Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis berdasarkan ketuhanan dan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. Pernikahan meliputi proses ta'aruf, khitbah, akad nikah, dan walimah yang bertujuan melestarikan budaya dan nilai-nilai agama.
Perkahwinan penting untuk menghalalkan hubungan antara lelaki dan wanita, mengeratkan hubungan keluarga dan silaturahim, serta membentuk perilaku dan emosi seseorang. Perkahwinan di Malaysia diikuti adat istiadat yang berbeza mengikut masyarakat, namun tujuan utamanya sama iaitu menghalalkan hubungan pasangan dan mengeratkan hubungan keluarga.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian nikah dalam Islam, dasar hukum nikah, tujuan dan hikmah pernikahan serta rukun-rukun nikah menurut ajaran agama Islam."
Dokumen tersebut membahas tentang konsep pernikahan sakinah dan pernikahan beda agama dalam pandangan Islam. Pernikahan sakinah didefinisikan sebagai keluarga yang penuh ketenangan dan ketentraman, didasarkan pada saling membantu, memahami, percaya, dan memaafkan. Pernikahan beda agama diizinkan bagi pria Muslim dengan wanita Ahli Kitab tetapi tidak sebaliknya, karena pria bertanggung jawab atas keluarga. Pern
Dokumen ini membahas tentang pengertian keluarga dan perkawinan. Keluarga didefinisikan sebagai kumpulan dua orang atau lebih yang hidup bersama, sedangkan perkawinan adalah ikatan suami istri yang sah secara hukum dan agama. Dokumen ini juga menjelaskan tujuan, syarat-syarat, jenis, dan persiapan yang dibutuhkan untuk perkawinan serta permasalahan yang mungkin muncul.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum keluarga Islam khususnya mengenai pernikahan, yang mencakup pengertian, rukun, tujuan, hikmah, ketentuan talak, iddah, rujuk, serta perundang-undangan pernikahan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perkawinan dalam hukum adat dan UU No. 1 tahun 1974. Secara ringkas, dokumen menjelaskan pengertian hukum adat perkawinan, asas-asas perkawinan menurut UU tersebut, dan berbagai bentuk perkawinan adat seperti perkawinan jujur, semandra, mentas, dan lainnya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang masalah pernikahan dalam Islam mulai dari pengertian nikah, hukum pernikahan, khitbah, melihat calon istri, hikmah pernikahan, jenis pernikahan terlarang, kewajiban suami istri dan dasar hukum kedudukan suami istri.
Makalah ini membahas tentang hukum perkawinan adat di Indonesia, termasuk pengertian perkawinan dan hukum perkawinan adat, tujuan hukum perkawinan adat, asas-asas hukum perkawinan adat seperti bentuk perkawinan berdasarkan persiapan dan susunan kekerabatan, serta sistem perkawinan dalam hukum adat seperti endogami dan exogami. "
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, makna, dan syarat-syarat pernikahan menurut agama Islam. Juga membahas proses dan persiapan pernikahan tradisional di beberapa daerah di Indonesia seperti Sunda, Jawa, Bengkulu dan lainnya.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian nikah dalam Islam, dasar hukum nikah, tujuan dan hikmah pernikahan serta rukun-rukun nikah menurut ajaran agama Islam."
Dokumen tersebut membahas tentang konsep pernikahan sakinah dan pernikahan beda agama dalam pandangan Islam. Pernikahan sakinah didefinisikan sebagai keluarga yang penuh ketenangan dan ketentraman, didasarkan pada saling membantu, memahami, percaya, dan memaafkan. Pernikahan beda agama diizinkan bagi pria Muslim dengan wanita Ahli Kitab tetapi tidak sebaliknya, karena pria bertanggung jawab atas keluarga. Pern
Dokumen ini membahas tentang pengertian keluarga dan perkawinan. Keluarga didefinisikan sebagai kumpulan dua orang atau lebih yang hidup bersama, sedangkan perkawinan adalah ikatan suami istri yang sah secara hukum dan agama. Dokumen ini juga menjelaskan tujuan, syarat-syarat, jenis, dan persiapan yang dibutuhkan untuk perkawinan serta permasalahan yang mungkin muncul.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum keluarga Islam khususnya mengenai pernikahan, yang mencakup pengertian, rukun, tujuan, hikmah, ketentuan talak, iddah, rujuk, serta perundang-undangan pernikahan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perkawinan dalam hukum adat dan UU No. 1 tahun 1974. Secara ringkas, dokumen menjelaskan pengertian hukum adat perkawinan, asas-asas perkawinan menurut UU tersebut, dan berbagai bentuk perkawinan adat seperti perkawinan jujur, semandra, mentas, dan lainnya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang masalah pernikahan dalam Islam mulai dari pengertian nikah, hukum pernikahan, khitbah, melihat calon istri, hikmah pernikahan, jenis pernikahan terlarang, kewajiban suami istri dan dasar hukum kedudukan suami istri.
Makalah ini membahas tentang hukum perkawinan adat di Indonesia, termasuk pengertian perkawinan dan hukum perkawinan adat, tujuan hukum perkawinan adat, asas-asas hukum perkawinan adat seperti bentuk perkawinan berdasarkan persiapan dan susunan kekerabatan, serta sistem perkawinan dalam hukum adat seperti endogami dan exogami. "
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, makna, dan syarat-syarat pernikahan menurut agama Islam. Juga membahas proses dan persiapan pernikahan tradisional di beberapa daerah di Indonesia seperti Sunda, Jawa, Bengkulu dan lainnya.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
2. Pengertian Perkawinan menurut
UUP
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan KetuhananYang Maha Esa. (Pasal 1)
Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu, dan tiap-tiap perkawinan harus
dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh
mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya
boleh mempunyai seorang suami.
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan
kedua calon mempelai, dan untuk melangsungkan
perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21
tahun harus mendapat izin kedua orang tua
4. Tujuan Perkawinan Menurut UUP
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dan
suami istri perlu saling membantu dan melengkapi
agar masing-masing dapat mengembangkan
kepribadiannya membantu dan mencapai
kesejahteraan spiritual dan material
5. Pengertian Perkawinan Menurut
KHI
pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau
mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah
dan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal
6. Tujuan Perkawinan menurut KHI
ujuan perkawinan menurut agama Islam adalah
untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka
mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan
bahagia
7. Pengertian Perkawinan menurut Hukum Adat
ikatan hidup bersama antara seorang pria dan wanita, yang bersifat
komunal dengan tujuan mendapatkan generasi penerus agar supaya
keluarga dan masyarakat dapat terus berlanjut.
Hazairin: perkawinan merupakan rentetan perbuatan-perbuatan
magis, yang bertujuan untuk menjamin ketenangan, kebahagiaan, dan
kesuburan.
8. Koentjaraningrat: perkawinan adalah suatu upacara yang
mengikatkan dua keluarga yang berbeda, dan mempunyai tujuan
untuk memperkuat hubungan antara dua keluarga tersebut.
A. Van Gennep: perkawinan adalah suatu upacara yang mengikatkan
dua kelompok keluarga yang berbeda, dan mempunyai tujuan untuk
memperkuat hubungan antara dua kelompok keluarga tersebut.
9. Tujuan Perkawinan menurut Hukum Adat
untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis
kebapakan atau keibuan untuk kebahagiaan rumah tangga keluarga
atau kerabat, untuk memperoleh nilai-nilai adat budaya dan
kedamaian, dan untuk mempertahankan kewarisan.
10. 1.Membentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera.
2.Meningkatkan status sosial dan ekonomi keluarga.
3.Menjaga kehormatan dan martabat keluarga.
4.Menjaga kestabilan sosial dan keamanan masyarakat.
5.Menjaga hubungan kekerabatan antar keluarga.
11. 1.Menjaga keberlangsungan adat dan budaya masyarakat.
2.Menjaga keberlangsungan agama dan keyakinan masyarakat.
3.Menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan alam sekitar.
4.Menjaga keberlangsungan negara dan bangsa.
5.Menjaga keberlangsungan perdamaian dan keadilan sosial.