UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1 of 43
Downloaded 1,051 times
More Related Content
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. 1
Disampaikan oleh :
HENRA SARAGIH, SH.,MH
Kasub Bidang Produk Perundang-undangan Pusat
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN
PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Disampaikan pada acara :
Sosialisasi UU Perkoperasian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Cirebon, 24-25 November 2014
2. ALASAN PERUBAHAN
Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian selama
ini menunjukan beberapa kekurangan sebagai berikut :
a. Terjadinya krisis identitas dan jatidiri koperasi, yang memerlukan
penegakan kembali jati diri koperasi sebagai dasar dan tuntunan
bagi pemulihan kembali kehidupan perkoperasian.
b. Undang-undang UU no.25/1992 tentang Perkoperasian belum
mampu mengembangkan permodalan dan kredibilitas badan
hukum koperasi.
c. UU no. 25 tahun 1992 kurang mengakomodasi ketentuan
ketentuan yang diperlukan guna mendorong Koperasi menjadi
Badan Hukum yang kuat, efisien, produktif dan bermanfaat
bagi anggota dan masyarakat, sehingga perlu disusun
Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3. BEBERAPA HAL YANG DIATUR DALAM UU NO.17/2012 TENTANG
PERKOPERASIAN
1. Pemuatan Nilai dan Prinsip Koperasi yang
berlaku secara Internasional (pasal 5 - 6)
2. Pendirian Koperasi dengan Akta Notaris(pasal 9)
3. Nama Koperasi (pasal 17)
4. Anggota Koperasi sebagai pemilik sekaligus
sebagai pelanggan. /pengguna jasa (Pasal 26)
5. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam Buku Daftar
Anggota (pasal 26)
6. Pengawas mengusulkan dan memberhentikan
(sementara) Pengurus (pasal 50)
7. Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik
anggota maupun non anggota (pasal 55)
8. Modal Awal terdiri dari Setoran Pokok (SP) dan
Sertifikat Modal Koperasi (SMK) (pasal 66)
9. Selisih Hasil Usaha (SHU) dan penggunaan
Cadangan untuk menutup defisit usaha (pasal 79)
10. Pencantuman Jenis Koperasi di dalam AD Koperasi
(pasal 82)
11. Jenis Koperasi (4): Produsen, Konsumen, KSP dan
Jasa (pasal 83)
12. KSP harus memperoleh izin Usaha, hanya melayani
anggota, dapat menjadi peserta program
penjaminan simpanan Koperasi. Calon anggota
harus sudah menjadi anggota (selambatnya 3
bulan) (Pasal 88-95)
13. LPS KSP (Pasal 94)
14. Lembaga Pengawasan KSP (Pasal 100)
15. Dewan Koperasi Indonesia (pasal 115)
16. Sanksi Administratif (Pasal 120)
4. UU NO. 25/1992 UU NO. 17/2012
RAPAT ANGGOTA (RA) RAPAT ANGGOTA (RA)
PENGAWAS PENGAWAS
(Ketua, Sekretaris dan Anggota)
Pengendali
- - - - - PENGURUS - - - - -
Eksekutif
(Ketua, Sekretaris, Bendahara)
PENGURUS
Alternatif 1 : Dirut dan beberapa
Direktur (menurut fungsi usaha)
Alternatif 2 : GM dan beberapa
Manager (menurut fungsi usaha)
PENGELOLA
Sandingan :
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
4
5. Produsen
Konsumen
Jasa
KSP
Akan Sampai Mana.??
Visi Misi Punya pabrik
Punya produk
Punya HKI
Jadi distributor
Jadi agen
Jadi pengecer
Punya outlet
Maskapai
Transportasi
Hotel
Dan lain lain
Jelas terpisah
Arah Pengembangan Jenis Jenis Koperasi
Ada
Ijin Ijin
Ada
Ijin Ijin
Ada
Ijin Ijin
Ada
Ijin Ijin
Akan Sampai Mana.??
Visi Misi
Akan Sampai Mana.??
Visi Misi
Akan Sampai Mana.??
Visi Misi
5
6. Sinopsis : JENIS KOPERASI
KOPERASI
KONSUMEN
KOPERASI
PRODUSEN
KOPERASI
JASA
KOPERASI
SIMPAN
PINJAM (KSP)
Penyediaan Barang/jasa
kebutuhan anggota dan
Non Anggota
Penyediaan Input dan
Pemasaran Hasil
produksi anggota
Penyediaan Jasa Kebutuhan
Anggota dan non anggota Penyediaan layanan SP
hanya Kepada Anggota
SEKTOR RiiL
Sektor
Keuangan
6
7. Sandingan Modal Koperasi
UU. NO. 25/1992
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya;
e. sumber lain yang sah.
(4) Selain modal itu Koperasi dapat pula
melakukan pemupukan modal yang berasal
dari modal penyertaan.
(5) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang
berasal dari modal penyertaan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
UU.NO. 17/2012 (Pasal 66 77)
1) Modal Awal : Setoran Pokok dan Sertifikat
Modal Koperasi (SP dan SMK)
2) Hibah;
3) Modal Penyertaan;
4) Selain hal di atas Modal Koperasi dapat
berasal :
a.Anggota;
b.Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
c.bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya; dan/atau
e.Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 sampai dengan
Pasal 76 diatur dalam Peraturan Pemerintah
7
8. JUDICIAL REVIEW TERHADAP
UU NO. 17 TAHUN 2014
1. 28/PUU-XI/2013 oleh Gabungan Koperasi Pegawai RI
(GKPRI) Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD)
Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita (PUSKOPWANJATI) Jawa
Timur, Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi
Buera Asakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu
Indonesia (GKSI) Jawa Timur, Agung Haryono (Anggota
KPRI Universitas Negeri Malang) Jawa Timur, dan Mulyono
(Pensiunan Pegawai TELKOM) Jawa Timur.
2. 60/PUU-XI/2013 oleh Suroto, dkk dan Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Jakarta.
3. 65/PUU-XI/2013 oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia
(KNPI) Cimahi-Jawa Barat.
9. HAL HAL YANG DIJADIKAN PERTIMBANGAN OLEH
MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PERMOHONAN UJI MATERI
TERHADAP UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG PERKOPERASIAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1. Terhadap difinisi Koperasi sesuai Undang Undang Nomor 17
tahun 2012 (pasal 1 angka 1) yang berbunyi Koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya
sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan
budaya sesuai dengan nilai prinsip koperasi. Oleh Mahkamah
Konstitusi dianggap Koperasi hanya akan menguntungkan
perseorangan, tidak berorientasi pada anggota dan masyarakat.
Hal tersebut tidak benar, karena untuk mendirikan Koperasi harus
20 orang dan dalam definisi disebutkan untuk kepentingan
bersama berdasarkan prinsip dan nilai Koperasi.
10. 2. Pengawas mengusulkan pengurus (Pasal 50 ayat
1 huruf (a)) oleh Mahkamah Konstitusi dianggap
kelebihan dan mengurangi hak anggota dapat
mencalonkan diri sebagai pengurus.
Pengangkatan dan pemberhentian pengurus
ditetapkan dalam Rapat Anggota, sedangkan
sistemnya Anggota dapat mengusulkan kepada
Pengawas untuk diseleksi, selanjutnya untuk
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
11. 3. Pengurus dapat dipilih dari orang perseorangan
baik anggota maupun non anggota (Pasal 55 ayat
1) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi
mengurangi hak anggota menjadi pengurus.
Hal tesebut tidak tepat, manakala anggota tidak
ada yang memenuhi kwalifikasi kompetensi
untuk mengelola dalam bidang usaha yang
dilakukan oleh Koperasi, maka Pengurus dapat
dipilih dari non anggota dengan persetujuan
Rapat Anggota apabila Rapat Anggota tidak
setuju terhadap pengurus non anggota, maka hal
tersebut tidak akan dilaksanakan, jadi sifatnya
opsional.
12. 4. Pengurus dapat diberhentikan sementara
oleh pengawas (Pasal 63 ayat 1) dianggap
oleh Mahkamah Konstitusi melampaui
kewenangan rapat anggota.
Hal tersebut tidak tepat, karena sifatnya
sementara, dan pengurus diberi kesempatan
membela diri, selanjutnya pemberhentian
pengurus harus mendapat penetapan dari
Rapat Anggota.
13. 5. Setoran pokok dibayarkan oleh anggota pada saat
yang bersangkutan mengajukan sebagai anggota dan
tidak dapat dikembalikan (Pasal 67 ayat 1) dianggap
oleh Mahkamah Konstitusi merampas kepemilikan
anggota.
Hal tersebut tidak benar, bahwa setoran pokok
merupakan uang pendaftaran yang hanya dibayar
sekali dengan nilai nominal yang seminimal
mungkin dan besarnya harus mendapat persetujuan
dari Rapat Anggota, dan tidak dapat dikembalikan
karena dipakai untuk mendukung biaya-biaya
pengeluaran koperasi pada saat pembentukan
koperasi.
14. 6. Setiap anggota koperasi harus membeli Sertifikat
modal koperasi yang jumlah minimumnya
ditetapkan dalam anggaran dasar (Pasal 68 ayat
1), oleh Mahkamah Konstitusi dianggap akan
bepotensi seseorang menguasai koperasi dengan
kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi karena
koperasi seolah olah sudah seperti perseroan
terbatas.
Hal tersebut tidak benar, karena system di
Koperasi 1 anggota 1 suara ( one man one
vote ) bukan berdasar jumlah kepemilikan SMK
15. 7. Koperasi dapat menerima modal penyertaan
dari : masyarakat berdasarkan perjanjian
penempatan modal penyertaan (Pasal 75 ayat
1 huruf (b)) oleh Mahkamah Konstitusi
dianggap sebagai media pihak luar untuk
melakukan intervensi terhadap koperasi.
Hal tersebut tidak benar, karena modal
penyertaan diatur berdasarkan perikatan
perdata pada Pasal 1320 dan 1338 KUH
Perdata.
16. 8. Koperasi dilarang membagikan kepada anggota
Surplus hasil usaha yang berasal dari transaksi
dengan non anggota (Pasal 78 ayat 2) dianggap
oleh Mahkamah Konstitusi mengurangi hak
anggota menikmati Surplus Hasil Usaha (SHU).
Pendapat MK tidak tepat, karena MK tidak
membaca norma yang diatur pada Pasal 78 ayat
(3) UU 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,
SHU dari non anggota digunakan untuk
meningkatkan pelayanan kepada anggota.
Artinya tetap menikmati secara tidak langsung
dalam bentuk pelayanan.
17. 9. Dalam hal terdapat defisit hasil usaha pada
koperasi simpan pinjam, anggota wajib
menyetor tambahan sertifikat modal koperasi
(Pasal 80) dianggap oleh Mahkamah
Konstitusi ada ketidakadilan.
Hal tersebut wajar bagi KSP untuk menambah
SMK, karena penambahan modal tersebut di
maksudkan untuk selalu mempertahankan
ratio kecukupan modal, yang merupakan
syarat dalam lembaga keuangan.
18. 10.Jenis koperasi dibagi menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa
dan koperasi simpan pinjam (Pasal 83), oleh
Mahkamah Konstitusi penentuan jenis
koperasi tersebut merupakan bentuk
pembatasan usaha koperasi.
Pendapat MK tidak tepat, karena Koperasi
diminta untuk memilih jenis yang paling
utama, jadi bisa fokus terhadap kegiatan
usahanya.
20. 20
Jenis Badan Hukum
(1) Publik
(2) Privat / Perdata
Dengan Teritorial
Tanpa Teritorial
PT
Yayasan
Koperasi
21. 21
Hal hal mendasar yang harus
Dipahami oleh Penggiat Koperasi
22. 22
1
1. Punya tujuan (visi, misi)
2. Punya anggota yang
sadar sebagai pemilik
3. Punya kekayaan
4. Punya alat kelengkapan
organisasi
5. Punya sistem
pengawasan intern
6. Punya usaha yang
utama /
berkesinambungan
7. Punya cara membagi
keuntungan
Koperasi adalah
Badan Hukum Privat
Prinsip Badan Hukum Privat
23. 23
2
1. Menuntut pelayanan
2. Tidak peduli dengan bagaimana
perusahaannya
3. Tidak memperoleh keuntungan
perusahaan
Pelanggan
&
Pemilik
Pelanggan
1. Merasa ikut mendirikan
2. Menggunakan/memanfaatkan
3. Membesarkan
4. Menjaga kelangsungan
hidupnya
5. Memperoleh pembagian
keuntungan
Pemilik
24. 24
3
Paguyuban
VS
Badan Hukum
- Prinsip Badan Hukum :
a. Didirikan oleh orang
dewasa
b. Ada instansi yang
mengesahkan
c. Diumumkan dalam
berita negara
d. Diumumkan dalam
tambahan berita negara
e. Tidak dapat bubar
begitu saja
- Paguyuban tidak mengenal itu
a. Tidak wajib buat laporan
keuangan
b. Tidak wajib audit
c. Tidak wajib pajak
d. Tidak wajib rapat anggota
25. 25
4
- Good System :
a. Aturan mainnya jelas
b. Tidak ada jabatan
bertentangan yang
dirangkap
c. Tidak ada pemangku
jabatan yang punya
konflik kepentingan
d. Transparansi, akuntable
- Good Person :
a. Dijabat oleh orang
orang yang kompeten
sesuai bidang tugasnya
b. Selalu ada capacity
building
c. Mutasi yang terencana
d. Ada jenjang karier
Good System
&
Good Person
26. 26
5
- Prinsipnya :
a. Kewenangan diikuti
tanggung jawab
b. Kewenangan itu
dikontrol
c. Kesalahan diikuti
dengan sanksi
d. Laporan menjadi suatu
hal yang wajib
e. Tidak ada pengambilan
keputusan tanpa
keputusan tim
f. Tidak ada otoriter
Check
&
Balance
27. 27
6
Perbedaan
Sektor Riil dan
Sektor Moneter
1. Perputaran Uang sektor riil
2. Perputaran Uang sektor
moneter
Pinjaman
Angsuran
Tabungan
Pengambilan
Uang
Uang
Uang
Uang
3. Tidak dapat
dicampur
31. 31
10
- Terdiri dari :
a. Simpanan pokok -> rep
pengguna jasa
b. Simpanan wajib -> rep
pemilik
c. Cadangan
d. Hibah
- Prinsipnya
a. Melekat pada lembaga
sejak berdiri sampai
bubar
b. Tidak boleh diambil tapi
dapat dialihkan
c. Ada instrumen
penghimpunan yang
dinamis
d. Mempunyai nilai tunai
Prinsip Ekuitas
33. 33
12
Tidak Sadar
Musuh Koperasi
Sudah Berubah
a. Musuh Koperasi tahun
1940-an
b. Musuh Koperasi tahun
1950-an
c. Musuh Koperasi tahun
1960-an
d. Musuh Koperasi tahun
2000-an
- Kuat
- Besar
- Modern
- Asing
- High tech
- Efisien
36. 36
Koperasi dapat
ijin usaha
Mengapa Harus Koperasi
PT
Dapat Ijin Usaha
Badan Hukum
Kepemilikan dapat berpindah
pindah
Manfaat bisa jatuh ke
sekelompok orang tertentu
Selamanya tidak akan pindah
kepemilikan
Manfaat tidak akan berpindah, tetap
untuk rakyat
37. BH. P
Good System
&
Good Person
Check
&
Balance
Ekuitas
yang
dinamis
Punya izin
Usaha dan
NPWP dengan
KLU yang benar
One Entity
One Bussines
One risk
Efisien
67th ... dst
67 Tahun
Arah Pengembangan Koperasi
- Akuntabilitas
- Mematuhi peraturan perundang undangan
- Tanggung jawab sebagai pengguna dan pemilik BH
- Hak dan kewajiban anggota
- Nilai dan prinsip koperasi
- Azas kekeluargaan
37
38. 38
5. Laporan keuangan koperasi
4. Managemen
3. ART/Persus persus internal
2. Perubahan AD Koperasi (P,P,P,P)
1. Pendirian Koperasi
- Sistem Pengawasan Internal Koperasi
- Proposal pengembangan usaha koperasi
- Perpajakan koperasi
- Pemeringkatan koperasi
- Penilaian kesehatan
STANDAR KEMAMPUAN DAN KETERAMPILAN YANG DIPERLUKAN
- Audit
39. SEBAGAI BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA
KOPERASI TIDAK CUKUP HANYA MENGERTI URUSAN PERKOPERASIAN SAJA
TETAPI JUGA HARUS MENGERTI UU SEKTOR & UU LAIN DALAM DUNIA USAHA
I II III IV V
Keterangan :
I. Persiapan : Kelembagaan, Management, S & P , Modal
II. Memiliki izin usaha
III. Pemantapan aktivitas usaha serta menempatkan
diri sebagai pelaku dunia usaha
IV. Persiapan orientasi produk golbal, pasar global
V. Siap export MEA, Global
40. Undang Undang Lain yang Perlu
Diperhatikan oleh pengelola Koperasi
40
25/1992
Perkoperasian
10/1998
Perbankan
21/2008
Perbankan
Syariah
1/2013
LKM
3/2014
Perindustrian
7/2014
Perdagangan
21/2011
OJK
6/2014
Desa
40/2007
PT
08/2010
PPTPPU
(Pencucian Uang)
23/2014
Pemda
41. PENGELOLAAN SEBUAH BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA
GOOD SYSTEM
BAD SYSTEM
BAD PERSON GOOD PERSON
x
( + )
( + )
( - )
( - )
42. 42
Koperasi Harus Melakukan Transformasi
-Mind set Paguyuban -> Badan Hukum
-Managemen Tradisional -> Modern
-Kegiatan Serba Usaha -> Focus
- Pengelolaan Sambilan -> Full Time
- Semaunya -> Comply Regulasi
Penut
up
Koperasi sebagai Badan Hukum
harus selalu melakukan self improvment