Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Dibahas pula bentuk-bentuk kekerasan tersebut, faktor penyebabnya, cara penanggulangannya, serta perlindungan hukum bagi korban.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan fisik, seksual, dan psikologis; pemerkosaan; serta pelecehan seksual. Dibahas pula penyebab, dampak, dan cara pencegahan dari berbagai bentuk kekerasan tersebut. Kekerasan terhadap perempuan dapat berdampak buruk bagi korban, anak, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk definisi, bentuk, penyebab, dan cara penanggulangannya. Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran ekonomi terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Bentuk-bentuknya meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan
5. Penghapuasan Kekerasan dalam RT ok.pptxSalimAnshori3
油
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa fisik, psikis, seksual, atau penelantaran dan merupakan tindakan kriminal menurut agama Islam. Dokumen tersebut juga membahas penyebab, dampak, dan solusi atas masalah kekerasan dalam rumah tangga sesuai ajaran agama.
Ada empat guru asing yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswa di Taman Kanak-kanak Jakarta International School. Kekerasan merupakan masalah sosial yang kompleks dengan berbagai penyebab seperti pengaruh media, alkohol, kemiskinan, dan lingkungan. Untuk menanggulanginya diperlukan sanksi hukum, pendidikan, budaya yang selektif, pelatihan keterampilan, serta keterlibatan seluruh pihak.
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidulProdiAPUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang berdampak buruk bagi korban maupun pelaku. Dokumen menjelaskan tentang definisi, jenis, data, dan upaya penanggulangan KDRT melalui pilar-pilar seperti pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Masyarakat perlu memahami, peduli, serta memerangi KDRT untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis.
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidulUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang memerlukan penanganan multi-pihak. Dokumen menjelaskan tentang KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, data KDRT di Indonesia, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya melalui pilar-pilar seperti mencegah, melindungi, menangani, dan memulihkan korban. Dokumen ini memberikan gambaran menyeluruh tentang KDRT beserta dampak dan penyelesaiannya.
pengaruh sosial ekonomi terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga di des...Ekyd
油
Untuk mengantisipasi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah telah melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan tersebut dengan menetapkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Di dalam Undang Universitas Sumatera Utara undang Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih menjadi masalah besar di Indonesia, terutama di ranah pribadi. Faktor-faktor seperti ketiadaan pendidikan seksual yang memadai, sistem patriarki, stereotip gender, seksisme, dan peran saksi mata yang kurang duktif berkontribusi terhadap tingginya kasus ini. Korban mengalami berbagai dampak psikologis seperti stres pasca trauma.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan fisik, seksual, dan psikologis; pemerkosaan; serta pelecehan seksual. Dibahas pula penyebab, dampak, dan cara pencegahan dari berbagai bentuk kekerasan tersebut. Kekerasan terhadap perempuan dapat berdampak buruk bagi korban, anak, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk definisi, bentuk, penyebab, dan cara penanggulangannya. Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran ekonomi terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan. Bentuk-bentuknya meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan
5. Penghapuasan Kekerasan dalam RT ok.pptxSalimAnshori3
油
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa fisik, psikis, seksual, atau penelantaran dan merupakan tindakan kriminal menurut agama Islam. Dokumen tersebut juga membahas penyebab, dampak, dan solusi atas masalah kekerasan dalam rumah tangga sesuai ajaran agama.
Ada empat guru asing yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswa di Taman Kanak-kanak Jakarta International School. Kekerasan merupakan masalah sosial yang kompleks dengan berbagai penyebab seperti pengaruh media, alkohol, kemiskinan, dan lingkungan. Untuk menanggulanginya diperlukan sanksi hukum, pendidikan, budaya yang selektif, pelatihan keterampilan, serta keterlibatan seluruh pihak.
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidulProdiAPUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang berdampak buruk bagi korban maupun pelaku. Dokumen menjelaskan tentang definisi, jenis, data, dan upaya penanggulangan KDRT melalui pilar-pilar seperti pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Masyarakat perlu memahami, peduli, serta memerangi KDRT untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis.
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidulUGK
油
KDRT merupakan masalah sosial yang memerlukan penanganan multi-pihak. Dokumen menjelaskan tentang KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, data KDRT di Indonesia, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya melalui pilar-pilar seperti mencegah, melindungi, menangani, dan memulihkan korban. Dokumen ini memberikan gambaran menyeluruh tentang KDRT beserta dampak dan penyelesaiannya.
pengaruh sosial ekonomi terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga di des...Ekyd
油
Untuk mengantisipasi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah telah melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan tersebut dengan menetapkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Di dalam Undang Universitas Sumatera Utara undang Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih menjadi masalah besar di Indonesia, terutama di ranah pribadi. Faktor-faktor seperti ketiadaan pendidikan seksual yang memadai, sistem patriarki, stereotip gender, seksisme, dan peran saksi mata yang kurang duktif berkontribusi terhadap tingginya kasus ini. Korban mengalami berbagai dampak psikologis seperti stres pasca trauma.
Telinga merupakan indra yang terlebih dahulu difungsikan sebelum indera yang lainnya. Sehingga dengan berfungsinya telinga, sang bayi dapat merasakan kehadiran orang-orang di sekelilingnya sehingga dia dapat mendengar suara-suara dan tak merasa kesepian.
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Non BankYunitaReykasari
油
Lembaga keuangan dikelompokan menjadi dua macam, yakni Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Adapun perbedaan diantara keduannya, yaitu:
Kewajiban keuangan LKB dan LKBB, yakni pada tingkat likuiditas LKB berwujud uang, sementara LKBB tidak bisa disebut dengan uang.
Kemampuan keduanya dalam menciptakan kredit dan uang, yakni:
LKB memiliki kemampuan dalam menciptakan: kredit, mengedarkan uang, dan menambah jumlah uang yang beredar (JUB) lewat efek penggandaan uang.
LKBB menyalurkan dana terhadap masyarakat khusunya lewat penyertaan modal ataupun pembiayaan investasi perusahaan.
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan jenis bank terdiri dari tiga jenis. Yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Di dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, 油jenis bank yang ada di Indonesia terdapat dua macam, yatu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa.pptxYunitaReykasari
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian manusia dan konflik sosial, pengertian sengketa dan penyebabnya, fase konflik dan sengketa, bentuk-bentuk sengketa dan cara penyelesaiannya menurut beberapa ahli, serta metode penyelesaian sengketa alternatif.
Dokumen tersebut membahas tentang industri jasa keuangan di Indonesia yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri jasa keuangan terdiri atas perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, dan jasa keuangan lainnya. Dokumen ini juga menjelaskan bahwa kuliah akan dilaksanakan secara hybrid dengan kombinasi pembelajaran daring dan tatap muka.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. KDRT adalah salah satu
bentuk kekerasan berdasar
asumsi yang bias gender
tentang relasi laki-laki dan
perempuan,
KDRT bukan sekedar
perselisihan biasa antara
suami isteri
3. KDRT bisa menimpa isteri,
suami, ibu, anak, PRT atau
siapapun yang hidup dalam
satu rumah. Tetapi memang
lebih banyak terjadi pada
pempuan karena nilai
patriarkhi yang masih kuat
dalam masyarakat.
KDRT bersumber pada cara
pandang yang merendahkan
martabat kemanusiaan dan
pembakuan peran gender pada
sesorang,
4. Komnas Perempuan : Kekerasan adalah segala tindakan
yang mengakibatkan kesakitan yang meliputi empat
aspek : fisik, mental, sosial dan ekonomi. Begitu juga
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
UU PKDRT No. 23/ 2004 : Kekerasan Dalam Rumah
Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis dan / atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam rumah tangga.
5. Kekerasan fisik : menampar, menempeleng, memukul,
membenturkan ke benda lain, dsb, sampai ke bentuk
bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan,
Kekerasan mental : kata-kata yang menyakitkan, bentakan,
penghinaan, ancaman, dsb.,
Kekerasan ekonomi : larangan bekerja, mengontrol
pendapatan isteri, tidak memberikan uang yang cukup
untuk keluarga,
Kekerasan seksual : perkosaan, pemaksaan kehamilan,
pemukulan atau bentuk penyiksaan lain yang menyertai
hubungan intim, pornografi, penghinaan terhadap
seksualitas perempuan dengan bahasa verbal.
Bentuk kekerasan terhadap perempuan saling
berkaitan (tidak berdimensi tunggal
Jenis- jenis KDRT
6. Ketimpangan relasi antara laki-laki dan
perempuan
Ketergantungan isteri secara penuh
kepada suami
Pengabaian oleh masyarakat, dan
keyakinan yang salah tentang kodrat
termasuk yang berdasar tafsir agama,
Mitos tentang KDRT
7. Membuat lelaki dan perempuan terpaksa
mematuhi peran gender yang dilekatkan
masyarakat pada mereka,
Suami adalah pemimpin (penguasa) dalam
keluarga, isteri adalah milik suami dan
berada di bawah pengawasannya,
Apapun yang dilakukan isteri harus atas izin
suami, jika terjadi kesalahan dalam pandangan
suami, maka ia harus dididik,
Pengontrolan ini sering menggunakan tindak
kekerasan
8. Karena isteri tidak bekerja di sektor produksi,
ia bergantung sepenuhnya terhadap suami,
Suami menggunakan ketergantungan ekonomi
ini sebagai ancaman jika isteri tidak mengikuti
apa yang dikehendaki,
Ancaman bisa berwujud tindak kekerasan,
tidak memberikan nafkah, perceraian,
penguasaan hak asuh anak, penguasaan harta
bersama.
9. Masyarakat menganggap KDRT sebagai
urusan internal sehingga tidak berhak campur
tangan,
KDRT dianggap sebagai cobaan, bukan sebagai
relasi kekuasaan yang bias gender, sehingga
perempuan harus mengalah dan bersabar,
Isteri yang saleh adalah isteri yang mampu
menjaga aib dan martabat keluarga, termasuk
tindak kekerasan yang ditimpakan kepadanya,
10. Mitos merupakan cerita dalam suatu
kebudayaan yang dianggap sebagai sebuah
kebenaran pada masa lalu. Ia dipercaya oleh
masyarakat dan dijadikan rujukan. Pada
akhirnya mitos memojokkan korban dalam
kasus-kasus kekerasan. Mitos dan Fakta KDRT-03.doc
11. Sudah ada KUHP yang mencakup KDRT tetapi dirasa
masih mengandung kelemahan karena dibuat dalam
konteks masyarakat yang patriarkhis.
Semangat untuk merumuskan kembali hukum
nasional yang berkeadilan gender melahirkan UU No.
23 Thn. 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (PKDRT) untuk menampung hal-hal
khusus berkaitan dengan KDRT
UU PKDRT ditujukan kepada seluruh anggota
keluarga tetapi pada khususnya perempuan sebab
berdasar fakta sebagian besar korban adalah
perempuan.
12. 1. Konsep Penganiayaan dan KDRT
a. Definisi kekerasan hanya fisik, faktanya KDRT sering
berdimensi psikologis, seksual dan ekonomi.
b. Tidak ada hukuman minimal dan sanksi alternatif
lain. Penderitaan psikis, trauma dan ancaman dari
pelaku tidak diakomodir.
c. Definisi KDRT tidak dikenal dalam KUHP
d. Hanya mengenal konsep keluarga inti, faktanya
masyarakat Indonesia banyak yang hidup dalam
konsep keluarga besar (batih).
e. Tidak mengenal kekerasan berbasis gender (tidak
memahami pengalaman perempuan sebagai korban).
13. 2. Konsep tentang perkosaan
Perkosaan hanya diasumsikan terjadi di
luar perkawinan dengan ancaman, melukai,
membunuh dan tidak mengakomodir
perkosaan dalam perkawinan, dengan
bentuk intimidasi dan penyalahgunaan
kekuasaan.
3. Konsep pelecehan seksual tidak dikenal dalam
KUHP, adanya hanya pencabulan.
14. 1. KDRT merupakan wilayah publik
Jika terjadi KDRT aparat dan masyarakat berhak
masuk dalam wilayah yang selama ini disebut
ranah privat.
2. Pemahaman jenis kekerasan lebih variatif
Mencakup kekerasan fisik, psikologis, sesksual
dan penelantaran rumah tangga.
3. Pengakuan hak korban
Korban berhak dilindungi oleh keluarga, aparat,
lembaga sosial dan pihak lain. Korban juga
berhak mendapat pelayanan atas penderitaan
fisik dan psikologis, pendampingan hukum dan
jaminan kerahasiaan (layanan terpadu).
15. 4. Pendampingan dalam proses hukum
Boleh didampingi tidak saja oleh pengacara
tetapi juga oleh ahli lain yang bukan
pengacara, bahkan pengacara harus
berkoodinasi dengan ahli tsb.
5. Pelaporan
Dibenarkan pelaporan oleh korban di kantor
polisi atau di lokasi kejadian. Korban juga
boleh memberi kuasa kepada orang lain untuk
pelaporan atas kasusnya.
16. 6. Alat bukti dan kesaksian
Bukti cukup keterangan dari saksi korban dan
satu alat bukti
7. Ketentuan pidana
Kekerasan seksual dalam rumah tangga
dijatuhi pidana minimal 4-5 tahun, dengan
denda 12 atau 25 juta. Pidana tambahan berupa
pembatasan gerak pelaku baik fisik (ruang,
jarak, waktu) maupun hak-hak pelaku. Pelaku
juga wajib menjalani konseling untuk
penyadaran.