Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerahafifahdhaniyah
油
Dokumen tersebut membahas fungsi-fungsi pemerintah pusat dalam otonomi daerah, yaitu fungsi layanan, pengaturan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi layanan bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata tanpa diskriminasi. Fungsi pengaturan memberikan kerangka hukum dan regulasi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kompetisi. Sedangkan fungsi pemberdayaan bertujuan membantu masyarakat men
Dokumen tersebut membahas tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap kebijakan pemerintah mengenai UU SJSN dan BPJS. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk lepas tanggung jawab pemerintah dan pemalakan terhadap rakyat. Hizbut Tahrir menawarkan solusi mengganti sistem kapitalis sekuler dengan sistem kesehatan di bawah kendali Khilafah Islamiyah yang akan mengelola sumber daya untuk ke
Sustainable livelihood approach Pada Nelayan di Jawa TimurTri Cahyono
油
Tulisan ini menganalisis kerentanan kemiskinan nelayan di Jawa Timur dengan menggunakan pendekatan Sustainable Livelihood Approach (SLA). SLA menilai lima modal utama yakni modal manusia, alam, sosial, fisik, dan keuangan. Penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar nelayan di Jawa Timur hanya berpendidikan dasar, akses kesehatan dan penguasaan teknologi masih terbatas. Sumber daya perikanan juga mengalami pen
Berikut adalah ringkasan dari dokumen tersebut dalam 3 kalimat:
Dokumen tersebut membandingkan pola pembangunan program jaminan kesehatan daerah di 7 daerah di Indonesia, yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok jamkesda inovatif, pemula, dan pra-jamkesda berdasarkan tingkat perkembangan dan keseragaman programnya. Ketiga kelompok tersebut berbeda dalam hal dasar hukum, cakupan layanan
Dokumen ini membahas latar belakang pentingnya kesehatan dan posyandu dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Posyandu didirikan pada 1986 untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan harapan hidup rata-rata. Analisis menunjukkan perkembangan posyandu dari tahun 2001-2004 dengan sebagian besar mencapai strata madya. Dokumen ini juga menyoroti peran berbagai pihak termas
AMAN menagih janji pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat seperti yang dijanjikan dalam Nawacita. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan membentuk Satgas Masyarakat Adat. Komnas HAM menemukan bahwa ketiadaan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat menyebabkan konflik tanah dan mereka merekomendasikan pemerint
KMAN V diadakan di Sumatera Utara pada 15-19 Maret 2017 untuk menentukan sikap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap pemerintah dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Kongres ini dihadiri hampir 5000 perwakilan dari 2279 komunitas adat dan berbagai kegiatan seperti simposium dan pawai adat. Simposium pembukaan membahas tata negara, kelembagaan negara, dan perlindun
Siaran pers konferensi pers himas 5 agustus 2015 ypbHutan_Indonesia
油
Pemerintah Indonesia membuat kemajuan dalam mewujudkan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Presiden Jokowi menyetujui pembentukan Satuan Tugas Masyarakat Adat untuk melindungi masyarakat adat dan memulihkan hak-hak mereka. Draft keputusan presiden tentang Satgas Masyarakat Adat telah disiapkan dan diharapkan segera ditetapkan.
AMAN menuntut Presiden Jokowi memenuhi janjinya untuk mengeluarkan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat guna melindungi 70 juta rakyat dari kelompok tersebut. Rencana Undang-Undang tersebut gagal masuk dalam prioritas program legislasi nasional 2016, mengecewakan AMAN dan masyarakat adat. AMAN akan terus berupaya melalui berbagai jalur untuk memastikan pembahasan Rencana Undang-Undang ini sesuai janji
Panduan ini memberikan informasi tentang program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengelola hutan secara lestari melalui 5 skema pengelolaan hutan oleh masyarakat. Panduan ini juga menjelaskan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengajuan dan pelaksanaan Perhutanan Sosial serta pengakuan Hutan Adat oleh masyarakat hukum adat.
Dokumen tersebut memberikan panduan singkat tentang program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengelola hutan secara berkelanjutan. Program ini memungkinkan masyarakat untuk mengelola hutan negara seluas 12,7 juta hektar dengan 5 skema pengelolaan hutan yang berbeda. Pemerintah daerah diminta untuk memfasilitasi pelaksanaan program ini.
Dokumen ini membahas program pengelolaan hutan adat oleh masyarakat suku Dayak Paser di Kalimantan Timur yang dilakukan oleh organisasi PADI Indonesia sejak tahun 1990-an. Program ini telah mengelola hutan adat seluas 61.800 hektar di 8 desa untuk memenuhi kebutuhan pangan, air, obat-obatan masyarakat serta menghasilkan listrik mikrohidro dan produk hutan lainnya. Pelajaran penting dari program ini adalah penting
Inkuiri Nasional Komnas HAM menemukan beberapa akar masalah pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Hukum Adat di kawasan hutan, yaitu ketiadaan pengakuan terhadap MHA, menyederhanakan keberadaan dan hak MHA atas wilayah dan sumber daya alam, serta kekosongan lembaga penyelesaian konflik agraria. Berdasarkan temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan lembaga independen untuk menye
Peraturan Menteri Nomor P.34/MENLHK/Setjen/KUM.1/5/2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Konferensi Tenurial 2017 menghasilkan pembaruan peta jalan reformasi agraria dan perhutanan sosial hingga 2019 melalui partisipasi berbagai pihak. Konferensi ini membahas berbagai inovasi untuk mempercepat pemenuhan hak rakyat atas penguasaan tanah dan hutan guna keadilan ekonomi. Peta jalan diharapkan memandu pemerintah dan masyarakat dalam mendukung program reformasi hingga dua tahun ke depan.
Dokumen tersebut membahas tentang penguasaan negara atas sumber daya alam di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan terkait. Ia menjelaskan bahwa negara bertindak sebagai pengatur sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bukan pemiliknya. Dokumen ini juga membahas masalah penambangan pasir liar di perairan Kabupaten Buton Utara yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Pemerintah
Perdes no. 7 tahun 2017 tentang lingkungan hidupari saridjo
油
Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup di desa. Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban warga untuk menjaga lingkungan, serta larangan-larangan terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, peraturan ini mengatur sanksi berupa ganti rugi bila terjadi pelanggaran terhadap lingkungan hidup di desa.
Mengenal Pilihan hukum daerah untuk pengakuan Masyarakat Adatseptianm
油
Mengenal Pilihan hukum daerah untuk pengakuan Masyarakat Adat : Kiat praktis bagi pendamping hukum rakyat, masyarakat sipil, dan pemimpin masyarakat adat.
Inkuiri nasional komnas ham tentang hak hak masyarakat hukum adat atas wilaya...septianm
油
Keputusan MK mengakui bahwa hutan adat adalah bagian dari wilayah masyarakat hukum adat dan bukan bagian dari hutan negara, namun masalahnya sebagian wilayah adat dan hutan adat sudah diakui sebagai kawasan hutan negara dan diberikan kepada perusahaan. Inkuiri Nasional Komnas HAM akan menyelidiki pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di kawasan hutan.
Dokumen tersebut merangkum pernyataan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia belum sepenuhnya mengimplementasikan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat meskipun telah menandatangani deklarasi tersebut. AMAN menunjukkan bahwa pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat masih kurang dan menyerukan pemerintah untuk menindaklanjuti en
Kewenangan Pemda dalam Sumberdaya Alambung gunawan
油
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya pertanahan, perikanan, dan kehutanan berdasarkan Undang-Undang. Dokumen juga membahas kelompok yang perlu mendapat perlindungan seperti petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Perda malinau nomor 10 tentang pengakuan hak adat masyarakat inisiatif dprdMedan Comonity
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau. Dokumen ini menjelaskan definisi masyarakat adat, wilayah adat, hak-hak masyarakat adat, serta lembaga-lembaga yang dibentuk untuk mengelola urusan adat dan menyelesaikan sengketa secara adat.
AMAN mengeluarkan pernyataan yang meminta pemerintah segera membentuk Satgas Masyarakat Adat dan menghentikan kriminalisasi masyarakat adat, dua tahun setelah Putusan MK No. 35/PUU-IX/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara. AMAN mencatat 25 kasus penjeratan 33 orang masyarakat adat setelah putusan tersebut.
Rakernas AMAN ke-V membahas partisipasi politik masyarakat adat dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Sekjen AMAN menyampaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat seperti tidak bisa memberikan hak suara dan korban terbesar korupsi sumber daya alam. Wakil Ketua Dewan AMAN Nasional menjelaskan tentang demokrasi dan kedaulatan masyarakat adat. Hadir pula Komisioner KPU dan Bawaslu yang membahas
AMAN menuntut Presiden Jokowi memenuhi janjinya untuk mengeluarkan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat guna melindungi 70 juta rakyat dari kelompok tersebut. Rencana Undang-Undang tersebut gagal masuk dalam prioritas program legislasi nasional 2016, mengecewakan AMAN dan masyarakat adat. AMAN akan terus berupaya melalui berbagai jalur untuk memastikan pembahasan Rencana Undang-Undang ini sesuai janji
Panduan ini memberikan informasi tentang program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengelola hutan secara lestari melalui 5 skema pengelolaan hutan oleh masyarakat. Panduan ini juga menjelaskan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengajuan dan pelaksanaan Perhutanan Sosial serta pengakuan Hutan Adat oleh masyarakat hukum adat.
Dokumen tersebut memberikan panduan singkat tentang program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengelola hutan secara berkelanjutan. Program ini memungkinkan masyarakat untuk mengelola hutan negara seluas 12,7 juta hektar dengan 5 skema pengelolaan hutan yang berbeda. Pemerintah daerah diminta untuk memfasilitasi pelaksanaan program ini.
Dokumen ini membahas program pengelolaan hutan adat oleh masyarakat suku Dayak Paser di Kalimantan Timur yang dilakukan oleh organisasi PADI Indonesia sejak tahun 1990-an. Program ini telah mengelola hutan adat seluas 61.800 hektar di 8 desa untuk memenuhi kebutuhan pangan, air, obat-obatan masyarakat serta menghasilkan listrik mikrohidro dan produk hutan lainnya. Pelajaran penting dari program ini adalah penting
Inkuiri Nasional Komnas HAM menemukan beberapa akar masalah pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Hukum Adat di kawasan hutan, yaitu ketiadaan pengakuan terhadap MHA, menyederhanakan keberadaan dan hak MHA atas wilayah dan sumber daya alam, serta kekosongan lembaga penyelesaian konflik agraria. Berdasarkan temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan lembaga independen untuk menye
Peraturan Menteri Nomor P.34/MENLHK/Setjen/KUM.1/5/2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Konferensi Tenurial 2017 menghasilkan pembaruan peta jalan reformasi agraria dan perhutanan sosial hingga 2019 melalui partisipasi berbagai pihak. Konferensi ini membahas berbagai inovasi untuk mempercepat pemenuhan hak rakyat atas penguasaan tanah dan hutan guna keadilan ekonomi. Peta jalan diharapkan memandu pemerintah dan masyarakat dalam mendukung program reformasi hingga dua tahun ke depan.
Dokumen tersebut membahas tentang penguasaan negara atas sumber daya alam di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan terkait. Ia menjelaskan bahwa negara bertindak sebagai pengatur sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bukan pemiliknya. Dokumen ini juga membahas masalah penambangan pasir liar di perairan Kabupaten Buton Utara yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Pemerintah
Perdes no. 7 tahun 2017 tentang lingkungan hidupari saridjo
油
Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup di desa. Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban warga untuk menjaga lingkungan, serta larangan-larangan terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, peraturan ini mengatur sanksi berupa ganti rugi bila terjadi pelanggaran terhadap lingkungan hidup di desa.
Mengenal Pilihan hukum daerah untuk pengakuan Masyarakat Adatseptianm
油
Mengenal Pilihan hukum daerah untuk pengakuan Masyarakat Adat : Kiat praktis bagi pendamping hukum rakyat, masyarakat sipil, dan pemimpin masyarakat adat.
Inkuiri nasional komnas ham tentang hak hak masyarakat hukum adat atas wilaya...septianm
油
Keputusan MK mengakui bahwa hutan adat adalah bagian dari wilayah masyarakat hukum adat dan bukan bagian dari hutan negara, namun masalahnya sebagian wilayah adat dan hutan adat sudah diakui sebagai kawasan hutan negara dan diberikan kepada perusahaan. Inkuiri Nasional Komnas HAM akan menyelidiki pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di kawasan hutan.
Dokumen tersebut merangkum pernyataan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia belum sepenuhnya mengimplementasikan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat meskipun telah menandatangani deklarasi tersebut. AMAN menunjukkan bahwa pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat masih kurang dan menyerukan pemerintah untuk menindaklanjuti en
Kewenangan Pemda dalam Sumberdaya Alambung gunawan
油
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya pertanahan, perikanan, dan kehutanan berdasarkan Undang-Undang. Dokumen juga membahas kelompok yang perlu mendapat perlindungan seperti petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Perda malinau nomor 10 tentang pengakuan hak adat masyarakat inisiatif dprdMedan Comonity
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau. Dokumen ini menjelaskan definisi masyarakat adat, wilayah adat, hak-hak masyarakat adat, serta lembaga-lembaga yang dibentuk untuk mengelola urusan adat dan menyelesaikan sengketa secara adat.
AMAN mengeluarkan pernyataan yang meminta pemerintah segera membentuk Satgas Masyarakat Adat dan menghentikan kriminalisasi masyarakat adat, dua tahun setelah Putusan MK No. 35/PUU-IX/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara. AMAN mencatat 25 kasus penjeratan 33 orang masyarakat adat setelah putusan tersebut.
Rakernas AMAN ke-V membahas partisipasi politik masyarakat adat dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Sekjen AMAN menyampaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat seperti tidak bisa memberikan hak suara dan korban terbesar korupsi sumber daya alam. Wakil Ketua Dewan AMAN Nasional menjelaskan tentang demokrasi dan kedaulatan masyarakat adat. Hadir pula Komisioner KPU dan Bawaslu yang membahas
Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke-V memilih Rukka Sombolinggi sebagai Sekretaris Jenderal baru Aliansi Masyarakat Adat Nusantara untuk periode 2017-2022, menjadikannya perempuan pertama yang memimpin organisasi tersebut. Kongres tersebut juga memilih ketua dan wakil ketua dewan nasional baru serta menetapkan lokasi penyelenggaraan kongres berikutnya.
Dokumen tersebut merupakan sambutan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Agustus 2017. Sambutan ini mengingatkan peringatan satu dekade deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat pada tahun 2007, serta menyoroti beberapa kemajuan dan tantangan yang dihadapi masyarakat adat di
Peta partisipatif harus diintegrasikan ke perencanaan penggunaan lahan berkelanjutan agar dapat mengurangi konflik lahan dan memberikan informasi mengenai wilayah kelola masyarakat. Perencanaan penggunaan lahan berkelanjutan merupakan hasil pengembangan metode pemetaan partisipatif oleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif untuk mendukung perencanaan tata ruang daerah.
Siaran pers konpers rakernas aman ypb 10-maret2015_rukkaRahayu Wulansari
油
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Presiden Jokowi untuk segera membentuk Satuan Tugas Masyarakat Adat dan merealisasikan Nawacita terkait pemenuhan hak-hak masyarakat adat. AMAN juga akan mengadakan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat pada 15-19 Maret 2015 di Sorong, Papua Barat untuk mendorong terwujudnya rekonsiliasi antara negara dan masyarakat adat. Pel
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negaranatta sanjaya
油
Siaran pers aman pra kman v
1. SIARAN PERS Untuk disiarkan segera
Konferensi Pers Pra KMAN V
Masyarakat Adat Tunggu Janji Reforma Agraria
Jakarta, 2 Maret 2017 - Masyarakat Adat dari berbagai pelosok Nusantara akan menggelar Kongres
Kelimauntukmenyatukanlangkahlimatahunmendatang,termasukmembahasbekerjasamadengan
pemerintahselamatetapmendukungpemenuhanhak-hakmasyarakatadat.Salahsatuyangditunggu
Masyarakat Adatdan akandidukungadalahpelaksanaanReformaAgrariakarenamenjadikunci untuk
pemenuhanhak-hakmasyarakatadatterhadapwilayahadatmereka.
DemikiandiungkapkandalamkonferensipersmenjelangKongresMasyarakatAdatNusantarake Lima
(KMAN V) yangdiselenggarakanolehAMAN di Jakartapada2Maret 2017. Hadirdalamacara tersebut
sebagai pembicara adalah Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon
Nababan, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN Devi Anggraini, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP)
UsepSetiawan,dan SteeringCommittee KMAN V Arimbi Heroepoetri.
Presiden Joko Widodo telah memulai pengembalian hak-hak Masyarakat Adat melalui penyerahan
Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat seluas total 13.122 hektare kepada sembilan komunitas
Masyarakat Adat. Pengembalian hutan adat tersebut sebagai salah satu perwujudan Nawacita
PresidenJokowi danupayamelakukanReformaAgraria.
Kendati demikian perjuangan MasyarakatAdat Nusantaramasihpanjang,sehinggamelalui KMAN V,
AMAN bertekad memperkuat langkah dalam mendorong pengesahan Undang-Undang Masyarakat
Adat(UU MA) dan pembentukanSatuanTugasMasyarakat Adat.
KMAN merupakan event yang sangat penting bagi masyarakat adat seluruh Indonesia. KMAN yang
pertama delapanbelastahunlalupada 17 Maret 1999 merupakantonggakdidirikannyaAMAN yang
merupakan gerakan bersama masyarakat adat memperjuangkan hak-haknya. Kongres ini juga akan
menyikapi mengenai perkembanganterkinimasyarakatadat,ujarAbdon.
Ia melanjutkanmengatakan bahwa sejak tahun 2007 deklarasi hak-hak masyarakat masyarakatadat
di seluruh dunia telah didengungkan PBB (United Nations on the Rights of Indigenous
Peoples/UNDRIP) yang menyeru negara-negara dunia untuk bekerja sama dengan masyarakat adat
mengatasi berbagai masalah global. KMAN V merupakan kesempatan bagi Indonesia,sudah saatnya
Indonesia mengangkat martabatnya sendiri di mata internasional dengan mengembalikan hak-hak
masyarakatadat.
Pengembalian hak-hak masyarakat masih panjang. Hutan adat yang diakui baru 113 ribu hektar
sedangkanyang sudahdipetakanAMAN seluasdelapan juta hektar(ditargetkan40 juta hektar pada
2020). Di sisi hukum,masihbanyakmasyarakatadatmengalami kriminalisasi.InkuiriNasional Komnas
HAMyang diselesaikantahunlalujugasudahmengkonfirmasikanadanyaberbagai pelanggaranHAM
terhadapmasyarakatadat.
Usep mengatakan, Pemerintah berkomitmen melindungi rakyat Indonesia termasuk masyarakat
adat. Masalah pemanfaatan sumber daya alam yang belum adil dan merata telah dipahami pihak
2. pemerintah. Karenanya di periode pemerintahan ini program-program seperti reforma agraria,
perhutanansosial,danpengakuanhak-hakmasyarakatadatmenjadi prioritas.
Masyarakat Adat Indonesia merupakan komunitas-komunitas yang sudah ada sejak republik ini
berdiri.Di dalamnyaada berbagai suku bangsa (menurut data BPS tahun 2010 terdapat 1.128 suku).
Penguatanmasyarakatadatyang sangat beragaminilahmasadepanIndonesiayangplural.
Devi mengutarakan bahwa masih ada kelompok-kelompok di dalam masyarakat adat yang
sebenarnya memiliki peran penting namun termarjinalkan seperti perempuan adat, pemuda,
kelompokdisabilitasdanparapenganutagama-agamaleluhur.
Perempuan memiliki posisi penting di masyarakat adat sebagai penopang dalam keluarga maupun
dalamkehidupansosialbudayanya.DalamperjuanganyangmembuahkanSKPresidenyangmengakui
hutan adat di akhir tahun lalu pun perempuan adat pun memegang peranan penting, lanjutnya.
Penguatan kelompok-kelompok ini ke depannya harus menjadi pekerjaan bersama pemerintah dan
masyarakatadat pasca KMAN V.
Arimbi mengutarakan,Sebenarnyaeksistensi BangsaIndonesia adalahmasyarakatadat,karenadari
merekalah asal kita. Para Founding Fathers telah menyadari hal itu, maka soal masyarakat adat
termuatdenganjelasdalamkonstitusi.
--- s e l e s a i ---
Keterangan tentang Aliansi MasyarakatAdatNusantara (AMAN) dapatdilihatdi www.aman.or.id
Kontak Media
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Mona Sihombing
E-mail : mona.sihombing@aman.or.id
Telp : 0822 7712 9990
Yayasan Perspektif Baru
Kinanthi Sekar Melati
E-mail : kinanthisekarmelati@gmail.com
Telp : 0812 1989 4081