Murabahah KPP adalah metode pembiayaan di bank syariah dimana nasabah meminta bank untuk membeli barang tertentu dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi serta dibayar secara angsuran. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini.
Hubungan Ekonomi islam dengan muamalat dan fiqh muamalatArif Arif
油
Hubungan antara ekonomi Islam, muamalat, dan fiqh muamalat adalah bahwa muamalat merupakan sistem kehidupan yang memberi warna pada setiap dimensi kehidupan manusia termasuk dunia ekonomi dan bisnis. Ekonomi Islam mencoba mendialektiskan nilai-nilai ekonomi dengan nilai-nilai akidah dan etika Islam melalui konsep-konsep seperti hukum asal muamalat yang diperbolehkan, mewujudkan kemaslahat
Dokumen tersebut membahas tentang nikah dalam Islam, mulai dari definisi nikah, dalil disyariatkannya nikah, rukun nikah, syarat nikah, wali nikah, khitbah, kafa'ah, mahar, akad nikah, talak, hukum talak, masa iddah, ruju' dan hikmah nikah. Dokumen ini juga membahas tentang hadis-hadis Nabi saw yang menjelaskan tentang nikah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian riba dalam Islam. Secara singkat, riba dijelaskan sebagai tambahan yang tidak disertai pertukaran setara, dan dibedakan menjadi dua jenis yaitu riba nasiah yang terkait penundaan pembayaran hutang dan riba fadl terkait pertukaran barang sejenis dengan kelebihan. Dokumen juga menjelaskan larangan keras terhadap riba dalam Alquran dan hadis.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas kerangka pikir sistem ekonomi kapitalis dan Islam
2. Sistem ekonomi kapitalis didasarkan pada tiga kerangka utama yaitu kelangkaan, nilai, dan harga
3. Pandangan Islam mengkritik sistem ekonomi kapitalis karena tidak memperhatikan aspek moral dan spiritual
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Hadis-hadis dalam dokumen tersebut menjelaskan larangan riba dalam berbagai konteks seperti larangan memakan harta dengan riba, larangan tambahan dalam jual beli, serta kewajiban melakukan jual beli dengan takaran yang seimbang. Dosa melakukan riba disepadankan dengan tujuh dosa besar dan lebih berat dari zina.
Sumber syariah utama adalah Al-Quran dan hadis. Al-Quran memberikan hukum-hukum ibadah, muamalat, dan akhlak. Hadis menerangkan makna dan hukum Al-Quran. Ijmak merupakan kesepakatan ulama tentang suatu hukum. Qiyas membandingkan suatu kasus baru dengan kasus yang sudah ada hukumnya. Istihsan memilih hukum yang lebih baik berdasarkan dalil syarak.
Teks tersebut membahas tentang kaidah "Ad-Dhararu Yuzalu" yang berarti kemudharatan harus dihilangkan. Kaidah ini berdasarkan ayat Al-Quran dan hadis yang menyatakan larangan membuat kerusakan dan kemudharatan. Kaidah ini menegaskan bahwa kemudharatan, seperti ancaman terhadap nyawa, agama, atau harta, dapat mengizinkan tindakan yang biasanya dilarang. Teks tersebut juga membedakan antara
Dokumen tersebut membahas tentang prioritas amalan menurut fiqh. Prioritas tertinggi adalah mengamalkan kewajiban yang bersifat dharuriyat karena jika tidak terwujud akan menghancurkan kehidupan. Negara bertanggung jawab untuk mengamalkan dan menjaga masalah dharuriyat seperti agama, jiwa, keturunan, harta, dan kehormatan. Jika negara lalai, maka seluruh umat berdosa karena tidak melakukan d
Allah SWT menurunkan kita pada zaman yang penuh dengan kerusakan dan zaman ketika Islam hanya disisakan di pojokan masjid.
Fahamilah bahwa Allah mempunyai maksud diatas semua itu, yaitu kita mesti menjadi orang-orang yang mengambil bagian dalam perjuangan mengembalikan tegaknya aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan sehingga ummat manusia sekarang bisa keluar dari kegelapan menuju cahaya.
Kegiatan samsarah (permakelaran) dalam masyarakat adalah hal yang umum terjadi. Seringkali masyarakat melakukan hal tersebut. Baik di kota maupun di desa.
Ketika terjadi perkembangan usaha dalam dunia digital atau online. Kegiatan makelar tambah semakin marak.
Sebagai seorang muslim yang baik, layaknya kita mengetahui bagaimana hukum makelar dalam Islam. Sehingga tidak terjebak dalam dosa.
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk segera meninggalkan aktivitas jual beli dan duniawi lainnya ketika mendengar seruan sholat Jumat. Setelah menunaikan sholat, umat diminta untuk kembali bekerja dan mencari nafkah, tetapi tetap mengingat Allah. Ayat ini menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, rukun, hukum, tujuan, dan kewajiban pernikahan menurut agama Islam beserta penjelasan mengenai perceraian dan masa iddah. Juga membahas perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, dan macam-macam syirkah menurut hukum Islam. Terdapat dua jenis syirkah yaitu syirkah amelak dan syirkah akad, dimana syirkah akad terdiri dari syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadah.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan sejarah perkembangan qawaid fiqhiyah. Secara ringkas, qawaid fiqhiyah adalah aturan-aturan umum yang bersumber dari nash-nash Al-Qur'an dan hadis, yang berkembang selama tiga abad sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga abad ke-3 hijriah.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep kafalah dalam hukum Islam. Kafalah adalah jaminan seseorang atas kewajiban orang lain untuk memenuhi hutang. Dokumen menjelaskan pengertian, hukum, rukun, dan syarat kafalah menurut pandangan ulama. Disebutkan pula bahwa asuransi dianggap haram karena objek akadnya bertentangan dengan syariat Islam.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas hukum samsarah dalam sistem dropshipping menurut perspektif fiqih, dengan membahas dua model kerjasama antara dropshipper dan supplier serta implikasi hukumnya berdasarkan dalil-dalil syarak.
Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi, perbankan syariah, pertukaran mata uang (sharf), salam, dan syuf'ah dalam sistem ekonomi Islam. Ringkasannya adalah: asuransi dan perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil bukan bunga, sharf diperbolehkan dengan syarat tunai, salam memungkinkan pesanan barang di masa depan dengan pembayaran di muka, dan syuf'ah memberi hak beli terlebih dahulu
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Jual beli online diizinkan dalam hukum Islam asalkan produk halal, status jelas, harga sesuai kualitas, dan jujur. Ada kelebihan seperti mempermudah dan hemat waktu dan biaya, tetapi ada risiko penipuan.
Dokumen tersebut membahas mengenai isu-isu etika dalam pengurusan Islam seperti definisi etika dan pengurusan dari perspektif Islam, asas-asas etika pengurusan Islam, isu-isu seperti pembaziran dan pembedahan tukar jantina yang dilarang oleh agama Islam, serta etika kerja dan pengurusan menurut prinsip-prinsip Islam.
Prinsip pengurusan Islam mencakupi syura (bermusyawarah), kebebasan, dan persamaan. Syura penting untuk membuat keputusan bersama, kebebasan beragama dan berekspresi dijamin, sedangkan semua manusia dianggap setara di hadapan hukum.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Hadis-hadis dalam dokumen tersebut menjelaskan larangan riba dalam berbagai konteks seperti larangan memakan harta dengan riba, larangan tambahan dalam jual beli, serta kewajiban melakukan jual beli dengan takaran yang seimbang. Dosa melakukan riba disepadankan dengan tujuh dosa besar dan lebih berat dari zina.
Sumber syariah utama adalah Al-Quran dan hadis. Al-Quran memberikan hukum-hukum ibadah, muamalat, dan akhlak. Hadis menerangkan makna dan hukum Al-Quran. Ijmak merupakan kesepakatan ulama tentang suatu hukum. Qiyas membandingkan suatu kasus baru dengan kasus yang sudah ada hukumnya. Istihsan memilih hukum yang lebih baik berdasarkan dalil syarak.
Teks tersebut membahas tentang kaidah "Ad-Dhararu Yuzalu" yang berarti kemudharatan harus dihilangkan. Kaidah ini berdasarkan ayat Al-Quran dan hadis yang menyatakan larangan membuat kerusakan dan kemudharatan. Kaidah ini menegaskan bahwa kemudharatan, seperti ancaman terhadap nyawa, agama, atau harta, dapat mengizinkan tindakan yang biasanya dilarang. Teks tersebut juga membedakan antara
Dokumen tersebut membahas tentang prioritas amalan menurut fiqh. Prioritas tertinggi adalah mengamalkan kewajiban yang bersifat dharuriyat karena jika tidak terwujud akan menghancurkan kehidupan. Negara bertanggung jawab untuk mengamalkan dan menjaga masalah dharuriyat seperti agama, jiwa, keturunan, harta, dan kehormatan. Jika negara lalai, maka seluruh umat berdosa karena tidak melakukan d
Allah SWT menurunkan kita pada zaman yang penuh dengan kerusakan dan zaman ketika Islam hanya disisakan di pojokan masjid.
Fahamilah bahwa Allah mempunyai maksud diatas semua itu, yaitu kita mesti menjadi orang-orang yang mengambil bagian dalam perjuangan mengembalikan tegaknya aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan sehingga ummat manusia sekarang bisa keluar dari kegelapan menuju cahaya.
Kegiatan samsarah (permakelaran) dalam masyarakat adalah hal yang umum terjadi. Seringkali masyarakat melakukan hal tersebut. Baik di kota maupun di desa.
Ketika terjadi perkembangan usaha dalam dunia digital atau online. Kegiatan makelar tambah semakin marak.
Sebagai seorang muslim yang baik, layaknya kita mengetahui bagaimana hukum makelar dalam Islam. Sehingga tidak terjebak dalam dosa.
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk segera meninggalkan aktivitas jual beli dan duniawi lainnya ketika mendengar seruan sholat Jumat. Setelah menunaikan sholat, umat diminta untuk kembali bekerja dan mencari nafkah, tetapi tetap mengingat Allah. Ayat ini menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, rukun, hukum, tujuan, dan kewajiban pernikahan menurut agama Islam beserta penjelasan mengenai perceraian dan masa iddah. Juga membahas perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, dan macam-macam syirkah menurut hukum Islam. Terdapat dua jenis syirkah yaitu syirkah amelak dan syirkah akad, dimana syirkah akad terdiri dari syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadah.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan sejarah perkembangan qawaid fiqhiyah. Secara ringkas, qawaid fiqhiyah adalah aturan-aturan umum yang bersumber dari nash-nash Al-Qur'an dan hadis, yang berkembang selama tiga abad sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga abad ke-3 hijriah.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep kafalah dalam hukum Islam. Kafalah adalah jaminan seseorang atas kewajiban orang lain untuk memenuhi hutang. Dokumen menjelaskan pengertian, hukum, rukun, dan syarat kafalah menurut pandangan ulama. Disebutkan pula bahwa asuransi dianggap haram karena objek akadnya bertentangan dengan syariat Islam.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas hukum samsarah dalam sistem dropshipping menurut perspektif fiqih, dengan membahas dua model kerjasama antara dropshipper dan supplier serta implikasi hukumnya berdasarkan dalil-dalil syarak.
Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi, perbankan syariah, pertukaran mata uang (sharf), salam, dan syuf'ah dalam sistem ekonomi Islam. Ringkasannya adalah: asuransi dan perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil bukan bunga, sharf diperbolehkan dengan syarat tunai, salam memungkinkan pesanan barang di masa depan dengan pembayaran di muka, dan syuf'ah memberi hak beli terlebih dahulu
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Jual beli online diizinkan dalam hukum Islam asalkan produk halal, status jelas, harga sesuai kualitas, dan jujur. Ada kelebihan seperti mempermudah dan hemat waktu dan biaya, tetapi ada risiko penipuan.
Dokumen tersebut membahas mengenai isu-isu etika dalam pengurusan Islam seperti definisi etika dan pengurusan dari perspektif Islam, asas-asas etika pengurusan Islam, isu-isu seperti pembaziran dan pembedahan tukar jantina yang dilarang oleh agama Islam, serta etika kerja dan pengurusan menurut prinsip-prinsip Islam.
Prinsip pengurusan Islam mencakupi syura (bermusyawarah), kebebasan, dan persamaan. Syura penting untuk membuat keputusan bersama, kebebasan beragama dan berekspresi dijamin, sedangkan semua manusia dianggap setara di hadapan hukum.
Akhlak, etika dan moral dalam Islam membahas tiga hal:
1) Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa seseorang yang menentukan perilakunya, etika berdasarkan akal manusia tentang baik buruk perbuatan, dan moral berdasarkan tradisi masyarakat.
2) Sumber akhlak adalah Al-Quran dan Sunnah, etika bersumber pada akal, sedang moral bersumber pada adat istiadat.
3) Akhlak bersifat
Dokumen tersebut membahas prinsip-prinsip pengurusan Islam yang mencakupi konsep Al-Ubudiyah (pengabdian kepada Allah), Al-Adalah (keadilan), dan Al-Syura (musyawarah)."
Dokumen tersebut membahas pengertian akhlak menurut etimologi dan terminologi sebagai tabiat dan tingkah laku manusia. Dibahas pula ciri-ciri akhlak Islam, macam-macam akhlak kepada Allah, diri sendiri, keluarga, dan sesama. Dokumen ini menyimpulkan bahwa akhlak adalah hal penting dalam kehidupan manusia dan contoh akhlak yang terbaik adalah akhlak Nabi Muhammad SAW.
AI and Machine Learning Demystified by Carol Smith at Midwest UX 2017Carol Smith
油
What is machine learning? Is UX relevant in the age of artificial intelligence (AI)? How can I take advantage of cognitive computing? Get answers to these questions and learn about the implications for your work in this session. Carol will help you understand at a basic level how these systems are built and what is required to get insights from them. Carol will present examples of how machine learning is already being used and explore the ethical challenges inherent in creating AI. You will walk away with an awareness of the weaknesses of AI and the knowledge of how these systems work.
Transaksi yang dilarang dalam Islam meliputi transaksi yang objeknya haram, melanggar prinsip-prinsip dasar seperti kerelaan antara pihak dan keadilan, serta transaksi yang tidak sah karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan seperti kesepakatan antara pihak. Beberapa contoh transaksi yang dilarang adalah jual beli minuman keras, rekayasa pasar, gharar, riba, dan transaksi yang terkait satu sama
Bab 5 membahasakan akad, rukun, dan syarat jual beli menurut perspektif Islam. Terdapat dua rukun utama akad yaitu al-'Aqidain (pihak penjual dan pembeli) dan Ma'kud alaih (barang dan harga). Pihak-pihak harus memenuhi syarat waras, boleh membuat keputusan, dan berbeda identitas. Sedangkan barang dan harga harus nyata, bernilai, bermanfaat, dapat diserahkan, dan
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang mu'amalah dalam jual beli menurut ajaran Islam.
2. Jual beli merupakan aktivitas penting bagi manusia sebagai makhluk sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup.
3. Dokumen tersebut menjelaskan pengertian, rukun, syarat, macam-macam jual beli, serta khiyar yang sah menurut hukum Islam.
Transaksi jual beli salam memungkinkan penjualan barang di masa depan dengan pembayaran modal sekarang. Ada beberapa rukun transaksi ini, termasuk penjual, pembeli, barang, dan persetujuan. Barang harus jelas ditentukan dan diserahkan pada waktu yang disepakati.
Dokumen tersebut membahasakan konsep akad, rukun, dan syarat dalam jual beli menurut perspektif fiqh. Ia menjelaskan definisi akad, jenis-jenis akad, rukun-rukun akad seperti al-'Aqidain dan Ma'kud alaih, serta unsur-unsur ijab dan qabul. Dokumen ini juga membincangkan pandangan ulama tentang konsep tersebut.
Makalah Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam Muhammad Iqbal
油
Makalah ini membahas tentang jual beli yang dilarang dalam Islam. Terdapat pengantar, daftar isi, bab pendahuluan yang membahas latar belakang, rumusan masalah dan tujuan. Bab selanjutnya membahas pengertian jual beli secara umum dan menurut Islam, hukum, rukun dan syarat jual beli yang sah. Terakhir membahas jenis-jenis jual beli yang dilarang dalam agama Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum muamalah dalam perspektif hukum Islam, meliputi pengertian muamalah, asas kerjasama ekonomi dalam Islam, penerapan sikap dan perilaku dalam muamalah, hukum jual beli, menghindari riba, dan asas kerjasama ekonomi seperti musyarakah, mudarabah, dan musaq."
Dokumen tersebut membahas berbagai topik terkait praktik ekonomi dalam Islam seperti jual beli, ijarah, riba, syirkah, mudharabah dan musaqah. Jual beli membahas rukun, syarat dan hukum transaksinya. Riba dilarang karena berbahaya dan dibedakan menjadi beberapa jenis. Syirkah dan mudharabah adalah bentuk usaha kerjasama modal. Musaqah adalah kerjasama bagi hasil di bidang pertanian.
Dokumen ini membahas ketentuan jual beli dalam Islam. Jual beli adalah pertukaran barang dengan barang lain atau uang, yang memenuhi syarat dan rukun tertentu. Rukun jual beli terdiri dari penjual, pembeli, barang, dan uang. Syarat jual beli meliputi barang dan uang yang halal dan bermanfaat, serta kesepakatan lafal antara penjual dan pembeli.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
2. Latar Belakang
Keberadaan uang memberikan alternatif
transaksi jual-beli yang lebih mudah dari pada
barter. Dengan adanya alat tukar yaitu uang
berbagai macam transaksi akan semakin
mudah yaitu dalam penentuan nilai suatu
barang yang akan dipertukarkan. Oleh karena
itu jual-beli menggunakan alat tukar pun
semakin berkembang dari zaman ke zaman
hingga sekarang.
Latar
Belakang
3. Jual-beli
Jual-beli merupakan akad yang umum
digunakan oleh masyarakat karena dalam
setiap pemenuhan kebutuhannya masyarakat
tidak bisa berpaling untuk meninggalkannya,
terkadang manusia tidak mampu untuk
memenuhi kebutuhan dengan sendirinya,
tetapi akan membutuhkan dan berhubungan
dengan orang lain sehingga kemungkinan
besar akan terbentuk akad jual-beli.
4. Jual-beli dalam Islam menurut
pandangan Al-Quran, As-sunnah, ijma
adalah boleh dan semua ulama telah
sepakat tentang diperbolehkannya
melakukan jual-beli.
QS. Al-Baqarah 275
Ayat tersebut menolak argumen kaum musyrikin
yang menentang disyariatkannya jual-beli dalam
Al-Quran.
5. QS. An Nisa 4 : 29
Ayat ini melarang transaksi dalam muamalah yang
dilakukan secara batil. Ayat ini mengindikasikan bahwa
Allah SWT melarang kaum muslimin untuk memakan
harta orang lain secara batil.
6. Dasar hukum jual-beli dalam sunnah Rasulullah
saw. Diantaranya adalah hadis dari Riaah ibn Rafi:
Dari Rifaah ibn Rafi ra. bahwa Rasulullah saw.
Ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan
(profesi) apa yang paling baik? Rasululah ketika itu
menjawab: usaha tangan manusia sendiri dan setiap
jual-beli yang diberkati. (HR. Al-Bazzar dan al-Hakim)
7. Jual-beli
Ash-Sharf
Perjanjian jual-beli mata uang asing (valuta
asing ) atau transaksi pertukaran emas
dengan perak, dimana mata uang asing
dipertukarkan dengan mata uang domestik
atau mata uang asing lainnya yang secara
tunai.
8. Ketentuan Jual-Beli mata uang
(AL-SHARF)
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
Ada kebutuhan transaksi atau untuk
berjaga-jaga (simpanan).
Apabila transaksi dilakukan terhadap
mata uang sejenis maka nilainya harus
sama dan secara tunai (attaqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus
dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dilakukan
dan secara tunai.
9. Latar Belakang Dalam hadist Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi,
Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari
Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:
Hadist
Jual-beli
Al-sharf Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib
dan Zaid bin Arqam:
10. Hukum Jual Beli
Asal hukum jual-beli adalah mubah (boleh)
Wajib, umpamanya wali menjual harta anak
yatim apabila terpaksa.
Sunah, seperti jual-beli kepada
sahabat-sahabat atau famili yang dikasihi.
Haram, apabila melakukan jual-beli yang
terlarang.
11. Rukun Jual Beli
Ada orang yang berakad atau
al-mutaaqidain (penjual dan pembeli).
Ada shighat (lafal ijab dan qabul).
Ada barang yang dibeli.
Ada nilai tukar pengganti barang.
12. Syarat jual-beli
syarat-sarat jual-beli sesuai dengan rukun
jual-beli yang dikemukakan Jumhur Ulama di
atas adalah sebagai berikut:
a) Syarat orang yang berakad.
b) Syarat yang terkait dengan ijab dan qabul.
c) Syarat barang yang diperjual belikan.
d) Syarat-syarat nilai tukar.
14. Bitcoin
Bitcoin adalah mata uang virtual atau mata
uang digital dimana mata uang ini
menggunakan sebuah database yang
didistribusikan dan menyebar ke node-node dari
sebuah jaringan Peer-to-Peer (P2P) ke jurnal
transaksi dan menggunakan konsep Kriptografi.
16. Undang-undang terhadap bitcoin
Melalui siaran pers Bank sentran Indonesia sempat menyatakan bahwa bitcoin
maupun mata uang virtual currency lainya bukanlah merupakan mata uang atau
alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Peraturan BI no : 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik menjelaskan
penerbitan uang elektronik wajib menggunakan satuan uang Rupiah. Disamping
itu, setiap pengguna uang elektronik di wilayah republik Indonesia wajib
menggunakan uang Rupiah.
17. Latar Belakang
Secara rukun dan syarat yang berkaitan dengan
ijab-qobul dan objek pada jual beli bitcoin di dunia
maya dapat terpenuhi namun terdapat unsur-unsur
yang dilarang dalam bermuamalah yaitu gharar dan
maisar.
Perspetif
hukum islam
terhadap
bitcoin
Sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:
18. Jual-beli
Bitcoin yang dijadikan alat investasi tidak
jelas wujud nyatanya, nilainya pun tidak
menjamin, bahkan dari pemerintah pun
tidak menjamin keberadaanya. Hal seperti
ini yang dilarang dalam Islam karena
mengandung unsur maisir, pada akad
al-sharf pun tidak diperbolehkan spekulasi
atau hanya tujuan untung- untungan.
19. Firman Allah (QS Al-Maidah / 5 : 90)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah[434], adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.
20. Latar Belakang E-commerce merupakan cara baru dalam
bertransaksi jual beli berupa transaksi elektronik
penjualan atau pembelian barang atau jasa, baik untuk
bisnis, rumah tangga, individu, pemerintah, organisasi
publik atau swasta yang dilakukan melalui internet
ataupun jaringan komputer.E-commerce
21. Dalam Islam, transaksi apapun selama tidak
mengandung hal-hal yang menyebabkan
terjadinya kerugian pada salah satu pihak yang
bertransaksi dan barang yang diperjualbelikan
bukanlah barang yang terlarang maka
diperbolehkan .
dar 'u al-mafasid muqaddam 'alajalb
al-mashalih
Artinya, selama transaksi itu bermanfaat dan
tidak berpotensi merugikan apalagi merusak,
maka transaksi itu boleh dilakukan.
22. Bai Salam
Bai Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi
atau akad jual beli di mana barang yang
diperjualbelikan belum ada ketika transaksi
dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran
di muka sedangkan penyerahan barang baru
dilakukan di kemudian hari.
23. Latar Belakang
Dasar Hukum
Bai Salam
Jual beli salam ini dibenarkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah
SWT:
Dalam sebuah Hadits, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah
SAW bersabda:
24. Persamaan Bai As-Salam dengan
E-Commerce
Adanya penjual dan pembeli sebagai
subyek transaksi.
Adanya pernyataan kesepakatan sebagai
manifestasi dari kerelaan kedua belah
pihak yang bertransaksi.
Pembayaran / harga diserahkan segera/
didahulukan
25. Perbedaan Bai Salam dan E-Commerce
E-Commerce
1. Adanya payment gateway, acquirer
dan issuer yang dianggap sebagai
saksi dan wakil dalam melakukan
pembayaran merupakan suatu
keharusan.
2. Dilakukan melalui media elektronik
dan internet.
3. Komoditi yang diperdagangkan
dapat berupa komoditi yang legal
dan illegal untuk diperdagangkan
menurut Islam.
Bai As-Salam
1. Keberadaan saksi dan wakil bukan suatu keharusan
tapi apabila diperlukan hal tersebut tidak akan
merusak atau membatalkan transaksi, bahkan untuk
keberadaan saksi sangat dianjurkan dalam transaksi
ini.
2. Dapat dilakukan dengan berbagai cara yang dapat
dipahami maksudnya oleh kedua belah pihak yang
bertransaksi.
3. Komoditi yang diperdagangk an harus berupa
komoditi yang legal untuk diperdagangk an menurut
Islam. Penyerahan komoditi harus ditangguhkan
sampai batas waktu kemudian.
26. Hukum E-Commerce
Berdasarkan nilai-nilai yang ada dalam perdagangan secara Islam, khususnya
dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, transaksi e-commerce melalui internet
dapat dibolehkan menurut Islam, kecuali pada komoditi yang tidak dibenarkan untuk
diperdagangkan secara Islam.