Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta wawasan Nusantara. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang berhak menjadi warga negara Indonesia, hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, serta unsur-unsur dasar wawasan Nusantara.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah yang mencakup kewenangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, bentuk dan susunan pemerintah daerah, serta tugas dan wewenang DPRD dan kepala daerah.
Buku ini berisi naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri dari lima bagian yaitu naskah asli dan empat perubahan. Tujuannya adalah memberikan informasi lengkap tentang Undang-Undang Dasar kepada masyarakat dan mendukung sosialisasi MPR.
Makalah Hak dan Kewajiban Warga NegaraDewi Zulaeva
油
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang konsep dasar otonomi daerah, hak, dan kewajiban warga negara Indonesia. Dibahas pula pengertian otonomi daerah, visi dan aspeknya, serta konsep dasar kewarganegaraan termasuk hak dan kewajiban warga negara.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, meliputi pengertian, prinsip-prinsip, sistem sentralisasi, dekonsentrasi, tujuan, dan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang dan UUD 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Secara umum, otonomi daerah diharapkan dapat memberdayakan daerah namun pelaksanaannya juga diiringi berbagai tantangan seperti kurangnya kesiapan daerah dan penyelewengan oleh aparat daerah. Untuk mengoptimalkannya, diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengawasan yang lebih ketat.
Konsep otonomi daerah memberikan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat setempat dan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan efisiensi pemerintahan. Daerah otonom berwenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai prakarsa sendiri.
Bab 3 membahas dinamika pengelolaan kekuasaan negara di pusat dan daerah berdasarkan UUD 1945. Kekuasaan pemerintah pusat meliputi urusan politik luar negeri, pertahanan, dan agama, sementara daerah memiliki otonomi untuk mengatur urusan setempat. UUD 1945 juga mengatur perimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah beserta hubungan keuangan yang adil di antara mereka.
Dokumen tersebut membahas tentang pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan, dan kekuasaan kehakiman serta penjelasan mengenai pengelolaan keuangan negara, peran BPK, dan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang dan sejarah perkembangan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan. Sejarah otonomi daerah dimulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945 hingga UU Nomor 5 Tahun 1974 yang mengatur tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah p
Hubungan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerahani anjaswati
油
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dan daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dokumen ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat mengatur hubungan antara pusat dan daerah, serta tanggung jawab akhir penyelenggaraan urusan pemerintahan tetap ada pada pemerintah pusat. Dokumen ini juga menjelaskan peran dan kewenangan masing-masing p
Dokumen tersebut membahas tentang dasar negara dan konstitusi. Terdapat keterkaitan antara dasar negara sebagai pandangan hidup bangsa dengan konstitusi sebagai aturan tertinggi yang mengatur ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi bertujuan membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak asasi warga negara.
Hubugan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945Titania Intan Permatasari
油
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945. Secara garis besar diatur bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah-daerah yang mempunyai otonomi luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang dan tujuan dari otonomi daerah di Indonesia. Secara ringkas, otonomi daerah diberikan kepada pemerintahan daerah untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dokumen ini juga menjelaskan sejarah perkembangan otonomi daerah mulai dari zaman kolonial hingga reformasi beserta peratur
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dokumen ini menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang memberikan otonomi luas kepada daerah, namun kedaulatan tetap berada pada pemerintah pusat. Dokumen ini juga membahas tentang pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah serta mekanisme pembinaan dan
BAB menjelaskan dinamika penyelenggaraan negara di Indonesia dan negara federal lain. Sistem penyelenggaraan negara Indonesia berubah dari waktu ke waktu, dari presidensial hingga parlementer. Negara federal memiliki dua tingkat pemerintahan pusat dan daerah, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan India.
Hak kewajiban serta tanggung jawab warga negara dan perananyaRezy Marsellina
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta peran warga negara. Dokumen menjelaskan contoh-contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia, termasuk hak untuk mendapat perlindungan hukum, pendidikan, dan kewajiban untuk membela negara, membayar pajak, serta mentaati hukum. Dokumen juga menjelaskan bahwa peran warga negara antara lain berpartisipasi dalam proses ke
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Secara umum, otonomi daerah diharapkan dapat memberdayakan daerah namun pelaksanaannya juga diiringi berbagai tantangan seperti kurangnya kesiapan daerah dan penyelewengan oleh aparat daerah. Untuk mengoptimalkannya, diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengawasan yang lebih ketat.
Konsep otonomi daerah memberikan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat setempat dan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan efisiensi pemerintahan. Daerah otonom berwenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai prakarsa sendiri.
Bab 3 membahas dinamika pengelolaan kekuasaan negara di pusat dan daerah berdasarkan UUD 1945. Kekuasaan pemerintah pusat meliputi urusan politik luar negeri, pertahanan, dan agama, sementara daerah memiliki otonomi untuk mengatur urusan setempat. UUD 1945 juga mengatur perimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah beserta hubungan keuangan yang adil di antara mereka.
Dokumen tersebut membahas tentang pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan, dan kekuasaan kehakiman serta penjelasan mengenai pengelolaan keuangan negara, peran BPK, dan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang dan sejarah perkembangan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan. Sejarah otonomi daerah dimulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945 hingga UU Nomor 5 Tahun 1974 yang mengatur tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah p
Hubungan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerahani anjaswati
油
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dan daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dokumen ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat mengatur hubungan antara pusat dan daerah, serta tanggung jawab akhir penyelenggaraan urusan pemerintahan tetap ada pada pemerintah pusat. Dokumen ini juga menjelaskan peran dan kewenangan masing-masing p
Dokumen tersebut membahas tentang dasar negara dan konstitusi. Terdapat keterkaitan antara dasar negara sebagai pandangan hidup bangsa dengan konstitusi sebagai aturan tertinggi yang mengatur ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi bertujuan membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak asasi warga negara.
Hubugan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945Titania Intan Permatasari
油
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945. Secara garis besar diatur bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah-daerah yang mempunyai otonomi luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang dan tujuan dari otonomi daerah di Indonesia. Secara ringkas, otonomi daerah diberikan kepada pemerintahan daerah untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dokumen ini juga menjelaskan sejarah perkembangan otonomi daerah mulai dari zaman kolonial hingga reformasi beserta peratur
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dokumen ini menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang memberikan otonomi luas kepada daerah, namun kedaulatan tetap berada pada pemerintah pusat. Dokumen ini juga membahas tentang pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah serta mekanisme pembinaan dan
BAB menjelaskan dinamika penyelenggaraan negara di Indonesia dan negara federal lain. Sistem penyelenggaraan negara Indonesia berubah dari waktu ke waktu, dari presidensial hingga parlementer. Negara federal memiliki dua tingkat pemerintahan pusat dan daerah, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan India.
Hak kewajiban serta tanggung jawab warga negara dan perananyaRezy Marsellina
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta peran warga negara. Dokumen menjelaskan contoh-contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia, termasuk hak untuk mendapat perlindungan hukum, pendidikan, dan kewajiban untuk membela negara, membayar pajak, serta mentaati hukum. Dokumen juga menjelaskan bahwa peran warga negara antara lain berpartisipasi dalam proses ke
1) Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2) Hak-hak warga negara antara lain hak atas pekerjaan, pendidikan, kemerdekaan beragama, sedangkan kewajiban meliputi taat hukum, membela negara, dan menghormati hak asasi orang lain.
3) Pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang agar tujuan bernegara dapat tercapai
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan asing tercantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan layak, pendidikan, dan kebebasan beragama, serta kewajiban untuk taat hukum dan membela negara. Warga negara asing tidak memiliki semua hak tersebut dan wajib memperoleh izin masuk serta tinggal di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang makna dan sejarah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia serta perkembangan ketentuan kewarganegaraan di Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warganegara IndonesiaAstika Rahayu
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain."
Dokumen tersebut membahas tentang cita-cita dan tujuan nasional Indonesia berdasarkan Pancasila serta peran aktif Indonesia dalam perdamaian dunia. Cita-cita nasional adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur sedangkan tujuan nasional meliputi melindungi seluruh bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia berpolitik luar negeri secara bebas
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 menetapkan dasar negara Indonesia sebagai negara kesatuan berbentuk republik yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang rakyat, warga negara, dan penduduk di Indonesia. Secara singkat, dokumen menjelaskan definisi rakyat secara sosiologis dan hukum, serta membedakan penduduk menjadi penduduk dan bukan penduduk, serta warga negara dan bukan warga negara. Dokumen juga menjelaskan asas kewarganegaraan, status warga negara dan penduduk Indonesia, serta hak dan kewajiban warga negara di Indonesia."
1. HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
DAN
WAWASAN NUSANTARA
Disusun oleh :
JAI RAHMANDANI
NIM. 1201134497
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIA DAN ILMU
POLITIK
2. DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................................
DAFTAR ISI ...............................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .......................................................................................................................
1.2 Rumusan Masalah ..................................................................................................................
Pengertian hak dan kewajiban ..............................................................................................
Siapakah yang berhak menjadi warganegara indonesia .......................................................
Hak dan Kewajiban wargenegara indonesia ........................................................................
Wawasan Nusantara .............................................................................................................
BAB III PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
BAB IV KESIMPULAN
BAB V PENUTUP
Saran ..........................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
3. KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
Rahmat dan Karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Namun, penulis pun menyadari bahwa penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan
banyak pihak kepada penulis baik berupa kritik, saran maupun motivasi. Oleh karena itu, sudah
sepantasnya penulis menghaturkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak tersebut.
Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1) Drs. Ali Yusri. Ms (Selaku Dekan FISIP Universitas Riau)
2) Ir. Rusmadi (Selaku Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi)
3) Endang Sulistyaningsih (Selaku Dosen Pendidikan Kewarganegaraan)
4) Para pengajar diprogram studi Ilmu Komunikasi, Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Riau
yang telah memberikan Ilmu Pengetahuannya kepada penulis.
5) Teman-teman yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah memberikan bantuan
kepada penulis.
6) kepada kedua Orang Tua atas segala dukungan dan Doa restunya yang selalu menyertai
Penulis, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT. dan tidak menutup kemungkinan
untuk menerima kritik dan saran yang sifatnya membangun. Namun demikian, penulis berharap
bahwa makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin
Pekanbaru,
April 2013
Penulis
4. BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang.
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga
Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak hak nya sebagi warga
Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak hak dan kewajiban warga
negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
1.2 Rumusan Masalah
Pengertian Hak dan Kewajiban
Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Wawasan Nusantara
5. BAB III
PEMBAHASAN
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan;
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
nkri dari serangan musuh;dan
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban
adalah:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Asas-asas
yang dipakai
dalam
Undang-Undang
No.12
Tahun
2006
tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan
negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Didalam UUD 1945 telah ditetapkan hak dan kewajiban warga Negara, mencakup pasalpasal sebagai berikut :
Hak warga Negara Indonesia
a. pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan,
serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b. Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
7. c. Pasal 27 ayat 3 dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban
warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
d. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara warganegara untuk berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e. Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya kemerdekaan untuk memeluk agamanya masingmasing dan beribadat menurut agamanya.
f. Pasal 30 ayat 1 dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban
wagranegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
g. Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap wargadegara berhak mendapat pengajaran.
Kewajiban warganegara Indonesia
a. pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara
c. pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan tiap tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara
Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan indrawi. Wawasan berarti cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Sedangkan
nusantara berasal dari kata nusa yang berarti pulau-pulau, dan antara yang berarti diapit
diantara dua hal. Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang
diri dan lingkungannya berdasarkan pancasilan dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi
wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan manusia dalam mencapai tujuan atau cita-cita
nasionalnya.
8. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
1. Wadah
a. Wujud wilayah
Dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
b. Tata inti organisasi
Didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan warganegara,
kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan
c. Tata kelengkapan organisasi
Kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat
yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
serta seluruh aparatur Negara.
2. Isi wawasan nusantara
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam
eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu, utuh
menyeluruh.
3. Tata laku wawasan nusantara mencakup dua segi :
a. Batiniah
Sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa.
b. Lahiriah
Kekuatan yang utuh : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.
9. BAB IV
Kesimpulan
1. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2. Kewajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
3. Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal
ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang
orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain
4. Hak warga negara Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1)
UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
5. Kewajiban warga negara Indonesia
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
6. Wawasan nusantara mengajarkan bagaimana pemtingnya membina persatuan dan kesatuan
dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
10. 7. Wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
kehidupannya serta rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya.
11. BAB IV
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan
dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di
kesempatan kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya
juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
12. Daftar pustaka
Kaelan dan Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma
Sumarsono.s.2001.Pendidan Kewarganegaraan.Jakarta : Gramedia Pustama Utama