Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang termasuk warga negara berdasarkan kelahiran dan perkawinan, serta hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara seperti hak untuk mendapatkan pendidikan dan kewajiban untuk membayar pajak.
Dokumen tersebut membahas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara di bidang ekonomi, khususnya terkait pajak bumi dan bangunan. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan menyebabkan target penerimaan pajak di daerah tersebut sulit terpenuhi.
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Secara garis besar membahas tentang proses terbentuknya bangsa dan negara, pengertian hak dan kewajiban, serta hak dan kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Secara garis besar membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, kedudukan warga negara dalam negara, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta wawasan Nusantara. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang berhak menjadi warga negara Indonesia, hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, serta unsur-unsur dasar wawasan Nusantara.
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak warga negara antara lain mendapatkan pekerjaan layak, berpendapat, beragama, pendidikan, dan kesejahteraan. Kewajiban warga negara adalah taat hukum, bela negara. Makalah ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menciptakan keadilan bagi seluruh warga neg
Makalah PPKN Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga neg...aulia putri
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara serta kasus-kasus pelanggarannya. Hak warga negara terdiri dari hak asasi manusia, hak konstitusional, dan hak hukum yang diatur dalam undang-undang. Kasus pelanggaran hak warga negara antara lain penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang, sedangkan contoh pengingkaran kewajiban warga negara adalah tidak memilih dalam pemilu.
Modul ini membahas tentang tanggung jawab warga negara Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila, termasuk hak-hak warga negara di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya serta peran serta warga negara sebagai insan sosial politik."
Hak dan Kewajiban Warganegara IndonesiaAstika Rahayu
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain."
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran kewajiban Warga Negaraerni nri
油
Makalah ini membahas tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di Indonesia. Pembahasan mencakup pengertian, penyebab, contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, serta upaya pemerintah dalam menangani masalah tersebut.
Makalah Hak dan Kewajiban Warga NegaraDewi Zulaeva
油
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang konsep dasar otonomi daerah, hak, dan kewajiban warga negara Indonesia. Dibahas pula pengertian otonomi daerah, visi dan aspeknya, serta konsep dasar kewarganegaraan termasuk hak dan kewajiban warga negara.
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Beberapa poin utama yang dijelaskan adalah definisi hak dan kewajiban, proses berbangsa dan bernegara, asas kewarganegaraan, dan contoh-contoh hak warga negara seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kebebasan beragama.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar negara dan konstitusi. Terdapat keterkaitan antara dasar negara sebagai pandangan hidup bangsa dengan konstitusi sebagai aturan tertinggi yang mengatur ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi bertujuan membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak asasi warga negara.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara Indonesia dan sistem kewarganegaraan di Indonesia. Secara garis besar, warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli dan orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan undang-undang. Sistem kewarganegaraan di Indonesia menganut prinsip ius sanguinis dan ius soli."
Makalah mata kuliah_pendidikan_kewarganeanmaryamanwar12
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang termasuk warga negara Indonesia, serta hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945."
Makalah mata kuliah_pendidikan_kewarganeanmaryamanwar12
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang termasuk warga negara Indonesia, serta hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945."
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Secara garis besar membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, kedudukan warga negara dalam negara, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta wawasan Nusantara. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang berhak menjadi warga negara Indonesia, hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, serta unsur-unsur dasar wawasan Nusantara.
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak warga negara antara lain mendapatkan pekerjaan layak, berpendapat, beragama, pendidikan, dan kesejahteraan. Kewajiban warga negara adalah taat hukum, bela negara. Makalah ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menciptakan keadilan bagi seluruh warga neg
Makalah PPKN Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga neg...aulia putri
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara serta kasus-kasus pelanggarannya. Hak warga negara terdiri dari hak asasi manusia, hak konstitusional, dan hak hukum yang diatur dalam undang-undang. Kasus pelanggaran hak warga negara antara lain penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang, sedangkan contoh pengingkaran kewajiban warga negara adalah tidak memilih dalam pemilu.
Modul ini membahas tentang tanggung jawab warga negara Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila, termasuk hak-hak warga negara di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya serta peran serta warga negara sebagai insan sosial politik."
Hak dan Kewajiban Warganegara IndonesiaAstika Rahayu
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain."
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran kewajiban Warga Negaraerni nri
油
Makalah ini membahas tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di Indonesia. Pembahasan mencakup pengertian, penyebab, contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, serta upaya pemerintah dalam menangani masalah tersebut.
Makalah Hak dan Kewajiban Warga NegaraDewi Zulaeva
油
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang konsep dasar otonomi daerah, hak, dan kewajiban warga negara Indonesia. Dibahas pula pengertian otonomi daerah, visi dan aspeknya, serta konsep dasar kewarganegaraan termasuk hak dan kewajiban warga negara.
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Beberapa poin utama yang dijelaskan adalah definisi hak dan kewajiban, proses berbangsa dan bernegara, asas kewarganegaraan, dan contoh-contoh hak warga negara seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kebebasan beragama.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar negara dan konstitusi. Terdapat keterkaitan antara dasar negara sebagai pandangan hidup bangsa dengan konstitusi sebagai aturan tertinggi yang mengatur ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi bertujuan membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak asasi warga negara.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara Indonesia dan sistem kewarganegaraan di Indonesia. Secara garis besar, warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli dan orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan undang-undang. Sistem kewarganegaraan di Indonesia menganut prinsip ius sanguinis dan ius soli."
Makalah mata kuliah_pendidikan_kewarganeanmaryamanwar12
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang termasuk warga negara Indonesia, serta hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945."
Makalah mata kuliah_pendidikan_kewarganeanmaryamanwar12
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang termasuk warga negara Indonesia, serta hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945."
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara. Terdiri dari 3 bab yang membahas pengertian hak dan kewajiban warga negara secara umum, dasar hukum yang tercantum dalam UUD 1945, serta jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara. Hak didefinisikan sebagai kewenangan yang layak dimiliki warga negara, sedangkan kewajiban adalah tanggung jawab yang harus dilakukan. UUD 1945 menjadi acuan
Makalah ini membahas tentang hubungan antara negara dan warga negara. Pertama, dijelaskan pengertian negara dan warga negara serta unsur-unsurnya. Kedua, diuraikan mengenai hak dan kewajiban negara beserta warga negaranya. Terakhir, dibahas tentang hubungan antara negara dan warga negara berdasarkan teori-teori yang ada beserta contoh kasusnya.
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. Akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara?
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut.
Berdasarkan dari uraian diatas, maka penulis menyusun tentang makalah yang berjudul Hak dan Kewajiban Warga Negara guna memberikan pengetahuan dan pemecahan masalah seputar hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Dokumen ini membahas hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia memiliki hak seperti hak atas pekerjaan, berpendapat, beragama, pendidikan, dan kebudayaan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mentaati hukum, membela negara, dan berpartisipasi dalam pertahanan negara. Dokumen ini menjelaskan definisi hak dan kewajiban serta menentukan siapa yang menjadi warga negara berdasarkan kelahiran
Makalah PKN tentang Warga Negara dan Kewarganegaraanemmadewi
油
Makalah ini membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, asas-asas kewarganegaraan, unsur-unsur kewarganegaraan, karakteristik warga negara demokrat, dan hak serta kewajiban warga negara."
Hak kewajiban serta tanggung jawab warga negara dan perananyaRezy Marsellina
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta peran warga negara. Dokumen menjelaskan contoh-contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia, termasuk hak untuk mendapat perlindungan hukum, pendidikan, dan kewajiban untuk membela negara, membayar pajak, serta mentaati hukum. Dokumen juga menjelaskan bahwa peran warga negara antara lain berpartisipasi dalam proses ke
Tugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbangCandra Waskito
油
Dokumen tersebut membahas tentang akibat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Jika hak dan kewajiban tidak seimbang, maka akan terjadi ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Untuk mencapai keseimbangan, setiap warga negara harus memahami hak dan kewajibannya sendiri, begitu pula para pejabat harus mengetahui hak dan kewajiban mereka. Jika hak dan kewajiban terp
Tugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbangCandra Waskito
油
Makalah
1. KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan
rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah dengan judul :
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari
bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa
hormat dan terima kasih kepada :
1. Ibu Farida Catur Wulan Anggraini, S.Pd, selaku dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan di Universitas Muhammadiah Makassar.
2. Teman-teman anggota kelompok 2 yang ikut bekerja sama atas penyelesaian makalah
ini, beserta
3. Rekan- rekan kami yang telah memberi dukungan pada kami.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah
berusaha dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang kami miliki sehingga
dapat selesai dengan baik, oleh karena itu dengan rendah hati dan tangan terbuka kami
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya bagi
mahasiswa prodi ILMU ADMINISTRASI NEGARA. Akhirnya bila ada kata-kata yang
kurang berkenan bagi pembaca kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Makassar, 24 April 2013
Penulis
ii
2. DAFTAR ISI
Halaman Judul .................................................................................. i
Kata pengantar .................................................................................. ii
Daftar isi............................................................................................. iii
BAB I Pendahuluan : ......................................................................... 1
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................ 2
C. Tujuan pembahasan ......................................................................... 2
BAB II Pembahasan : ........................................................................ 3
A. Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara ................................. 3
B. Asas Kewarganegaraan .................................................................... 7
C. Hak dan kewajiban WNI yang di cantumkan dalam UUD 1945 ......... 8
BAB III Penutup : ............................................................................... 12
A. Kesimpulan ....................................................................................... 12
B. Saran ................................................................................................ 13
Daftar Pustaka ................................................................................... 14
iii
3. BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah suatu Negara demokrasi yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari warga negara. Warga negara disini sangat berperan dalam pembangunan
suatu Negara. Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban
bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan
kewajiban terhadap Negaranya. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina
dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Seperti apakah hak dan
kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh rakyat tersebut.
Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban yang
dilakukan oleh setiap rakyat tersebut. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam
UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para
generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita
bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan. Perjuangan ini dilandasi
oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan,
wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa.
4. B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian warga Negara ?
2. Apa saja hak dan kewajiban warga Negara ?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat berdasarkan UUD
1945?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNI?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota
Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban
WNI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
5. BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
1. Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai
dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai
berikut: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi
lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat
itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan
6. antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat
akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan
pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih
memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat
ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan
diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan
kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan
maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan
tidak mendapatkan hak-haknya.
2. Pengertian WNI
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai
warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
7. terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas
yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui
8. 10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak
oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam
situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
9. Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan
menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia
sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut
mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas dan
kewarganegaraan ganda terbatas.
B. ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2
kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di
dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan
asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
10. Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan
mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli
dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride)
atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan
itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
C. HAK & KEWAJIBAN WNI YANG DICANTUMKAN DALAM UUD 1945
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara
dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
a. Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
11. - Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
b. Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
12. Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal
28J ayat 2 menyatakan : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
c. Contoh Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik
Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
13. 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
14. BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya
dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus
menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam
mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah
Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk
menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2
kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
15. Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam
Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di
Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita
warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
B. SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban
Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar
memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri
ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa
memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah
kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara.
Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran,
aman dan sejahtera.