際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Anissa Setyo Indarti
Ayu Firda Salman
Ismi Nur Fauziah
Indah Agustina
Ressy Vemiliyarni
Rizqi Agustin Khoirinnisa
Rahma Juliana
Leasing
SEJARAH LEASING
 2000 SM
Kegiatan usaha ini meskipun tidak diketahui pasti tahunnya secara tepat,
diyakini telah terjadi sejak tahun 2000 SM oleh orang-orang Sumeria.
 400-450SM
Disebelah tenggara Babylonia, bangsa Nippur telah mengembangkan dan
memperkenalkan lembaga perbankan dan leasing. Bangsa Nippur telah
menyediakan jasa-jasa keuangan yang menggambarkan keadaan
perekonomian dan sosial kekaisaran bangsa Persi. Mereka mengkhususkan
dalam usaha leasing tanah, alat-alat pertanian dan juga pemberian pinjaman
benih tanaman.
 Peradaban kuno Yunani, Roma dan Mesir telah menemukan bahwa leasing
merupakan usaha yang cukup menarik dan dapat dijadikan sebagai suatu
usaha, dan hanya leasing yang merupakan metode pembiayaan peralatan,
pertanahan dan peternakan. Berabad-abad lamanya leasing untuk barang
pribadi tidak dikenal dalam undang-undang (common law) di Inggris sampai
tahun 1284.
 Di Amerika serikat bentuk pembiayaan dengan menggunakan leasing telah
pula dikenal. Transaksi leasing barang pribadi pertama dilakukan pada tahun
1700-an berupa kuda dan kereta kemudian jenis barang yang dapat di lease
kan tersebut bertambah sejalan dengan bertambahnya jenis kebutuhan
SEJARAH LEASING
 Sejak awal tahun 1800-an mulai terjadi peningkatan jenis barang yang dapat
dijadikan sebagai objek leasing di Inggris. Perkembangan dibidang industri
pertanioan,manufaktur dan transportasi membawa banyak jenis peralatan yang
memungkinkan untuk dibiayai dengan cara leasing.
 Pada awal tahun 1900-an perusahaan leasing di bidang kereta api menyadari
bahwa banyak perusahaan pengangkutan atau ekspedisi tida membutuhkan
peralatan atau kepemilikan barang leasing tersebut untuk jangka panjang,
akan tetapi mereka menghendaki dan membutuhkan penggunaan barang yang
jangka pendek saja.
 Tahun 1887
Tahun dimulainya usaha leasing secara modern dimana THE BELL
TELEPHONE COMPANY mulai menyewakan barang-barang produksinya di
Amerika Serikat.
 Tahun 1952
Seorang usahawan terkenal, Henry Schoenfield, di Amerika serikat mendirikan
perusahaan dengan memberikan pembiayaan secara leasing yang selama ini
diabaikan sebagai salah satu alternatif pembiayaan. Perusahaan ini kemudian
menjadi perusahaan leasing pertama di Amerika Serikat dengan modal US $
20.000 dan menjadi perusahaan leasing terkemuka saat ini. Perusahaan
tersebut pada awalnya bernama US Leasing Coorporation kemudian berganti
menjadi US Leasing international, inc.
Pengertian Leasing
 Financial Accounting Standar Board (FASB/13):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal
yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
 The International Accounting Standar (IAS/17):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan
barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan
pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
 The Equipment Leasing Association (ELA/UK):
Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk
penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau
agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan baranhg tetap berada pada
lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar
sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
 Keputusan Menteri Keuangan nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21
November 1991 tentang kegiatan sewa guna usaha:
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk
digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.
Finanse lease adalah kegiatan sewa guna usaha
dimana lessee pada akhirmasa kontrak mempunyai
hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha
berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya
operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek sewa guna usaha.
Dari berbagai definisi tersebut diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan
suatu kontrak atau persetujuan sewa menyewa.
Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan
pihak lessee meiliki hak opsi dengan harga
berdasarkan nilai sisa.
dalamnya selalu melibatkan tiga pihak
utama, yaitu:
 Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha
atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak
kepemilikan atas barang.
 Lessee adalah perusahaan atau pihak
pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi
pada akhir perjanjian
 Supplier adalah pihak penjual barang yang
disewagunausahakan.
Dari segi pandangan hukum, kegiatan
sewa guna usaha memiliki 4(empat)
ciri yaitu:
1. Perjanjian antar lessor dengan pihak lessee.
2. Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha,
lessor mengalihkan hak penggunaan barang
kepada pihak lessee.
3. Lessee membayar kepada lessor uang sewa
atas penggunaan barang (asset).
4. Lessee mengembalikan barang tersebut
kepada lessor pada akhir periode yang
ditetapkan lebih dahulu dan jangka
waktunya kurang dari umur ekonomi barang
tersebut.
PERKEMBANGAN LEASING DI
INDONESIA
 Kegitan usaha ini secara formal baru
diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan,
Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan
No. Kep. 122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974,
dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974
tentang perizinan usaha leasing selanjutnya
sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang
memberi izin usaha bagi perusahaan leasing,
Menteri Keuangan mengeluarkan Surat
Keputusan No. 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei
1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata
cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di
Indonesia.
PERKEMBANGAN LEASING DI
INDONESIA
 Untuk mendukung perkembangan usaha ini
Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan
Surat Keputusan No. 650/MK/5/1974 tanggal 6 Mei
1974 tentang penegasan ketentuan pajak
penjualan dan besarnya biaya materai terhadap
usaha leasing. Perlakuan perpajakan terhadap
setiap transaksi atau kontrak leasing antara
perusahaan leasing (lessor) dan lessee
berdasarkan Surat Keputusan tersebut bukan
merupakan suatu objek pajak dan karenanya tidak
dikenakan pajak penjualan. Sejak itu, terutama
pada dekade 80-an jumlah perusahaan leasing
semakin bertambah, sejalan dengan itu volume
transaksinya pun mengalami kenaikan dari tahun
ke tahun.
PERKEMBANGAN LEASING DI
INDONESIA
 Dengan Keputusan Presiden No. 61 tahun
1988 sebagia bagian dari deregulai 20
Desember 1988 atau Pakdes, diperkenalkan
suatu lembaga pembiayaan yang salah satu
bidang usahanya adalah leasing. Dengan
dibentuknya lembaga pembiayaan, maka
leasing termasuk bidang usaha lembaga
pembiayaan disamping factoring, modal
ventura, kartu kredit dan pembiayaan
konsumen.
PENGGOLONGAN PERUSAHAAN
LEASING
Perusahaan leasing dalam menjalankan
kegiatan usahanya dapat digolongkan kedalam
3 (tiga) kelompok, yaitu:
1. Independent Leasing Company
2. Captive Lessor
3. Lease Broker atau Packager
Gambar untuk Independent Lessor
Gambar untuk Captive Lessor
Gambar untuk Lease Broker atau
Packager
Sumber pendanaan lessor (funding)
Sumber Dana
Internal
Sumber DIna
Eksternal
1. Finance lease
adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara
kontrak antara lessor dengan lessee.
2. Operatig lease
Operating lease disebut juga dengan sewa guna
usaha biasa adalah suatu perjanjian kontrak
antara lessor dengan lessee.
Teknik pembiayaan leasing
Ciri-ciri finance lease antara lain:
 Objek leasing tetap milik lessor sampai di
lakukannya hak opsi;
 Barang modal dapat berupa barang bergerak
atau barang tidak bergerak;
 Masa sewa barang modal sama dengan umur
ekonomis nya;
 Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan
+ biaya-biaya lainnya + spreat;
 Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri
masa kontrak;
 Resiko ekonomis misalnya baya pemeliharaan
ditanggung lessee;
Finance lease dapat dibagi dalam
beberapa bentuk transaksi
A. Direct Financial Lease
B. Sale and leaseback
C. Leveraged lease
D. Syndicated lease
E. Cross border lease
F. Vendor program
Direct Financial Lease
Transaksi leasing dalam bentuk direct financial
lease sering pula disebut true lease atau
disingkat direct lease saja merupakan suatu
bantuk transaksi leasing dimana lessor membeli
suatu barang atasa permintaan pihak lessee dan
sekaligus menyewagunausahakan barang
tersebut kepada lessee yang bersangkutan.
Sale and Lease Back
Transaksi leasing dalam bentuk sale and lease back
ini pada prinsipnya adalah pihak lessee sengaja
menjual barang modalnya pada lessor untuk
kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas
barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan
sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan
selama masa lease yang disetujui kedua pihak.
Leveraged Lease
Teknik pembiayaan ini dimulai pada akhir dekade
60-an dan berkembangg pesat sejak tahun 1970-
an. Menurut teknik ini disamping melibatkan
lessor dan lessee, juga melibatkan kreditor
jangka panjang dalam membiayai suatu objek
leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang
memilikki porsi terbesar dalam membiayai
transaksi leasing ini. Sedangkan porsi
pembiayaan pihak lessor biasanya berkisar 20% -
40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya
disediakan oleh kreditor.
Syndicated Lease
Syndicated lease adalah pembiayaan leasing yang
dilakukan oleh lebih dari 1 lessor atas suatu objek
leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor
karena alasan  alasan resiko tidak bersedia, atau
karena alasan tidak memiliki pendanaan untuk
menutup sendiri suatu transaksi leasing yang
nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee.
Cross Border Lease
Cross border lease adalah transaksi leasing yang
dilakukan diluar batas suatu negara, dimana lessor
berkedudukan di negara berbeda dengan negara
lessee. Jenis transaksi leasing ini kadang  kadang
disebut pula sebagai leasing lintas negara atau
transaksi leasing internasional karena transaksi yang
dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda.
Transaksi leasing ini mengandung banyak resiko bagi
lessor karena bagaimanapun juga akan melibatkan
mekanisme hukum, perpajakan dan masalah 
masalah lainnya dari masing  masing negara yang
bersangkutan.
Vendor Program
Vendor program atau disebut juga vendor lease adalah
suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen
atau dealer dimana perusahaan leasing memberikan
atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli
barang. Dalam mekanisme transaksi vendor program
ini, lessor membayar kepada vendor sesuai dengan
harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli
(lessee), selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran
oleh lessee dapat dilakukan langsung kepada lessor
atau dapat dibayarkan melalui vendor yang
bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat
dilakukan sesuai perjanjian.
Proses dan Mekanisme Transaksi
Leasing
Keterangan :
1. Lesse menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu
pengiriman, jaminan purna jual atas barang yang akan di-lease.
2. Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap
awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini
dibuat mengenai syarat  syarat pokok pembiayaan leasing antara lain : keterangan barang, harga barang,
kas sekuriti deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jamiinan uang sewa, dan persyaratan 
persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitmen letter kepada lessee yang berisi syarat  syarat pokok
persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee
menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatanggani
dan mengembalikannya kkepada lessor.
4. Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut
sekurang-kurangnya mencakup hal  hal antara lain : pihak  pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu,
jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal
pembayaran angsuran sewa, dan sebagainya.
5. Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan
tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman barang dan pengecekan barang olehh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee
menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier.
7. Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti  bukti kepemilikan barang
lainnya.
8. Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9. Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna
usaha seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.
Kelebihan Leasing
Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan
memiliki beberapa kelebihan dibandingkan
dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya.
a) pembiayaan penuh
b) Lebih fleksibel
c) sumber pembiayaan alternatif
d) Off-balance sheet
e) arus dana
f) Proteksi inflasi
g) Perlindungan akibat kemajuan teknologi
h) Sumber pelunasan kewajiban
i) Kapitalisasi biaya
j) Resiko keusangan
k) Kemudahan penyusutan anggaran
l) Pembiayaan proyek skala besar
eningkatkan debt capacity
Daftar Pustaka
Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan; Kebijakan Moneter
dan Perbankan (Edisi Kelima), Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia.
Kashmir. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.

More Related Content

What's hot (20)

Sumber Dana dan Penggunaan Dana Bank - Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Sumber Dana dan Penggunaan Dana Bank - Bank dan Lembaga Keuangan Non BankSumber Dana dan Penggunaan Dana Bank - Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Sumber Dana dan Penggunaan Dana Bank - Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
M Abdul Aziz
Akuntansi keunagan lanjutan perubahan kepemilikan persekutuan
Akuntansi keunagan lanjutan perubahan kepemilikan persekutuanAkuntansi keunagan lanjutan perubahan kepemilikan persekutuan
Akuntansi keunagan lanjutan perubahan kepemilikan persekutuan
Ellysa Putri
Sistem Biaya Taksirn
Sistem Biaya TaksirnSistem Biaya Taksirn
Sistem Biaya Taksirn
Adi Jauhari
Kewajiban Lancar
Kewajiban LancarKewajiban Lancar
Kewajiban Lancar
iyandri tiluk wahyono
Materi 3b bunga kredit
Materi 3b bunga kreditMateri 3b bunga kredit
Materi 3b bunga kredit
Ahmad Nugraha
Analisis Rasio Keuangan Bank
Analisis Rasio Keuangan BankAnalisis Rasio Keuangan Bank
Analisis Rasio Keuangan Bank
Trisnadi Wijaya
Penentuan Harga Transfer
Penentuan Harga TransferPenentuan Harga Transfer
Penentuan Harga Transfer
Muhammad Fajar
Pembentukan, Pembagian Laba Rugi dan Laporan Keuangan Persekutuan
Pembentukan, Pembagian Laba Rugi dan Laporan Keuangan PersekutuanPembentukan, Pembagian Laba Rugi dan Laporan Keuangan Persekutuan
Pembentukan, Pembagian Laba Rugi dan Laporan Keuangan Persekutuan
Corinna Theodora
Akuntansi Biaya 5#5
Akuntansi Biaya 5#5Akuntansi Biaya 5#5
Akuntansi Biaya 5#5
Judianto Nugroho
Pegadaian
PegadaianPegadaian
Pegadaian
eryeryey
Keseimbangan pendapatan nasional_ekonomi
Keseimbangan pendapatan nasional_ekonomiKeseimbangan pendapatan nasional_ekonomi
Keseimbangan pendapatan nasional_ekonomi
Yasmin Pambudi Putri
risk and return
risk and returnrisk and return
risk and return
Fariz Mido
Anjak piutang (factoring) mengenal, mencatat, dan menghitung.
Anjak piutang (factoring)  mengenal, mencatat, dan menghitung.Anjak piutang (factoring)  mengenal, mencatat, dan menghitung.
Anjak piutang (factoring) mengenal, mencatat, dan menghitung.
Futurum2
3. komponen sistem informasi pemasaran modern
3. komponen sistem informasi pemasaran modern3. komponen sistem informasi pemasaran modern
3. komponen sistem informasi pemasaran modern
Izul chumzq
Manajemen keuangan bab 22
Manajemen keuangan bab 22Manajemen keuangan bab 22
Manajemen keuangan bab 22
Lia Ivvana
Bab 3-piutang-wesel
Bab 3-piutang-weselBab 3-piutang-wesel
Bab 3-piutang-wesel
universitas negeri padang
Bahan lengkap
Bahan lengkapBahan lengkap
Bahan lengkap
Sri Rahayu
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
SEWA GUNA USAHA (LEASING)SEWA GUNA USAHA (LEASING)
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Alma Pramadanti
Akuntansi sewa full
Akuntansi sewa fullAkuntansi sewa full
Akuntansi sewa full
shandyaa
Ekonomi manajerial
Ekonomi manajerialEkonomi manajerial
Ekonomi manajerial
Universitas Mulawarman Samarinda
Sumber Dana dan Penggunaan Dana Bank - Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Sumber Dana dan Penggunaan Dana Bank - Bank dan Lembaga Keuangan Non BankSumber Dana dan Penggunaan Dana Bank - Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Sumber Dana dan Penggunaan Dana Bank - Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
M Abdul Aziz
Akuntansi keunagan lanjutan perubahan kepemilikan persekutuan
Akuntansi keunagan lanjutan perubahan kepemilikan persekutuanAkuntansi keunagan lanjutan perubahan kepemilikan persekutuan
Akuntansi keunagan lanjutan perubahan kepemilikan persekutuan
Ellysa Putri
Sistem Biaya Taksirn
Sistem Biaya TaksirnSistem Biaya Taksirn
Sistem Biaya Taksirn
Adi Jauhari
Materi 3b bunga kredit
Materi 3b bunga kreditMateri 3b bunga kredit
Materi 3b bunga kredit
Ahmad Nugraha
Analisis Rasio Keuangan Bank
Analisis Rasio Keuangan BankAnalisis Rasio Keuangan Bank
Analisis Rasio Keuangan Bank
Trisnadi Wijaya
Penentuan Harga Transfer
Penentuan Harga TransferPenentuan Harga Transfer
Penentuan Harga Transfer
Muhammad Fajar
Pembentukan, Pembagian Laba Rugi dan Laporan Keuangan Persekutuan
Pembentukan, Pembagian Laba Rugi dan Laporan Keuangan PersekutuanPembentukan, Pembagian Laba Rugi dan Laporan Keuangan Persekutuan
Pembentukan, Pembagian Laba Rugi dan Laporan Keuangan Persekutuan
Corinna Theodora
Pegadaian
PegadaianPegadaian
Pegadaian
eryeryey
Keseimbangan pendapatan nasional_ekonomi
Keseimbangan pendapatan nasional_ekonomiKeseimbangan pendapatan nasional_ekonomi
Keseimbangan pendapatan nasional_ekonomi
Yasmin Pambudi Putri
risk and return
risk and returnrisk and return
risk and return
Fariz Mido
Anjak piutang (factoring) mengenal, mencatat, dan menghitung.
Anjak piutang (factoring)  mengenal, mencatat, dan menghitung.Anjak piutang (factoring)  mengenal, mencatat, dan menghitung.
Anjak piutang (factoring) mengenal, mencatat, dan menghitung.
Futurum2
3. komponen sistem informasi pemasaran modern
3. komponen sistem informasi pemasaran modern3. komponen sistem informasi pemasaran modern
3. komponen sistem informasi pemasaran modern
Izul chumzq
Manajemen keuangan bab 22
Manajemen keuangan bab 22Manajemen keuangan bab 22
Manajemen keuangan bab 22
Lia Ivvana
Bahan lengkap
Bahan lengkapBahan lengkap
Bahan lengkap
Sri Rahayu
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
SEWA GUNA USAHA (LEASING)SEWA GUNA USAHA (LEASING)
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Alma Pramadanti
Akuntansi sewa full
Akuntansi sewa fullAkuntansi sewa full
Akuntansi sewa full
shandyaa

Similar to Leasing (20)

Pengertian leasing, contoh dan kegiatan leasing
Pengertian leasing, contoh dan kegiatan leasingPengertian leasing, contoh dan kegiatan leasing
Pengertian leasing, contoh dan kegiatan leasing
cekkembali dotcom
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN - "SEWA GUNA USAHA (LEASING)"
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN - "SEWA GUNA USAHA (LEASING)"BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN - "SEWA GUNA USAHA (LEASING)"
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN - "SEWA GUNA USAHA (LEASING)"
Miftah Iqtishoduna
LEASING
LEASINGLEASING
LEASING
Hana Rosmawati
powerpoint_Leasing_sewa_guna_usaha.pptx
powerpoint_Leasing_sewa_guna_usaha.pptxpowerpoint_Leasing_sewa_guna_usaha.pptx
powerpoint_Leasing_sewa_guna_usaha.pptx
FahrulFauzan2
MATERI HUKUM PEMBIAYAAN Fenti Anita Sari
MATERI HUKUM PEMBIAYAAN Fenti Anita SariMATERI HUKUM PEMBIAYAAN Fenti Anita Sari
MATERI HUKUM PEMBIAYAAN Fenti Anita Sari
Fenti Anita Sari
Leasing
LeasingLeasing
Leasing
Taufik Rahman
Lembaga Keuanagan - Leasing
Lembaga Keuanagan - LeasingLembaga Keuanagan - Leasing
Lembaga Keuanagan - Leasing
Ade Ratna
BLK.pptx
BLK.pptxBLK.pptx
BLK.pptx
MNawwaruddin
PPT Manajemen Keuangan - Leasing
PPT Manajemen Keuangan - LeasingPPT Manajemen Keuangan - Leasing
PPT Manajemen Keuangan - Leasing
Doni Ramdhani
Leasing
LeasingLeasing
Leasing
Andi Setia Awan
Multifinance
MultifinanceMultifinance
Multifinance
mlnsaeful
Leasing - Pendanaan Jangka Menengah
Leasing - Pendanaan Jangka MenengahLeasing - Pendanaan Jangka Menengah
Leasing - Pendanaan Jangka Menengah
Nike Antika Putri
Leasing
Leasing Leasing
Leasing
Deandra Zahra
Bab i
Bab iBab i
Bab i
Mamank Berbudi Santoso
Bab i
Bab iBab i
Bab i
iqbaleeeee
SEWA GUNA USAHA dan cara menghitung secara Finance
SEWA GUNA USAHA dan cara menghitung secara FinanceSEWA GUNA USAHA dan cara menghitung secara Finance
SEWA GUNA USAHA dan cara menghitung secara Finance
LayonHocben1
Sewa+guna+usaha
Sewa+guna+usahaSewa+guna+usaha
Sewa+guna+usaha
Wirna Taryono
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
LEASING (SEWA GUNA USAHA)LEASING (SEWA GUNA USAHA)
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
reidjen raden
Pengertian leasing, contoh dan kegiatan leasing
Pengertian leasing, contoh dan kegiatan leasingPengertian leasing, contoh dan kegiatan leasing
Pengertian leasing, contoh dan kegiatan leasing
cekkembali dotcom
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN - "SEWA GUNA USAHA (LEASING)"
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN - "SEWA GUNA USAHA (LEASING)"BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN - "SEWA GUNA USAHA (LEASING)"
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN - "SEWA GUNA USAHA (LEASING)"
Miftah Iqtishoduna
powerpoint_Leasing_sewa_guna_usaha.pptx
powerpoint_Leasing_sewa_guna_usaha.pptxpowerpoint_Leasing_sewa_guna_usaha.pptx
powerpoint_Leasing_sewa_guna_usaha.pptx
FahrulFauzan2
MATERI HUKUM PEMBIAYAAN Fenti Anita Sari
MATERI HUKUM PEMBIAYAAN Fenti Anita SariMATERI HUKUM PEMBIAYAAN Fenti Anita Sari
MATERI HUKUM PEMBIAYAAN Fenti Anita Sari
Fenti Anita Sari
Lembaga Keuanagan - Leasing
Lembaga Keuanagan - LeasingLembaga Keuanagan - Leasing
Lembaga Keuanagan - Leasing
Ade Ratna
PPT Manajemen Keuangan - Leasing
PPT Manajemen Keuangan - LeasingPPT Manajemen Keuangan - Leasing
PPT Manajemen Keuangan - Leasing
Doni Ramdhani
Multifinance
MultifinanceMultifinance
Multifinance
mlnsaeful
Leasing - Pendanaan Jangka Menengah
Leasing - Pendanaan Jangka MenengahLeasing - Pendanaan Jangka Menengah
Leasing - Pendanaan Jangka Menengah
Nike Antika Putri
SEWA GUNA USAHA dan cara menghitung secara Finance
SEWA GUNA USAHA dan cara menghitung secara FinanceSEWA GUNA USAHA dan cara menghitung secara Finance
SEWA GUNA USAHA dan cara menghitung secara Finance
LayonHocben1
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
LEASING (SEWA GUNA USAHA)LEASING (SEWA GUNA USAHA)
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
reidjen raden

More from Indah Agustina (20)

Konsep konsep teoritis akuntansi
Konsep konsep teoritis akuntansiKonsep konsep teoritis akuntansi
Konsep konsep teoritis akuntansi
Indah Agustina
(Spm) penyusunan anggaran
(Spm) penyusunan anggaran(Spm) penyusunan anggaran
(Spm) penyusunan anggaran
Indah Agustina
(Spm) balance scorecard
(Spm) balance scorecard(Spm) balance scorecard
(Spm) balance scorecard
Indah Agustina
Khiyar
KhiyarKhiyar
Khiyar
Indah Agustina
Jualah (sayembara atau undian berhadiah)
Jualah (sayembara atau undian berhadiah)Jualah (sayembara atau undian berhadiah)
Jualah (sayembara atau undian berhadiah)
Indah Agustina
Perusahaan kerub
Perusahaan kerubPerusahaan kerub
Perusahaan kerub
Indah Agustina
Manulife kelompok 8
Manulife kelompok 8Manulife kelompok 8
Manulife kelompok 8
Indah Agustina
Bri syariah
Bri syariahBri syariah
Bri syariah
Indah Agustina
Bank muamalat
Bank muamalatBank muamalat
Bank muamalat
Indah Agustina
Sesi iii bank
Sesi iii bankSesi iii bank
Sesi iii bank
Indah Agustina
Sesi 4 bank syariah
Sesi 4 bank syariahSesi 4 bank syariah
Sesi 4 bank syariah
Indah Agustina
Multiplier dari kebijakan fiskal
Multiplier dari kebijakan fiskalMultiplier dari kebijakan fiskal
Multiplier dari kebijakan fiskal
Indah Agustina
Multiplier dan accelerator
Multiplier dan acceleratorMultiplier dan accelerator
Multiplier dan accelerator
Indah Agustina
Makro akuntansi
Makro akuntansiMakro akuntansi
Makro akuntansi
Indah Agustina
Maqamat, Hal dan Mahabbah
Maqamat, Hal dan MahabbahMaqamat, Hal dan Mahabbah
Maqamat, Hal dan Mahabbah
Indah Agustina
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan Komputer
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan KomputerPengendalian Sistem Informasi berdasarkan Komputer
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan Komputer
Indah Agustina
Kewajiban dan Ekuitas Dana
Kewajiban dan Ekuitas DanaKewajiban dan Ekuitas Dana
Kewajiban dan Ekuitas Dana
Indah Agustina
Karya Ilmiah
Karya IlmiahKarya Ilmiah
Karya Ilmiah
Indah Agustina
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Indah Agustina
Konsep konsep teoritis akuntansi
Konsep konsep teoritis akuntansiKonsep konsep teoritis akuntansi
Konsep konsep teoritis akuntansi
Indah Agustina
(Spm) penyusunan anggaran
(Spm) penyusunan anggaran(Spm) penyusunan anggaran
(Spm) penyusunan anggaran
Indah Agustina
(Spm) balance scorecard
(Spm) balance scorecard(Spm) balance scorecard
(Spm) balance scorecard
Indah Agustina
Jualah (sayembara atau undian berhadiah)
Jualah (sayembara atau undian berhadiah)Jualah (sayembara atau undian berhadiah)
Jualah (sayembara atau undian berhadiah)
Indah Agustina
Manulife kelompok 8
Manulife kelompok 8Manulife kelompok 8
Manulife kelompok 8
Indah Agustina
Sesi 4 bank syariah
Sesi 4 bank syariahSesi 4 bank syariah
Sesi 4 bank syariah
Indah Agustina
Multiplier dari kebijakan fiskal
Multiplier dari kebijakan fiskalMultiplier dari kebijakan fiskal
Multiplier dari kebijakan fiskal
Indah Agustina
Multiplier dan accelerator
Multiplier dan acceleratorMultiplier dan accelerator
Multiplier dan accelerator
Indah Agustina
Maqamat, Hal dan Mahabbah
Maqamat, Hal dan MahabbahMaqamat, Hal dan Mahabbah
Maqamat, Hal dan Mahabbah
Indah Agustina
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan Komputer
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan KomputerPengendalian Sistem Informasi berdasarkan Komputer
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan Komputer
Indah Agustina
Kewajiban dan Ekuitas Dana
Kewajiban dan Ekuitas DanaKewajiban dan Ekuitas Dana
Kewajiban dan Ekuitas Dana
Indah Agustina
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Indah Agustina

Recently uploaded (11)

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1

Leasing

  • 1. Anissa Setyo Indarti Ayu Firda Salman Ismi Nur Fauziah Indah Agustina Ressy Vemiliyarni Rizqi Agustin Khoirinnisa Rahma Juliana Leasing
  • 2. SEJARAH LEASING 2000 SM Kegiatan usaha ini meskipun tidak diketahui pasti tahunnya secara tepat, diyakini telah terjadi sejak tahun 2000 SM oleh orang-orang Sumeria. 400-450SM Disebelah tenggara Babylonia, bangsa Nippur telah mengembangkan dan memperkenalkan lembaga perbankan dan leasing. Bangsa Nippur telah menyediakan jasa-jasa keuangan yang menggambarkan keadaan perekonomian dan sosial kekaisaran bangsa Persi. Mereka mengkhususkan dalam usaha leasing tanah, alat-alat pertanian dan juga pemberian pinjaman benih tanaman. Peradaban kuno Yunani, Roma dan Mesir telah menemukan bahwa leasing merupakan usaha yang cukup menarik dan dapat dijadikan sebagai suatu usaha, dan hanya leasing yang merupakan metode pembiayaan peralatan, pertanahan dan peternakan. Berabad-abad lamanya leasing untuk barang pribadi tidak dikenal dalam undang-undang (common law) di Inggris sampai tahun 1284. Di Amerika serikat bentuk pembiayaan dengan menggunakan leasing telah pula dikenal. Transaksi leasing barang pribadi pertama dilakukan pada tahun 1700-an berupa kuda dan kereta kemudian jenis barang yang dapat di lease kan tersebut bertambah sejalan dengan bertambahnya jenis kebutuhan
  • 3. SEJARAH LEASING Sejak awal tahun 1800-an mulai terjadi peningkatan jenis barang yang dapat dijadikan sebagai objek leasing di Inggris. Perkembangan dibidang industri pertanioan,manufaktur dan transportasi membawa banyak jenis peralatan yang memungkinkan untuk dibiayai dengan cara leasing. Pada awal tahun 1900-an perusahaan leasing di bidang kereta api menyadari bahwa banyak perusahaan pengangkutan atau ekspedisi tida membutuhkan peralatan atau kepemilikan barang leasing tersebut untuk jangka panjang, akan tetapi mereka menghendaki dan membutuhkan penggunaan barang yang jangka pendek saja. Tahun 1887 Tahun dimulainya usaha leasing secara modern dimana THE BELL TELEPHONE COMPANY mulai menyewakan barang-barang produksinya di Amerika Serikat. Tahun 1952 Seorang usahawan terkenal, Henry Schoenfield, di Amerika serikat mendirikan perusahaan dengan memberikan pembiayaan secara leasing yang selama ini diabaikan sebagai salah satu alternatif pembiayaan. Perusahaan ini kemudian menjadi perusahaan leasing pertama di Amerika Serikat dengan modal US $ 20.000 dan menjadi perusahaan leasing terkemuka saat ini. Perusahaan tersebut pada awalnya bernama US Leasing Coorporation kemudian berganti menjadi US Leasing international, inc.
  • 4. Pengertian Leasing Financial Accounting Standar Board (FASB/13): Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu. The International Accounting Standar (IAS/17): Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu. The Equipment Leasing Association (ELA/UK): Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan baranhg tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Keputusan Menteri Keuangan nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang kegiatan sewa guna usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
  • 5. Finanse lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhirmasa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Dari berbagai definisi tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee meiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
  • 6. dalamnya selalu melibatkan tiga pihak utama, yaitu: Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang. Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
  • 7. Dari segi pandangan hukum, kegiatan sewa guna usaha memiliki 4(empat) ciri yaitu: 1. Perjanjian antar lessor dengan pihak lessee. 2. Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee. 3. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset). 4. Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.
  • 8. PERKEMBANGAN LEASING DI INDONESIA Kegitan usaha ini secara formal baru diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. Kep. 122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing selanjutnya sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang memberi izin usaha bagi perusahaan leasing, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan No. 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
  • 9. PERKEMBANGAN LEASING DI INDONESIA Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan Surat Keputusan No. 650/MK/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya biaya materai terhadap usaha leasing. Perlakuan perpajakan terhadap setiap transaksi atau kontrak leasing antara perusahaan leasing (lessor) dan lessee berdasarkan Surat Keputusan tersebut bukan merupakan suatu objek pajak dan karenanya tidak dikenakan pajak penjualan. Sejak itu, terutama pada dekade 80-an jumlah perusahaan leasing semakin bertambah, sejalan dengan itu volume transaksinya pun mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
  • 10. PERKEMBANGAN LEASING DI INDONESIA Dengan Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988 sebagia bagian dari deregulai 20 Desember 1988 atau Pakdes, diperkenalkan suatu lembaga pembiayaan yang salah satu bidang usahanya adalah leasing. Dengan dibentuknya lembaga pembiayaan, maka leasing termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan disamping factoring, modal ventura, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
  • 11. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan kedalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: 1. Independent Leasing Company 2. Captive Lessor 3. Lease Broker atau Packager
  • 14. Gambar untuk Lease Broker atau Packager
  • 15. Sumber pendanaan lessor (funding) Sumber Dana Internal Sumber DIna Eksternal
  • 16. 1. Finance lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee. 2. Operatig lease Operating lease disebut juga dengan sewa guna usaha biasa adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee. Teknik pembiayaan leasing
  • 17. Ciri-ciri finance lease antara lain: Objek leasing tetap milik lessor sampai di lakukannya hak opsi; Barang modal dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak; Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomis nya; Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spreat; Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak; Resiko ekonomis misalnya baya pemeliharaan ditanggung lessee;
  • 18. Finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi A. Direct Financial Lease B. Sale and leaseback C. Leveraged lease D. Syndicated lease E. Cross border lease F. Vendor program
  • 19. Direct Financial Lease Transaksi leasing dalam bentuk direct financial lease sering pula disebut true lease atau disingkat direct lease saja merupakan suatu bantuk transaksi leasing dimana lessor membeli suatu barang atasa permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan.
  • 20. Sale and Lease Back Transaksi leasing dalam bentuk sale and lease back ini pada prinsipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya pada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak.
  • 21. Leveraged Lease Teknik pembiayaan ini dimulai pada akhir dekade 60-an dan berkembangg pesat sejak tahun 1970- an. Menurut teknik ini disamping melibatkan lessor dan lessee, juga melibatkan kreditor jangka panjang dalam membiayai suatu objek leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang memilikki porsi terbesar dalam membiayai transaksi leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak lessor biasanya berkisar 20% - 40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh kreditor.
  • 22. Syndicated Lease Syndicated lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari 1 lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan alasan resiko tidak bersedia, atau karena alasan tidak memiliki pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee.
  • 23. Cross Border Lease Cross border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan diluar batas suatu negara, dimana lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara lessee. Jenis transaksi leasing ini kadang kadang disebut pula sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional karena transaksi yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Transaksi leasing ini mengandung banyak resiko bagi lessor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah masalah lainnya dari masing masing negara yang bersangkutan.
  • 24. Vendor Program Vendor program atau disebut juga vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer dimana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor program ini, lessor membayar kepada vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli (lessee), selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat dilakukan langsung kepada lessor atau dapat dibayarkan melalui vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian.
  • 25. Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing
  • 26. Keterangan : 1. Lesse menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purna jual atas barang yang akan di-lease. 2. Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dibuat mengenai syarat syarat pokok pembiayaan leasing antara lain : keterangan barang, harga barang, kas sekuriti deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jamiinan uang sewa, dan persyaratan persyaratan lainnya. 3. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitmen letter kepada lessee yang berisi syarat syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatanggani dan mengembalikannya kkepada lessor. 4. Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal hal antara lain : pihak pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa, dan sebagainya. 5. Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui. 6. Pengiriman barang dan pengecekan barang olehh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier. 7. Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti bukti kepemilikan barang lainnya. 8. Pembayaran oleh lessor kepada supplier. 9. Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.
  • 27. Kelebihan Leasing Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya. a) pembiayaan penuh b) Lebih fleksibel c) sumber pembiayaan alternatif d) Off-balance sheet e) arus dana
  • 28. f) Proteksi inflasi g) Perlindungan akibat kemajuan teknologi h) Sumber pelunasan kewajiban i) Kapitalisasi biaya j) Resiko keusangan k) Kemudahan penyusutan anggaran l) Pembiayaan proyek skala besar eningkatkan debt capacity
  • 29. Daftar Pustaka Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan; Kebijakan Moneter dan Perbankan (Edisi Kelima), Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Kashmir. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.