbandingan pengaturannya dalam KUHP dan UU PKDRT. KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga psikologis, seksual, dan ekonomi yang kerap menimpa perempuan akibat patriarki dan ketergantungan ekonomi mereka. UU PKDRT hadir untuk mengatasi kelemahan pen
Keputusan etis MK: ILMU KEPERAWATAN DASAR I BY: EVY NOORHASANAH, S.KEP, NSMuhammad Khoirul Zed
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengambilan keputusan etis dalam praktik keperawatan. Terdapat beberapa komponen yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan etis seperti etika, situasi kontekstual, dan interaksi sosial. Dokumen juga menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan etis serta prinsip-prinsip seperti otonomi, kebaikan, non-malefisience, keadilan, kejujuran, dan
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidulProdiAPUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang berdampak buruk bagi korban maupun pelaku. Dokumen menjelaskan tentang definisi, jenis, data, dan upaya penanggulangan KDRT melalui pilar-pilar seperti pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Masyarakat perlu memahami, peduli, serta memerangi KDRT untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis.
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidulUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang memerlukan penanganan multi-pihak. Dokumen menjelaskan tentang KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, data KDRT di Indonesia, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya melalui pilar-pilar seperti mencegah, melindungi, menangani, dan memulihkan korban. Dokumen ini memberikan gambaran menyeluruh tentang KDRT beserta dampak dan penyelesaiannya.
Norma dan Praktik Budaya Kekerasan dalam Rumah Tangga pjj_kemenkes
油
Modul ini membahas tentang norma dan praktik budaya kekerasan dalam rumah tangga. Topik yang dibahas antara lain definisi kekerasan terhadap perempuan, bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan reproduksi, dan implikasi untuk pencegahan kekerasan. Modul ini menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang memerlukan tanggapan hukum dan sosial.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Dibahas pula bentuk-bentuk kekerasan tersebut, faktor penyebabnya, cara penanggulangannya, serta perlindungan hukum bagi korban.
jgn qta mndiagnosa smua mnusia tu sma sprti ap yg qta pkirkan, krn tdk smua mnusia sprti tu. ad bbrpa yg dpat mnahan hawa nafsunya n ad jg yg tdk. jka qta msih brpikiran sperti tu, artix anda mngatakan bahwa nabi-nabi qta jg sma sprti tu. krn nabi n rasul adlh seorng mnusia jg. "Trima Kasih"
Dokumen tersebut membahas tentang penyebab perceraian pada masyarakat Kabupaten Muna. Beberapa faktor penyebab perceraian antara lain ketegangan dan konflik antara suami istri, pengaruh budaya barat, serta dorongan biologis untuk berhubungan intim. Dokumen ini juga menjelaskan dampak negatif dari perceraian seperti kesengsaraan dan cara-cara untuk mencegah terjadinya perceraian.
Kekerasan seksual melanggar hak asasi manusia karena ketidaksetaraan kekuasaan, menyebabkan banyak korban direndahkan dan dilecehkan. Data tahun 2022 mencatat 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia, tidak hanya perempuan tetapi juga laki-laki dan anak-anak. Pencegahan melalui pendidikan seks sejak dini dan mengajarkan etika serta konsekuensi tindakan. Korban akan
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk definisi, bentuk, penyebab, dan cara penanggulangannya. Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran ekonomi terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Bentuk-bentuknya meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan
Dokumen tersebut membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup definisi, jenis, penyebab, mitos, dan perbandingan pengaturannya dalam KUHP dan UU PKDRT. KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga psikologis, seksual, dan ekonomi yang kerap menimpa perempuan akibat patriarki dan ketergantungan ekonomi mereka. UU PKDRT hadir untuk mengatasi kelemahan pen
Keputusan etis MK: ILMU KEPERAWATAN DASAR I BY: EVY NOORHASANAH, S.KEP, NSMuhammad Khoirul Zed
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengambilan keputusan etis dalam praktik keperawatan. Terdapat beberapa komponen yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan etis seperti etika, situasi kontekstual, dan interaksi sosial. Dokumen juga menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan etis serta prinsip-prinsip seperti otonomi, kebaikan, non-malefisience, keadilan, kejujuran, dan
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
3. Dasar Pemikiran
Kesewenangan terhadap perempuan sudah lama terjadi, dan media kini
mengekspos kekerasan dalam rumah tangga yang sebelumnya tabu. Banyak
istri tidak melaporkan kekerasan karena takut merusak citra keluarga.
Pandangan masyarakat yang melihat hubungan perempuan-laki-laki sebagai
dominan-submissif menyebabkan kekerasan terhadap istri.
Perkembangan teknologi tidak sejalan dengan perubahan relasi sosial, yang
masih dipengaruhi oleh konstruksi gender. Biner patriarki mengakar dalam
berbagai aspek kehidupan. Ajaran agama Islam mendorong kesetaraan, anti-
diskriminasi, dan penolakan terhadap kekerasan terhadap perempuan. Hadis
menyatakan bahwa pria seharusnya bersikap baik terhadap istri, dan
Rasulullah tidak pernah memukul istri atau pembantunya. Meski demikian,
ideologi patriarki masih terjaga dengan mitos-mitos.
Oleh karena itu, perlu merumuskan model konseling keluarga yang sensitif
terhadap gender untuk membantu korban kekerasan dalam rumah tangga.
4. 1. Membantu meredakan reaksi emosional dan
menghilangkan perasaan traumatic klien dan
keluarganya akibat yang timbul dari salah seorang
anggota keluarga
2. Meningkatkan system fungsi keluarga yang lebih
efektif
3. Membantu keluarga memperoleh kesadaran baru
tentang pola relasi yang tidak berfungsi secara
harmonis
4. Menciptakan cara-cara baru dalam berinteraksi
untuk mengatasi masalah keluarga
5. Memberi dukungan emosional kepada korban dan
keluarganya untuk bangkit Kembali merencanakan
masa depannya.
Tujuan Konseling Keluarga Sensitif
gender
5. Sasaran Konseling Keluarga Sensitif
Gender
Pemaksaan alat
kontrasepsi tertentu yang
mengakibatkan kesakitan,
seperti sterilisasi
Pemaksaan
Kekerasan Fisik
Pemukulan, penyiksaan
yang mengarah pada
organ kelamin (genital)
Kekerasan Psikologis
Mengintimidasi, mengusir,
berbicara kasar dan menyakitkan
secara terus menerus
Kekesaran Ekonomi
Penelantaran keluarga
01 02
03 04
Sasaran adalah keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga
khususnya istri yang mengalami KDRT.
6. Karakteristik Klien/Konselee
Klien yang
mengalami trauma
psikos, frustasi,
cemas, dan depresi
akibat tindakan
kekerasan yang
dialami
Klien yang telah
mendapatkan
bantuan medis dari
tindakan kekerasan
fisik untuk
mendapatkan
pemulihan kesehatan
psikoligis
Klien yang sedang
atau akan
menghadapi
proses bantuan
hukum
Istru yang
mengalami
tindakan kekerasan
fisik, ekonomi,
maupun psikologis
01 02 03 04
7. 1. Korban kekerasan jangan dipersalahkan atas kejadian yang menimpanya.
2. Pelaku kekerasan adalah orang yang seharusnya bertanggung jawab atas
tindak kekerasan yang dilakukannya dan harus disadarkan: bukan
kesalahpahaman melainkan itu adalah kejahatan
3. Pemerintah, masyarakat dan berbagai institusi bertanggung jawan
menghapuskan bentuk kekerasan apapun.
4. Pemerintah melaksanakan tugas sesuai UU yang berlaku
5. Masyarakat melakukan upaya-upaya bantuan.
6. Solusi atas masalah KDRT adalah aksi pribadi dan social
Prinsip Dasar
8. Asas-asas Konseling Keluarga Sensitif Gender
2
Asas membangun
hubungan yang setara
1
Asas no blaming
the victim
3
Asas Self
determination
5
Asas Kerahasiaan
4
Asas empowerment: memberikan
informasi, memberikan dukungan,
menjadi tempat diskusi, memberi
pemahaman
6
Asas intervensi krisis
9. 1. Suquensing: Konselor ajukan pertanyaan arahan tentang
siapa, apa, kapan, dan di mana dalam situasi tertentu.
2. Pertanyaan-pertanyaan Hipotesis: Konselor ajukan
pertanyaan untuk memperoleh jawaban hipotesis terkait
situasi tertentu.
3. Peta Keluarga: Gambar yang organisir informasi generasi
keluarga, ungkap aturan, peran, dan mitos keluarga.
4. Reframing: Konselor deskripsikan perilaku negatif
menjadi positif, misalnya, pertanyaan ibu tentang kencan
anak gadis sebagai perhatian tulus.
5. Tracking: Identifikasi urutan peristiwa dalam keluarga
dengan mendengarkan cerita dan mencatat peristiwa serta
urutannya.
Teknik
Konseling
Keluarga
10. 6. Family Sculpting: Anggota keluarga posisikan fisik
untuk ekspresi nonverbal.
7. Unbalancing: Ubah struktur keluarga untuk
mendukung individu atau subsistem dengan
mengorbankan yang lain.
8. Genogram: Gambar grafis sejarah keluarga yang
ungkap struktur dan demografi dasar.
9. Kursi Kosong: Anggota keluarga ekspresikan
perasaan kepada yang dibayangkan duduk di kursi
kosong.
10. Pekerjaan Rumah: Anggota keluarga diberi tugas
mendukung tujuan konseling antar pertemuan.