Dokumen tersebut membahas tentang hukum pembiayaan khususnya sewa guna usaha (leasing). Ringkasannya adalah:
1) Leasing adalah salah satu bentuk pembiayaan dengan cara penyediaan barang modal untuk dipakai selama periode tertentu dengan pembayaran berkala.
2) Terdapat beberapa pihak dalam leasing yaitu lessor, lessee, dan supplier. Kontrak leasing mengatur hubungan antara ketiga pihak tersebut.
3) Ada
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah dan definisi lembaga pembiayaan di Indonesia seperti perusahaan leasing, pembiayaan konsumen, anjak piutang, dan kartu kredit berdasarkan peraturan yang berlaku.
5. hbl, novi siti , hapzi ali, aspek hukum lembaga pembiayaan, 2018Novi Siti
?
Modul ini membahas tentang aspek hukum lembaga pembiayaan dan asuransi. Terdapat penjelasan mengenai pengertian lembaga pembiayaan, dasar pengaturannya, jenis-jenis lembaga pembiayaan, peran bisnis, dan definisi asuransi.
5. Hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,aspek hukum lembaga,universitas mercu...Maghfira Arsyfa Ganivy
?
Manfaat lembaga pembiayaan :
? Bagi masyarakat : manfaat lembaga pembiayaan yang paling utama ialah dapat membantu masyarakat dengan ekonomi lemah agar terbebas dari jeratan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Dengan adanya lembaga pembiayaan, pengusaha kecil dengan modal terbatas bisa mendapatkan kredit dengan syarat mudah dan bunga yang ringan.
? Bagi pembangunan infrastruktur : manfaat lembaga pembiayaan tidak hanya berguna untuk masyarakat dengan ekonomi lemah, dalam dunia bisnis termasuk pengembangan infrastruktur, keberadaan lembaga pembiayaan juga sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pengembang infrastruktur dan pelkau bisnis juga memiliki biaya besar untuk tujuan mereka. Melalui lembaga pembiayaan, mereka bisa mendapatkan berbagai dana pinjaman seperti pinjaman dana talangan, dana proyek, dan lain-lain.
Hbl, ade ayu larassati, hapzi ali, aspek hukum lembaga, universitas mercu bua...adeayularassati
?
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis lembaga pembiayaan dan manfaatnya serta peran kegiatan bisnis, fungsi dan jenis asuransi beserta tujuannya, dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa lembaga pembiayaan terhadap konsumen dan peraturan perundang-undangan.
LKBB memberikan jasa keuangan seperti pembiayaan, asuransi, dana pensiun, dan pasar modal. Jenis-jenis LKBB antara lain lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan pasar modal seperti bursa efek. LKBB bermanfaat bagi investor, dunia usaha, dan pemerintah.
Makalah ini membahas tentang lembaga pembiayaan khususnya sewa guna usaha (leasing). Pertama, dijelaskan pengertian lembaga pembiayaan dan leasing serta manfaatnya bagi pengusaha. Kedua, dibahas mengenai landasan teori leasing meliputi pihak-pihak yang terlibat, mekanisme, dan manfaatnya. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperkenalkan leasing dan memenuhi tugas mata kul
Dokumen tersebut membahas tentang pembiayaan, terutama pembiayaan konsumen dan sewa guna usaha yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Pembiayaan konsumen digunakan untuk barang konsumsi seperti kendaraan bermotor sedangkan sewa guna usaha untuk alat produksi seperti mesin. Dokumen juga menjelaskan hak dan kewajiban konsumen dalam pembiayaan serta cara menghitung angsuran.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang lembaga pembiayaan khususnya sewa guna usaha (leasing).
2. Leasing dijelaskan sebagai salah satu cara perusahaan memperoleh asset tanpa harus melalui proses panjang dan dapat menghindari resiko tinggi.
3. Beberapa poin pokok yang dijelaskan antara lain pengertian, manfaat, mekanisme kerja, dan pihak-pihak
5, hbl, Leni Anggraeni, Hapzi Ali, Aspek Hukum Lembaga ,Universitas Mercu Bua...lenianggr
?
Makalah ini membahas tentang aspek hukum lembaga pembiayaan di Indonesia, termasuk jenis-jenis lembaga pembiayaan seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur. Makalah ini juga menjelaskan manfaat asuransi, peran lembaga pembiayaan, fungsi asuransi, tujuan asuransi, dan konsekuensi hukum dari perjanjian asuransi. Diakhir makalah dijel
Hbl, nadya silva calestin, hapzi ali,aspek hukum lembaga pembiayaan, universi...Nadya Silva Calestin
?
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga pembiayaan dan perusahaan modal ventura di Indonesia. Ia menjelaskan jenis lembaga pembiayaan seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur. Dokumen tersebut juga menjelaskan perkembangan perusahaan modal ventura di Indonesia sejak didirikannya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia pada tahun 1973 beserta peraturannya.
Sewa guna usaha istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris leasing, berasal dari kata dasar lease,
artinya sewa menyewa. Dalam dunia bisnis leasing berkembang sebagai bentuk khusus sewa-menyewa, yaitu dalam bentuk pembiayaan perusahaan berupa penyediaan barang modal yang digunakan untuk menjalankan usaha dengan membayar sewa selama jangka waktu tertentu.1 Pasal 1 angka (5) Perpres No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan menyebutkan bahwa Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam
Hbl, ade ayu larassati, hapzi ali, aspek hukum lembaga, universitas mercu bua...adeayularassati
?
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis lembaga pembiayaan dan manfaatnya serta peran kegiatan bisnis, fungsi dan jenis asuransi beserta tujuannya, dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa lembaga pembiayaan terhadap konsumen dan peraturan perundang-undangan.
LKBB memberikan jasa keuangan seperti pembiayaan, asuransi, dana pensiun, dan pasar modal. Jenis-jenis LKBB antara lain lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan pasar modal seperti bursa efek. LKBB bermanfaat bagi investor, dunia usaha, dan pemerintah.
Makalah ini membahas tentang lembaga pembiayaan khususnya sewa guna usaha (leasing). Pertama, dijelaskan pengertian lembaga pembiayaan dan leasing serta manfaatnya bagi pengusaha. Kedua, dibahas mengenai landasan teori leasing meliputi pihak-pihak yang terlibat, mekanisme, dan manfaatnya. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperkenalkan leasing dan memenuhi tugas mata kul
Dokumen tersebut membahas tentang pembiayaan, terutama pembiayaan konsumen dan sewa guna usaha yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Pembiayaan konsumen digunakan untuk barang konsumsi seperti kendaraan bermotor sedangkan sewa guna usaha untuk alat produksi seperti mesin. Dokumen juga menjelaskan hak dan kewajiban konsumen dalam pembiayaan serta cara menghitung angsuran.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang lembaga pembiayaan khususnya sewa guna usaha (leasing).
2. Leasing dijelaskan sebagai salah satu cara perusahaan memperoleh asset tanpa harus melalui proses panjang dan dapat menghindari resiko tinggi.
3. Beberapa poin pokok yang dijelaskan antara lain pengertian, manfaat, mekanisme kerja, dan pihak-pihak
5, hbl, Leni Anggraeni, Hapzi Ali, Aspek Hukum Lembaga ,Universitas Mercu Bua...lenianggr
?
Makalah ini membahas tentang aspek hukum lembaga pembiayaan di Indonesia, termasuk jenis-jenis lembaga pembiayaan seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur. Makalah ini juga menjelaskan manfaat asuransi, peran lembaga pembiayaan, fungsi asuransi, tujuan asuransi, dan konsekuensi hukum dari perjanjian asuransi. Diakhir makalah dijel
Hbl, nadya silva calestin, hapzi ali,aspek hukum lembaga pembiayaan, universi...Nadya Silva Calestin
?
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga pembiayaan dan perusahaan modal ventura di Indonesia. Ia menjelaskan jenis lembaga pembiayaan seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur. Dokumen tersebut juga menjelaskan perkembangan perusahaan modal ventura di Indonesia sejak didirikannya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia pada tahun 1973 beserta peraturannya.
Sewa guna usaha istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris leasing, berasal dari kata dasar lease,
artinya sewa menyewa. Dalam dunia bisnis leasing berkembang sebagai bentuk khusus sewa-menyewa, yaitu dalam bentuk pembiayaan perusahaan berupa penyediaan barang modal yang digunakan untuk menjalankan usaha dengan membayar sewa selama jangka waktu tertentu.1 Pasal 1 angka (5) Perpres No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan menyebutkan bahwa Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam
Telinga merupakan indra yang terlebih dahulu difungsikan sebelum indera yang lainnya. Sehingga dengan berfungsinya telinga, sang bayi dapat merasakan kehadiran orang-orang di sekelilingnya sehingga dia dapat mendengar suara-suara dan tak merasa kesepian.
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Non BankYunitaReykasari
?
Lembaga keuangan dikelompokan menjadi dua macam, yakni Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Adapun perbedaan diantara keduannya, yaitu:
Kewajiban keuangan LKB dan LKBB, yakni pada tingkat likuiditas LKB berwujud uang, sementara LKBB tidak bisa disebut dengan uang.
Kemampuan keduanya dalam menciptakan kredit dan uang, yakni:
LKB memiliki kemampuan dalam menciptakan: kredit, mengedarkan uang, dan menambah jumlah uang yang beredar (JUB) lewat efek penggandaan uang.
LKBB menyalurkan dana terhadap masyarakat khusunya lewat penyertaan modal ataupun pembiayaan investasi perusahaan.
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan jenis bank terdiri dari tiga jenis. Yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Di dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, ?jenis bank yang ada di Indonesia terdapat dua macam, yatu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa.pptxYunitaReykasari
?
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian manusia dan konflik sosial, pengertian sengketa dan penyebabnya, fase konflik dan sengketa, bentuk-bentuk sengketa dan cara penyelesaiannya menurut beberapa ahli, serta metode penyelesaian sengketa alternatif.
Dokumen tersebut membahas tentang industri jasa keuangan di Indonesia yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri jasa keuangan terdiri atas perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, dan jasa keuangan lainnya. Dokumen ini juga menjelaskan bahwa kuliah akan dilaksanakan secara hybrid dengan kombinasi pembelajaran daring dan tatap muka.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
?
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul ¡°PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak?¡± bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. ¨C Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini ¨C Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti ¨C Assistant Tax Manager enforceA
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...TrinurhayatiUINWalis
?
lembaga pembiayaan di Indonesia dan pada umumnya.ppt
1. Copyright: Arus Akbar Silondae
BUSINESS LAW
(EM 370)
(9)
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Dosen:
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
arusakbar@gmail.com
08558010008
----------------------------------------
2. Copyright: Arus Akbar Silondae
Venture Capital
(Modal Ventura)
? Dasar Hukum:
Kepurutsan Presiden No.61 tahun 1988 tentang
Lembaga Pembiayaan.
3. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Venture Capital
? Perusahaan Modal Ventura
Suatu badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaaan
pasangan usaha (investee company) untuk
jangka waktu tertentu
4. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Venture Capital
? Unsur-Unsur Perusahaan Modal Ventura
1. Adanya badan usaha
2. Kegiatan usaha dibidang pembiayaan
3. Bentuk kegiatan adalah penyertaan modal
4. Penyertaan modal pada pasangan usaha
5. Dalam jangka waktu tertentu
5. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Venture Capital
? Bentuk-Bentuk Penyertaan Modal
1. Penyertaan langsung (direct investment)
Penyertaan perusahaa modal ventura ke
dalam perusahaan pasangan usaha dalam
bentuk penyertaan modal saham
2. Penyertaan Secara Tidak Langsung
Penyertaan perusahaan modal ventura ke
dalam perusahaan pasangan usaha tidak
dalam bentuk penyertaan modal saham, tetapi
dalam bentuk obligasi konversi
6. Copyright: Arus Akbar Silondae
Mekanisme Penyertaan Langsung
1. Pendekatan satu Tingkat (Single-tier approach)
Pemodal A
Pemodal B
Perusahaan
Modal
Ventura (PMV)
Perusahaan
Pasangan
Usaha (PPU)
D
I
V
E
S
T
A
S
I
7. Copyright: Arus Akbar Silondae
2. Two-tier approach
Pemodal A
Pemodal B
Perusahaan
Modal
Ventura (PMV)
Perusahaan
Pengelola
Perusahaan
Pasangan
Usaha (PPU)
P
D
I
V
E
S
T
A
S
I
8. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Venture Capital
? Karakteristik Modal Ventura;
1. Bantuan pembiayaan pada perusahaan pasangan
usaha bukan dalam bentuk pinjaman (loan),
tetapi dalam bentuk penyertaan modal (equity)
atau setidak tidaknya pinjaman yang dapat
dialihkan (convertible) ke equity
2. Bantuan pembiayaan bersifat sementara, sampai
pada waktunya dilakukan divestasi.
9. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Venture Capital
4. Motif utama adalah memperoleh capital gain
5. Investasi modal dilakukan terhadap perusahaan
yang tidak punya akses untuk memperoleh
kredit bank
10. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Venture Capital
Sektor Prioritas
1. Usaha Kecil dan Menengah
2. Industri yang berorientasi produk export
3. Pertanian, kehutanan, peternakan, dan
perikanan
4. Transportasi darat dan laut
11. Copyright: Arus Akbar Silondae
LEASING
(SEWA GUNA USAHA)
Dasar Hukum:
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Perdagangan No. 122. No.32, No.30
Tahun 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing
12. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Leasing
?Leasing
adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka
waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara
berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi
perusahaan tersebut untukmembeli barang modal
yang bersangkutan, atau memperpanjang jangka
waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah
disepakati bersama.
14. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Leasing
? Jenis-Jenis Leasing:
1. Finance Lease atau Full Pay Out Leasing
Perjanjian Leasing jangka panjang yang tidak dapat
dibatalkan sepihak, pada akhir perjanjian lessee
mempunyai hak opsi untuk mengembalikan atau membeli
barang modal tersbut berdasarkan nilai sisa (residual value)
Jenis-Jenis Finance Lease:
a. Direct lease
b. Sale and Lease Back
c. Syndicated Lease
15. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Leasing
2. Operating Lease atau service lease
Perjanjian Leasing dimana lessor hanya
menyediakan barang modal untuk disewa oleh
lessee tanpa adanya hak opsi di akhir masa
kontrak
16. Copyright: Arus Akbar Silondae
FACTORING
(ANJAK PIUTANG)
Dasar Hukum:
Keputusan presiden No.61 Tahun 1998
Tentang
Lembaga Pembiayaan
17. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Factoring
?Factoring:
adalah badan usaha yang melakukan usaha
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transkasi perdagangan dalam atau luar negeri
18. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Factoring
?Unsur-Unsur Factoring
1. Perusahaan Factoring
2. Klien
3. Nasabah (customer)
4. Piutang/Taguhan
5. Pengalihan Piutang
19. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Factoring
? Jenis-Jenis factoring:
1. Disclosed factoring
2. Undisclosed factoring
21. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Factoring
Mekanisme Factoring
2. Undisclosed factoring
Client Debtor
Factoring
(a) Penjualan
(b) invoice
(c) Copy of invoice
(d) Payment in advance
80%
(e) settlement
(f) repayment
22. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Factoring
? Jasa-Jasa factoring
1. Financing Service
2. Non Financing Service (Jasa non Pembiayaan)
23. Copyright: Arus Akbar Silondae
PEMBIAYAAN KONSUMEN
(CONSUMER FINANCING)
Dasar Hukum:
Keppres No. 61 tahun 1998
Lembaga Pembiayaan
24. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Pembiayaan Konsumen
Pengertian:
Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk dana untuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
konsumen dengan sistem pembayaran angsuran
atau berkala oleh konsumen
26. Copyright: Arus Akbar Silondae
Hukum Bisnis
Pembiayaan Konsumen
Unsur-Unsur Pembiayaan Konsumen:
1. Subjek:
Perusahaan pembiayaan konsumen (kreditur), Konsumen (debitur)
dan pemasok barang (supplier)
2. Objek:
Barang bergerak keperluan hidup/rumah tangga (TV, kulkas,
perabot rumah tangga, kendaraan bermotor)
3. Perjanjian
Persetujuan pembyaan antara perusahaan pembiayaan dengan
konsumen
4. Jaminan
Jaminan Utama , jaminan pokok, jaminan tambahan
27. Copyright: Arus Akbar Silondae
KARTU KREDIT
(CREDIT CARD)
Dasar Hukum:
Keppres No. 61 tahun 1998
Lembaga Pembiayaan
28. Copyright: Arus Akbar Silondae
Pengertian:
Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rilda
Murniatai,
Kartu kredit adalah alat pembayaran melalui jasa
bank atau perusahaan pembiayaan dalam transaksi
jual beli barang atau jasa, atau alat untuk menarik
uang tunai dari bank/perusahaan pembiayaan
30. Copyright: Arus Akbar Silondae
Unsur-Unsur Kartu Kredit
1. Perjanjian Penerbitan kartu kredit
2. Perjanjian penggunaan kartu kredit
31. DEBIT CREDIT CHARGE CASH
Bank Account must exist must not
exist
must not
exist
Must exist
Credit Ceiling Appropriate
with balance
exist exist Appropriate
with
balance
Refund Direct debiting Minimum,
installment
Full
payment on
claim date
-
Interest & cash
advanced
Not exist > 2 % per
mount
Not & exist exist
Annual Fee Not exist exist exist Not exist
Penalty Not exist exist exist Not exist
Purposes Cash
transaction &
cash
withdrawal
Credit
transaction &
cash
withdrawal
Future
payment
transaction
Cash
withdrawal
Types of Plastic Card