Dokumen tersebut membahas tiga jenis keadilan tradisional menurut Aristoteles yaitu keadilan legal, komunitatif, dan distributif. Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu dengan negara berdasarkan hukum. Keadilan komunitatif mengatur hubungan yang adil antara para pelaku bisnis. Sedangkan keadilan distributif berkaitan dengan distribusi ekonomi yang merata bagi seluruh warga negara.