Diskusi 5 Hukum Pajak dan Acara Perpajakan anak yang mendapatkan uang saku da...Indra Sofian
油
Dokumen tersebut membahas apakah uang saku yang diterima anak dari orang tuanya dikenakan pajak penghasilan atau tidak. Berdasarkan undang-undang pajak penghasilan, penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tuanya dan tidak termasuk dalam objek pajak. Oleh karena itu, uang saku anak dari orang tua tidak dikenakan pajak penghasilan.
Dokumen tersebut membahas proses hukum pidana militer dan sanksi bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana, mencakup proses penyidikan, pengadilan, dan eksekusi pidana seperti pidana penjara, mati, atau tambahan seperti pemecatan. Dokumen ini juga membandingkan hukum pidana militer dengan peraturan pidana umum.
Dokumen tersebut membahas ketentuan umum perpajakan di Indonesia. Mencakup pengertian wajib pajak, tahun pajak, masa pajak, pajak terhutang, NPWP, NPPKP, batas waktu penyetoran dan penyampaian SPT, mekanisme pembayaran pajak, SKP, STP, pemeriksaan pajak, penyidikan, keberatan dan banding, penagihan pajak, kewajiban dan hak wajib pajak, serta
Contoh Surat Banding Pajak (zaka firma aditya/8111410061) fh UNNESZaka Firma Aditya
油
PT Unilever Indonesia mengajukan banding atas keputusan keberatan Direktorat Jenderal Pajak yang menolak seluruh keberatan perusahaan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar pajak penghasilan badan tahun 2012. Perusahaan berargumen bahwa besaran pajak lebih bayar yang seharusnya adalah Rp. 584.558.423, bukan Rp. 284.255.037 seperti yang ditetapkan oleh DJP. Alasan perusahaan
The document summarizes a presentation on beneficial ownership in taxation. It provides background on treaty shopping and defines beneficial owner. It discusses the Aiken Industries court case, where a company tried to claim tax treaty benefits by routing payments through an intermediary corporation, but the court determined the intermediary was merely a conduit and did not have beneficial ownership. The document outlines key issues around defining and interpreting beneficial ownership and examines how courts have approached the concept.
Dokumen tersebut membahas ketentuan umum perpajakan di Indonesia, termasuk definisi pajak, sistem self assessment, kewajiban mendaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak, serta penghitungan pajak bagi suami istri.
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan daerah (PERDA) dalam kerangka otonomi daerah dan NKRI. Pembahasan mencakup jenis dan bentuk produk hukum daerah, prosedur penyusunan produk hukum daerah, perda inisiatif, dan legal drafting.
Dokumen tersebut membahas tentang penagihan pajak, mulai dari pengertian, dasar hukum, subjek dan objek, tindakan penagihan seperti surat tegoran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan, serta hak mendahulu negara untuk utang pajak."
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Pasar modal dan pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan yang mengatur perdagangan surat berharga jangka pendek dan panjang. Pasar modal mengatur perdagangan saham, obligasi, dan produk derivatif di bursa efek dengan aturan hukum pasar modal.
Dokumen tersebut membahas mengenai sengketa pajak yang dapat diselesaikan melalui keberatan, banding, atau gugatan di pengadilan pajak serta kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan, mengurangi, atau membatalkan sanksi administrasi, ketetapan pajak, dan hasil pemeriksaan pajak."
Dokumen tersebut membahas konsep dasar pajak yang mencakup pengertian, teori, unsur, ciri-ciri, fungsi, pungutan resmi, perbedaan pajak dan pungutan resmi, serta macam-macam tarif pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan UU tanpa imbalan langsung dan digunakan untuk kepentingan negara.
Dokumen tersebut membahas tentang Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan bentuk konkret dari badan hukum PT. Anggaran Dasar wajib memuat informasi tentang nama dan tempat PT, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PT, dan lainnya. Anggaran Dasar dapat diubah melalui RUPS, dan perubahan tertentu memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Undang-undang ekonomi di Indonesia didasarkan pada Konstitusi 1945 Pasal 33 yang mengatur bahwa ekonomi harus didasarkan pada kerjasama berdasarkan semangat kekeluargaan, sumber daya alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat, dan perekonomian nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan keadilan.
Dokumen ini membahas tentang pengantar akuntansi sektor publik. Ia menjelaskan definisi organisasi sektor publik sebagai entitas yang menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan publik, serta karakteristiknya seperti tidak mencari keuntungan dan dimiliki secara kolektif oleh masyarakat. Dokumen ini juga membandingkan perbedaan organisasi sektor publik dengan perusahaan swasta dalam hal tujuan, sumber pendana
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan penggolongan pajak daerah serta retribusi daerah. Menguraikan perbedaan keduanya berdasarkan ciri-ciri yang melekat, jenis-jenis yang berlaku saat ini, serta penggolongannya berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.
Akuisisi, konsolidasi, dan merger perusahaan dapat dilakukan untuk memperbaiki manajemen perusahaan terakuisisi, meningkatkan diversifikasi usaha, dan mempertahankan kontinuitas bisnis. Terdapat berbagai jenis akuisisi seperti horizontal, vertikal, dan konglomerat serta berbagai motivasi seperti mencari keuntungan jangka pendek maupun strategi jangka panjang. Akuisisi lintas negara perlu memperhatikan faktor masyarak
Dokumen tersebut membahas prosedur retur penjualan yang meliputi empat fungsi utama yaitu penjualan, penerimaan, gudang dan akuntansi. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai laporan dan dokumen terkait proses retur penjualan seperti bukti penerimaan barang, memo kredit, nota retur, jurnal akuntansi dan laporan retur berdasarkan produk, pelanggan dan wilayah.
Dokumen tersebut membahas tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, yang mencakup pengertian, objek pajak, dan tarif pajak PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 dipungut oleh instansi pemerintah atas pembelian barang dan badan usaha tertentu. Tarifnya berkisar antara 1,5% hingga 7,5% tergantung objek pajaknya.
Dokumen tersebut merangkum sejarah perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, mulai dari zaman kolonial hingga reformasi pajak tahun 1983 beserta perubahannya. Sistem perpajakan Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan berdasarkan undang-undang untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang tindak pidana di bidang perpajakan, meliputi pengertian tindak pidana secara umum dan khusus di bidang perpajakan, jenis-jenis tindak pidana, penyidikan tindak pidana perpajakan oleh penyidik pajak, dan penuntutan perkara tindak pidana perpajakan oleh penuntut umum.
Selain tanah, aktiva tetap mengalami penyusutan nilai. Tinggal pertanyaannya adalah bagaimanakah caranya menghitung nilai penyusutan aktiva tetap?
Semoga materi ini cukup jelas dan membantu.
Selamat belajar dan sukses.
Contoh Surat Banding Pajak (zaka firma aditya/8111410061) fh UNNESZaka Firma Aditya
油
PT Unilever Indonesia mengajukan banding atas keputusan keberatan Direktorat Jenderal Pajak yang menolak seluruh keberatan perusahaan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar pajak penghasilan badan tahun 2012. Perusahaan berargumen bahwa besaran pajak lebih bayar yang seharusnya adalah Rp. 584.558.423, bukan Rp. 284.255.037 seperti yang ditetapkan oleh DJP. Alasan perusahaan
The document summarizes a presentation on beneficial ownership in taxation. It provides background on treaty shopping and defines beneficial owner. It discusses the Aiken Industries court case, where a company tried to claim tax treaty benefits by routing payments through an intermediary corporation, but the court determined the intermediary was merely a conduit and did not have beneficial ownership. The document outlines key issues around defining and interpreting beneficial ownership and examines how courts have approached the concept.
Dokumen tersebut membahas ketentuan umum perpajakan di Indonesia, termasuk definisi pajak, sistem self assessment, kewajiban mendaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak, serta penghitungan pajak bagi suami istri.
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan daerah (PERDA) dalam kerangka otonomi daerah dan NKRI. Pembahasan mencakup jenis dan bentuk produk hukum daerah, prosedur penyusunan produk hukum daerah, perda inisiatif, dan legal drafting.
Dokumen tersebut membahas tentang penagihan pajak, mulai dari pengertian, dasar hukum, subjek dan objek, tindakan penagihan seperti surat tegoran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan, serta hak mendahulu negara untuk utang pajak."
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Pasar modal dan pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan yang mengatur perdagangan surat berharga jangka pendek dan panjang. Pasar modal mengatur perdagangan saham, obligasi, dan produk derivatif di bursa efek dengan aturan hukum pasar modal.
Dokumen tersebut membahas mengenai sengketa pajak yang dapat diselesaikan melalui keberatan, banding, atau gugatan di pengadilan pajak serta kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan, mengurangi, atau membatalkan sanksi administrasi, ketetapan pajak, dan hasil pemeriksaan pajak."
Dokumen tersebut membahas konsep dasar pajak yang mencakup pengertian, teori, unsur, ciri-ciri, fungsi, pungutan resmi, perbedaan pajak dan pungutan resmi, serta macam-macam tarif pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan UU tanpa imbalan langsung dan digunakan untuk kepentingan negara.
Dokumen tersebut membahas tentang Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan bentuk konkret dari badan hukum PT. Anggaran Dasar wajib memuat informasi tentang nama dan tempat PT, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PT, dan lainnya. Anggaran Dasar dapat diubah melalui RUPS, dan perubahan tertentu memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Undang-undang ekonomi di Indonesia didasarkan pada Konstitusi 1945 Pasal 33 yang mengatur bahwa ekonomi harus didasarkan pada kerjasama berdasarkan semangat kekeluargaan, sumber daya alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat, dan perekonomian nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan keadilan.
Dokumen ini membahas tentang pengantar akuntansi sektor publik. Ia menjelaskan definisi organisasi sektor publik sebagai entitas yang menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan publik, serta karakteristiknya seperti tidak mencari keuntungan dan dimiliki secara kolektif oleh masyarakat. Dokumen ini juga membandingkan perbedaan organisasi sektor publik dengan perusahaan swasta dalam hal tujuan, sumber pendana
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan penggolongan pajak daerah serta retribusi daerah. Menguraikan perbedaan keduanya berdasarkan ciri-ciri yang melekat, jenis-jenis yang berlaku saat ini, serta penggolongannya berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.
Akuisisi, konsolidasi, dan merger perusahaan dapat dilakukan untuk memperbaiki manajemen perusahaan terakuisisi, meningkatkan diversifikasi usaha, dan mempertahankan kontinuitas bisnis. Terdapat berbagai jenis akuisisi seperti horizontal, vertikal, dan konglomerat serta berbagai motivasi seperti mencari keuntungan jangka pendek maupun strategi jangka panjang. Akuisisi lintas negara perlu memperhatikan faktor masyarak
Dokumen tersebut membahas prosedur retur penjualan yang meliputi empat fungsi utama yaitu penjualan, penerimaan, gudang dan akuntansi. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai laporan dan dokumen terkait proses retur penjualan seperti bukti penerimaan barang, memo kredit, nota retur, jurnal akuntansi dan laporan retur berdasarkan produk, pelanggan dan wilayah.
Dokumen tersebut membahas tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, yang mencakup pengertian, objek pajak, dan tarif pajak PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 dipungut oleh instansi pemerintah atas pembelian barang dan badan usaha tertentu. Tarifnya berkisar antara 1,5% hingga 7,5% tergantung objek pajaknya.
Dokumen tersebut merangkum sejarah perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, mulai dari zaman kolonial hingga reformasi pajak tahun 1983 beserta perubahannya. Sistem perpajakan Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan berdasarkan undang-undang untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang tindak pidana di bidang perpajakan, meliputi pengertian tindak pidana secara umum dan khusus di bidang perpajakan, jenis-jenis tindak pidana, penyidikan tindak pidana perpajakan oleh penyidik pajak, dan penuntutan perkara tindak pidana perpajakan oleh penuntut umum.
Selain tanah, aktiva tetap mengalami penyusutan nilai. Tinggal pertanyaannya adalah bagaimanakah caranya menghitung nilai penyusutan aktiva tetap?
Semoga materi ini cukup jelas dan membantu.
Selamat belajar dan sukses.
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JEND...Roko Subagya
油
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SSP
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SSP
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai konsep desa, unsur-unsur desa, pola permukiman dan persebaran desa, serta klasifikasi desa. Secara ringkas, desa didefinisikan sebagai wilayah pedesaan yang dihuni oleh penduduk dengan ciri khas tertentu dan memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan.
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang presentasi kelompok 4 tentang investasi sementara. Dokumen tersebut menjelaskan pengertian investasi sementara, contoh akuntansi investasi sementara dalam obligasi dan saham, serta penilaian dan pelaporan investasi sementara.
PER-45/PJ/ 2013 dan lampirannya :::: Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Ban...Roko Subagya
油
PER-45/PJ/ 2013 dan lampirannya :::: Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
PER-45/PJ/ 2013 dan lampirannya :::: Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
PER-45/PJ/ 2013 dan lampirannya :::: Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PANDUAN INI DAPAT BERUBAH MENGIKUTI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. WAJIB PAJAK YANG MEMERLUKAN BANTUAN DAPAT MENGHUBUNGI PETUGAS ACCOUNT REPRESENTATIVE (AR) YANG ADA DI SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTASI ATAU PETUGAS HELP DESK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK SETEMPAT ATAU KP2KP SETEMPAT
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PANDUAN INI DAPAT BERUBAH MENGIKUTI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. WAJIB PAJAK YANG MEMERLUKAN BANTUAN DAPAT MENGHUBUNGI PETUGAS ACCOUNT REPRESENTATIVE (AR) YANG ADA DI SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTASI ATAU PETUGAS HELP DESK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK SETEMPAT ATAU KP2KP SETEMPAT
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PANDUAN INI DAPAT BERUBAH MENGIKUTI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. WAJIB PAJAK YANG MEMERLUKAN BANTUAN DAPAT MENGHUBUNGI PETUGAS ACCOUNT REPRESENTATIVE (AR) YANG ADA DI SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTASI ATAU PETUGAS HELP DESK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK SETEMPAT ATAU KP2KP SETEMPAT
beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen tersebut merupakan slide presentasi tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, subjek pajak, objek pajak, dan penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
Dokumen tersebut membahas tentang kewajiban perpajakan koperasi yang meliputi mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan/atau PKP, menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan Badan, melakukan pemotongan Pajak Penghasilan, serta melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Secara rinci dijelaskan tentang penghitungan Penghasilan Kena Pajak setiap tahun beserta koreksinya, tar
Dokumen tersebut membahas mengenai akuntansi terkait pos laporan laba rugi dan laporan fiskal. Termasuk pengertian pendapatan, objek pajak penghasilan, penghasilan yang dikenai pajak final, penghasilan yang dikecualikan, biaya-biaya pengurang penghasilan bruto, dan contoh transaksi yang dapat dikoreksi dalam laporan keuangan pajak.
Dokumen tersebut membahas objek pajak penghasilan menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1 dan 2. Ia menjelaskan definisi penghasilan dan berbagai jenis penghasilan yang dikenakan pajak seperti penghasilan dari pekerjaan, usaha, bunga, dividen, sewa, dan lainnya. Dokumen ini juga menjelaskan pengecualian-pengecualian objek pajak penghasilan seperti hibah,
Ringkasan:
1. Dokumen membahas tentang pajak penghasilan yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan berkaitan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
2. Objek pajak penghasilan meliputi berbagai jenis penghasilan seperti gaji, bonus, bunga, dividen, sewa, dan lainnya.
3. Terdapat pengecualian terhadap subjek dan objek pajak penghasilan seperti badan per
Deductible expense dan non deductible expense - RIKI ARDONIRiki Ardoni
油
tidak semua biaya atau pengeluaran dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Biaya-biaya inilah yang disebut dengan istilah non-deductible expense atau biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dokumen tersebut membahas mengenai objek pajak penghasilan yang mencakup berbagai jenis penghasilan seperti penghasilan dari pekerjaan, usaha, modal, dan lainnya serta pengecualian-pengecualian tertentu seperti warisan, asuransi, dan dividen yang diinvestasikan."
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Dokumen ini menjelaskan pengertian, subjek, objek, dan sejarah pajak penghasilan di Indonesia dimulai dari zaman kolonial hingga saat ini.
Dokumen tersebut membahas tentang kewajiban penduduk asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menghitung kewajiban perpajakannya di Indonesia, serta pengertian penghasilan yang dikenakan pajak dan yang tidak dikenakan pajak bagi wajib pajak orang pribadi."
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
5. Objek pajak penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak
(WP), baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan
6. Menurut pasal 4 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 :
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
c. Laba usaha
d. Keuntungan
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai
biaya
f. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang
g. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi
h. Royalty atau imbalan atas penggunaan hak
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
7. e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai
biaya
f. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang
g. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil
usaha koperasi
h. Royalty atau imbalan atas penggunaan hak
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
n. Premi asuransi
o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang
terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
p. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak
q. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
r. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
8. Menurut pasal 4 ayat 3 UU No. 36 Tahun 2008 yang tidak
termasuk Objek Pajak adalah :
a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima
oleh badanamil zakat atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para
penerima zakat yang berhak atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama
yang diakui di Indonesia
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh
badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan
sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan
9. c. Warisan
d. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti
saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib
Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, wajib
Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan
norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 UU PPh
f. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan
asuransi beasiswa
g. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas
sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan
modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
h. uran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja
maupun pegawai
10. i. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
dalam bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan
j. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan
kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak
investasi kolektif
k. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan
modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan
usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan
di Indonesia
11. l. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan
m. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau
lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan, yang telah
terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang
ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana
kegiatan bidang pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut
n. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan
Peenyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak
tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
12. a. Bunga tabungan, deposito, sertifikat Bank Indonesia
PPh terutang = 20% x jumlah bruto
b. Penghasilan saham di bursa efek
PPh terutang = 0,1% x penghasilan bruto
c. Sewa tanah dan bangunan
PPh terutang = 10% x penghasilan bruto
d. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
PPh terutang = 5% x penghasilan bruto
e. Penjualan saham perusahaan modal ventura
PPh terutang = 0,1% x penghasilan bruto
f. Bunga/diskonto obligasi di Bursa Efek
PPh terutang = 20% x jumlah bruto atau selisih harga jual
g. Hadiah undian
PPh terutang = 25% x penghasilan bruto/pasar
13.
h. Transaksi derivative di bursa
PPh terutang = 2,5% x penghasilan bruto
i. Bunga simpanan koperasi kepada anggota lebih dari Rp 240.000 per
bulan
PPh terutang = 10% x penghasilan bruto
j. Bunga/diskonto obligasi
- Bunga kupon : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari bruto
- Diskonto kupon : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari selisih harga jual
- Diskonto obligasi tanpa bunga : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari selisih
harga jual
- Bunga/diskonto diterima reksadana : tahun 2009-2010 = 0% (bebas),
tahun 2011-2013 = 5%, mulai 2014 =15%
k. Jasa konstruksi
- Pelaksana konstruksi :
o Kualifikasi kecil =2% x bruto
o Non kualifikasi = 4% x bruto
o Kualifikasi menengah dan besar = 3%
- Perencanaan konstruksi:
o Kualifikasi = 4% x bruto
o Non kualifikasi = 6% x bruto