際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
1
Disampaikan oleh :
HENRA SARAGIH, SH.,MH
Kasub Bidang Produk Perundang-undangan Pusat
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN
PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Disampaikan pada acara :
Sosialisasi UU Perkoperasian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Cirebon, 24-25 November 2014
ALASAN PERUBAHAN
Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian selama
ini menunjukan beberapa kekurangan sebagai berikut :
a. Terjadinya krisis identitas dan jatidiri koperasi, yang memerlukan
penegakan kembali jati diri koperasi sebagai dasar dan tuntunan
bagi pemulihan kembali kehidupan perkoperasian.
b. Undang-undang UU no.25/1992 tentang Perkoperasian belum
mampu mengembangkan permodalan dan kredibilitas badan
hukum koperasi.
c. UU no. 25 tahun 1992 kurang mengakomodasi ketentuan
ketentuan yang diperlukan guna mendorong Koperasi menjadi
Badan Hukum yang kuat, efisien, produktif dan bermanfaat
bagi anggota dan masyarakat, sehingga perlu disusun
Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
BEBERAPA HAL YANG DIATUR DALAM UU NO.17/2012 TENTANG
PERKOPERASIAN
1. Pemuatan Nilai dan Prinsip Koperasi yang
berlaku secara Internasional (pasal 5 - 6)
2. Pendirian Koperasi dengan Akta Notaris(pasal 9)
3. Nama Koperasi (pasal 17)
4. Anggota Koperasi sebagai pemilik sekaligus
sebagai pelanggan. /pengguna jasa (Pasal 26)
5. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam Buku Daftar
Anggota (pasal 26)
6. Pengawas mengusulkan dan memberhentikan
(sementara) Pengurus (pasal 50)
7. Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik
anggota maupun non anggota (pasal 55)
8. Modal Awal terdiri dari Setoran Pokok (SP) dan
Sertifikat Modal Koperasi (SMK) (pasal 66)
9. Selisih Hasil Usaha (SHU) dan penggunaan
Cadangan untuk menutup defisit usaha (pasal 79)
10. Pencantuman Jenis Koperasi di dalam AD Koperasi
(pasal 82)
11. Jenis Koperasi (4): Produsen, Konsumen, KSP dan
Jasa (pasal 83)
12. KSP harus memperoleh izin Usaha, hanya melayani
anggota, dapat menjadi peserta program
penjaminan simpanan Koperasi. Calon anggota
harus sudah menjadi anggota (selambatnya 3
bulan) (Pasal 88-95)
13. LPS KSP (Pasal 94)
14. Lembaga Pengawasan KSP (Pasal 100)
15. Dewan Koperasi Indonesia (pasal 115)
16. Sanksi Administratif (Pasal 120)
UU NO. 25/1992 UU NO. 17/2012
RAPAT ANGGOTA (RA) RAPAT ANGGOTA (RA)
PENGAWAS PENGAWAS
(Ketua, Sekretaris dan Anggota)
Pengendali
- - - - - PENGURUS - - - - -
Eksekutif
(Ketua, Sekretaris, Bendahara)
PENGURUS
Alternatif 1 : Dirut dan beberapa
Direktur (menurut fungsi usaha)
Alternatif 2 : GM dan beberapa
Manager (menurut fungsi usaha)
PENGELOLA
Sandingan :
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
4
Produsen
Konsumen
Jasa
KSP
Akan Sampai Mana.??
Visi Misi Punya pabrik
Punya produk
Punya HKI
Jadi distributor
Jadi agen
Jadi pengecer
Punya outlet
Maskapai
Transportasi
Hotel
Dan lain  lain
Jelas terpisah
Arah Pengembangan Jenis  Jenis Koperasi
Ada
Ijin  Ijin
Ada
Ijin  Ijin
Ada
Ijin  Ijin
Ada
Ijin  Ijin
Akan Sampai Mana.??
Visi Misi
Akan Sampai Mana.??
Visi Misi
Akan Sampai Mana.??
Visi Misi
5
Sinopsis : JENIS KOPERASI
KOPERASI
KONSUMEN
KOPERASI
PRODUSEN
KOPERASI
JASA
KOPERASI
SIMPAN
PINJAM (KSP)
Penyediaan Barang/jasa
kebutuhan anggota dan
Non Anggota
Penyediaan Input dan
Pemasaran Hasil
produksi anggota
Penyediaan Jasa Kebutuhan
Anggota dan non anggota Penyediaan layanan SP
hanya Kepada Anggota
SEKTOR RiiL
Sektor
Keuangan
6
Sandingan Modal Koperasi
UU. NO. 25/1992
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya;
e. sumber lain yang sah.
(4) Selain modal itu Koperasi dapat pula
melakukan pemupukan modal yang berasal
dari modal penyertaan.
(5) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang
berasal dari modal penyertaan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
UU.NO. 17/2012 (Pasal 66  77)
1) Modal Awal : Setoran Pokok dan Sertifikat
Modal Koperasi (SP dan SMK)
2) Hibah;
3) Modal Penyertaan;
4) Selain hal di atas Modal Koperasi dapat
berasal :
a.Anggota;
b.Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
c.bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya; dan/atau
e.Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 sampai dengan
Pasal 76 diatur dalam Peraturan Pemerintah
7
JUDICIAL REVIEW TERHADAP
UU NO. 17 TAHUN 2014
1. 28/PUU-XI/2013 oleh Gabungan Koperasi Pegawai RI
(GKPRI) Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD)
Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita (PUSKOPWANJATI) Jawa
Timur, Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi
Buera Asakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu
Indonesia (GKSI) Jawa Timur, Agung Haryono (Anggota
KPRI Universitas Negeri Malang) Jawa Timur, dan Mulyono
(Pensiunan Pegawai TELKOM) Jawa Timur.
2. 60/PUU-XI/2013 oleh Suroto, dkk dan Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Jakarta.
3. 65/PUU-XI/2013 oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia
(KNPI) Cimahi-Jawa Barat.
HAL  HAL YANG DIJADIKAN PERTIMBANGAN OLEH
MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PERMOHONAN UJI MATERI
TERHADAP UNDANG  UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG PERKOPERASIAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1. Terhadap difinisi Koperasi sesuai Undang  Undang Nomor 17
tahun 2012 (pasal 1 angka 1) yang berbunyi Koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya
sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan
budaya sesuai dengan nilai prinsip koperasi. Oleh Mahkamah
Konstitusi dianggap Koperasi hanya akan menguntungkan
perseorangan, tidak berorientasi pada anggota dan masyarakat.
Hal tersebut tidak benar, karena untuk mendirikan Koperasi harus
20 orang dan dalam definisi disebutkan untuk kepentingan
bersama berdasarkan prinsip dan nilai Koperasi.
2. Pengawas mengusulkan pengurus (Pasal 50 ayat
1 huruf (a)) oleh Mahkamah Konstitusi dianggap
kelebihan dan mengurangi hak anggota dapat
mencalonkan diri sebagai pengurus.
Pengangkatan dan pemberhentian pengurus
ditetapkan dalam Rapat Anggota, sedangkan
sistemnya Anggota dapat mengusulkan kepada
Pengawas untuk diseleksi, selanjutnya untuk
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
3. Pengurus dapat dipilih dari orang perseorangan
baik anggota maupun non anggota (Pasal 55 ayat
1) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi
mengurangi hak anggota menjadi pengurus.
Hal tesebut tidak tepat, manakala anggota tidak
ada yang memenuhi kwalifikasi kompetensi
untuk mengelola dalam bidang usaha yang
dilakukan oleh Koperasi, maka Pengurus dapat
dipilih dari non anggota dengan persetujuan
Rapat Anggota apabila Rapat Anggota tidak
setuju terhadap pengurus non anggota, maka hal
tersebut tidak akan dilaksanakan, jadi sifatnya
opsional.
4. Pengurus dapat diberhentikan sementara
oleh pengawas (Pasal 63 ayat 1) dianggap
oleh Mahkamah Konstitusi melampaui
kewenangan rapat anggota.
Hal tersebut tidak tepat, karena sifatnya
sementara, dan pengurus diberi kesempatan
membela diri, selanjutnya pemberhentian
pengurus harus mendapat penetapan dari
Rapat Anggota.
5. Setoran pokok dibayarkan oleh anggota pada saat
yang bersangkutan mengajukan sebagai anggota dan
tidak dapat dikembalikan (Pasal 67 ayat 1) dianggap
oleh Mahkamah Konstitusi merampas kepemilikan
anggota.
Hal tersebut tidak benar, bahwa setoran pokok
merupakan uang pendaftaran yang hanya dibayar
sekali dengan nilai nominal yang seminimal
mungkin dan besarnya harus mendapat persetujuan
dari Rapat Anggota, dan tidak dapat dikembalikan
karena dipakai untuk mendukung biaya-biaya
pengeluaran koperasi pada saat pembentukan
koperasi.
6. Setiap anggota koperasi harus membeli Sertifikat
modal koperasi yang jumlah minimumnya
ditetapkan dalam anggaran dasar (Pasal 68 ayat
1), oleh Mahkamah Konstitusi dianggap akan
bepotensi seseorang menguasai koperasi dengan
kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi karena
koperasi seolah  olah sudah seperti perseroan
terbatas.
Hal tersebut tidak benar, karena system di
Koperasi 1 anggota 1 suara ( one man one
vote ) bukan berdasar jumlah kepemilikan SMK
7. Koperasi dapat menerima modal penyertaan
dari : masyarakat berdasarkan perjanjian
penempatan modal penyertaan (Pasal 75 ayat
1 huruf (b)) oleh Mahkamah Konstitusi
dianggap sebagai media pihak luar untuk
melakukan intervensi terhadap koperasi.
Hal tersebut tidak benar, karena modal
penyertaan diatur berdasarkan perikatan
perdata pada Pasal 1320 dan 1338 KUH
Perdata.
8. Koperasi dilarang membagikan kepada anggota
Surplus hasil usaha yang berasal dari transaksi
dengan non anggota (Pasal 78 ayat 2) dianggap
oleh Mahkamah Konstitusi mengurangi hak
anggota menikmati Surplus Hasil Usaha (SHU).
Pendapat MK tidak tepat, karena MK tidak
membaca norma yang diatur pada Pasal 78 ayat
(3) UU 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,
SHU dari non anggota digunakan untuk
meningkatkan pelayanan kepada anggota.
Artinya tetap menikmati secara tidak langsung
dalam bentuk pelayanan.
9. Dalam hal terdapat defisit hasil usaha pada
koperasi simpan pinjam, anggota wajib
menyetor tambahan sertifikat modal koperasi
(Pasal 80) dianggap oleh Mahkamah
Konstitusi ada ketidakadilan.
Hal tersebut wajar bagi KSP untuk menambah
SMK, karena penambahan modal tersebut di
maksudkan untuk selalu mempertahankan
ratio kecukupan modal, yang merupakan
syarat dalam lembaga keuangan.
10.Jenis koperasi dibagi menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa
dan koperasi simpan pinjam (Pasal 83), oleh
Mahkamah Konstitusi penentuan jenis
koperasi tersebut merupakan bentuk
pembatasan usaha koperasi.
Pendapat MK tidak tepat, karena Koperasi
diminta untuk memilih jenis yang paling
utama, jadi bisa fokus terhadap kegiatan
usahanya.
KOPERASI PASCA PEMBATALAN
UU NO. 17 TAHUN 2012
20
Jenis Badan Hukum
(1) Publik
(2) Privat / Perdata
Dengan Teritorial
Tanpa Teritorial
PT
Yayasan
Koperasi
21
Hal  hal mendasar yang harus
Dipahami oleh Penggiat Koperasi
22
1
1. Punya tujuan (visi, misi)
2. Punya anggota yang
sadar sebagai pemilik
3. Punya kekayaan
4. Punya alat kelengkapan
organisasi
5. Punya sistem
pengawasan intern
6. Punya usaha yang
utama /
berkesinambungan
7. Punya cara membagi
keuntungan
Koperasi adalah
Badan Hukum Privat
Prinsip Badan Hukum Privat
23
2
1. Menuntut pelayanan
2. Tidak peduli dengan bagaimana
perusahaannya
3. Tidak memperoleh keuntungan
perusahaan
Pelanggan
&
Pemilik
Pelanggan
1. Merasa ikut mendirikan
2. Menggunakan/memanfaatkan
3. Membesarkan
4. Menjaga kelangsungan
hidupnya
5. Memperoleh pembagian
keuntungan
Pemilik
24
3
Paguyuban
VS
Badan Hukum
- Prinsip Badan Hukum :
a. Didirikan oleh orang
dewasa
b. Ada instansi yang
mengesahkan
c. Diumumkan dalam
berita negara
d. Diumumkan dalam
tambahan berita negara
e. Tidak dapat bubar
begitu saja
- Paguyuban tidak mengenal itu
a. Tidak wajib buat laporan
keuangan
b. Tidak wajib audit
c. Tidak wajib pajak
d. Tidak wajib rapat anggota
25
4
- Good System :
a. Aturan mainnya jelas
b. Tidak ada jabatan
bertentangan yang
dirangkap
c. Tidak ada pemangku
jabatan yang punya
konflik kepentingan
d. Transparansi, akuntable
- Good Person :
a. Dijabat oleh orang 
orang yang kompeten
sesuai bidang tugasnya
b. Selalu ada capacity
building
c. Mutasi yang terencana
d. Ada jenjang karier
Good System
&
Good Person
26
5
- Prinsipnya :
a. Kewenangan diikuti
tanggung jawab
b. Kewenangan itu
dikontrol
c. Kesalahan diikuti
dengan sanksi
d. Laporan menjadi suatu
hal yang wajib
e. Tidak ada pengambilan
keputusan tanpa
keputusan tim
f. Tidak ada otoriter
Check
&
Balance
27
6
Perbedaan
Sektor Riil dan
Sektor Moneter
1. Perputaran Uang sektor riil
2. Perputaran Uang sektor
moneter
Pinjaman
Angsuran
Tabungan
Pengambilan
Uang
Uang
Uang
Uang
3. Tidak dapat
dicampur
28
7
Perbedaan
Badan Hukum
&
Ijin Usaha
- Badan Hukum adalah :
Legalitas Lembaga
- Ijin Usaha : Legalitas
Usaha
29
8
Regulasi
v.s Law
Enforcement
1. Sanksi Administrasi dan
Denda
2. Sanksi Pidana
a. Kurungan
b. Denda
30
9
Koperasi Masuk
Mainstream
Ekonomi Local
Nasional
2. Distribusi atau Pemasaran
1. Produktivitas
Swasta
BUMN
BUMD
KOP
Swasta
BUMN
BUMD
KOP
31
10
- Terdiri dari :
a. Simpanan pokok -> rep
pengguna jasa
b. Simpanan wajib -> rep
pemilik
c. Cadangan
d. Hibah
- Prinsipnya
a. Melekat pada lembaga
sejak berdiri sampai
bubar
b. Tidak boleh diambil tapi
dapat dialihkan
c. Ada instrumen
penghimpunan yang
dinamis
d. Mempunyai nilai tunai
Prinsip Ekuitas
11
Tahap-Tahap
Pengembangan
Koperasi
Offisialisasi Deofisialisasi Otonomi
- Diklat
- Pameran
- Study Banding
- Bimtek
- Dll
-
-
-
-
- Pameran
-
-
-
- Audit
... % ... % ... %
33
12
Tidak Sadar
Musuh Koperasi
Sudah Berubah
a. Musuh Koperasi tahun
1940-an
b. Musuh Koperasi tahun
1950-an
c. Musuh Koperasi tahun
1960-an
d. Musuh Koperasi tahun
2000-an
- Kuat
- Besar
- Modern
- Asing
- High tech
- Efisien
34
13Mewaspadai
Konspirasi
Oligarkhi
Oligarkhi
Pengusaha
Hitam
Pemburu
Proyek
Oligarkhi /
Kekuasaan
Pemburu
Rente
Oligarkhi
Pengusaha
Putih
Oligarkhi
Pengusaha
Kuning
Negara
Undang -Undang
Pemerintah
Potensi
Kekayaan
Negara
Koperasi
Besar
Rakyat
Tujuan
Konspirasi Oligarkhi
Koperasi
Kecil
35
Oligarkhi
Pengusaha
Hitam
Pemburu
Proyek
Oligarkhi /
Kekuasaan
Pemburu
Rente
Oligarkhi
Pengusaha
Putih
Oligarkhi
Pengusaha
Kuning
Negara
Undang -Undang
Pemerintah
Potensi
Kekayaan
Negara
Koperasi
Besar
Rakyat
Tujuan
Konspirasi Oligarkhi
Koperasi
Kecil
36
Koperasi dapat
ijin usaha
Mengapa Harus Koperasi
PT
Dapat Ijin Usaha
Badan Hukum
 Kepemilikan dapat berpindah 
pindah
 Manfaat bisa jatuh ke
sekelompok orang tertentu
 Selamanya tidak akan pindah
kepemilikan
 Manfaat tidak akan berpindah, tetap
untuk rakyat
BH. P
Good System
&
Good Person
Check
&
Balance
Ekuitas
yang
dinamis
Punya izin
Usaha dan
NPWP dengan
KLU yang benar
One Entity
One Bussines
One risk
Efisien
67th ... dst
67 Tahun
Arah Pengembangan Koperasi
- Akuntabilitas
- Mematuhi peraturan perundang  undangan
- Tanggung jawab sebagai pengguna dan pemilik BH
- Hak dan kewajiban anggota
- Nilai dan prinsip koperasi
- Azas kekeluargaan
37
38
5. Laporan keuangan koperasi
4. Managemen
3. ART/Persus  persus internal
2. Perubahan AD Koperasi (P,P,P,P)
1. Pendirian Koperasi
- Sistem Pengawasan Internal Koperasi
- Proposal pengembangan usaha koperasi
- Perpajakan koperasi
- Pemeringkatan koperasi
- Penilaian kesehatan
STANDAR KEMAMPUAN DAN KETERAMPILAN YANG DIPERLUKAN
- Audit
SEBAGAI BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA
KOPERASI TIDAK CUKUP HANYA MENGERTI URUSAN PERKOPERASIAN SAJA
TETAPI JUGA HARUS MENGERTI UU SEKTOR & UU LAIN DALAM DUNIA USAHA
I II III IV V
Keterangan :
I. Persiapan : Kelembagaan, Management, S & P , Modal
II. Memiliki izin usaha
III. Pemantapan aktivitas usaha serta menempatkan
diri sebagai pelaku dunia usaha
IV. Persiapan orientasi produk golbal, pasar global
V. Siap export MEA, Global
Undang  Undang Lain yang Perlu
Diperhatikan oleh pengelola Koperasi
40
25/1992
Perkoperasian
10/1998
Perbankan
21/2008
Perbankan
Syariah
1/2013
LKM
3/2014
Perindustrian
7/2014
Perdagangan
21/2011
OJK
6/2014
Desa
40/2007
PT
08/2010
PPTPPU
(Pencucian Uang)
23/2014
Pemda
PENGELOLAAN SEBUAH BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA
GOOD SYSTEM
BAD SYSTEM
BAD PERSON GOOD PERSON
x
( + )
( + )
( - )
( - )
42
Koperasi Harus Melakukan Transformasi
-Mind set Paguyuban -> Badan Hukum
-Managemen Tradisional -> Modern
-Kegiatan Serba Usaha -> Focus
- Pengelolaan Sambilan -> Full Time
- Semaunya -> Comply Regulasi
Penut
up
Koperasi sebagai Badan Hukum
harus selalu melakukan self improvment
43

More Related Content

UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

  • 1. 1 Disampaikan oleh : HENRA SARAGIH, SH.,MH Kasub Bidang Produk Perundang-undangan Pusat Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Disampaikan pada acara : Sosialisasi UU Perkoperasian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Cirebon, 24-25 November 2014
  • 2. ALASAN PERUBAHAN Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian selama ini menunjukan beberapa kekurangan sebagai berikut : a. Terjadinya krisis identitas dan jatidiri koperasi, yang memerlukan penegakan kembali jati diri koperasi sebagai dasar dan tuntunan bagi pemulihan kembali kehidupan perkoperasian. b. Undang-undang UU no.25/1992 tentang Perkoperasian belum mampu mengembangkan permodalan dan kredibilitas badan hukum koperasi. c. UU no. 25 tahun 1992 kurang mengakomodasi ketentuan ketentuan yang diperlukan guna mendorong Koperasi menjadi Badan Hukum yang kuat, efisien, produktif dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat, sehingga perlu disusun Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • 3. BEBERAPA HAL YANG DIATUR DALAM UU NO.17/2012 TENTANG PERKOPERASIAN 1. Pemuatan Nilai dan Prinsip Koperasi yang berlaku secara Internasional (pasal 5 - 6) 2. Pendirian Koperasi dengan Akta Notaris(pasal 9) 3. Nama Koperasi (pasal 17) 4. Anggota Koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. /pengguna jasa (Pasal 26) 5. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam Buku Daftar Anggota (pasal 26) 6. Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) Pengurus (pasal 50) 7. Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (pasal 55) 8. Modal Awal terdiri dari Setoran Pokok (SP) dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) (pasal 66) 9. Selisih Hasil Usaha (SHU) dan penggunaan Cadangan untuk menutup defisit usaha (pasal 79) 10. Pencantuman Jenis Koperasi di dalam AD Koperasi (pasal 82) 11. Jenis Koperasi (4): Produsen, Konsumen, KSP dan Jasa (pasal 83) 12. KSP harus memperoleh izin Usaha, hanya melayani anggota, dapat menjadi peserta program penjaminan simpanan Koperasi. Calon anggota harus sudah menjadi anggota (selambatnya 3 bulan) (Pasal 88-95) 13. LPS KSP (Pasal 94) 14. Lembaga Pengawasan KSP (Pasal 100) 15. Dewan Koperasi Indonesia (pasal 115) 16. Sanksi Administratif (Pasal 120)
  • 4. UU NO. 25/1992 UU NO. 17/2012 RAPAT ANGGOTA (RA) RAPAT ANGGOTA (RA) PENGAWAS PENGAWAS (Ketua, Sekretaris dan Anggota) Pengendali - - - - - PENGURUS - - - - - Eksekutif (Ketua, Sekretaris, Bendahara) PENGURUS Alternatif 1 : Dirut dan beberapa Direktur (menurut fungsi usaha) Alternatif 2 : GM dan beberapa Manager (menurut fungsi usaha) PENGELOLA Sandingan : PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI 4
  • 5. Produsen Konsumen Jasa KSP Akan Sampai Mana.?? Visi Misi Punya pabrik Punya produk Punya HKI Jadi distributor Jadi agen Jadi pengecer Punya outlet Maskapai Transportasi Hotel Dan lain lain Jelas terpisah Arah Pengembangan Jenis Jenis Koperasi Ada Ijin Ijin Ada Ijin Ijin Ada Ijin Ijin Ada Ijin Ijin Akan Sampai Mana.?? Visi Misi Akan Sampai Mana.?? Visi Misi Akan Sampai Mana.?? Visi Misi 5
  • 6. Sinopsis : JENIS KOPERASI KOPERASI KONSUMEN KOPERASI PRODUSEN KOPERASI JASA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) Penyediaan Barang/jasa kebutuhan anggota dan Non Anggota Penyediaan Input dan Pemasaran Hasil produksi anggota Penyediaan Jasa Kebutuhan Anggota dan non anggota Penyediaan layanan SP hanya Kepada Anggota SEKTOR RiiL Sektor Keuangan 6
  • 7. Sandingan Modal Koperasi UU. NO. 25/1992 (1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. (2) Modal sendiri dapat berasal dari: a. simpanan pokok; b. simpanan wajib; c. dana cadangan; d. hibah. (3) Modal pinjaman dapat berasal dari: a. anggota; b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c. bank dan lembaga keuangan lainnya; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. sumber lain yang sah. (4) Selain modal itu Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. (5) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. UU.NO. 17/2012 (Pasal 66 77) 1) Modal Awal : Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SP dan SMK) 2) Hibah; 3) Modal Penyertaan; 4) Selain hal di atas Modal Koperasi dapat berasal : a.Anggota; b.Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; c.bank dan lembaga keuangan lainnya; d.penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau e.Pemerintah dan Pemerintah Daerah Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 76 diatur dalam Peraturan Pemerintah 7
  • 8. JUDICIAL REVIEW TERHADAP UU NO. 17 TAHUN 2014 1. 28/PUU-XI/2013 oleh Gabungan Koperasi Pegawai RI (GKPRI) Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita (PUSKOPWANJATI) Jawa Timur, Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Buera Asakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jawa Timur, Agung Haryono (Anggota KPRI Universitas Negeri Malang) Jawa Timur, dan Mulyono (Pensiunan Pegawai TELKOM) Jawa Timur. 2. 60/PUU-XI/2013 oleh Suroto, dkk dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. 3. 65/PUU-XI/2013 oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Cimahi-Jawa Barat.
  • 9. HAL HAL YANG DIJADIKAN PERTIMBANGAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PERMOHONAN UJI MATERI TERHADAP UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1. Terhadap difinisi Koperasi sesuai Undang Undang Nomor 17 tahun 2012 (pasal 1 angka 1) yang berbunyi Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai prinsip koperasi. Oleh Mahkamah Konstitusi dianggap Koperasi hanya akan menguntungkan perseorangan, tidak berorientasi pada anggota dan masyarakat. Hal tersebut tidak benar, karena untuk mendirikan Koperasi harus 20 orang dan dalam definisi disebutkan untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip dan nilai Koperasi.
  • 10. 2. Pengawas mengusulkan pengurus (Pasal 50 ayat 1 huruf (a)) oleh Mahkamah Konstitusi dianggap kelebihan dan mengurangi hak anggota dapat mencalonkan diri sebagai pengurus. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus ditetapkan dalam Rapat Anggota, sedangkan sistemnya Anggota dapat mengusulkan kepada Pengawas untuk diseleksi, selanjutnya untuk ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • 11. 3. Pengurus dapat dipilih dari orang perseorangan baik anggota maupun non anggota (Pasal 55 ayat 1) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi mengurangi hak anggota menjadi pengurus. Hal tesebut tidak tepat, manakala anggota tidak ada yang memenuhi kwalifikasi kompetensi untuk mengelola dalam bidang usaha yang dilakukan oleh Koperasi, maka Pengurus dapat dipilih dari non anggota dengan persetujuan Rapat Anggota apabila Rapat Anggota tidak setuju terhadap pengurus non anggota, maka hal tersebut tidak akan dilaksanakan, jadi sifatnya opsional.
  • 12. 4. Pengurus dapat diberhentikan sementara oleh pengawas (Pasal 63 ayat 1) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi melampaui kewenangan rapat anggota. Hal tersebut tidak tepat, karena sifatnya sementara, dan pengurus diberi kesempatan membela diri, selanjutnya pemberhentian pengurus harus mendapat penetapan dari Rapat Anggota.
  • 13. 5. Setoran pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan sebagai anggota dan tidak dapat dikembalikan (Pasal 67 ayat 1) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi merampas kepemilikan anggota. Hal tersebut tidak benar, bahwa setoran pokok merupakan uang pendaftaran yang hanya dibayar sekali dengan nilai nominal yang seminimal mungkin dan besarnya harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota, dan tidak dapat dikembalikan karena dipakai untuk mendukung biaya-biaya pengeluaran koperasi pada saat pembentukan koperasi.
  • 14. 6. Setiap anggota koperasi harus membeli Sertifikat modal koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam anggaran dasar (Pasal 68 ayat 1), oleh Mahkamah Konstitusi dianggap akan bepotensi seseorang menguasai koperasi dengan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi karena koperasi seolah olah sudah seperti perseroan terbatas. Hal tersebut tidak benar, karena system di Koperasi 1 anggota 1 suara ( one man one vote ) bukan berdasar jumlah kepemilikan SMK
  • 15. 7. Koperasi dapat menerima modal penyertaan dari : masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal penyertaan (Pasal 75 ayat 1 huruf (b)) oleh Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai media pihak luar untuk melakukan intervensi terhadap koperasi. Hal tersebut tidak benar, karena modal penyertaan diatur berdasarkan perikatan perdata pada Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.
  • 16. 8. Koperasi dilarang membagikan kepada anggota Surplus hasil usaha yang berasal dari transaksi dengan non anggota (Pasal 78 ayat 2) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi mengurangi hak anggota menikmati Surplus Hasil Usaha (SHU). Pendapat MK tidak tepat, karena MK tidak membaca norma yang diatur pada Pasal 78 ayat (3) UU 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, SHU dari non anggota digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota. Artinya tetap menikmati secara tidak langsung dalam bentuk pelayanan.
  • 17. 9. Dalam hal terdapat defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan sertifikat modal koperasi (Pasal 80) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi ada ketidakadilan. Hal tersebut wajar bagi KSP untuk menambah SMK, karena penambahan modal tersebut di maksudkan untuk selalu mempertahankan ratio kecukupan modal, yang merupakan syarat dalam lembaga keuangan.
  • 18. 10.Jenis koperasi dibagi menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam (Pasal 83), oleh Mahkamah Konstitusi penentuan jenis koperasi tersebut merupakan bentuk pembatasan usaha koperasi. Pendapat MK tidak tepat, karena Koperasi diminta untuk memilih jenis yang paling utama, jadi bisa fokus terhadap kegiatan usahanya.
  • 19. KOPERASI PASCA PEMBATALAN UU NO. 17 TAHUN 2012
  • 20. 20 Jenis Badan Hukum (1) Publik (2) Privat / Perdata Dengan Teritorial Tanpa Teritorial PT Yayasan Koperasi
  • 21. 21 Hal hal mendasar yang harus Dipahami oleh Penggiat Koperasi
  • 22. 22 1 1. Punya tujuan (visi, misi) 2. Punya anggota yang sadar sebagai pemilik 3. Punya kekayaan 4. Punya alat kelengkapan organisasi 5. Punya sistem pengawasan intern 6. Punya usaha yang utama / berkesinambungan 7. Punya cara membagi keuntungan Koperasi adalah Badan Hukum Privat Prinsip Badan Hukum Privat
  • 23. 23 2 1. Menuntut pelayanan 2. Tidak peduli dengan bagaimana perusahaannya 3. Tidak memperoleh keuntungan perusahaan Pelanggan & Pemilik Pelanggan 1. Merasa ikut mendirikan 2. Menggunakan/memanfaatkan 3. Membesarkan 4. Menjaga kelangsungan hidupnya 5. Memperoleh pembagian keuntungan Pemilik
  • 24. 24 3 Paguyuban VS Badan Hukum - Prinsip Badan Hukum : a. Didirikan oleh orang dewasa b. Ada instansi yang mengesahkan c. Diumumkan dalam berita negara d. Diumumkan dalam tambahan berita negara e. Tidak dapat bubar begitu saja - Paguyuban tidak mengenal itu a. Tidak wajib buat laporan keuangan b. Tidak wajib audit c. Tidak wajib pajak d. Tidak wajib rapat anggota
  • 25. 25 4 - Good System : a. Aturan mainnya jelas b. Tidak ada jabatan bertentangan yang dirangkap c. Tidak ada pemangku jabatan yang punya konflik kepentingan d. Transparansi, akuntable - Good Person : a. Dijabat oleh orang orang yang kompeten sesuai bidang tugasnya b. Selalu ada capacity building c. Mutasi yang terencana d. Ada jenjang karier Good System & Good Person
  • 26. 26 5 - Prinsipnya : a. Kewenangan diikuti tanggung jawab b. Kewenangan itu dikontrol c. Kesalahan diikuti dengan sanksi d. Laporan menjadi suatu hal yang wajib e. Tidak ada pengambilan keputusan tanpa keputusan tim f. Tidak ada otoriter Check & Balance
  • 27. 27 6 Perbedaan Sektor Riil dan Sektor Moneter 1. Perputaran Uang sektor riil 2. Perputaran Uang sektor moneter Pinjaman Angsuran Tabungan Pengambilan Uang Uang Uang Uang 3. Tidak dapat dicampur
  • 28. 28 7 Perbedaan Badan Hukum & Ijin Usaha - Badan Hukum adalah : Legalitas Lembaga - Ijin Usaha : Legalitas Usaha
  • 29. 29 8 Regulasi v.s Law Enforcement 1. Sanksi Administrasi dan Denda 2. Sanksi Pidana a. Kurungan b. Denda
  • 30. 30 9 Koperasi Masuk Mainstream Ekonomi Local Nasional 2. Distribusi atau Pemasaran 1. Produktivitas Swasta BUMN BUMD KOP Swasta BUMN BUMD KOP
  • 31. 31 10 - Terdiri dari : a. Simpanan pokok -> rep pengguna jasa b. Simpanan wajib -> rep pemilik c. Cadangan d. Hibah - Prinsipnya a. Melekat pada lembaga sejak berdiri sampai bubar b. Tidak boleh diambil tapi dapat dialihkan c. Ada instrumen penghimpunan yang dinamis d. Mempunyai nilai tunai Prinsip Ekuitas
  • 32. 11 Tahap-Tahap Pengembangan Koperasi Offisialisasi Deofisialisasi Otonomi - Diklat - Pameran - Study Banding - Bimtek - Dll - - - - - Pameran - - - - Audit ... % ... % ... %
  • 33. 33 12 Tidak Sadar Musuh Koperasi Sudah Berubah a. Musuh Koperasi tahun 1940-an b. Musuh Koperasi tahun 1950-an c. Musuh Koperasi tahun 1960-an d. Musuh Koperasi tahun 2000-an - Kuat - Besar - Modern - Asing - High tech - Efisien
  • 36. 36 Koperasi dapat ijin usaha Mengapa Harus Koperasi PT Dapat Ijin Usaha Badan Hukum Kepemilikan dapat berpindah pindah Manfaat bisa jatuh ke sekelompok orang tertentu Selamanya tidak akan pindah kepemilikan Manfaat tidak akan berpindah, tetap untuk rakyat
  • 37. BH. P Good System & Good Person Check & Balance Ekuitas yang dinamis Punya izin Usaha dan NPWP dengan KLU yang benar One Entity One Bussines One risk Efisien 67th ... dst 67 Tahun Arah Pengembangan Koperasi - Akuntabilitas - Mematuhi peraturan perundang undangan - Tanggung jawab sebagai pengguna dan pemilik BH - Hak dan kewajiban anggota - Nilai dan prinsip koperasi - Azas kekeluargaan 37
  • 38. 38 5. Laporan keuangan koperasi 4. Managemen 3. ART/Persus persus internal 2. Perubahan AD Koperasi (P,P,P,P) 1. Pendirian Koperasi - Sistem Pengawasan Internal Koperasi - Proposal pengembangan usaha koperasi - Perpajakan koperasi - Pemeringkatan koperasi - Penilaian kesehatan STANDAR KEMAMPUAN DAN KETERAMPILAN YANG DIPERLUKAN - Audit
  • 39. SEBAGAI BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA KOPERASI TIDAK CUKUP HANYA MENGERTI URUSAN PERKOPERASIAN SAJA TETAPI JUGA HARUS MENGERTI UU SEKTOR & UU LAIN DALAM DUNIA USAHA I II III IV V Keterangan : I. Persiapan : Kelembagaan, Management, S & P , Modal II. Memiliki izin usaha III. Pemantapan aktivitas usaha serta menempatkan diri sebagai pelaku dunia usaha IV. Persiapan orientasi produk golbal, pasar global V. Siap export MEA, Global
  • 40. Undang Undang Lain yang Perlu Diperhatikan oleh pengelola Koperasi 40 25/1992 Perkoperasian 10/1998 Perbankan 21/2008 Perbankan Syariah 1/2013 LKM 3/2014 Perindustrian 7/2014 Perdagangan 21/2011 OJK 6/2014 Desa 40/2007 PT 08/2010 PPTPPU (Pencucian Uang) 23/2014 Pemda
  • 41. PENGELOLAAN SEBUAH BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA GOOD SYSTEM BAD SYSTEM BAD PERSON GOOD PERSON x ( + ) ( + ) ( - ) ( - )
  • 42. 42 Koperasi Harus Melakukan Transformasi -Mind set Paguyuban -> Badan Hukum -Managemen Tradisional -> Modern -Kegiatan Serba Usaha -> Focus - Pengelolaan Sambilan -> Full Time - Semaunya -> Comply Regulasi Penut up Koperasi sebagai Badan Hukum harus selalu melakukan self improvment
  • 43. 43