Dokumen tersebut merupakan ringkasan dari penelitian mengenai hutan adat di Kabupaten Kerinci, Sumatra Barat. Dokumen tersebut menjelaskan tentang luas hutan adat di Kabupaten Kerinci, asal usul, lembaga pengelola, dan peraturan adat beberapa hutan adat di sana. Dokumen tersebut juga memberikan rekomendasi untuk riset dan kegiatan lebih lanjut mengenai pengelolaan hutan-hutan adat di daerah terse
Dokumen tersebut merangkum hasil penelitian mengenai hutan adat di Kabupaten Kerinci, Jawa Tengah. Terdapat delapan kasus hutan adat yang telah diidentifikasi dengan luasan total 2.398,14 hektar. Dokumen ini membahas proses pengukuhan hutan adat, peraturan adat yang mendukung pengelolaannya, serta berbagai aktor dan dinamika sosial yang terkait.
Dokumen ini membahas program pengelolaan hutan adat oleh masyarakat suku Dayak Paser di Kalimantan Timur yang dilakukan oleh organisasi PADI Indonesia sejak tahun 1990-an. Program ini telah mengelola hutan adat seluas 61.800 hektar di 8 desa untuk memenuhi kebutuhan pangan, air, obat-obatan masyarakat serta menghasilkan listrik mikrohidro dan produk hutan lainnya. Pelajaran penting dari program ini adalah penting
Dokumen tersebut membahas tentang kehutanan masyarakat di Indonesia, termasuk capaian target, tantangan, dan langkah ke depan. Capaian target kehutanan masyarakat pada RPJMN 2010-2014 baru tercapai sekitar 17,5% dari target semula karena berbagai kendala seperti proses perizinan yang rumit dan kapasitas lembaga masyarakat. Pemerintah menargetkan luasan hutan yang dikelola masyarakat meningkat menjadi 12,7
Tiga kalimat:
1. Dokumen ini merangkum kunjungan lapangan utusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Humbahas untuk memverifikasi pengaduan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan PT TPL di Tanah Batak.
2. Kunjungan lapangan menemukan berbagai bukti kerusakan lingkungan seperti penebangan hutan alam, penurunan debit air, dan kerusakan habitat hewan
Dokumen ini merupakan proposal penelitian tentang dampak perubahan fungsi hutan mangrove dan implementasi REDD di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Penelitian akan menggunakan metode observasi partisipasi selama 8 bulan untuk mempelajari respon masyarakat, dampak perubahan, dan upaya pengorganisasian masyarakat dalam rangka program REDD. Hasilnya akan dijadikan etnografi untuk memahami hubungan antara budaya masyarakat dengan
Dokumen tersebut membahas mengenai pentingnya peningkatan alokasi belanja untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Saat ini, alokasi belanja yang tersedia masih sangat terbatas sehingga hanya mampu menangani kebakaran di Kota Pontianak dan sekitarnya saja, padahal wilayah tanggung jawabnya meliputi seluruh provinsi. Dokumen ini menganalisis bahwa diperlukan peningkatan alokasi belanja
Masyarakat di beberapa pulau dan kabupaten di Riau seperti Pulau Padang, Tebing Tinggi, Rangsang, dan Semenanjung Kampar telah lama menolak rencana pembangunan hutan tanaman industri (HTI) karena akan merusak sumber mata pencaharian dan lingkungan mereka. Penolakan masyarakat berlangsung secara damai maupun dengan unjuk rasa serta pembakaran alat berat perusahaan. Pemerintah diharapkan dap
REVITALISASI DAYA TARIK WISATA BUDAYA DI DESA LINGGA KABUPATEN KAROsamerdanta sinulingga
油
Artikel ini membahas revitalisasi daya tarik wisata budaya berupa rumah adat di Desa Lingga, Kabupaten Karo. Rumah adat Lingga memiliki nilai sejarah dan seni lokal yang dapat menarik wisatawan, namun pemahaman masyarakat akan rumah adat semakin memudar. Penelitian ini menganalisis rumah adat sebagai daya tarik wisata dan merumuskan model revitalisasi berupa konservasi fisik dan rehabilitasi ekonomi untuk mele
Dokumen tersebut merangkum sejarah penghunian Pulau Padang dan penolakan masyarakat terhadap izin HTI PT RAPP di pulau tersebut. Secara singkat, Pulau Padang telah dihuni sejak zaman kolonial dan masyarakatnya bergantung pada hutan dan lahan perkebunan. Namun, izin HTI PT RAPP pada 2009 mendapatkan lahan tambahan di Pulau Padang yang ditolak oleh masyarakat karena akan merusak sumber mata p
Tantangan dalam pengelolaan ekosistem gambut di IndonesiaCIFOR-ICRAF
油
Dokumen tersebut membahas tantangan pengelolaan ekosistem gambut di Indonesia, termasuk kebijakan terkait lahan gambut, kompleksitas kegiatan di lahan gambut, penggunaan api yang menyebabkan kebakaran berulang, serta berbagai masalah teknis dalam melakukan restorasi gambut seperti lokasi yang melintasi batas administratif dan konsesi.
1. Pulau Padang telah dihuni sejak zaman kolonial Belanda hingga kini dan terdapat bukti keberadaan tokoh bernama Tuk Derasul pada tahun 1850-an.
2. Masyarakat Pulau Padang terdiri dari berbagai suku seperti Melayu, Jawa, Sakai, Cina, dan Minang yang hidup rukun meski berbeda agama.
3. Sumber mata pencaharian masyarakat selama ini berasal dari hasil perkebunan k
Policy Paper Menuju Pemanfaatan Ruang Sumatera Selatan Yang AdilYoel Hendrawan
油
Pandangan Masyarakat Sipil Sumatera Selatan Terhadap Pola
Pemanfaatan Ruang di Sumatera Selatan.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Tata Kelola Hutan & Lahan yang Baik di Sumsel.
WBH SUMSEL- WALHI SUMSEL- PINUS SUMSEL- FITRA SUMSEL SPORA INSTITUTE
LBH PALEMBANG - IMPALM AMAN SUMSEL- JMG SUMSEL FKMPH SUSMEL MHI SUMSEL KOBAR9 - RIMBA INSTITUTE - DEPATI INSTITUTE - KHATULISTIWA HIJAU KKDB BANYUASIN FMS KIP BANYUASIN -PMP2D BANYUASIN - KPPM MUBA - LSM PBB MUBA FORUM SILAMPARI MURA LPLH MURA YAYASAN BAKAU OKI P3LH OKI FORUM KONTAMINASI MUARA ENIM.
Gambaran Umum Reformasi Tenurial Lahan Dan Hutan Di MalukuCIFOR-ICRAF
油
Reformasi tenurial lahan dan hutan di Maluku meliputi berbagai bentuk kepemilikan lahan tradisional masyarakat adat sejak dahulu. Pada era Orde Baru, hak ulayat masyarakat atas hutan tidak diakui dan eksploitasi hutan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Era Reformasi membawa perubahan melalui UU Kehutanan 1999 yang mengakui hak masyarakat adat dan skema kehutanan berbasis masyarakat sepert
Membangun Ketahanan Ekonomi Regional dan Masyarakat Adat Melalui Hasil Hutan ...CIFOR-ICRAF
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan hutan di Provinsi Papua, mencakup fungsi hutan, komoditas unggulan kehutanan menurut wilayah adat, dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan penunjang tertentu seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Lindung.
Buku ini menggambarkan potret masyarakat adat Dayak Tobak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang berjuang mempertahankan hak-haknya di tengah kepungan industri ekstraktif seperti tambang bauksit dan perkebunan kelapa sawit. Masyarakat adat menghadapi berbagai tantangan seperti berkurangnya lahan untuk bercocok tanam dan berburu akibat ekspansi industri.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Provinsi Riau memiliki luas hutan cukup besar di Indonesia dengan luas hutan sekitar 8,6 juta ha.
2. Luas Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau saat ini adalah sekitar 1,509,702 ha yang dikelola oleh 48 perusahaan.
3. Terjadi sengketa lahan Hutan Tanaman Industri di Pulau Padang, Kepulauan Meranti antara masyarakat dengan PT RAPP.
SK KPS Sasaka Patengan tentang Perlindungan Hutan dan Keanekaragaman Hayati d...Aji Sahdi Sutisna
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. KPS Sasaka Patengan menetapkan ruang perlindungan seluas 489,85 hektar di areal Perhutanan Sosialnya untuk melindungi hutan alam sekunder dan sumber daya air.
2. Ruang perlindungan tersebut akan diawasi oleh Pasukan Jaga Leuweung untuk memantau kondisi keanekaragaman hayati dan lingkungan.
3. Keputusan ini diambil berdasarkan survei yang menunj
Tiga program utama diusulkan untuk mengelola kawasan Taman Nasional Tesso Nilo secara lestari:
1) Mengembangkan kemitraan dengan masyarakat sekitar untuk meningkatkan ekonomi mereka melalui ekowisata dan rehabilitasi hutan bersama.
2) Mengusulkan lahan baru untuk pemukiman masyarakat dan menegakkan hukum terhadap pelaku perambahan hutan.
3) Melestarikan ekosistem Tesso Nilo dengan merehabilitasi la
Dokumen tersebut membahas mengenai pentingnya peningkatan alokasi belanja untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Saat ini, alokasi belanja yang tersedia masih sangat terbatas sehingga hanya mampu menangani kebakaran di Kota Pontianak dan sekitarnya saja, padahal wilayah tanggung jawabnya meliputi seluruh provinsi. Dokumen ini menganalisis bahwa diperlukan peningkatan alokasi belanja
Masyarakat di beberapa pulau dan kabupaten di Riau seperti Pulau Padang, Tebing Tinggi, Rangsang, dan Semenanjung Kampar telah lama menolak rencana pembangunan hutan tanaman industri (HTI) karena akan merusak sumber mata pencaharian dan lingkungan mereka. Penolakan masyarakat berlangsung secara damai maupun dengan unjuk rasa serta pembakaran alat berat perusahaan. Pemerintah diharapkan dap
REVITALISASI DAYA TARIK WISATA BUDAYA DI DESA LINGGA KABUPATEN KAROsamerdanta sinulingga
油
Artikel ini membahas revitalisasi daya tarik wisata budaya berupa rumah adat di Desa Lingga, Kabupaten Karo. Rumah adat Lingga memiliki nilai sejarah dan seni lokal yang dapat menarik wisatawan, namun pemahaman masyarakat akan rumah adat semakin memudar. Penelitian ini menganalisis rumah adat sebagai daya tarik wisata dan merumuskan model revitalisasi berupa konservasi fisik dan rehabilitasi ekonomi untuk mele
Dokumen tersebut merangkum sejarah penghunian Pulau Padang dan penolakan masyarakat terhadap izin HTI PT RAPP di pulau tersebut. Secara singkat, Pulau Padang telah dihuni sejak zaman kolonial dan masyarakatnya bergantung pada hutan dan lahan perkebunan. Namun, izin HTI PT RAPP pada 2009 mendapatkan lahan tambahan di Pulau Padang yang ditolak oleh masyarakat karena akan merusak sumber mata p
Tantangan dalam pengelolaan ekosistem gambut di IndonesiaCIFOR-ICRAF
油
Dokumen tersebut membahas tantangan pengelolaan ekosistem gambut di Indonesia, termasuk kebijakan terkait lahan gambut, kompleksitas kegiatan di lahan gambut, penggunaan api yang menyebabkan kebakaran berulang, serta berbagai masalah teknis dalam melakukan restorasi gambut seperti lokasi yang melintasi batas administratif dan konsesi.
1. Pulau Padang telah dihuni sejak zaman kolonial Belanda hingga kini dan terdapat bukti keberadaan tokoh bernama Tuk Derasul pada tahun 1850-an.
2. Masyarakat Pulau Padang terdiri dari berbagai suku seperti Melayu, Jawa, Sakai, Cina, dan Minang yang hidup rukun meski berbeda agama.
3. Sumber mata pencaharian masyarakat selama ini berasal dari hasil perkebunan k
Policy Paper Menuju Pemanfaatan Ruang Sumatera Selatan Yang AdilYoel Hendrawan
油
Pandangan Masyarakat Sipil Sumatera Selatan Terhadap Pola
Pemanfaatan Ruang di Sumatera Selatan.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Tata Kelola Hutan & Lahan yang Baik di Sumsel.
WBH SUMSEL- WALHI SUMSEL- PINUS SUMSEL- FITRA SUMSEL SPORA INSTITUTE
LBH PALEMBANG - IMPALM AMAN SUMSEL- JMG SUMSEL FKMPH SUSMEL MHI SUMSEL KOBAR9 - RIMBA INSTITUTE - DEPATI INSTITUTE - KHATULISTIWA HIJAU KKDB BANYUASIN FMS KIP BANYUASIN -PMP2D BANYUASIN - KPPM MUBA - LSM PBB MUBA FORUM SILAMPARI MURA LPLH MURA YAYASAN BAKAU OKI P3LH OKI FORUM KONTAMINASI MUARA ENIM.
Gambaran Umum Reformasi Tenurial Lahan Dan Hutan Di MalukuCIFOR-ICRAF
油
Reformasi tenurial lahan dan hutan di Maluku meliputi berbagai bentuk kepemilikan lahan tradisional masyarakat adat sejak dahulu. Pada era Orde Baru, hak ulayat masyarakat atas hutan tidak diakui dan eksploitasi hutan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Era Reformasi membawa perubahan melalui UU Kehutanan 1999 yang mengakui hak masyarakat adat dan skema kehutanan berbasis masyarakat sepert
Membangun Ketahanan Ekonomi Regional dan Masyarakat Adat Melalui Hasil Hutan ...CIFOR-ICRAF
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan hutan di Provinsi Papua, mencakup fungsi hutan, komoditas unggulan kehutanan menurut wilayah adat, dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan penunjang tertentu seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Lindung.
Buku ini menggambarkan potret masyarakat adat Dayak Tobak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang berjuang mempertahankan hak-haknya di tengah kepungan industri ekstraktif seperti tambang bauksit dan perkebunan kelapa sawit. Masyarakat adat menghadapi berbagai tantangan seperti berkurangnya lahan untuk bercocok tanam dan berburu akibat ekspansi industri.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Provinsi Riau memiliki luas hutan cukup besar di Indonesia dengan luas hutan sekitar 8,6 juta ha.
2. Luas Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau saat ini adalah sekitar 1,509,702 ha yang dikelola oleh 48 perusahaan.
3. Terjadi sengketa lahan Hutan Tanaman Industri di Pulau Padang, Kepulauan Meranti antara masyarakat dengan PT RAPP.
SK KPS Sasaka Patengan tentang Perlindungan Hutan dan Keanekaragaman Hayati d...Aji Sahdi Sutisna
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. KPS Sasaka Patengan menetapkan ruang perlindungan seluas 489,85 hektar di areal Perhutanan Sosialnya untuk melindungi hutan alam sekunder dan sumber daya air.
2. Ruang perlindungan tersebut akan diawasi oleh Pasukan Jaga Leuweung untuk memantau kondisi keanekaragaman hayati dan lingkungan.
3. Keputusan ini diambil berdasarkan survei yang menunj
Tiga program utama diusulkan untuk mengelola kawasan Taman Nasional Tesso Nilo secara lestari:
1) Mengembangkan kemitraan dengan masyarakat sekitar untuk meningkatkan ekonomi mereka melalui ekowisata dan rehabilitasi hutan bersama.
2) Mengusulkan lahan baru untuk pemukiman masyarakat dan menegakkan hukum terhadap pelaku perambahan hutan.
3) Melestarikan ekosistem Tesso Nilo dengan merehabilitasi la
Dokumen tersebut merupakan laporan profil KPH Nganjuk yang meliputi identifikasi kawasan bernilai konservasi tinggi (KBKT) berdasarkan enam kriteria NKT sesuai panduan FSC. Proses identifikasi meliputi survey biodiversity, kajian dampak sosial, dan konsultasi dengan masyarakat. Hasilnya menunjukkan adanya kawasan NKT1 (keanekaragaman hayati), NKT3 (ekosistem langka), NKT4 (jasa lingkungan), NKT
Gambaran Umum Reformasi Tenurial Lahan Dan Hutan Di Lampung & Desain PenelitianCIFOR-ICRAF
油
Reformasi tenurial lahan dan hutan di Lampung pada masa lalu diakibatkan oleh kebijakan eksploitasi hutan, penetapan kawasan hutan, dan pengamanan hutan melalui program reboisasi yang berdampak pada pengurangan akses masyarakat ke hutan dan menimbulkan konflik. Penelitian ini akan memilih lokasi dengan keragaman skema perhutanan sosial, status reformasi tenurial, dan kesediaan masyarakat untuk meneliti dampak
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai wilayah hukum Polsek Pamukan Selatan yang meliputi letak, batas wilayah, dan situasi umum. Dokumen ini juga menjelaskan faktor-faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan serta strategi penanganannya, meliputi tindakan preventif, preemptif, dan represif. Selain itu, dokumen ini memuat data lokasi rawan kebakaran, relawan penanggulangan kebakaran, serta inovasi-inov
Dokumen tersebut membahas tentang pemetaan sosial sebagai pendekatan untuk mempelajari kehidupan masyarakat setempat secara partisipatif. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi struktur sosial, sistem tenurial tanah, dan hubungan masyarakat dengan hutan melalui wawancara, observasi, dan diskusi kelompok. Hasil pemetaan sosial bermanfaat untuk pengakuan masyarakat hukum adat dan penataan bat
Climate Change: Its danger for our production and why it escapes our predictionMuki Trenggono Wicaksono
油
Our planet earth has a unique but complicated climate that presently is changing due to the influence that mankinds activities appear to have on the composition of its atmosphere. There is general and widely held scientific consensus that the observed trends in atmospheric
and ocean temperature as well as climate extremes during the last century cannot be
explained solely by natural climate processes. From worldwide observations WMO (World
Meteorological Organization) concluded a long time ago that our planet is warming up. This
has to be considered a fact. The International Panel on Climate Change (IPCC), using
collected measurements of carbon dioxide, showed that it has increased from the start of the
industrial revolution, but that changes in land use have also played an important role. From
1960 till 2010 the average increase is estimated to have been less than a degree Celsius (0.7
尊C), while it was 0.85 尊C since 1880. The projection for the next 50 years is in the order of
one degree Celsius, with the emissions kept within the range of the IPCC scenarios.
It is generally accepted that, if for this century the temperature increase can be limited to 2
尊C, the damages will remain much more limited than when the scenarios give a 4 尊C increase
at the end of this century. Quantitative knowledge is helping us to find our way to policies
serving the purpose of adapting to the consequences of climate change. In the case of
temperature increases, for Arabica coffee in Tanzania and Apples in India, a solution could
be to go to higher, still colder grounds, although this disrupts living conditions and
biodiversity patterns. But if we think about the lowland tropics, there is no way out apart
from crop diversification and finding more heat tolerant varieties. This is abundantly
illustrated with rice in Indonesia and elsewhere, as well as maize in Africa and elsewhere. To
these effects of global warming, we have to add those from increasing climate variability and
more (and often more severe) extreme meteorological and climatological extreme events.
Examples from forestry and fisheries complement the picture of large scale upheavals of an
endangered production due to these consequences of climate change.
We must further note that since the very end of the previous century, the rate of global
warming has reduced by at least half of the rate in the last 50 years of that previous century.
This has been baptized the hiatus, a lack of continuity in the upgoing trend of global
temperature. So climate change rates reduce. Is this going to change our thinking? Many
explanations may actually be involved, including many oceanic and atmospheric processes.
But we have no clue about the ratios of their contributions, while the complexities are
enormous. However, we know so much less about how the sea surface temperatures are
determined by currents and deep waves than we understand on the atmospheric resultants.
Tobacco Policy in Indonesia after FCTC_Center for Anthropological Studies Res...Muki Trenggono Wicaksono
油
Regulasi tembakau di Indonesia menimbulkan berbagai perdebatan mengenai kesehatan, pertanian, dan industri. Ada desakan kuat untuk meratifikasi FCTC namun perangkat regulasi belum memadai untuk mengantisipasi risiko FCTC. Persoalan pertanian dan ketenagakerjaan juga terjadi pada komoditas dan industri lain. Diperlukan skema regulasi yang mengakomodasi pengendalian kesehatan dan perlindungan pertanian serta industri tembakau.
Teks tersebut membahas tentang kerangka kerja pengendalian tembakau (FCTC) sebagai rezim internasional dan implikasinya terhadap kebijakan tembakau di Indonesia. FCTC telah berhasil mendorong penerapan aturan-aturan pengendalian tembakau meskipun Indonesia belum meratifikasinya secara resmi. Namun, penerapan kebijakan tersebut berisiko memberikan dampak negatif terhadap industri rokok dan petani tembakau di Indonesia.
Dave Lumenta, an anthropologist from University of Indonesia, presented his findings based on ethnography research in Malaysia. He has a critic in his presentation related to "serumpunism" issue, particularly his critic on "race" as 'common values' in academic problematic concepts. He was showing in his presentation, the idea of Serumpunism looks contradictive while ASEANs goals that strives to create a new common cosmopolitan identity (ASEAN community).
This power point file prepared by Dr. Greg Acciaioli, an anthropologist from the University of Western Australia in "Regionalism in State and non-State Perspective" seminar on Seminar Week Anthropology, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Indonesia, September 10th 2014. He shared his findings from ethnography research in Sulu Zone, the area termed by James Francis Warren. In this presentation, Acciaioli was showing to the audience how social exclusion happen in stateless local community in the area Borneo, Sulawesi, and the Southern Philippines. This presentation are showing to the audience about autocritic while the countries in Southeast Asia have campaign to build ASEAN Community 2015.
Seminar Week_Center for Anthropological Studies_Book Launch_Negara vs Santet_...Muki Trenggono Wicaksono
油
This power point file presented by Dr. Greg Acciaioli, an anthropologist from the University of Western Australia in Seminar Week Anthropology, Faculty of Social and Political Sciences. He gave his perspective as Dr. Nicholas' supervisor and as an anthropologist after read "The Entangled State" (English version from "Negara vs Santet" - translated version).
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...mohgalihrakasiwi2002
油
Hutan adat kab.kerinci 2015
1. MENELAAH HUTAN ADAT :REFLEKSI PEMETAAN
SOSIAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DI
KABUPATEN KERINCI
Muki T. Wicaksono
Jati Padang, 28 Januari 2016
2. Mengenal Hutan Adat di Kabupaten
Kerinci
Luas Kab. Kerinci: 420.000 ha
51,19% atau 215.000 ha adalah
kawasan Taman Nasional
Kerinci Seblat (15,5% dari total
luas TNKS : 1.389.549 ha;
Arizona, 2014)
HP3M /KPHP Model 33.309 ha
(941 hektar sisanya masuk ke
dalam kawasan Kota Sungai
Penuh) / 374 ha di antaranya
merupakan kawasan Hutan Adat
(RPJP KPHP Model, 2014)
Kawasan Hutan Adat >
2.398,14 ha (Data Dishutbun
Kab. Kerinci, 2011 1.820 ha
3. Hutan Adat di Kabupaten Kerinci
(2.398,14 ha)
23
858.3
858.53
41.27
39.04
426
152
Temedak
Lekuk 50 Tumbi
Nenek Limo Hiang
Bukit Tinggai
Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang
Tigo Luhah Kemantan
Tigo Luhah Permenti Yang Berenam
4. Hutan Adat di Kabupaten Kerinci (2)
No Hutan Adat Dikukuhkan tahun & didampingi oleh
1 Temedak Luas 23 Ha; Dikukuhkan tahun 1992; LTA/WWF
2 Nenek Limo Hiang, Nenek Empat
Betung Kuning dan Muaro Air Duo
Kecamatan Stinjau Laut.
Luas 858,53 (SK: 858,95 hektar); Dikukuhkan tahun 1993; LTA/WWF
3 Lekuk 50 Tumbi/LEMPUR Luas 858,3 Ha; Dikukuhkan tahun 1994; LTA/WWF/
4 BUKIT TINGGAI Luas 41,27 hektar; Dikukuhkan tahun 2011; Dishutbun Kab. Kerinci-
BAPPEDA-ICDP
5 Bukit Sembahyang dan Padun
Gelanggang
Luas 39,04 hektar; Dikukuhkan tahun 2011; Dishutbun Kab. Kerinci-
BAPPEDA-ICDP
6 Tigo Luhah Kemantan Luas 426 hektar; Dikukuhkan tahun 2013; LTA/WWF
7 Tigo Luhah Permenti Yang Berenam Luas 152 hektar; Dikukuhkan tahun 2013; LTA/WWF
8 Bukit Sigi, Ds. Tanjung Genting, Kec.
Gn. Kerinci
Perda RTRW Kab. Kerinci No. 24 tahun 2012
9 Bukit Teluh, Kec. Batang Merangin Perda RTRW Kab. Kerinci No. 24 tahun 2012
10 Bukit Gedang, Pendung Hilir, Kec. Air
Hangat & Pungut Hilir, Ds. Pungut Hilir,
Kec, Air Hangat Timur
(Sedang diajukan untuk dikukuhkan)
5. Inisiatif Pengukuhan dan Penguatan Hutan Adat di
Kabupaten Kerinci: 1992-sekarang
Pengakuan Hutan Adat di Tingkat Desa
6. Produk hukum pendukung HA
No Hutan Adat Produk hukum pengukuhan Status Kawasan
1 Temedak Perdes Keluru No. 1 Tahun 1992
/ SK Bupati TK II Kerinci No. 176
tahun 1992
APL/luar kawasan hutan negara
2 Nenek Limo Hiang, Nenek Empat Betung
Kuning dan Muaro Air Duo Kecamatan
Stinjau Laut.
(1) Perdes Tiga Desa No.
1/Perdes/HAD/HT/BK/MAD/XI/19
93; (2)SK Bupati Kerinci No. 226
tahun 1993
APL/ Sebagian wilayah 374
hektar masuk wilayah hutan
produksi HP3M dalam bentuk
blok khusus (hutan adat)
3 Lekuk 50 Tumbi/LEMPUR SK Bupati Kerinci No. 96 tahun
1994
APL/luar kawasan hutan negara
4 BUKIT TINGGAI SK Bupati Kerinci No.
522.21/Kep. 437/2011
APL/luar kawasan hutan negara
5 Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang SK Bupati Kerinci No.
522.21/Kep. 435/2011
APL/luar kawasan hutan negara
6 Tigo Luhah Kemantan SK Bupati Kerinci No.
522.21/Kep. 373/ 2013
APL/luar kawasan hutan negara
7 Tigo Luhah Permenti Yang Berenam SK. Bupati Kerinci No.
522.21/Kep. 181/2013
APL/luar kawasan hutan negara
8 Bukit Sigi, Ds. Tanjung Genting, Kec. Gn.
Kerinci
Dalam Proses pengajuan Belum teridentifikasi
9 Bukit Teluh, Kec. Batang Merangin Dalam Proses pengajuan Belum teridentifikasi
10 Bukit Gedang, Pendung Hilir, Kec. Air
Hangat & Pungut Hilir, Ds. Pungut Hilir,
Kec, Air Hangat Timur
Dalam Proses pengajuan Belum teridentifikasi
7. Sekilas tentang HP3M
HP3M adalah Hutan Produksi Pola
Partisipasi Masyarakat; memiliki
model yang sama seperti Hutan
Kemasyarakatan (Hkm)
9. Refleksi Empat Kasus Hutan Adat
Komponen
Pemetaan Sosial
Bukit Sembahyang Bukit Tinggai Kemantan Pungut Mudik
Luas hutan adat
(SK)
41, 27 39,04 (zona
merah)
426 152
Luas hutan adat
versi masyarakat
sama 160 hektar (zona
merah, kuning,
hijau)
> 426 >152
Asal Usul MHA Tiga Suku yang
berasal dari Koto
Majidin & Tigo Luhah
Siulak Gedang: Rio
Bayang, Patih,
Manti Agung
Dipegang oleh 5
Pemangku yang
mengarah ke
Depati Duo
Niniek Rawang:
Sukaramih
Hitam, Sukarami
Koadrat,
Sukaramih
Napuro, Patih,
dan Rio Bungsu
Tigo Luhah
Kemantan di
Enam Desa :
1. Luhah
Depati
Mudo
2. Luhah Rajo
Mudo
3. Sko Bajo
Tigo Luhah di
Desa Pungut
Mudik:
1. Rio Dari
Sungai
Medang
2. Patih dari
Kemantan
3. Manti Agung
dari Koto
Majidin
Lembaga
Pengelola Hutan
Adat
Lembaga adat +
Pemdes
Unsur 4 Jenis: (1)
Ninik Mamak; (2)
Pemdes Dua
Desa Sungai
Deras; (3) Alim
Ulama; (4)
Pemuda
Kelompok
Pengelola
Hutan Adat Tigo
Luhah
Kemantan
Kelompok
Pengelola Hutan
Adat Tigo Luhah
Permenti Yang
Berenam
10. Dari Peraturan Adat ke Peraturan
Desa
Sengketa/Kasus
Pendokumentasian
Peraturan Adat
Pengesahan
Aturan Adat ke
dalam Peraturan
Desa/Peraturan
Hutan Hak Adat
11. Bagaimana aturan adat dijalankan guna
pengelolaan hutan adat?
Sengketa/Kasus
Rapat
Kelembagaan Adat
Keputusan Adat
Sanksi Adat
Sengketa/Kasus
Rapat Kelembagaan
Adat
Keputusan Adat
Pelaku tidak dapat
disanksi secara adat
Tuntutan Pidana
terhadap Pelaku
Tidak ada sanksi
yang
diberikan/pelaku
kabur
12. Peraturan Adat dalam Pengelolaan
Kehidupan MHA (1)
DESAAIR TERJUN, KECAMATAN SIULAK DESA SUNGAI DERAS, KECAMATAN AIR HANGAT
TIMUR
BENTUK ATURAN ADAT LINGKUP ATURAN
ADAT
BENTUK ATURAN ADAT LINGKUP ATURAN
ADAT
Memiliki Peraturan Lembaga
Kerapatan Adat Desa Air
Terjun, Kecamatan Siulak
Kabupaten Kerinci yang
disahkan tahun 2008.
Fokus Aturan: pengelolaan
areal Hutan Adat Bukit
Sembahyang dan Padun
Gelanggang
Memiliki Ketentuan Hukum
Adat Dua Desa Sungai Deras
yang disahkan tahun 2014
Fokus aturan mencakup:
pengelolaan kawasan hutan
dan ladang berupa Siar
Bakar yang menimbulkan
kebakaran hutan/ladang,
Pernikahan, Pergaulan
Muda Mudi, Ritual Adat
Pengangkatan Petinggi Adat
Kenduri Sko, Pasal
Pembunuhan, Pasal
menghilangkan nyawa
orang lain tanpa disengaja,
Membuat cacat orang lain,
pelanggaran lalu lintas,
Dago-dagi (provokasi
membuat kericuhan),
Peraturan bidang
keamanan, Bidang
Keagamaan, Pengrusakan
sarana dan prasarana
umum, aturan membangun
rumah, dan aturan
mengangkat anak.
14. Peraturan Adat dalam Pengelolaan
Kehidupan MHA (2)
ENAM DESA KEMANTAN DESA PUNGUT MUDIK, KECAMATAN AIR
HANGAT TIMUR
BENTUK ATURAN ADAT LINGKUP ATURAN
ADAT
BENTUK ATURAN ADAT LINGKUP ATURAN
ADAT
Membentuk Zonasi
Pengelolaan Hutan Adat:
-Zona Merah
-- Zona Kuning
-- Zona Hijau
Pengelolaan Hutan Adat Belum teridentifikasi
15. Aktor di dalam Masyarakat Adat
Tigo
Luhah/Pem
angku Adat
PEMDES
ANAK BETINO
KPHA
KELOMPOK
HP3M
NINIK MAMAK
PEMUDA
DESA /
HULUBALANG
17. Dinamika Desa dan Struktur Adat: Kasus
Kemantan
Desa tua: Kemantan
Darat dan Kemantan
Kebalai
Pemekaran Desa
menjadi Enam Desa
Kemantan
Terbentuknya Struktur
Adat Baru Tigo Luhah
Kemantan Kebalai
pada tahun 2005
18. Keperluan Riset dan Kegiatan Selanjutnya
Hutan Adat Kegiatan yang telah
dilakukan oleh berbagai
pihak
Riset Tindak Lanjutnya
Bukit Tinggai, Desa Sungai Deras, Kecamatan Air
Hangat Timur
Pemetaan Partisipatif Hutan
Adat untuk luasan 160
hektar
Bukit Sembahyang Memperoleh skema kegiatan
ICDP
Menyusun Peta Tata Guna
Lahan untuk mengetahui
pengelolaan HA
Tigo Luhah Kemantan Penghitungan Karbon
skema Plan Vivo ;
Pengukuhan Desa Adat oleh
Kemendes;
Pemetaan Partisipatif
Wilayah Adat;
Tigo Luhah Permenti Yang Berenam Penghitungan Karbon
skema Plan Vivo
Nenek Limo Hiang, Nenek Empat Betung Kuning
dan Muaro Air Duo Kecamatan Stinjau Laut.
Identifikasi luasan HP3M
374 ha dalam kawasan
hutan adat sebagai blok
khusus
Identifikasi pengelolaan
kawasan hutan adat dalam
blok khusus
Forum Pengelola Hutan Adat Kab. kerinci Pembentukan Forum Tidak ada kegiatan rutin
selanjutnya, perlu
dihidupkan kembali dialog
intensif antarpengelola hutan