Dokumen tersebut membahas upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong investasi. Kementerian Hukum dan HAM bertugas mengharmonisasi rancangan peraturan daerah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah, meliputi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah, dan peraturan DPRD serta penetapan-penetapan. Ditetapkan pula ketentuan mengenai materi muatan, hierarki, dan ruang lingkup kewenangan peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Cipta Kerja yang dicabut berdasarkan keputusan mahkamah konstistusi.
di terbitkan pada tanggal 30 desember 2022
Dokumen tersebut merupakan peraturan menteri tentang pencabutan peraturan sebelumnya dan penetapan peraturan baru mengenai tata naskah dinas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan baru ini mengatur tentang jenis, format, penyusunan, pengendalian, penandatanganan, dan pengamanan naskah dinas secara lebih rinci.
Dokumen tersebut merupakan petunjuk operasional penggunaan dana alokasi khusus subbidang keluarga berencana oleh pemerintah daerah. Dokumen tersebut menjelaskan latar belakang, tujuan, dan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus untuk meningkatkan sarana prasarana pelayanan dan penyuluhan keluarga berencana.
Permen PU Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor:02/PR...Penataan Ruang
Ìý
Permen PU Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor:02/PRT/M/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014
[Ringkasan]
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Sidoarjo. Produk hukum daerah terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, dan lainnya. Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan pembentukan peraturan daerah melalui penyusunan program pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD Sidoarjo untuk jangka waktu
Dokumen tersebut merupakan revisi rencana strategis Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bandung tahun 2010-2013. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru dan memperbaiki kelemahan dari rencana sebelumnya. Dokumen ini membahas latar belakang, dasar hukum, dan pendekatan yang digunakan dalam penyusunan rencana strategis tersebut.
Usulan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pertama kali diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2 Februari 2015 melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Pada perjalanannya dalam kurang lebih 5 (lima) tahun, proses penyusunan RUU Minerba sangat dinamis. Perdebatan RUU ini mengalami fase maju mundur dan tarik ulur, baik antar fraksi-fraksi di DPR dan Pemerintah, maupun lahirnya berbagai pandangan dari pengamat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan publik secara umum. Sampai akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, revisi UU Minerba merupakan salah satu RUU yang ditunda penyelesaiannya di tengah polemik dan penolakan atas Revisi UU KPK melalui gerakan publik dengan tagar #ReformasiDikorupsi.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Selatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan mengatur penyelenggaraan pengelolaan dana non kapitasi.
Dialog Nasional TIK BPPT 12/11/'14 - Presentasi Kemendagri Iwan S
Ìý
Dokumen tersebut membahas perkembangan sistem database kependudukan dan KTP elektronik di Indonesia, termasuk kerangka hukum, instansi yang terlibat, mekanisme pemanfaatan data, contoh manfaat, dan perubahan kebijakan penting seperti KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.
Salinan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law)bungfrangki .com
Ìý
Undang-undang ini membahas upaya penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan investasi, dan percepatan proyek strategis nasional. Dokumen ini mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup undang-undang, serta ketentuan mengenai peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha berdasarkan tingkat risiko usaha.
Permen PU Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor:02/PR...Penataan Ruang
Ìý
Permen PU Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor:02/PRT/M/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014
[Ringkasan]
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Sidoarjo. Produk hukum daerah terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, dan lainnya. Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan pembentukan peraturan daerah melalui penyusunan program pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD Sidoarjo untuk jangka waktu
Dokumen tersebut merupakan revisi rencana strategis Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bandung tahun 2010-2013. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru dan memperbaiki kelemahan dari rencana sebelumnya. Dokumen ini membahas latar belakang, dasar hukum, dan pendekatan yang digunakan dalam penyusunan rencana strategis tersebut.
Usulan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pertama kali diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2 Februari 2015 melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Pada perjalanannya dalam kurang lebih 5 (lima) tahun, proses penyusunan RUU Minerba sangat dinamis. Perdebatan RUU ini mengalami fase maju mundur dan tarik ulur, baik antar fraksi-fraksi di DPR dan Pemerintah, maupun lahirnya berbagai pandangan dari pengamat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan publik secara umum. Sampai akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, revisi UU Minerba merupakan salah satu RUU yang ditunda penyelesaiannya di tengah polemik dan penolakan atas Revisi UU KPK melalui gerakan publik dengan tagar #ReformasiDikorupsi.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Selatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan mengatur penyelenggaraan pengelolaan dana non kapitasi.
Dialog Nasional TIK BPPT 12/11/'14 - Presentasi Kemendagri Iwan S
Ìý
Dokumen tersebut membahas perkembangan sistem database kependudukan dan KTP elektronik di Indonesia, termasuk kerangka hukum, instansi yang terlibat, mekanisme pemanfaatan data, contoh manfaat, dan perubahan kebijakan penting seperti KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.
Salinan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law)bungfrangki .com
Ìý
Undang-undang ini membahas upaya penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan investasi, dan percepatan proyek strategis nasional. Dokumen ini mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup undang-undang, serta ketentuan mengenai peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha berdasarkan tingkat risiko usaha.
(BERSIH) RUU PERUBAHAN ATAS UU DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN (revisi 17092024 p...CIkumparan
Ìý
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
1. SALINAN
Menimbang
Mengingat
PNESIDEN
NEruIUK INDONE3IA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPT,BUK INDONESIA
NOMOR 5 TAI{UN 2025
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
TAHUN 2025
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REruBUK INDONESLA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembcnhrkan Ferahrran Ferundang-undangan scbagaimana
telah beberapa kali diubah tcreldir dengan Undang-Undang
Nomor l3 Tahun 2022 tontang Perubahan lGdua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Ferundang-undangan dan Pasal 3l
Pcrahran Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tcntang Perahrran
Felaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol I tentang
Fembcnhrkan Perahrran Ferundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Perahrran Presiden Nomor 76
Tahun 2O2l tcntang Ferubahan atas Feraturan Prcsidcn
Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Ferahrran Felaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Fembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu
menetapkan Keputusan Pnesiden tentang program
Fenyusunan Ferahrran Presidcn Tahun 2025;
l. Pasal 4 ayat (t) Undang-Undang Daaar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembcnttrkan Peratut€n Fenrndang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a) sebagaimana telah bebcrapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tcntarry Perubahan lGdua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Fembentulran
Perahrran Ferundang-undangan (Lcmbaran Negara
Republik Indoneaia Tahun 2O22 Nomor 143, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 68Ol);
SK No226,t03 A
3. Perahrran . . .
2. Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
PR,ESIDEN
FEPUEL|K INDONESIA
-2-
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 199) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 186);
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM
PEI.IYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2025.
Menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagai
Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yErng merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka
waktu I (satu) tahun.
Pemrakarsa perkembangan realisasi
penlrusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada
Menteri Hukum.
Menteri Hukum melakukan verifikasi dan evaluasi atas
laporan perkembangan realisasi pen5rusunan Rancangan
Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada
Presiden.
KELIMA. . .
SK No226404A
4. PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
I,AMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2025
TENTANG
PROGRAM PEI{YUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2025
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
1 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional
Nondelegasi. Penguatan tugas dan fungsi serta peningkatan
pembinaan tata kelola dokumentasi dan
informasi hukum secara lebih optimal,
komprehensif, dan sesuai perkembangan
terkini dalam wadah jaringan dokumentasi dan
informasi hukum nasional.
Kementerian
Hukum
2 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor A7
Tahun 2Ol4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Pasal 2l ayat (6), Pasal 29,
Pasal 31, Pasal 47 ayat (41,
Pasal 53, Pasal 54 ayat (3),
Pasal 55 ayat (3), Pasal 59,
Pasal 63, Pasal 64 ayat (3),
Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88,
Pasal 91, dan Pasal 92
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Perencanaan pembentukan peraturan
perundang-undangan;
2. Tata cara penJrusunan rancangan
peraturan perundang-undangan;
3. Pembahasan;
4. Pengesahan atau penetapan;
5. Penerjemahan peraturan perundang-
undangan;
6. Penyebarluasan;
Kementerian
Hukum
SK No l2lO45C Perundang-undangan . . .
5. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Perundang-undangan
sebasaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2O22
tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor L2
Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan
Perundane-undangan.
7. Partisipasi masyarakat;
8. Pembentukan peraturan perundang-
undangan secara elektronik;
9. Pemantauan dan peninjauan Undang-
Undang;
lO. Ketentuan peralihan; dan
11. Ketentuan penutup.
3 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Sistem Peradilan Pidana
Terpadu Berbasis Teknologi
Informasi
Nondelegasi. Ketentuan pedoman bagi lembaga penegak
hukum dalam melaksanakan penyediaan dan
pemanfaatan melalui pusat pertukaran data
untuk mendukung perbaikan dalam sistem
peradilan pidana di Indonesia.
Kementerian
Hukum
4 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor lOO Tahun 2O16
tentang Penanganan Pengujian
Undang-Undang di Mahkamah
Konstitusi dan Peraturan
Perundang-undangan di Bawah
Undang-Undang di Mahkamah
Agung oleh Pemerintah
Nondelegasi. Perubahan pejabat yang membacakan
keterangan Presiden di Mahkamah Konstitusi.
Kementerian
Hukum
SK No 121046C 5. Rancangan . . .
6. PRESIDEN
NEPUELIK INDONESTA
-3-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
5 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia Tahun 2026-2030
Nondelegasi. Pengaturan mengenai sasaran strategis Hak
Asasi Manusia yang digunakan sebagai acuan
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka
melaksanakan penghormatan, pelindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak
Asasi Manusia di Indonesia.
Kementerian
Hak Asasi
Manusia
6 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran2026
Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026.
l. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
2. Anggaran transfer ke daerah.
Kementerian
Keuangan
7 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pemenuhan Hak-Hak
Kebudayaan Masyarakat Adat
Nondelegasi. l. Ruang lingkup pemenuhan hak
kebudayaan masyarakat adat meliputi
pendidikan, akses pekerjaan, ekspresi
budaya, tempat sakral, pengakuan,
penetapan masyarakat adat, dan
administrasi organisasi;
2. Pelaksana dan tanggung jawab;
3. Pemantauan dan pelaporan; dan
4. Pendanaan.
Kementerian
Kebudayaan
SK No 121047 C
8. Rancangan . . .
7. FRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
-4-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
8 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Percepatan Pemenuhan
Hak Penghayat Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Nondelegasi. 1. Pengakuan dan pendaftaran organisasi
kepercayaan;
2. Hak penghayat kepercayaan dalam sistem
pendidikan formal;
3. Perlindungan dan dukungan terhadap
kegiatan budaya dan ekspresi kepercayaan
serta pengakuan terhadap warisan budaya
kepercayaan;
4. Prosedur pengakuan dan perlindungan
tempat sakral serta pemeliharaan dan
pengguna.an tempat sakral;
5. Perlindungan dari diskriminasi dalam
proses pekerjaan dan promosi;
6. Pedoman untuk pendirian dan
pemeliharaan sasana sarasehan atau
tempat kegiatan sosial;
7. Prosedur dan perlindungan untuk tempat
pemakaman sesuai dengan keyakinan;
8. Hak kepemilikan tanah bagi organisasi
kepercayaan; dan
9. Prosedur dan perlindungan untuk
kepemilikan tanah yang digunakan untuk
kegiatan sosial.
Kementerian
Kebudayaan
SK No 121048 C 9. Rancangan . . .
8. FRESIOEN
REPUEUK INDONESIA
-5-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
9 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Registrasi dan Pelestarian
Warisan Dokumenter sebagai
Ingatan Dokumenter Nasional
Nondelegasi. 1. Registrasi ingatan dokumenter nasional;
2. Pelestarian ingatan dokumenter nasional;
3. Pengajuan ingatan dokumenter nasional
sebagai MOW atau MOW-CAP; dan
4. Pendanaan.
Kementerian
Pendidikan
Dasar dan
Menengah
lo. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2O2l
tentang Kebijakan Kabupaten / Kota
Layak Anak
Pasal 2l ayat (6)
Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2Ol4 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2OO2 tentang Perlindungan
Anak.
Perubahan pengaturan mengenai:
l. Pembaharuan Rencana Aksi Nasional
Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Tahun 2025-2029 yang disesuaikan dengan
nomenklatur yang sesuai dengan
kementerian/lembagrr penanggung jawab
dan perlu didetailkan hingga unit kerja
pelaksanaannya, serta menambahkan
daftar kementerian/lembaga yang
sebelumnya belum masuk dalam Rencana
Aksi Nasional Penyelenggaraan Kota Layak
Ariak Tahun 2O2O-2O24;
2. Pembaharuan indikator kebijakan kota
layak anak yang memperhatikan
nomenklatur, program, serta kebijakan
kementerian/ lembaga pengampu
substansi. Dengan begitu setiap
kementerian/lembaga dapat mengawal
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
SK No 121049 C langsung . . .
9. FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-6-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
langsung setiap pemenuhan indikator kota
layak anak sebagai wujud tanggung jawab
instansi terhadap pembangunan anak; dan
3. Pembaharuan mekanisme tahapan
penyelenggaraan kota layak anak sesuai
dengan dinamika implementasi di daerah,
sehingga berimplikasi pada perubahan
peraturan turunan dari perubahan atas
Peraturan Presiden tentang Kebijakan
Kota Layak Anak.
11. Rancangan
tentang
Keolahragaan
Peraturan
Dana
Presiden
Perwalian
Pasal 82 ayat(21
Undang-Undang
Tahun 2022
Keolahragaan.
Nomor I I
tentang
l. Kelembagaan dana perwalian;
2. Tata kelola;
3. Pelaksanaan kegiatan;
4. Pengelolaan dana perwalian;
5. Sumber pendanaan;
6, Pajak dan bea masuk;
7. Akuntabilitas dan pengawasan; dan
8. Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
Kementerian
Pemuda dan
Olahraga
t2. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pengesahan Memorandum
Saling Pengertian tentang Kerja
Sama Logistik dan Industri
Pertahanan antara Pemerintah
Nondelegasi. Pengaturan mengenai pengesahan kerja sama
logistik dan industri pertahanan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Filipina, dengan materi memorandum
saling pengerti"n sslagai berikut:
Kementerian
Pertahanan
SK No 121050 C Republik. . .
10. FR,ESIOEN
REPUBUK INDONESIA
-7 -
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Filipina (Memorandum of
Understanding on Logistics and
Defene Industry Cooperation
betueen the Gouernment of the
Republic of Indoresia and. the
Gouemment of tte Republic of the
Philippinesl
l. Tujuan kerja sama;
2. Bidang kerja sama;
3. Bentuk kerja sama;
4. Komite bersama kerja sama logistik dan
industri pertahanan;
5. Kerja sama perusahaan industri
pertahanan;
6. Ketentuan informasi tentang alat, layanan,
dan fasilitas industri pertahanan;
7. Hak kekayaan intelektual;
8. Ketentuan peraturan pelaksanaan;
9. Otoritas yang berwenang;
10. Penyelesaian sengketa;
11. Kewajiban untuk saling menjamin
kerahasiaan spesifikasi material, proyek
teknis, dan pertukaran informasi masing-
masing pihak; dan
12. Pemberlakuan, amandemen, dan
Pensakhiran.
13. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Penerapan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik dan Identitas
Kependudukan Dieital
Nondelegasi. 1. Ruang lingkup pengaturan
penyelenggaraan identitas kependudukan
digital;
Kementerian
Dalam Negeri
SK No l2l05l C 2. Pelayanan . . .
11. FRES!DEN
REPUEUK INDONESIA
-8-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
2. Pelayanan adminduk yang didukung sistem
digital dan perkembangan peraturan
perundang-undangan;
3. Legalitas hukum dan pemanfaatan atas
dokumen kependudukan yang diterbitlan
melalui identitas kependudukan digital;
dan
4. Keamanan dan validitas data penduduk
dalam penerapan kartu tanda penduduk
elektronik dan identitas kependudukan
disital.
14. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Induk
Pengelolaan Batas Wilayah
Negara dan Kawasan Perbatasan
Tahun 2025-2029
Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 44
Tahun 2OL7 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2O1O tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan.
1. Isu, visi, dan misi;
2. Arah strategis, kebljakan,
pelaksanaan;
3. Wilayah pengelolaan;
4. Program dan kegiatan; dan
5. Pemantauan dan evaluasi.
dan strategi
Kementerian
Dalam Negeri
15. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan
Nondelegasi. Mengarusutamakan sasaran tujuan
pembangunan berkelanj utan nasional ke
dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional;
1 Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
SK No l2l0520
2. Mengoordinasikan . . .
,(
12. PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-9-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
2. Mengoordinasikan perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, pengendalian,
dan evaluasi pencapaian sasaran tujuan
pembangunan berkelanj utan pada tingkat
nasional;
3. Mengoordinasikan penyusunan dan
menetapkan Rencana Aksi Nasional Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan;
4. Mengoordinasikan penyusunan Rencana
Aksi Daerah Irjuan Pembangunan
Berkelanjutan; dan
5. Mengoordinasikan penJrusunan dan
pengembangan meta data indikator tujuan
pembangunan berkelaniutan.
Pembangunan
Nasional
16. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2026
Pasal 21 ayat(21
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi
Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan
Nasional.
1. Prioritas pembangunan; dan
2. Rancangan kerangka ekonomi makro yang
mencakup gambaran perekonomian secara
menyeluruh termasuk:
a. Arah kebljakan fiskal;
b. Program kementerian/lembaga;
c. Lintas kementerian/lembaga; dan
d. Kewilayahan,
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
SK No 121053 C
dalam
13. FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-10-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
dalam bentuk kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat
indikatif.
17. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pemutakhiran Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2026
Pasal 3O
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2017 tentang Sinkronisasi
Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan
Nasional.
l. Instrumen pengendalian pelaksanaan
rencana pembangunan nasional
tahun 2026; dan
2. Sebagai acuan pelaksanaan pembangunan
nasional (rencana kerja
kementerian/lembaga, rencana kerja dan
anggaran kementerian/lembaga, serta
anggaran pendapatan dan belanja negara),
dan pembangunan daerah (rencana kerja
pemerintah daerah) serta dapat menjadi
acuan bagi badan usaha (badan usaha
milik negara/ swasta) dan .lYon-Sfate Ador
(NSA) untuk berpartisipasi dan
berkolaborasi dalam mencapai sasaran
pembangunan.
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
18. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Induk
Pembangunan Kawasan Aglomerasi
Pasal 53 ayatl7l
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2024 tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta.
Rencana program dan kegiatan, beserta
penanggung jawab dan kerangka waktu
pelaksanaannya, baik kewenangan
pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam
1 Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
SK No 121054 C
bidang. . .
I
14. PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- 1l -
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
bidang yang ditentukan dan tata cara
koordinasi antar pemangku kepentingan;
2. Strategi dukungan pendanaan program dan
kegiatan yang tertuang dalam rencana
induk pembangunan kawasan aglomerasi
sebagai program dan kegiatan strategis
nasional;
3. Hubungan dewan kawasan aglomerasi
dengan pelaksanaan rencana induk
pembangunan kawasan aglomerasi serta
tata laksana monitoring dan evaluasinya;
4. Skema pengaturan badan layanan bersama
sebagai penyedia layanan lintas daerah
dan/ atau berdampak lintas daerah yang
dibutuhkan dalam mengimplementasikan
rencana induk pembangunan kawasan
eglomerasi; dan
5. Skema pengaturan kerja sama wajib
antardaerah dalam mengimplementasikan
rencana induk pembErngunan kawasan
aglomerasi.
Pembangunan
Nasional
SK No 121055 C
19. Rancangan . . .
15. FRESIDEN
R,EFUELIK INOONESIA
_t2_
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
19. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Percepatan Pencegahan
dan Penurunat Sfunting
Nondelegasi. l. Strategi nasional percepatan pencegahan
dan penurun an stunting;
2. Penyelenggaraan percepatan pencegahan
dan penurunan stunting (penyelenggaraan
mencakup pendanaan percepatan
pencegahan dan penurunan stuntinglt ;
3. Susunan keanggotaan tim percepatan
pencegahan dan penurunan stunting; dan
4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan percepatan pencegahan dan
penurunan stunting.
Kementerian
Perencanaan
Nasional/Badan
Perencanaan
Nasional
20. Rancangan
tentang
Aglomerasi
Peraturan
Dewan
Presiden
Kawasan
Pasal 55 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2024 tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta.
1. Pembentukan dan susunan dewan
kawasan aglomerasi;
2, Tugas dan wewen€rng dewan kawasan
aglomerasi;
3. Kesekretariatan dewan kawasan
eglomerasi;
4. Anggaran dewan kawasan aglomerasi; dan
5. Pelaporan dewan kawasan aglomerasi.
Kementerian
Dalam Negeri
21. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pendidik Klinis
Pasal 6O6 ayatl2l
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2Q24 tentans Peraturan
l. Kedudukan, status, tugas, nomenklatur,
dan syarat tenaga pendidik klinis;
2. Perencanaan:
Kementerian
Kesehatan
SK No 121056 C Pelaksanaan
16. PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-13-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan.
3. Jenjang dan gelar pendidik klinis;
4. Profesor klinis;
5. Uji kompetensi pendidik klinis;
6. Majelis profesor klinis;
7. Mekanisme pengangkatan dan penetapan
pendidik klinis;
8. Penilaian kinerja pendidik klinis;
9. Pendataan pendidik klinis;
10. Hak dan kewajiban;
I l. Pembinaan dan pengawasan; dan
12. Ketentuan lain-lain.
22 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Jaminan Kesehatan
1. Pasal 13 ayat (2), Pasal 21
ayat (4), Pasal 22 ayat (3),
Pasal 23 ayat (5), Pasal 26,
Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28
ayat l2l
Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2OO4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional.
2. Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19
ayat (5) huruf a
l. Penyesuaian manfaat dengan tetap
mengakomodir manfaat yang telah ada saat
ini dan menambahkan berbagai manfaat
baru;
2. Penyesuaian iuran peserta jaminan
kesehatan baik sektor formal maupun
informal;
3. Penyesuaian standar tarif dan mekanisme
pembayaran bagr seluruh fasilitas
pelayanan kesehatan yang bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan sesuai denqan
Kementerian
Kesehatan
SK No 121057 C
Undang-Undang . . .
17. REPUBLTK INDONESIA
lJirt{r.ril]
-14-
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2oll tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
kebijakan KRIS dan rumah sakit berbasis
kompetensi; dan
4. Penyesuaian tata kelola jaminan kesehatan
nasional,
Nondelegasi. 1
2
3
4
5
6
Kesiapsiagaan nasional;
Ketahanan komunitas dan keluarga;
Pendidikan, keterampilan masyarakat, dan
fasilitas lapangan kerja;
Pelindungan dan pemberdayaan
perempuan, anak, dan pemuda;
Komunikasi strategis, media, dan sistem
elektronik;
Deradikalisasi dan pemutusan kekerasan
(disengagementl untuk rehabilitasi dan
reintegrasi sosial;
Hak asasi manusia, tata kelola
7
yang baik, dan keadilan;
8, Pelindungan saksi dan pemenuhan hak
korban; dan
9. Kemitraan (sinergisitas) dan kerja sama
internasional.
Badan Nasional
Terorisme
24. Rancangan . . .
SK No 121058 C
18. FRESIDEN
BUK INDONESIA
-15-
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
1. Pasal 12 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2Ol4 tentang
Perindustrian.
2. Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang
Rencana Induk Pembangunan
Industri Nasional
Tahun 2015-2035.
POKOK MATERI MUATAN
1. Dasar pemerintah pusat dalam pemberian
fasilitas penanErman modal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
2. Penjabaran rencana induk pembangunan
industri nasional untuk setiap tahun dalam
5 (lima) tahun.
PEMRAKARSA
24 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Kebijakan Industri
Nasional Tahun 2025 -2029
Kementerian
Perindustrian
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 126 Tahun 2022
tentang Percepatan Pembangunan
Nasional
25 Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai:
1. Pembangunan pergaraman nasional;
2. Sentra ekonomi garam rakyat; dan
3. Rencana aksi pergaraman nasional.
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
26 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Cenderawasih
Pasal 43 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2Ol4 tentang Kelautan
sebaqaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah ti
1
2
3
4
5
6
7
Peran dan fungsi;
Rencana zonasi wilayah perairan;
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi;
Rencana pemanfaatan ruang laut;
Pengendalian pemanfaatan ruang laut;
Peran masyarakat; dan
J waktu dan auan kembali.
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
SK No 121059 C
Undang-Undang. . .
19. PR,ESIDEN
REFUBUK INDONESTA
- 16-
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
frilEm adi U -U
27.
29
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Zonasi Kawasan
Antarwilayah [.aut Utara Papua
Pasal 43 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang Kelautan
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 terfia;ng Cipta Kerja
adi U -U
men
28. Rancangan
tentang
Peraturan Presiden
Gerakan
Nondelegasi.
Nondelegasi.
Memasyarakatkan Makan Ikan
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pengesahan Final Ads of
tle World
Conferene, Dubai 2023 (Akta-Akta
Akhir Konferensi Radiokomunikasi
Dubai 2O23
Peran dan fungsi;
Rencana zonasi wilayah perairan;
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi;
Rencana pemanfaatan ruang laut;
Pengendalian pemanfaatan ruang laut;
Peran masyarakat; dan
Jangka waktu dan peninjauan kembali.
1. Kebijakan strategis;
2. Rencana aksi gemarikan;
3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
4. Pendanaan.
Pengaturan mengenai pengesahan Finnl Ads of
tle World Radioammunimtion Conferene,
Dubai 2023 (Akta-Akta Akhir Konferensi
I
2
3
4
5
6
7
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
Kementerian
Komunikasi
dan Digital
Sedunia, Dubai 20231,
dengan materi akta sebagai berikut:
1. Dasar
SK No 121060 C
20. FR,ESIOEN
REFUIUK INDONESIA
-t7-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
l. Dasar pemberlakuan Akta-Akta Akhir
Worl.d Radioammunication 2023;
2, Pengaturan radio serta kegiatan
Intemational Teleammunication Union
dalam penggunaan spektrum frekuensi
radio dan orbit satelit dalam pengembangan
industri telekomunikasi/teknologi
informasi dan komunikasi; dan
3. Perlindungan bagi kepentingan nasional
dalam bidang penggunaan spektrum
frekuensi radio dan orbit satelit.
30. Rancangan Peraturan
tentang Rencana Tata
Kawasan Strategis
Kawasan Selat Sunda
Presiden
Ruang
Nasional
Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2OO7 tentang Penataan
Ruang.
l. Peran dan fungsi;
2. Tujuan, kebljakan, dan strategi;
3. Rencana struktur ruang;
4. Rencana pola ruang;
5. Arahan pemanfaatan ruang;
6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang;
7, Pengelolaan kawasan strategis nasional
kawasan selat sunda;
8. Peran masyarakat dalam penataan ruang;
dan
9. Janeka waktu dan peniniauan kembali.
Kementerian
Agraria dan
Tata Ruang/
Badan
Pertanahan
Nasional
SK No 12106l C
3l.Rancangan...
,(
21. FRESIDEN
R,EPUEUK TNDONESIA
-18-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
31. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perbatasan Negara Jagoi
Babang di Provinsi Kalimantan
Barat
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perbatasan Negara long
Nawang di Provinsi Kalimantan
Utara
I . Pasal 361 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah.
2. Pasal 67 huruf a angka 4
Peraturan Presiden Nomor 31
Tahun 2Ol5 tentang Rencana
Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara di
Kalimantan.
1. Pasal 361 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah.
2. Pasal 67 hurufa angka 4
Peraturan Presiden Nomor 3l
Tahun 2015 tentang Rencana
Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara di
Kalimantan.
Peran dan fungsi rencana detail tata ruang
kawasan perbatasan negara pada wilayah
perencanaan Jagoi Babang;
Cakupan wilayah perencana.Ln Jagoi
Babang;
Tujuan penataan wilayah perencanaan
Jagoi Babang;
Rencana struktur ru"ng;
Rencana pola ruang;
Ketentuan pemanfaatan ruang;
Peraturan zonasi;
; dan
kembali.
Kementerian
Agraria dan
Tata Ruang/
Badan
Pertanahan
Nasional
1
2
3
4
5
6
7
8
9
32 l. Peran dan fungsi rencana detail tata ruang
kawasan perbatasan negara pada wilayah
perencanaan long Nawang;
2. Cakupan wilayah perencanaan long
Nawang;
3. Tujuan penataan wilayah perencanaan
long Nawang;
4. Rencana struktur ruang;
5. Rencana pola ruang;
6. Ketentuan pemanfaatan ruanq;
Kementerian
Agraria dan
Tata Ruang/
Badan
Pertanahan
Nasional
7. Peraturan . . .
SK No 121062C
22. PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
_19_
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
1. Pasal 361 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang
POKOK MATERI MUATAN
7.
8.
9.
Peraturan zonasi;
Kelembagaan; dan
Daerah.
2. Pasal 11 ayat (2) huruf c dan
Pasal 13 huruf f
Peraturan Presiden Nomor 179
Tahun 2014 tentang Rencana
Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
Penin kembali.
Tata ruang kawasan perbatasan negara
pada wilayah perencanaan Kefamenanu
dan wilayah perencan€ran Napan;
Cakupan wilayah perencanaan
Kefamenanu (di dalam bab akan memuat
tujuan penataan wilayah perencanaan
Kefamenanu, rencana struktur ruarg,
rencana pola ruang, ketentuan
pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi);
Cakupan wilayah perencanaan Napan
(di dalam bab akan memuat tujuan
penataan wilayah perenc.rnaan Napan,
rencana struktur ruang, rencana pola
ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan
peraturan zonasi);
Kelembagaan; dan
l.
2
3
4
5 auan kembali.
PEMRAKARSA
33 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perbatasan Negara
Kefamenanu dan Napan di Provinsi
Nusa Tenggara Timur
Kementerian
Agraria dan
Tata Ruang/
Badan
Pertanahan
Nasional
34 Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pengesahan Protool to
Amend the ASEAIV Mufital
Nondelegasi. Pengaturan mengenai Pengesahan Protoal to
Amend tte ASEAMuhtal Reagnition
Atangement on Tourism Prolessionals (Protokol
Kementerian
Pariwisata
SK No 121063 C Remgnition
23. FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-20-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Reagnition Arrangement on Tourism
Prcfessionab (Protokol untuk
Mengubah Pengaturan Saling
Pengakuan Tenaga Profesional
Pariwisata ASEAN).
untuk Mengubah Pengaturan Saling
Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata
ASEAN), dengan materi protokol sebagai
berikut:
1. Perubahan atas Pasal II (definisi dan ruang
lingkup) Mutual Reognition Anangemerrt on
Tourism Propssionals. ; dan
2. Perubahan atas Lampiran Mutual
Reagnition Arrangement on Tourism
Professionals,
35. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pengesahan Persetujuan
Angkutan Udara antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah
Keharyapatihan Luksemburg
(Ag re ement betu e en tle Go uemment
of tle Republic of Indorrcsia andthe
Gouernment of the Grand Duchg of
Luscembury on Air *ruies),
Nondelegasi. Pengaturan mengenai Pengesahan Persetujuan
Angkutan Udara antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan
Luksemburg (Agreement behteen the
Gouemment of tle Republic of Indoresia and tle
Gouemment of the Grand Dtchg of Luxemburg on
Air Sr;ruies), dengan materi persetujuan
sebagai berikut:
1. Definisi;
2. Pemberian hak;
3. Penunjukan dan pemberian izin;
4. Pencabutan atau penangguhan'rzin operasi;
5. Penerapan hukum dan peraturan;
Kementerian
Perhubungan
SK No 1210640 6. Pengakuan . . .
24. FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-21 -
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
6. Pengakuan atas sertifikat dan izin;
7. Keselamatan;
8. Keamananpenerbangan;
9. Bea dan pungutan lainnya;
1O. Pengaturan kapasitas;
11. Tarif;
12. Perrrrakilan perusahaan penerbangan;
13. Peluang komersial dan transfer dana;
14. Kompetisi yang sehat;
15. Pungutan bagi penggunajasa;
16. Statistik;
17. Konsultasi;
18. Penyelesaian sengketa;
19. Perubahan persetujuan;
2O. Konvensi multilateral;
21. Pengakhiran;
22. Pendaftaran; dan
23. Mulai berlaku.
36. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pengesahan Persetujuan
Angkutan Udara antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah
Nondelegasi. Pengaturan mengenai Pengesahan Persetujuan
Angkutan Udara antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik
Demokratik Timor-kste (Air Tlansport
Kementerian
Perhubungan
SK No 121065 C Republik. . .
25. PR,ESIDEN
REFUBUK INDONESTA
-22-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Republik Demokratik Timor-kste
(Air Transport Agreement befiteen
the Gouernment of the Republic of
Indonesia and tle Gouernment of the
Demouatic Republic of Ttmor-Iaste)
Agreement behaeen the Gouemmerrt of tle
Republic of Ind.onesia and the Gouemment of tle
Democratic Republic of Ttmor-Leste), dengart
materi persetujuan sebagai berikut:
l. Definisi;
2. Pemberian hak;
3. Izin operasi;
4. Penundaan dan pencabutan;
5. Kapasitas;
6. Pengakuan atas sertifikat dan lisensi;
7. Keamanan penerbangan;
8. Keselamatan;
9. Pembebasan dari bea cukai dan bea
lainnya;
10. Lalu lintas transit langsung;
11. Tarif;
12. Kegiatan teknis dan komersial;
13. Pungutan bandar udara, pelayanan, dan
fasilitas;
14. Pengamanan;
15. Persetujuan jadwal;
16. Hukum dan peraturan;
SK No 121066 C
17. Sistem. . .
26. FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-23-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
17. Sistem reservasi komputer;
18. Konsultasi;
19. Perubahan persetujuan;
20. Kesesuaian dengan konvensi multilateral;
21. Penyelesaian sengketa;
22. Pertukaran data statistik;
23. Pengakhiran;
24. Pendaftaran; dan
25. Mulai berlaku.
37. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengelolaan Limbah
Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir
Bekas
Nondelegasi. 1. Arah kebijakan dan strategi nasional;
2. Penyelenggaraan kebijakan dan strategi
nasional; dan
3. Pendanaan.
Badan
Pengawas
Tenaga Nuklir
38. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Pangan Nasional
Tahun 2025-2029
Pasal lO ayat (3)
Undang-Undang Nomor
Tahun 2Ol2 tentang Pangan.
18
l. Rencana pangan nasional;
2. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
3. Pendanaan.
Badan Pangan
Nasional
39. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pelindungan Keamanan
dan Keselamatan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan di Daerah
Tertinggal, Perbatasan, Kepulauan,
Pasal729 ayat l2l
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
1 Bentuk pelindungan keamanan dan
keselamatan bagi tenaga medis dan tenaga
kesehatan sebelum masa penugasan dan
pada masa penugasan di daerah tertinggal,
perbatasan, kepulauan, termasuk daerah
Kementerian
Kesehatan
SK No 121067 C Termasuk . . .
27. FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
-24-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Termasuk Daerah Terpencil,
Daerah Sangat Terpencil, Daerah
Rawan Konflik, dan Daerah Konflik
serta Daerah Bermasalah
Kesehatan
Nomor 17 Tahun
Kesehatan.
2023 tentang terpencil, daerah sangat terpencil, daerah
rawan konflik, dan daerah konflik serta
daerah bermasalah kesehatan;
2. Tugas dan tanggung jawab pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dalam
pemberian perlindungan keamanan dan
keselamatan bagi tenaga medis dan tenaga
kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan,
kepulauan, termasuk daerah terpencil,
daerah sangat terpencil, daerah rawan
konflik, dan daerah konflik serta daerah
bermasalah kesehatan;
3. Penyediaan sarana prasarana, termasuk
penggunaan sistem informasi; dan
4. Pendanaan.
40. Rancangan Peraturan
tentang Rencana Induk
Kesehatan
Presiden
Bidang
Pasal 1135 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan.
1. Visi misi pembangunan kesehatan, analisa
situasi kesehatan, setta tantangan dan
peluang kesehatan;
2. Strategi transformasi kesehatan dan
frameutork out@me;
Kementerian
Kesehatan
SK No 121068 C
3. Indikator. . .
28. FRESIDEN
R,EPUELIK INDONESTA
-25-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
3. Indikator wajib nasional bagi pemerintah
daerah;
4. Kerangka pendanaan;
5. Reutard and punisfunent pencapaian target
indikator rencana induk bidang kesehatan;
6. Matriks indikator kinerja kesehatan; dan
7. Monitoring dan evaluasi.
41. Rancangan Peraturan
tentang Organisasi
Republik Indonesia
Presiden
Perwakilan
1. Pasal 19
Undang-Undang Nomor 37
Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri.
2. Pasal 59
Peraturan Presiden Nomor 150
Tahun 2024 tentang
Kementerian Luar Negeri.
1. Jenis dan status perwakilan;
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi perwakilan;
3. Susunan organisasi;
4. Pusat promosi dan SILN;
5. Indeks dan indeksasi perwakilan;
6. Pembukaan, penyesuaian, dan penutupan
perwakilan;
7. Pembukaan dan pengakhiran hubungan
diplomatik dan keanggotaan organisasi
internasional;
8. Negara dan organisasi internasional
rangkapan serta wilayah kerja;
9. Tata kerja;
Kementerian
Luar Negeri
SK No 121069C
10. Pengangkatan. . .
29. FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-26-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
10. Pengangkatan, penugasan,
pemberhentian;
11. Anggaran perwakilan; dan
12. Konsul kehormatan.
dan
42. Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pembukaan Konsulat
Jenderal Republik Indonesia di
Chengdu, Republik Ralryat
Tiongkok
l. Pasal 9 ayat(21
Undang-Undang Nomor 37
Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri.
2. Pasal25
Keputusan Presiden Nomor lO8
Tahun 2OO3 tentang Organisasi
Perwakilan Republik Indonesia
di Luar Negeri.
l. Kedudukan;
2. Wilayah kerja;
3. Penerapan kebutuhan jumlah dan jenis
jabatan; dan
4. Biaya yang diperlukan untuk pembukaan
dan operasionalisasi.
Kementerian
Luar Negeri
43. Rancangan Peraturan
tentang Pengawasan
Pemerintah
Kementerian/Lembaga
Presiden
Intern
pada
Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 6O
Tahun 2OOA tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
1. Penyelenggaraan pengawasan intern
terhadap akuntabilitas keuangan negara;
2. Tahapan pengawasan yang mencakup
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan,
serta pemantauan dan evaluasi tindak
lanjut;
3. Kedudukan, tugas, dan fungsi aparat
pengawasan intern pemerintah;
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan
Reformasi
Birokrasi
SK No l2l0700 4. Pembiayaan . . .