際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PAHAM TRADISIONAL DALAM
BISNIS
DANNY RACHMAN
12213028
4EA01
PAHAMTRADISIONAL MENGENAI BISNIS
 Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi
tiga:
1.Keadilan Legal
2.Keadilan Komunitatif
3.Keadilan Distributif
KEADILAN LEGAL
 Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang
berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai
dengan hukum yang berlaku.
 Dasar moralnya, pertama semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat
dan martabat yang sama oleh karena itu harus diperlakukan secara sama.
Perlakuan yang diskriminatif berarti merendahkan harkat dan martabat manusia.
Kedua, semua orang adalah warga Negara yang sama status dan kedudukannya
bahkan sama kewajiban sipilnya. Karena itu, mereka semua harus diperlakukan
sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlakuan tidak sama hanya mungkin
dibenarkan jika didasarkan pada alasan-alasan yang masuk akal, misalnya ia tidak
memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
KEADILAN KOMUNITATIF
 Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara
lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis
dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang
antara pihak yang satu dengan lainnya.
KEADILAN DISTRIBUTIF
 Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan
distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan.
Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai
dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan-
pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya
nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean
ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum
Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, karena hukum hanya
bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan. Yang sangat penting dari
pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian
kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik
dan kesamaan proporsional
REFRENSI
 http://indahrestuanjani.blogspot.co.id/2014/11/tugas-ke-2-keadilan-
dalam-bisnis.html
 http://lailasoftskill.blogspot.co.id/2013/10/keadilan-bisnis.html
 https://nmn93.wordpress.com/2014/11/14/jurnal-etika-bisnis-keadilan-
dalam-bisnis/
REFRENSI
 http://indahrestuanjani.blogspot.co.id/2014/11/tugas-ke-2-keadilan-
dalam-bisnis.html
 http://lailasoftskill.blogspot.co.id/2013/10/keadilan-bisnis.html
 https://nmn93.wordpress.com/2014/11/14/jurnal-etika-bisnis-keadilan-
dalam-bisnis/

More Related Content

Softskill minggu 8

  • 1. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS DANNY RACHMAN 12213028 4EA01
  • 2. PAHAMTRADISIONAL MENGENAI BISNIS Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga: 1.Keadilan Legal 2.Keadilan Komunitatif 3.Keadilan Distributif
  • 3. KEADILAN LEGAL Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Dasar moralnya, pertama semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama oleh karena itu harus diperlakukan secara sama. Perlakuan yang diskriminatif berarti merendahkan harkat dan martabat manusia. Kedua, semua orang adalah warga Negara yang sama status dan kedudukannya bahkan sama kewajiban sipilnya. Karena itu, mereka semua harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlakuan tidak sama hanya mungkin dibenarkan jika didasarkan pada alasan-alasan yang masuk akal, misalnya ia tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
  • 4. KEADILAN KOMUNITATIF Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
  • 5. KEADILAN DISTRIBUTIF Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan- pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional