Dokumen tersebut merangkum hasil penelitian mengenai hutan adat di Kabupaten Kerinci, Jawa Tengah. Terdapat delapan kasus hutan adat yang telah diidentifikasi dengan luasan total 2.398,14 hektar. Dokumen ini membahas proses pengukuhan hutan adat, peraturan adat yang mendukung pengelolaannya, serta berbagai aktor dan dinamika sosial yang terkait.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengembangan hortikultura di Indonesia, mencakup komoditas-komoditas hortikultura utama seperti buah-buahan, sayuran, biofarmaka, dan tanaman hias; permasalahan dan tantangan pengembangan hortikultura; serta strategi dan program pengembangan hortikultura melalui peningkatan produksi, distribusi, konsumsi, kelembagaan, dan kawasan agribisnis hortikultura.
Keputusan Kepala Desa Cilayung membentuk kelompok kerja operasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) untuk meningkatkan koordinasi dan pembinaan Posyandu. Kelompok kerja ini akan mengelola data Posyandu, merencanakan kegiatan, membimbing kader, dan melaporkan kegiatan ke kepala desa dan camat.
Teks ini membahas tentang pertanian berkelanjutan di era Society 5.0 dengan menjelaskan perkembangan masyarakat dan revolusi industri dari era ke era. Teknologi seperti sensor, pertanian cerdas, dan biologi sintetis dipaparkan sebagai solusi untuk mencapai pertanian berkelanjutan."
1. Musyawarah desa di Desa Bontoala membahas perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2018.
2. Keputusan musyawarah menyetujui perubahan anggaran dan ditetapkan dalam berita acara.
3. BPD Desa Bontoala sepakat dengan penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2018.
Kelompok Sadar Wisata Giri Indah mengajukan proposal peningkatan sarana prasarana Desa Wisata Gumelem Wetan untuk meningkatkan potensi kesenian, transportasi wisata, identitas kelembagaan, dan ketrampilan masyarakat dengan total biaya Rp108,2 juta yang berasal dari bantuan pemerintah Rp100 juta dan swadaya masyarakat Rp8,2 juta.
Proposal ini menjelaskan rencana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran ke-23 oleh Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Padang Laweh dengan tujuan melestarikan bacaan Al-Quran dan mensosialisasikan nilai-nilai agama. Acara akan diselenggarakan pada 25 Juli 2013 di Masjid Istiqomah Padang Laweh dengan anggaran keseluruhan Rp23.590.000 dan kekurangan dana Rp19.440.000
Laporan pelaksanaan tugas dan fungsi rukun warga format atsuganda
油
Laporan tersebut merangkum kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Rukun Warga pada bulan tertentu untuk mencapai 5 indikator utama yaitu pembentukan kemasyarakatan, pelayanan masyarakat, peningkatan kesehatan lingkungan, peningkatan kebersihan dan keindahan lingkungan, serta peningkatan keamanan lingkungan. Kegiatan-kegiatan tersebut dievaluasi bobotnya dan divalidasi oleh pihak terkait.
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
Proposal ini meminta bantuan pembangunan jalan usaha tani sepanjang 3 km di Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna dengan anggaran Rp. 600 juta. Jalan ini dimaksudkan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan petani jagung serta masyarakat sekitar.
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya membentuk Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (Pokja-Posyandu) Tingkat Desa untuk menunjang pelaksanaan Posyandu. Kelompok kerja terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota dari unsur pemerintah desa dan masyarakat.
Dokumen ini berisi ringkasan kegiatan seorang pegawai bernama Utami Hapsari dalam mengarsipkan jadwal kegiatan. Terdiri dari 6 kegiatan utama yaitu konsultasi dengan pimpinan, mengatur arsip jadwal sesuai bulan dan tanggal, mendata arsip yang hilang, melengkapi arsip yang hilang, evaluasi kegiatan, dan perencanaan tindak lanjut.
Dokumen tersebut membahas tentang program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan di Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Program KKN ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat Pulau Seliu melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat di bidang penyediaan air minum, peningkatan ekonomi berbasis pariwisata berkelanjutan, dan peningkatan kualitas sumber daya
Surat permohonan ijin meminjam ruang kuliah dan alat-alat dari Panitia Doa Bersama Program Studi Ilmu Keperawatan Universitas Jember untuk kegiatan doa bersama persiapan ujian akhir semester pada tanggal 4 Desember 2014 pukul 18.00 di Ruang Kuliah I.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan dari penelitian mengenai hutan adat di Kabupaten Kerinci, Sumatra Barat. Dokumen tersebut menjelaskan tentang luas hutan adat di Kabupaten Kerinci, asal usul, lembaga pengelola, dan peraturan adat beberapa hutan adat di sana. Dokumen tersebut juga memberikan rekomendasi untuk riset dan kegiatan lebih lanjut mengenai pengelolaan hutan-hutan adat di daerah terse
Dokumen ini membahas program pengelolaan hutan adat oleh masyarakat suku Dayak Paser di Kalimantan Timur yang dilakukan oleh organisasi PADI Indonesia sejak tahun 1990-an. Program ini telah mengelola hutan adat seluas 61.800 hektar di 8 desa untuk memenuhi kebutuhan pangan, air, obat-obatan masyarakat serta menghasilkan listrik mikrohidro dan produk hutan lainnya. Pelajaran penting dari program ini adalah penting
Kelompok Sadar Wisata Giri Indah mengajukan proposal peningkatan sarana prasarana Desa Wisata Gumelem Wetan untuk meningkatkan potensi kesenian, transportasi wisata, identitas kelembagaan, dan ketrampilan masyarakat dengan total biaya Rp108,2 juta yang berasal dari bantuan pemerintah Rp100 juta dan swadaya masyarakat Rp8,2 juta.
Proposal ini menjelaskan rencana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran ke-23 oleh Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Padang Laweh dengan tujuan melestarikan bacaan Al-Quran dan mensosialisasikan nilai-nilai agama. Acara akan diselenggarakan pada 25 Juli 2013 di Masjid Istiqomah Padang Laweh dengan anggaran keseluruhan Rp23.590.000 dan kekurangan dana Rp19.440.000
Laporan pelaksanaan tugas dan fungsi rukun warga format atsuganda
油
Laporan tersebut merangkum kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Rukun Warga pada bulan tertentu untuk mencapai 5 indikator utama yaitu pembentukan kemasyarakatan, pelayanan masyarakat, peningkatan kesehatan lingkungan, peningkatan kebersihan dan keindahan lingkungan, serta peningkatan keamanan lingkungan. Kegiatan-kegiatan tersebut dievaluasi bobotnya dan divalidasi oleh pihak terkait.
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
Proposal ini meminta bantuan pembangunan jalan usaha tani sepanjang 3 km di Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna dengan anggaran Rp. 600 juta. Jalan ini dimaksudkan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan petani jagung serta masyarakat sekitar.
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya membentuk Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (Pokja-Posyandu) Tingkat Desa untuk menunjang pelaksanaan Posyandu. Kelompok kerja terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota dari unsur pemerintah desa dan masyarakat.
Dokumen ini berisi ringkasan kegiatan seorang pegawai bernama Utami Hapsari dalam mengarsipkan jadwal kegiatan. Terdiri dari 6 kegiatan utama yaitu konsultasi dengan pimpinan, mengatur arsip jadwal sesuai bulan dan tanggal, mendata arsip yang hilang, melengkapi arsip yang hilang, evaluasi kegiatan, dan perencanaan tindak lanjut.
Dokumen tersebut membahas tentang program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan di Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Program KKN ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat Pulau Seliu melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat di bidang penyediaan air minum, peningkatan ekonomi berbasis pariwisata berkelanjutan, dan peningkatan kualitas sumber daya
Surat permohonan ijin meminjam ruang kuliah dan alat-alat dari Panitia Doa Bersama Program Studi Ilmu Keperawatan Universitas Jember untuk kegiatan doa bersama persiapan ujian akhir semester pada tanggal 4 Desember 2014 pukul 18.00 di Ruang Kuliah I.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan dari penelitian mengenai hutan adat di Kabupaten Kerinci, Sumatra Barat. Dokumen tersebut menjelaskan tentang luas hutan adat di Kabupaten Kerinci, asal usul, lembaga pengelola, dan peraturan adat beberapa hutan adat di sana. Dokumen tersebut juga memberikan rekomendasi untuk riset dan kegiatan lebih lanjut mengenai pengelolaan hutan-hutan adat di daerah terse
Dokumen ini membahas program pengelolaan hutan adat oleh masyarakat suku Dayak Paser di Kalimantan Timur yang dilakukan oleh organisasi PADI Indonesia sejak tahun 1990-an. Program ini telah mengelola hutan adat seluas 61.800 hektar di 8 desa untuk memenuhi kebutuhan pangan, air, obat-obatan masyarakat serta menghasilkan listrik mikrohidro dan produk hutan lainnya. Pelajaran penting dari program ini adalah penting
Dokumen tersebut membahas rencana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kerinci, termasuk jalan evakuasi bencana alam, rencana perubahan status kawasan hutan, dan proyek-proyek pembangunan pariwisata.
Dokumen tersebut merupakan rancangan peraturan daerah provinsi Sulawesi Tenggara tentang pembentukan peraturan daerah. Dokumen tersebut mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan materi muatan peraturan daerah, serta tata cara pembentukan peraturan daerah meliputi perencanaan, persiapan, dan penyusunan rancangan peraturan daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, meliputi perencanaan program legislasi daerah, persiapan rancangan peraturan daerah, pembahasan di DPRD, penetapan oleh gubernur, hingga pengundangan dan penyebarluasan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARA...iniPurwokerto
油
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas mengatur tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan mengendalikan pencemaran lingkungan.
2. Pengujian kendaraan bermotor meliputi uji berkala wajib, uji emisi gas buang, dan penilaian kondisi teknis kendaraan. Pengujian dilakukan oleh dinas terkait menggunakan tenaga penguji dan peralatan uji yang sesuai ketentuan.
Dokumen tersebut membahas tentang pemetaan sosial sebagai pendekatan untuk mempelajari kehidupan masyarakat setempat secara partisipatif. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi struktur sosial, sistem tenurial tanah, dan hubungan masyarakat dengan hutan melalui wawancara, observasi, dan diskusi kelompok. Hasil pemetaan sosial bermanfaat untuk pengakuan masyarakat hukum adat dan penataan bat
[Ringkasan]
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Sidoarjo. Produk hukum daerah terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, dan lainnya. Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan pembentukan peraturan daerah melalui penyusunan program pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD Sidoarjo untuk jangka waktu
Proses pembuatan peraturan perundang-undangan Nasional meliputi keputusan Presiden, UUD 1945, proses pembentukan UU, perpu, PP, keputusan Presiden, peraturan daerah, dan berakhirnya masa berlaku UU.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa yang membantu tugas Kepala Desa. Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis yang memiliki tugas masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
SK KPS Sasaka Patengan tentang Perlindungan Hutan dan Keanekaragaman Hayati d...Aji Sahdi Sutisna
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. KPS Sasaka Patengan menetapkan ruang perlindungan seluas 489,85 hektar di areal Perhutanan Sosialnya untuk melindungi hutan alam sekunder dan sumber daya air.
2. Ruang perlindungan tersebut akan diawasi oleh Pasukan Jaga Leuweung untuk memantau kondisi keanekaragaman hayati dan lingkungan.
3. Keputusan ini diambil berdasarkan survei yang menunj
Tiga program utama diusulkan untuk mengelola kawasan Taman Nasional Tesso Nilo secara lestari:
1) Mengembangkan kemitraan dengan masyarakat sekitar untuk meningkatkan ekonomi mereka melalui ekowisata dan rehabilitasi hutan bersama.
2) Mengusulkan lahan baru untuk pemukiman masyarakat dan menegakkan hukum terhadap pelaku perambahan hutan.
3) Melestarikan ekosistem Tesso Nilo dengan merehabilitasi la
Dokumen tersebut merupakan laporan profil KPH Nganjuk yang meliputi identifikasi kawasan bernilai konservasi tinggi (KBKT) berdasarkan enam kriteria NKT sesuai panduan FSC. Proses identifikasi meliputi survey biodiversity, kajian dampak sosial, dan konsultasi dengan masyarakat. Hasilnya menunjukkan adanya kawasan NKT1 (keanekaragaman hayati), NKT3 (ekosistem langka), NKT4 (jasa lingkungan), NKT
Membangun Ketahanan Ekonomi Regional dan Masyarakat Adat Melalui Hasil Hutan ...CIFOR-ICRAF
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan hutan di Provinsi Papua, mencakup fungsi hutan, komoditas unggulan kehutanan menurut wilayah adat, dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan penunjang tertentu seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Lindung.
Gambaran Umum Reformasi Tenurial Lahan Dan Hutan Di Lampung & Desain PenelitianCIFOR-ICRAF
油
Reformasi tenurial lahan dan hutan di Lampung pada masa lalu diakibatkan oleh kebijakan eksploitasi hutan, penetapan kawasan hutan, dan pengamanan hutan melalui program reboisasi yang berdampak pada pengurangan akses masyarakat ke hutan dan menimbulkan konflik. Penelitian ini akan memilih lokasi dengan keragaman skema perhutanan sosial, status reformasi tenurial, dan kesediaan masyarakat untuk meneliti dampak
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai wilayah hukum Polsek Pamukan Selatan yang meliputi letak, batas wilayah, dan situasi umum. Dokumen ini juga menjelaskan faktor-faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan serta strategi penanganannya, meliputi tindakan preventif, preemptif, dan represif. Selain itu, dokumen ini memuat data lokasi rawan kebakaran, relawan penanggulangan kebakaran, serta inovasi-inov
Climate Change: Its danger for our production and why it escapes our predictionMuki Trenggono Wicaksono
油
Our planet earth has a unique but complicated climate that presently is changing due to the influence that mankinds activities appear to have on the composition of its atmosphere. There is general and widely held scientific consensus that the observed trends in atmospheric
and ocean temperature as well as climate extremes during the last century cannot be
explained solely by natural climate processes. From worldwide observations WMO (World
Meteorological Organization) concluded a long time ago that our planet is warming up. This
has to be considered a fact. The International Panel on Climate Change (IPCC), using
collected measurements of carbon dioxide, showed that it has increased from the start of the
industrial revolution, but that changes in land use have also played an important role. From
1960 till 2010 the average increase is estimated to have been less than a degree Celsius (0.7
尊C), while it was 0.85 尊C since 1880. The projection for the next 50 years is in the order of
one degree Celsius, with the emissions kept within the range of the IPCC scenarios.
It is generally accepted that, if for this century the temperature increase can be limited to 2
尊C, the damages will remain much more limited than when the scenarios give a 4 尊C increase
at the end of this century. Quantitative knowledge is helping us to find our way to policies
serving the purpose of adapting to the consequences of climate change. In the case of
temperature increases, for Arabica coffee in Tanzania and Apples in India, a solution could
be to go to higher, still colder grounds, although this disrupts living conditions and
biodiversity patterns. But if we think about the lowland tropics, there is no way out apart
from crop diversification and finding more heat tolerant varieties. This is abundantly
illustrated with rice in Indonesia and elsewhere, as well as maize in Africa and elsewhere. To
these effects of global warming, we have to add those from increasing climate variability and
more (and often more severe) extreme meteorological and climatological extreme events.
Examples from forestry and fisheries complement the picture of large scale upheavals of an
endangered production due to these consequences of climate change.
We must further note that since the very end of the previous century, the rate of global
warming has reduced by at least half of the rate in the last 50 years of that previous century.
This has been baptized the hiatus, a lack of continuity in the upgoing trend of global
temperature. So climate change rates reduce. Is this going to change our thinking? Many
explanations may actually be involved, including many oceanic and atmospheric processes.
But we have no clue about the ratios of their contributions, while the complexities are
enormous. However, we know so much less about how the sea surface temperatures are
determined by currents and deep waves than we understand on the atmospheric resultants.
Tobacco Policy in Indonesia after FCTC_Center for Anthropological Studies Res...Muki Trenggono Wicaksono
油
Regulasi tembakau di Indonesia menimbulkan berbagai perdebatan mengenai kesehatan, pertanian, dan industri. Ada desakan kuat untuk meratifikasi FCTC namun perangkat regulasi belum memadai untuk mengantisipasi risiko FCTC. Persoalan pertanian dan ketenagakerjaan juga terjadi pada komoditas dan industri lain. Diperlukan skema regulasi yang mengakomodasi pengendalian kesehatan dan perlindungan pertanian serta industri tembakau.
Teks tersebut membahas tentang kerangka kerja pengendalian tembakau (FCTC) sebagai rezim internasional dan implikasinya terhadap kebijakan tembakau di Indonesia. FCTC telah berhasil mendorong penerapan aturan-aturan pengendalian tembakau meskipun Indonesia belum meratifikasinya secara resmi. Namun, penerapan kebijakan tersebut berisiko memberikan dampak negatif terhadap industri rokok dan petani tembakau di Indonesia.
Dave Lumenta, an anthropologist from University of Indonesia, presented his findings based on ethnography research in Malaysia. He has a critic in his presentation related to "serumpunism" issue, particularly his critic on "race" as 'common values' in academic problematic concepts. He was showing in his presentation, the idea of Serumpunism looks contradictive while ASEANs goals that strives to create a new common cosmopolitan identity (ASEAN community).
This power point file prepared by Dr. Greg Acciaioli, an anthropologist from the University of Western Australia in "Regionalism in State and non-State Perspective" seminar on Seminar Week Anthropology, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Indonesia, September 10th 2014. He shared his findings from ethnography research in Sulu Zone, the area termed by James Francis Warren. In this presentation, Acciaioli was showing to the audience how social exclusion happen in stateless local community in the area Borneo, Sulawesi, and the Southern Philippines. This presentation are showing to the audience about autocritic while the countries in Southeast Asia have campaign to build ASEAN Community 2015.
Seminar Week_Center for Anthropological Studies_Book Launch_Negara vs Santet_...Muki Trenggono Wicaksono
油
This power point file presented by Dr. Greg Acciaioli, an anthropologist from the University of Western Australia in Seminar Week Anthropology, Faculty of Social and Political Sciences. He gave his perspective as Dr. Nicholas' supervisor and as an anthropologist after read "The Entangled State" (English version from "Negara vs Santet" - translated version).
Seminar Week_Center for Anthropological Studies_Book Launch_Negara vs Santet_...Muki Trenggono Wicaksono
油
Hutan Adat Kab.Kerinci_2015
1. MENELAAH HUTAN ADAT :REFLEKSI PEMETAAN
SOSIAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DI
KABUPATEN KERINCI
Muki T. Wicaksono
Jati Padang, 28 Januari 2016
2. Mengenal Hutan Adat di Kabupaten
Kerinci
Luas Kab. Kerinci: 420.000 ha
51,19% atau 215.000 ha
adalah kawasan Taman
Nasional Kerinci Seblat (15,5%
dari total luas TNKS : 1.389.549
ha; Arizona, 2014)
HP3M /KPHP Model 33.309 ha
(941 hektar sisanya masuk ke
dalam kawasan Kota Sungai
Penuh) / 374 ha di antaranya
merupakan kawasan Hutan
Adat (RPJP KPHP Model, 2014)
Kawasan Hutan Adat >
2.398,14 ha (Data Dishutbun
Kab. Kerinci, 2011 1.820 ha
3. Hutan Adat di Kabupaten
Kerinci (2.398,14 ha)
23
858,3
858,53
41,27
39,04
426
152
Temedak
Lekuk 50 Tumbi
Nenek Limo Hiang
Bukit Tinggai
Bukit Sembahyang dan Padun
Gelanggang
Tigo Luhah Kemantan
Tigo Luhah Permenti Yang Berenam
4. Hutan Adat di Kabupaten Kerinci (2)
No Hutan Adat Dikukuhkan tahun & didampingi oleh
1 Temedak Luas 23 Ha; Dikukuhkan tahun 1992; LTA/WWF
2 Nenek Limo Hiang, Nenek Empat
Betung Kuning dan Muaro Air Duo
Kecamatan Stinjau Laut.
Luas 858,53 (SK: 858,95 hektar); Dikukuhkan tahun 1993; LTA/WWF
3 Lekuk 50 Tumbi/LEMPUR Luas 858,3 Ha; Dikukuhkan tahun 1994; LTA/WWF/
4 BUKIT TINGGAI Luas 41,27 hektar; Dikukuhkan tahun 2011; Dishutbun Kab. Kerinci-
BAPPEDA-ICDP
5 Bukit Sembahyang dan Padun
Gelanggang
Luas 39,04 hektar; Dikukuhkan tahun 2011; Dishutbun Kab. Kerinci-
BAPPEDA-ICDP
6 Tigo Luhah Kemantan Luas 426 hektar; Dikukuhkan tahun 2013; LTA/WWF
7 Tigo Luhah Permenti Yang Berenam Luas 152 hektar; Dikukuhkan tahun 2013; LTA/WWF
8 Bukit Sigi, Ds. Tanjung Genting, Kec.
Gn. Kerinci
Perda RTRW Kab. Kerinci No. 24 tahun 2012
9 Bukit Teluh, Kec. Batang Merangin Perda RTRW Kab. Kerinci No. 24 tahun 2012
10 Bukit Gedang, Pendung Hilir, Kec.
Air Hangat & Pungut Hilir, Ds.
Pungut Hilir, Kec, Air Hangat Timur
(Sedang diajukan untuk dikukuhkan)
5. Inisiatif Pengukuhan dan Penguatan Hutan Adat
di Kabupaten Kerinci: 1992-sekarang
Pengakuan Hutan Adat di Tingkat Desa
6. Produk hukum pendukung HA
No Hutan Adat Produk hukum pengukuhan Status Kawasan
1 Temedak Perdes Keluru No. 1 Tahun
1992 / SK Bupati TK II Kerinci
No. 176 tahun 1992
APL/luar kawasan hutan
negara
2 Nenek Limo Hiang, Nenek Empat
Betung Kuning dan Muaro Air Duo
Kecamatan Stinjau Laut.
(1) Perdes Tiga Desa No.
1/Perdes/HAD/HT/BK/MAD/XI/
1993; (2)SK Bupati Kerinci No.
226 tahun 1993
APL/ Sebagian wilayah 374
hektar masuk wilayah hutan
produksi HP3M dalam bentuk
blok khusus (hutan adat)
3 Lekuk 50 Tumbi/LEMPUR SK Bupati Kerinci No. 96 tahun
1994
APL/luar kawasan hutan
negara
4 BUKIT TINGGAI SK Bupati Kerinci No.
522.21/Kep. 437/2011
APL/luar kawasan hutan
negara
5 Bukit Sembahyang dan Padun
Gelanggang
SK Bupati Kerinci No.
522.21/Kep. 435/2011
APL/luar kawasan hutan
negara
6 Tigo Luhah Kemantan SK Bupati Kerinci No.
522.21/Kep. 373/ 2013
APL/luar kawasan hutan
negara
7 Tigo Luhah Permenti Yang Berenam SK. Bupati Kerinci No.
522.21/Kep. 181/2013
APL/luar kawasan hutan
negara
8 Bukit Sigi, Ds. Tanjung Genting, Kec. Gn.
Kerinci
Dalam Proses pengajuan Belum teridentifikasi
9 Bukit Teluh, Kec. Batang Merangin Dalam Proses pengajuan Belum teridentifikasi
10 Bukit Gedang, Pendung Hilir, Kec. Air
Hangat & Pungut Hilir, Ds. Pungut Hilir,
Kec, Air Hangat Timur
Dalam Proses pengajuan Belum teridentifikasi
7. Sekilas tentang HP3M
HP3M adalah Hutan Produksi Pola
Partisipasi Masyarakat; memiliki
model yang sama seperti Hutan
Kemasyarakatan (Hkm)
9. Refleksi Empat Kasus Hutan Adat
Komponen
Pemetaan Sosial
Bukit Sembahyang Bukit Tinggai Kemantan Pungut Mudik
Luas hutan adat
(SK)
41, 27 39,04 (zona
merah)
426 152
Luas hutan adat
versi masyarakat
sama 160 hektar
(zona merah,
kuning, hijau)
> 426 >152
Asal Usul MHA Tiga Suku yang
berasal dari Koto
Majidin & Tigo
Luhah Siulak
Gedang: Rio
Bayang, Patih,
Manti Agung
Dipegang oleh
5 Pemangku
yang mengarah
ke Depati Duo
Niniek Rawang:
Sukaramih
Hitam, Sukarami
Koadrat,
Sukaramih
Napuro, Patih,
dan Rio Bungsu
Tigo Luhah
Kemantan di
Enam Desa :
1. Luhah
Depati
Mudo
2. Luhah Rajo
Mudo
3. Sko Bajo
Tigo Luhah di
Desa Pungut
Mudik:
1. Rio Dari
Sungai
Medang
2. Patih dari
Kemantan
3. Manti Agung
dari Koto
Majidin
Lembaga
Pengelola Hutan
Adat
Lembaga adat +
Pemdes
Unsur 4 Jenis: (1)
Ninik Mamak;
(2) Pemdes Dua
Desa Sungai
Deras; (3) Alim
Ulama; (4)
Pemuda
Kelompok
Pengelola
Hutan Adat Tigo
Luhah
Kemantan
Kelompok
Pengelola Hutan
Adat Tigo Luhah
Permenti Yang
Berenam
10. Dari Peraturan Adat ke
Peraturan Desa
Sengketa/Kasus
Pendokumentasian
Peraturan Adat
Pengesahan Aturan
Adat ke dalam
Peraturan
Desa/Peraturan
Hutan Hak Adat
11. Bagaimana aturan adat dijalankan guna
pengelolaan hutan adat?
Sengketa/Kasus
Rapat
Kelembagaan Adat
Keputusan Adat
Sanksi Adat
Sengketa/Kasus
Rapat
Kelembagaan Adat
Keputusan Adat
Pelaku tidak dapat
disanksi secara adat
Tuntutan Pidana
terhadap Pelaku
Tidak ada sanksi
yang
diberikan/pelaku
kabur
12. Peraturan Adat dalam Pengelolaan
Kehidupan MHA (1)
DESAAIR TERJUN, KECAMATAN SIULAK DESA SUNGAI DERAS, KECAMATAN AIR HANGAT
TIMUR
BENTUK ATURAN ADAT LINGKUPATURAN
ADAT
BENTUK ATURAN ADAT LINGKUPATURAN
ADAT
Memiliki Peraturan Lembaga
Kerapatan Adat Desa Air
Terjun, Kecamatan Siulak
Kabupaten Kerinci yang
disahkan tahun 2008.
Fokus Aturan: pengelolaan
areal Hutan Adat Bukit
Sembahyang dan Padun
Gelanggang
Memiliki Ketentuan Hukum
Adat Dua Desa Sungai Deras
yang disahkan tahun 2014
Fokus aturan mencakup:
pengelolaan kawasan hutan
dan ladang berupa Siar
Bakar yang menimbulkan
kebakaran hutan/ladang,
Pernikahan, Pergaulan
Muda Mudi, Ritual Adat
Pengangkatan Petinggi Adat
Kenduri Sko, Pasal
Pembunuhan, Pasal
menghilangkan nyawa
orang lain tanpa disengaja,
Membuat cacat orang lain,
pelanggaran lalu lintas,
Dago-dagi (provokasi
membuat kericuhan),
Peraturan bidang
keamanan, Bidang
Keagamaan, Pengrusakan
sarana dan prasarana
umum, aturan membangun
rumah, dan aturan
mengangkat anak.
14. Peraturan Adat dalam Pengelolaan
Kehidupan MHA (2)
ENAM DESA KEMANTAN DESA PUNGUT MUDIK, KECAMATAN AIR
HANGAT TIMUR
BENTUK ATURAN ADAT LINGKUPATURAN
ADAT
BENTUK ATURAN ADAT LINGKUPATURAN
ADAT
Membentuk Zonasi
Pengelolaan Hutan Adat:
-Zona Merah
-- Zona Kuning
-- Zona Hijau
Pengelolaan Hutan Adat Belum teridentifikasi
15. Aktor di dalam Masyarakat
Adat
Tigo
Luhah/Pe
mangku
Adat
PEMDES
ANAK BETINO
KPHA
KELOMPOK
HP3M
NINIK MAMAK
PEMUDA DESA
/
HULUBALANG
17. Dinamika Desa dan Struktur Adat: Kasus
Kemantan
Desa tua: Kemantan
Darat dan Kemantan
Kebalai
Pemekaran Desa
menjadi Enam Desa
Kemantan
Terbentuknya Struktur
Adat Baru Tigo Luhah
Kemantan Kebalai
pada tahun 2005
18. Keperluan Riset dan Kegiatan Selanjutnya
Hutan Adat Kegiatan yang telah
dilakukan oleh berbagai
pihak
Riset Tindak Lanjutnya
Bukit Tinggai, Desa Sungai Deras, Kecamatan
Air Hangat Timur
Pemetaan Partisipatif
Hutan Adat untuk luasan
160 hektar
Bukit Sembahyang Memperoleh skema
kegiatan ICDP
Menyusun Peta Tata
Guna Lahan untuk
mengetahui pengelolaan
HA
Tigo Luhah Kemantan Penghitungan Karbon
skema Plan Vivo ;
Pengukuhan Desa Adat
oleh Kemendes;
Pemetaan Partisipatif
Wilayah Adat;
Tigo Luhah Permenti Yang Berenam Penghitungan Karbon
skema Plan Vivo
Nenek Limo Hiang, Nenek Empat Betung
Kuning dan Muaro Air Duo Kecamatan
Stinjau Laut.
Identifikasi luasan HP3M
374 ha dalam kawasan
hutan adat sebagai blok
khusus
Identifikasi pengelolaan
kawasan hutan adat
dalam blok khusus
Forum Pengelola Hutan Adat Kab. kerinci Pembentukan Forum Tidak ada kegiatan rutin
selanjutnya, perlu
dihidupkan kembali
dialog intensif