Surat pernyataan ini menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen permohonan pendaftaran usaha adalah benar dan sah, dan jika ditemukan ketidakbenaran maka si pemohon bersedia menerima sanksi sesuai peraturan. Surat ini ditandatangani oleh direktur utama perusahaan untuk menyatakan keabsahan dokumen permohonan.