Dokumen tersebut membahas definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut undang-undang ketenagakerjaan, peraturan kesehatan, dan beberapa ahli. K3 adalah upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan pekerja melalui pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
1 of 2
Download to read offline
More Related Content
Materi 3 definisi k3
1. Definisi K3
Undang-Undang yang mengatur tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan khususnya Paragraf 5 Tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1 berbunyi: Setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperolah perlindungan atas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pasal 86 ayat 2: Untuk melindungi
keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 87: Setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem
Manajemen Perusahaan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Perkantoran, pasal Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
keselamatan dan kesehatan karyawan melalui upaya pencegahan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Widodo (2015), Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah
bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan
manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menurut Ramli (2013:62)
adalah kondisi atau faktor yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi
kesehatan dan keselamatan pekerja atau pekerja lain (termasuk pekerja
sementara dan kontraktor), pengunjung, atau setiap orang di tempat
kerja.
Sedangkan Menurut Rivai dan Sagala (2009: 792), Keselamatan
dan kesehatan kerja menunjuk kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal
dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang
disediakan oleh perusahaan.
Nasution dalam Sayuti (2013:196) mengemukakan bahwa
kesehatan dan keselamatan kerja adalah segala yang menyangkut hal-
hal berikut ini:
a. Pembuatan, percobaan, segala jenis produk yang mempergunakan
mesin-mesin atau perlatan,
b. Segala perawatan, perbaikan perlatan produksi,
c. Segala pembersihan pembangunan limbah dalam produksi.
2. Hasibuan (2003: 188), mengatakan bahwa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) akan dapat menciptakan terwujudnya
pemeliharaan karyawan yang lebih baik. Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) ini harus ditanamkan pada diri masing-masing individu
karyawan, yang hal ini dapat dilakukan dengan penyuluhan dan
pembinaan yang baik agar mereka menyadari pentingnya keselamatan
kerja bagi dirinya maupun untuk perusahaan.