1. Register risiko UKP Puskesmas Rawat Inap Tanjung Sari mengidentifikasi berbagai risiko yang mungkin terjadi di setiap unit pelayanan seperti laboratorium, farmasi, gigi dan mulut, KIA, KIE, pemeriksaan umum, rekam medis, IGD, dan rawat inap. Risiko tersebut dapat berdampak pada pasien atau petugas.
2. Untuk meminimalkan risiko, dilakukan upaya pencegahan dan penanganan jika terjadi kej
Dokumen tersebut membahas program keselamatan pasien di puskesmas dalam rangka akreditasi, meliputi strategi pembentukan tim, sosialisasi, penyusunan dokumen standar, dan mekanisme monitoring evaluasi. Dokumen tersebut juga menjelaskan beberapa tujuan keselamatan pasien dan rencana pembagian tugas tim penggerak program.
Dokumen tersebut membahas tentang standar dan instrumen akreditasi puskesmas yang menjadi tanggung jawab surveior, mencakup pembagian tugas surveior berdasarkan standar, kriteria, dan elemen penilaian serta profil penyampaian materi.
Dokumen ini membahas prosedur operasional standar pelayanan kegawatdaruratan di Klinik Utama Maharatu. Terdapat penjelasan mengenai definisi pasien kegawatdaruratan, tujuan pelayanan, langkah-langkah pelayanan mulai dari penerimaan pasien hingga rujukan, serta unit terkait dan rekaman perubahan prosedur.
Manajemen risiko dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan menangani berbagai risiko yang dapat mempengaruhi pasien, karyawan, dan organisasi untuk mencapai tujuan keselamatan pasien dan kualitas layanan yang optimal. Rencana manajemen risiko mencakup proses identifikasi risiko, prioritisasi, pelaporan insiden, investigasi, dan mitigasi risiko secara berkelanjutan.
Komunikasi efektif SBAR digunakan untuk melaporkan kondisi pasien secara akurat dan lengkap antara perawat, bidan, dan dokter. Format SBAR terdiri dari Situation, Background, Assessment, dan Recommendation yang digunakan untuk melaporkan identitas pasien, diagnosa, masalah kesehatan, dan rekomendasi tindakan. Prosedur komunikasi SBAR mencakup pencatatan dan verifikasi laporan serta instruksi dokter untuk meningkatkan keselamatan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang bertujuan untuk meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan komprehensif dan mendukung pencapaian standar pelayanan kesehatan minimal. Program ini dilaksanakan di Puskesmas melalui identifikasi masalah kesehatan keluarga, pelayanan kesehatan berbasis keluarga, dan sistem informasi pelaporan kesehatan.
Dokumen tersebut berisi pedoman rujukan pasien di Puskesmas Karangan yang mencakup latar belakang, tujuan, standar ketenagaaan, standar rujukan, dan tata cara pelaksanaan sistem rujukan pasien. Dokumen ini memberikan panduan bagi Puskesmas Karangan dalam melakukan rujukan pasien secara terstandar dan berjenjang sesuai kebutuhan medis pasien.
Dokumen tersebut berisi pedoman penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan (UKP) di Puskesmas Kampak yang mencakup standar ketenagakerjaan, kegiatan UKP, dan standar pelayanan UKP seperti rawat jalan, poliklinik, dan lainnya.
Dokumen tersebut membahas tentang alur pasien di instalasi gawat darurat rumah sakit, mulai dari pendaftaran, triase, pemeriksaan oleh dokter, rujukan, dan pengisian rekam medis. Tujuannya adalah agar pasien dapat ditangani secara cepat dan optimal sesuai kondisinya.
Buku pedoman ini membahas sistem pelaporan insiden keselamatan pasien di RSUD Sekarwangi. Dibahas pula definisi insiden keselamatan pasien, prosedur pelaporan insiden, dan analisis risiko insiden menggunakan matriks grading risiko untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan tingkat risikonya."
BAB 4 Standar Akreditasi Puskesmas membahas program prioritas nasional yang meliputi 5 program yaitu: (1) pencegahan dan penurunan stunting, (2) penurunan angka kematian ibu dan bayi, (3) peningkatan cakupan dan mutu imunisasi, (4) program penanggulangan tuberkulosis, (5) pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya. Standar ini menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evalu
Jadwal audit internal Puskesmas Gorang-Gareng Taji tahun 2018 meliputi audit terhadap seluruh unit kerja puskesmas setiap bulan, mencakup tata usaha, bendahara, farmasi, dan program kesehatan. Audit dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan kriteria yang telah ditetapkan. Laporan hasil audit digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Sistem Informasi Kesehatan Daerah Generik atau SIKDA Generik merupakan aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan informasi kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
SIKDA Generik sendiri terbagi menjadi 2 (dua) aplikasi utama yaitu : aplikasi SIMPUS yang digunakan untuk menangani pencatatan dan pengelolaan informasi kesehatan di Puskesmas, dan aplikasi SIM DINKES, yang digunakan untuk pengelolaan data dan pelaporan di tingkat Dinas Kab/Kota.
Dokumen tersebut membahas standar akreditasi puskesmas khususnya bab 3, 6, 9 dan 5 yang terkait dengan peningkatan mutu pelayanan puskesmas. Dibahas mengenai standar terkait upaya peningkatan mutu pelayanan puskesmas, peningkatan mutu dan kinerja puskesmas, sasaran kinerja UKM, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta program peningkatan mutu puskesmas termasuk pengukuran indikator mutu, manaj
Dokumen tersebut memberikan pedoman kerja bagi petugas ambulance dalam melaksanakan tugas pengangkutan pasien. Pedoman tersebut mencakup definisi, tujuan, kebijakan, dan prosedur operasional petugas ambulance mulai dari persiapan, pengangkutan, hingga pelaporan pasien.
[Ringkasan]
Keputusan Direktur RSD Kol. Abundjani Bangko menetapkan standar pengelolaan sumber daya manusia bidang kesehatan di rumah sakit tersebut. Standar tersebut mencakup pengelolaan secara makro dan mikro, termasuk perencanaan, rekrutmen, evaluasi, dan pengembangan sumber daya manusia bidang kesehatan. Keputusan ini juga menetapkan prosedur penghitungan kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan klasifikasi
Manajemen risiko dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan menangani berbagai risiko yang dapat mempengaruhi pasien, karyawan, dan organisasi untuk mencapai tujuan keselamatan pasien dan kualitas layanan yang optimal. Rencana manajemen risiko mencakup proses identifikasi risiko, prioritisasi, pelaporan insiden, investigasi, dan mitigasi risiko secara berkelanjutan.
Komunikasi efektif SBAR digunakan untuk melaporkan kondisi pasien secara akurat dan lengkap antara perawat, bidan, dan dokter. Format SBAR terdiri dari Situation, Background, Assessment, dan Recommendation yang digunakan untuk melaporkan identitas pasien, diagnosa, masalah kesehatan, dan rekomendasi tindakan. Prosedur komunikasi SBAR mencakup pencatatan dan verifikasi laporan serta instruksi dokter untuk meningkatkan keselamatan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang bertujuan untuk meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan komprehensif dan mendukung pencapaian standar pelayanan kesehatan minimal. Program ini dilaksanakan di Puskesmas melalui identifikasi masalah kesehatan keluarga, pelayanan kesehatan berbasis keluarga, dan sistem informasi pelaporan kesehatan.
Dokumen tersebut berisi pedoman rujukan pasien di Puskesmas Karangan yang mencakup latar belakang, tujuan, standar ketenagaaan, standar rujukan, dan tata cara pelaksanaan sistem rujukan pasien. Dokumen ini memberikan panduan bagi Puskesmas Karangan dalam melakukan rujukan pasien secara terstandar dan berjenjang sesuai kebutuhan medis pasien.
Dokumen tersebut berisi pedoman penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan (UKP) di Puskesmas Kampak yang mencakup standar ketenagakerjaan, kegiatan UKP, dan standar pelayanan UKP seperti rawat jalan, poliklinik, dan lainnya.
Dokumen tersebut membahas tentang alur pasien di instalasi gawat darurat rumah sakit, mulai dari pendaftaran, triase, pemeriksaan oleh dokter, rujukan, dan pengisian rekam medis. Tujuannya adalah agar pasien dapat ditangani secara cepat dan optimal sesuai kondisinya.
Buku pedoman ini membahas sistem pelaporan insiden keselamatan pasien di RSUD Sekarwangi. Dibahas pula definisi insiden keselamatan pasien, prosedur pelaporan insiden, dan analisis risiko insiden menggunakan matriks grading risiko untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan tingkat risikonya."
BAB 4 Standar Akreditasi Puskesmas membahas program prioritas nasional yang meliputi 5 program yaitu: (1) pencegahan dan penurunan stunting, (2) penurunan angka kematian ibu dan bayi, (3) peningkatan cakupan dan mutu imunisasi, (4) program penanggulangan tuberkulosis, (5) pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya. Standar ini menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evalu
Jadwal audit internal Puskesmas Gorang-Gareng Taji tahun 2018 meliputi audit terhadap seluruh unit kerja puskesmas setiap bulan, mencakup tata usaha, bendahara, farmasi, dan program kesehatan. Audit dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan kriteria yang telah ditetapkan. Laporan hasil audit digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Sistem Informasi Kesehatan Daerah Generik atau SIKDA Generik merupakan aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan informasi kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
SIKDA Generik sendiri terbagi menjadi 2 (dua) aplikasi utama yaitu : aplikasi SIMPUS yang digunakan untuk menangani pencatatan dan pengelolaan informasi kesehatan di Puskesmas, dan aplikasi SIM DINKES, yang digunakan untuk pengelolaan data dan pelaporan di tingkat Dinas Kab/Kota.
Dokumen tersebut membahas standar akreditasi puskesmas khususnya bab 3, 6, 9 dan 5 yang terkait dengan peningkatan mutu pelayanan puskesmas. Dibahas mengenai standar terkait upaya peningkatan mutu pelayanan puskesmas, peningkatan mutu dan kinerja puskesmas, sasaran kinerja UKM, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta program peningkatan mutu puskesmas termasuk pengukuran indikator mutu, manaj
Dokumen tersebut memberikan pedoman kerja bagi petugas ambulance dalam melaksanakan tugas pengangkutan pasien. Pedoman tersebut mencakup definisi, tujuan, kebijakan, dan prosedur operasional petugas ambulance mulai dari persiapan, pengangkutan, hingga pelaporan pasien.
[Ringkasan]
Keputusan Direktur RSD Kol. Abundjani Bangko menetapkan standar pengelolaan sumber daya manusia bidang kesehatan di rumah sakit tersebut. Standar tersebut mencakup pengelolaan secara makro dan mikro, termasuk perencanaan, rekrutmen, evaluasi, dan pengembangan sumber daya manusia bidang kesehatan. Keputusan ini juga menetapkan prosedur penghitungan kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan klasifikasi
Dokumen ini merupakan SOP pengambilan dan penyediaan spesimen untuk dikirim ke laboratorium bagi pasien UGD Puskesmas Tumpang. SOP ini menjelaskan prosedur persiapan peralatan, penatalaksanaan pengambilan spesimen seperti mencatat nama pasien dan jenis pemeriksaan, menyediakan tempat penampungan yang sudah diberi label, serta pengiriman dan pencatatan hasil pemeriksaan laboratorium. Prosedur ini
Dokumen tersebut membahas prosedur pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi internasional bagi awak kapal (ABK). Ia menjelaskan persiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang dibutuhkan, langkah-langkah pemeriksaan kesehatan dan pemberian vaksin, serta jejaring kerja yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Dokumen tersebut merupakan standar operasional prosedur (SOP) program pemulangan pasien dari rumah sakit yang mencakup prosedur pemulangan pasien dengan ijin dokter dan pulang paksa tanpa ijin dokter serta unit terkait.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang meliputi jenis dan mutu pelayanan minimal yang harus disediakan rumah sakit untuk masyarakat. Standar ini ditetapkan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai standar diseluruh rumah sakit di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit, termasuk pengertian K3 Rumah Sakit, peran perawat dalam K3, standar pelayanan kesehatan kerja, dan faktor yang mempengaruhi kesehatan kerja di Rumah Sakit."
Dokumen tersebut merupakan daftar buku dan karya tulis yang diterbitkan oleh www.contohsop.com. Daftar tersebut mencakup 19 item yang berisi Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk berbagai bidang usaha seperti sumber daya manusia, keuangan, pemasaran, perhotelan, dan jasa konstruksi. Semua karya tersebut diterbitkan dalam format e-book dan dapat diakses melalui link yang tersedia.
Dokumen ini membahas orientasi dan edukasi karyawan internal di rumah sakit. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman dan keterampilan karyawan akan tugas baru, prosedur operasi standar, dan teknologi kesehatan baru. Prosedurnya meliputi pengiriman surat tugas mutasi, pelaksanaan orientasi mengenai tugas, aturan, peralatan baru, dan evaluasi pasca orientasi. Dokumen ini berlaku untuk seluruh divisi dan unit di rumah sak
Dokumen tersebut membahas tentang konsep keselamatan pasien di rumah sakit, yang mencakup pembentukan komite keselamatan pasien rumah sakit, standar keselamatan pasien, pengelolaan risiko keselamatan pasien, dan 7 langkah untuk mencapai keselamatan pasien di rumah sakit."
Dokumen tersebut membahas kerangka acuan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas Dulukapa, Gorontalo Utara. Terdapat tujuh standar keselamatan pasien, enam sasaran peningkatan keselamatan, dan tiga langkah menuju keselamatan pasien yang meliputi membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien.
Dokumen tersebut membahas konsep keselamatan pasien di rumah sakit, meliputi tujuan, prinsip, komponen, dan standar-standar keselamatan pasien. Tujuan utamanya adalah menciptakan budaya keselamatan pasien dan mengurangi kejadian tidak diharapkan.
Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman
Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan (Depkes, 2006).
Tiga langkah utama untuk mengembangkan budaya keselamatan pasien adalah mendorong pelaporan terbuka, membuat sistem pencatatan data sebagai prioritas, dan menggunakan pendekatan sistem yang menyeluruh bukan individual. Hal ini dapat dicapai dengan kepemimpinan yang kuat, tim yang kompak, serta komitmen tinggi untuk meningkatkan keselamatan pasien.
Patient Safety dan Pencegahan Infeksi Dalam Asuhan Neonatus, Bayi Dan Balita:
1. Strategi Hemat Biaya Untuk Meningkatkan Keamanan Ibu Dan Perawatan Bayi Baru Lahir
2. Sumber Daya Dan Sistem yang Dibutuhkan Untuk Menerapkan Rekomendasi
Pedoman pengelolaan data dan informasi tahun 2019 RSUD Dr Muhammad Zein Painan membahas tentang:
1. Pengumpulan data secara berbasis teknologi informasi melalui SIMRS dan SISMADAK
2. Validasi data internal oleh Komite Peningkatan Mutu untuk memastikan akurasi data diatas 90%
3. Analisis data dengan membandingkan tren data internal, eksternal, standar akreditasi, dan praktik terbaik
Mewujudkan Klinik Berstandar Nasional: Komitmen Kami Terhadap Akreditasi dan Pelayanan Prima
Kesehatan adalah hak asasi setiap individu yang harus dijamin oleh penyedia layanan kesehatan, termasuk klinik-klinik di seluruh Indonesia. Akreditasi klinik merupakan salah satu alat ukur yang paling penting dalam menjamin bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Klinik kami berkomitmen untuk tidak hanya memenuhi standar ini, tetapi juga melebihi harapan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi.
Akreditasi klinik tidak hanya sekadar sertifikasi administratif; ini adalah bukti nyata bahwa kami beroperasi sesuai dengan pedoman terbaik dalam dunia medis. Proses ini mencakup penilaian menyeluruh terhadap berbagai aspek klinik, mulai dari manajemen pelayanan, fasilitas fisik, hingga kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Dalam upaya mencapai akreditasi, klinik kami telah melalui proses peningkatan berkelanjutan yang melibatkan seluruh staf dan tenaga medis.
Dalam hal manajemen pelayanan, kami telah mengimplementasikan berbagai sistem dan prosedur yang memastikan pelayanan kesehatan yang aman dan efektif. Ini termasuk penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk setiap tahap pelayanan, mulai dari pendaftaran pasien, pemeriksaan medis, hingga pemberian obat dan perawatan lanjutan. SOP ini dirancang untuk meminimalkan risiko kesalahan medis dan memastikan bahwa setiap pasien menerima perawatan yang konsisten dan berkualitas tinggi.
Selain itu, kami juga fokus pada peningkatan kompetensi tenaga medis melalui pelatihan berkelanjutan. Kami memahami bahwa teknologi medis dan praktik klinis terus berkembang, dan oleh karena itu, kami memastikan bahwa dokter, perawat, dan seluruh staf klinik kami selalu mengikuti perkembangan terkini. Dengan demikian, kami dapat memberikan pelayanan yang berbasis pada bukti ilmiah terbaru dan metode perawatan yang paling efektif.
Fasilitas fisik klinik juga menjadi salah satu aspek penting dalam proses akreditasi. Kami telah memastikan bahwa infrastruktur klinik kami mendukung tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal. Mulai dari ruang tunggu yang nyaman, ruang pemeriksaan yang steril dan dilengkapi dengan peralatan medis modern, hingga fasilitas laboratorium yang memenuhi standar kesehatan, semuanya kami perhatikan secara detail. Kami percaya bahwa lingkungan yang aman dan nyaman bagi pasien merupakan bagian integral dari proses penyembuhan.
Tak kalah penting, kami juga menempatkan fokus besar pada aspek keselamatan pasien. Program keselamatan pasien kami mencakup upaya preventif untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko yang dapat menyebabkan bahaya bagi pasien. Kami menerapkan sistem pelaporan insiden keselamatan yang memungkinkan staf untuk melaporkan setiap kejadian tak terduga, yang kemudian akan dianalisis untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Proses me
Dokumen tersebut membahas peran kepemimpinan rumah sakit dalam pengelolaan insiden keselamatan pasien, meliputi pengembangan sistem pelaporan insiden, pengukuran kinerja, dan pembentukan budaya keselamatan di rumah sakit."
1. PEDOMAN PELAKSANAAN
KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
No.Dokumen No.Revisi Halaman
1/3
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
KEBIJAKAN
Direktur RS.
PENGERTIAN Pedoman mengenai pelaksanaan keselamatan pasien rumah sakit.
Sebagai acuan untuk Rumah Sakit dalam pelaksanaan
TUJUAN
Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
1. Hak Pasien
ISI KEBIJAKAN
a. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan.
b. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat
rencana pelayanan.
c. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan
penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan
keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan,
pengobatan, atau prosedur untuk pasien termasuk
kemungkinan terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan.
2. Mendidik Pasien dan Keluarga
a. Memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur.
b. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan
keluarga.
c. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak
dimengerti.
d. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
e. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan rumah sakit.
f. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
g. Memenuhi kewajiban financial yang disepakati.
3. Keselamatan Pasien dan Kesinambungan Pelayanan
a. Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai
dari saat pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis,
perencanaan pelayanan, tindakan pengobatan, rujukan dan
saat pasien keluar dari rumah sakit.
b. Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan
kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara
berkesinambungan sehingga pada seluruh tahap pelayanan
transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancer.
c. Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup
peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan
keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan social,
konsultasi dan rujukan, pelayanan kesehatan primer dan
tindak lanjut lainnya.
d. Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi
kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi
dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga
dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman
dan efektif.
2. PEDOMAN PELAKSANAAN KESELAMATAN
PASIEN RUMAH SAKIT
No. Dokumen No. Revisi Halaman
2/2
Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh :
Direktur RS
KEBIJAKAN
4. Penggunaan Metode-metode Peningkatan Kinerja Untuk
ISI KEBIJAKAN
Melakukan Evaluasi dan Program Peningkatan Keselamatan
Pasien.
a. Setiap rumah sakit harus melakukan proses perancangan
(design) yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan
rumah sakit, kebutuhan pasien, petugas pelayanan
kesehatan, kaidah klinis terkini, praktek bisnis yang sehat
dan factor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien
sesuai dengan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien
Rumah Sakit.
b. Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan data
kinerja yang antara lain terkait dengan : pelaporan insiden,
akreditasi, manajemen risiko, utilisasi, mutu pelayanan,
keuangan.
c. Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif terkait
dengan semua Kejadian Tidak Diharapkan dan secara
proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi.
d. Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data dan
informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem
yang diperlukan, agar kinerja dari keselamatan pasien
terjamin.
5. Peran Kepemimpinan Dalam Meningkatkan Keselamatan
Pasien.
a. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program
keselamatan pasien.
b. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko
keselamatan dan program meminimalkan insiden, yang
mencakup jenis-jenis kejadian yang memerlukan perhatian,
mulai dari Kejadian Nyaris Cedera (Near Miss) sampai
dengan Kejadian Tidak Diharapkan (Adverse Event).
c. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua
komponen dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi
dalam program keselamatan pasien.
d. Tersedia prosedur cepat tanggap terhadap insiden,
termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah,
membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian
informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis.
e. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal
berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi
yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah (RCA)
Kejadian Nyaris Cedera (Near Miss) dan Kejadian
Sentinel pada saat program keselamatan pasien mulai
dilaksanakan.
3. PEDOMAN PELAKSANAAN
KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
No.Dokumen No.Revisi Halaman
3/3
Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh :
Direktur RS.
KEBIJAKAN
f. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis
insiden atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko.
g. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara
sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di dalam
rumah sakit dengan pendekatan antar disiplin.
h. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang
dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja rumah sakit
dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi
berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut.
i. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi
menggunakan criteria objektif untuk mengevaluasi efektifitas
perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien,
termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya.
6. Mendidik Staf Tentang Keselamatan Pasien
a. Setiap rumah sakit harus memiliki program pendidikan,
pelatihan, dan orientasi bagi staf baru yang memuat topic
keselamatan pasien sesuai dengan tugasnya masing-
masing.
b. Setiap rumah sakit harus mengintegrasikan topic
keselamatan pasien dalam setiap kegiatan jn-service
training dan memberi pedoman yang jelas tentang
pelaporan insiden.
c. Setiap rumah sakit harus menyelenggarakan pelatihan
tentang kerja sama kelompok (team work) guna mendukung
pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka
melayani pasien.
7. Komunikasi Merupakan Kunci Bagi Staf Untuk Mencapai
Keselamatan Pasien.
a. Perlu disediakan anggaran untuk merencanakan dan
mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan
informasi tentang hal-hal terkait dengan keselamatan
pasien.
b. Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala
komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada.