Dokumen tersebut membahas definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut undang-undang ketenagakerjaan, peraturan kesehatan, dan beberapa ahli. K3 adalah upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan pekerja melalui pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.