Dokumen ini membahas perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia setelah putusan Mahkamah Konstitusi, dengan mengidentifikasi kekurangan yang ada dan faktor-faktor yang diperlukan untuk memperkuat koperasi. Beberapa hal baru yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mencakup prinsip koperasi, pendirian, keanggotaan, dan pengawasan. Selain itu, terdapat analisis kritik dari Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut yang dianggap mengurangi hak anggota dan pengaturan jenis koperasi.