Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara. Terdiri dari 3 bab yang membahas pengertian hak dan kewajiban warga negara secara umum, dasar hukum yang tercantum dalam UUD 1945, serta jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara. Hak didefinisikan sebagai kewenangan yang layak dimiliki warga negara, sedangkan kewajiban adalah tanggung jawab yang harus dilakukan. UUD 1945 menjadi acuan
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak warga negara antara lain mendapatkan pekerjaan layak, berpendapat, beragama, pendidikan, dan kesejahteraan. Kewajiban warga negara adalah taat hukum, bela negara. Makalah ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menciptakan keadilan bagi seluruh warga neg
Makalah mata kuliah_pendidikan_kewarganeanmaryamanwar12
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang termasuk warga negara Indonesia, serta hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945."
Makalah mata kuliah_pendidikan_kewarganeanmaryamanwar12
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang termasuk warga negara Indonesia, serta hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945."
Makalah PKN tentang Warga Negara dan Kewarganegaraanemmadewi
油
Makalah ini membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, asas-asas kewarganegaraan, unsur-unsur kewarganegaraan, karakteristik warga negara demokrat, dan hak serta kewajiban warga negara."
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Secara garis besar membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, kedudukan warga negara dalam negara, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. Akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara?
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut.
Berdasarkan dari uraian diatas, maka penulis menyusun tentang makalah yang berjudul Hak dan Kewajiban Warga Negara guna memberikan pengetahuan dan pemecahan masalah seputar hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warganegara IndonesiaAstika Rahayu
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain."
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban negara/pemerintah dan warga negara dalam Islam. Pembahasan mencakup pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban warga negara dalam Islam seperti hak politik dan hak umum, serta hak dan kewajiban negara/pemerintah sesuai UUD 1945.
Makalah ini membahas tentang kewarganegaraan, termasuk definisi warga negara, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan perkawinan, unsur-unsur kewarganegaraan, status dan permasalahan kewarganegaraan seperti apatride dan bipatride, serta cara memperoleh kewarganegaraan seperti kelahiran, pengangkatan, dan naturalisasi.
Makalah ini membahas tentang kewarganegaraan, termasuk asas, unsur, status, dan cara memperoleh kewarganegaraan menurut undang-undang Indonesia. Secara garis besar, makalah ini menjelaskan bahwa kewarganegaraan didasarkan pada asas kelahiran (ius soli dan ius sanguinis) dan perkawinan, serta dapat diperoleh melalui kelahiran, pengangkatan, permohonan, naturalisasi, perkawin
Tugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbangCandra Waskito
油
Dokumen tersebut membahas tentang akibat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Jika hak dan kewajiban tidak seimbang, maka akan terjadi ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Untuk mencapai keseimbangan, setiap warga negara harus memahami hak dan kewajibannya sendiri, begitu pula para pejabat harus mengetahui hak dan kewajiban mereka. Jika hak dan kewajiban terp
Makalah PKN tentang Warga Negara dan Kewarganegaraanemmadewi
油
Makalah ini membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, asas-asas kewarganegaraan, unsur-unsur kewarganegaraan, karakteristik warga negara demokrat, dan hak serta kewajiban warga negara."
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Secara garis besar membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, kedudukan warga negara dalam negara, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. Akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara?
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut.
Berdasarkan dari uraian diatas, maka penulis menyusun tentang makalah yang berjudul Hak dan Kewajiban Warga Negara guna memberikan pengetahuan dan pemecahan masalah seputar hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warganegara IndonesiaAstika Rahayu
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain."
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban negara/pemerintah dan warga negara dalam Islam. Pembahasan mencakup pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban warga negara dalam Islam seperti hak politik dan hak umum, serta hak dan kewajiban negara/pemerintah sesuai UUD 1945.
Makalah ini membahas tentang kewarganegaraan, termasuk definisi warga negara, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan perkawinan, unsur-unsur kewarganegaraan, status dan permasalahan kewarganegaraan seperti apatride dan bipatride, serta cara memperoleh kewarganegaraan seperti kelahiran, pengangkatan, dan naturalisasi.
Makalah ini membahas tentang kewarganegaraan, termasuk asas, unsur, status, dan cara memperoleh kewarganegaraan menurut undang-undang Indonesia. Secara garis besar, makalah ini menjelaskan bahwa kewarganegaraan didasarkan pada asas kelahiran (ius soli dan ius sanguinis) dan perkawinan, serta dapat diperoleh melalui kelahiran, pengangkatan, permohonan, naturalisasi, perkawin
Tugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbangCandra Waskito
油
Dokumen tersebut membahas tentang akibat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Jika hak dan kewajiban tidak seimbang, maka akan terjadi ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Untuk mencapai keseimbangan, setiap warga negara harus memahami hak dan kewajibannya sendiri, begitu pula para pejabat harus mengetahui hak dan kewajiban mereka. Jika hak dan kewajiban terp
Menyusun Penilaian Media Pembelajaran.docxZuk辿t Printing
油
Makalah ini membahas tentang penyusunan penilaian media pembelajaran dengan lima langkah yaitu membuat rencana dan tujuan pembelajaran, menentukan teknik penilaian, pelaksanaan penilaian, analisis hasil penilaian, dan penyesuaian pembelajaran. Ada dua teknik penilaian yakni tes dan non-tes yang masing-masing memiliki jenisnya sendiri.
Makalah ini membahas tentang manajemen perpustakaan sekolah, dengan menjelaskan pengertian perpustakaan sekolah dan manajemen perpustakaan sekolah, implementasi perpustakaan sekolah dalam pendidikan, pengembangan koleksi, serta visi, misi dan kebijakan perpustakaan sekolah. Juga dibahas kendala dalam manajemen perpustakaan sekolah."
Makalah ini membahas tentang fiqih muamalah dengan merangkum beberapa poin penting. Pertama, fiqih muamalah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang mengatur hubungan antar manusia dalam aktivitas ekonomi dan sosial. Kedua, ruang lingkup fiqih muamalah dibagi menjadi adabiyah dan madaniyah. Ketiga, prinsip-prinsip fiqih muamalah adalah berdasarkan persetujuan k
Makalah ini membahas tentang fiqih janazah, mulai dari menjenguk orang sakit, tanda-tanda sakaratul maut, ta'ziyah, dan perawatan jenazah seperti memandikan, mengafani, menshalati, dan menguburkan."
Makalah ini membahas tentang dana pensiun yang meliputi pengertian,dasar hukum,jenis,struktur organisasi,dan pembentukan dana pensiun. Ada dua jenis dana pensiun yaitu dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan. Setiap dana pensiun memiliki struktur organisasi berupa pengurus dan dewan pengawas.
Makalah ini membahas tentang dana pensiun yang terdiri dari dua jenis yaitu dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan. Dana pensiun bertujuan memberikan jaminan kesejahteraan bagi karyawan pada masa pensiun dengan menghimpun dan mengelola dana secara khusus.
Makalah ini membahas tentang integral yang merupakan operasi invers dari diferensiasi. Integral dibagi menjadi integral tak tentu dan integral tertentu. Integral tak tentu belum memiliki batasan sedangkan integral tertentu memiliki batasan atas dan bawah. Integral bermanfaat dalam berbagai bidang seperti ekonomi, teknologi, dan fisika."
Makalah ini membahas tiga gejala psikologi yaitu perhatian, sugesti, dan kelelahan. Perhatian adalah pemusatan aktivitas individu terhadap suatu objek. Sugesti adalah pengaruh terhadap pikiran, perasaan, dan kemauan seseorang. Kelelahan disebabkan aktivitas berlangsung terus menerus yang menghabiskan energi jasmani dan rohani.
1. 1
MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Yeni kartikawati, M.Si
Di susun oleh :
Bella Galu maya Ria Kusmala
UNIVERSITAS ISLAM ZAINUL HASAN GENGGONG
Jl. Raya Panglima Sudirman No. 360, Semampir , kec. Kraksaan,
Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur
67282
2. 2
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini
dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap
bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran
maupun materinya.
Kami sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan
dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan
makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah.
3. 3
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................ 3
DAFTAR ISI ............................................................................................................... 4
BAB I
Pendahuluan ................................................................................................................ 5
Rumusan Masalah ....................................................................................................... 6
Tujuan ......................................................................................................................... 6
BAB II
1. Pengertian ....................................................................................................... 7
2. Dasar Hukum .................................................................................................. 9
3. Jenis-jenis Hak dan Kewajiban Warganegara ............................................... 10
BAB III
Kesimpulan ............................................................................................................... 13
Saran ........................................................................................................................ 13
4. 4
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bangsa Indonesia memiliki sejarah dalam memperjuangkan kemerdekaan dan
mempertahankan kemerdekaan yang memiliki nilai nasionalis patriotris dan sebagainya
yang terpatri dalam setiap jiwa warga negaranya, Sudah menjadi kewajiban bagi warga
negara untuk memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaannya, Dengan begitu,
dapat membentuk suatu negara yang merdeka, stabil, aman, nyaman dan lain sebgainya.
Seperti simbiosis mutualisme, jika warga negara mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan kemerdekaan, maka imbal baliknya adalah warga negara mendapatkan
hak-hak yang seharusnya didapatkan seperti hak kebebasan berpendapat, hak asasi
manusia, hak keamanan, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu maka kita memerlukan sesuatu
untuk mempertahankan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu caranya adalah dengan pendidikan
kewarganegaraan atau sering disingkat ppkn.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan
pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang
dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak menyimpang dari apa yang
diharapkan.
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Sehingga dalam prakteknya dalam kehidupan sehari-hari harus berjalan secara seimbang.
Hak adalah segala sesuatu yang patut dan mutlak untuk dimiliki atau diperoleh individu
sebagai warga negara sejak masih dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan bagi individu dalam menjalankan perannya sebagai warga negara agar
mendapat pengakuan hak. sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Apabila hak dan
kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan timbul
suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dewasa ini sering terlihat adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban, seperti
banyaknya tuntutan hak yang tidak diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban dan
sebaliknya kewajiban dilaksanakan tetapi hak tidak terpenuhi. Terutama dalam bidang
ketenagakerjaan dan taraf hidup yang layak bagi setiap warga negara. Pekerjaan dan taraf
hidup yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
menjelaskan bahwa Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan taraf
hidup yang layak merupakan hak bagi setiap warga negara sebagai tanda kemanusiaan.
Pekerjaan merupakan sarana yang diperlukan untuk menghasilkan pendapatan yang akan
digunakan dalam memenuhi kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak dapat
didefinisikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti sandang,
pangan, dan papan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan peran sebagai warga negara perlu diketahui hak dan
kewajibannya serta pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut harus dilakukan secara
5. 5
seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang berujung pada ketimpangan sosial yang
berkepanjangan.
B. Rumus masalah
KBBI, dan menurut para ahli?
Apa sajakah dasar hukum yang ditetapkan dalam UUD 1945 terhadap hak dan
kewajiban warga negara?
Apa sajakah jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara?
C. Tujuan
1) Memahami pengertian dari hak, kewajiban, dan warga negara secara umum, menurut KBBI,
dan menurut para ahli.
2) Mengetahui dasar hukum yang ditetapkan dalam UUD 1945 terhadap hak dan kewajiban
warga negara.
3) Mengetahui jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara.
6. 6
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara juga bisa diartikan secara umum.
Pemahaman hak dan kewajiban ini harus dimiliki oleh setiap warga negara.
Tujuannya adalah untuk memastikan semua warga negara bisa menghargai hak diri
sendiri dan orang lain serta melakukan kewajibannya.
Hak adalah segala sesuatu yang layak dan mutlak untuk diperoleh individu sebagai
warga negara sejak masih dalam kandungan. Hak pada umumnya diperoleh dengan
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang
tercantum dalam UUD 1945 antara lain hak untuk hidup, hak untuk memperoleh
pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan banyak lagi. Hak bisa dibagi
menjadi dua yaitu hak umum atau hak alami dan hak khusus atau hak hukum. Hak
secara umum merupakan apa yang kita ketahui tentang suatu Hak., Sementara itu hak
secara khusus merupakan hak yang sudah diatur oleh negara dalam ketentuan khusus
dan memiliki ikatan hukum.
1. Secara umum
Kewajiban dapat diartikan sebagai suatu keharusan. Selain itu, kita juga bisa
memahami hak sebagai sebuah tanggung jawab. Kewajiban merupakan suatu
hal yang harus dilakukan karena sudah menjadi tanggung jawab kita. Jika tidak
dilakukan maka akan ada hukuman atau konsekuensinya. Kewajiban warga
negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga
negara dalam kehidupan bermasyarkat berbangsa dan bernegara. Kewajiban
warga negara dapat pula diartikan sebagai suatu sikap atau tindakan yang
harus diperbuat oleh seseorang warga negara sesuai keistimewaan yang ada
pada warga lainnya. Erat kaitannya dengan kedua istilah ini ada beberapa
istilah lain yang memerlukan penjelasan yaitu tanggung jawab dan peran warga
negara. Tanggungjawab warga negara merupakan suatu kondisi yang
mewajibkan seorang warga negara untuk melakukan tugas tertentu. Tanggung
jawab itu timbul akibat telah menerima suatu wewenang. Sementara yang
dimaksud dengan peran warga negara adalah aspek dinamis dari kedudukan
warga negara. Apabila seorang warga negara melaksanakan hak dan
kewajiban sesuai kedudukannya maka warga tersebut menjalankan suatu
peranan. Istilah peranan itu lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian
diri dan sebagai suatu proses.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah negara itu dan
mengakui pemerintahannya sendiri. Pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperbolehkan bertempat tinggal (domisili) utama di dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk
suatu negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan sebagainya, yang
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Sedangkan menurut
7. 7
Dr. US. Hikam (2000), adalah anggota komunitas yang membentuk dirinya sendiri. Beberapa
definisi kewarganegaraan juga diatur dalam UUD 1945, Pasal 26 menyatakan Warga negara
adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara". Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, menegaskan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa warga negara
RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga suatu negara adalah pendukung dan bertanggung jawab atas kemajuan dan kemunduran
suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara suatu negara
harus ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara
menentukan siapa yang menjadi warga negara, negara harus mengakui bahwa setiap orang
berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dalam wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (1) UUD
1945.
2) Menurut KBBI
Hak dan kewajiban juga bisa dipahami melalui arti kata yang tercantum di KBBI. Kata hak dan
kewajiban memiliki arti masing-masing yang bisa membantu kita memahami lebih jauh
mengenai hak dan kewajiban. Berikut akan diberikan pemahaman hak dan kewajiban
berdasarkan arti kata di KBBI.
Hak diartikan sebagai kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar
atas sesuatu, milik atau kepunyaan, dan kewenangan dalam hukum. Menurut arti ini, bisa kita
ketahui bahwa hak merupakan sebuah kewenangan dan kebebasan melakukan sesuatu. Namun,
kebebasan tersebut harus dilandasi hukum.
3. menurut profesor
a. Prof. Dr. Notonegoro
Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli dimulai dari Prof. Dr.
Notonegoro. Beliau mengungkapkan bahwa hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, tidak
bisa dilakukan atau diterima oleh pihak yang lain.
b. Curzon
Curzon membagi hak menjadi 5 kelompok. Hak sempurna dapat dipaksakan melalui hukum.
Hak utama adalah hak yang diperluas hak-hak tambahan. Hak publik adalah hak yang dimiliki
masyarakat. Hak positif adalah hak melakukan perbuatan tertentu. Hak milik adalah hak yang
berhubungan dengan barang atau kedudukan. Curzon juga membagi 5 kelompok kewajiban.
Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi
melibatkan hak di lain pihak.
Kewajiban publik, dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib
mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak
perdata.
Kewajiban positif, kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif,
tidak melakukan sesuatu.
8. 8
c. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto membedakan hak menjadi dua pengertian yaitu hak searah atau relatif dan
hak jamak arah atau absolut. Hak searah merupakan hak yang ada dalam hukum perjanjian.
Contohnya adalah hak menagih yang artinya sudah ada perjanjian atau ikatan untuk ditagih.
Sementara itu hak jamak arah terdiri dari 4 jenis hak. Pertama, hak dalam hukum tata negara.
Kedua, hak kepribadian atas tubuh dan kebebasan. Ketiga, hak kekeluargaan atas suami, orang
tua, dan anak. Keempat, hak cipta dan hak atas merek atau paten.
John Salmond membagi hak ke dalam 4 pengertian.
Hak dalam arti yang sempit, yaitu hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik suatu
hal, hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang suatu kewajiban, di antara hak dan
kewajiban yang korelatif, hak yang bisa berisi kewajiban pada pihak yang lainnya supaya
melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan perbuatan, hak bisa memiliki objek yang
muncul dari comission dan omission, yang mempunyai titel atau gelar, yang dimana suatu
peristiwa menjadi dasar sehingga hak tersebut melekat pada pemiliknya.
Hak kemerdekaan, adalah hak yang memberi kemerdekaan pada seseorang dalam melakukan
kegiatan yang diberikan oleh hukum, tetapi tidak mengganggu, melanggar dan
menyalahgunakan sehingga dapat melanggar hak orang lain, dan juga pembebasan dari hak
orang lain.
Hak kekuasaan, merupakan hak yang diberikan untuk melalui jalan dan juga cara hukum,
dalam mengubah hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban lainnya, dalam hubungan hukum.
e. Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro
Kewajiban menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro adalah sesuatu yang harus dilakukan
oleh pihak tertentu dan bisa dituntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Kewajiban dapat
timbul karena keinginan dari diri sendiri dan orang lain. Kewajiban ini bisa muncul dari hak
yang dimiliki oleh orang lain.
Sementara itu menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro hak adalah sebuah kuasa menerima
atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini
tidak bisa dilakukan dan diterima oleh pihak lainnya. Hak dan kewajiban warga negara,
keduanya bisa dituntut paksa oleh yang bersangkutan. f. Srijanti
Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan,
kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan
martabatnya.
B. Dasar Hukum
Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27 31. Berikut adalah isi hak
warga negara.
Pasal 27 ayat 2, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat 3, hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28A, hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B ayat 1, hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
Pasal 28B ayat 2, hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9. 9
Pasal 28C ayat 1, hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Pasal 28C ayat 1, hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
Pasal 28C ayat 2, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif.
Pasal 27 ayat 2, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D ayat 1, hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat 2, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
12) Pasal 28D ayat 3, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E ayat 1, hak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
Pasal 28E ayat 1, hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak untuk kembali.
Pasal 28E ayat 2, hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
C. Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1) Hak atas kewarganegaraan
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan
atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut
secara semena-mena. Pasal 26 juga merupakan salah satu pencerminan dari pokok pikiran
kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara
Indonesia.
2) Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan
yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Hal tersebut adalah konsekuensi dari prinsip
kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara
mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas
kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan.
3) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan
kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini misalnya terdapat dalam
Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional,
10. 10
Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja
agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.
4) Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara
menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus
menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.
5) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warna negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan
diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak
kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
6) Kemerdekaan memluk agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan
itu. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan
bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas
untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula
bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.
7) Pertahanan dan keamanan negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat
(1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
8) Hak mendapat pendidikan
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia
keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa,
pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini merupakan penegasan
hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 31 ayat (2)
ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti
pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang.
9) Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan
bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai
budayanya. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk
mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 Ayat (2) disebutkan Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini
11. 11
merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa
daerah sebagai bahasa pergaulan.
10) Perekonomian nasional
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang
perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat menyatakan sebagai berikut.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ketentuan pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian
dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
usaha perekonomian dan
hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
Kesejahteraan nasional
Masalah kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun
1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas empat ayat.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal
ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang
terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak
mendapatkan fasilitas umum yang layak.
12. 12
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak diartikan sebagai kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang
benar atas sesuatu, milik atau kepunyaan, dan kewenangan dalam hukum. Sedangkan
Kewajiban dapat diartikan sebagai suatu keharusan. Pemahaman hak dan kewajiban ini
harus dimiliki oleh setiap warga negara. Hak merupakan hal yang harus diterima oleh
setiap orang. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila
warga negara menjalankan hak dan kewajibannya secara tepat dan proposional.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak memperoleh haknya
sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran kewajiban
warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh
setiap warga negara.
B. Saran
Pemahaman hak dan kewajiban ini harus dimiliki oleh setiap warga negara. Juga
melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang agar tidak pelanggaran hak warga
negara atau pengingkaran kewajiban warga negara. Sebaiknya negara dan warga negara
meningkatkan komitmen agar dapat menjalankan hak dan kewajiban secara konsekuen.
Kita sebagai mahasiswa sebaiknya menerapkan toleransi antara hak orang lain, serta
tidak lupa untuk melaksanakan kewajiban sebagai pelajar dan warga negara Indonesia.
13. 13
DAFTAR PUSTAKA
-https://m.tribunnews.com/pendidikan/2021/09/02/hakdan--kewajibanwarga Afifah, F. P.
2021. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Lengkap dengan Penjelasan dan Jenis-
Jenisnya. negara-indonesia-lengkap-dengan-penjelasan-dan-jenis-jenisnya?page=all.
Diakses pada tanggal 15 Maret 2022.
Listiani, A. 2020. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK.
Banjarnegara: Guepedia.
Nafilah. 2019. Hak dan Kewajiban Warga Negara. Banten.
Yasin, J. 1998. Hak Azasi Manusia dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara dalam Hukum
Positif Indonesia. Makassar.