Salinan Perpres Nomor 100 Tahun 2024.pdfCIkumparan
Ìý
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
1. PRESIDEN
R.EPUELIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2024
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAI(AN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan
kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja
Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat,
Peru, BrazTl, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan
23 November 2024, maka untuk menjaga lancarnya
pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk
menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-
hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
MEMUTUSKAN:
Mengingat
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL
PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN.
KESATU
KEDUA
KETIGA
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas
sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan selama Presiden melaksanakan
kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan
kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru,
Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan
23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali
di tanah air.
Apabila dalam jangka waktu penugas€rn tersebut, perlu
segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil
Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih
dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan
berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan
pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
SK No 242507 A
KEEMPAT : . .
SALINAN
2. KEEMPAT
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan
strasi Hukum,
'anna Djaman
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-2-
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
ttd
SK No 242508 A