Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis penetapan dan ketetapan pajak seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Dibahas pula dasar penerbitan dan sanksi administrasi yang diterapkan untuk masing-masing jenis penetap
Dokumen tersebut membahas mengenai sengketa pajak yang dapat diselesaikan melalui keberatan, banding, atau gugatan di pengadilan pajak serta kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan, mengurangi, atau membatalkan sanksi administrasi, ketetapan pajak, dan hasil pemeriksaan pajak."
Dokumen tersebut membahas beberapa skema pengembalian pajak di Indonesia, termasuk pengembalian berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 17B UU KUP, serta pengembalian untuk pajak yang seharusnya tidak terutang. Juga dibahas skema pengembalian khusus untuk wajib pajak patuh dan berisiko rendah. "
1. Dokumen tersebut membahas mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), pidana perpajakan karena kealpaan dan kesengajaan, pengertian penghasilan dan pajak penghasilan, serta pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan.
PER:20/PJ/2016 ::tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan...Roko Subagya
油
tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan pengampunan pajak
tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan pengampunan pajak
tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan pengampunan pajak
tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan pengampunan pajak
tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan pengampunan pajak
PER:01/PJ/2016 ::: Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT TahunanRoko Subagya
油
PER:01/PJ/2016 ::: Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
PER:01/PJ/2016 ::: Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
PER:01/PJ/2016 ::: Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
Makalah ini membahas penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak. Sengketa pajak dapat diselesaikan melalui upaya hukum administrasi atau jalur pengadilan. Upaya hukum administrasi meliputi pembetulan dan keberatan, sedangkan jalur pengadilan meliputi banding, gugatan, dan peninjauan kembali. Makalah ini juga menjelaskan berbagai sanksi pajak yang dapat diberikan kepada waj
SPT tahunan wajib disampaikan wajib pajak badan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak tahun berjalan beserta harta dan kewajiban. SPT harus dilengkapi berbagai lampiran dan ditandatangani, disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Keterlambatan menyampaikan atau membayar pajak dikenai sanksi berupa denda dan bunga.
Dokumen tersebut membahas tentang pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding dalam sistem perpajakan di Indonesia, termasuk prosedur dan syarat-syarat yang terkait."
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JEND...Roko Subagya
油
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SSP
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SSP
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, fungsi, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) serta sanksi yang diberikan jika tidak menyampaikan SPT tepat waktu. SPT digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Terdapat dua jenis SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah 20 hari dan SPT Tahun
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORM...Roko Subagya
油
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORMULIRNYA
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORMULIRNYA
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORMULIRNYA
Dokumen ini membahas tentang tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen ini menjelaskan syarat-syarat permohonan SKB potong putus pajak penghasilan serta prosedur pengajuan dan penerbitannya.
Dokumen tersebut membahas tentang keberatan pajak, proses pengajuan keberatan, keputusan yang dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas keberatan tersebut, sanksi untuk Wajib Pajak jika keberatannya ditolak sebagian atau seluruhnya, serta pencabutan pengajuan keberatan dan pelunasan pajak yang masih harus dibayar.
Pengertian, Hak, dan Kewajiban Wajib PajakAzizah Azizah
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban wajib pajak berdasarkan undang-undang perpajakan. Termasuk diantaranya kewajiban wajib pajak untuk mendaftar dan melaporkan diri ke kantor pajak, menyampaikan surat pemberitahuan tahunan, serta membayar pajak yang terutang. Dokumen juga menjelaskan hak-hak wajib pajak seperti menerima tanda bukti pelaporan, meminta
Undang-undang ini mengatur tentang pengampunan pajak di Indonesia. Pengampunan pajak memberikan penghapusan pajak yang belum dibayar dan sanksi terkait bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta mereka dan membayar uang tebusan tertentu. Tarif uang tebusan berkisar antara 0,5-10% tergantung pada jenis dan lokasi harta serta periode pengungkapan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pener
Dokumen tersebut membahas tentang SPT Masa PPN 1111. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan tentang dasar hukum, fungsi, dan pengisian SPT Masa PPN 1111 beserta formulir-formulir yang digunakan seperti formulir A1, A2, B1, B2, B3, dan AB. Dokumen tersebut juga membahas perubahan-perubahan pada SPT Masa PPN 1111 dibandingkan dengan SPT sebelumnya.
PER:20/PJ/2016 ::tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan...Roko Subagya
油
tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan pengampunan pajak
tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan pengampunan pajak
tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan pengampunan pajak
tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan pengampunan pajak
tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan pengampunan pajak
PER:01/PJ/2016 ::: Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT TahunanRoko Subagya
油
PER:01/PJ/2016 ::: Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
PER:01/PJ/2016 ::: Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
PER:01/PJ/2016 ::: Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
Makalah ini membahas penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak. Sengketa pajak dapat diselesaikan melalui upaya hukum administrasi atau jalur pengadilan. Upaya hukum administrasi meliputi pembetulan dan keberatan, sedangkan jalur pengadilan meliputi banding, gugatan, dan peninjauan kembali. Makalah ini juga menjelaskan berbagai sanksi pajak yang dapat diberikan kepada waj
SPT tahunan wajib disampaikan wajib pajak badan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak tahun berjalan beserta harta dan kewajiban. SPT harus dilengkapi berbagai lampiran dan ditandatangani, disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Keterlambatan menyampaikan atau membayar pajak dikenai sanksi berupa denda dan bunga.
Dokumen tersebut membahas tentang pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding dalam sistem perpajakan di Indonesia, termasuk prosedur dan syarat-syarat yang terkait."
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JEND...Roko Subagya
油
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SSP
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SSP
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, fungsi, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) serta sanksi yang diberikan jika tidak menyampaikan SPT tepat waktu. SPT digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Terdapat dua jenis SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah 20 hari dan SPT Tahun
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORM...Roko Subagya
油
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORMULIRNYA
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORMULIRNYA
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORMULIRNYA
Dokumen ini membahas tentang tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen ini menjelaskan syarat-syarat permohonan SKB potong putus pajak penghasilan serta prosedur pengajuan dan penerbitannya.
Dokumen tersebut membahas tentang keberatan pajak, proses pengajuan keberatan, keputusan yang dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas keberatan tersebut, sanksi untuk Wajib Pajak jika keberatannya ditolak sebagian atau seluruhnya, serta pencabutan pengajuan keberatan dan pelunasan pajak yang masih harus dibayar.
Pengertian, Hak, dan Kewajiban Wajib PajakAzizah Azizah
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban wajib pajak berdasarkan undang-undang perpajakan. Termasuk diantaranya kewajiban wajib pajak untuk mendaftar dan melaporkan diri ke kantor pajak, menyampaikan surat pemberitahuan tahunan, serta membayar pajak yang terutang. Dokumen juga menjelaskan hak-hak wajib pajak seperti menerima tanda bukti pelaporan, meminta
Undang-undang ini mengatur tentang pengampunan pajak di Indonesia. Pengampunan pajak memberikan penghapusan pajak yang belum dibayar dan sanksi terkait bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta mereka dan membayar uang tebusan tertentu. Tarif uang tebusan berkisar antara 0,5-10% tergantung pada jenis dan lokasi harta serta periode pengungkapan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pener
Dokumen tersebut membahas tentang SPT Masa PPN 1111. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan tentang dasar hukum, fungsi, dan pengisian SPT Masa PPN 1111 beserta formulir-formulir yang digunakan seperti formulir A1, A2, B1, B2, B3, dan AB. Dokumen tersebut juga membahas perubahan-perubahan pada SPT Masa PPN 1111 dibandingkan dengan SPT sebelumnya.
1. Dokumen ini berisi petunjuk pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final.
2. Terdapat instruksi mengenai pengisian identitas waj
Per 08 thn 2017 ttg skd bagi subjek pajak dn indonesia untuk tax treaty -superandrosa
油
Peraturan ini mengatur tentang surat keterangan domisili bagi subjek pajak dalam negeri Indonesia dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda. Wajib pajak dapat memperoleh surat keterangan domisili jika memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri dan telah menyampaikan SPT masa atau tahunan. Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP domisili dengan format tertentu
Dokumen tersebut berisi petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan petunjuk umum terkait kewajiban pelaporan pajak perusahaan."
Dokumen tersebut berisi petunjuk pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan, dan pemberi kerja. Termasuk di dalamnya adalah penjelasan tentang waktu pengisian dan penyampaian SPT, sanksi untuk pelanggaran, serta lampiran formulir penghitungan penghasilan neto.
Peraturan ini mengatur tentang format pengisian keterangan pada faktur pajak, termasuk kode dan nomor seri faktur pajak. Kode faktur pajak terdiri dari 6 digit yang menunjukkan kode transaksi dan kode cabang, sedangkan nomor seri terdiri dari 10 digit yang menunjukkan tahun dan nomor urut penerbitan. Peraturan ini juga menjelaskan penggunaan kode transaksi dan cara penomoran faktur pajak.
Dokumen tersebut membahas tentang Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan bukti pembayaran pajak ke kas negara melalui bank atau pos. Dokumen ini juga menjelaskan batas waktu pembayaran berbagai jenis pajak serta sanksi berupa bunga 2% per bulan bagi pembayaran yang terlambat.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Faktur Pajak harus memuat informasi tentang pengusaha kena pajak, pembeli, jenis barang atau jasa, dan pajak yang dipungut.
tugas praktikum komputer dan perpajakan sucifauziyah
油
Dokumen tersebut merupakan makalah yang membahas tentang pengelolaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) 1111 dan 1111 DM, mulai dari pengertian, fungsi, dan cara penerimaan serta pengolahan SPT Masa PPN tersebut.
1. Dokumen tersebut memberikan petunjuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak perorangan dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri. 2. Terdapat informasi mengenai kewajiban pengisian dan penyampaian SPT, sanksi untuk kelalaian, serta bagaimana melaporkan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga dan royalti. 3. Lampiran I memberikan contoh pengisian kol
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
1. Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara
melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Bentuk formulir SSP ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-
38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan
peruntukan sebagai berikut:
lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-
5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan
berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan
formulir SSP ini.
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu
Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan
menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-
Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk
penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan
Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai,
dan Pajak (SSPCP).
Formulir ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2009.
Dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum
memiliki NPWP, maka kolom NPWP diisi 04.000.000.0 - XXX.000
Sedangkan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang
belum memiliki NPWP, maka kolom NPWP diisi 01.000.000.0 - XXX.000