Dokumen tersebut membahas tiga jenis keadilan tradisional menurut Aristoteles yaitu keadilan legal, komunitatif, dan distributif. Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu dengan negara berdasarkan hukum. Keadilan komunitatif mengatur hubungan yang adil antara para pelaku bisnis. Sedangkan keadilan distributif berkaitan dengan distribusi ekonomi yang merata bagi seluruh warga negara.
2. PAHAMTRADISIONAL MENGENAI BISNIS
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi
tiga:
1.Keadilan Legal
2.Keadilan Komunitatif
3.Keadilan Distributif
3. KEADILAN LEGAL
Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang
berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya, pertama semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat
dan martabat yang sama oleh karena itu harus diperlakukan secara sama.
Perlakuan yang diskriminatif berarti merendahkan harkat dan martabat manusia.
Kedua, semua orang adalah warga Negara yang sama status dan kedudukannya
bahkan sama kewajiban sipilnya. Karena itu, mereka semua harus diperlakukan
sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlakuan tidak sama hanya mungkin
dibenarkan jika didasarkan pada alasan-alasan yang masuk akal, misalnya ia tidak
memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
4. KEADILAN KOMUNITATIF
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara
lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis
dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang
antara pihak yang satu dengan lainnya.
5. KEADILAN DISTRIBUTIF
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan
distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan.
Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai
dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan-
pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya
nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean
ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum
Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, karena hukum hanya
bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan. Yang sangat penting dari
pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian
kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik
dan kesamaan proporsional