2. KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah membantu hamba-Nya menyelesaikan tugas makalah ini dengan
penuh kemudahan. Dengan pertolongan-NYA serta bantuannya saya tidak dapat menyelesaikan makalah
ini.
Makalah ini yang berjudul Hak dan Kwajiban Warga Ne gara. Makalah ini dibuat untuk memenuhi
nilai tugas softskill Kewarganegaraan, Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
cibinong, 30 april 2014
3. DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................. 1
Daftar Isi...................................................................................................... 2
Pendahuluan................................................................................................ 3
Isi / Pokok Bahasan:
Hak Dan Kewajiban warga Negara ...................................... 4
Penutup.................................................................................................. 12
Kesimpulan................................................................................................... 13
Daftar Pustaka............................................................................................... 14
4. PENDAHULUAN
Ketika membicarakan hak dan kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung 3 hal yaitu hak,
kewajiban dan warga Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri. Menurut Prof. Dr.
Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr.
Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan
dan dilindungi oleh Negara.
Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak hak antara lain adalah berhak mendapatkan
perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini,
memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama
dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak hak
kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak hak saja tetapi
sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia
5. ISI/ POKOK BAHASAN
PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof.
Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: Hak adalah kuasa untuk menerima a tau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau
melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
4)Pengertian kewarganegaraan
-Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
-Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas
Ius Sanguinis
6. -Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan
asas persamaan derajat.
-Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh
menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
-Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini
dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan negara.
A. Pengertian Negara dan Warga Negara
Konsep negara memiliki 2 pengertian yaitu :
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
rakyatnya.
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah
lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga
berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Sedangkan warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
B. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing
kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya
jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan
kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain
hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri
contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari
diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan
senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak
penting pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari
kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban
7. berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kata yang ketiga adalah warga
Negara, warga Negara adalah
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai
Negara. Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu
juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami
yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara
yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak
dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia antara lain sebagai
berikut:
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam masalah
kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari
serangan musuh. Misalnya : masyarakat
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan
menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus
hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun
tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke
pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada
pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan
kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang
tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan
mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
8. kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap
warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi
ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah disediakan berbagai
macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna
sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini
warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama
pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu
menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia antara lain :
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam
pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal
30 ayat (1) UUD UUD 1945.
D. Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa
dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita
lahir. HAM bersifat umum (iniversal) karena diyakini bahwa beberapa hak memiliki tanpa perbedaan atas
bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya suatu
Negara atau Undang-undang Dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi
karena berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39 tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat pada umumnya :
9. 1. Hak Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama,
kebebasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual
sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga
berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
3. Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak
memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak
mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak
menentukan pilihan tersebut.
4. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal
equality).
5. Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan
mengembangkan kebudayaan
6. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right),
misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia harus di dasarkan pada
prinsip bahwa hak hak tersebut kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan,
pemantauan, maupun pelaksanaannya. HAM di Indonesia di dasarkan pada konstitusi NKRI, seperti UUD
dan Pancasila. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten agar tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun seperti kita ketahui bahwa selama ini yang terjadi di kenyataan cukup jauh dari apa yang
diharapkan, misalnya saja yang sedang sering dibicarakan dimedia mengenai pembunuhan disertai
mutilasi yang didasari masalah yang sepele. Lain lagi yang terjadi dengan seorang anak yang dipidana
karena mencuri sepasang sandal jepit, sedangkan kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam
kasus korupsi masih saja melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan hukum di Indonesia tajam
dibawah tetapi tumpul di atas. Tentu masih banyak kejadian yang mencerminkan ketidak adilan di bidang
hukum dan HAM, terlepas dari hal-hal negatif itu pastilah lebih banyak hal yang telah diberikan Negara
Indonesia kepada kita sebagai warganya.
E. Warga negara indonesia
Yang berhak menjadi warga indonesia adalah:
- Orang indonesia asli dan orang asing yang sudah disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara,
adapun undang-undang yang mengatur tentang warganegara dan penduduk yaitu pasal 26 UUD 1945.
10. - Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan lain. Selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan, Warga
Negara Republik Indonesia adalah:
- Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
- Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang
warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin
pada usia di bawah umur 18 tahun..
- Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu
meninggal dunia warga negara RI.
- Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
- Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
- Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
- Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
- Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
- Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah
atau ibunya itu.
- Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI
diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
11. g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e. Sudah
selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI.
F. Hak dan Kewajiban Warganegara
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban warganegara:
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
Hak Warga Negara
Berikut beberapa hak warga negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
5. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
6. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta
perlakuan yang sama di depan hukum
10. Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
3. Kewajiban Warga Negara adalah:
1) kewajiban menjunjung hukum dan pemerintah;
2) kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara;
3) kewajiban warga negara membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda);
12. 4) kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) kewajiban tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
6) kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7) kewajiban mengikuti pendidikan dasar.
13. PENUTUP
Dengan demikian saya membahas materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan serta kelemahan dalam makalah ini, dikarenakan keterbatasan saya serta pengetahuan
dan referensi yang ada, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca suatu saat nanti.
14. KESIMPULAN
a) Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
b) Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan.
c) HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa
dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita
lahir.
Dalam kehidupan bernegara kita mempunyai berbagai macam hak dan kewajiban yang dapat kita peroleh.
Namun sebelum kita menuntut hak akan lebih bijak apabila terlebih dahulu menjalankan kewajiban
sebagai warga Negara yang baik.
Penegakan hukum dan hak asasi di Indonesia memang dinilai banyak pihak masih sangat rendah.
Penegakan hukum dan HAM di ibaratkan sebagai sebuah paku, yang maknanya tajam dibawah dan
tumpul di atas. Namun terlepas dari itu, perlu kita maknai bahwa banyak hal yang telah diberikan Negara
kepada kita sebagai warga negaranya.
15. DAFTAR PUSTAKA
Sumber:
http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html
http://makalahibd1.blogspot.com/2012/03/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://juwita.blog.fisip.uns.ac.id/2012/03/27/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://devyanasetyapratiwi.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-warganegara.html
Diposkan oleh Andri Sudwi di 22.56
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar