Surat dari Badan Kepegawaian Negara menginformasikan perubahan jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2023, termasuk pengumuman seleksi, pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan penetapan NIP.
Paparan Narsum - Sinkronisasi Pusat Daerah TA 2023 - Sumatera II.pptxmuktitikahandayani1
油
Dokumen ini membahas rencana sinkronisasi program penyediaan rumah khusus antara pusat dan daerah untuk tahun 2023 di Wilayah Sumatera I. Dokumen ini menjelaskan arah kebijakan, bentuk penyediaan, mekanisme penyediaan, target prioritas, rencana sebaran, dan permasalahan umum terkait pelaksanaan program rumah khusus.
Surat ini memberikan tanggapan atas permohonan rekomendasi perizinan penambangan untuk pembangunan bendungan Bener. Surat menyatakan bahwa proyek bendungan Bener merupakan Proyek Strategis Nasional, dan bahwa lokasi penambangan batu quarry untuk proyek tersebut sesuai dengan peraturan tata ruang. Surat ini menyimpulkan bahwa izin pertambangan tidak diperlukan untuk proyek ini karena dilaksanakan untuk kepentingan
PPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdfHackEuy
油
UU CK dan PP No. 21/2021 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui penyederhanaan pengaturan penataan ruang, di antaranya dengan mengintegrasikan berbagai produk rencana tata ruang dan mempermudah proses perizinan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Kepmen pu 425 kpts m 2009 tim evaluasi teknis persetujuan substansiD'James Travolta
油
Ringkasan: Keputusan Menteri Pekerjaan Umum membentuk Tim Evaluasi Teknis Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta Rencana Rincinya yang beranggotakan unsur Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional. Tim ini bertugas untuk membahas dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah tersebut secara teknis.
KEPUTUSAN MENTERI ATR / KA BPN NOMOR 73/KEP-4.1/II/2018Achmad Wahid
油
Keputusan Menteri ini menarik kembali pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi rencana rinci tata ruang Kabupaten/Kota kepada Gubernur Jawa Tengah karena tidak ada anggaran untuk pelaksanaan dekonsentrasi. Kewenangan persetujuan substansi rencana rinci tata ruang Kabupaten/Kota akan dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Presiden ini menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2023. Dokumen ini mengatur tentang bidang/subbidang yang didanai DAK Fisik, tata cara penyaluran dan pelaporan, serta perubahan rencana kegiatan DAK Fisik oleh pemerintah daerah.
Keputusan Kepala Desa Wonoyoso membentuk tim inventarisasi aset desa untuk melakukan pendataan dan pencatatan aset desa guna mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi aset yang dimiliki. Tim ini akan melaksanakan inventarisasi meliputi persiapan, pelaksanaan, identifikasi, dan pelaporan hasil inventarisasi.
Disampaikan oleh Bapak Hendaryanto, Kasubdit Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan wilayah kelola masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Masyarakat hukum adat dapat mengusulkan wilayah kelolanya ke dalam rencana zonasi melalui proses identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan oleh pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan menetapkan wilayah kelola masyarakat huk
Surat ini memberikan tanggapan atas permohonan rekomendasi perizinan penambangan untuk pembangunan bendungan Bener. Surat menyatakan bahwa proyek bendungan Bener merupakan Proyek Strategis Nasional, dan bahwa lokasi penambangan batu quarry untuk proyek tersebut sesuai dengan peraturan tata ruang. Surat ini menyimpulkan bahwa izin pertambangan tidak diperlukan untuk proyek ini karena dilaksanakan untuk kepentingan
PPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdfHackEuy
油
UU CK dan PP No. 21/2021 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui penyederhanaan pengaturan penataan ruang, di antaranya dengan mengintegrasikan berbagai produk rencana tata ruang dan mempermudah proses perizinan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Kepmen pu 425 kpts m 2009 tim evaluasi teknis persetujuan substansiD'James Travolta
油
Ringkasan: Keputusan Menteri Pekerjaan Umum membentuk Tim Evaluasi Teknis Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta Rencana Rincinya yang beranggotakan unsur Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional. Tim ini bertugas untuk membahas dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah tersebut secara teknis.
KEPUTUSAN MENTERI ATR / KA BPN NOMOR 73/KEP-4.1/II/2018Achmad Wahid
油
Keputusan Menteri ini menarik kembali pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi rencana rinci tata ruang Kabupaten/Kota kepada Gubernur Jawa Tengah karena tidak ada anggaran untuk pelaksanaan dekonsentrasi. Kewenangan persetujuan substansi rencana rinci tata ruang Kabupaten/Kota akan dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Presiden ini menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2023. Dokumen ini mengatur tentang bidang/subbidang yang didanai DAK Fisik, tata cara penyaluran dan pelaporan, serta perubahan rencana kegiatan DAK Fisik oleh pemerintah daerah.
Keputusan Kepala Desa Wonoyoso membentuk tim inventarisasi aset desa untuk melakukan pendataan dan pencatatan aset desa guna mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi aset yang dimiliki. Tim ini akan melaksanakan inventarisasi meliputi persiapan, pelaksanaan, identifikasi, dan pelaporan hasil inventarisasi.
Disampaikan oleh Bapak Hendaryanto, Kasubdit Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan wilayah kelola masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Masyarakat hukum adat dapat mengusulkan wilayah kelolanya ke dalam rencana zonasi melalui proses identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan oleh pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan menetapkan wilayah kelola masyarakat huk
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
1. KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT
JALAN MEDAN MERDEKA TIMUR NOMOR 16
JAKARTA 10110 KOTAK POS 4130 JKP 10041
TELEPON (021) 3519070 (LACAK), FAKSIMILE (021) 3520357
LAMAN www.kkp.go.id SUREL sespridirjenprl@kkp.go.id
Nomor : B.6921/DJPKRL.2/PRL.140/XI/2024 11 November 2024
Sifat : Biasa
Lampiran : Dua Berkas
Hal : Tanggapan
Yth. Kepala Kantor Law Firm Septian Wicaksono and Partners
di Tangerang
Sehubungan dengan Surat Law Firm Septian Wicaksono and Partners Nomor
1/025-10/LF-SWP/2024 pada tanggal 25 Oktober 2024 perihal Surat Permohonan
Informasi Batas Administrasi Wilayah, dengan ini kami sampaikan:
1. Pemanfaatan ruang laut diberikan dengan mekanisme Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan lainnya. Hal ini telah berjalan
sebagaimana telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bahwa setiap
orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa persyaratan dasar perizinan
berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan
lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang, bahwa pemanfaatan ruang pada Perairan Pesisir, wilayah
perairan, dan wilayah yurisdiksi diberikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
2. Hasil overlay citra satelit tahun 1990 2024 terhadap lokasi yang diklaim tercatat
pada Buku Kas/Letter C dan Girik serta Surat Pernyataan Kepala Desa pada 16
desa di Provinsi Banten menunjukan ruang laut dan tidak pernah berbentuk bidang
tanah. Hasil overlay disampaikan terlampir.
3. Lokasi yang diklaim dalam butir 2 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten sebagai
ruang laut (bukan sebagai ruang darat). Hal ini sudah sesuai dengan:
a. Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah a.n. Menteri Dalam Negeri Nomor
600.11.5/4316/Bangda tanggal 3 Maret 2023 hal Penyampaian Kepmendagri
tentang Evaluasi Raperda tentang RTRW Provinsi Banten (terlampir);
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.2.4-399 Tahun 2023 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Rencana
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE, BSSN
2. Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 2043 (terlampir); dan
c. Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523/1499-DKP.03/2023
kepada Law Firm Septian Wicaksono and Partners Advocates, Tax&Legal
Consultans tanggal 28 Juli 2023 perihal Informasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut yang menyampaikan bahwa informasi kesesuaian
tata ruang laut yang dimohonkan berada pada wilayah perairan dengan
alokasi ruang Zona Perikanan Budidaya, Zona Perikanan Tangkap, dan
Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (terlampir)
4. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 bahwa ruang
laut tidak dapat diberikan hak.
5. Berkaitan dengan hal-hal di atas:
a. Pemanfaatan ruang laut di perairan Provinsi Banten harus sesuai dengan
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 2043.
b. Buku Kas/Letter C, Girik, dan Surat Pernyataan Kepala Desa bukan
merupakan dokumen resmi dalam menyatakan penguasaan terhadap ruang
laut.
c. Permohonan penyesuaian batas administrasi wilayah di Kabupaten
Tangerang yang terdapat di ruang laut menjadi tidak memiliki dasar.
d. Petunjuk dan arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah agar
kegiatan di ruang laut dilakukan dengan mekanisme perizinan dalam bentuk
KKPRL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kelautan.
e. Dalam hal terdapat pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL dan penyesuaian
batas wilayah tanpa dasar, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan
mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
a.n Direktur Jenderal
Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut,
Suharyanto
Tembusan:
1. Pj. Gubernur Banten
2. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
3. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
4. Sekretaris Jenderal, KKP
5. Inspektur Jenderal, KKP
6. Inspektur Jenderal, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
7. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, KKP
8. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP
2
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE, BSSN
3. 9. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, KKP
10.Bupati Tangerang
11.Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi, BIG
12.Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai, BIG
13.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
14.Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang, KKP
3
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE, BSSN
4. Lampiran 1 Surat Dinas
Nomor : B.6921/DJPKRL.2/PRL.140/XI/2024
Tanggal : 11 November 2024
CITRA TAHUN 1990 2024
4
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE, BSSN
5. CITRA TAHUN 1990 2024
5
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE, BSSN
6. CITRA TAHUN 1990 2024
6
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE, BSSN
7. CITRA TAHUN 1990 2024
7
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE, BSSN
8. Lampiran 2 Surat Dinas
Nomor : B.6921/DJPKRL.2/PRL.140/XI/2024
Tanggal : 11 November 2024
Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah a.n. Menteri Dalam Negeri Nomor
600.11.5/4316/Bangda tanggal 3 Maret 2023 hal Penyampaian Kepmendagri
tentang Evaluasi Raperda tentang RTRW Provinsi Banten
IAD
Jakarta, 3 Maret 2023
Nomor : 600.11.5/4316/Bangda Yth. Gubernur Banten
di
Kota Serang
Sifat : Sangat Segera
Lampiran
Hal
:
:
Satu berkas
Penyampaian Kepmendagri tentang Evaluasi
Raperda tentang RTRW Provinsi Banten
Sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043 yang
telah dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2023 secara hybrid melalui zoom meeting
dan tatap muka bertempat di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Lantai 2 Ditjen Bina
Pembangunan Daerah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Raperda Provinsi Banten tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043, telah diterbitkan
dengan Nomor 100.4.2.4-399 Tahun 2023 tanggal 1 Maret 2023.
2. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud, agar Gubernur
segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penyempurnaan terhadap Raperda Provinsi Banten tentang RTRW Provinsi Banten
Tahun 2023-2043 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.2.4-399
Tahun 2023;
b. Berkoordinasi dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah terkait penyempurnaan
Raperda Provinsi Banten tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043 guna
proses pemberian nomor register;
c. Menyampaikan Raperda Provinsi Banten tentang RTRW Provinsi Banten Tahun
2023-2043 yang telah disempurnakan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diberikan
nomor register oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri;
d. Menetapkan Raperda Provinsi Banten tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-
2043 menjadi Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043
setelah mendapat nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. Menyampaikan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang RTRW Provinsi Banten
Tahun 2023-2043 kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah
diundangkan.
Demikian disampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti.
a.n. Menteri Dalam Negeri
Dirjen Bina Pembangunan Daerah,
Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Sekretariat Negara;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Pertahanan;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Pertanian;
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
13. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
14. Sekretaris Kabinet;
15. Kepala Badan Informasi Geospasial;
16. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
17. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan
18. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.
Ditandatangani secara Elektronik oleh:
Dirjen Bina Pembangunan Daerah
Kemendagri
Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik
menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sehingga tidak diperlukan tandatangan dengan stempel basah.
8
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE, BSSN
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.2.4-399 Tahun 2023 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 2043
9
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE, BSSN
10. Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523/1499-DKP.03/2023
kepada Law Firm Septian Wicaksono and Partners Advocates, Tax&Legal
Consultans tanggal 28 Juli 2023 perihal Informasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut
10
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE, BSSN