Dokumen tersebut merupakan ringkasan dari penelitian mengenai hutan adat di Kabupaten Kerinci, Sumatra Barat. Dokumen tersebut menjelaskan tentang luas hutan adat di Kabupaten Kerinci, asal usul, lembaga pengelola, dan peraturan adat beberapa hutan adat di sana. Dokumen tersebut juga memberikan rekomendasi untuk riset dan kegiatan lebih lanjut mengenai pengelolaan hutan-hutan adat di daerah terse
Dokumen tersebut merangkum hasil penelitian mengenai hutan adat di Kabupaten Kerinci, Jawa Tengah. Terdapat delapan kasus hutan adat yang telah diidentifikasi dengan luasan total 2.398,14 hektar. Dokumen ini membahas proses pengukuhan hutan adat, peraturan adat yang mendukung pengelolaannya, serta berbagai aktor dan dinamika sosial yang terkait.
Dokumen ini membahas program pengelolaan hutan adat oleh masyarakat suku Dayak Paser di Kalimantan Timur yang dilakukan oleh organisasi PADI Indonesia sejak tahun 1990-an. Program ini telah mengelola hutan adat seluas 61.800 hektar di 8 desa untuk memenuhi kebutuhan pangan, air, obat-obatan masyarakat serta menghasilkan listrik mikrohidro dan produk hutan lainnya. Pelajaran penting dari program ini adalah penting
Dokumen tersebut membahas tentang kehutanan masyarakat di Indonesia, termasuk capaian target, tantangan, dan langkah ke depan. Capaian target kehutanan masyarakat pada RPJMN 2010-2014 baru tercapai sekitar 17,5% dari target semula karena berbagai kendala seperti proses perizinan yang rumit dan kapasitas lembaga masyarakat. Pemerintah menargetkan luasan hutan yang dikelola masyarakat meningkat menjadi 12,7
Dokumen ini merupakan proposal penelitian tentang dampak perubahan fungsi hutan mangrove dan implementasi REDD di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Penelitian akan menggunakan metode observasi partisipasi selama 8 bulan untuk mempelajari respon masyarakat, dampak perubahan, dan upaya pengorganisasian masyarakat dalam rangka program REDD. Hasilnya akan dijadikan etnografi untuk memahami hubungan antara budaya masyarakat dengan
Buku ini membahas tentang KPH Dampelas Tinombo di Sulawesi Tengah sebagai KPH model. Dibahas tentang latar belakang pembentukan KPH, kebijakan pembangunan KPH di Sulawesi Tengah, profil KPH Dampelas Tinombo, pengelolaan hutan di KPH, serta organisasi KPH. KPH bertujuan mengelola hutan secara efisien dan lestari sesuai fungsi hutannya.
Dokumen tersebut membahas mengenai pentingnya peningkatan alokasi belanja untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Saat ini, alokasi belanja yang tersedia masih sangat terbatas sehingga hanya mampu menangani kebakaran di Kota Pontianak dan sekitarnya saja, padahal wilayah tanggung jawabnya meliputi seluruh provinsi. Dokumen ini menganalisis bahwa diperlukan peningkatan alokasi belanja
Dokumen tersebut membahas tentang korupsi yang berkembang di sektor kehutanan Sumatera yang menyebabkan kerusakan hutan. Beberapa persoalan utama yang diangkat antara lain ketidakpastian kawasan hutan, kesemrawutan izin hutan dan perkebunan, serta penegakan hukum yang belum tegas."
Tantangan dalam pengelolaan ekosistem gambut di IndonesiaCIFOR-ICRAF
油
Dokumen tersebut membahas tantangan pengelolaan ekosistem gambut di Indonesia, termasuk kebijakan terkait lahan gambut, kompleksitas kegiatan di lahan gambut, penggunaan api yang menyebabkan kebakaran berulang, serta berbagai masalah teknis dalam melakukan restorasi gambut seperti lokasi yang melintasi batas administratif dan konsesi.
Gambaran Umum Reformasi Tenurial Lahan Dan Hutan Di MalukuCIFOR-ICRAF
油
Reformasi tenurial lahan dan hutan di Maluku meliputi berbagai bentuk kepemilikan lahan tradisional masyarakat adat sejak dahulu. Pada era Orde Baru, hak ulayat masyarakat atas hutan tidak diakui dan eksploitasi hutan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Era Reformasi membawa perubahan melalui UU Kehutanan 1999 yang mengakui hak masyarakat adat dan skema kehutanan berbasis masyarakat sepert
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 mengatur tentang Hutan Desa. Dokumen ini menjelaskan ketentuan umum seperti definisi istilah, maksud dan tujuan, ruang lingkup pengaturan Hutan Desa. Dokumen ini juga mengatur tentang penetapan areal kerja Hutan Desa melalui proses verifikasi dan penetapan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
Proposal bantuan pengerasan jalan kelompok taniBandi Siswoyo
油
Proposal ini meminta bantuan pemerintah untuk membangun jalan usaha tani di Desa Kerang Dayo untuk meningkatkan produksi pertanian dan pendapatan petani. Jika disetujui, jalan baru akan memfasilitasi transportasi hasil panen dan sarana produksi pertanian.
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
1. Bupati Tanjung Jabung Barat meresmikan fasilitas produksi minyak pertama MonTD'Or Oil Tungkal Ltd. Blok Tungkal di Kecamatan Muara Papalik.
2. Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat mengakui kesalahannya karena tidak memakai seragam dalam rapat paripurna dan meninggalkan ruangan untuk mengganti pakaiannya.
3. Bupati Tanjung Jabung Bar
Notulen rapat konsultasi publik FSC Controlled Wood dan HCVF yang diadakan di Perum Perhutani KPH Nganjuk memberikan informasi mengenai peserta rapat, susunan acara, dan ringkasan hasil diskusi. Diskusi menyimpulkan komitmen Perum Perhutani dalam melibatkan stakeholder dan mengedepankan pendekatan sosial dalam pengelolaan hutan.
Policy Paper Menuju Pemanfaatan Ruang Sumatera Selatan Yang AdilYoel Hendrawan
油
Pandangan Masyarakat Sipil Sumatera Selatan Terhadap Pola
Pemanfaatan Ruang di Sumatera Selatan.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Tata Kelola Hutan & Lahan yang Baik di Sumsel.
WBH SUMSEL- WALHI SUMSEL- PINUS SUMSEL- FITRA SUMSEL SPORA INSTITUTE
LBH PALEMBANG - IMPALM AMAN SUMSEL- JMG SUMSEL FKMPH SUSMEL MHI SUMSEL KOBAR9 - RIMBA INSTITUTE - DEPATI INSTITUTE - KHATULISTIWA HIJAU KKDB BANYUASIN FMS KIP BANYUASIN -PMP2D BANYUASIN - KPPM MUBA - LSM PBB MUBA FORUM SILAMPARI MURA LPLH MURA YAYASAN BAKAU OKI P3LH OKI FORUM KONTAMINASI MUARA ENIM.
Buku ini menggambarkan potret masyarakat adat Dayak Tobak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang berjuang mempertahankan hak-haknya di tengah kepungan industri ekstraktif seperti tambang bauksit dan perkebunan kelapa sawit. Masyarakat adat menghadapi berbagai tantangan seperti berkurangnya lahan untuk bercocok tanam dan berburu akibat ekspansi industri.
Dokumen tersebut membahas kebijakan pemerintah Kabupaten Murung Raya di bidang kehutanan yang mencakup pemanfaatan lahan, program penanaman pohon, penurunan konflik hutan, pemenuhan bahan baku kayu lokal, fasilitasi kelembagaan pengelolaan hutan, dan menampung aspirasi masyarakat. Juga dijelaskan tata laksana penatausahaan dan peredaran kayu bulat dan olahan sesuai sumber daya yang ada di kabup
Buku ini membahas tentang KPH Dampelas Tinombo di Sulawesi Tengah sebagai KPH model. Dibahas tentang latar belakang pembentukan KPH, kebijakan pembangunan KPH di Sulawesi Tengah, profil KPH Dampelas Tinombo, pengelolaan hutan di KPH, serta organisasi KPH. KPH bertujuan mengelola hutan secara efisien dan lestari sesuai fungsi hutannya.
Dokumen tersebut membahas mengenai pentingnya peningkatan alokasi belanja untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Saat ini, alokasi belanja yang tersedia masih sangat terbatas sehingga hanya mampu menangani kebakaran di Kota Pontianak dan sekitarnya saja, padahal wilayah tanggung jawabnya meliputi seluruh provinsi. Dokumen ini menganalisis bahwa diperlukan peningkatan alokasi belanja
Dokumen tersebut membahas tentang korupsi yang berkembang di sektor kehutanan Sumatera yang menyebabkan kerusakan hutan. Beberapa persoalan utama yang diangkat antara lain ketidakpastian kawasan hutan, kesemrawutan izin hutan dan perkebunan, serta penegakan hukum yang belum tegas."
Tantangan dalam pengelolaan ekosistem gambut di IndonesiaCIFOR-ICRAF
油
Dokumen tersebut membahas tantangan pengelolaan ekosistem gambut di Indonesia, termasuk kebijakan terkait lahan gambut, kompleksitas kegiatan di lahan gambut, penggunaan api yang menyebabkan kebakaran berulang, serta berbagai masalah teknis dalam melakukan restorasi gambut seperti lokasi yang melintasi batas administratif dan konsesi.
Gambaran Umum Reformasi Tenurial Lahan Dan Hutan Di MalukuCIFOR-ICRAF
油
Reformasi tenurial lahan dan hutan di Maluku meliputi berbagai bentuk kepemilikan lahan tradisional masyarakat adat sejak dahulu. Pada era Orde Baru, hak ulayat masyarakat atas hutan tidak diakui dan eksploitasi hutan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Era Reformasi membawa perubahan melalui UU Kehutanan 1999 yang mengakui hak masyarakat adat dan skema kehutanan berbasis masyarakat sepert
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 mengatur tentang Hutan Desa. Dokumen ini menjelaskan ketentuan umum seperti definisi istilah, maksud dan tujuan, ruang lingkup pengaturan Hutan Desa. Dokumen ini juga mengatur tentang penetapan areal kerja Hutan Desa melalui proses verifikasi dan penetapan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
Proposal bantuan pengerasan jalan kelompok taniBandi Siswoyo
油
Proposal ini meminta bantuan pemerintah untuk membangun jalan usaha tani di Desa Kerang Dayo untuk meningkatkan produksi pertanian dan pendapatan petani. Jika disetujui, jalan baru akan memfasilitasi transportasi hasil panen dan sarana produksi pertanian.
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
1. Bupati Tanjung Jabung Barat meresmikan fasilitas produksi minyak pertama MonTD'Or Oil Tungkal Ltd. Blok Tungkal di Kecamatan Muara Papalik.
2. Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat mengakui kesalahannya karena tidak memakai seragam dalam rapat paripurna dan meninggalkan ruangan untuk mengganti pakaiannya.
3. Bupati Tanjung Jabung Bar
Notulen rapat konsultasi publik FSC Controlled Wood dan HCVF yang diadakan di Perum Perhutani KPH Nganjuk memberikan informasi mengenai peserta rapat, susunan acara, dan ringkasan hasil diskusi. Diskusi menyimpulkan komitmen Perum Perhutani dalam melibatkan stakeholder dan mengedepankan pendekatan sosial dalam pengelolaan hutan.
Policy Paper Menuju Pemanfaatan Ruang Sumatera Selatan Yang AdilYoel Hendrawan
油
Pandangan Masyarakat Sipil Sumatera Selatan Terhadap Pola
Pemanfaatan Ruang di Sumatera Selatan.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Tata Kelola Hutan & Lahan yang Baik di Sumsel.
WBH SUMSEL- WALHI SUMSEL- PINUS SUMSEL- FITRA SUMSEL SPORA INSTITUTE
LBH PALEMBANG - IMPALM AMAN SUMSEL- JMG SUMSEL FKMPH SUSMEL MHI SUMSEL KOBAR9 - RIMBA INSTITUTE - DEPATI INSTITUTE - KHATULISTIWA HIJAU KKDB BANYUASIN FMS KIP BANYUASIN -PMP2D BANYUASIN - KPPM MUBA - LSM PBB MUBA FORUM SILAMPARI MURA LPLH MURA YAYASAN BAKAU OKI P3LH OKI FORUM KONTAMINASI MUARA ENIM.
Buku ini menggambarkan potret masyarakat adat Dayak Tobak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang berjuang mempertahankan hak-haknya di tengah kepungan industri ekstraktif seperti tambang bauksit dan perkebunan kelapa sawit. Masyarakat adat menghadapi berbagai tantangan seperti berkurangnya lahan untuk bercocok tanam dan berburu akibat ekspansi industri.
Dokumen tersebut membahas kebijakan pemerintah Kabupaten Murung Raya di bidang kehutanan yang mencakup pemanfaatan lahan, program penanaman pohon, penurunan konflik hutan, pemenuhan bahan baku kayu lokal, fasilitasi kelembagaan pengelolaan hutan, dan menampung aspirasi masyarakat. Juga dijelaskan tata laksana penatausahaan dan peredaran kayu bulat dan olahan sesuai sumber daya yang ada di kabup
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, meliputi perencanaan program legislasi daerah, persiapan rancangan peraturan daerah, pembahasan di DPRD, penetapan oleh gubernur, hingga pengundangan dan penyebarluasan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Dokumen tersebut merupakan rancangan peraturan daerah provinsi Sulawesi Tenggara tentang pembentukan peraturan daerah. Dokumen tersebut mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan materi muatan peraturan daerah, serta tata cara pembentukan peraturan daerah meliputi perencanaan, persiapan, dan penyusunan rancangan peraturan daerah.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARA...iniPurwokerto
油
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas mengatur tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan mengendalikan pencemaran lingkungan.
2. Pengujian kendaraan bermotor meliputi uji berkala wajib, uji emisi gas buang, dan penilaian kondisi teknis kendaraan. Pengujian dilakukan oleh dinas terkait menggunakan tenaga penguji dan peralatan uji yang sesuai ketentuan.
Dokumen tersebut membahas tentang pemetaan sosial sebagai pendekatan untuk mempelajari kehidupan masyarakat setempat secara partisipatif. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi struktur sosial, sistem tenurial tanah, dan hubungan masyarakat dengan hutan melalui wawancara, observasi, dan diskusi kelompok. Hasil pemetaan sosial bermanfaat untuk pengakuan masyarakat hukum adat dan penataan bat
[Ringkasan]
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Sidoarjo. Produk hukum daerah terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, dan lainnya. Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan pembentukan peraturan daerah melalui penyusunan program pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD Sidoarjo untuk jangka waktu
Proses pembuatan peraturan perundang-undangan Nasional meliputi keputusan Presiden, UUD 1945, proses pembentukan UU, perpu, PP, keputusan Presiden, peraturan daerah, dan berakhirnya masa berlaku UU.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa yang membantu tugas Kepala Desa. Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis yang memiliki tugas masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan daerah (PERDA) dalam kerangka otonomi daerah dan NKRI. Pembahasan mencakup jenis dan bentuk produk hukum daerah, prosedur penyusunan produk hukum daerah, perda inisiatif, dan legal drafting.
Peraturan perundang-undangan membahas hakikat hukum, tujuan hukum, wilayah hukum, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, serta penyusunan dan unsur-unsur peraturan perundang-undangan."
REVITALISASI DAYA TARIK WISATA BUDAYA DI DESA LINGGA KABUPATEN KAROsamerdanta sinulingga
油
Artikel ini membahas revitalisasi daya tarik wisata budaya berupa rumah adat di Desa Lingga, Kabupaten Karo. Rumah adat Lingga memiliki nilai sejarah dan seni lokal yang dapat menarik wisatawan, namun pemahaman masyarakat akan rumah adat semakin memudar. Penelitian ini menganalisis rumah adat sebagai daya tarik wisata dan merumuskan model revitalisasi berupa konservasi fisik dan rehabilitasi ekonomi untuk mele
Pemerintahan Desa Langir mengelola administrasi penduduk dan pemerintahan dengan baik, meskipun masih ada beberapa tantangan seperti penduduk yang belum memiliki KTP elektronik dan infrastruktur desa yang perlu ditingkatkan.
Dokumen tersebut merupakan bagian pendahuluan yang menjelaskan latar belakang Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Universitas Undiksha Singaraja. Dokumen ini juga menjelaskan profil Desa Tirtasari sebagai lokasi KKN beserta permasalahan-permasalahan utama di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, sumber daya alam, dan sosial budaya di Desa Tirtasari berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan. Potensi
Dokumen tersebut berisi biodata lengkap Ny. Leni Utamiyati selaku ketua TP PKK Desa Kedokansayang serta anggota-anggota pokja dan program kerja TP PKK di desa tersebut untuk tahun 2009 yang meliputi peningkatan kapasitas, program prioritas, program unggulan, dan program mitra strategis.
Dokumen tersebut membahas rencana pengembangan Desa Budaya "Bumi Panggung" di Desa Panggungharjo. Rencananya meliputi pengembangan tiga zona (Selatan sebagai zona agro-religi, Tengah sebagai zona agropolitan, dan Utara sebagai pusat panahan) serta pembentukan lembaga pengelola budaya.
Administrasi Pemerintahan Desa dan Nagari Katapiang.pptxAhsanuz Zikri
油
Nagari Katapiang adalah sebuah nagari di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dengan luas 45,4 km2 dan jumlah penduduk 15.202 jiwa. Nagari dipimpin oleh wali nagari dan terdiri dari beberapa lembaga seperti KAN, BUMNAG, BAMUS, LPM, dan karang taruna. Potensi utama nagari adalah sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata seperti pantai dan objek wisata
STRATEGI PENGEMBANGAN LOKASI PEMBERDAYAAN KAT PURNA BINA MELALUI SINERJI POGR...Kang Ari Tea
油
Dokumen tersebut membahas strategi pengembangan lokasi pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT) melalui sinergi program/kegiatan lintas sektor, lintas unit bidang kesejahteraan sosial, dan kemitraan dengan dunia usaha."
Climate Change: Its danger for our production and why it escapes our predictionMuki Trenggono Wicaksono
油
Our planet earth has a unique but complicated climate that presently is changing due to the influence that mankinds activities appear to have on the composition of its atmosphere. There is general and widely held scientific consensus that the observed trends in atmospheric
and ocean temperature as well as climate extremes during the last century cannot be
explained solely by natural climate processes. From worldwide observations WMO (World
Meteorological Organization) concluded a long time ago that our planet is warming up. This
has to be considered a fact. The International Panel on Climate Change (IPCC), using
collected measurements of carbon dioxide, showed that it has increased from the start of the
industrial revolution, but that changes in land use have also played an important role. From
1960 till 2010 the average increase is estimated to have been less than a degree Celsius (0.7
尊C), while it was 0.85 尊C since 1880. The projection for the next 50 years is in the order of
one degree Celsius, with the emissions kept within the range of the IPCC scenarios.
It is generally accepted that, if for this century the temperature increase can be limited to 2
尊C, the damages will remain much more limited than when the scenarios give a 4 尊C increase
at the end of this century. Quantitative knowledge is helping us to find our way to policies
serving the purpose of adapting to the consequences of climate change. In the case of
temperature increases, for Arabica coffee in Tanzania and Apples in India, a solution could
be to go to higher, still colder grounds, although this disrupts living conditions and
biodiversity patterns. But if we think about the lowland tropics, there is no way out apart
from crop diversification and finding more heat tolerant varieties. This is abundantly
illustrated with rice in Indonesia and elsewhere, as well as maize in Africa and elsewhere. To
these effects of global warming, we have to add those from increasing climate variability and
more (and often more severe) extreme meteorological and climatological extreme events.
Examples from forestry and fisheries complement the picture of large scale upheavals of an
endangered production due to these consequences of climate change.
We must further note that since the very end of the previous century, the rate of global
warming has reduced by at least half of the rate in the last 50 years of that previous century.
This has been baptized the hiatus, a lack of continuity in the upgoing trend of global
temperature. So climate change rates reduce. Is this going to change our thinking? Many
explanations may actually be involved, including many oceanic and atmospheric processes.
But we have no clue about the ratios of their contributions, while the complexities are
enormous. However, we know so much less about how the sea surface temperatures are
determined by currents and deep waves than we understand on the atmospheric resultants.
Tobacco Policy in Indonesia after FCTC_Center for Anthropological Studies Res...Muki Trenggono Wicaksono
油
Regulasi tembakau di Indonesia menimbulkan berbagai perdebatan mengenai kesehatan, pertanian, dan industri. Ada desakan kuat untuk meratifikasi FCTC namun perangkat regulasi belum memadai untuk mengantisipasi risiko FCTC. Persoalan pertanian dan ketenagakerjaan juga terjadi pada komoditas dan industri lain. Diperlukan skema regulasi yang mengakomodasi pengendalian kesehatan dan perlindungan pertanian serta industri tembakau.
Teks tersebut membahas tentang kerangka kerja pengendalian tembakau (FCTC) sebagai rezim internasional dan implikasinya terhadap kebijakan tembakau di Indonesia. FCTC telah berhasil mendorong penerapan aturan-aturan pengendalian tembakau meskipun Indonesia belum meratifikasinya secara resmi. Namun, penerapan kebijakan tersebut berisiko memberikan dampak negatif terhadap industri rokok dan petani tembakau di Indonesia.
Dave Lumenta, an anthropologist from University of Indonesia, presented his findings based on ethnography research in Malaysia. He has a critic in his presentation related to "serumpunism" issue, particularly his critic on "race" as 'common values' in academic problematic concepts. He was showing in his presentation, the idea of Serumpunism looks contradictive while ASEANs goals that strives to create a new common cosmopolitan identity (ASEAN community).
This power point file prepared by Dr. Greg Acciaioli, an anthropologist from the University of Western Australia in "Regionalism in State and non-State Perspective" seminar on Seminar Week Anthropology, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Indonesia, September 10th 2014. He shared his findings from ethnography research in Sulu Zone, the area termed by James Francis Warren. In this presentation, Acciaioli was showing to the audience how social exclusion happen in stateless local community in the area Borneo, Sulawesi, and the Southern Philippines. This presentation are showing to the audience about autocritic while the countries in Southeast Asia have campaign to build ASEAN Community 2015.
Seminar Week_Center for Anthropological Studies_Book Launch_Negara vs Santet_...Muki Trenggono Wicaksono
油
This power point file presented by Dr. Greg Acciaioli, an anthropologist from the University of Western Australia in Seminar Week Anthropology, Faculty of Social and Political Sciences. He gave his perspective as Dr. Nicholas' supervisor and as an anthropologist after read "The Entangled State" (English version from "Negara vs Santet" - translated version).
Seminar Week_Center for Anthropological Studies_Book Launch_Negara vs Santet_...Muki Trenggono Wicaksono
油
Presentasi Artikulasi Identitas Keadatan
1. MENUJU PENGAKUAN MASYARAKAT (HUKUM)
ADAT?: ARTIKULASI IDENTITAS KEADATAN SEBELUM
DAN SETELAH PUTUSAN MK 35
Muki T. Wicaksono, Yustina M, Siti Chaakimah
Universitas Pancasila, 17 Mei 2016
2. SIAPA YANG DIMAKSUD
DENGAN MASYARAKAT ADAT?
...a group's self-identification as tribal or indigenous is not
natural or inevitable, but neither is it simply invented,
adopted, or imposed. It is, rather, a positioning which draws
upon historically sedimented practices, landscapes, and
repertoires of meaning, and emerges through particular
patterns of engagement and struggle. (Li, 2000: 151)
3. Putusan MK 35
Kapan suatu kesadaran pengakuan
terbentuk dalam diri masyarakat adat di
Indonesia saat ini, khususnya dalam periode
sebelum dan setelah Putusan MK 35 tersebut?
Siapa yang mengartikulasikan identitas
masyarakat adat? Dan siapa yang paling
diuntungkan dalam proses artikulasi itu?
Mengapa identitas keadatan di angkat
melalui proses pengakuan dan perlindungan?
4. Artikulasi dan Memposisikan Masyarakat Adat
Kalau negara tidak mengakui kami (masyarakat adat),
maka kami (masyarakat adat) pun tidak akan mengakui
negara!
Sumber: Database Produk
Hukum Daerah, 1986-Maret
2016
6. Proses Pengakuan MHA Pra dan
Pasca MK 35
3%
65%
8%
24%
Tahun Terbit Produk Hukum Daerah Mengenai
Masyarakat Hukum Adat
1986-1994
1998-2010
2010-2012
2013-2016
7. Rata-rata produksi hukum daerah
1986-Maret 2016
No Periode Keluarnya
Produk Hukum
Daerah
Banyak Rata-
rata/tahun
1 1986-1994 5 0,6
2 1998-2010 95 8
3 2010-2012 11 5
4 2013-2016 35 12
8. Mengenal Hutan Adat di Kabupaten
Kerinci
Luas Kab. Kerinci: 420.000 ha
51,19% atau 215.000 ha
adalah kawasan Taman
Nasional Kerinci Seblat (15,5%
dari total luas TNKS : 1.389.549
ha; Arizona, 2014)
Kawasan Hutan Adat >
2.398,14 ha (Data Dishutbun
Kab. Kerinci, 2011 1.820 ha
9. Inisiatif Pengukuhan dan Penguatan Hutan Adat
di Kabupaten Kerinci: 1992-sekarang
Pengakuan Hutan Adat di Tingkat Desa
10. Produk hukum pendukung HA
No Hutan Adat Produk hukum pengukuhan Status Kawasan
1 Temedak Perdes Keluru No. 1 Tahun
1992 / SK Bupati TK II Kerinci
No. 176 tahun 1992
APL/luar kawasan hutan
negara
2 Nenek Limo Hiang, Nenek Empat
Betung Kuning dan Muaro Air Duo
Kecamatan Stinjau Laut.
(1) Perdes Tiga Desa No.
1/Perdes/HAD/HT/BK/MAD/XI/
1993; (2)SK Bupati Kerinci No.
226 tahun 1993
APL/ Sebagian wilayah 374
hektar masuk wilayah hutan
produksi HP3M dalam bentuk
blok khusus (hutan adat)
3 Lekuk 50 Tumbi/LEMPUR SK Bupati Kerinci No. 96 tahun
1994
APL/luar kawasan hutan
negara
4 BUKIT TINGGAI SK Bupati Kerinci No.
522.21/Kep. 437/2011
APL/luar kawasan hutan
negara
5 Bukit Sembahyang dan Padun
Gelanggang
SK Bupati Kerinci No.
522.21/Kep. 435/2011
APL/luar kawasan hutan
negara
6 Tigo Luhah Kemantan SK Bupati Kerinci No.
522.21/Kep. 373/ 2013
APL/luar kawasan hutan
negara
7 Tigo Luhah Permenti Yang Berenam SK. Bupati Kerinci No.
522.21/Kep. 181/2013
APL/luar kawasan hutan
negara
8 Bukit Sigi, Ds. Tanjung Genting, Kec. Gn.
Kerinci
Dalam Proses pengajuan Belum teridentifikasi
9 Bukit Teluh, Kec. Batang Merangin Dalam Proses pengajuan Belum teridentifikasi
10 Bukit Gedang, Pendung Hilir, Kec. Air
Hangat & Pungut Hilir, Ds. Pungut Hilir,
Kec, Air Hangat Timur
Dalam Proses pengajuan Belum teridentifikasi
11. Refleksi Hutan Adat Kerinci
Komponen
Pemetaan Sosial
Bukit Sembahyang Bukit Tinggai Kemantan Pungut Mudik
Luas hutan adat
(SK)
41, 27 39,04 (zona
merah)
426 152
Luas hutan adat
versi masyarakat
sama 160 hektar
(zona merah,
kuning, hijau)
> 426 >152
Asal Usul MHA Tiga Suku yang
berasal dari Koto
Majidin & Tigo
Luhah Siulak
Gedang: Rio
Bayang, Patih,
Manti Agung
Dipegang oleh
5 Pemangku
yang mengarah
ke Depati Duo
Niniek Rawang:
Sukaramih
Hitam, Sukarami
Koadrat,
Sukaramih
Napuro, Patih,
dan Rio Bungsu
Tigo Luhah
Kemantan di
Enam Desa :
1. Luhah
Depati
Mudo
2. Luhah Rajo
Mudo
3. Sko Bajo
Tigo Luhah di
Desa Pungut
Mudik:
1. Rio Dari
Sungai
Medang
2. Patih dari
Kemantan
3. Manti Agung
dari Koto
Majidin
Lembaga
Pengelola Hutan
Adat
Lembaga adat +
Pemdes
Unsur 4 Jenis: (1)
Ninik Mamak;
(2) Pemdes Dua
Desa Sungai
Deras; (3) Alim
Ulama; (4)
Pemuda
Kelompok
Pengelola
Hutan Adat Tigo
Luhah
Kemantan
Kelompok
Pengelola Hutan
Adat Tigo Luhah
Permenti Yang
Berenam
12. Orang Tompu di Gunung Tanggumbuno:
Dari Keadatan hingga Pasar Coklat
Sejumlah produk hukum daerah yang disahkan di
Kabupaten Sigi dan Provinsi Sulawesi Tengah masih
belum menyentuh konteks subsuku kecil seperti Orang
Tompu ini, karena sebagian besar produk hukum
daerah di Provinsi Sulawesi Tengah berfokus pada
kelompok sukubangsa Kulawi yang dikemas untuk
kepentingan pariwisata dan elit daerah
17. Redefinisi Masyarakat Adat
Putusan
MK 35
Sebelum
Setelah
Artikulasi
Identitas:
-Teritori
-Genealogis
-Spiritual
-Lainnya?
Jejaring Masyarakat
Sipil
Masyarakat Adat
Sebelum
dan Setelah
Pengakuan
18. Refleksi Akhir
Pertama, sering kali pendampingan terhadap masyarakat
adat melupakan posisi emic dan etic yang berguna untuk
memahami proses artikulasi identitas masyarakat adat dalam
tahapan pengakuan.
Kedua, dengan memahami kondisi sebelum dan setelah
putusan MK 35, tulisan ini berupaya untuk memperlihatkan
bahwa pada dasarnya wacana pengakuan masyarakat
hukum adat masih dalam tahap proses menuju. Proses
artikulasi identitas bukan hanya terjadi dalam tahapan
sebelum pengakuan, tapi juga saat setelah pengakuan
Momentum tiga tahun putusan MK 35 menjadi titik penting
untuk merefleksikan apa yang telah dilakukan oleh tiap-tiap
pihak dalam jalan panjang pengakuan dan perlindungan
masyarakat adat di Indonesia.