Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang termasuk warga negara berdasarkan kelahiran dan perkawinan, serta hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara seperti hak untuk mendapatkan pendidikan dan kewajiban untuk membayar pajak.
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Secara garis besar membahas tentang proses terbentuknya bangsa dan negara, pengertian hak dan kewajiban, serta hak dan kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Secara garis besar membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, kedudukan warga negara dalam negara, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Dokumen tersebut membahas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara di bidang ekonomi, khususnya terkait pajak bumi dan bangunan. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan menyebabkan target penerimaan pajak di daerah tersebut sulit terpenuhi.
Makalah PPKN Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga neg...aulia putri
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara serta kasus-kasus pelanggarannya. Hak warga negara terdiri dari hak asasi manusia, hak konstitusional, dan hak hukum yang diatur dalam undang-undang. Kasus pelanggaran hak warga negara antara lain penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang, sedangkan contoh pengingkaran kewajiban warga negara adalah tidak memilih dalam pemilu.
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak warga negara antara lain mendapatkan pekerjaan layak, berpendapat, beragama, pendidikan, dan kesejahteraan. Kewajiban warga negara adalah taat hukum, bela negara. Makalah ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menciptakan keadilan bagi seluruh warga neg
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran kewajiban Warga Negaraerni nri
油
Makalah ini membahas tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di Indonesia. Pembahasan mencakup pengertian, penyebab, contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, serta upaya pemerintah dalam menangani masalah tersebut.
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. Akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara?
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut.
Berdasarkan dari uraian diatas, maka penulis menyusun tentang makalah yang berjudul Hak dan Kewajiban Warga Negara guna memberikan pengetahuan dan pemecahan masalah seputar hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warganegara IndonesiaAstika Rahayu
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain."
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta wawasan Nusantara. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang berhak menjadi warga negara Indonesia, hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, serta unsur-unsur dasar wawasan Nusantara.
1. Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
2. Hak-hak warga negara Indonesia meliputi hak atas pekerjaan, pendidikan, kepemilikan, dan pengakuan di depan hukum.
3. Kewajiban warga negara Indonesia meliputi taat hukum, ikut serta dalam pertahanan negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain.
Menyibak kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban wargaFathia Rosatika
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, termasuk contoh-contohnya yang diatur dalam UUD 1945. Juga dibahas mengenai pelanggaran hak warga negara seperti penangkapan tanpa alasan hukum dan pembatasan kebebasan berekspresi, serta contoh pengingkaran kewajiban seperti tidak membayar pajak dan melanggar peraturan.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar negara dan konstitusi. Terdapat keterkaitan antara dasar negara sebagai pandangan hidup bangsa dengan konstitusi sebagai aturan tertinggi yang mengatur ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi bertujuan membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak asasi warga negara.
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Beberapa poin utama yang dijelaskan adalah definisi hak dan kewajiban, proses berbangsa dan bernegara, asas kewarganegaraan, dan contoh-contoh hak warga negara seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kebebasan beragama.
Makalah mata kuliah_pendidikan_kewarganeanmaryamanwar12
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang termasuk warga negara Indonesia, serta hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945."
Makalah mata kuliah_pendidikan_kewarganeanmaryamanwar12
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang termasuk warga negara Indonesia, serta hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945."
Makalah PPKN Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga neg...aulia putri
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara serta kasus-kasus pelanggarannya. Hak warga negara terdiri dari hak asasi manusia, hak konstitusional, dan hak hukum yang diatur dalam undang-undang. Kasus pelanggaran hak warga negara antara lain penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang, sedangkan contoh pengingkaran kewajiban warga negara adalah tidak memilih dalam pemilu.
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak warga negara antara lain mendapatkan pekerjaan layak, berpendapat, beragama, pendidikan, dan kesejahteraan. Kewajiban warga negara adalah taat hukum, bela negara. Makalah ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menciptakan keadilan bagi seluruh warga neg
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran kewajiban Warga Negaraerni nri
油
Makalah ini membahas tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di Indonesia. Pembahasan mencakup pengertian, penyebab, contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, serta upaya pemerintah dalam menangani masalah tersebut.
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. Akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara?
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut.
Berdasarkan dari uraian diatas, maka penulis menyusun tentang makalah yang berjudul Hak dan Kewajiban Warga Negara guna memberikan pengetahuan dan pemecahan masalah seputar hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warganegara IndonesiaAstika Rahayu
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain."
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta wawasan Nusantara. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang berhak menjadi warga negara Indonesia, hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, serta unsur-unsur dasar wawasan Nusantara.
1. Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
2. Hak-hak warga negara Indonesia meliputi hak atas pekerjaan, pendidikan, kepemilikan, dan pengakuan di depan hukum.
3. Kewajiban warga negara Indonesia meliputi taat hukum, ikut serta dalam pertahanan negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain.
Menyibak kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban wargaFathia Rosatika
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, termasuk contoh-contohnya yang diatur dalam UUD 1945. Juga dibahas mengenai pelanggaran hak warga negara seperti penangkapan tanpa alasan hukum dan pembatasan kebebasan berekspresi, serta contoh pengingkaran kewajiban seperti tidak membayar pajak dan melanggar peraturan.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar negara dan konstitusi. Terdapat keterkaitan antara dasar negara sebagai pandangan hidup bangsa dengan konstitusi sebagai aturan tertinggi yang mengatur ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi bertujuan membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak asasi warga negara.
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Beberapa poin utama yang dijelaskan adalah definisi hak dan kewajiban, proses berbangsa dan bernegara, asas kewarganegaraan, dan contoh-contoh hak warga negara seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kebebasan beragama.
Makalah mata kuliah_pendidikan_kewarganeanmaryamanwar12
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang termasuk warga negara Indonesia, serta hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945."
Makalah mata kuliah_pendidikan_kewarganeanmaryamanwar12
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Ia menjelaskan pengertian hak dan kewajiban, siapa yang termasuk warga negara Indonesia, serta hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945."
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara. Terdiri dari 3 bab yang membahas pengertian hak dan kewajiban warga negara secara umum, dasar hukum yang tercantum dalam UUD 1945, serta jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara. Hak didefinisikan sebagai kewenangan yang layak dimiliki warga negara, sedangkan kewajiban adalah tanggung jawab yang harus dilakukan. UUD 1945 menjadi acuan
1. Dokumen tersebut membahas tentang harmoni antara kewajiban dan hak negara dengan warga negara dalam demokrasi. Ia menjelaskan bahwa keseimbangan antara kewajiban yang dilakukan dan hak yang diperoleh merupakan unsur penting dalam demokrasi.
Rpp ppkn sma xi bab 1 sd 9 daripertemuan awal sd akhir diberikan gratis untuk siapa saja untuk bahan pertimbangan jika ada kesalahan mohon kirim email ke dasepggl@gmail.com ataus sms ke 0856 5990 0626
1) Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2) Hak-hak warga negara antara lain hak atas pekerjaan, pendidikan, kemerdekaan beragama, sedangkan kewajiban meliputi taat hukum, membela negara, dan menghormati hak asasi orang lain.
3) Pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang agar tujuan bernegara dapat tercapai
Makalah ini membahas tentang hubungan antara negara dan warga negara. Pertama, dijelaskan pengertian negara dan warga negara serta unsur-unsurnya. Kedua, diuraikan mengenai hak dan kewajiban negara beserta warga negaranya. Terakhir, dibahas tentang hubungan antara negara dan warga negara berdasarkan teori-teori yang ada beserta contoh kasusnya.
Rangkuman dokumen RPP PPKn SMA kelas XI tentang kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam 3 kalimat:
Dokumen tersebut merupakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran mata pelajaran PPKn kelas XI yang membahas tentang kasus pelanggaran hak warga negara seperti hak pendidikan dan penanganan kemiskinan, serta contoh pengingkaran kewajiban warga negara seperti tidak membayar pajak
Pengantar Prak Biomolekul B - Week 1.pptxakpertiwi98
油
Kewarga negaraan
1. MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
TERHADAP NEGARA
Sandi Mulyana
102016068
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
STIE KRIDATAMA BANDUNG
2. i
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
dengan judul Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia terhadap negara.
Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya
terselesaikan tugas makalah ini.
Demikian makalah ini saya susun semoga bermanfaat bagi diri kami dan khususnya
untuk pembaca. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif,
kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain
dan pada waktu mendatang.
3. ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................1
1.1 Latar Belakang..................................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................................2
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban........................................................................................2
2.1.1 Pengertian Hak ..........................................................................................................2
2.1.2 Pengertian Kewajiban................................................................................................2
2.1.3 Pengertian Warga Negara..........................................................................................2
2.2 Tujuan Hak dan Kewajiban ..............................................................................................3
2.3 Kewajiban Warga Negara.................................................................................................4
2.1.3 Macam-macam Kewajiban........................................................................................4
2.1.3 Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 ........................................................5
BAB III PENUTUP................................................................................................................10
3.1 Kesimpulan.....................................................................................................................10
4. 1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya
harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan
peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut .
Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan
terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan
individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Hak dan Kewajiban
2. Tujuan Hak dan Kewajiban
3. Kewajiban warga Negara Indonesia terhadap negara
5. 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
2.1.1 Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai
dari guru dan sebagainya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.( Prof. Dr. Notonagoro)
2.1.2 Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di pindahkan ke pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan(Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : Melaksanakan tata tertib di perguruan tinggi,
membayar uang kuliah atau melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-
baiknya dan sebagainya.
2.1.3 Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah
Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk
menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu
kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan
bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk
hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
6. 3
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat
kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib
membayar barang tersebut.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya
perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu
adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan
terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada
umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan barangsiapa mencuri,
maka harus dihukum. Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada
akibat hukum.
2.2 Tujuan Hak dan Kewajiban
Guna meminimalisir seluruh konflik yang ada di antar warga negara mereka butuh
kesadaran tersendiri akan pentingnya kebutuhan dan kewajiban mereka, karena persatuan
nasional terbentuk karena adanya rasa kebersamaan yang sudah terpatri dan identik dengan
rakyat indonesia sejak zaman nenek luhur, maka dari itu rasa kebersamaan itu seharusnya
dipelihara dengan menggunakan dan melakukan hal-hal yang positif pada masyarakat .
konflik bisa terjadi karena diantara masyarakat itu sendiri saling bahu-membahu untuk
memperjuangkan opini ataupun pendapat yang mereka kira sebagai suatu solusi akan teratasi.
Seharusnya masyarakat harus menyadari pada masa yang modern ini adalah kita saling
menghargai bagaimana mencari solusi dan mengetahui mana hak dan mana yang merupakan
kewajiban.
2.3 Kewajiban Warga Negara
2.3.1 Macam-macam kewajiban yang harus dilakukan
a. Kewajiban manusia, sudah diatur dalam negara yang terdapat di Undang-
Undang Dasar 1945 dan juga terdapat Undang-Undang. Kewajiban ini bisa
dibilang penting karena kewajiban ini harus dilakukan oleh seluruh warga
negara yang tinggal di negara Indonesia.
7. 4
b. Kewajiban moral, berdasarkan pada perintah norma-norma yang telah diakui
di dalam masyarakat. Yang harus kita kepada setiap warga negara agar
lingkungan tempat tinggal berjalan dengan tertib.
c. Kewajiban sosial, biasanya diatur dalam tingkah laku masyarakat dalam
lingkungan sosial. Kewajiban sosial dibuat ini penting sebagai mereka agar
menjalin hubungan sosial menjadi harmonis.
d. Kewajiban universal atau umum, berlaku bagi seluruh warga negara juga
bahkan orang lain yang ada di negara Indonesia harus menuruti perintah
negara yang dia kunjungi.
e. Kewajiban multak, ini hanya berlaku bagi diri sendiri mereka yang melakukan
kewajiban untuk diri mereka sendiri tanpa melibatkan orang lain. Hanya diri
sendiri juga yang menaatinya.
2.3.2 Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945
Setiap warga negara masing-masing telah diatur oleh Undang-Undang Dasar yang
berdasarkan pada kewajiban dan hak. Setelah mengetahui bagaimana warga negara bisa
mendapatkan pengakuan menjadi warga negara Indonesia yang sudah dijelaskan
menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006. Juga telah mengetahui arti
kewarganegaraan dari berbagai ahli sumber. Pastinya warga negara disetiap berbagai
negara mempunyai beberapa hak dan kewajiban pada masing-masing setiap warga
negara. Di Indonesia sendiri juga memiliki kewajiban bagi setiap warga negara
Indonesia yang telah diatur Dadari beberapa Undang-Undang Dasar 1945
A. Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak
Pasal ini yang berbunyi: Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang. Pasal 23 ayat 2 dimaksudkan menjelaskan tentang warga negara
untuk wajib untuk serta membayarkan dan melaporkan pajaknya di masing-masing
kantor pelayanan pajak sesuai dengan cabang tempat tinggalnya.
B. Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak.
Pasal ini yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
8. 5
dengan tidak ada kecualinya. Maksudnya adalah warga negara mempunyai
kewajiban yang sama dalam kedudukannya sebagai warga negara Indonesia. Yang
berarti wajib serta menaati semua aturan hukum dan pemerintahan yang sudah diatur
dalam negara Indonesia tersebut.
C. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Kedudukan Orang Lain.
Pasal ini yang berbunyi: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Dari pernyataan pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan tentang
kewajiban semua warga negara Indonesia harus mengikuti pembelaan negara, apabila
negara tersebut mengalami suatu permasalahan dan terjadi suatu penolakan dari
negara-negara lain.
D. Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945: Tentang Menghormati Hak Asasi Manusia
Pasal ini yang berbunyi: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pernyataan pada pasal 28 J ayat 1 ini menjelaskan tentang beberapa
kewajiban tentang setiap warga negara untuk menghormati hak asasi manusia yang
dimiliki oleh setiap warga negara. Jika hak asasi manusia bisa tidak terjadi
pelanggaran, sebaiknya harus dimulai dari diri kita menghargai hak asasi manusia
yang dimiliki oleh setiap warga negara.
E. Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945: Tentang Pembatasan Kewajiban Orang Lain.
Pasal ini yang berbunyi: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis. Ayat ini memberikan tentang kewajiban kita untuk saling
menghormati apa yang dipunya kebebasan seseorang, dengan tuntunan yang sesuai
dengan moral, nilai-nilai agama dan keamanan serta ketertiban umum.
F. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
9. 6
Pasal ini yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pada pasal 30 ayat 1 yang terdapat
pada UUD ini memberikan kewajiban pada masing-masing warga negara wajib ikut
serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Wajib ikut serta dalam mengikuti
angkatan militer atau juga angkatan kepolisian, untuk menjaga pertahanan keamanan
negaranya.
G. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945: Tentang Mengikuti Pendidikan Dasar.
Pasal ini yang berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya. Berarti warga negara wajib serta dalam
memenuhi pendidikan sekolah sampai batas minimal pendidikan yang sudah
ditetapkan oleh negara. Semua biaya pendidikan yang semua akan difasilitaskan oleh
negara. Jadi, semua warga negara harus ikut wajib mengikuti peraturan ini.
H. Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Selain kewajiban warga negara terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945,
ternyata kewajiban warga negara juga mengatur dalam Undang-Undang No 20 tahun
2003 sebagai berikut:
a. Menjaga Norma-Norma Pendidikan
Melindungi peran dalam pendidikan dalam membentuk suatu pendidikan
yang berdasarkan dalam norma-norma yang penting dalam membentuk dan
menjaga pendidikan di negara Indonesia.
b. Mendapatkan Pengajaran Layak
Hampir seluruh warga negara yang diwajibkan untuk mendapatkan
pendidikan yang layak dan maksimal, setiap masing-masing warga negara harus
mengikuti pendidikan yang sudah di tentukan oleh pemerintah sampai batas
minimal menerima pendidikan.
c. Melaksanakan Ketertiban Dunia
10. 7
Setiap warga negara diharuskan untuk menciptakan dan melaksanakan
ketertiban dunia agar dunia menjadi bisa diatur dan dilaksanakan dengan baik
adanya. Masing-masing warga tidak boleh membuat kerusuhan ataupun membuat
negara ini menjadi terpecah belah.
d. Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Masing-masing warga negara harus dan diwajibkan untuk taat kepada Tuhan
dengan masing-masing mereka memiliki satu kepercayaan yang penting. Dan
harus ditaati dan dijalankan dengan benar agar menciptakan suasana Indonesia
yang lebih baik.
e. Memajukan Kesejahteraan Umum
Hal ini bertujuan untuk semua warga negara saling menciptakan rasa ke
peduli dan rasa menghormati satu sama lain manusia agar suatu negara dapat
menciptakan suatu kelancaran hidup dan kesejahteraan.
f. Melindungi dan Menghargai Hak Asasi Manusia
Warga negara yang juga mempunyai kewajiban untuk saling melindungi
HAM masing-masing manusia dengan saling menjaganya dengan cara
menghormati dan menghargainya satu sama lain.
g. Melaporkan Pajak
Warga negara harus melaporkan masalah pajak dalam dunia bekerja atau juga
dalam usahanya supaya dapat membantu pembangunan negara menjadi lebih
baik, selain melaporkan warga negara harus juga membayar pajaknya.
h. Menjaga Keamanan Negara
Warga negara diwajibkan untuk menjaga keutuhan negara Indonesia agar
tercipta damai, masing-masing negara harus menjalin keutuhan negaranya
tersebut agar tidak menghadapi jajahan atau masalah baru yang muncul.
i. Menjaga norma-norma Pendidikan
11. 8
Warga Negara Indonesia harus melindungi peran dalam pendidikan, di
dalalm proses pembentukkan suatu pendidikan berdasarkan aturan dan norma
penting, berkaitan dalam membentuk pendidikan dan menjaga pendidikan di
Negara Indonesia.
j. Mendapatkan Pengajaran yang Layak
Seluruh Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk mendapatkan
pengajaran yang layak serta maksimal. Setiap Warga Negara Indonesia harus
mengikuti pendidikan yang sudah di tentukan oleh Negara sampai batas minimal
penerimaan pendidikan.
k. Melaksanakan Ketertiban Dunia
Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga, menciptakan,
dan melaksanakan ketertiban dunia agar teratur dan di laksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku. Masing masing Warga tidak boleh berbuat kerusuhan
atau kegaduhan sehingga membuat Negara ini terpecah belah.
l. Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Masing masing Warga Negara berkewajiban untuk mentaati Tuhan Yang
Maha Esa, dalam beribadah, berprilaku dan bermasyarakat sesuai kepercayaan
masing masing. Dan denagn pelaksanaan yang benar agar Negar Indonesia
menjadi baik.
m. Memajukan Kesejahteraan Khalayak Ramai
Hal ini di maksudkan agar semua Warga Negara saling menciptakan rasa
peduli, toleransi dan rasa saling menghormati di antara sesama. Agar suatu
Negara dapat menciptakan kehidupan sejahtera, aman dan sentosa.
n. Melindungi dan menghargai Hak Asasi Sesama Manusia
Setiap Warga Negara berkewajiban untuk saling melindungi dan menjaga
Hak Asasi Manusia, baik di dalam bernegara maupun dunia. Masingg masing
warga bersama sama menjaga dan menghormati satu sama lainnya.
12. 9
o. Melaporkan dan Menyerahkan Pajak
Setiap Warga Negara wajib melaporkan dan menyerahkan sebagian dari hasil
bekerja dan berusahanya dalam bentuk pajak agar pembangunan Negara tetap
berlanjut dan bekesinambungan. Selain melapor, Warga Negara juga harus
membayar pajaknya.
p. Menjaga Keamanan Negara Indonesia
Setiap Warga Negara berkewajiban untuk menjaga ke utuhan Negara, agar
damai dan aman. Setiap Warga Negara wajib menjaga keutuhan Negara agar para
penjajah dan permasalahan baru tidak muncul.
Beberapa contoh penerapan dari semua yang telah kita sebutkan di atas, yaitu
di dalam kehidupan sehari hari kita, di antaranya:
1. Setiap Warga Negara wajib berperan aktif serta membela Negaranya.
Mempertahankan Negara dari serangan musuh merupakan bentuk
pengamalan dari poin nomor delapan.
2. Membayar pajak tepat waktu dan tidak terlambat, sesuai peraturan yang
telah di tetapkan oleh Pemerintah pusat dan Daerah, merupakan
pengamalan pada poin nomor 7.
3. Mentaati di dalam berlalu lintas, dalam berkendaraan dan berjalan, serta
menjauhi praktek suap dan korupsi merupakan pengamalan pada poin
nomor 3.
4. Ikut serta dalam pembangunan bangsa dan berusaha mengembangkan
Negara, agar bangsa Indonesia berkembang dan maju, merupakan
pengamalan pada poin nomor 5.
5. Ikut mengamankan lingkungan sekitar, dengan adanya program
program keamanan, seperti Siskamling merupakan pengamalan pada
poin nomor 8.
13. 10
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap warga negara masing-masing telah diatur oleh Undang-Undang Dasar yang
berdasarkan pada kewajiban dan hak. Setelah mengetahui bagaimana warga negara bisa
mendapatkan pengakuan menjadi warga negara Indonesia yang sudah dijelaskan menurut
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006. Juga telah mengetahui arti kewarganegaraan dari
berbagai ahli sumber. Pastinya warga negara disetiap berbagai negara mempunyai beberapa
hak dan kewajiban pada masing-masing setiap warga negara. Di Indonesia sendiri juga
memiliki kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah diatur Dadari beberapa
Undang-Undang Dasar 1945