Dokumen tersebut membahas tentang industri jasa keuangan di Indonesia yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri jasa keuangan terdiri atas perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, dan jasa keuangan lainnya. Dokumen ini juga menjelaskan bahwa kuliah akan dilaksanakan secara hybrid dengan kombinasi pembelajaran daring dan tatap muka.