ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PNESIDEN
REFUELIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM
YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi
hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 23 P/HUM/2018, gaji pokok dan penghasilan
pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara
terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun
pokok pegawai negeri sipil;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentan:g
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan
penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan
Mengingat
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada
di Bawah Mahkamah Agung;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
sebagaimana
SK No243814A
2. Undang-Undang. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2-
Menetapkan
2. Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang
Kekuasaan Kehakiman (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O9 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5O76);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di
Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Ta}:rr:r. 2Ol2
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada
di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 2O3, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6822);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012
TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG
BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2Ol2 tenfang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang
Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 3271; dan
b. Nomor . . .
SK No 243573 A
i-IttitrItrtrN
K INOONESIA
-3-
b. Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada
di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 203, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6822),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan
golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan
masa kerja golongan Hakim.
(2) Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Penetapan pangkat dan masa kerja golongan Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(a) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah
pengucapan sumpah atau janji jabatan Hakim.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan)
pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3E}, Pasal 3C, Pasal 3D,
Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, dan 3H sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3A
Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih
tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru
berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji
pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang
menurut pangkat lama.
SK No243574A
Pasa1 38...
INDONESIA
4-
Pasal 3El
Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu
pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula,
diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang
segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam
golongan ruang menurut pangkat lama.
Pasal 3C
Hakim yang diberhentikan dari jabatannya akan tetapi
masih bertugas sebagai pegawai negeri sipil, kepadanya
diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan
ruang berdasarkan peraturan gaji bagi pegawai negeri
sipil.
Pasal 3D
Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi
persyaratan:
a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan
untuk kenaikan gaji berkala; dan
b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan
paling rendah bernilai baik.
Pasal 3E
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat
pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang
bersangkutan atas nama pejabat yang benuenang.
(2) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan
sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.
Pasal 3F
(1) Dalam hal Hakim yang bersangkutan belum
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala ditunda
paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dilaksanakan, Hakim yang
tetap belum memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b,
kenaikan gaji berkala kembali ditunda setiap kali
penundaan paling lama I (satu) tahun.
(3) Dalam . . .
SK No243575A
;IrtiEIEtrN
INDONESIA
5-
(3) Dalam hal tidak ada lasi alasan penundaan, kenaikan
gaji berkala diberikan terhitung mulai bulan
berikutnya setelah penundaan.
(4) Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan
surat keputusan pejabat yang berwenang.
(5) Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung
penuh untuk kenaikan gqii berkala berikutnya.
Pasal 3G
(1) Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja
menunjukkan nilai amat baik dan patut dljadikan
teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa
sebagai penghargaan dengan memajukan waktu
kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu
kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat
yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji
istimewa itu.
(2) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 3H
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji
pokok Hakim diatur dengan Peraturan Mahkamah
Agung.
3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3a) dan setelah ayat (4) ditambahkan
2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasa.l 9
berbunyi sslagai berikut:
Pasal 9
(1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan berag dan
c. tunjangan kemahalan.
(2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri
atas:
a. tunjangan istri/suami sebesar 1O% (sepuluh
persen); dan
b. tunjangan. . .
SK No 243576A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-6-
b. tunjangan anak sebesar 2o/o ldua persen) untuk
paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b diberikan 1O kg (sepuluh kilogram)
untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri
dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang
anak.
(3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang
diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(5) Penyesuaian wilayah dalam mra tunjangan
kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dalam hal terjadi pemekaran wilayah ditetapkan lebih
lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung
setelah mendapat persetqiuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l1
(1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat diberikan
penghasilan pensiun setiap bulan yang dihitung
berdasarkan gaji pokok Hakim pada golongan ruang
terakhir sebagai dasar pensiun.
(2) Selain pensiun pokok, Hakim yang diberhentikan
dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau penerima pensiun Hakim diberikan tunjangan
keluarga dan tunjangan beras yang berlaku bagi
Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No243577A
(3) Tunjangan . . .
INDONESTA
7-
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada
tunjangan beras yang diberikan
ayat (21
dalam bentuk uang.
(4) Ketentuan mengenal pensiun Hakim dan
janda/ dudanya diatur dengan Peraturan pemerintah.
5. Ketentuan Pasal llA diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11A
(1) Ketentuan mengenai Caji pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, tunjangan keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a, tunjangan beras sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan penghasilan
pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll,
dikecualikan bagi Hakim dalam lingkungan peradilan
militer.
(2) Ketentuan mengenai gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan beras, dan penghasilan pensiun bagi
Hakim dalam lingkungan peradilan militer
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Pasal llB dihapus.
7. Pasal IlC dihapus.
8. Pasal llD dihapus.
9. Pasal llEdihapus.
10. Di antara Pasal llE dan Pasal 12 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal l lF sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal llF
(1) Evaluasi atas hak keuangan dan fasilitas Hakim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
secara berkala oleh Mahkamah Agung dengan
berkoordinasi bersama kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(2) Hasil. . .
SK No243532A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
-8-
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pertimbangan penyesuaian hak keuangan
dan fasilitas Hakim sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
(3) Dalam hal pemerintah menetapkan penyesuaian gaji
pokok pegawai negeri sipil maka pemerintah dapat
melakukan penyesuaian hak keuangan Hakim.
(4) hak keuangan Hakim diusulkan oleh
Mahkamah Agung.
11. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
12. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2Ol2 terrtang Hak Keuangan dan
Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
13. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2012 terrtang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada
di Bawah Mahkamah Agung dihapus.
14.LampiranV...
SK No243569A
Eil=FIT-trN
INDONESIA
9-
14. Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada
di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di
Bawah Mahkamah Agung dihapus.
15. l.ampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2Ol2 ter:tang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana
telah beberapa kali diubah, teralhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 ter:tang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada
di Bawah Mahkamah Agung dihapus.
16. Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada
di Bawah Mahkamah Agung dihapus.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai pemberian gaji pokok dan
tunjangan keluarga bagi pegawai negeri sipil tetap
berlaku bagi Hakim sampai dengan ditetapkannya
Peraturan Mahkamah Agu.ng mengenai pemberian
gaji pokok dan tunjangan keluarga Hakim;
b, ketentuan mengenai tunjangan beras/pangan bagi
pegawai negeri sipil tetap berlaku bagi Hakim sampai
dengan ditetapkannya besaran tunjangan beras bagi
Hakim dalam bentuk uang oleh menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
c. ketentuan . . .
SK No243587A
keuangan negara; dan
c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-10-
ketentuan mengenai penetapan pensiun bagi pegawai
negeri sipil dan janda/dudanya tetap
Hakim dan janda/dudanya sam
berlaku bagi
pai dengan
pensiun Hakim
Peraturan Pemerintah mengenai
dan janda/dudanya.
2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, peradilan
Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 16);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan
Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 5O);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OO0 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan
Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan peradilan
Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 18);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2OO5 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan
Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 155); dan
e. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan
Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 26),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No243578A
Agar
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
- 1l -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 239
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Hukum,
ttd
SK No243815A
Djaman
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM
YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
I. UMUM
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi". Meskipun dalam ketentuan tersebut kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, namun sesungguhnya
yang melakukan secara nyata adalah Hakim dalam kedudukan sebagai
pejabat negara.
Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa "hakim dan hakim konstitusi
adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur
dalam undang-undang". Sebagai pejabat negara, Hakim dijamin hak dan
kedudukannya, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2OO9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pemerintah pada tahun 2012 sudah mewujudkan hak keuangan dan
fasilitas hakim tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di
Bawah Mahkamah Agung. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa hak
keuangan dan fasilitas Hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan,
rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan
keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan
pensiun, dan tunjangan lain berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras,
dan tunjangan kemahalan.
Pada. . .
SK No243882A
Pada tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah
Mahkamah Agung telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 40
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas peraturan pemerintah Nomor 94
Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di
Bawah Mahkamah Agung, namun perubahan tersebut baru melaksanakan
amanat Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 p/HUM /2OlZ terkait
PRESIDEN
K INDONESIA
-2-
tunjangan Panitera Mahkamah Agung dan tunjangan Panitera M
Mahkamah Agung. Perubahan tersebut belum
Mahkamah Agung
penghasilan pensiun
yang disesuaikan.
uda pada
Putusan
Nomor 23 PIHUM/2018 mengenai gaji pokok dan
Hakim serta fasilitas dan hak keuangan Hakim lainnya
Perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk
menindallanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 p/HUM l2OlB,
mengatur gaji pokok dan penghasilan pensiun Hakim secara terpisah dari
gaji pokok dan penghasilan pensiun pokok pegawai negeri sipil dan untuk
menyesuaikan tunjangan jabatan Hakim.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Cukup jelas.
Angl<a2
Pasal 3A
Cukup jelas.
Pasal 3E!
Cukup jelas.
Pasal 3C
Cukup jelas.
Pasal 3D
Cukup jelas.
Pasal 3E
Cukup jelas.
SK No243581A
Pasal 3F. . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-3-
Pasal 3F
Cukup jelas.
Pasal 3G
Cukup jelas.
Pasal 3H
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 9
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 11
Angka 5
Pasal 11A
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
mengenai pensiun Hakim dan janda/dudanya
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan disampaikan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No243582A
Angka8...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 1lF'
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Pasal II
Angka 1
Cukup jelas.
Angj<a2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6999
SK No 243883 A
PR,ESIDEN
REPUEUK INDONESTA
LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44TAHVN2O24
TENTANG
KETIGA ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2OI2 TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG
BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
DAFTAR GAJI POKOK HAKIM
DI LINGKUNGAN PERADIT,AN UMUM, PERADII.AN AGAMA,
DAN PERADII.A.N TATA USAHA NEGARA
irr.rn
G
0 - b. ii1.+oo
I
z_.,
9. --
4
-Crti 3.2s3.700
-5-' 3.356.200
6 3.057.300 3 I 3.461.900
7
l$.6m al 3.426.000 3.571.000
10 3 3
1t
3.799.400
t2 .300
I4 3.461.100 3. I 3.9t9.100
15
3.721.10O
l0_
L7
3.570.1 4.O42.5o0
3.582.500 3.838.300 4.00O.600 4.169.900
I
.rir
an 3. 4.126.600 4.30r
21
22 ilan 4.256.600 4.
23
I 4.390.700 4.576.400
ffi
4.345.r00
78 4. 4.720.500
27
4.300.r00
_g-
29
I.600 4.869.200
30 4.623.
'
._...9.1. .
32 4. 758.800 5.180.700
L]TrcI
t:] G 3
3.287.800
3.391.400
3-.csb.zoo
3.608.400
3.722.O@
3.839.200
3.960.200
J.0q1..,e99
-+.
z r g.5oo
4.483.100
4.624.300
.!,779,pq9
".3..92-O_,4W.
-s.dis.roo
5.23s.000
s.399.900
3.880.400
4.OO2.700
4.t24.700
4.254.700
4.392.90,0
4.531.200
q.b?s.sob
4.821.1O0
4.973.000
5.129.600
5.291.200
5.4S7.AOO
5.629.700
E.eoz.ooo
p-.:e_8.?:e.gg
b. iTd.ooo
6.373.200
aslinya
NEGARA
ESIA
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
SK No243817A
Djaman
TUNJANGAN JABATAN HAKIM
DI LINGKUNGAN PERADII,AN UMUM, PERADILAN AGAMA,
PERADII,.A,N TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN MILITER
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG
BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
No Jabatan
Pengadilan
Tinggi,
Dilmiltama,
Dilmilti
A
1 Ketua/Kepala 56.500.OO0
2
Wakil Ketua/Wakil
Kepala
51.300.000
Hakim
Utama/Mayjen/
Laksda/Marsda TNI
46.800.000
3
Hakim Utama
Muda/Brigien/
Laksma/Marsma TNI
43.700.OOO
4
5
Hakim Madya
Utama/Kolonel
40.900.000
6
Hakim Madya
Muda/ Letnan Kolonel
38.200.000
SK No2438l8A
Pengadilan
EEPUBUK INDONESIA
-2-
Pengadilan
Kelas IA
Khusus
(termasuk
Hakim
Yustisial yang
diperbantukan
pada MA RI
sebagai
Asisten
Pengadilan
Kelas IA
(termasuk
Hakim Yustisial
lainnya yang
diperbantukan
pada MA RI),
Dilmil tipe A
Pengadilan
Kelas IB,
Dilmil tipe B
Pengadilan
Kelas II
t-,
I Ketua 37.900.000 32.900.000 28.400.000 24.600.OOO
2
Wakil Ketua/Wakil 34.400.ooo 29.900.000 25.800.000 22.300.000
3 Hakim Utama 33.700.000 28.500.000 24.100.000 20.500.000
4
Hakim Utama
Muda
31.500.000 26.700.Ooo 22.600.ooo 19.100.000
5
Hakim Madya 29.500.000 25.000.oo0 2 r.200.000 18.000.000
Kolonel
Hakim Madya
Muda/ktnan
Kolonel
27.500.000 23.300.000 19.800.000 16.700.000
6
7
Hakim Madya 25.700.000
Pra
o Hakim Pratama
Utama
24.OO0.000
9
Hakim Pratama 22.sOO.OO0
21.800.000 18.400.000 15.600.000
20.300.0o0
18.900.000
17.300.000 14.600.ooo
16. 100.000 13.600.O00
15.000.000 12.700.000
14.O00.000 11.900.oo0
l0 Hakim Pratama
Muda
Hakim Pratama
20.900.o00 17.800.o00
ll 19.600.000 16.500.o00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
dengan aslinya
NEGARA
ONESIA
s( No 23820A
Djaman

More Related Content

Similar to Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf (20)

Pp no 7 th 1977 ttg peraturan gaji pns
Pp no 7 th 1977 ttg peraturan gaji pnsPp no 7 th 1977 ttg peraturan gaji pns
Pp no 7 th 1977 ttg peraturan gaji pns
iskandar ridwan
Ìý
Murad65
Murad65Murad65
Murad65
Agus Purnama
Ìý
Permenpan nomor 02 tahun 2016
Permenpan nomor 02 tahun 2016Permenpan nomor 02 tahun 2016
Permenpan nomor 02 tahun 2016
Buya Fachriy
Ìý
2452 perka bkn no.20 tahun 2013 @ ketentuan pelaksanaan perpres no.44 tahun 2...
2452 perka bkn no.20 tahun 2013 @ ketentuan pelaksanaan perpres no.44 tahun 2...2452 perka bkn no.20 tahun 2013 @ ketentuan pelaksanaan perpres no.44 tahun 2...
2452 perka bkn no.20 tahun 2013 @ ketentuan pelaksanaan perpres no.44 tahun 2...
Winarto Winartoap
Ìý
PP NO 45 TH 1990.pdf
PP NO 45 TH 1990.pdfPP NO 45 TH 1990.pdf
PP NO 45 TH 1990.pdf
galiihsetiiawan
Ìý
Pp 4 tahun 2017
Pp 4 tahun 2017Pp 4 tahun 2017
Pp 4 tahun 2017
Putera Nusantara
Ìý
Perpres Nomor 103 Tahun 2022.pdf
Perpres Nomor 103 Tahun 2022.pdfPerpres Nomor 103 Tahun 2022.pdf
Perpres Nomor 103 Tahun 2022.pdf
Adi Musolla
Ìý
Salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 (2).pdf
Salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 (2).pdfSalinan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 (2).pdf
Salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 (2).pdf
CIkumparan
Ìý
Peraturan BKN No 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemeri...
Peraturan BKN No 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemeri...Peraturan BKN No 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemeri...
Peraturan BKN No 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemeri...
kurniawanraharjo5
Ìý
Salinan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.pdf
Salinan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.pdfSalinan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.pdf
Salinan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.pdf
CIkumparan
Ìý
Uu 20 1952
Uu 20 1952Uu 20 1952
Uu 20 1952
guest150909
Ìý
Salinan Perpres Nomor 75 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 75 Tahun 2019Salinan Perpres Nomor 75 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 75 Tahun 2019
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perda 2014 no. 1 Tentang perubahan pajak daerah
Perda 2014 no. 1 Tentang perubahan pajak daerahPerda 2014 no. 1 Tentang perubahan pajak daerah
Perda 2014 no. 1 Tentang perubahan pajak daerah
kabupaten_pakpakbharat
Ìý
Perpres Nomor 15 Tahun 2023.pdf
Perpres Nomor 15 Tahun 2023.pdfPerpres Nomor 15 Tahun 2023.pdf
Perpres Nomor 15 Tahun 2023.pdf
odexromenz
Ìý
Perpres nomor 3 tahun 2019
Perpres nomor 3 tahun 2019Perpres nomor 3 tahun 2019
Perpres nomor 3 tahun 2019
HilmanAbdulAziz
Ìý
peraturanbknnomor7tahun2022.pdf
peraturanbknnomor7tahun2022.pdfperaturanbknnomor7tahun2022.pdf
peraturanbknnomor7tahun2022.pdf
252085
Ìý
Pmk1942014 3
Pmk1942014 3Pmk1942014 3
Pmk1942014 3
cahpelok
Ìý
9~pmk.03~2018 per
9~pmk.03~2018 per9~pmk.03~2018 per
9~pmk.03~2018 per
Combro999
Ìý
Pp no 7 th 1977 ttg peraturan gaji pns
Pp no 7 th 1977 ttg peraturan gaji pnsPp no 7 th 1977 ttg peraturan gaji pns
Pp no 7 th 1977 ttg peraturan gaji pns
iskandar ridwan
Ìý
Permenpan nomor 02 tahun 2016
Permenpan nomor 02 tahun 2016Permenpan nomor 02 tahun 2016
Permenpan nomor 02 tahun 2016
Buya Fachriy
Ìý
2452 perka bkn no.20 tahun 2013 @ ketentuan pelaksanaan perpres no.44 tahun 2...
2452 perka bkn no.20 tahun 2013 @ ketentuan pelaksanaan perpres no.44 tahun 2...2452 perka bkn no.20 tahun 2013 @ ketentuan pelaksanaan perpres no.44 tahun 2...
2452 perka bkn no.20 tahun 2013 @ ketentuan pelaksanaan perpres no.44 tahun 2...
Winarto Winartoap
Ìý
PP NO 45 TH 1990.pdf
PP NO 45 TH 1990.pdfPP NO 45 TH 1990.pdf
PP NO 45 TH 1990.pdf
galiihsetiiawan
Ìý
Perpres Nomor 103 Tahun 2022.pdf
Perpres Nomor 103 Tahun 2022.pdfPerpres Nomor 103 Tahun 2022.pdf
Perpres Nomor 103 Tahun 2022.pdf
Adi Musolla
Ìý
Salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 (2).pdf
Salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 (2).pdfSalinan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 (2).pdf
Salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 (2).pdf
CIkumparan
Ìý
Peraturan BKN No 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemeri...
Peraturan BKN No 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemeri...Peraturan BKN No 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemeri...
Peraturan BKN No 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemeri...
kurniawanraharjo5
Ìý
Salinan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.pdf
Salinan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.pdfSalinan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.pdf
Salinan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.pdf
CIkumparan
Ìý
Uu 20 1952
Uu 20 1952Uu 20 1952
Uu 20 1952
guest150909
Ìý
Salinan Perpres Nomor 75 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 75 Tahun 2019Salinan Perpres Nomor 75 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 75 Tahun 2019
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perda 2014 no. 1 Tentang perubahan pajak daerah
Perda 2014 no. 1 Tentang perubahan pajak daerahPerda 2014 no. 1 Tentang perubahan pajak daerah
Perda 2014 no. 1 Tentang perubahan pajak daerah
kabupaten_pakpakbharat
Ìý
Perpres Nomor 15 Tahun 2023.pdf
Perpres Nomor 15 Tahun 2023.pdfPerpres Nomor 15 Tahun 2023.pdf
Perpres Nomor 15 Tahun 2023.pdf
odexromenz
Ìý
Perpres nomor 3 tahun 2019
Perpres nomor 3 tahun 2019Perpres nomor 3 tahun 2019
Perpres nomor 3 tahun 2019
HilmanAbdulAziz
Ìý
peraturanbknnomor7tahun2022.pdf
peraturanbknnomor7tahun2022.pdfperaturanbknnomor7tahun2022.pdf
peraturanbknnomor7tahun2022.pdf
252085
Ìý
Pmk1942014 3
Pmk1942014 3Pmk1942014 3
Pmk1942014 3
cahpelok
Ìý
9~pmk.03~2018 per
9~pmk.03~2018 per9~pmk.03~2018 per
9~pmk.03~2018 per
Combro999
Ìý

More from CIkumparan (20)

Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdfSalinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
CIkumparan
Ìý
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpdPP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
CIkumparan
Ìý
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
CIkumparan
Ìý
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdfIND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
CIkumparan
Ìý
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdfSurat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
CIkumparan
Ìý
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdfB.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
CIkumparan
Ìý
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
CIkumparan
Ìý
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdffPerpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
CIkumparan
Ìý
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdfSEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
CIkumparan
Ìý
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffffputusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
CIkumparan
Ìý
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdfSalinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdfAudit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,mSalinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDFSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
CIkumparan
Ìý
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdfPelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdfPROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
CIkumparan
Ìý
LAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.com
LAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.comLAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.com
LAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.com
CIkumparan
Ìý
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdfSalinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
CIkumparan
Ìý
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpdPP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
CIkumparan
Ìý
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
CIkumparan
Ìý
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdfIND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
CIkumparan
Ìý
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdfSurat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
CIkumparan
Ìý
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdfB.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
CIkumparan
Ìý
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
CIkumparan
Ìý
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdffPerpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
CIkumparan
Ìý
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdfSEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
CIkumparan
Ìý
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffffputusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
CIkumparan
Ìý
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdfSalinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdfAudit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,mSalinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDFSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
CIkumparan
Ìý
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdfPelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdfPROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
CIkumparan
Ìý
LAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.com
LAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.comLAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.com
LAMPIRAN I PP Nomor 94 Tahun 2012 kumparan.com
CIkumparan
Ìý

Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf

  • 1. PNESIDEN REFUELIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman; b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil; c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentan:g Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan Mengingat dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sebagaimana SK No243814A 2. Undang-Undang. . .
  • 2. PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O76); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Ta}:rr:r. 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2O3, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6822); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tenfang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 3271; dan b. Nomor . . . SK No 243573 A
  • 3. i-IttitrItrtrN K INOONESIA -3- b. Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6822), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan Hakim. (2) Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Penetapan pangkat dan masa kerja golongan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (a) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan Hakim. 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3E}, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, dan 3H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. SK No243574A Pasa1 38...
  • 4. INDONESIA 4- Pasal 3El Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. Pasal 3C Hakim yang diberhentikan dari jabatannya akan tetapi masih bertugas sebagai pegawai negeri sipil, kepadanya diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan ruang berdasarkan peraturan gaji bagi pegawai negeri sipil. Pasal 3D Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan: a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik. Pasal 3E (1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang benuenang. (2) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku. Pasal 3F (1) Dalam hal Hakim yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, Hakim yang tetap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala kembali ditunda setiap kali penundaan paling lama I (satu) tahun. (3) Dalam . . . SK No243575A
  • 5. ;IrtiEIEtrN INDONESIA 5- (3) Dalam hal tidak ada lasi alasan penundaan, kenaikan gaji berkala diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penundaan. (4) Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang. (5) Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gqii berkala berikutnya. Pasal 3G (1) Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dljadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu. (2) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 3H Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji pokok Hakim diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. 3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasa.l 9 berbunyi sslagai berikut: Pasal 9 (1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan berag dan c. tunjangan kemahalan. (2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas: a. tunjangan istri/suami sebesar 1O% (sepuluh persen); dan b. tunjangan. . . SK No 243576A
  • 6. PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- b. tunjangan anak sebesar 2o/o ldua persen) untuk paling banyak 2 (dua) orang anak. (3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diberikan 1O kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak. (3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (5) Penyesuaian wilayah dalam mra tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal terjadi pemekaran wilayah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1 (1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat diberikan penghasilan pensiun setiap bulan yang dihitung berdasarkan gaji pokok Hakim pada golongan ruang terakhir sebagai dasar pensiun. (2) Selain pensiun pokok, Hakim yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penerima pensiun Hakim diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang berlaku bagi Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No243577A (3) Tunjangan . . .
  • 7. INDONESTA 7- (3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada tunjangan beras yang diberikan ayat (21 dalam bentuk uang. (4) Ketentuan mengenal pensiun Hakim dan janda/ dudanya diatur dengan Peraturan pemerintah. 5. Ketentuan Pasal llA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A (1) Ketentuan mengenai Caji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll, dikecualikan bagi Hakim dalam lingkungan peradilan militer. (2) Ketentuan mengenai gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan penghasilan pensiun bagi Hakim dalam lingkungan peradilan militer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pasal llB dihapus. 7. Pasal IlC dihapus. 8. Pasal llD dihapus. 9. Pasal llEdihapus. 10. Di antara Pasal llE dan Pasal 12 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l lF sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal llF (1) Evaluasi atas hak keuangan dan fasilitas Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala oleh Mahkamah Agung dengan berkoordinasi bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Hasil. . . SK No243532A
  • 8. PRESIDEN BLIK INDONESIA -8- (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas Hakim sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (3) Dalam hal pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil maka pemerintah dapat melakukan penyesuaian hak keuangan Hakim. (4) hak keuangan Hakim diusulkan oleh Mahkamah Agung. 11. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini. 12. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 terrtang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini. 13. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terrtang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. 14.LampiranV... SK No243569A
  • 9. Eil=FIT-trN INDONESIA 9- 14. Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. 15. l.ampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 ter:tang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, teralhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 ter:tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. 16. Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai pemberian gaji pokok dan tunjangan keluarga bagi pegawai negeri sipil tetap berlaku bagi Hakim sampai dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agu.ng mengenai pemberian gaji pokok dan tunjangan keluarga Hakim; b, ketentuan mengenai tunjangan beras/pangan bagi pegawai negeri sipil tetap berlaku bagi Hakim sampai dengan ditetapkannya besaran tunjangan beras bagi Hakim dalam bentuk uang oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang c. ketentuan . . . SK No243587A keuangan negara; dan
  • 10. c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- ketentuan mengenai penetapan pensiun bagi pegawai negeri sipil dan janda/dudanya tetap Hakim dan janda/dudanya sam berlaku bagi pai dengan pensiun Hakim Peraturan Pemerintah mengenai dan janda/dudanya. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 16); b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 5O); c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO0 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 18); d. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2OO5 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 155); dan e. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No243578A Agar
  • 11. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 1l - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 239 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Hukum, ttd SK No243815A Djaman
  • 12. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG I. UMUM Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi". Meskipun dalam ketentuan tersebut kekuasaan kehakiman dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, namun sesungguhnya yang melakukan secara nyata adalah Hakim dalam kedudukan sebagai pejabat negara. Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa "hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang". Sebagai pejabat negara, Hakim dijamin hak dan kedudukannya, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pemerintah pada tahun 2012 sudah mewujudkan hak keuangan dan fasilitas hakim tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas Hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Pada. . . SK No243882A
  • 13. Pada tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, namun perubahan tersebut baru melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 p/HUM /2OlZ terkait PRESIDEN K INDONESIA -2- tunjangan Panitera Mahkamah Agung dan tunjangan Panitera M Mahkamah Agung. Perubahan tersebut belum Mahkamah Agung penghasilan pensiun yang disesuaikan. uda pada Putusan Nomor 23 PIHUM/2018 mengenai gaji pokok dan Hakim serta fasilitas dan hak keuangan Hakim lainnya Perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menindallanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 p/HUM l2OlB, mengatur gaji pokok dan penghasilan pensiun Hakim secara terpisah dari gaji pokok dan penghasilan pensiun pokok pegawai negeri sipil dan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan Hakim. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 3 Cukup jelas. Angl<a2 Pasal 3A Cukup jelas. Pasal 3E! Cukup jelas. Pasal 3C Cukup jelas. Pasal 3D Cukup jelas. Pasal 3E Cukup jelas. SK No243581A Pasal 3F. . .
  • 14. PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- Pasal 3F Cukup jelas. Pasal 3G Cukup jelas. Pasal 3H Cukup jelas. Angka 3 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 11 Angka 5 Pasal 11A Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pensiun Hakim dan janda/dudanya dilakukan oleh Mahkamah Agung dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No243582A Angka8...
  • 15. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Pasal 1lF' Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Pasal II Angka 1 Cukup jelas. Angj<a2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6999 SK No 243883 A
  • 16. PR,ESIDEN REPUEUK INDONESTA LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44TAHVN2O24 TENTANG KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2OI2 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG DAFTAR GAJI POKOK HAKIM DI LINGKUNGAN PERADIT,AN UMUM, PERADII.AN AGAMA, DAN PERADII.A.N TATA USAHA NEGARA irr.rn G 0 - b. ii1.+oo I z_., 9. -- 4 -Crti 3.2s3.700 -5-' 3.356.200 6 3.057.300 3 I 3.461.900 7 l$.6m al 3.426.000 3.571.000 10 3 3 1t 3.799.400 t2 .300 I4 3.461.100 3. I 3.9t9.100 15 3.721.10O l0_ L7 3.570.1 4.O42.5o0 3.582.500 3.838.300 4.00O.600 4.169.900 I .rir an 3. 4.126.600 4.30r 21 22 ilan 4.256.600 4. 23 I 4.390.700 4.576.400 ffi 4.345.r00 78 4. 4.720.500 27 4.300.r00 _g- 29 I.600 4.869.200 30 4.623. ' ._...9.1. . 32 4. 758.800 5.180.700 L]TrcI t:] G 3 3.287.800 3.391.400 3-.csb.zoo 3.608.400 3.722.O@ 3.839.200 3.960.200 J.0q1..,e99 -+. z r g.5oo 4.483.100 4.624.300 .!,779,pq9 ".3..92-O_,4W. -s.dis.roo 5.23s.000 s.399.900 3.880.400 4.OO2.700 4.t24.700 4.254.700 4.392.90,0 4.531.200 q.b?s.sob 4.821.1O0 4.973.000 5.129.600 5.291.200 5.4S7.AOO 5.629.700 E.eoz.ooo p-.:e_8.?:e.gg b. iTd.ooo 6.373.200 aslinya NEGARA ESIA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO SK No243817A Djaman
  • 17. TUNJANGAN JABATAN HAKIM DI LINGKUNGAN PERADII,AN UMUM, PERADILAN AGAMA, PERADII,.A,N TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN MILITER PRESIDEN REPUBUK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG No Jabatan Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti A 1 Ketua/Kepala 56.500.OO0 2 Wakil Ketua/Wakil Kepala 51.300.000 Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI 46.800.000 3 Hakim Utama Muda/Brigien/ Laksma/Marsma TNI 43.700.OOO 4 5 Hakim Madya Utama/Kolonel 40.900.000 6 Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel 38.200.000 SK No2438l8A Pengadilan
  • 18. EEPUBUK INDONESIA -2- Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Dilmil tipe A Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B Pengadilan Kelas II t-, I Ketua 37.900.000 32.900.000 28.400.000 24.600.OOO 2 Wakil Ketua/Wakil 34.400.ooo 29.900.000 25.800.000 22.300.000 3 Hakim Utama 33.700.000 28.500.000 24.100.000 20.500.000 4 Hakim Utama Muda 31.500.000 26.700.Ooo 22.600.ooo 19.100.000 5 Hakim Madya 29.500.000 25.000.oo0 2 r.200.000 18.000.000 Kolonel Hakim Madya Muda/ktnan Kolonel 27.500.000 23.300.000 19.800.000 16.700.000 6 7 Hakim Madya 25.700.000 Pra o Hakim Pratama Utama 24.OO0.000 9 Hakim Pratama 22.sOO.OO0 21.800.000 18.400.000 15.600.000 20.300.0o0 18.900.000 17.300.000 14.600.ooo 16. 100.000 13.600.O00 15.000.000 12.700.000 14.O00.000 11.900.oo0 l0 Hakim Pratama Muda Hakim Pratama 20.900.o00 17.800.o00 ll 19.600.000 16.500.o00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO dengan aslinya NEGARA ONESIA s( No 23820A Djaman