Dokumen tersebut membahas peran masyarakat dalam sektor keuangan sosial Islam dan instrumen-instrumennya seperti zakat, waqaf, dan keuangan mikro Islam. Masyarakat dianggap sebagai faktor utama dalam ekonomi Islam karena berperan mengeluarkan zakat dan sedekah untuk membantu fakir miskin serta menjaga stabilitas perekonomian.
Murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah dimana bank membeli barang yang diinginkan nasabah kemudian menjualnya ke nasabah dengan harga jual yang meliputi harga pembelian ditambah keuntungan yang disepakati. Dokumen ini menjelaskan pengertian, rukun, syarat, jenis, skema, dan ketentuan-ketentuan murabahah menurut fatwa DSN-MUI.
Anjak piutang adalah kontrak antara perusahaan anjak piutang dan klien dimana klien menjual piutang hasil penjualan barang secara kredit kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang memberikan jasa pembiayaan berupa pembayaran sebagian piutang dan jasa non pembiayaan seperti penagihan piutang. Terdapat dua mekanisme anjak piutang yaitu disclosed dan undisclosed factoring.
Sukuk ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah dimana investor memiliki hak atas manfaat aset dan emiten menyewakan aset tersebut kepada pihak ketiga dengan imbalan cicilan fee ijarah yang dibayarkan ke investor.
Dokumen tersebut membahas tentang ruang lingkup bisnis syariah yang memiliki 4 prinsip yaitu keseimbangan, tanggung jawab, tauhid, dan kehendak bebas. Bisnis syariah telah berkembang pesat di Indonesia, terlihat dari banyaknya ragam bisnis yang menggunakan label syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan koperasi jasa keuangan syariah. Potensi bisnis wisata syariah di Indonesia juga sangat besar menging
Mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam membahas sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dalam Islam, mulai dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga kontemporer. Materi kuliah meliputi sistem ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, perkembangan pemikiran ekonomi pada berbagai periode sejarah Islam, serta pemikiran hukum ekonomi Syariah di Indonesia.
Akad syariah merupakan istilah untuk perjanjian transaksi syariah yang berasal dari bahasa Arab 'aqad yang berarti perjanjian. Terdapat berbagai jenis akad seperti wadiah, mudharabah, murabahah, salam, dan istisna' yang masing-masing memiliki ketentuan khusus. Akad syariah harus memenuhi syarat seperti jujur menyampaikan informasi, sesuai prinsip Islam, bebas riba, serta transparan antara para pih
Akad ijarah adalah akad sewa menyewa barang atau jasa tanpa pemindahan kepemilikan, di mana penyewa membayar ujrah atau sewa kepada pemilik barang selama periode penyewaan. Dokumen menjelaskan definisi, jenis, rukun, dan konsep akad ijarah serta memberikan contoh penerapannya dalam transaksi perbankan syariah.
Dokumen ini membahas tentang Ijarah Muntahiyyah Bittamlik (IMBT) sebagai salah satu akad pembiayaan Islam yang dapat diterapkan pada KPR. IMBT merupakan kombinasi antara akad sewa dan jual beli, dimana pada akhir masa sewa kepemilikan barang akan dialihkan kepada penyewa. Dokumen ini menjelaskan konsep, ketentuan, dan contoh penerapan IMBT pada pembiayaan rumah. IMBT di
Dokumen ini membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Permintaan uang berasal dari empat pihak yaitu konsumen, pengusaha, investor, dan pemerintah. Teori kuantitas uang menjelaskan hubungan antara jumlah uang beredar, laju peredaran uang, harga, dan transaksi. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan uang antara lain motif memegang uang, investasi, tingkat bunga, harga, dan ekspektasi.
Transaksi salam merupakan pembelian barang dimana pembayarannya dilakukan di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Salam paralel melibatkan dua transaksi salam antara bank dengan nasabah dan bank dengan petani. Akuntansi pembeli mengakui piutang salam pada saat modal dibayar dan mengakui persediaan pada saat barang diterima, sedangkan penjual mengakui kewajiban salam pada saat mener
Dokumen tersebut membahas tentang dana pensiun, termasuk pengertian, tujuan, fungsi, asas-asas, jenis program dan lembaga, serta keunggulan dan kelemahan dana pensiun. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengelolaan dana untuk memberikan manfaat pensiun bagi peserta setelah mencapai usia tertentu.
Dokumen tersebut membahas penanaman dana bank melalui kas dan bank, surat berharga, serta kredit yang diberikan. Bank dapat menanamkan dana ke kas, remise, atau bank lain. Surat berharga yang dimiliki bank meliputi surat pengakuan hutang dan obligasi yang dapat dibeli dan dijual untuk keuntungan. Kredit yang diberikan mencakup proses persetujuan, penarikan, pembayaran bunga dan pokok, serta penilaian debitur
Makalah ini membahas tentang akad al-kafalah sebagai salah satu bentuk aktivitas ekonomi Islam. Al-kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Al-kafalah memiliki landasan hukum dalam Al-Quran, hadis, dan ijma ulama. Terdapat tiga unsur rukun al-kafalah yaitu pelaku, objek akad, dan ij
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang mekanisme kerja pasar modal di Indonesia. Pihak-pihak yang berperan dalam pasar modal antara lain pemerintah melalui Bapepam dan PT Dana Reksa, perusahaan emiten, investor, lembaga perantara emisi, dan perantara perdagangan efek. Juga dijelaskan istilah-istilah pokok seperti bursa efek, efek, dan penawaran umum serta perbedaan antara pasar uang dengan pasar modal
Psikologi Komunikasi: Sensasi dan PersepsiSeta Wicaksana
油
Dokumen tersebut membahas tentang sistem komunikasi intrapersonal yang mencakup sensasi dan persepsi. Sensasi adalah pengalaman indrawi dasar yang timbul dari stimulasi alat indera, sedangkan persepsi melibatkan interpretasi makna atas stimulasi tersebut. Beberapa faktor yang mempengaruhi persepsi diantaranya adalah perhatian, faktor fungsional dan personal, serta faktor struktural berkaitan dengan stimulus.
Dokumen tersebut membahas sejarah pengelolaan zakat sebelum Islam, masa Nabi Muhammad saw, masa khulafaurrasyidin, dan di Indonesia. Zakat sudah dikenal dalam agama-agama sebelumnya dengan objek zakat berupa ternak. Pada masa Nabi, zakat diatur secara terstruktur. Masa khulafaurrasyidin menyaksikan pengembangan sistem pengelolaan zakat. Di Indonesia, pengelolaan zakat berkembang secara tidak ter
Dokumen tersebut membahas tentang ruang lingkup bisnis syariah yang memiliki 4 prinsip yaitu keseimbangan, tanggung jawab, tauhid, dan kehendak bebas. Bisnis syariah telah berkembang pesat di Indonesia, terlihat dari banyaknya ragam bisnis yang menggunakan label syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan koperasi jasa keuangan syariah. Potensi bisnis wisata syariah di Indonesia juga sangat besar menging
Mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam membahas sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dalam Islam, mulai dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga kontemporer. Materi kuliah meliputi sistem ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, perkembangan pemikiran ekonomi pada berbagai periode sejarah Islam, serta pemikiran hukum ekonomi Syariah di Indonesia.
Akad syariah merupakan istilah untuk perjanjian transaksi syariah yang berasal dari bahasa Arab 'aqad yang berarti perjanjian. Terdapat berbagai jenis akad seperti wadiah, mudharabah, murabahah, salam, dan istisna' yang masing-masing memiliki ketentuan khusus. Akad syariah harus memenuhi syarat seperti jujur menyampaikan informasi, sesuai prinsip Islam, bebas riba, serta transparan antara para pih
Akad ijarah adalah akad sewa menyewa barang atau jasa tanpa pemindahan kepemilikan, di mana penyewa membayar ujrah atau sewa kepada pemilik barang selama periode penyewaan. Dokumen menjelaskan definisi, jenis, rukun, dan konsep akad ijarah serta memberikan contoh penerapannya dalam transaksi perbankan syariah.
Dokumen ini membahas tentang Ijarah Muntahiyyah Bittamlik (IMBT) sebagai salah satu akad pembiayaan Islam yang dapat diterapkan pada KPR. IMBT merupakan kombinasi antara akad sewa dan jual beli, dimana pada akhir masa sewa kepemilikan barang akan dialihkan kepada penyewa. Dokumen ini menjelaskan konsep, ketentuan, dan contoh penerapan IMBT pada pembiayaan rumah. IMBT di
Dokumen ini membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Permintaan uang berasal dari empat pihak yaitu konsumen, pengusaha, investor, dan pemerintah. Teori kuantitas uang menjelaskan hubungan antara jumlah uang beredar, laju peredaran uang, harga, dan transaksi. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan uang antara lain motif memegang uang, investasi, tingkat bunga, harga, dan ekspektasi.
Transaksi salam merupakan pembelian barang dimana pembayarannya dilakukan di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Salam paralel melibatkan dua transaksi salam antara bank dengan nasabah dan bank dengan petani. Akuntansi pembeli mengakui piutang salam pada saat modal dibayar dan mengakui persediaan pada saat barang diterima, sedangkan penjual mengakui kewajiban salam pada saat mener
Dokumen tersebut membahas tentang dana pensiun, termasuk pengertian, tujuan, fungsi, asas-asas, jenis program dan lembaga, serta keunggulan dan kelemahan dana pensiun. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengelolaan dana untuk memberikan manfaat pensiun bagi peserta setelah mencapai usia tertentu.
Dokumen tersebut membahas penanaman dana bank melalui kas dan bank, surat berharga, serta kredit yang diberikan. Bank dapat menanamkan dana ke kas, remise, atau bank lain. Surat berharga yang dimiliki bank meliputi surat pengakuan hutang dan obligasi yang dapat dibeli dan dijual untuk keuntungan. Kredit yang diberikan mencakup proses persetujuan, penarikan, pembayaran bunga dan pokok, serta penilaian debitur
Makalah ini membahas tentang akad al-kafalah sebagai salah satu bentuk aktivitas ekonomi Islam. Al-kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Al-kafalah memiliki landasan hukum dalam Al-Quran, hadis, dan ijma ulama. Terdapat tiga unsur rukun al-kafalah yaitu pelaku, objek akad, dan ij
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang mekanisme kerja pasar modal di Indonesia. Pihak-pihak yang berperan dalam pasar modal antara lain pemerintah melalui Bapepam dan PT Dana Reksa, perusahaan emiten, investor, lembaga perantara emisi, dan perantara perdagangan efek. Juga dijelaskan istilah-istilah pokok seperti bursa efek, efek, dan penawaran umum serta perbedaan antara pasar uang dengan pasar modal
Psikologi Komunikasi: Sensasi dan PersepsiSeta Wicaksana
油
Dokumen tersebut membahas tentang sistem komunikasi intrapersonal yang mencakup sensasi dan persepsi. Sensasi adalah pengalaman indrawi dasar yang timbul dari stimulasi alat indera, sedangkan persepsi melibatkan interpretasi makna atas stimulasi tersebut. Beberapa faktor yang mempengaruhi persepsi diantaranya adalah perhatian, faktor fungsional dan personal, serta faktor struktural berkaitan dengan stimulus.
Dokumen tersebut membahas sejarah pengelolaan zakat sebelum Islam, masa Nabi Muhammad saw, masa khulafaurrasyidin, dan di Indonesia. Zakat sudah dikenal dalam agama-agama sebelumnya dengan objek zakat berupa ternak. Pada masa Nabi, zakat diatur secara terstruktur. Masa khulafaurrasyidin menyaksikan pengembangan sistem pengelolaan zakat. Di Indonesia, pengelolaan zakat berkembang secara tidak ter
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian ekonomi Islam, manajemen zakat infaq shadaqah dan wakaf, perbedaan ekonomi Islam dengan kapitalis dan sosialis, serta prinsip dan sistem ekonomi Islam termasuk larangan riba.
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasarsaadah31
油
Berisi tentang materi ajar yang bisa digunakan sebagai media pembelajaran yaitu materi tentang pengelolaan wakaf. Alat peraga ini disusun sebagai pelengkap pembelajaran pendidikan agama islam jenjang sekolah dasar
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi Muslim untuk membayar sejumlah harta tertentu kepada delapan golongan penerima yang berhak seperti fakir miskin, amil zakat, dan muallaf. Zakat dibagi menjadi zakat fitrah dan zakat harta yang masing-masing memiliki perhitungan tersendiri.
Dokumen tersebut membahas tentang regulasi pengelolaan zakat di Indonesia, termasuk ketentuan syariat, peraturan pemerintah, tujuan dan sasaran distribusi zakat, serta golongan mustahik yang berhak menerima manfaat dari zakat sesuai ajaran agama Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep masyarakat madani, karakteristiknya, peranan umat Islam dalam mewujudkannya, serta pengelolaan zakat dan wakaf. Konsep masyarakat madani telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW di Madinah dan memiliki karakteristik seperti persatuan, toleransi, dan keadilan sosial. Umat Islam berperan aktif dalam membangun masyarakat madani melalui pemberdayaan masyarakat
Dokumen tersebut membahas tentang bank syariah dan BMT. Ia menjelaskan pengertian bank syariah dan BMT, prinsip-prinsip dasar yang diterapkan, produk-produk yang ditawarkan, serta tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh bank syariah dan BMT."
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara wakaf dan sedekah. Wakaf melibatkan penyerahan hak milik seseorang untuk kepentingan agama, seperti lembaga pendidikan agama atau fasilitas ibadah. Sedekah lebih bersifat memberikan kepada orang yang membutuhkan. Wakaf bersifat jangka panjang sedangkan sedekah bersifat jangka pendek.
TONGKUNO
Cipt. Moses La Kahya
Voc. Ebet
DI POST OLEH OPERATOR WARNET VAST SMA NEGERI 1 RAHA KAB. MUNA
TONGKUNO LIWUNO BHARAKATI
WITENO WUNA KALENTEHAKU
ASUMULI AMOWANU LIWUKU RAHA
RAMPAHANO KALEMBOHANO REAKU
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
2. Anggota Kelompok
Baris Salman Macadafi (11210820000001)
Bunga Adinda Adha (11210820000057)
Eisha Lubna Safira Isma (11210820000058)
Farhan Ardian Syah (11210820000061)
Raden Harisbaya S. (11210820000110)
4. Sektor Keuangan Islam merupakan sektor yang berkaitan dengan
arus uang di mana aktivitas utamanya adalah investasi dan kegiatan bisnis.
Perintah tersebut telah disampaikan di dalam Al-Quran dan Sunah Rasulullah
SAW. Dari dua pegangan hidup umat manusia tersebut dapat dilihat bahwa
sistem ekonomi yang dikembangkan oleh Islam memiliki tujuan untuk
mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi umat manusia dalam jangka
panjang dan juga dalam rangka memaksimalkan tingkat kesejahteraan umat
manusia.
Sektor keuangan dalam Islam tidak memperbolehkan aktivitas
keuangan menggunakan bunga, aktifitas spekulasi dan lain - lain yang sifatnya
diharamkan oleh syariat Islam. Instrumen yang dapat digunakan pada aktivitas
keuangan Islam yaitu mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, istisna,
salam, dan rahn.
Perhatian Terhadap Sektor Keuangan Islam
5. Perhatian masyarakat untuk pengembangan ekonomi dan
keuangan Islam telah terbukti nyata sejak awal mula berkembangnya
industri keuangan dan perbankan syariah, yaitu pendirian Bank Muamalat
sebagai bank syariah pertama di Indonesia merupakan dari gagasan
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
(ICMI) dan pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari
Pemerintah Republik Indonesia.
Ini menunjukkan ada pola bottom up, yakni inisiasi dari
masyarakat yang kemudian gayung bersambut dari pihak pemerintah. Hal
ini menunjukkan bahwa dalam pengembangan ekonomi dan keuangan
syariah perlu melibatkan semua pihak dan bahkan berkolaborasi dengan
masing - masing pihak agar dapat berkontribusi dalam memajukannya,
sesuai dengan posisi dan peran yang dapat dilakukan.
8. Zakat
Zakat menurut bahasa adalah pertumbuhan, pertambahan, dan
pembersihan. Sementara menurut syariat, zakat adalah sebagian harta
yang wajib kita keluarkan dari harta yang Allah berikan kepada kita,
yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk orang yang berhak
menerimanya (Wahbah Al-Zuhayli, 1989).
Istilah lain dari zakat:
Sedekah, Haq, Nafaqah, dan Afuw
9. Tujuan Zakat
1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari
kesulitan hidup serta penderitaan.
2. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para
gharim, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
3. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat
Islam serta manusia pada umumnya.
4. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta kekayaan.
5. Membersihkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) serta hati
orang-orang miskin.
11. Hikmah Zakat
a. Menjaga harta dari lirikan mata dan tangan panjang orang-orang yang
tidak bertanggung jawab,
b. Membantu orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan,
c. Sebagai upaya membersihkan jiwa dari penyakit bakhil, serta pembiasaan
orang mukmin agar memiliki sifat derma, sehingga ia tidak mencukupkan
pada pembayaran zakat,
d. Sebagai rasa syukur atas nikmat harta yang dianugerahkan.
12. Dalam UU No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa asas-asas lembaga pengelola
zakat adalah:
Asas-Asas Lembaga Pengelolaan Zakat
1. Syariat Islam
2. Amanah
3. Kemanfaatan
4. Keadilan
5. Kepastian hukum Muzakki dan Mustahiq
6. Terintegrasi
7. Akuntabilitas
13. Menurut Yusuf Qardhawi (2004: 121), jenis kekayaan yang
wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
Jenis Harta Kekayaan Yang Wajib dikeluarkan Zakatnya
1. Binatang Ternak
2. Emas dan Perak
3. Perdagangan
4. Pertanian
5. Madu dan Produksi Hewani
6. Barang Tambang dan Hasil Laut
7. Investasi
8. Pencarian dan Profesi
9. Saham dan Obligasi
14. Waqaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqf yang berarti radiah
(terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-tasbil (tertawan), dan al-
manu (mencegah). Secara istilah, mendefinisikan wakaf adalah
menahan sesuatu benda yang kekal zatnya dan memungkinkan
untuk diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan.
Wakaf adalah salah satu akad muamalah yang tidak pernah
dikenal dalam sejarah sebelum Islam.
15. Dalil Tentang Waqaf
Rasulullah Saw. memberi petunjuk kepada para sahabatnya berupa
anjuran untuk mewakafkan harta dengan cara yang berbeda dengan sedekah
secara umum. Berikut adalah dalil Al-Quran tentang wakaf
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),
sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai dan apa saja
yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya
(QS. Ali Imran [3]: 92).
16. Unsur-Unsur Waqaf
1. Wakif (Orang yang berwakaf)
Wakif, atau pihak yang mewakafkan hartanya, bisa perseorangan,
badan hukum, maupun organisasi. Jika perseorangan, ia boleh saja bukan
muslim karena tujuan disyariatkannya wakaf adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum dan orang nonmuslim tidak dilarang berbuat kebajikan.
2. Nazir
Nazir adalah orang yang memegang amanat untuk memelihara dan
menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuan perwakafan. Mengurus
atau mengawasi harta wakaf pada dasarnya menjadi hak wakif, tetapi boleh
juga wakif menyerahkan hak pengawasan wakafnya kepada orang lain, baik
perseorangan maupun organisasi.
17. Syarat-Syarat Wakif
1. Wakif Perseorangan
Dewasa, Berakal sehat,
Tidak terhalang melakukan
perbuatan hukum, dan Pemilik sah
harta benda wakaf
2. Wakif Badan Hukum
Memenuhi ketentuan badan
hukum untuk mewakafkan harta
benda.
3. Wakif Organisasi
Memenuhi ketentuan organisasi
untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
organisasi sesuai dengan anggaran dasar
organisasi yang bersangkutan.
19. Objek Yang Dapat Diwakafkan
1. Benda Bergerak (Harta yang tidak bisa habis karena
dikonsumsi), seperti uang, logam mulia, saham,
kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan hak sewa.
2. Benda Tidak Bergerak, seperti tanah, bangunan, atau
bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, tanaman, dan
rumah.
20. Macam-Macam Waqaf
Waqaf Pembagian
Berdasarkan Tujuan
Waqaf Sosial (Khairi)
Waqaf Ahli (Dzurri)
Waqaf Gabungan (Musytarak)
Berdasarkan Batasan Waktu
Waqaf Abadi
Waqaf Sementara
Berdasarkan Penggunaannya
Waqaf Langsung
Waqaf Produktif
21. Keuangan mikro Islam atau keuangan mikro syariah adalah salah
satu pendekatan Islam untuk menanggulangi kemiskinan, karena
kemiskinan bertentangan dengan maqashid syariah, yaitu,
melindungi agama (hifz al-din), melindungi jiwa (hifz an-nafs),
melindungi akal pikiran (hifz al-aql), melindungi keturunan
(hifz al-nasl), dan melindungi harta (hifz al-mal).
Keuangan Mikro Islam
22. Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Lembaga keuangan mikro syariah dinilai memiliki kelebihan secara moral dan
operasional yang mampu menjadi alternatif dari praktik keuangan konvensional,
terlebih lagi dalam melayani usaha mikro atau masyarakat miskin. Secara moral,
prinsip syariah memberikan nilai yang sangat kuat bagi lembaga keuangan mikro
untuk mengutamakan masyarakat miskin.
Sementara itu, secara operasional, prinsip syariah yang menggunakan kontrak
berbasis bagi-hasil membuat lembaga keuangan mikro syariah akan semakin peduli
dengan kondisi usaha dari nasabah mikro.
23. Lembaga Keuangan Mikro Syariah
1. Baitul Mal wa Tamwil (BMT)
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang operasionalisasinya
berbasis syariah, khususnya yang menyangkut bidang akad
transaksinya berpola syariah sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah
(LKMS). BMT merupakan gabungan dua lembaga, yaitu Bait al-Maal yang
merupakan lembaga sosial (taawun) dan Bait at-Tamwil yang
merupakan lembaga bisnis (tijary) dan/atau pengelolaan keuangan
produktif (investasi).
Tujuan mulia dibentuknya BMT adalah untuk membantu pengusaha
mikro, kecil, dan menengah untuk dapat mengakses pembiayaan dalam
rangka mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan volume
transaksi.
24. a. Bait al-Maal
Bait al-Maal berasal dari bahasa Arab, bait yang
berarti rumah, dan al-maal yang berarti harta. Jadi secara
harafiah, Bait al-Maal berarti rumah untuk mengumpulkan atau
menyimpan harta.
b. Bait at-Tamwil
Bait at-Tamwil juga berasal dari bahasa Arab yang
berarti lembaga pengelolaan harta. At-Tamwil adalah bentuk
aktif dari kata al-Maal.
Fungsi Utama BMT
25. Jenis-Jenis Usaha BMT
Penghimpunan Dana
Pembiayaan/Kredit Usaha Kecil dan Mikro
a. Pembiayaan Mudharabah
b. Pembiayaan Musyarakah
c. Piutang Murabahah
d. Piutang Bai bi Tsamanajil
e. Pinjaman Qardh Al-Hasan
26. Lembaga Keuangan Mikro Syariah
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah)
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prisnsip Syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Bentuk hukumnya dapat berupa : Perseroan Terbatas/PT,
Koperasi atau Perusahaan Daerah (Pasal 2 PBI No.
6/17/PBI/2004).
27. Kegiatan Operasional BPR Syariah
1) Menghimpun Dana Masyarakat dalam bentuk simpanan:
Tabungan wadiah dan mudharabah
Deposito berjangka mudharabah
Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah & mudharabah
2) Melakukan penyaluran dana melalui:
a. Transaksi jual beli murabahah, istishna, ijarah, salam, dll.
b. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah,
rahn, dan qardh
3) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sepanjang disetujui
oleh Dewan Syariah Nasional.
29. Dalam ekonomi Islam masyarakat dipandang sebagai faktor utama dalam
berproduksi atau penggerak perekonomiannya karena walaupun banyak
teknologi canggih seperti robot mesin dan lain lain. Hal tersebut tidak luput
dari tangan manusia.
Selain itu, peran masyarakat dalam roda ekonomi perekonomian
diantaranya adalah mengeluarkan sedekah dan zakat tanpa dari penghasilan
para masyarakat untuk Islam. Peran Masyarakat ini juga sangat
menguntungkan umat Islam serta perekonomian Islam, dikarenakan amalan
sosial akan menjaga pihak lain agar tidak terus menerus merasa kekurangan.
Masyarakat melakukan hal tersebut dengan ikhlas dan sukarela selain
mereka percaya akan membantu roda ekonomi Islam, mereka juga percaya
bahwa perilaku tersebut akan melahirkan sifat-sifat baik lainnya yang dimana
sifat-sifat yang baik sangat disukai Allah.
30. Dari Abdullah bin Umar bahwa sesungguhnya Umar
bin Khattab mendatangi Nabi SAW. (Pada waktu itu) Umar baru
saja memperoleh 100 kaveling tanah Khaibar (yang terkenal
subur), maka Umar berkata, Saya telah memiliki harta yang
tidak pernah saya miliki sebelumnya dan saya benar-benar ingin
mendekatkan diri kepada Allah SWT. melalui harta ini. Maka
Rasulullah SAW. bersabda, Tahanlah asal harta tersebut dan
alirkan manfaatnya.
(H.R. Bukhari, Muslim, Tarmidzi, dan Nasai).
32. Pembangunan ekonomi berkelanjutan sendiri artinya adalah
proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, ekonomi) yang
berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan
kebutuhan generasi masa depan.
Ekonomi Islam di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang sangat
baik, minat masyarakat menggunakan produk-produk ekonomi Islam semakin
meningkat disemua kalangan. Kini, saatnya ekonomi Islam untuk mengambil
peran yang lebih besar bagi kontribusi bagi negara.
Salah satunya dengan mendukung dan ikut serta mencapai pembangunan
berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs). Menurut Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, peran keuangan syariah sangat
penting untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable
Develoment Goals-SDGs). Untuk itu perlu pemikiran-pemikiran yang inovatif
dan kreatif untuk mengembangkan instrumen keuangan syariah.
33. Menkeu menyampaikan bahwa dalam
Islam terdapat 2 instrumen keuangan yang
dapat dimanfaatkan fungsinya untuk
mendukung tercapainya SDGs, yaitu :
1. Zakat
2. Wakaf
34. Terkait SDGs, Gubernur Bank Indonesia menyampaikan
pandangan bahwa SDGs sejalan dengan semangat keuangan syariah yang
berdasarkan nilai nilai etika Islam yang diturunkan dari tujuan syariah
(maqasid al-Shariah).
Hal lain yang mendukung konsep dimana sektor keuangan islam
dalam melakukan pembangunan ekonomi berkelanjutan yaitu Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), ia menyatakan keuangan syariah bisa menjadi salah
satu solusi dunia dalam mencapai target Sustainable Development Goals
(SDGs) yang direncanakan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Karena, prinsip-prinsip khas keuangan syariah yang memihak
pada pemerataan pendapatan dan berorientasi pada kegiatan sosial
lingkungan yang bisa menjadikan pengembangan sistem keuangan syariah
sangat relevan dengan pencapaian target-target SDGs.
35. Keuangan syariah tidak hanya
menjangkau aspek pemberantasan
kemiskinan. Tetapi mencakup peningkatan
kesehatan, penyediaan pendidikan yang
berkualitas, kesetaraan gender, pembangunan
infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, antisipasi
perubahan iklim dan penurunan ketimpangan
tingkat pendapatan.
36. Bank Indonesia, bersama Islamic Development
Bank (IDB), mengangkat peran ekonomi dan keuangan
syariah untuk mencapai pertumbuhan yang
berkesinambungan. Isu ini sudah dibahas di berbagai macam
forum. Mereka harap bahwa industri keuangan syariah dapat
berkontribusi terhadap Sustainable Development Goals
(SDGs) yang berfokus terhadap pertumbuhan ekonomi yang
inklusif dan berkesinambungan.
37. Ibrahim, Adzhar,dkk. (2021). Pengantar Ekonomi Islam. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan
Syariah - Bank Indonesia. Diakses pada 10 November 2021 dari Pengantar Ekonomi Islam.pdf.
Rosadi, Aden. (2019). Zakat dan Wakaf: Konsepsi, Regulasi, dan Implementasi. Bandung: Simbiosa
Rekatama Media. Diakses pada 10 November 2021 dari HukumZakatdanWakaf.pdf.
Zulkifli, Rusby. (2017). Ekonomi Islam. Pekan Baru: Pusat Kajian Pendidikan Islam UIR. Diakses pada 11
November 2021 dari Buku Ekonomi Islam.pdf.
Trimulato, Rahmatia. (Juni 2020). Al Buhuts. Ekonomi Islam dan Sustainable Development Goals (SDGs),
Volume 16, Nomor 1. Retrieved from file:///C:/Users/tjand/Downloads/bakrigto,+8.+TRIMULATO.pdf.
Diakses pada Selasa, 11 November 2021 pukul 15.00 WIB.
DAFTAR PUSTAKA
38. Muhammad. (2002). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP, h. 56. Retrieved from
http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3683/3/102411153_Bab2.pdf. Diakses pada Rabu, 12
November 2021 pukul 06.00 WIB.
Amri, Maulidia. (2019). Badan Keuangan Mikro Syariah (Islamic Microfinance). Retrieved from
https://www.academia.edu/25851976/LEMBAGA_KEUANGAN_MIKRO_SYARIAH_ISLAMIC_
MICROFINANCE_di_INDONESIA. Diakses pada Selasa, 11 November 2021 pukul
16.00 WIB
Euis, Dr. Amalia. (2016). Keuangan Mikro Syariah. Bekasi: Gramata Publishing. Retrieved from
file:///C:/Users/tjand/Downloads/Keuangan%20Mikro%20Syariah%20(EUIS-Karya%20Ilmiah).pdf.
Diakses pada Selasa, 11 November 2021 pukul 17.00 WIB
DAFTAR PUSTAKA
39. Divisi Keuangan Mikro Syariah. Strategi Pengembangan Keuangan Mikro Syariah di
Indonesia. Jakarta: Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Retrieved from
https://www.knks.go.id/storage/upload/1579667043%Strategi%20Pengembangan%20Keuangan%20Mikro%20
Syariah%20Di%20Indonesia%20(Rekomendasi%20Kebijakan)%20-%20KNKS.pdf. Diakses pada Selasa, 11
November 2021 pukul 18.00 WIB
DAFTAR PUSTAKA
40. CREDITS: This presentation template was
created by 際際滷sgo, including icons by
Flaticon and infographics & images by Freepik
Thanks!
Do you have any questions ?
Please keep this slide for attribution