Dokumen ini membahas tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. KLHS dilakukan untuk menentukan perubahan yang berdampak penting dan luas secara strategis dengan mempertimbangkan aspek biofisik, sosial ekonomi, dan hukum. Hasil KLHS yang memenuhi kriteria dampak penting dan luas disampaikan kepada DPR untuk mendapat
Dokumen tersebut membahas tentang Restorasi Bentang Alam di Indonesia. Tiga poin utama dari dokumen tersebut adalah: (1) Restorasi Bentang Alam bertujuan untuk memulihkan keutuhan ekologis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan dan lahan yang terdegradasi, (2) Panduan Restorasi Bentang Alam Indonesia mengacu pada peraturan terkait pengelolaan hutan dan lingkungan, dan (3) Restorasi Bent
Dokumen tersebut membahas tentang inisiatif kebijakan daerah dalam pengelolaan kawasan hutan untuk mendukung implementasi REDD+, termasuk bentuk partisipasi masyarakat dan pengaturan hutan adat serta hutan kota sesuai kewenangan daerah.
Kepmeneg Lingkungan Hidup No.4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Ke...infosanitasi
Ìý
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2000 menetapkan panduan penyusunan AMDAL untuk kegiatan pembangunan permukiman terpadu. Panduan ini bertujuan untuk mengendalikan pembukaan lahan dan melestarikan fungsi ekosistem, serta menopang upaya pelestarian proses ekologi antar ekosistem di kawasan permukiman terpadu.
P.15 2017 tata cara pengukuran muka air tanahSani Saragih
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengukuran muka air tanah di titik penaatan ekosistem gambut untuk mengetahui tingkat kerusakan ekosistem gambut. Pengukuran dilakukan secara berkala di titik-titik yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan hasilnya dilaporkan setiap tiga bulan. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi fungsi ekologis ekosistem gambut.
Dokumen tersebut membahas tentang upaya Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca melalui program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi 26-41% pada tahun 2020 sambil mempertahankan pertumbuhan ekonomi 7%. Upaya kunci meliputi konservasi hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan rehabilitasi hutan rusak. Indonesia telah menandatangani kesepakatan dengan Norwegia
Dokumen tersebut membahas tentang penataan permukiman nelayan di kawasan Pasar Sentral Raha, khususnya di Permukiman Nelayan Laino Pantai, Kabupaten Muna. Dokumen menganalisis kondisi fisik dan non-fisik permukiman, potensi yang ada, dan memberikan arahan penataan serta pengembangan potensi berdasarkan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Sumbawa untuk memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur definisi istilah, zonasi, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Peraturan ini menetapkan jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL berdasarkan potensi dampaknya terhadap lingkungan. Jenis-jenis kegiatan tersebut tercakup dalam bidang pertahanan, pertanian, perikanan, kehutanan, perhubungan, dan lainnya. Skala atau besaran kegiatan ditetapkan berdasarkan uji coba untuk memperkirakan dampaknya terhadap ekosistem, hidrologi, dan masyarak
Rehabilitasi Mangrove Untuk Mitigasi Perubahan IklimCIFOR-ICRAF
Ìý
Rehabilitasi mangrove penting untuk mitigasi perubahan iklim karena ekosistem mangrove mampu menyimpan karbon tinggi. Luas mangrove Indonesia telah berkurang 261.141 hektar. Upaya rehabilitasi perlu dilakukan untuk memperluas habitat mangrove sebesar 756.183 hektar dan mencegah penurunan luas mangrove di masa depan. Skema pendanaan rehabilitasi mangrove dapat bersumber dari APBN, CSR perusahaan, atau kewajiban rehabilitasi daerah al
Dokumen tersebut membahas tentang pemanasan global yang terjadi akibat meningkatnya gas rumah kaca di atmosfer bumi seperti karbon dioksida, metana, dan nitrogen oksida yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan deforestasi. Pemanasan global menyebabkan perubahan iklim yang berdampak pada kenaikan suhu udara global dan lokal, naiknya permukaan laut, serta gangguan ekosistem."
Dokumen tersebut membahas tentang penyebab peningkatan suhu rata-rata bumi seperti emisi karbon dioksida, metana, dan gas rumah kaca lainnya yang dihasilkan dari kegiatan manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil, pertanian, dan industri. Dokumen ini juga menjelaskan akibat perubahan iklim seperti pola cuaca yang tidak terprediksi, mencairnya es di kutub, serta solusi untuk mengurangi emisi gas
Dokumen ini membahas aspek-aspek pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dokumen ini juga membahas pendekatan yang dapat digunakan dalam pengelolaan lingkungan seperti ekologi, teknologi, ekonomi, agama, sosial budaya, pendidikan, dan hukum. Dokumen ini menyoroti pentingnya kesadaran lingkungan
Dokumen tersebut membahas berbagai topik terkait lingkungan hidup, mulai dari konsep ekologi, ekosistem, sumber daya alam, keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, isu lingkungan global seperti hujan asam dan pemanasan global, pembangunan berkelanjutan, kebijakan pengelolaan lingkungan, teknologi ramah lingkungan, dan sumber daya energi.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas restorasi kesatuan hidrologis gambut dan pendekatan berbasis masyarakat untuk mencegah kebakaran gambut dan melakukan restorasi.
2. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah melakukan restorasi berdasarkan analisis neraca air secara spasial dan temporal untuk memaksimalkan cadangan air di musim kemarau.
3. Pentingnya keterlibatan dan pemahaman
Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komis...infosanitasi
Ìý
Keputusan ini menetapkan pedoman pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. Pedoman ini mengatur tentang kriteria pembentukan komisi penilai, susunan keanggotaan, tugas dan fungsi komisi penilai dan tim teknis, serta pembiayaan kegiatan komisi penilai.
P.15 2017 tata cara pengukuran muka air tanahSani Saragih
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengukuran muka air tanah di titik penaatan ekosistem gambut untuk mengetahui tingkat kerusakan ekosistem gambut. Pengukuran dilakukan secara berkala di titik-titik yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan hasilnya dilaporkan setiap tiga bulan. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi fungsi ekologis ekosistem gambut.
Dokumen tersebut membahas tentang upaya Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca melalui program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi 26-41% pada tahun 2020 sambil mempertahankan pertumbuhan ekonomi 7%. Upaya kunci meliputi konservasi hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan rehabilitasi hutan rusak. Indonesia telah menandatangani kesepakatan dengan Norwegia
Dokumen tersebut membahas tentang penataan permukiman nelayan di kawasan Pasar Sentral Raha, khususnya di Permukiman Nelayan Laino Pantai, Kabupaten Muna. Dokumen menganalisis kondisi fisik dan non-fisik permukiman, potensi yang ada, dan memberikan arahan penataan serta pengembangan potensi berdasarkan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Sumbawa untuk memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur definisi istilah, zonasi, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Peraturan ini menetapkan jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL berdasarkan potensi dampaknya terhadap lingkungan. Jenis-jenis kegiatan tersebut tercakup dalam bidang pertahanan, pertanian, perikanan, kehutanan, perhubungan, dan lainnya. Skala atau besaran kegiatan ditetapkan berdasarkan uji coba untuk memperkirakan dampaknya terhadap ekosistem, hidrologi, dan masyarak
Rehabilitasi Mangrove Untuk Mitigasi Perubahan IklimCIFOR-ICRAF
Ìý
Rehabilitasi mangrove penting untuk mitigasi perubahan iklim karena ekosistem mangrove mampu menyimpan karbon tinggi. Luas mangrove Indonesia telah berkurang 261.141 hektar. Upaya rehabilitasi perlu dilakukan untuk memperluas habitat mangrove sebesar 756.183 hektar dan mencegah penurunan luas mangrove di masa depan. Skema pendanaan rehabilitasi mangrove dapat bersumber dari APBN, CSR perusahaan, atau kewajiban rehabilitasi daerah al
Dokumen tersebut membahas tentang pemanasan global yang terjadi akibat meningkatnya gas rumah kaca di atmosfer bumi seperti karbon dioksida, metana, dan nitrogen oksida yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan deforestasi. Pemanasan global menyebabkan perubahan iklim yang berdampak pada kenaikan suhu udara global dan lokal, naiknya permukaan laut, serta gangguan ekosistem."
Dokumen tersebut membahas tentang penyebab peningkatan suhu rata-rata bumi seperti emisi karbon dioksida, metana, dan gas rumah kaca lainnya yang dihasilkan dari kegiatan manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil, pertanian, dan industri. Dokumen ini juga menjelaskan akibat perubahan iklim seperti pola cuaca yang tidak terprediksi, mencairnya es di kutub, serta solusi untuk mengurangi emisi gas
Dokumen ini membahas aspek-aspek pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dokumen ini juga membahas pendekatan yang dapat digunakan dalam pengelolaan lingkungan seperti ekologi, teknologi, ekonomi, agama, sosial budaya, pendidikan, dan hukum. Dokumen ini menyoroti pentingnya kesadaran lingkungan
Dokumen tersebut membahas berbagai topik terkait lingkungan hidup, mulai dari konsep ekologi, ekosistem, sumber daya alam, keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, isu lingkungan global seperti hujan asam dan pemanasan global, pembangunan berkelanjutan, kebijakan pengelolaan lingkungan, teknologi ramah lingkungan, dan sumber daya energi.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas restorasi kesatuan hidrologis gambut dan pendekatan berbasis masyarakat untuk mencegah kebakaran gambut dan melakukan restorasi.
2. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah melakukan restorasi berdasarkan analisis neraca air secara spasial dan temporal untuk memaksimalkan cadangan air di musim kemarau.
3. Pentingnya keterlibatan dan pemahaman
Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komis...infosanitasi
Ìý
Keputusan ini menetapkan pedoman pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. Pedoman ini mengatur tentang kriteria pembentukan komisi penilai, susunan keanggotaan, tugas dan fungsi komisi penilai dan tim teknis, serta pembiayaan kegiatan komisi penilai.
Dokumen tersebut membahas definisi dan tujuan dari kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). KLHS adalah proses sistematis untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari kebijakan, rencana, atau program pembangunan agar pertimbangan lingkungan dapat diperhitungkan sejak awal proses pengambilan keputusan. KLHS bertujuan untuk meningkatkan manfaat pembangunan, memastikan keberlanjutannya, serta meminimalkan dampak
Dokumen tersebut membahas tentang integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan mencakup efisiensi ekonomis, keadilan sosial, dan pelestarian ekologi untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan."
Dokumen tersebut merangkum proses pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang meliputi pembentukan tim, pelaksanaan bimbingan teknis, identifikasi isu strategis, pengkajian dampak program, perumusan rekomendasi, hingga pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.
Dokumen tersebut membahas regulasi pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Terdapat beberapa aturan kunci seperti UU 41/1999 tentang kehutanan yang memberikan wewenang pemerintah untuk menetapkan status kawasan hutan, serta PP yang mengatur prosedur perubahan peruntukan kawasan hutan dan penggunaannya. Dokumen ini juga menyinggung masalah penjarahan kawasan hutan yang dilakukan melalui korupsi dalam proses birokrasi per
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.51/Menlhk/Setjen/KUM.1...Dini Isrinayanti
Ìý
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan HPK/Hutan yang dapat di konversi menjadi bukan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, antara lain: perkebunan, perikanan, transmigrasi, peternakan, pelabuhan, bandara, industri, rumah sakit, stasiun, terminal dll
Undang-undang Lingkungan Hidup pertama kali diberlakukan pada tahun 1982 dan kemudian disempurnakan pada tahun 1997 untuk mengatur pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan dan melibatkan masyarakat. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib dilakukan untuk rencana usaha dan kegiatan yang berpotensi memiliki dampak besar terhadap lingkungan, dan peraturan pelaksanaannya terus disempurnakan
Undang-undang Lingkungan Hidup pertama kali diberlakukan pada tahun 1982 dan kemudian disempurnakan pada tahun 1997 untuk mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan serta melindungi kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Salah satu ketentuannya mewajibkan pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi rencana usaha dan kegiatan yang berpotensi mem
Pp no 10 thn 2010 8bc486d52c8bea7fb698cd3e78275528walhiaceh
Ìý
[Ringkasan]
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang dapat dilakukan secara parsial atau untuk wilayah provinsi. Perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan dengan memenuhi persyaratan tertentu seperti tetap terjaminnya minimal 30% luas kawasan hutan di suatu daerah dan rasio tukar menukar paling
Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/a...infosanitasi
Ìý
Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dokumen tersebut membahas mengenai ketidakjelasan definisi dan kriteria hutan produksi terbatas yang menyebabkan terjadinya perubahan fungsi kawasan hutan secara tidak tepat. Dokumen ini juga mengkritik praktik perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di Indonesia yang tidak didasarkan pada analisis ilmiah dan mengabaikan aturan yang berlaku.
Talkshow KLHS - Materi Dirjen Planologi - Kementerian Kehutanan
1. DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Jakarta, 31 Mei 2013
Disampaikan oleh
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP
STRATEGIS (KLHS) DALAM
PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN
FUNGSI KAWASAN HUTAN
2. UU No. 24 Tahun 1992 Jo. UU No. 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang
UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, (khususnya Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 16).
PP No. 10 Tahun 2010 Jo. PP No. 60 2012 Tentang Tata Cara
Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (khususnya
Pasal 48).
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2011
Tentang Pedoman Umum KLHS
Permenhut Nomor P.36/Menhut-II/2010 Tentang Tim Terpadu dalam
Rangka Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
3.  Penyesuaian pemanfaatan ruang meliputi struktur dan pola ruang
(Pasal 77 UU No. 26)
 Di dalam perubahan pola ruang termasuk substansi kehutanan yang
meliputi perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan
 UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 19 Kajian perubahan
kawasan hutan dilakukan oleh Tim Terpadu.
 Terhadap perubahan peruntukan dilakukan KLHS untuk menentukan
perubahan yang berdampak penting cakupan luas dan bernilai stragis
(DPCLS)
4. 1. Sistem pusat permukiman
2. Sistem jaringan prasarana
Kawasan
Lindung
Kawasan
Budidaya
1. Perlindungan kawasan bawahannya:
– Kawasan hutan lindung
– Kawasan bergambut
– Kawasan resapan air
2. Kawasan perlindungan setempat
3. KSA/KPA, dan cagar budaya
4. Kawasan rawan bencana alam
5. Kawasan lindung geologi, dan
lainnya
1. Kawasan hutan produksi
2. Kawasan hutan rakyat
3. Kawasan pertanian
4. Kawasan perikanan
5. Kawasan pertambangan
6. Kawasan industri
7. Kawasan pariwisata
8. Kawasan pemukiman dan atau
9. Kawasan lainnya
STRUKTU
R RUANG
POLA
RUANG
RENCANA
TATA
RUANG
WILAYAH
5. Mengkaji dampak/risiko perubahan peruntukan kawasan hutan yang
diusulkan dalam Ranperda RTRWP terhadap kondisi lingkungan
Merumuskan rekomendasi (alternatif) perubahan peruntukan kawasan
hutan yang memberikan dampak/risiko yang lebih rendah bagi kondisi
lingkungan hidup
6. Kriteria Pokok PP 10/2010 Pasal 48
UU 32/2009 Pasal 15 dan 16, Permen LH
09/2011
Biofisik
Iklim  perubahan iklim;
tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi
terhadap perubahan iklim; dan
Ekosistem  kerusakan, kemerosotan, dan/atau
kepunahan keanekaragaman hayati;
 penurunan mutu dan kelimpahan sumber
daya alam;
 peningkatan alih fungsi kawasan hutan
dan/atau lahan;
 kapasitas daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup untuk pembangunan;
 perkiraan mengenai dampak dan LH ;
 kinerja layanan/jasa ekosistem;
 tingkat ketahanan dan potensi
keanekaragaman hayati
7. Kriteria Pokok PP 10/2010 Pasal 48
UU 32/2009 Pasal 15 dan 16, Permen
LH 09/2011
Tata Air  peningkatan intensitas dan cakupan
wilayah bencana banjir, longsor,
kekeringan, dan/atau kebakaran
hutan dan lahan;
Sosial
Ekonomi
Masyarakat
Peningkatan sosial dan
ekonomi masyarakat
secara berkelanjutan
 peningkatan jumlah penduduk
miskin atau terancamnya
keberlanjutan penghidupan
sekelompok masyarakat; dan/atau
 peningkatan resiko terhadap
kesehatan dan keselamatan
manusia.
 efisiensi pemanfaatan sumber daya
alam;
8. ASPEK HUKUM &
KELEMBAGAAN
 Visi Daerah (RPJPD/ RPJMD)
 Legalitas Perijinan/Hak
 Sejarah Kawasan
 Kelembagaan Desa
ASPEK SOSEKBUD
 Permukiman dan lahan garapan
 Fasos/fasum
 Pengembangan wilayah
 Kebutuhan dasar dan identitas budaya
ASPEK BIOFISIK/EKO-
LOGI
 Perlindungan Keanekaragaman Hayati
 Jasa lingkungan : tata air, iklim, emisi
karbon, kerawanan bencana
 Skor Kawasan : lereng, tanah, CH
 Ekoregional : kesatuan ekosistem,
DAS/kesatuan hidrologi, Pulau Kecil
9. Perubahan
Peruntukan
Upland/DAS
(HP, HPT)
Lowland/delta:
(HP, HPK)
KSA/KPA menjadi APL
HL menjadi APL
1. presentase kawasan hutan terhadap luas
DAS < 30 %
2. Kawasan hutan berkurang menjadi < 30%
3. DAS Kritis priorotas I :
• skoring >175
• lereng > 45%
• Tanah sangat peka erosi: regosol,
litosol, organosol. Rensina)
• Rawa
• Mangrove
• Gambut
• Kawasan hutan berkurang
menjadi < 30%
DPCLS
Pulau Kecil
(HP, HPT, HPK)
• skoring >175
• lereng > 45%
• Kawasan hutan berkurang menjadi < 30%
• presentase kawasan hutan dan tutupan
vegetasi terhadap luas P. Kecil < 30 %
10.  Hasil KLHS terhadap perubahan peruntukan yang memenuhi kriteria
DPCLS disampaikan kepada DPR untuk mendapat telaah lebih lanjut
 Hasil telaah DPR berupa rekomendasi diterima atau ditolak
 Rekomendasi yang diterima atau disetujui DPR disampaikan kepada
pemerintah yang selanjutnya pemerintah (Kementerian Kehutanan)
menerbitkan keputusan perubahan peruntukan kawasan hutan
 Dalam hal usulan perubahan peruntukan ditolak oleh DPR, maka
terhadap kawasan hutan yang belum mendapat persetujuan
mengacu pada kententuan perubahan peruntukan kawasan hutan
berdasarkan rencana tata ruang wilayah sebelumnya (Pasal 30 ayat
1 PP No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Tata Ruang)
11.  Selama ini KLHS dilakukan pada perubahan peruntukan atas
rencana pembangunan dan kondisi eksisting
 Dengan pertimbangan kondisi eksisting sudah tidak menimbulkan
dampak, maka perubahan peruntukan pada fungsi apapun atas
kondisi eksisting seharusnya tidak perlu dilakukan KHLS
Editor's Notes
#10: Tanah sangat peka erosi: regosol, litosol, organosol. Rensina, Nilai skor jenis tanah 75