ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Eksekusi Bukan Langkah Preventif?

                                           Oleh Wiyanto Suud

         Narkoba atau Khamer dalam ajaran agama Islam, mengalami proses yang cukup
panjang dalam sejarah penetapan hukumnya. Karena mabuk itu sendiri sudah menjadi
bagian dari tradisi orang Arab jahiliyah ketika itu. Untuk kali pertama sahabat bertanya
kepada Rasulullah tentang Khamer, terjawab dengan turunnya surat Al-Baqarah ayat
219, yang menyatakan bahwa khamer itu merupakan dosa besar dan ada manfaatnya
bagi manusia.

         Dan ternyata, orang yang mengimami Salat, sedang ia dalam keadaan mabuk,
sungguh mengacaukan bacaan Alquran. Oleh karena itu, turunlah surat An-Nisa¡¯ ayat 43,
yang berisi larang untuk mendekati Salat bagi siapa saja yang sedang mabuk, sampai
mereka menyadari apa yang mereka katakan.

         Dan hukum khamer ini sendiri ditutup dan ditetapkan dengan turunnya surat Al-
Mai¡¯dah ayat 90, yang mengatakan bahwa khamer merupakan bagian dari pekerjaan
setan sehingga haram bagi kaum muslimin untuk mengonsumsinya.

         Kalau memang Islam menetapkan khamer itu haram, maka Islam juga menentukan
sanksi bagi siapa yang melanggar ketetapan tersebut. Pada zaman Rasulullah, Beliau
menetapkan hukuman 40 kali cambukan bagi orang yang meminum khamer.

         Kemudian Umar bin Khatthab, Khalifah kedua sesudah Abu Bakar Ash-Shiddiq,
mengeluarkan fatwa hukuman 80 kali cambukan bagi peminum khamer. Kenapa beliau
mengeluarkan fatwa itu? Ternyata, dengan hukuman 40 kali cambukan belum
memberikan efek jera bagi sang pelaku.




?
    Dimuat di Prokon Aktivis Jawa Pos, 8 Oktober 2004.
Pada saat ini, peredaran dan penggunaan NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat
Adiktif) ternyata menjadi sebuah masalah yang mengglobal, sehingga efek yang
ditimbulkan merupakan fenomena yang berskala global juga.

     Berapa banyak kasus yang sering kita lihat, baca, dan dengarkan di berbagai
media, baik cetak maupun elektronik, tentang kematian yang disebabkan oleh kelebihan
dosis pemakaian obat terlarang, kasus pencurian untuk membeli ganja dan lain
sebagainya. Sehingga kebutuhan akan ketetapan atau fatwa baru tentang hukuman bagi
para produsen, pengedar, pengguna, dan penyimpan barang terlarang tersebut menjadi
begitu urgen.

     Ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan. Pertama, menentukan hukuman
mati bagi produsen, pengedar, dan bandar narkoba. Karena eksekusi merupakan
jaminan kehidupan bagi manusia yang lain. Menjadi jaminan karena hukuman tersebut
akan membuat pelakunya untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindak kejahatan,
dan hukuman mati itu dapat melenyapkan kejahatan pembunuhan apapun bentuk dan
caranya.

     Kedua, masalah keadilan. Berapa banyak korban jiwa karena kelebihan dosis,
memberikan penyiksaan dengan sikap ketergantungan terhadap obat, maka layakkah
bagi dia kalau hanya dihukum satu atau dua tahun. Seharusnya bagi orang yang
membunuh harusnya menuai hal yang sama, itu baru dikatakan adil. Atau kalau
memang tidak hukuman mati, bisakah kita mencari hal atau hukuman yang seimbang
dan setara dengan efek yang ditimbulkan oleh peredaran barang terlarang tersebut.

     Ketiga, hukuman mati pada hakikatnya memanusiakan manusia. Efek peredaran
narkoba sudah kian mengglobal, maka hal apakah yang bisa menghentikan dan
memutuskan jaringan mereka, maka satu jawaban yang tepat adalah pemerintahan
resmi di suatu negara.

     Karena pemerintah mempunyai hak yang legal dan formal untuk bisa melakukan
tindakan memaksa bagi warga dan orang yang sedang berada di negaranya. Hal inilah
yang bisa melindungi hajat hidup mayoritas warga. Tentunya hal ini lebih manusiawi
(harusnya) ketimbang kita memikirkan kekejian terhadap tersangka dari hukuman mati
tersebut. Dalam level jaringan inilah hukum harus bertindak.

     Hukuman mati merupakan sebuah solusi untuk penanganan kasus yang berkaitan
dengan narkoba. Dalam Alquran disebutkan bahwa di balik hukuman qishas itu ada
kehidupan bagi orang yang berakal.

     Sudah jelaslah bahaya yang disebabkan oleh narkoba, masihkah kita berpikir dua
kali untuk menetapkan hukuman mati bagi yang melakukan tindak kejahatan yang
berkaitan dengannya (tentunya dengan kriteria dan bukti yang jelas)

More Related Content

Viewers also liked (13)

PPT
Top Christmas Gifts 2011
Kevin Booth
?
DOC
Reforma agraria
Jazminx3
?
PPTX
Gor
ganyan
?
PDF
Pinyes 2011 12
...
?
PPT
Lesson 3_b
Kelilan
?
PDF
Brand Journalism
Cinelandia
?
PPT
¦Ð?? T¦Á ¦Æ?¦Á ¦Ì¦Ð¦Ï¦Ñ¦Ï?¦Í ¦Í¦Á ¦Ê¦É¦Í¦Ç¦È¦Ï?¦Í!
strepekli
?
PPT
O voo do ganso
Dulce Figueiredo
?
PPTX
§Ñ§Ü§à§Ò4 2§Ü§Ý
nordprocmskh
?
PPT
La web 2.0 Gloria Isaza
gmisaza
?
PPT
Iowa youth survey
Benjamin Barry
?
PPTX
§Ñ§Ò§â§Ñ§Ñ§Þ§ñ§ß §Ñ§ß§Õ§â§Ñ§ß§Ú§Ü4 2§Ü§Ý
nordprocmskh
?
PPT
Jajanan tradisional indonesia
Dwiesulistia
?
Top Christmas Gifts 2011
Kevin Booth
?
Reforma agraria
Jazminx3
?
Gor
ganyan
?
Pinyes 2011 12
...
?
Lesson 3_b
Kelilan
?
Brand Journalism
Cinelandia
?
¦Ð?? T¦Á ¦Æ?¦Á ¦Ì¦Ð¦Ï¦Ñ¦Ï?¦Í ¦Í¦Á ¦Ê¦É¦Í¦Ç¦È¦Ï?¦Í!
strepekli
?
O voo do ganso
Dulce Figueiredo
?
§Ñ§Ü§à§Ò4 2§Ü§Ý
nordprocmskh
?
La web 2.0 Gloria Isaza
gmisaza
?
Iowa youth survey
Benjamin Barry
?
§Ñ§Ò§â§Ñ§Ñ§Þ§ñ§ß §Ñ§ß§Õ§â§Ñ§ß§Ú§Ü4 2§Ü§Ý
nordprocmskh
?
Jajanan tradisional indonesia
Dwiesulistia
?

More from Wiyanto Suud (19)

PDF
Wanita wanita dalam al-qur'an
Wiyanto Suud
?
PDF
Senyum itu sedekah
Wiyanto Suud
?
PDF
Rahasia dari segala rahasia kehidupan
Wiyanto Suud
?
PDF
Pemimpin itu teladan
Wiyanto Suud
?
PDF
Meraih surga ibu
Wiyanto Suud
?
PDF
Sumpah palsu
Wiyanto Suud
?
PDF
Membumikan energi rahmat allah
Wiyanto Suud
?
PDF
Kekuatan sabar
Wiyanto Suud
?
PDF
Kekuatan basmalah
Wiyanto Suud
?
PDF
Generasi ghuraba
Wiyanto Suud
?
PDF
Menggagas fikih mazhab kritis
Wiyanto Suud
?
PDF
Kekuatan hasbalah
Wiyanto Suud
?
PDF
Dari karma ke darma
Wiyanto Suud
?
PDF
Buat apa silaturrahim
Wiyanto Suud
?
PDF
Berjaya di usia senja
Wiyanto Suud
?
PDF
Berdamai dengan masa lalu
Wiyanto Suud
?
PDF
Cinta rabiah al adawiyah
Wiyanto Suud
?
PDF
Berdamai dengan masa lalu
Wiyanto Suud
?
PDF
Cinta rabiah al adawiyah
Wiyanto Suud
?
Wanita wanita dalam al-qur'an
Wiyanto Suud
?
Senyum itu sedekah
Wiyanto Suud
?
Rahasia dari segala rahasia kehidupan
Wiyanto Suud
?
Pemimpin itu teladan
Wiyanto Suud
?
Meraih surga ibu
Wiyanto Suud
?
Sumpah palsu
Wiyanto Suud
?
Membumikan energi rahmat allah
Wiyanto Suud
?
Kekuatan sabar
Wiyanto Suud
?
Kekuatan basmalah
Wiyanto Suud
?
Generasi ghuraba
Wiyanto Suud
?
Menggagas fikih mazhab kritis
Wiyanto Suud
?
Kekuatan hasbalah
Wiyanto Suud
?
Dari karma ke darma
Wiyanto Suud
?
Buat apa silaturrahim
Wiyanto Suud
?
Berjaya di usia senja
Wiyanto Suud
?
Berdamai dengan masa lalu
Wiyanto Suud
?
Cinta rabiah al adawiyah
Wiyanto Suud
?
Berdamai dengan masa lalu
Wiyanto Suud
?
Cinta rabiah al adawiyah
Wiyanto Suud
?
Ad

Recently uploaded (12)

DOCX
Bab 12 Aku menunggu , Tapi Aku percaya kpd tuhan
TImothy leonard
?
PPTX
Pelajaran Sekolah Sabat ke-13 Triwulan II 2025.pptx
DavidSyahputra4
?
PPTX
0. Kelompok 1 kaidah nasikh mansukh.pptx
MuhammadHabil9
?
PPTX
BERSABAR DALAM PENDERITAAN YAKOBUS 5:7-11.pptx
GilbertFibriyantAdan
?
DOCX
Bab 15 Buka Tanah hatimu sebelum terlambat
TImothy leonard
?
PPTX
Sekolah Sabat - Triwulan 2 2025 - Pelajaran 13
Adam Hiola
?
DOCX
Bab 10Amaran Tuhan: Jangan Menyembah Dengan Hati Yang Kosong"
TImothy leonard
?
PPT
Tata Ibadah MINGGU SENGSARA GMIST Bethesda Naha.ppt
MARGARETHAJANIS1
?
PDF
5. SUMBER HUKUM DALAM ISLAM kelompok 5 ppt.pdf
AnggaArpa
?
DOCX
Bab 14 Air mata hari ini , kemuliaan yg akn dtg
TImothy leonard
?
DOCX
Bab 11: Akhir Zaman sudah dekat . Adakah kita sedia
TImothy leonard
?
DOCX
Tajuk 13:Dipanggil untuk Memimpin: Bukan Kerana Hebat, Tetapi Kerana Bersedia"
TImothy leonard
?
Bab 12 Aku menunggu , Tapi Aku percaya kpd tuhan
TImothy leonard
?
Pelajaran Sekolah Sabat ke-13 Triwulan II 2025.pptx
DavidSyahputra4
?
0. Kelompok 1 kaidah nasikh mansukh.pptx
MuhammadHabil9
?
BERSABAR DALAM PENDERITAAN YAKOBUS 5:7-11.pptx
GilbertFibriyantAdan
?
Bab 15 Buka Tanah hatimu sebelum terlambat
TImothy leonard
?
Sekolah Sabat - Triwulan 2 2025 - Pelajaran 13
Adam Hiola
?
Bab 10Amaran Tuhan: Jangan Menyembah Dengan Hati Yang Kosong"
TImothy leonard
?
Tata Ibadah MINGGU SENGSARA GMIST Bethesda Naha.ppt
MARGARETHAJANIS1
?
5. SUMBER HUKUM DALAM ISLAM kelompok 5 ppt.pdf
AnggaArpa
?
Bab 14 Air mata hari ini , kemuliaan yg akn dtg
TImothy leonard
?
Bab 11: Akhir Zaman sudah dekat . Adakah kita sedia
TImothy leonard
?
Tajuk 13:Dipanggil untuk Memimpin: Bukan Kerana Hebat, Tetapi Kerana Bersedia"
TImothy leonard
?
Ad

Eksekusi bukan langkah preventif

  • 1. Eksekusi Bukan Langkah Preventif? Oleh Wiyanto Suud Narkoba atau Khamer dalam ajaran agama Islam, mengalami proses yang cukup panjang dalam sejarah penetapan hukumnya. Karena mabuk itu sendiri sudah menjadi bagian dari tradisi orang Arab jahiliyah ketika itu. Untuk kali pertama sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang Khamer, terjawab dengan turunnya surat Al-Baqarah ayat 219, yang menyatakan bahwa khamer itu merupakan dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia. Dan ternyata, orang yang mengimami Salat, sedang ia dalam keadaan mabuk, sungguh mengacaukan bacaan Alquran. Oleh karena itu, turunlah surat An-Nisa¡¯ ayat 43, yang berisi larang untuk mendekati Salat bagi siapa saja yang sedang mabuk, sampai mereka menyadari apa yang mereka katakan. Dan hukum khamer ini sendiri ditutup dan ditetapkan dengan turunnya surat Al- Mai¡¯dah ayat 90, yang mengatakan bahwa khamer merupakan bagian dari pekerjaan setan sehingga haram bagi kaum muslimin untuk mengonsumsinya. Kalau memang Islam menetapkan khamer itu haram, maka Islam juga menentukan sanksi bagi siapa yang melanggar ketetapan tersebut. Pada zaman Rasulullah, Beliau menetapkan hukuman 40 kali cambukan bagi orang yang meminum khamer. Kemudian Umar bin Khatthab, Khalifah kedua sesudah Abu Bakar Ash-Shiddiq, mengeluarkan fatwa hukuman 80 kali cambukan bagi peminum khamer. Kenapa beliau mengeluarkan fatwa itu? Ternyata, dengan hukuman 40 kali cambukan belum memberikan efek jera bagi sang pelaku. ? Dimuat di Prokon Aktivis Jawa Pos, 8 Oktober 2004.
  • 2. Pada saat ini, peredaran dan penggunaan NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif) ternyata menjadi sebuah masalah yang mengglobal, sehingga efek yang ditimbulkan merupakan fenomena yang berskala global juga. Berapa banyak kasus yang sering kita lihat, baca, dan dengarkan di berbagai media, baik cetak maupun elektronik, tentang kematian yang disebabkan oleh kelebihan dosis pemakaian obat terlarang, kasus pencurian untuk membeli ganja dan lain sebagainya. Sehingga kebutuhan akan ketetapan atau fatwa baru tentang hukuman bagi para produsen, pengedar, pengguna, dan penyimpan barang terlarang tersebut menjadi begitu urgen. Ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan. Pertama, menentukan hukuman mati bagi produsen, pengedar, dan bandar narkoba. Karena eksekusi merupakan jaminan kehidupan bagi manusia yang lain. Menjadi jaminan karena hukuman tersebut akan membuat pelakunya untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindak kejahatan, dan hukuman mati itu dapat melenyapkan kejahatan pembunuhan apapun bentuk dan caranya. Kedua, masalah keadilan. Berapa banyak korban jiwa karena kelebihan dosis, memberikan penyiksaan dengan sikap ketergantungan terhadap obat, maka layakkah bagi dia kalau hanya dihukum satu atau dua tahun. Seharusnya bagi orang yang membunuh harusnya menuai hal yang sama, itu baru dikatakan adil. Atau kalau memang tidak hukuman mati, bisakah kita mencari hal atau hukuman yang seimbang dan setara dengan efek yang ditimbulkan oleh peredaran barang terlarang tersebut. Ketiga, hukuman mati pada hakikatnya memanusiakan manusia. Efek peredaran narkoba sudah kian mengglobal, maka hal apakah yang bisa menghentikan dan memutuskan jaringan mereka, maka satu jawaban yang tepat adalah pemerintahan resmi di suatu negara. Karena pemerintah mempunyai hak yang legal dan formal untuk bisa melakukan tindakan memaksa bagi warga dan orang yang sedang berada di negaranya. Hal inilah
  • 3. yang bisa melindungi hajat hidup mayoritas warga. Tentunya hal ini lebih manusiawi (harusnya) ketimbang kita memikirkan kekejian terhadap tersangka dari hukuman mati tersebut. Dalam level jaringan inilah hukum harus bertindak. Hukuman mati merupakan sebuah solusi untuk penanganan kasus yang berkaitan dengan narkoba. Dalam Alquran disebutkan bahwa di balik hukuman qishas itu ada kehidupan bagi orang yang berakal. Sudah jelaslah bahaya yang disebabkan oleh narkoba, masihkah kita berpikir dua kali untuk menetapkan hukuman mati bagi yang melakukan tindak kejahatan yang berkaitan dengannya (tentunya dengan kriteria dan bukti yang jelas)