Bahan Penyelenggaraan & Verifikasi KKS_NK 2023.pptxErnaYanti21
油
Dokumen ini membahas percepatan pencapaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tahun 2023-2024 dengan target minimal 100-150 kabupaten/kota. Disebutkan strategi penguatan kelembagaan KKS, indikator pencapaian di sembilan tatanan, dan penghargaan bagi kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tertentu. Juga ditetapkan target capaian KKS per provinsi beserta rencana untuk mempercepat pencapaian di daerah-daer
Dokumen tersebut membahas advokasi percepatan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tahun 2023 di Indonesia, meliputi latar belakang, capaian, target, lokasi prioritas, dan agenda kegiatan advokasi ke pimpinan daerah."
01. BAHAN IBU SES ACARA BAPPENAS TERKAIT SEKBER 180322 (1).pptxDewaAgung15
油
DAK Nonfisik adalah dana APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan PELAYANAN DASAR publik yang menjadi urusan daerah.
DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan Daerah.
Pemda menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan;
Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dokumen tersebut membahas upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kota Depok melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka pembangunan kesehatan. Beberapa isu strategis kesehatan nasional dan daerah dijelaskan sebagai latar belakang, termasuk permasalahan kesehatan di Kota Depok.
Dokumen tersebut memberikan analisis situasi kusta di Kabupaten Bogor tahun 2022, meliputi mitos dan fakta, kebijakan nasional pengendalian kusta, strategi dan kegiatan penanggulangan kusta, serta peta sebaran kasus kusta di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor."
Optimalisasi dan percepatan pelaksanaan BLT Desa ta 2021 3 agustus 2021 TV Desa
油
Dokumen tersebut membahas upaya percepatan penyaluran bantuan langsung tunai desa (BLT Desa) tahun 2021, termasuk relaksasi syarat penerima dan penyaluran dana desa secara bersamaan untuk 3 bulan. Pemerintah juga menetapkan target penyaluran BLT Desa kepada 8 juta keluarga miskin dan mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 di desa.
01. BAHAN IBU SES ACARA BAPPENAS TERKAIT SEKBER 180322 (1).pptxDewaAgung15
油
DAK Nonfisik adalah dana APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan PELAYANAN DASAR publik yang menjadi urusan daerah.
DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan Daerah.
Pemda menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan;
Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dokumen tersebut membahas upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kota Depok melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka pembangunan kesehatan. Beberapa isu strategis kesehatan nasional dan daerah dijelaskan sebagai latar belakang, termasuk permasalahan kesehatan di Kota Depok.
Dokumen tersebut memberikan analisis situasi kusta di Kabupaten Bogor tahun 2022, meliputi mitos dan fakta, kebijakan nasional pengendalian kusta, strategi dan kegiatan penanggulangan kusta, serta peta sebaran kasus kusta di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor."
Optimalisasi dan percepatan pelaksanaan BLT Desa ta 2021 3 agustus 2021 TV Desa
油
Dokumen tersebut membahas upaya percepatan penyaluran bantuan langsung tunai desa (BLT Desa) tahun 2021, termasuk relaksasi syarat penerima dan penyaluran dana desa secara bersamaan untuk 3 bulan. Pemerintah juga menetapkan target penyaluran BLT Desa kepada 8 juta keluarga miskin dan mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 di desa.
(1) Pangan yang aman adalah pangan bebas dari cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat membahayakan kesehatan. (2) Pentingnya membaca label pangan dengan seksama untuk mengetahui kandungan zat gizi dan informasi lainnya. (3) Menjaga kebersihan dalam memilih, menyimpan, dan mengonsumsi pangan untuk mencegah kontaminasi.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai teknik sampling kualitas air. Ringkasannya adalah: (1) teknik sampling kualitas air merupakan proses pengambilan contoh air untuk mengetahui kualitasnya; (2) terdapat berbagai peraturan dan standar tentang cara pengambilan contoh air; (3) lokasi pemantauan kualitas air meliputi sumber air alami, tercemar dan yang dimanfaatkan.
Dokumen tersebut membahas dampak sampah plastik terhadap kesehatan, termasuk pengelolaan sampah rumah tangga di Indonesia, bahaya kesehatan dari mikroplastik dan sampah plastik, serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatifnya seperti program Germas dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Negosiasi #PlasticTreaty (Traktat Plastik) soal jadwal, waktu dan lokasi belum diumumkan resmi oleh UNEP
#AMDK muncul lagi, tetapi yang dibahas fokus kepada soal usia kelayakan pakai galon dan juga soal #gelasplastik yang tidak #layakdaurulang.
KLH berketetapan menutup sebanyak 306 TPA sampah di seluruh Indonesia karena menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan
2. PENDAHULUAN
Pengertian Sehat
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk
hidup produktif secara sosial dan ekonomis. (UU No. 36 Tahun 2009)
Health is a state of complete physical, mental and social well-
being and not merely the absence of diseases or infirmity.
(WHO)
Sehat adalah keadaan yang sempurna kondisi fisik, mental, serta
sosial kesejahteraan serta tidak hanya ketiadaan penyakit atau
kelemahan.
Health Status Analysis
(Henrik L. Blum Concept)
UU No. 36 Tahun 2009
Pasal 4 : Setiap orang berhak atas kesehatan
Pasal 6 : Setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat dalam pencapaian
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
Pasal 163 ayat (2) : Lingkungan sehat mencakup lingkungan permukiman,
tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum
DIWUJUDKAN MELALUI
PENDEKATAN
KABUPATEN/KOTA SEHAT
3. LANDASAN OPERASIONAL
KABUPATEN/KOTA SEHAT
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan
1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Sehat
KABUPATEN/KOTA SEHAT (KKS) adalah suatu
kondisi kabupaten/ kota yang bersih, nyaman, aman
dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai
melalui terselenggaranya penerapan beberapa
tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang
disepakati masyarakat dan pemerintah daerah
RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
TENTANG PENYELENGGARAAN
KABUPATEN/KOTA SEHAT
ASy
Kabupaten/Kota Sehat adalah
kabupaten/kota yang memiliki lingkungan
yang aman, nyaman, bersih dan sehat pada
setiap tatanan untuk dihuni guna
mendukung terwujudnya kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat.
1. Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri.
2. Permukiman Dan Fasilitas Umum.
3. Satuan Pendidikan.
4. Perkantoran Dan Perindustrian.
5. Pasar.
6. Pariwisata.
7. Transportasi Dan Tertib Lalu Lintas Jalan.
8. Perlindungan Sosial.
9. Pencegahan Dan Penanganan Bencana.
1. Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana
Umum
2. Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib dan Pelayanan
Transportasi
3. Kawasan Pertambangan Sehat
4. Kawasan Hutan Sehat
5. Kawasan Industri dan Perkantoran Sehat
6. Kawasan Pariwisata Sehat
7. Ketahanan Pangan dan Gizi
8. Kehidupan Masyarakat Sehat Yang Mandiri
9. Kehidupan Sosial Yang Sehat
PROSES PERUBAHAN REGULASI KKS
4. Bottom up approach
Top down support
Foto : Dokumentasi Verifikasi Lapangan Rumah
Singgah Barak Semampir Kota Kediri KKS = KERJA/KOLABORASI/SINERGI
STAKE HOLDERS
5. Diketuai oleh Sekda dengan anggota dari instansi terkait
Tim Pembina Kabupaten Kota Sehat
Wadah masyarakat peduli KKS
Forum Kabupaten Kota Sehat
Wadah kelembagaan KKS di tingkat Kecamatan
Forum Komunikasi Desa/Kelurahan
Wadah kelembagaan di tingkat Desa/Kelurahan
Kelompok Kerja (Pokja)
Anggotanya terdiri dari OPD terkait
Tim Pembina Provinsi
KELEMBAGAAN DALAM PROGRAM KABUPATEN KOTA SEHAT
Ditetapkan dengan SK KDH/Camat/
Kades/Lurah
Setiap 3 tahun dilakukan refreshing
Anggotanya lintas K/L terkait
Tim Pembina Pusat
6. Rata-rata capaian indikator kesehatan pada Kabupaten/Kota yang mendapat penghargaan Swasti Saba
lebih tinggi daripada yang belum mendapat penghargaan
Rata-rata capaian indikator kesehatan semakin meningkat berbanding lurus dengan klasifikasi
penghargaan yang didapatkan
ASy
PENDEKATAN
KKS TERBUKTI
MAMPU
MENDORONG
PERCEPATAN
PENCAPAIAN
INDIKATOR
PEMBANGUNAN
7. NILAI RATA-RATA INDIKATOR POKOK TAHUN 2019-2020
PADA KATEGORI SWASTISABA
INDIKATOR POKOK PADAPA WIWERDA WISTARA
Angka Kematian Ibu (AKI) 79,27 43,87 42,16
Angka Kematian Bayi (AKB) 15,62 3,20 3,17
Angka Kesakitan DBD 41,66 29,59 39,09
Prevalensi Stunting 10,19 9,36 11,32
Capaian program kesehatan masyarakat semakin tinggi pada klasifikasi swasti saba yang lebih tinggi
8. 8
No Indikator Definisi Operasional Formula
Target
2020 2021 2022 2023 2024
1 Jumlah kab/kota
yang
menyelenggarakan
Kabupaten/kota
sehat (KKS)
Kabupaten/Kota yang
menyelenggarakan seluruh
tatanan, dengan kriteria :
1. Memiliki laporan hasil verifikasi
oleh Provinsi
2. Memiliki SK Tim Pembina KKS
3. Memiliki SK Forum KKS
4. Mempunyai Rencana Kerja Tim
Pembina
5. Mempunyai Rencana Kerja
Forum
Jumlah Kabupaten/Kota
yang menyelenggarakan
Kabupaten/Kota Sehat
Jumlah Kab/kota di
Indonesia : 514
110 220 280 380 420
Indikator RPJMN Tahun 2020-2024
dan
RENSTRA 2020-2024
(Permenkes No.13 Tahun 2022)
9. NO PROVINSI
JUMLAH
KAB/KOTA
TARGET CAPAIAN %
1 DIY 5 5 5 100.00%
2 BALI 9 5 9 100.00%
3 SULAWESI UTARA 15 9 15 100.00%
4 GORONTALO 6 3 6 100.00%
5 SULAWESI SELATAN 24 15 24 100.00%
6 JAWA BARAT 27 16 25 92.59%
7 JAMBI 11 7 10 90.91%
8 KEP. RIAU 7 5 6 85.71%
9 BANGKA-BELITUNG 7 5 6 85.71%
10 JAWA TIMUR 38 19 30 78.95%
11 KALIMANTAN SELATAN 13 7 9 69.23%
12 BANTEN 8 5 5 62.50%
13 BENGKULU 10 4 6 60.00%
14 KALIMANTAN UTARA 5 4 3 60.00%
15 SUMATERA BARAT 19 11 10 52.63%
16 SUMATERA SELATAN 17 7 8 47.06%
17 JAWA TENGAH 35 7 12 34.29%
18 RIAU 12 5 4 33.33%
19 LAMPUNG 15 8 5 33.33%
20 KALIMANTAN TIMUR 10 5 3 30.00%
21 SULAWESI TENGGARA 17 7 5 29.41%
22 KALIMANTAN TENGAH 14 7 4 28.57%
23 DKI JAKARTA 6 5 1 16.67%
24 SULAWESI TENGAH 13 6 2 15.38%
25 SUMATERA UTARA 33 6 4 12.12%
26 MALUKU UTARA 10 5 1 10.00%
27 KALIMANTAN BARAT 14 6 1 7.14%
28 ACEH 23 4 1 4.35%
29 PAPUA 29 4 1 3.45%
30 NUSA TENGGARA BARAT 10 4 0 0.00%
31 NUSA TENGGARA TIMUR 22 3 0 0.00%
32 SULAWESI BARAT 5 2 0 0.00%
33 MALUKU 11 5 0 0.00%
34 PAPUA BARAT 13 4 0 0.00%
CAPAIAN RENSTRA INDIKATOR KKS TAHUN 2021
ASy
10. KABUPATEN/KOTA
USULAN
SWASTI
SABA
JUMLAH
TATANAN
% CAPAIAN NILAI
KELEMBA
GAAN
INDIKATOR
POKOK
TATANAN
1
TATANAN
2
TATANAN
3
TATANAN
4
TATANAN
5
TATANAN
6
TATANAN 7
1 Kabupaten Bandung Barat WISTARA 7 73,0 75,0 73,1 85,4 73,5 96,9 79,2 85,3 75,0
2 Kabupaten Subang WISTARA 7 92,6 77,3 86,9 74,0 70,6 79,7 70,8 78,4 77,1
3 Kabupaten Sukabumi WISTARA 7 98,0 81,8 85,8 97,9 100,0 100,0 100,0 94,8 95,8
4 Kabupaten Karawang WIWERDA 3 76,0 63,6 62,7 - - - - 67,2 71,9
5 Kabupaten Cianjur WIWERDA 4 82,6 72,7 81,7 - - 73,4 91,7 79,3 -
6 Kota Cirebon WIWERDA 4 83,8 70,5 74,3 86,5 - - - 81,9 81,3
7 Kabupaten Tasikmalaya WIWERDA 4 82,2 81,8 75,4 - - 87,5 85,4 80,2 -
8 Kabupaten Sumedang WIWERDA 4 100,0 100,0 94,0 - - - 95,8 95,7 100,0
9 Kota Banjar WIWERDA 4 90,2 75,0 42,2 - - - 93,8 67,2 57,3
10 Kabupaten Ciamis WIWERDA 3 31,4 68,2 10,8 43,8 - - - 20,7 -
11 Kabupaten Bandung PADAPA 2 94,1 81,8 82,1 - - - - 80,2 -
12 Kota Sukabumi PADAPA 2 94,1 88,6 90,7 - - - - 91,4 -
13 Kabupaten Cirebon PADAPA 2 70,6 93,2 31,0 - - - - 35,3 -
14 Kabupaten Purwakarta PADAPA 2 60,8 84,1 19,4 - - - - 9,5 -
15 Kota Bandung PADAPA 2 40,9 65,9 60,4 - - - - 66,4 -
16 Kabupaten Majalengka PADAPA 2 83,8 84,1 80,6 - - - - 81,0 -
17 Kabupaten Indramayu PADAPA 2 2,6 0,0 0,0 - - - - 0,0 -
VERIFIKASI KKS TAHUN 2021
11. ASy
Pemberitahuan Awal Pelaksanaan Verifikasi KKS
Tingkat Pusat Tahun 2023
(Surat Mendagri tgl 22 Maret 2022)
Pra Syarat ODF
(Open Defecation Free)
Kategori PADAPA harus mencapai minimal 80% Desa/Kelurahan ODF (Open
Defecation Free);
Penghargaan Swasti Saba Kategori WIWERDA harus mencapai minimal 90%
Desa/Kelurahan ODF (Open Defecation Free);
Penghargaan Swasti Saba Kategori WISTARA harus mencapai minimal 100%
Desa/Kelurahan ODF (Open Defecation Free).
Penghargaan Swasti Saba diberikan kepada Kab/Kota dengan rincian sebagai
berikut :
Penghargaan Swasti Saba Padapa : Jika kab/kota telah memenuhi seluruh
indikator pokok dan capaian indikator setiap tatanan antara 71 %-80%
Penghargaan Swasti Saba Wiwerda : Jika kab/kota telah memenuhi seluruh
indikator pokok dan capaian indikator setiap tatanan antara 8 1%-90%
Penghargaan Swasti Saba Wistara : Jika kab/kota telah memenuhi seluruh
indikator pokok dan capaian indikator setiap tatanan minimal 90%
17. APA YANG HARUS DIPERSIAPKAN
KELEMBAGAAN
RENCANA KERJA
CAPAIAN INDIKATOR TATANAN & BUKTINYA
PENYUSUNAN LAPORAN/DOKUMEN
APA YANG HARUS DILAKUKAN
SELF ASSESSMENT
MEMPERBAIKI INDIKATOR YANG BELUM
TERCAPAI
#3: Bapak/Ibu yang saya hormati,
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2009, kesehatan didefinisikan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
WHO juga mendefinisikan sehat sebagai keadaan yang sempurna kondisi fisik, mental, serta sosial kesejahteraan serta tidak hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan.
Hal ini juga sesuai dengan UU no. 36 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa:
Setiap orang berhak atas kesehatan
Setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat dalam pencapaian derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
Pasal 163 ayat (2) : Lingkungan sehat mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum
H.L. Blum menyatakan bahwa faktor yang mempengaruhi status kesehatan manusia bukan hanya fasilitas pelayanan kesehatan saja, tetapi juga faktor lain yaitu lingkungan, perilaku, serta genetik.
#4: Hadirin sekalian,
Selama ini landasan operasional penyelenggaraan program Kabupaten Kota Sehat yaitu Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat. Pendekatan Kabupaten/Kota Sehat adalah upaya untuk mewujudkan suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi serta disepakati masyarakat dan pemerintah daerah. Merujuk pada pengertian kabupaten kota sehat tersebut maka penyelenggaraan KKS merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Saat ini, Peraturan Bersama tersebut sedang dalam tahap review untuk ditingkatkan menjadi PERATURAN PRESIDEN tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.
Berdasarkan pendekatan Kota Sehat menurut WHO, negara lain, dan Peraturan bersama, Pengembangan framework kota sehat perlu mempertimbangkan tiga komponen, yaitu: 1) individu, 2) masyarakat, dan 3) lingkungan.
Framework Kota Sehat akan diterapkan di Ibu Kota Nusantara, dan sudah ditetapkan dalam UU no. 3 Tahun 2022 (yang saat ini sedang dalam proses penyusunan RPP).
#5: Kata kunci dalam penyelenggaraan KKS adalah kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat, sehingga harus ada pembagian kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing pihak untuk mewujudkan kondisi yang bersih, nyaman, aman dan sehat. Kondisi yang ingin diwujudkan tersebut meliputi beberapa tatanan dan masing-masing tatanan memiliki indicator keberhasilan yang melibatkan multi sektor dan masyrakat serta peran swasta. Oleh Karen itu, kunci suksesnya adalah dilaksanakannya koordinasi, kerjasama, kolaborasi dan sinergi serta integrasi dari seluruh komponen pendukung KKS.
#6: Untuk menjamin terselenggaranya tatanan dalam Kabupaten Kota Sehata yaitu adanya kelembagaan yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, mulai dari tingkat Pusat sampai dengan di level Desa/Kelurahan. Tim Pembina merupakan wadah perwakilan pemerintah/pemerintah daerah yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (untuk di pusat), sedangkan di tingkat peovinsi dan kabupten/kota Tim Pembina beranggotakan institusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan Forum merupakan wadah kelembagaan bagi masyarakat yang perduli untuk mewujudkan kabupaten/kota sehat, sehingga anggotanya terdiri dari banyak unsur masyarakat dan profesional serta swasta.
Masing-masing Kelembagaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan di tingkat pusat, sedangkan untuk daerah dari provinsi sampai desa/kelurahan ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat.
#7: Hadirin sekalian,
Pada tahun 2019, kami melaksanakan kajian bersama tim pakar, untuk mengetahui hubungan antara penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dengan capaian indikator program kesehatan, terutama kesehatan lingkungan.
Dari hasil kajian tersebut, diperoleh informasi bahwa :
Rata-rata capaian indikator kesehatan pada Kabupaten/Kota yang mendapat penghargaan Swasti Saba lebih tinggi daripada yang belum mendapat penghargaan
Rata-rata capaian indikator kesehatan semakin meningkat berbanding lurus dengan klasifikasi penghargaan yang didapatkan
#9: Ini bukti bahwa Program Kabupaten Kota Sehat (KKS) adalah penting dan prioritas, sehingga menjadi Indikator Rencana Pembangunan Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, dimana RPJMN menjadi acuan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh daerah.
Dalam indicator RPJMN tersebut KKS di Definisikan sebagai Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat dengan kriteria :
Memiliki laporan hasil verifikasi oleh Provinsi
Memiliki SK Tim Pembina KKS
Memiliki SK Forum KKS
Mempunyai Rencana Kerja Tim Pembina
Mempunyai Rencana Kerja Forum
Target tahun 2022 sebanyak 280 Kabupaten/Kota dan di akhir tahun 2024 sebanyak 420 Kabupaten/Kota.
#10: Berdasarkan capaian renstra indikator KKS Tahun 2021 untuk Provinsi Maluku masih 0% , sehingga pada Bulan April 2022 Direktur Penyehatan Lingkungan mengirimkan surat kepada seluruh Provinsi untuk mengingatkan atas capaian tsb.