1) Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2) Hak-hak warga negara antara lain hak atas pekerjaan, pendidikan, kemerdekaan beragama, sedangkan kewajiban meliputi taat hukum, membela negara, dan menghormati hak asasi orang lain.
3) Pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang agar tujuan bernegara dapat tercapai
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan asing tercantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan layak, pendidikan, dan kebebasan beragama, serta kewajiban untuk taat hukum dan membela negara. Warga negara asing tidak memiliki semua hak tersebut dan wajib memperoleh izin masuk serta tinggal di Indonesia.
Hak kewajiban serta tanggung jawab warga negara dan perananyaRezy Marsellina
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta peran warga negara. Dokumen menjelaskan contoh-contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia, termasuk hak untuk mendapat perlindungan hukum, pendidikan, dan kewajiban untuk membela negara, membayar pajak, serta mentaati hukum. Dokumen juga menjelaskan bahwa peran warga negara antara lain berpartisipasi dalam proses ke
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta wawasan Nusantara. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang berhak menjadi warga negara Indonesia, hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, serta unsur-unsur dasar wawasan Nusantara.
Dokumen tersebut membahas tentang harmoni antara hak dan kewajiban negara serta warga negara dalam demokrasi berdasarkan Pancasila. Secara garis besar dibahas mengenai konsep dan urgensi harmoni hak dan kewajiban, sumber-sumber sejarah, sosiologi, dan politiknya, serta esensi demokrasi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengatur secara rinci tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara.
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak warga negara antara lain mendapatkan pekerjaan layak, berpendapat, beragama, pendidikan, dan kesejahteraan. Kewajiban warga negara adalah taat hukum, bela negara. Makalah ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menciptakan keadilan bagi seluruh warga neg
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dibahas mulai dari hak-hak dasar setiap warga negara seperti hak atas hidup, pendidikan, pekerjaan, hingga kewajiban untuk taat terhadap hukum dan turut serta dalam pembangunan negara. Juga disebutkan konsep hak asasi manusia yang tidak boleh diambil alih.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. Beberapa pasal kunci yang diuraikan dalam dokumen ini adalah Pasal 27, 28, dan 30 yang mengatur tentang hak berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta hak dan kewajiban untuk ikut membela negara. Dokumen ini juga menjelaskan contoh-contoh hak seperti kebebasan beragama dan kewajiban seperti membayar pajak yang diemban w
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila serta kasus-kasus pelanggaran terhadap hak warga negara dan pengingkaran kewajiban negara. Dokumen ini juga menjelaskan upaya pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan pelanggaran hak asasi manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan seperti hak asasi, kebebasan beragama, berpendapat, berserikat, dan memperoleh pendidikan yang dijamin oleh konstitusi. Dokumen ini juga menjelaskan tugas negara untuk melindungi hak-hak warga negara tersebut.
1. Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
2. Hak-hak warga negara Indonesia meliputi hak atas pekerjaan, pendidikan, kepemilikan, dan pengakuan di depan hukum.
3. Kewajiban warga negara Indonesia meliputi taat hukum, ikut serta dalam pertahanan negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain.
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila dan beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk beragama, berpendapat, dan mendapat perlindungan, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak asasi orang lain. Dokumen tersebut juga men
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
More Related Content
Similar to BAB 1 PERTEMUAN 1 KELAS............... XII.pptx (20)
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta wawasan Nusantara. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang berhak menjadi warga negara Indonesia, hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, serta unsur-unsur dasar wawasan Nusantara.
Dokumen tersebut membahas tentang harmoni antara hak dan kewajiban negara serta warga negara dalam demokrasi berdasarkan Pancasila. Secara garis besar dibahas mengenai konsep dan urgensi harmoni hak dan kewajiban, sumber-sumber sejarah, sosiologi, dan politiknya, serta esensi demokrasi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengatur secara rinci tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara.
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak warga negara antara lain mendapatkan pekerjaan layak, berpendapat, beragama, pendidikan, dan kesejahteraan. Kewajiban warga negara adalah taat hukum, bela negara. Makalah ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menciptakan keadilan bagi seluruh warga neg
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dibahas mulai dari hak-hak dasar setiap warga negara seperti hak atas hidup, pendidikan, pekerjaan, hingga kewajiban untuk taat terhadap hukum dan turut serta dalam pembangunan negara. Juga disebutkan konsep hak asasi manusia yang tidak boleh diambil alih.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. Beberapa pasal kunci yang diuraikan dalam dokumen ini adalah Pasal 27, 28, dan 30 yang mengatur tentang hak berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta hak dan kewajiban untuk ikut membela negara. Dokumen ini juga menjelaskan contoh-contoh hak seperti kebebasan beragama dan kewajiban seperti membayar pajak yang diemban w
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila serta kasus-kasus pelanggaran terhadap hak warga negara dan pengingkaran kewajiban negara. Dokumen ini juga menjelaskan upaya pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan pelanggaran hak asasi manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan seperti hak asasi, kebebasan beragama, berpendapat, berserikat, dan memperoleh pendidikan yang dijamin oleh konstitusi. Dokumen ini juga menjelaskan tugas negara untuk melindungi hak-hak warga negara tersebut.
1. Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
2. Hak-hak warga negara Indonesia meliputi hak atas pekerjaan, pendidikan, kepemilikan, dan pengakuan di depan hukum.
3. Kewajiban warga negara Indonesia meliputi taat hukum, ikut serta dalam pertahanan negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain.
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila dan beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk beragama, berpendapat, dan mendapat perlindungan, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak asasi orang lain. Dokumen tersebut juga men
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
3. K.D. 3.1. :
Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran
hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
3
3.1.1 Menjelaskan makna hak dan kewajiban
3.1.2 Menjelaskan perbedaan hak asasi dengan kewajiban asasi manusia
3.1.3 Menganalisis hak dan kewajiban warga negara dalam nilai Dasar Pancasila
3.1.4 Menganalisis hak dan kewajiban warga negara dalam nilai Instrumental Pancasila
3.1.5 Menganalisis hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila
Indikator :
4.
1. Makna Hak dan Kewajiban
4
Hak merupakan semua hal yang harus kita peroleh atau dapatkan, hal
tersebut dapat berupa kewenangan, atau kekuasaan untuk melakukan
sesuatu.Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya
kewajiban. Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah
dilakukan.
Misalnya :
Seorang buruh bangunan berhak mendapatkan upah, apabila sudah selesai
melaksanakan tugas
Pegawai pemerintah akan mendapatkan gaji yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah / negara
5. 2. Perbedaan Hak Asasi dengan Kewajiban Asasi
Manusia
5
Hak Asasi Manusia adalah hak
dasar / hak pokok yang melekat
pada diri manusia dan dibawa
semenjak berada di dalam rahim
yang tidak dapat diganggu gugat
serta mendapat jaminan
perlindungan hukum dari Negara.
Contoh :
hak hidup, hak memeluk agama, hak
bersuara / mengeluarkan pendapat
dsb.
Kewajiban pokok yang harus
dilaksanakan oleh setiap manusia,
karena merupakan kewajiban yang
langsung berhubungan dengan sang
pencipta.
Contoh:
kewajiban memeluk agama,
beribadah, bersyukur, menjaga
aqidah.
Hak Asasi Manusia Kewajiban Asasi Manusia
6. 6
1. Hakiki
Artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak berada dalam rahim.
2. Universal
Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3. Tidak Dapat Dicabut
Artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4. Tidak Dapat Dibagi
Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya
Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia :
7. Setiap negara wajib menegakkan
hak asasi manusia. Akan tetapi,
karakteristik penegakan hak
asasi manusia berbeda-beda
antara negara yang satu dengan
Negara lainnya. Ideologi,
kebudayaan dan nilai-nilai khas
yang dimiliki suatu negara akan
mempengaruhi pola penegakan
hak asasi manusia di suatu
negara.
Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Pancasila
Kategori nilai-nilai Pancasila yaitu:
Nilai
Ideal
Nilai
Instrumental
Nilai
Praksis
7
8. 3. Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Nilai
Dasar Pancasila
8
Menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai
dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan
ajaran agamanya masing-masing.
Sila pertama menekankan beberapa kewajiban warga negara untuk:
Membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama
lainsesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya
kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
9. 9
Menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama
dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat
jaminan dan perlindungan hukum.
Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di
antaranya kewajiban untuk:
Memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Mah叩 Esa;
Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan
sebagainya;
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang
rasa, dan tidak semena-mena k辿pada orang lain, serta
Melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
10. 10
Menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang
terjadi kepada masyarakat Indonesia mengembangkan budaya
daerah untuk memperkaya budaya nasional.
Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:
1) Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan;
2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara,
3) Mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
4) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika; serta
5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila Persatuan Indonesia
11. 11
Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi
politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan
berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam
pemilihan umum.
Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan
keputusan;
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang
telahterpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan
tugas sebaik-baiknya.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
12. 12
Mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh
negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada
masyarakat.
Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:
Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan
masyarakat di lingkungan sekitar;
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum;
Suka bekerja keras.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
13. 13
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai
Instrumental Pancasila
Nilai instrumental pada dasanya merupakan penjabaran dari nilai-nilai
dasar yang terkandung dalam Pancasila, Perwujudan nilai instrumental
pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari
Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.
Beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945
a. Hak atas Kewarganegaraan
Pasal 26 Ayat (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-Undang sebagai warga negara.
Pasal 26 Ayat (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
14. 14
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa "Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya"
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhakatas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
d. Hak Dan Kewajiban Bela Negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara Ketentuan tersebut
menegaskan upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi
kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.
15. 15
e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan
berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan
sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu
hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak
kebebasan untuk berpendapat.
f. Kemerdekan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa". Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Hal ini merupakan
hak warga negara atas kebebasan beragama.
16. 16
g. Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan
dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat
(1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
h. Hak Mendapat Pendidikan
Salah satu tujuan NKRI tercermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945, yaitu berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 31 ayat (1) menetapkan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa "Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Pasal 31 ayat (3) mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
17. 17
i. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) menetapkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Pasal 32 ayat (2), disebutkan "Negara menghormati dan memelihara Bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional".
j. Perekonomian Nasional
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri
atas lima ayat, yaitu sebagai berikut:
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalamUndang-Undang
18. 18
k. Kesejahteraan Sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam
Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut :
1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam Undang-Undang
19. 19
5. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujadan dari nilai-nilai instrumental. Dengan
kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang temuat dalam
peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari.
No Sila Pancasila Sikap Positif Yang Ditunjukkan
1 Ketuhanan
Yang Maha Esa
Hormat-menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina
kerukunan hidup
Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
2 Kemanusian
yang Adil dan
Beradab
Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesame manusia
Saling mencintai sesama manusia.
Tenggang rasa kepada orang lain.
Tidak semena-mena kepada orang
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
20. 20
No Sila Pancasila Sikap Positif Yang Ditunjukkan
3 Persatuan
Indonesia
Menempatkan persatuan, kesatuan kepentingan, dan keselamatan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
Cinta tanah air dan bangsa.
Bangga sebagai Bangsa Indonesiadan ber-Tanah Air Indonesia.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsayang ber-Bhinneka
Tunggal Ika.
4 Kerakyatan yang
Dipimpin oleh
Hikmat
Kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/
Perwakilan
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
Mempertanggung jawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
5 Keadilan Sosial
bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
orang lain.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah.
23.
Conclusion (Kesimpulan)
Jadi setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang
sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Oleh sebab itu, maka setiap orang harus
menyadari pentingnya memahami tentang eksistensi
mengenai hak dan kewajiban agar terciptanya suatu
kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang sesuai
dengan cerminan nilai-nilai dasar yang tertuang di
dalam dasar negara yaitu Pancasila.
23