際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kekerasan Dalam
Rumah Tangga
 KDRT adalah salah satu
bentuk kekerasan berdasar
asumsi yang bias gender
tentang relasi laki-laki dan
perempuan,
KDRT bukan sekedar
perselisihan biasa antara
suami isteri
 KDRT bisa menimpa isteri,
suami, ibu, anak, PRT atau
siapapun yang hidup dalam
satu rumah. Tetapi memang
lebih banyak terjadi pada
pempuan karena nilai
patriarkhi yang masih kuat
dalam masyarakat.
 KDRT bersumber pada cara
pandang yang merendahkan
martabat kemanusiaan dan
pembakuan peran gender pada
sesorang,
 Komnas Perempuan : Kekerasan adalah segala tindakan
yang mengakibatkan kesakitan yang meliputi empat
aspek : fisik, mental, sosial dan ekonomi. Begitu juga
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
 UU PKDRT No. 23/ 2004 : Kekerasan Dalam Rumah
Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis dan / atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam rumah tangga.
 Kekerasan fisik : menampar, menempeleng, memukul,
membenturkan ke benda lain, dsb, sampai ke bentuk 
bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan,
 Kekerasan mental : kata-kata yang menyakitkan, bentakan,
penghinaan, ancaman, dsb.,
 Kekerasan ekonomi : larangan bekerja, mengontrol
pendapatan isteri, tidak memberikan uang yang cukup
untuk keluarga,
 Kekerasan seksual : perkosaan, pemaksaan kehamilan,
pemukulan atau bentuk penyiksaan lain yang menyertai
hubungan intim, pornografi, penghinaan terhadap
seksualitas perempuan dengan bahasa verbal.
Bentuk kekerasan terhadap perempuan saling
berkaitan (tidak berdimensi tunggal
Jenis- jenis KDRT
 Ketimpangan relasi antara laki-laki dan
perempuan
 Ketergantungan isteri secara penuh
kepada suami
 Pengabaian oleh masyarakat, dan
keyakinan yang salah tentang kodrat
termasuk yang berdasar tafsir agama,
 Mitos tentang KDRT
 Membuat lelaki dan perempuan terpaksa
mematuhi peran gender yang dilekatkan
masyarakat pada mereka,
 Suami adalah pemimpin (penguasa) dalam
keluarga, isteri adalah milik suami dan
berada di bawah pengawasannya,
 Apapun yang dilakukan isteri harus atas izin
suami, jika terjadi kesalahan dalam pandangan
suami, maka ia harus dididik,
 Pengontrolan ini sering menggunakan tindak
kekerasan
 Karena isteri tidak bekerja di sektor produksi,
ia bergantung sepenuhnya terhadap suami,
 Suami menggunakan ketergantungan ekonomi
ini sebagai ancaman jika isteri tidak mengikuti
apa yang dikehendaki,
 Ancaman bisa berwujud tindak kekerasan,
tidak memberikan nafkah, perceraian,
penguasaan hak asuh anak, penguasaan harta
bersama.
 Masyarakat menganggap KDRT sebagai
urusan internal sehingga tidak berhak campur
tangan,
 KDRT dianggap sebagai cobaan, bukan sebagai
relasi kekuasaan yang bias gender, sehingga
perempuan harus mengalah dan bersabar,
 Isteri yang saleh adalah isteri yang mampu
menjaga aib dan martabat keluarga, termasuk
tindak kekerasan yang ditimpakan kepadanya,
Mitos merupakan cerita dalam suatu
kebudayaan yang dianggap sebagai sebuah
kebenaran pada masa lalu. Ia dipercaya oleh
masyarakat dan dijadikan rujukan. Pada
akhirnya mitos memojokkan korban dalam
kasus-kasus kekerasan. Mitos dan Fakta KDRT-03.doc
 Sudah ada KUHP yang mencakup KDRT tetapi dirasa
masih mengandung kelemahan karena dibuat dalam
konteks masyarakat yang patriarkhis.
 Semangat untuk merumuskan kembali hukum
nasional yang berkeadilan gender melahirkan UU No.
23 Thn. 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (PKDRT) untuk menampung hal-hal
khusus berkaitan dengan KDRT
 UU PKDRT ditujukan kepada seluruh anggota
keluarga tetapi pada khususnya perempuan sebab
berdasar fakta sebagian besar korban adalah
perempuan.
1. Konsep Penganiayaan dan KDRT
a. Definisi kekerasan hanya fisik, faktanya KDRT sering
berdimensi psikologis, seksual dan ekonomi.
b. Tidak ada hukuman minimal dan sanksi alternatif
lain. Penderitaan psikis, trauma dan ancaman dari
pelaku tidak diakomodir.
c. Definisi KDRT tidak dikenal dalam KUHP
d. Hanya mengenal konsep keluarga inti, faktanya
masyarakat Indonesia banyak yang hidup dalam
konsep keluarga besar (batih).
e. Tidak mengenal kekerasan berbasis gender (tidak
memahami pengalaman perempuan sebagai korban).
 2. Konsep tentang perkosaan
Perkosaan hanya diasumsikan terjadi di
luar perkawinan dengan ancaman, melukai,
membunuh dan tidak mengakomodir
perkosaan dalam perkawinan, dengan
bentuk intimidasi dan penyalahgunaan
kekuasaan.
3. Konsep pelecehan seksual tidak dikenal dalam
KUHP, adanya hanya pencabulan.
1. KDRT merupakan wilayah publik
Jika terjadi KDRT aparat dan masyarakat berhak
masuk dalam wilayah yang selama ini disebut
ranah privat.
2. Pemahaman jenis kekerasan lebih variatif
Mencakup kekerasan fisik, psikologis, sesksual
dan penelantaran rumah tangga.
3. Pengakuan hak korban
Korban berhak dilindungi oleh keluarga, aparat,
lembaga sosial dan pihak lain. Korban juga
berhak mendapat pelayanan atas penderitaan
fisik dan psikologis, pendampingan hukum dan
jaminan kerahasiaan (layanan terpadu).
4. Pendampingan dalam proses hukum
Boleh didampingi tidak saja oleh pengacara
tetapi juga oleh ahli lain yang bukan
pengacara, bahkan pengacara harus
berkoodinasi dengan ahli tsb.
5. Pelaporan
Dibenarkan pelaporan oleh korban di kantor
polisi atau di lokasi kejadian. Korban juga
boleh memberi kuasa kepada orang lain untuk
pelaporan atas kasusnya.
6. Alat bukti dan kesaksian
Bukti cukup keterangan dari saksi korban dan
satu alat bukti
7. Ketentuan pidana
Kekerasan seksual dalam rumah tangga
dijatuhi pidana minimal 4-5 tahun, dengan
denda 12 atau 25 juta. Pidana tambahan berupa
pembatasan gerak pelaku baik fisik (ruang,
jarak, waktu) maupun hak-hak pelaku. Pelaku
juga wajib menjalani konseling untuk
penyadaran.

More Related Content

Similar to Kekerasan Dalam Rumah Tangga .ppt (20)

Pencegahan kdrt
Pencegahan kdrtPencegahan kdrt
Pencegahan kdrt
silfianandaSari
kesehsatan reproduksi
kesehsatan reproduksi kesehsatan reproduksi
kesehsatan reproduksi
calvin riko
Makalah kdrt 2
Makalah kdrt 2Makalah kdrt 2
Makalah kdrt 2
Septian Muna Barakati
5. Penghapuasan Kekerasan dalam RT ok.pptx
5. Penghapuasan Kekerasan dalam RT ok.pptx5. Penghapuasan Kekerasan dalam RT ok.pptx
5. Penghapuasan Kekerasan dalam RT ok.pptx
SalimAnshori3
materi Hukum KDRT dan Perlindungan anak.pptx
materi Hukum KDRT dan Perlindungan anak.pptxmateri Hukum KDRT dan Perlindungan anak.pptx
materi Hukum KDRT dan Perlindungan anak.pptx
ivvyylotus
dr. Jans Goldman Wattimena_Absen 12_Nosis 1995 11 022 060_Tugas Binmas_Penyul...
dr. Jans Goldman Wattimena_Absen 12_Nosis 1995 11 022 060_Tugas Binmas_Penyul...dr. Jans Goldman Wattimena_Absen 12_Nosis 1995 11 022 060_Tugas Binmas_Penyul...
dr. Jans Goldman Wattimena_Absen 12_Nosis 1995 11 022 060_Tugas Binmas_Penyul...
BobyWattimena
isue kekerasan pada perempuan DAN MANAGEMEN KEPERAWATANNYA.pptx
isue kekerasan pada perempuan DAN MANAGEMEN KEPERAWATANNYA.pptxisue kekerasan pada perempuan DAN MANAGEMEN KEPERAWATANNYA.pptx
isue kekerasan pada perempuan DAN MANAGEMEN KEPERAWATANNYA.pptx
SariSusanty1
Kekerasan
KekerasanKekerasan
Kekerasan
Ali Akbar TA
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidul
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidulPencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidul
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidul
ProdiAPUGK
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidul
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidulPencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidul
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidul
UGK
KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).pptx
KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).pptxKDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).pptx
KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).pptx
BinmasPolsekMandau
KDRT (kEKERASAN DALAM rUMah Tangga).pptx
KDRT (kEKERASAN DALAM rUMah Tangga).pptxKDRT (kEKERASAN DALAM rUMah Tangga).pptx
KDRT (kEKERASAN DALAM rUMah Tangga).pptx
BinmasPolsekMandau
PPT KDRT PUSKESMAS TULUNG KECAMATAN TULUNG.pptx
PPT KDRT PUSKESMAS TULUNG KECAMATAN TULUNG.pptxPPT KDRT PUSKESMAS TULUNG KECAMATAN TULUNG.pptx
PPT KDRT PUSKESMAS TULUNG KECAMATAN TULUNG.pptx
sekrpucangmiliran
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.ppt
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.pptPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.ppt
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.ppt
YunitaReykasari
pengaruh sosial ekonomi terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga di des...
pengaruh sosial ekonomi terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga di des...pengaruh sosial ekonomi terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga di des...
pengaruh sosial ekonomi terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga di des...
Ekyd
Isu gender dan kdrt
Isu gender dan kdrtIsu gender dan kdrt
Isu gender dan kdrt
Ibnu Rezpectur
Psi koran solidaritas 10
Psi koran solidaritas 10Psi koran solidaritas 10
Psi koran solidaritas 10
GSaroso PSid
POLICY BRIEF KEJAHATAN SEKSUAL.pdf
POLICY BRIEF KEJAHATAN SEKSUAL.pdfPOLICY BRIEF KEJAHATAN SEKSUAL.pdf
POLICY BRIEF KEJAHATAN SEKSUAL.pdf
HauraSyafa1
kesehsatan reproduksi
kesehsatan reproduksi kesehsatan reproduksi
kesehsatan reproduksi
calvin riko
5. Penghapuasan Kekerasan dalam RT ok.pptx
5. Penghapuasan Kekerasan dalam RT ok.pptx5. Penghapuasan Kekerasan dalam RT ok.pptx
5. Penghapuasan Kekerasan dalam RT ok.pptx
SalimAnshori3
materi Hukum KDRT dan Perlindungan anak.pptx
materi Hukum KDRT dan Perlindungan anak.pptxmateri Hukum KDRT dan Perlindungan anak.pptx
materi Hukum KDRT dan Perlindungan anak.pptx
ivvyylotus
dr. Jans Goldman Wattimena_Absen 12_Nosis 1995 11 022 060_Tugas Binmas_Penyul...
dr. Jans Goldman Wattimena_Absen 12_Nosis 1995 11 022 060_Tugas Binmas_Penyul...dr. Jans Goldman Wattimena_Absen 12_Nosis 1995 11 022 060_Tugas Binmas_Penyul...
dr. Jans Goldman Wattimena_Absen 12_Nosis 1995 11 022 060_Tugas Binmas_Penyul...
BobyWattimena
isue kekerasan pada perempuan DAN MANAGEMEN KEPERAWATANNYA.pptx
isue kekerasan pada perempuan DAN MANAGEMEN KEPERAWATANNYA.pptxisue kekerasan pada perempuan DAN MANAGEMEN KEPERAWATANNYA.pptx
isue kekerasan pada perempuan DAN MANAGEMEN KEPERAWATANNYA.pptx
SariSusanty1
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidul
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidulPencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidul
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GunungKidul
ProdiAPUGK
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidul
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidulPencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidul
Pencegahan dan Penanggulangan KDRT JerukWudel Girisubo GKidul
UGK
KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).pptx
KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).pptxKDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).pptx
KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).pptx
BinmasPolsekMandau
KDRT (kEKERASAN DALAM rUMah Tangga).pptx
KDRT (kEKERASAN DALAM rUMah Tangga).pptxKDRT (kEKERASAN DALAM rUMah Tangga).pptx
KDRT (kEKERASAN DALAM rUMah Tangga).pptx
BinmasPolsekMandau
PPT KDRT PUSKESMAS TULUNG KECAMATAN TULUNG.pptx
PPT KDRT PUSKESMAS TULUNG KECAMATAN TULUNG.pptxPPT KDRT PUSKESMAS TULUNG KECAMATAN TULUNG.pptx
PPT KDRT PUSKESMAS TULUNG KECAMATAN TULUNG.pptx
sekrpucangmiliran
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.ppt
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.pptPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.ppt
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.ppt
YunitaReykasari
pengaruh sosial ekonomi terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga di des...
pengaruh sosial ekonomi terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga di des...pengaruh sosial ekonomi terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga di des...
pengaruh sosial ekonomi terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga di des...
Ekyd
Isu gender dan kdrt
Isu gender dan kdrtIsu gender dan kdrt
Isu gender dan kdrt
Ibnu Rezpectur
Psi koran solidaritas 10
Psi koran solidaritas 10Psi koran solidaritas 10
Psi koran solidaritas 10
GSaroso PSid
POLICY BRIEF KEJAHATAN SEKSUAL.pdf
POLICY BRIEF KEJAHATAN SEKSUAL.pdfPOLICY BRIEF KEJAHATAN SEKSUAL.pdf
POLICY BRIEF KEJAHATAN SEKSUAL.pdf
HauraSyafa1

More from YunitaReykasari (9)

lembaga pembiayaan di Indonesia dan pada umumnya.ppt
lembaga pembiayaan di Indonesia dan pada umumnya.pptlembaga pembiayaan di Indonesia dan pada umumnya.ppt
lembaga pembiayaan di Indonesia dan pada umumnya.ppt
YunitaReykasari
SEJARAH-KETATANEGARAAN-INDONESIA 24.pptx
SEJARAH-KETATANEGARAAN-INDONESIA 24.pptxSEJARAH-KETATANEGARAAN-INDONESIA 24.pptx
SEJARAH-KETATANEGARAAN-INDONESIA 24.pptx
YunitaReykasari
KISI-KISI ASAS BIG kls 7ee 2024-2025.pdf
KISI-KISI ASAS BIG kls 7ee 2024-2025.pdfKISI-KISI ASAS BIG kls 7ee 2024-2025.pdf
KISI-KISI ASAS BIG kls 7ee 2024-2025.pdf
YunitaReykasari
hukum pembiayaan konsumen fakultas hukum
hukum pembiayaan konsumen fakultas hukumhukum pembiayaan konsumen fakultas hukum
hukum pembiayaan konsumen fakultas hukum
YunitaReykasari
siklus hewan dalam pelajaran sekolah dasar.pptx
siklus hewan dalam pelajaran sekolah dasar.pptxsiklus hewan dalam pelajaran sekolah dasar.pptx
siklus hewan dalam pelajaran sekolah dasar.pptx
YunitaReykasari
PPT telinga dan hidung 2425 share.pptx
PPT telinga  dan  hidung 2425 share.pptxPPT telinga  dan  hidung 2425 share.pptx
PPT telinga dan hidung 2425 share.pptx
YunitaReykasari
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Non BankRuang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
YunitaReykasari
Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa.pptx
Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa.pptxPengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa.pptx
Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa.pptx
YunitaReykasari
Kontrak Kuliah
Kontrak KuliahKontrak Kuliah
Kontrak Kuliah
YunitaReykasari
lembaga pembiayaan di Indonesia dan pada umumnya.ppt
lembaga pembiayaan di Indonesia dan pada umumnya.pptlembaga pembiayaan di Indonesia dan pada umumnya.ppt
lembaga pembiayaan di Indonesia dan pada umumnya.ppt
YunitaReykasari
SEJARAH-KETATANEGARAAN-INDONESIA 24.pptx
SEJARAH-KETATANEGARAAN-INDONESIA 24.pptxSEJARAH-KETATANEGARAAN-INDONESIA 24.pptx
SEJARAH-KETATANEGARAAN-INDONESIA 24.pptx
YunitaReykasari
KISI-KISI ASAS BIG kls 7ee 2024-2025.pdf
KISI-KISI ASAS BIG kls 7ee 2024-2025.pdfKISI-KISI ASAS BIG kls 7ee 2024-2025.pdf
KISI-KISI ASAS BIG kls 7ee 2024-2025.pdf
YunitaReykasari
hukum pembiayaan konsumen fakultas hukum
hukum pembiayaan konsumen fakultas hukumhukum pembiayaan konsumen fakultas hukum
hukum pembiayaan konsumen fakultas hukum
YunitaReykasari
siklus hewan dalam pelajaran sekolah dasar.pptx
siklus hewan dalam pelajaran sekolah dasar.pptxsiklus hewan dalam pelajaran sekolah dasar.pptx
siklus hewan dalam pelajaran sekolah dasar.pptx
YunitaReykasari
PPT telinga dan hidung 2425 share.pptx
PPT telinga  dan  hidung 2425 share.pptxPPT telinga  dan  hidung 2425 share.pptx
PPT telinga dan hidung 2425 share.pptx
YunitaReykasari
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Non BankRuang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
YunitaReykasari
Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa.pptx
Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa.pptxPengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa.pptx
Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa.pptx
YunitaReykasari

Recently uploaded (8)

Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002

Kekerasan Dalam Rumah Tangga .ppt

  • 2. KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan, KDRT bukan sekedar perselisihan biasa antara suami isteri
  • 3. KDRT bisa menimpa isteri, suami, ibu, anak, PRT atau siapapun yang hidup dalam satu rumah. Tetapi memang lebih banyak terjadi pada pempuan karena nilai patriarkhi yang masih kuat dalam masyarakat. KDRT bersumber pada cara pandang yang merendahkan martabat kemanusiaan dan pembakuan peran gender pada sesorang,
  • 4. Komnas Perempuan : Kekerasan adalah segala tindakan yang mengakibatkan kesakitan yang meliputi empat aspek : fisik, mental, sosial dan ekonomi. Begitu juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). UU PKDRT No. 23/ 2004 : Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.
  • 5. Kekerasan fisik : menampar, menempeleng, memukul, membenturkan ke benda lain, dsb, sampai ke bentuk bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan, Kekerasan mental : kata-kata yang menyakitkan, bentakan, penghinaan, ancaman, dsb., Kekerasan ekonomi : larangan bekerja, mengontrol pendapatan isteri, tidak memberikan uang yang cukup untuk keluarga, Kekerasan seksual : perkosaan, pemaksaan kehamilan, pemukulan atau bentuk penyiksaan lain yang menyertai hubungan intim, pornografi, penghinaan terhadap seksualitas perempuan dengan bahasa verbal. Bentuk kekerasan terhadap perempuan saling berkaitan (tidak berdimensi tunggal Jenis- jenis KDRT
  • 6. Ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan Ketergantungan isteri secara penuh kepada suami Pengabaian oleh masyarakat, dan keyakinan yang salah tentang kodrat termasuk yang berdasar tafsir agama, Mitos tentang KDRT
  • 7. Membuat lelaki dan perempuan terpaksa mematuhi peran gender yang dilekatkan masyarakat pada mereka, Suami adalah pemimpin (penguasa) dalam keluarga, isteri adalah milik suami dan berada di bawah pengawasannya, Apapun yang dilakukan isteri harus atas izin suami, jika terjadi kesalahan dalam pandangan suami, maka ia harus dididik, Pengontrolan ini sering menggunakan tindak kekerasan
  • 8. Karena isteri tidak bekerja di sektor produksi, ia bergantung sepenuhnya terhadap suami, Suami menggunakan ketergantungan ekonomi ini sebagai ancaman jika isteri tidak mengikuti apa yang dikehendaki, Ancaman bisa berwujud tindak kekerasan, tidak memberikan nafkah, perceraian, penguasaan hak asuh anak, penguasaan harta bersama.
  • 9. Masyarakat menganggap KDRT sebagai urusan internal sehingga tidak berhak campur tangan, KDRT dianggap sebagai cobaan, bukan sebagai relasi kekuasaan yang bias gender, sehingga perempuan harus mengalah dan bersabar, Isteri yang saleh adalah isteri yang mampu menjaga aib dan martabat keluarga, termasuk tindak kekerasan yang ditimpakan kepadanya,
  • 10. Mitos merupakan cerita dalam suatu kebudayaan yang dianggap sebagai sebuah kebenaran pada masa lalu. Ia dipercaya oleh masyarakat dan dijadikan rujukan. Pada akhirnya mitos memojokkan korban dalam kasus-kasus kekerasan. Mitos dan Fakta KDRT-03.doc
  • 11. Sudah ada KUHP yang mencakup KDRT tetapi dirasa masih mengandung kelemahan karena dibuat dalam konteks masyarakat yang patriarkhis. Semangat untuk merumuskan kembali hukum nasional yang berkeadilan gender melahirkan UU No. 23 Thn. 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) untuk menampung hal-hal khusus berkaitan dengan KDRT UU PKDRT ditujukan kepada seluruh anggota keluarga tetapi pada khususnya perempuan sebab berdasar fakta sebagian besar korban adalah perempuan.
  • 12. 1. Konsep Penganiayaan dan KDRT a. Definisi kekerasan hanya fisik, faktanya KDRT sering berdimensi psikologis, seksual dan ekonomi. b. Tidak ada hukuman minimal dan sanksi alternatif lain. Penderitaan psikis, trauma dan ancaman dari pelaku tidak diakomodir. c. Definisi KDRT tidak dikenal dalam KUHP d. Hanya mengenal konsep keluarga inti, faktanya masyarakat Indonesia banyak yang hidup dalam konsep keluarga besar (batih). e. Tidak mengenal kekerasan berbasis gender (tidak memahami pengalaman perempuan sebagai korban).
  • 13. 2. Konsep tentang perkosaan Perkosaan hanya diasumsikan terjadi di luar perkawinan dengan ancaman, melukai, membunuh dan tidak mengakomodir perkosaan dalam perkawinan, dengan bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan. 3. Konsep pelecehan seksual tidak dikenal dalam KUHP, adanya hanya pencabulan.
  • 14. 1. KDRT merupakan wilayah publik Jika terjadi KDRT aparat dan masyarakat berhak masuk dalam wilayah yang selama ini disebut ranah privat. 2. Pemahaman jenis kekerasan lebih variatif Mencakup kekerasan fisik, psikologis, sesksual dan penelantaran rumah tangga. 3. Pengakuan hak korban Korban berhak dilindungi oleh keluarga, aparat, lembaga sosial dan pihak lain. Korban juga berhak mendapat pelayanan atas penderitaan fisik dan psikologis, pendampingan hukum dan jaminan kerahasiaan (layanan terpadu).
  • 15. 4. Pendampingan dalam proses hukum Boleh didampingi tidak saja oleh pengacara tetapi juga oleh ahli lain yang bukan pengacara, bahkan pengacara harus berkoodinasi dengan ahli tsb. 5. Pelaporan Dibenarkan pelaporan oleh korban di kantor polisi atau di lokasi kejadian. Korban juga boleh memberi kuasa kepada orang lain untuk pelaporan atas kasusnya.
  • 16. 6. Alat bukti dan kesaksian Bukti cukup keterangan dari saksi korban dan satu alat bukti 7. Ketentuan pidana Kekerasan seksual dalam rumah tangga dijatuhi pidana minimal 4-5 tahun, dengan denda 12 atau 25 juta. Pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku baik fisik (ruang, jarak, waktu) maupun hak-hak pelaku. Pelaku juga wajib menjalani konseling untuk penyadaran.