Makalah PPKN Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga neg...aulia putri
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara serta kasus-kasus pelanggarannya. Hak warga negara terdiri dari hak asasi manusia, hak konstitusional, dan hak hukum yang diatur dalam undang-undang. Kasus pelanggaran hak warga negara antara lain penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang, sedangkan contoh pengingkaran kewajiban warga negara adalah tidak memilih dalam pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban negara serta warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945. Negara memiliki hak untuk menghukum, mencetak uang, dan memungut pajak, sementara warga negara memiliki hak atas pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang layak. Warga negara juga memiliki kewajiban untuk membela negara, membayar pajak, serta taat terhadap hukum. Dokumen juga membah
Kasus kasus pelanggaran ham dalam perspektif pancasila - 2016 - nafis s ilmi ayuNafis Fathur Rizki
油
Materi Kasus kasus pelanggaran ham dalam perspektif pancasila kelas XII Semester 1 Kurikulum 2013 PPKn Pendidikan Kewarganegaraan SMA Negeri 1 Cilacap
Dikemas secara sistematis dan jelas dengan grafis yang mendukung. Semoga bermanfaat.
menjadiilmiah.blogspot.co.id
Fb : Nafis Fathur
tw : @fies_fathur
Line : @nafisfathurrizki
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dibahas mulai dari hak-hak dasar setiap warga negara seperti hak atas hidup, pendidikan, pekerjaan, hingga kewajiban untuk taat terhadap hukum dan turut serta dalam pembangunan negara. Juga disebutkan konsep hak asasi manusia yang tidak boleh diambil alih.
MENYIBAK KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARARindi Gilang
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Hak warga negara meliputi hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 seperti hak pendidikan dan pekerjaan, sedangkan kewajiban warga negara antara lain membayar pajak dan patuh terhadap peraturan. Dokumen juga menjelaskan bahwa pelanggaran hak warga negara dapat terjadi akibat pengingkaran kewajiban baik oleh pemerintah maupun warga neg
Dokumen tersebut membahas tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pentingnya menjaga keutuhan negara. NKRI terdiri atas ribuan pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke dengan kekayaan budaya, alam, dan biota. Menjaga keutuhan NKRI penting untuk melestarikan warisan bangsa dan menghargai para pahlawan.
Dokumen tersebut membahas tentang ejaan bahasa Indonesia, mulai dari sejarah perkembangan ejaan bahasa Indonesia, Ejaan Van Ophuysen, Ejaan Republik, Ejaan Pembaharuan, Ejaan LBK, EYD, hingga PUEBI. Dokumen ini juga menjelaskan ruang lingkup EYD yang mencakup pemakaian huruf, penulisan kata, pemakaian tanda baca, dan penulisan unsur serapan dalam bahasa Indonesia.
Teks tersebut membahas hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ilmu Negara lebih bersifat teoritis sedangkan Ilmu Politik lebih praktis dan dinamis. Kedua ilmu saling melengkapi dan berhubungan erat karena Ilmu Negara menyediakan kerangka teoritis yang kemudian diimplementasikan oleh Ilmu Politik.
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilansyanin ayu
油
Dokumen tersebut membahas peran lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan Advokat. Ia menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah tahun 1993 masih belum terselesaikan hingga kini. Ia kehilangan hak hidup, ekonomi, hukum, dan peradilannya. Berbagai upaya pemerintah, LSM, dan masyarakat belum membuahkan hasil karena hambatan sosial dan hukum, seperti kurangnya partisipasi masyarakat pada orde baru, pelindungan pelaku oleh penguasa, serta kompleksitas membongkar k
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Hukum pidana adalah bagian hukum yang mengatur larangan-larangan perbuatan serta sanksi pidananya.
2) Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana materiil yang mengatur larangan perbuatan dan hukum pidana formil yang mengatur proses penegakannya.
3) Sumber hukum pidana di Indonesia meliputi KUHP, UU-UU yang merubah dan menambah KUHP, serta ketentuan pidana dalam
Proposal Kewirausahaan Usaha "Tempat Pensil Flanel"Shofi Asriani
油
Contoh proposal untuk praktek kewirausahaan , membuat tempat pensil dari kain flanel.
disusun oleh: Shofi Asriani - XII TKJ 1
SMK BINA NASIONAL INFORMATIKA
Makalah tentang bahasa indonesia : penggunaan bahasa indonesiaDian Kirtley Kristi
油
Makalah ini membahas tentang bahasa Indonesia dan bahasa gaul. Bahasa gaul adalah bahasa nonstandar yang banyak digunakan oleh remaja di Indonesia. Bahasa gaul memiliki pengaruh terhadap bahasa Indonesia karena sering digunakan di media dan oleh artis, sehingga mengakibatkan bahasa Indonesia yang baik dan benar mulai tergeser. Namun demikian, bahasa gaul juga berperan dalam pembentukan bahasa remaja secara santai dan
PKN- Bentuk bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negaraHelvyEffendi
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara serta upaya penanggulangan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Hak warga negara meliputi bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan. Kewajiban warga negara antara lain membela negara, membayar pajak, taat hukum, dan menghormati HAM. Upaya penanggulangannya mencakup peningkatan pemahaman h
Hukum Perdata Buku Ke 1 membahas tentang hukum perorangan atau pribadi yang mengatur status seseorang sebagai subjek hukum mulai dari kelahiran hingga kematian. Subjek hukum terdiri dari orang pribadi dan badan hukum, dimana orang pribadi menjadi subjek hukum sejak lahir sedangkan badan hukum dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Buku ini juga membahas tentang cakap hukum, ke
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak warga negara antara lain mendapatkan pekerjaan layak, berpendapat, beragama, pendidikan, dan kesejahteraan. Kewajiban warga negara adalah taat hukum, bela negara. Makalah ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menciptakan keadilan bagi seluruh warga neg
MENYIBAK KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARARindi Gilang
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Hak warga negara meliputi hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 seperti hak pendidikan dan pekerjaan, sedangkan kewajiban warga negara antara lain membayar pajak dan patuh terhadap peraturan. Dokumen juga menjelaskan bahwa pelanggaran hak warga negara dapat terjadi akibat pengingkaran kewajiban baik oleh pemerintah maupun warga neg
Dokumen tersebut membahas tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pentingnya menjaga keutuhan negara. NKRI terdiri atas ribuan pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke dengan kekayaan budaya, alam, dan biota. Menjaga keutuhan NKRI penting untuk melestarikan warisan bangsa dan menghargai para pahlawan.
Dokumen tersebut membahas tentang ejaan bahasa Indonesia, mulai dari sejarah perkembangan ejaan bahasa Indonesia, Ejaan Van Ophuysen, Ejaan Republik, Ejaan Pembaharuan, Ejaan LBK, EYD, hingga PUEBI. Dokumen ini juga menjelaskan ruang lingkup EYD yang mencakup pemakaian huruf, penulisan kata, pemakaian tanda baca, dan penulisan unsur serapan dalam bahasa Indonesia.
Teks tersebut membahas hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ilmu Negara lebih bersifat teoritis sedangkan Ilmu Politik lebih praktis dan dinamis. Kedua ilmu saling melengkapi dan berhubungan erat karena Ilmu Negara menyediakan kerangka teoritis yang kemudian diimplementasikan oleh Ilmu Politik.
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilansyanin ayu
油
Dokumen tersebut membahas peran lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan Advokat. Ia menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah tahun 1993 masih belum terselesaikan hingga kini. Ia kehilangan hak hidup, ekonomi, hukum, dan peradilannya. Berbagai upaya pemerintah, LSM, dan masyarakat belum membuahkan hasil karena hambatan sosial dan hukum, seperti kurangnya partisipasi masyarakat pada orde baru, pelindungan pelaku oleh penguasa, serta kompleksitas membongkar k
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Hukum pidana adalah bagian hukum yang mengatur larangan-larangan perbuatan serta sanksi pidananya.
2) Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana materiil yang mengatur larangan perbuatan dan hukum pidana formil yang mengatur proses penegakannya.
3) Sumber hukum pidana di Indonesia meliputi KUHP, UU-UU yang merubah dan menambah KUHP, serta ketentuan pidana dalam
Proposal Kewirausahaan Usaha "Tempat Pensil Flanel"Shofi Asriani
油
Contoh proposal untuk praktek kewirausahaan , membuat tempat pensil dari kain flanel.
disusun oleh: Shofi Asriani - XII TKJ 1
SMK BINA NASIONAL INFORMATIKA
Makalah tentang bahasa indonesia : penggunaan bahasa indonesiaDian Kirtley Kristi
油
Makalah ini membahas tentang bahasa Indonesia dan bahasa gaul. Bahasa gaul adalah bahasa nonstandar yang banyak digunakan oleh remaja di Indonesia. Bahasa gaul memiliki pengaruh terhadap bahasa Indonesia karena sering digunakan di media dan oleh artis, sehingga mengakibatkan bahasa Indonesia yang baik dan benar mulai tergeser. Namun demikian, bahasa gaul juga berperan dalam pembentukan bahasa remaja secara santai dan
PKN- Bentuk bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negaraHelvyEffendi
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara serta upaya penanggulangan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Hak warga negara meliputi bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan. Kewajiban warga negara antara lain membela negara, membayar pajak, taat hukum, dan menghormati HAM. Upaya penanggulangannya mencakup peningkatan pemahaman h
Hukum Perdata Buku Ke 1 membahas tentang hukum perorangan atau pribadi yang mengatur status seseorang sebagai subjek hukum mulai dari kelahiran hingga kematian. Subjek hukum terdiri dari orang pribadi dan badan hukum, dimana orang pribadi menjadi subjek hukum sejak lahir sedangkan badan hukum dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Buku ini juga membahas tentang cakap hukum, ke
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak warga negara antara lain mendapatkan pekerjaan layak, berpendapat, beragama, pendidikan, dan kesejahteraan. Kewajiban warga negara adalah taat hukum, bela negara. Makalah ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menciptakan keadilan bagi seluruh warga neg
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara. Terdiri dari 3 bab yang membahas pengertian hak dan kewajiban warga negara secara umum, dasar hukum yang tercantum dalam UUD 1945, serta jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara. Hak didefinisikan sebagai kewenangan yang layak dimiliki warga negara, sedangkan kewajiban adalah tanggung jawab yang harus dilakukan. UUD 1945 menjadi acuan
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Beberapa poin utama yang dijelaskan adalah definisi hak dan kewajiban, proses berbangsa dan bernegara, asas kewarganegaraan, dan contoh-contoh hak warga negara seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kebebasan beragama.
Makalah ini membahas tentang bangsa, negara, dan warga negara. Terdapat definisi bangsa menurut para ahli, proses terbentuknya bangsa dan negara, serta hubungan antara ketiganya. Warga negara merupakan bagian penting dalam negara dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur undang-undang.
Modul ini membahas tentang persamaan derajat manusia dalam 3 kalimat:
1. Semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai makhluk Tuhan, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.
2. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan Indonesia menjamin persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara.
3. Modul ini menjelaskan makna persamaan derajat dalam UUD 1945 dan undang-undang serta con
Makalah fungsi tanggung jawab warga negara dalam proses demokrasiSyifa Lailatul
油
Makalah ini membahas tentang fungsi dan tanggung jawab warga negara dalam proses demokrasi di Indonesia. Secara garis besar, makalah ini menjelaskan pengertian tanggung jawab, warga negara, dan demokrasi. Kemudian juga membahas hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta tanggung jawab-tanggung jawab yang harus dilaksanakan warga negara dalam mendukung proses demokrasi di tanah air."
Makalah ini membahas tentang negara dan konstitusi. Pertama, menjelaskan pengertian negara sebagai organisasi masyarakat yang mengatur kehidupan warganya berdasarkan aturan hukum. Kedua, menjelaskan sifat-sifat negara yaitu bersifat memaksa dan monopoli. Ketiga, menjelaskan konstitusi sebagai aturan dasar suatu negara yang mengatur hubungan antar lembaga negara dan warga negara.
2. Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas
limpahan rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat menyelesaikan makalah
Kewajiban Warga Negara dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara dengan
baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan
Pancasila
dan
Kewarganegaraan.MakalahKewajiban
Warga
Negara
dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa
yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini
. Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan
kewajiban sebagai anggota warga negara.
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Guru mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan
kepada penulis untuk berkarya menyusun makalahKewajiban Warga Negara dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara . Tidak lupa penulis sampaikan
terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep
dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca .Saran , kritik dan
masukan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun
mutu makalah ini .
Nganjuk, 17 Februari 2013
Penulis
3. DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
4
RUMUSAN MASALAH
5
TUJUAN PENULISAN
5
MANFAAT PENULISAN
5
PEMBAHASAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
6
KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945
7
PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
8
BESERTA PENDAPAT
PENUTUP
KESIMPULAN
13
SARAN
14
DAFTAR PUSTAKA
14
BAB I
PENDAHULUAN
4. 1.1
LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain ,
sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan
secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan
yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan
individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak
tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian
tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan .
1.2
RUMUSAN MASALAH
5. Rumusan masalah pada makalah ditujukan untuk merumuskan permasalahan
yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah
yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1. Apa kewajiban warga negara ?
2. Bagaimana kewajiban warga Negara menurut UUD 1945 ?
3. Apa saja bentuk pengingkaran kewajiban warga Negara dan apa bentuk
pendapat dari permasalahan tersebut ?
1.3
TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari
dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan
penulisan makalah , sebagai berikut :
1. Memahami kewajiban warga negara .
2. Memahami kewajiban kewajiban warga Negara menurut UUD 1945.
3. Memahami bentuk bentuk pengingkaran kewajiban warga Negara dan dapat
memberikan solusi atau pendapat dari permasalahan tersebut.
1.4
MANFAAT PENULISAN
Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan
nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam
makalah . Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1. Memahami kewajiban warga negara .
2. Memahami kewajiban kewajiban warga Negara menurut UUD 1945.
3. Memahami bentuk bentuk pengingkaran kewajiban warga Negara dan dapat
memberikan solusi atau pendapat dari permasalahan tersebut.
BAB II
6. PEMBAHASAN
2.1
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh
individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak
pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban
atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan /
kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna
mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah
pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain ,
sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan
kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan
terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan
gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok . Gejolak
tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan
kewajiban secara seimbang . Oleh sebab itu , untuk menghindari adanya gejolak
pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut
diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus
dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan
kewajiban tersebut .
7. 2.2
KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan
kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD
1945 yang meliputi.
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini
menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan
melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua
organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua
media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain
bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 32 menyatakan bahwa Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik
umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan
daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang
kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan
ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
8. 6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara
tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Arti pesannya
adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral
keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga
kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Arti pesannya:
o
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha
pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34 menyatakan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan
tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh
daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak
terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah
berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang
berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya
membayar pajak tepat waktu.
2.3 Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Beserta Pendapat
9. Pengingkaran terhadap kewajiban warga Negara mencakup kejahatan
melanggar hokum baik pidana maupun perdata seperti pembunuhan, tidak mau
membayar pajak maupun korupsi. Selain itu, kegiatan mengganggu ibadah agama
lain seperti ancaman kekerasan terhadap pemeluk agama lain merupakan
pengingkaran kewajiban menghormati dan menghargai hak asasi orang lain.
Penyimpangan terhadap kewajiban warga Negara diperlukan kebaikan dan
kesadaran yang dibangun oleh masyarakat seperti kesadaran umum dan moral agar
setiap warga dapat saling menghormati. Demi kondisi Negara yang lebih baik,
maka pengingkaran kewajiban warga Negara merupakan hal yang perlu diperbaiki
oleh pemerintah dan warga Negara.
Berikut contoh contoh pengingkaran kewajiban warga Negara :
1. Pengingkaran terhadap pembayaran pajak atau retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintahan atau pemda setempat.
Rabu, 20 November 2013 18:59
MAKASSAR, BKM -- Sebanyak 72
pengusaha Hiburan Makassar menolak
membayar pajak hiburan seiring dengan
pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan hingga dipenghujung
akhir tahun 2013 ini. Perda yang mulai
diterapkan Januari 2013 lalumewajibkan
pengusaha karaoke umum di kota Makassar
untuk membayar pajak 50 persen dari omset.
Mereka menilai kenaikan pajak dari 35
persen menjadi 50 persen sangat membebani
pengusaha.
72 usaha hiburan tersebut berjenis, karaoke
umum, rumah bernyanyi keluarga, pub dan
massage, diskotik serta pijat tradisonal.
Menyikapi sikap dari 72 usaha hiburan
tersebut, anggota Komisi B DPRD
Makassar, Nurmiati, Selasa, (19/11)
meminta pihak Dispenda Makassar segera
bersikap tegas dengan mengeluarkan
peringatan keras kepada usaha hiburan yang
menolak membayar pajak.
Apalagi besaran dari pajak
tersebut memang terlalu
"Perda dan perwali sangat jelas mengatur
kewajiban para pengusaha hiburan. Jadi hal
yang sangat lucu jika ada pengusaha yang
mengaku usahanya merugi dengan adanya
regulasi perda dan perwali tersebut," tegas
legislator Hanura itu.
Sementara itu, anggota Fraksi PKS DPRD
Kota Makassar, Asryadi Samad menegaskan
akan memanggil seluruh stakeholder yang
tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan
Malam (AUHM) dan Dispenda untuk
membahas permintaan kebijaksanaan
penurunan pajak hiburan sebesar 25 persen
dari 50 persen.
"Pada prinsipnya selaku anggota dewan
kami akan memfasilitasi rencana judicial
revieuw dari permintaan penurunan pajak
hiburan,"ujar Asryadi Samad.
Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Usaha
Hiburan Makaassar (AUHM), Zulkarnaen
Ali Naru mengatakan, pihaknya akan tetap
berusaha memperjuangkan aspirasi
pengusaha hiburan seperti rumah bernyanyi
dan karaoke yang ada di kota Makassar.
tinggi dan tidak dilandasi
aturan yang ada
sebelumnya.
"semua pengusaha TMH
10. yang ada di Makassar
merasa keberatan dengan
kenaikan pajak itu.
Memang sangat tinggi dan
memberatkan, jadi wajar
ada penolakan," katanya.
Zul
menambahkan,pihaknya
mendapat isyarat positif
dari Komisi B terkait
rencana revisi penetapan
nilai pajak hiburan. Atau
permintaan peninjauan
ulang nilai pajak hiburan
hingga 25 persen.
"Kami mengajukan
permintaan legislatif
review dalam
perda/perwali itu agar
walikota Makassar
mencabut atau
membatalkan
pemberlakuan peraturan
walikota nomor 12 tahun
2012 tentang pajak daerah.
Kami minta jangan
memeras pengusaha,"
tutupnya. (ril/war/b)
Pendapat saya :
Dari kutipan wacana di atas, telah kita ketahui bahwa sebanyak 72 pengusaha
hiburan yang berada di Makassar enggan untuk membayar pajak atau retribusi
yang telah ditentukan oleh pemda setempat. Padahal telah ada peraturan yang
dikeluarkan oleh pemda setempat untuk membayar pajak sebesar 50% dari omset
mereka. Tetapi menurut saya memang benar, peraturan pembayaran pajak yang
ditentukan oleh pemda setempat terlalu besar sehingga dapat merugikan para
pengusaha hiburan tersebut. Sebaiknya pemerintah setempat mereview kembali
peraturan tersebut dan untuk para pengusaha hiburan tersebut tetap wajib
membayar pajak sesuai dengan UUD 1945 dalam bidang ekonomi yang
mewajibkan warga Negara membantu negara dalam pembangunan misalnya
membayar pajak tepat waktu.
2. Pengingkaran kewajiban warga Negara dalam menjaga keutuhan Negara
Para pengunjuk rasa yang mengarah ke kantor DPRD
Papua Barat itu menyerukan pemisahan Papua dari
Indonesia dan membawa petisi berisi pernyataan
MANOKWARI (voa-islam.com) Obama Datang
Papua
Senang.
Kedatangan Presiden
Amerika
Serikat Barack Obama ke Indonesia dimanfaatkan
oleh separatis Papua Barat untuk memisahkan diri
dari NKRI. Mereka berharap pada Obama agar
mendukung kemerdekaan Papua Barat dengan
mengintervensi Pemerintah RI.
Bersamaan dengan kedatangan Presiden Amerika
Serikat Barack Obama ke Indonesia, ribuan orang
yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat
(KNPB) dan Dewan Rakyat Papua menggelar unjuk
rasa besar-besaran di Manokwari, Papua Barat, hari
Kamis (17/11).
rakyat.
Tokoh masyarakat dan gereja Papua Barat, ML
Wanma, mengatakan isi petisi itu antara
mempertegas pernyataan kemerdekaan Papua.
lain
"Papua sudah merdeka sejak Kongres Rakyat Papua
III
di
Jayapura
sekaligus
telah
terbentuk
pemerintahan transisi," kata Wanma.
"Kedua, karena kami sudah merdeka maka kami
menolak semua jenis tawaran pemerintah Jakarta,"
tambah dia.
11. Selain
itu,
lanjut
Wanma,
dengan
pernyataan
dirinya hanya berharap masyarakat sudah siap
kemerdekaan ini maka mereka tidak lagi memikirkan
opsi referendum.
dengan konsekuensinya.
"Saya tidak tahu apakah kami siap menghadapi
Petisi itu kemudian diserahkan kepada DPRD Papua
Barat
yang
diharapkan
meneruskannya
ke
militer Indonesia. Kami dengan TNI sudah menambah
dua batalion di Papua Barat," ujar rohaniwan ini.
pemerintah pusat di Jakarta.
Selain menyampaikan petisi
"Tapi saya kira menyelesaikan masalah Papua
dengan menggunakan kekuatan militer bukan solusi
untuk
pemerintah
Indonesia, para pengunjuk rasa juga meminta Obama
memberikan dukungan penuh untuk kemerdekaan
yang tepat," tegas Wanma.
Situasi politik Papua memanas
Papua.
"Saya sudah menyurati kedutaan besar Amerika
keamanan membubarkan Kongres Rakyat Papua III
di Jayapura, pertengahan Oktober lalu.
Serikat di Jakarta dan pihak kedutaan merasa senang
karena kami mempercayai Presiden Obama," ujar
Pemerintah sejauh ini berupaya mengedepankan
dialog untuk menyelesaikan masalah di provinsi
Wanma.
"Rakyat
Papua
meminta
Obama
menggunakan pengaruhnya untuk mendesak Jakarta
paling timur itu.
Selain itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah
mengambil langkah nyata
masalah di sini," tambahnya.
menyelesaikan
membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua
dan Papua Barat (UP4B) yang diharap bisa
Saat
ditanya
apakah
muncul
kekhawatiran
pemerintah akan menanggapi dengan keras
mempercepat penyelesaian masalah Papua. [taz,
up/bbc]
untuk
setelah
aparat
pernyataan kemerdekaan ini, Wanma mengatakan
Pendapat saya :
Dari kutipan wacana di atas dapat diketaui bahwa para separatis Papua Barat dan
rakyat rakyat Papua Barat yang menghendaki untuk memisahkan diri dari NKRI
telah mengingkari kewajiban warga Negara dalah hal menjaga keutuhan bangsa
dan Negara. Menurut saya mereka seharusnya sadar diri dan bercermin kepada
para pendahulunya bagaimana berat dan usahanya untuk menjaga keutuhan bangsa
pada zaman dahulu. Bagaimana merebut tanah air ini dari para penjajah.
Bagaimana susahnya mencapai kemerdekaan ini, malah sekarang mereka ingin
memisahkan diri dari NKRI. Sebaiknya jika ada masalah diselesaikan baik baik.
Jangan dengan membentuk kelompok seperti itu. Kita harus sadar kita ini bangsa
Indonesia dan kita memiliki kewajiban yang sangat besar untuk menjaga dan
membangun keutuhan NKRI tercinta ini. Belum tentu juga setelah mereka berpisah
dengan Indonesia mereka dapat hidup dengan nyaman dan damai, mungkin bias
sebaliknya. Maka dari itu, kita rakyat Indonesia berjanji dan berjuang bersama
sama untuk menjaga keutuhan NKRI ini dan memajukan bangsa ini menjadi
bangsa yang lebih maju.
12. 3. Pengingkaran kewajiban warga Negara tentang pertahanan dan keamanan
Negara.
SURABAYA Densus 88 Anti Teror menangkap 2 orang terduga pelaku teroris, di kawasan Kedung
Cowek Surabaya, Senin (20/1) malam. Terduga teroris ditangkap di sebuah SPBU tanpa perlawanan,
meski sempat melarikan diri dari sergapan polisi.
Kepala Kepolisian Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono mengatakan, sejumlah tempat
hiburan dan pos-pos polisi, diduga akan menjadi sasaran aksi terorisme dari kedua orang yang
ditangkap.
Unggung Cahyono mengatakan, Sasarannya dia pos-pos, pos-pos kita, pos polisi, sasarannya pos dia.
Sempat malarikan diri, sudah kita ikuti mulai tadi (Minggu) malam, jadi ransel ini sudah dibawa mulai
tadi malam sebetulnya, kita ikuti terus mulai tadi malam, maka tadi (Senin) pagi kita laksanakan evaluasi
dengan Densus di Polda, baru tadi kita laksanakan penangkapan malam hari.
Unggung Cahyono mengatakan, hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku teroris di jalan Tanah
Merah Sayur 1 Nomor 14, polisi menemukan 2 bom rakitan, bendera jihad warna hitam bertuliskan
huruf Arab, tas punggung, tiga buah HP, charger, baterai, timer dari jam digital, rangkaian elektronik
berupa saklar dan transistor, lampu LED 5 buah, sumbu api 1 plastik, paku panjang 5 cm dan sejumlah
barang bukti lainnya.
Jadi tadi tepatnya jam tujuh (19.00 WIB), itu di pom bensin Kedung Cowek, dia ditangkap 2 orang,
inisialnya R dengan M. Jadi yang kita laksanakan penggeledahan di rumah, kita laksanakan sterilisasi,
ditemukan ada bom di situ, tambah Cahyo
Saat ini, kedua terduga pelaku teroris dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut. Unggung menegaskan proses penangkapan berjalan tanpa adanya baku tembak atau
perlawanan, sehingga terduga teroris ditangkap dalam keadaan hidup.
Tidak ada, tidak ada. Kita tangkap (mereka) dalam keadaan hidup-hidup, demikian menurut Unggung
Cahyono.
Pendapat saya :
Dari kutipan wacana diatas dapat kita ketauhi bahwa sekarang ini banyak muncul
teroris teroris yang ingin menghancurkan Negara ini. Mereka telah ingkar akan
kewajibannya sebagai warga Negara menurut UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 yang
berbunyi Tiap tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Mengapa hal ini terjadi ?hal ini terjadi
dikarenakan kurangnya rasa patriotism mereka, kurangnya rasa cinta tanah air
mereka. Maka kita sebagai warga Negara hendaknya meningkatkan rasa cinta
tanah air kita, budaya kita dan jauhi orang orang yang mengajak kita berbuat
yang tidak bercerminkan nilai nilai Pancasila. Maka perangilah para teroris
dengan cara meningkatkan rasa iman dan ketakwaan kita kepada Allah,
mengingkatkan rasa kepedulian kita terhadap Negara dan teruslah menuntut ilmu
dan membanggakan Negara.
13. BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam
kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi
individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat
pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan
kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Selain kita mendapatkan hak sebagai warga Negara, kita juga tetap harus
melaksanakan apa yang seharusnya atau apa kewajiban kita sebagai warga Negara
yang baik. Jika kita satu sama lain mendapatkan hak dengan baik dan
melaksanakan kewajiban dengan baik, maka tidak akan ada sesuatu hal yang tidak
kita inginkan. Hidup menjadi aman, damai. Negara kita menjadi aman, damai
tentram dan sejahtera. Maka kita sebagai warga Negara yang baik harus sadar diri
akan hal tersebut.
3.2
SARAN
Kita sebagai warga Negara yang baik hendaknya menyeimbangkan mana
yang merupakan hak kita sebagai warga Negara dan mana yang merupakan
kewajiban kita sebagai warga Negara untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan
NKRI. Peran tersebut yaitu :
o Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembagalembaga
negara
o Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
o Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
o Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
pembinaan kepada fakir miskinMenjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar
14. o Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
o Menciptakan kerukunan umat beragama
o Ikut serta memajukan pendidikan nasionalMerubah budaya negatif yang
dapat menghambat kemajuan bangsa
o Memelihara nilainilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
o Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewajiban
http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/Constitution/22/