Mobile JKN adalah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan kesehatan. Dengan aplikasi ini, peserta dapat melakukan beberapa hal:
Cek Status Kepesertaan: Peserta dapat dengan mudah memeriksa status keanggotaan mereka di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Mencari Rumah Sakit Terdekat: Aplikasi ini memungkinkan peserta mencari rumah sakit terdekat berdasarkan lokasi mereka.
Pendaftaran Online: Peserta dapat mendaftar secara online melalui aplikasi ini, termasuk mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.
Informasi Iuran: Peserta dapat melihat informasi tentang iuran yang perlu dibayarkan.
Klaim dan Pengaduan: Aplikasi ini memfasilitasi pengajuan klaim secara online dan menyediakan saluran komunikasi efektif antara peserta dengan BPJS Kesehatan.
Sejarah JKN Mobile: Aplikasi JKN Mobile merupakan bagian dari inisiatif BPJS Kesehatan untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN. Peluncuran JKN Mobile menandai titik penting dalam sejarah layanan kesehatan di Indonesia, dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan pelayanan dan mempermudah proses administratif bagi peserta. Sejak diluncurkan, aplikasi ini telah mendapatkan respon positif dari masyarakat dan terus berkembang dengan penambahan fitur-fitur baru untuk memenuhi kebutuhan peserta
Jadi, jika Anda adalah peserta JKN-KIS, pastikan untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN dan nikmati kemudahan akses layanan kesehatan di ujung jari Anda!
Anda juga dapat mengunduh aplikasi ini di App Store untuk pengguna iPhone atau situs resmi Mobile JKN untuk pengguna Android.
Puskesmas menyusun rencana kegiatan lima tahunan dan tahunan berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dan peraturan, serta melibatkan berbagai sektor dan masyarakat dalam perencanaannya."
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok menetapkan tenaga pendamping akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Enam orang ditunjuk sebagai tenaga pendamping yang akan melakukan pendampingan pra dan pasca akreditasi untuk puskesmas, klinik pratama, dan tempat praktik di Kota Depok.
Laporan ini membahas aktualisasi nilai-nilai dasar aparatur sipil negara (ANEKA) di UPT Puskesmas Caringin. Laporan menjelaskan profil Puskesmas Caringin yang meliputi sejarah, visi misi, dan nilai-nilai organisasi. Laporan juga menganalisis sarana kesehatan dan pegawai di wilayah kerja Puskesmas Caringin.
Rencana tindak lanjut pelatihan fasilitator pengendalian faktor resiko PTM di Puskesmas Rambah Samo tahun 2022 meliputi (1) melaporkan hasil pelatihan kepada kepala puskesmas, (2) sosialisasi pengendalian faktor resiko penyakit tidak menular dan aplikasi ASIK bagi kader dan tenaga kesehatan, (3) pelatihan kader tentang faktor resiko PTM, cara pemeriksaan kesehatan, dan pen
Dokumen ini membahas pengendalian dokumen di Puskesmas Muara Aman. Mencakup pengertian dokumen dan pengendalian dokumen, tujuan pengendalian dokumen, kebijakan pengendalian dokumen, dan langkah-langkah pengendalian dokumen meliputi penomoran, penerbitan, revisi, penarikan, dan peninjauan ulang dokumen. Pengendalian dokumen bertujuan mengatur tata cara pengelolaan dokumen sesuai persyar
standar pelayanan publik seperti diamanahkan uu 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik, puskesmas sebagai salah satunya harus memenuhi kewajiban tersebut dan mendukung prohram akreditasi puskesmas
Keputusan ini menetapkan hak dan kewajiban pasien untuk memilih tenaga kesehatan di Puskesmas Picung. Pasien berhak memilih dokter atau perawat yang akan memberikan pelayanan asalkan tenaga kesehatan tersebut sedang piket. Petugas kesehatan wajib menginformasikan hak pasien untuk memilih dan alasan pemilihan dapat didasarkan pada faktor medis, etika, atau agama.
Dokumen tersebut membahas tentang siklus manajemen puskesmas yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pada tahap perencanaan, puskesmas menganalisis data kinerja, sumber daya, dan status kesehatan masyarakat untuk merumuskan rencana lima tahunan dan tahunan meliputi rencana usulan kegiatan dan rencana pelaksanaan kegiatan."
Rencana tindak lanjut pelatihan fasilitator pengendalian faktor resiko PTM di Puskesmas Rambah Samo tahun 2022 meliputi (1) melaporkan hasil pelatihan kepada kepala puskesmas, (2) sosialisasi pengendalian faktor resiko penyakit tidak menular dan aplikasi ASIK bagi kader dan tenaga kesehatan, (3) pelatihan kader tentang faktor resiko PTM, cara pemeriksaan kesehatan, dan pen
Dokumen ini membahas pengendalian dokumen di Puskesmas Muara Aman. Mencakup pengertian dokumen dan pengendalian dokumen, tujuan pengendalian dokumen, kebijakan pengendalian dokumen, dan langkah-langkah pengendalian dokumen meliputi penomoran, penerbitan, revisi, penarikan, dan peninjauan ulang dokumen. Pengendalian dokumen bertujuan mengatur tata cara pengelolaan dokumen sesuai persyar
standar pelayanan publik seperti diamanahkan uu 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik, puskesmas sebagai salah satunya harus memenuhi kewajiban tersebut dan mendukung prohram akreditasi puskesmas
Keputusan ini menetapkan hak dan kewajiban pasien untuk memilih tenaga kesehatan di Puskesmas Picung. Pasien berhak memilih dokter atau perawat yang akan memberikan pelayanan asalkan tenaga kesehatan tersebut sedang piket. Petugas kesehatan wajib menginformasikan hak pasien untuk memilih dan alasan pemilihan dapat didasarkan pada faktor medis, etika, atau agama.
Dokumen tersebut membahas tentang siklus manajemen puskesmas yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pada tahap perencanaan, puskesmas menganalisis data kinerja, sumber daya, dan status kesehatan masyarakat untuk merumuskan rencana lima tahunan dan tahunan meliputi rencana usulan kegiatan dan rencana pelaksanaan kegiatan."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Program Jaminan Kesehatan Nasional memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang luas dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan sistem asuransi sosial bersifat wajib melalui pembayaran iuran yang terjangkau secara rutin.
1. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
2. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan keadilan.
3. Peserta jaminan kesehatan meliputi seluruh penduduk Indonesia dan pekerja asing.
Buku petunjuk ini memberikan panduan lengkap mengenai proses pendaftaran calon aparatur sipil negara meliputi langkah-langkah pendaftaran akun, pengisian biodata, pemilihan jenis seleksi dan formasi serta unggahan dokumen yang diperlukan."
Buku petunjuk ini memberikan panduan lengkap tentang proses pendaftaran sistem seleksi calon aparatur sipil negara tahun 2021, mulai dari persiapan dokumen yang dibutuhkan, tata cara mendaftar akun di portal, memilih jenis seleksi dan formasi, hingga mengunggah dokumen pendukung.
Topik 11 Employee Engagement dan Analitik SentimenSeta Wicaksana
油
Di era digital, keterlibatan karyawan (Employee Engagement) menjadi faktor kunci dalam menentukan produktivitas, inovasi, dan retensi tenaga kerja dalam suatu organisasi. Karyawan yang terlibat secara emosional dengan pekerjaannya cenderung lebih produktif, loyal, dan memiliki kontribusi lebih besar terhadap keberhasilan bisnis.
Namun, tantangan utama yang dihadapi organisasi adalah bagaimana mengukur engagement karyawan secara objektif dan real-time. Pendekatan tradisional seperti survei tahunan sering kali tidak memberikan gambaran yang akurat tentang perasaan dan pengalaman kerja karyawan sehari-hari.
HR Analytics telah membawa perubahan besar dengan menghadirkan Analitik Sentimen (Sentiment Analysis) yang memungkinkan organisasi untuk menganalisis data keterlibatan karyawan secara lebih mendalam, berbasis data, dan real-time. Dengan memanfaatkan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML), dan Natural Language Processing (NLP), organisasi kini dapat:
Mengukur tingkat kepuasan dan emosi karyawan berdasarkan data komunikasi digital dan feedback.
Memprediksi kemungkinan disengagement dan turnover karyawan menggunakan predictive analytics.
Menyesuaikan strategi keterlibatan karyawan dengan program yang lebih personal dan berbasis data.
Dengan pendekatan berbasis HR Analytics dan Analitik Sentimen, perusahaan dapat mengoptimalkan pengalaman kerja karyawan, meningkatkan retensi tenaga kerja, serta membangun lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.
Topik 11 Employee Engagement dan Analitik SentimenSeta Wicaksana
油
SOSIALISASI APLIKASI MOBILE JKN BPJS KESEHATAN
1. SOSIALISASI APLIKASI MOBILE JKN
Nama Pemateri
Jabatan Pemateri
N A M A U N I T K E R J A K E D E P U T I A N B I D A N G T E R K A I T
Tempat dan Tanggal Pelaksanaan
3. 3
BAGAIMANA CARA REGISTRASI APLIKASI
MOBILE JKN ? (1)
1. Pilih menu DAFTAR untuk
melanjutkan proses
registrasi
4. BAGAIMANA CARA REGISTRASI APLIKASI
MOBILE JKN ? (2)
4
2.Lakukan Verifikasi Data untuk
aktivasi dan Registrasi akun
Mobile JKN
3.Lakukan Verifikasi No. Handphone dan
masukkan kode OTP yang masuk melalui
SMS
7. 7
2
Kartu KIS
Digital
Pada menu "Kartu" dapat menampilkan
Kartu Indonesia Sehat milik peserta
dan anggota keluarga secara digital,
kartu ini dapat digunakan untuk
pendapatkan pelayanan kesehatan
sesuai ketentuan jika kartu dalam
status aktif
15. 15
8
INFO
PESERTA
Pada menu peserta terdapat informasi
:
1. Nama peserta dan anggota keluarga
2. Nomor kartu peserta dan anggota
keluarga
3. Segmen peserta
4. Kelas perawaratan
5. Fasilitas kesehatan tingkat pertama
19. 19
PERUBAHAN
DATA PESERTA
1
1 Syarat dan Ketentuan:
1.Dapat diubah jika
sudah 3 bulan
terdaftar di FKTP
sebelumnya
2.Dapat diubah jika
sudah 1 Tahun
terdaftar di Kelas
sebelumnya
21. PERUBAHAN DATA PESERTA
21
1. Perubahan Faskes
1. Klik Menu Perubahan Data Peserta
2. Centang Kotak Perubahan Satu Keluarga
(jika perubahan untuk satu keluarga)
3. Klik Provinsi
4. Klik Kota/ Kabupaten
5. Klik Fasilitas Kesehatan
6. Cari/ Ketik Faskes yang diinginkan
7. Muncul Pop up PIN Perubahan Data
8. Isi PIN yang telah dibuat
9. Klik Simpan
10. Klik Selesai
a. Perubahan Faskes berlaku pada tanggal 1 bulan
berikutnya
b. Perubahan faskes dapat dilakukan jika sudah
terdaftar 3 bulan di faskes yg di pilih saat ini
c. Semua segmen Peserta dapat melakukan perubahan
faskes melalui Aplikasi Mobile JKN kecuali
Anggota TNI, POLRI dan Peserta PBPU BP Pemda
22. PERUBAHAN DATA PESERTA
2. Perubahan Kelas Rawat Peserta Mandiri/PBPU
1. Klik Menu Perubahan Data Peserta
2. Klik Kelas
3. Pilih Kelas yang diinginkan
4. Muncul Pop Up PIN
5. Masukan PIN yang telah dibuat
6. Klik Simpan
7. Klik Selesai
a. Pindah kelas dapat dilakukan jika status aktif/lunas
b. Kepesertaan di kelas saat ini sudah 1 tahun
c. Perubahan kelas berikutnya dapat dilakukan 1 tahun kemudian
d. Perubahan kelas berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya
23. 23
PERUBAHAN DATA PESERTA
3. Peralihan Segmen Kepesertaan Menjadi Peserta
PBPU/Mandiri
(Dari Status Nonaktif Akhir Bulan/Tidak Ditanggung)
1. Klik Menu Perubahan Data Peserta
2. Pilih Segmen Peserta
3. Pilih Segmen Mandiri kemudian Klik
Selanjutnya
4. Silahkan pilih kelas Rawat
5. Lakukan Persetujuan
6. Silahkan Melakukan Pendaftaran Program
Autodebet Bank/ Non Bank
7. Klik Simpan
8. Klik Selesai
24. 24
PERUBAHAN DATA PESERTA
4. Perubahan nomor HP dan
alamat email bagi
pengguna mobile JKN
eksisting atau yang
sudah login di Aplikasi
mobile JKN
32. 32
INFO
VIRTUAL
ACCOUNT
1
9 Pada menu Cek VA,
peserta dapat
melihat nomor
Virtual Account
yang digunakan
untuk melakukan
pembayaran tagihan
peserta perorangan