ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221
Email : info@komnasham.go.id
Peluncuran Buku Inkuiri Nasional Komnas HAM
Mendorong Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Konflik-konflik yang melibatkan Masyarakat Huku
intensitas tinggi dan cenderung tidak terselesaikan. Komnas HAM mencatat sekitar 20 persen dari seluruh pengaduan yang
diterima adalah soal sengketa pertanahan. Pada tahun 2012 terdap
menjadi 1.123 (2013) dan melonjak hingga 2.483 berkas pengaduan (2014).
Potensi konflik akan terus meningkat, terutama dengan memperhatikan data Kementerian Kehutanan dan BPS (2007, 2009)
yang menunjukkan 31.957 desa ternyata berada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan negara. Sekitar
71,06% dari desa-desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ironisnya, sampai 2014 hanya 0,5 juta
hektar kawasan hutan yang dibuka aksesnya kepada puluhan kelompok masyarakat sekitar hutan, dengan waktu yang terbatas
dan setelah melalui prosedur administrasi yang rumit dan panjang.
¡°Polemik persoalan agraria yang tak berkesudahan telah mendorong Komnas HAM
terobosan penyelesaian pelanggaran HAM yang tersebar luas dan sistematik
mendasar melalui kesaksian berbagai pihak
mendapatkan kebenaran data, fakta, dan informasi melalui
lebih komprehensif karena tidak hanya bertujuan
mencegah berulangnya pelanggaran HAM sejenis dan pemulihan korban
Inkuiri Nasional Hak MHA atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia
Komnas HAM Sandrayati Moniaga, sesungguhnya
Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian UU No.41/1999 tentang Kehutanan.
Putusan MK tersebut merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses pembaharuan h
pengakuan Negara atas keberadaan MHA dan hak
paparnya.
Inkuiri Nasional Komnas HAM terlaksana atas kerja sama
organisasi masyarakat sipil yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sajogyo Institute, Samdhana Institute, HuMa,
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), ELSAM, Epistema Institute, INFIS, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan,
Ford Foundation, Rights and Resources Innitiative (RRI) dan UNDP. Pelibatan organisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat
pemahaman persoalan dari berbagai sudut pandang dan upaya menggalang sumber daya serta jaringan untuk keberhasilan
pelaksanaan Inkuiri Nasional. Dalam pelaksanaan DKU, Komnas HAM juga mendapat
Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Komnas HAM telah memilih 40 kasus MHA
sebarannya. Berdasarkan hasil kajian, telaah kasus, dan DKU, ditemukan beberapa akar masalah terjadinya praktik
pelanggaran HAM terhadap MHA, yaitu 1)
MHA dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan
Kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi
lembaga penyelesaian konflik agraria yang memiliki otoritas menyelesaikan konflik secara adil
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221
info@komnasham.go.id Website : www.komnasham.go.id
KETERANGAN PERS
Nomor : 010/Humas-KH/III/2016
Peluncuran Buku Inkuiri Nasional Komnas HAM RI :
Mendorong Perlindungan Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan
konflik yang melibatkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan Negara memiliki
intensitas tinggi dan cenderung tidak terselesaikan. Komnas HAM mencatat sekitar 20 persen dari seluruh pengaduan yang
diterima adalah soal sengketa pertanahan. Pada tahun 2012 terdapat 1.213 berkas pengaduan kategori agraria dan meningkat
menjadi 1.123 (2013) dan melonjak hingga 2.483 berkas pengaduan (2014).
Potensi konflik akan terus meningkat, terutama dengan memperhatikan data Kementerian Kehutanan dan BPS (2007, 2009)
berada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan negara. Sekitar
desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ironisnya, sampai 2014 hanya 0,5 juta
aksesnya kepada puluhan kelompok masyarakat sekitar hutan, dengan waktu yang terbatas
setelah melalui prosedur administrasi yang rumit dan panjang.
¡°Polemik persoalan agraria yang tak berkesudahan telah mendorong Komnas HAM melakukan
pelanggaran HAM yang tersebar luas dan sistematik. Metode ini mampu
berbagai pihak, termasuk masyarakat yang selama ini ¡®tidak tersentuh¡¯
kan kebenaran data, fakta, dan informasi melalui Dengar Keterangan Umum (DKU), penelitian dan analisis
lebih komprehensif karena tidak hanya bertujuan menyelesaikan namun juga mengandung upaya pendidikan publik
aran HAM sejenis dan pemulihan korban,¡± ujar Ketua Komnas HAM Imdad
atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia, menurut Koordinator Komisioner Inkuiri Nasional
sesungguhnya merupakan tanggapan Komnas HAM atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
X/2012 dalam perkara pengujian UU No.41/1999 tentang Kehutanan. ¡°Komnas HAM berpandangan bahwa
merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses pembaharuan h
dan hak-haknya yang sejalan dengan prinsip penghormatan hak
Inkuiri Nasional Komnas HAM terlaksana atas kerja sama Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sajogyo Institute, Samdhana Institute, HuMa,
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), ELSAM, Epistema Institute, INFIS, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan,
ation, Rights and Resources Innitiative (RRI) dan UNDP. Pelibatan organisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat
pemahaman persoalan dari berbagai sudut pandang dan upaya menggalang sumber daya serta jaringan untuk keberhasilan
. Dalam pelaksanaan DKU, Komnas HAM juga mendapatkan dukungan dari Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Hukum dan HAM.
memilih 40 kasus MHA di kawasan hutan di 7 wilayah yang mewakili karakteristik hutan dan wilaya
Berdasarkan hasil kajian, telaah kasus, dan DKU, ditemukan beberapa akar masalah terjadinya praktik
, yaitu 1) Tidak atau belum adanya pengakuan atas MHA; 2)
as wilayah adat serta sumber daya hutan menjadi sekedar persoalan
Kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi; 4) Patriarki di tubuh Negara dan Masyarakat Adat
memiliki otoritas menyelesaikan konflik secara adil.
3925230 Fax. 6221-3925227
www.komnasham.go.id
atas Wilayahnya di Kawasan Hutan
m Adat (MHA) di kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan Negara memiliki
intensitas tinggi dan cenderung tidak terselesaikan. Komnas HAM mencatat sekitar 20 persen dari seluruh pengaduan yang
at 1.213 berkas pengaduan kategori agraria dan meningkat
Potensi konflik akan terus meningkat, terutama dengan memperhatikan data Kementerian Kehutanan dan BPS (2007, 2009)
berada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan negara. Sekitar
desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ironisnya, sampai 2014 hanya 0,5 juta
aksesnya kepada puluhan kelompok masyarakat sekitar hutan, dengan waktu yang terbatas
melakukan Inkuiri Nasional sebagai
etode ini mampu menggali persoalan secara
, termasuk masyarakat yang selama ini ¡®tidak tersentuh¡¯ oleh negara guna
, penelitian dan analisis. Metode ini
mengandung upaya pendidikan publik guna
,¡± ujar Ketua Komnas HAM Imdaddun Rahmat.
rdinator Komisioner Inkuiri Nasional
gapan Komnas HAM atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Komnas HAM berpandangan bahwa
merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses pembaharuan hukum karena merupakan
yang sejalan dengan prinsip penghormatan hak-hak asasi manusia,¡±
Komnas Perempuan serta dukungan penuh
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sajogyo Institute, Samdhana Institute, HuMa,
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), ELSAM, Epistema Institute, INFIS, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan,
ation, Rights and Resources Innitiative (RRI) dan UNDP. Pelibatan organisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat
pemahaman persoalan dari berbagai sudut pandang dan upaya menggalang sumber daya serta jaringan untuk keberhasilan
dukungan dari Lembaga Perlindungan
di kawasan hutan di 7 wilayah yang mewakili karakteristik hutan dan wilayah
Berdasarkan hasil kajian, telaah kasus, dan DKU, ditemukan beberapa akar masalah terjadinya praktik-praktik
; 2) Menyederhanakan keberadaan
persoalan administrasi atau legalitas; 3)
ubuh Negara dan Masyarakat Adat; dan 5) Kekosongan
Permasalahan bertambah rumit ketika aparat Pemerintah, termasuk POLRI, terlibat dalam konflik dan tidak bersikap netral
dalam sebagian besar kasus. Ketika konflik berlangsung tidak seimbang, kekerasan kerapkali dianggap sebagai cara
penyelesaian.
¡°Inkuiri Nasional Komnas HAM telah mengungkap dengan apik konstalasi persoalan agraria yang selama ini terjadi khususnya
yang melibatkan MHA. Semua terungkap dengan gamblang, baik akar persoalannya, karakteristik pelanggaran HAM yang terjadi
termasuk bentuk perbuatan dan kondisi yang diakibatkan, serta pihak-pihak yang bertanggungjawab,¡± ungkap Hariadi
Kartodihardjo salah seorang Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM.
Berdasarkan hasil Inkuiri Nasional, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi sebagai solusi penyelesaian masalah kepada
sejumlah pihak terkait, antara lain DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan MHA (RUU PPMHA);
Presiden RI antara lain untuk segera membentuk lembaga independen (Satgas MHA); dan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melibatkan MHA secara aktif dan transparan dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan.
¡°Berbagai konflik atas wilayah-wilayah adat yang tersebar luas dan sudah semakin rumit tidak dapat diselesaikan oleh
Kementerian dan/atau Lembaga Negara yang ada karena conflict of interests. Kehadiran Satgas MHA mutlak dibutuhkan,¡± kata
salah seorang Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM Enny Soeprapto.
Dalam rangka menyampaikan hasil temuan dan rekomendasi ¡±Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum
Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan¡± pada publik yang lebih luas, Komnas HAM menginisiasi peluncuran 4 (empat) buku
Inkuiri Nasional Komnas HAM di Gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret
2016 pukul 09.30 s.d. 12.30 WIB. Buku-buku ini berisi dokumentasi pelaksanaan Inkuiri Nasional, tidak saja soal temuan, analisis,
dan rekomendasi-rekomendasi kebijakan, namun juga aspek pengalaman dalam pelaksanaan inkuiri, data, dan fakta yang
terungkap.
Pada momentum ini juga akan diselenggarakan talkshow terutama dalam rangka mengurai secara singkat hasil temuan dan
rekomendasi yang telah dihasilkan Inkuiri Nasional Komnas HAM, mengkonfirmasi respon dari pihak-pihak terkait atas temuan
dan rekomendasi yang telah disampaikan khususnya Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, dan mendorong komitmen untuk
segera menginisiasi upaya mendasar dan sistematis guna mengatasi persoalan agraria yang melibatkan MHA terutama melalui
pembentukan lembaga independen (Satgas Masyarakat Adat) oleh Presiden RI.
Sejumlah pihak yang turut hadir dalam peluncuran Buku Inkuiri Nasional Komnas HAM ini adalah Teten Masduki (Kepala Staf
Kepresiden RI), Bambang Subijanto (Wakil Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI), Enny Soeprapto, PhD (Komisioner Inkuiri
Nasional Komnas HAM), Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodiharjo, MS (Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM), dan Saur Tumiur
Situmorang, SH (Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM). Berperan sebagai moderator talkshow adalah Sandrayati Moniaga
(Koordinator Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM).
Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan, menyambut baik terbitnya buku-buku hasil Inkuiri Nasional Komnas HAM. Beliau
menegaskan kembali komitmen Presiden Joko Widodo tentang pentingnya mewujudkan tanggung jawab Negara untuk
penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM termasuyk hak-hak Masyarakat Hukum Adat. Namun realisasinya memang
tidak sederhana. Presiden sedang mencari jalan terbaik untuk penyelesaian masalah ini.
Demikian keterangan pers ini dibuat dalam rangka mendorong upaya bersama menciptakan kondisi yang kondusif bagi
pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Jakarta, 16 Maret 2016
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Koordinator Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM,
(Sandrayati Moniaga)
CP: Eva Nila Sari (Humas Komnas HAM - 081296166200)

More Related Content

Viewers also liked (7)

PDF
Unit 10 Modul 1 Pendekatan Inkuiri V2
Ò»ÊÀ Ò»Éú
?
PPTX
Model Pembelajaran Inquiry
Rudi Salam Sinulingga
?
PPTX
Model model pengajaran
afiq ikhwan
?
PPTX
Model pembelajaran inkuiri
WafiatulAhdi
?
PPTX
Analisis Teks Media Sosial dan Online
Ismail Fahmi
?
PPTX
Sistem bilangan
Andika Pratama
?
DOCX
35934406 perbandingan-antara-teori-pembelajaran
Komalam Mariappan
?
Unit 10 Modul 1 Pendekatan Inkuiri V2
Ò»ÊÀ Ò»Éú
?
Model Pembelajaran Inquiry
Rudi Salam Sinulingga
?
Model model pengajaran
afiq ikhwan
?
Model pembelajaran inkuiri
WafiatulAhdi
?
Analisis Teks Media Sosial dan Online
Ismail Fahmi
?
Sistem bilangan
Andika Pratama
?
35934406 perbandingan-antara-teori-pembelajaran
Komalam Mariappan
?

Similar to 16 maret inkuiri final (20)

DOC
Release media aman 17 maret 2016
Panji Kharisma Jaya
?
DOCX
Artikel pelanggaran ham
Ilham W'ie
?
PDF
Siaran Pers KOMNAS HAM - Inkuiri Nasional, 19 agustus 2014
septianm
?
PPTX
Inkuiri nasional komnas ham tentang hak hak masyarakat hukum adat atas wilaya...
septianm
?
PPTX
Bab 1 nampak tilas ham manusia di indonesia
Silvester Nyawai
?
PDF
Skripsi fn
Fitria Novita
?
DOC
Siaran pers konferensi pers himas 5 agustus 2015 ypb
Hutan_Indonesia
?
PPTX
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Allya Q
?
DOCX
Anotasi bibliografi
dindavishaka
?
DOCX
Siaran pers aman pra kman v
Rahayu Wulansari
?
PPTX
PPT MPH.pptx
yulan20
?
DOCX
Makalah pcl
Siti Krisnawati
?
DOCX
Rpp ham b
Ariani Ghomaisha
?
DOCX
Softskill jilid 2
Ennas Otong
?
DOCX
Tugas makalah pendidikan kewarganegaaraan bab 2
Ibnu1810
?
PDF
Konsep deklarasi 1 september 2014
septianm
?
DOCX
Softskill okky
Ennas Otong
?
Release media aman 17 maret 2016
Panji Kharisma Jaya
?
Artikel pelanggaran ham
Ilham W'ie
?
Siaran Pers KOMNAS HAM - Inkuiri Nasional, 19 agustus 2014
septianm
?
Inkuiri nasional komnas ham tentang hak hak masyarakat hukum adat atas wilaya...
septianm
?
Bab 1 nampak tilas ham manusia di indonesia
Silvester Nyawai
?
Skripsi fn
Fitria Novita
?
Siaran pers konferensi pers himas 5 agustus 2015 ypb
Hutan_Indonesia
?
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Allya Q
?
Anotasi bibliografi
dindavishaka
?
Siaran pers aman pra kman v
Rahayu Wulansari
?
PPT MPH.pptx
yulan20
?
Makalah pcl
Siti Krisnawati
?
Softskill jilid 2
Ennas Otong
?
Tugas makalah pendidikan kewarganegaaraan bab 2
Ibnu1810
?
Konsep deklarasi 1 september 2014
septianm
?
Softskill okky
Ennas Otong
?
Ad

More from Panji Kharisma Jaya (20)

PPTX
Manual pengembangan prukades #3
Panji Kharisma Jaya
?
PPTX
Edit 5 25102017 optimalisasi pemanfaatan lahan reforma agraria
Panji Kharisma Jaya
?
PPTX
All percepatan pembangunan desa #1
Panji Kharisma Jaya
?
PPTX
23102017 bahan press conference kementerian desa pdtt edit4
Panji Kharisma Jaya
?
PPTX
Kebijakan dana desa
Panji Kharisma Jaya
?
PPTX
Presentasi bersama tenurial (25 okt 2017)final
Panji Kharisma Jaya
?
PPTX
25 10-17 konferensi tenurial 2-pupr
Panji Kharisma Jaya
?
PDF
20171025 v2 kepala staf tenurial conference v2
Panji Kharisma Jaya
?
PPTX
Moniaga s reformaagraria n ham 25okt2017
Panji Kharisma Jaya
?
PPTX
1 luwansa kpk pencegahan korupsi sektor kehutanan 251017
Panji Kharisma Jaya
?
PDF
Booklet 241017 rev 1
Panji Kharisma Jaya
?
DOCX
Tenure conference lembar fakta peluncuran buku
Panji Kharisma Jaya
?
PPT
Lpra kpa final
Panji Kharisma Jaya
?
PPT
Paparan dirjen phpl tenurial 27okt2017
Panji Kharisma Jaya
?
DOCX
Closing statement Koalisi
Panji Kharisma Jaya
?
DOCX
Tenure conferene siaran pers penutupan mts
Panji Kharisma Jaya
?
PPTX
Kesimpulan dan rekomendasi Tenure Conference 2017
Panji Kharisma Jaya
?
PDF
Siaran pers brg
Panji Kharisma Jaya
?
PPT
20160823 ww perspektif-baru-energy
Panji Kharisma Jaya
?
PPTX
Ww atma jaya
Panji Kharisma Jaya
?
Manual pengembangan prukades #3
Panji Kharisma Jaya
?
Edit 5 25102017 optimalisasi pemanfaatan lahan reforma agraria
Panji Kharisma Jaya
?
All percepatan pembangunan desa #1
Panji Kharisma Jaya
?
23102017 bahan press conference kementerian desa pdtt edit4
Panji Kharisma Jaya
?
Kebijakan dana desa
Panji Kharisma Jaya
?
Presentasi bersama tenurial (25 okt 2017)final
Panji Kharisma Jaya
?
25 10-17 konferensi tenurial 2-pupr
Panji Kharisma Jaya
?
20171025 v2 kepala staf tenurial conference v2
Panji Kharisma Jaya
?
Moniaga s reformaagraria n ham 25okt2017
Panji Kharisma Jaya
?
1 luwansa kpk pencegahan korupsi sektor kehutanan 251017
Panji Kharisma Jaya
?
Booklet 241017 rev 1
Panji Kharisma Jaya
?
Tenure conference lembar fakta peluncuran buku
Panji Kharisma Jaya
?
Lpra kpa final
Panji Kharisma Jaya
?
Paparan dirjen phpl tenurial 27okt2017
Panji Kharisma Jaya
?
Closing statement Koalisi
Panji Kharisma Jaya
?
Tenure conferene siaran pers penutupan mts
Panji Kharisma Jaya
?
Kesimpulan dan rekomendasi Tenure Conference 2017
Panji Kharisma Jaya
?
Siaran pers brg
Panji Kharisma Jaya
?
20160823 ww perspektif-baru-energy
Panji Kharisma Jaya
?
Ww atma jaya
Panji Kharisma Jaya
?
Ad

Recently uploaded (8)

PPTX
Bahan_Tayang_Modul_2_Peraturan_Perundangan.pptx
IndriSusanto1
?
PDF
114 - Permohonan Izin Peminjaman Tempat.pdf
NurwafiqAnugrahPurna
?
PPTX
Bappeda_Pemanfaatan APBN dan APBD OK.pptx
sufarmanjenawa
?
PPTX
PPT PEMERIKSAAN TENAGA KERJA yang ada saat ini.pptx
andrianjauhari
?
PPTX
Aspek Perpajakan Fasilitas Kesehatan.pptx
jendrisaragih1
?
PDF
BITRANET edisi 60 dengan Tema Desa Ramah Iklim
BitraIndonesia
?
PDF
BITRANET edisi 59 - Permakultur untuk Adaptasi Perubahan Iklim
BitraIndonesia
?
PPTX
Customs Goes To Capus Quiz 2024_Customs Goes To Capus Quiz 2024 Ready
CahCilikz
?
Bahan_Tayang_Modul_2_Peraturan_Perundangan.pptx
IndriSusanto1
?
114 - Permohonan Izin Peminjaman Tempat.pdf
NurwafiqAnugrahPurna
?
Bappeda_Pemanfaatan APBN dan APBD OK.pptx
sufarmanjenawa
?
PPT PEMERIKSAAN TENAGA KERJA yang ada saat ini.pptx
andrianjauhari
?
Aspek Perpajakan Fasilitas Kesehatan.pptx
jendrisaragih1
?
BITRANET edisi 60 dengan Tema Desa Ramah Iklim
BitraIndonesia
?
BITRANET edisi 59 - Permakultur untuk Adaptasi Perubahan Iklim
BitraIndonesia
?
Customs Goes To Capus Quiz 2024_Customs Goes To Capus Quiz 2024 Ready
CahCilikz
?

16 maret inkuiri final

  • 1. KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221 Email : info@komnasham.go.id Peluncuran Buku Inkuiri Nasional Komnas HAM Mendorong Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Konflik-konflik yang melibatkan Masyarakat Huku intensitas tinggi dan cenderung tidak terselesaikan. Komnas HAM mencatat sekitar 20 persen dari seluruh pengaduan yang diterima adalah soal sengketa pertanahan. Pada tahun 2012 terdap menjadi 1.123 (2013) dan melonjak hingga 2.483 berkas pengaduan (2014). Potensi konflik akan terus meningkat, terutama dengan memperhatikan data Kementerian Kehutanan dan BPS (2007, 2009) yang menunjukkan 31.957 desa ternyata berada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan negara. Sekitar 71,06% dari desa-desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ironisnya, sampai 2014 hanya 0,5 juta hektar kawasan hutan yang dibuka aksesnya kepada puluhan kelompok masyarakat sekitar hutan, dengan waktu yang terbatas dan setelah melalui prosedur administrasi yang rumit dan panjang. ¡°Polemik persoalan agraria yang tak berkesudahan telah mendorong Komnas HAM terobosan penyelesaian pelanggaran HAM yang tersebar luas dan sistematik mendasar melalui kesaksian berbagai pihak mendapatkan kebenaran data, fakta, dan informasi melalui lebih komprehensif karena tidak hanya bertujuan mencegah berulangnya pelanggaran HAM sejenis dan pemulihan korban Inkuiri Nasional Hak MHA atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia Komnas HAM Sandrayati Moniaga, sesungguhnya Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Putusan MK tersebut merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses pembaharuan h pengakuan Negara atas keberadaan MHA dan hak paparnya. Inkuiri Nasional Komnas HAM terlaksana atas kerja sama organisasi masyarakat sipil yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sajogyo Institute, Samdhana Institute, HuMa, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), ELSAM, Epistema Institute, INFIS, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Ford Foundation, Rights and Resources Innitiative (RRI) dan UNDP. Pelibatan organisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman persoalan dari berbagai sudut pandang dan upaya menggalang sumber daya serta jaringan untuk keberhasilan pelaksanaan Inkuiri Nasional. Dalam pelaksanaan DKU, Komnas HAM juga mendapat Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Hukum dan HAM. Komnas HAM telah memilih 40 kasus MHA sebarannya. Berdasarkan hasil kajian, telaah kasus, dan DKU, ditemukan beberapa akar masalah terjadinya praktik pelanggaran HAM terhadap MHA, yaitu 1) MHA dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan Kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi lembaga penyelesaian konflik agraria yang memiliki otoritas menyelesaikan konflik secara adil KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221 info@komnasham.go.id Website : www.komnasham.go.id KETERANGAN PERS Nomor : 010/Humas-KH/III/2016 Peluncuran Buku Inkuiri Nasional Komnas HAM RI : Mendorong Perlindungan Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan konflik yang melibatkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan Negara memiliki intensitas tinggi dan cenderung tidak terselesaikan. Komnas HAM mencatat sekitar 20 persen dari seluruh pengaduan yang diterima adalah soal sengketa pertanahan. Pada tahun 2012 terdapat 1.213 berkas pengaduan kategori agraria dan meningkat menjadi 1.123 (2013) dan melonjak hingga 2.483 berkas pengaduan (2014). Potensi konflik akan terus meningkat, terutama dengan memperhatikan data Kementerian Kehutanan dan BPS (2007, 2009) berada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan negara. Sekitar desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ironisnya, sampai 2014 hanya 0,5 juta aksesnya kepada puluhan kelompok masyarakat sekitar hutan, dengan waktu yang terbatas setelah melalui prosedur administrasi yang rumit dan panjang. ¡°Polemik persoalan agraria yang tak berkesudahan telah mendorong Komnas HAM melakukan pelanggaran HAM yang tersebar luas dan sistematik. Metode ini mampu berbagai pihak, termasuk masyarakat yang selama ini ¡®tidak tersentuh¡¯ kan kebenaran data, fakta, dan informasi melalui Dengar Keterangan Umum (DKU), penelitian dan analisis lebih komprehensif karena tidak hanya bertujuan menyelesaikan namun juga mengandung upaya pendidikan publik aran HAM sejenis dan pemulihan korban,¡± ujar Ketua Komnas HAM Imdad atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia, menurut Koordinator Komisioner Inkuiri Nasional sesungguhnya merupakan tanggapan Komnas HAM atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) X/2012 dalam perkara pengujian UU No.41/1999 tentang Kehutanan. ¡°Komnas HAM berpandangan bahwa merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses pembaharuan h dan hak-haknya yang sejalan dengan prinsip penghormatan hak Inkuiri Nasional Komnas HAM terlaksana atas kerja sama Komnas HAM dan Komnas Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sajogyo Institute, Samdhana Institute, HuMa, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), ELSAM, Epistema Institute, INFIS, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, ation, Rights and Resources Innitiative (RRI) dan UNDP. Pelibatan organisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman persoalan dari berbagai sudut pandang dan upaya menggalang sumber daya serta jaringan untuk keberhasilan . Dalam pelaksanaan DKU, Komnas HAM juga mendapatkan dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Hukum dan HAM. memilih 40 kasus MHA di kawasan hutan di 7 wilayah yang mewakili karakteristik hutan dan wilaya Berdasarkan hasil kajian, telaah kasus, dan DKU, ditemukan beberapa akar masalah terjadinya praktik , yaitu 1) Tidak atau belum adanya pengakuan atas MHA; 2) as wilayah adat serta sumber daya hutan menjadi sekedar persoalan Kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi; 4) Patriarki di tubuh Negara dan Masyarakat Adat memiliki otoritas menyelesaikan konflik secara adil. 3925230 Fax. 6221-3925227 www.komnasham.go.id atas Wilayahnya di Kawasan Hutan m Adat (MHA) di kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan Negara memiliki intensitas tinggi dan cenderung tidak terselesaikan. Komnas HAM mencatat sekitar 20 persen dari seluruh pengaduan yang at 1.213 berkas pengaduan kategori agraria dan meningkat Potensi konflik akan terus meningkat, terutama dengan memperhatikan data Kementerian Kehutanan dan BPS (2007, 2009) berada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan negara. Sekitar desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ironisnya, sampai 2014 hanya 0,5 juta aksesnya kepada puluhan kelompok masyarakat sekitar hutan, dengan waktu yang terbatas melakukan Inkuiri Nasional sebagai etode ini mampu menggali persoalan secara , termasuk masyarakat yang selama ini ¡®tidak tersentuh¡¯ oleh negara guna , penelitian dan analisis. Metode ini mengandung upaya pendidikan publik guna ,¡± ujar Ketua Komnas HAM Imdaddun Rahmat. rdinator Komisioner Inkuiri Nasional gapan Komnas HAM atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Komnas HAM berpandangan bahwa merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses pembaharuan hukum karena merupakan yang sejalan dengan prinsip penghormatan hak-hak asasi manusia,¡± Komnas Perempuan serta dukungan penuh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sajogyo Institute, Samdhana Institute, HuMa, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), ELSAM, Epistema Institute, INFIS, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, ation, Rights and Resources Innitiative (RRI) dan UNDP. Pelibatan organisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman persoalan dari berbagai sudut pandang dan upaya menggalang sumber daya serta jaringan untuk keberhasilan dukungan dari Lembaga Perlindungan di kawasan hutan di 7 wilayah yang mewakili karakteristik hutan dan wilayah Berdasarkan hasil kajian, telaah kasus, dan DKU, ditemukan beberapa akar masalah terjadinya praktik-praktik ; 2) Menyederhanakan keberadaan persoalan administrasi atau legalitas; 3) ubuh Negara dan Masyarakat Adat; dan 5) Kekosongan
  • 2. Permasalahan bertambah rumit ketika aparat Pemerintah, termasuk POLRI, terlibat dalam konflik dan tidak bersikap netral dalam sebagian besar kasus. Ketika konflik berlangsung tidak seimbang, kekerasan kerapkali dianggap sebagai cara penyelesaian. ¡°Inkuiri Nasional Komnas HAM telah mengungkap dengan apik konstalasi persoalan agraria yang selama ini terjadi khususnya yang melibatkan MHA. Semua terungkap dengan gamblang, baik akar persoalannya, karakteristik pelanggaran HAM yang terjadi termasuk bentuk perbuatan dan kondisi yang diakibatkan, serta pihak-pihak yang bertanggungjawab,¡± ungkap Hariadi Kartodihardjo salah seorang Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM. Berdasarkan hasil Inkuiri Nasional, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi sebagai solusi penyelesaian masalah kepada sejumlah pihak terkait, antara lain DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan MHA (RUU PPMHA); Presiden RI antara lain untuk segera membentuk lembaga independen (Satgas MHA); dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melibatkan MHA secara aktif dan transparan dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan. ¡°Berbagai konflik atas wilayah-wilayah adat yang tersebar luas dan sudah semakin rumit tidak dapat diselesaikan oleh Kementerian dan/atau Lembaga Negara yang ada karena conflict of interests. Kehadiran Satgas MHA mutlak dibutuhkan,¡± kata salah seorang Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM Enny Soeprapto. Dalam rangka menyampaikan hasil temuan dan rekomendasi ¡±Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan¡± pada publik yang lebih luas, Komnas HAM menginisiasi peluncuran 4 (empat) buku Inkuiri Nasional Komnas HAM di Gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2016 pukul 09.30 s.d. 12.30 WIB. Buku-buku ini berisi dokumentasi pelaksanaan Inkuiri Nasional, tidak saja soal temuan, analisis, dan rekomendasi-rekomendasi kebijakan, namun juga aspek pengalaman dalam pelaksanaan inkuiri, data, dan fakta yang terungkap. Pada momentum ini juga akan diselenggarakan talkshow terutama dalam rangka mengurai secara singkat hasil temuan dan rekomendasi yang telah dihasilkan Inkuiri Nasional Komnas HAM, mengkonfirmasi respon dari pihak-pihak terkait atas temuan dan rekomendasi yang telah disampaikan khususnya Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, dan mendorong komitmen untuk segera menginisiasi upaya mendasar dan sistematis guna mengatasi persoalan agraria yang melibatkan MHA terutama melalui pembentukan lembaga independen (Satgas Masyarakat Adat) oleh Presiden RI. Sejumlah pihak yang turut hadir dalam peluncuran Buku Inkuiri Nasional Komnas HAM ini adalah Teten Masduki (Kepala Staf Kepresiden RI), Bambang Subijanto (Wakil Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI), Enny Soeprapto, PhD (Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM), Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodiharjo, MS (Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM), dan Saur Tumiur Situmorang, SH (Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM). Berperan sebagai moderator talkshow adalah Sandrayati Moniaga (Koordinator Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM). Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan, menyambut baik terbitnya buku-buku hasil Inkuiri Nasional Komnas HAM. Beliau menegaskan kembali komitmen Presiden Joko Widodo tentang pentingnya mewujudkan tanggung jawab Negara untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM termasuyk hak-hak Masyarakat Hukum Adat. Namun realisasinya memang tidak sederhana. Presiden sedang mencari jalan terbaik untuk penyelesaian masalah ini. Demikian keterangan pers ini dibuat dalam rangka mendorong upaya bersama menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Jakarta, 16 Maret 2016 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Koordinator Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM, (Sandrayati Moniaga) CP: Eva Nila Sari (Humas Komnas HAM - 081296166200)