Bimtek Teknik Penyusunan RENSTRA dan RENJA, Pedoman Penyusunan LAKIP serta Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2019
Keputusan Gubernur Prov. DKI Jakarta no.2053 Tahun 2016Dedi Alfaridi
Ìý
Keputusan Gubernur ini membentuk Kelompok Kerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di tingkat provinsi dan kota/kabupaten untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang perumahan dan permukiman serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Lembaga Kajian Indonesia akan menyelenggarakan sosialisasi pedoman penyusunan APBD tahun 2016 kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan tema Rencana Kerja Pemerintah yaitu mempercepat pembangunan infrastruktur, dengan harapan dapat disinkronkan dengan penyusunan anggaran daerah.
Buku Putih Sanitasi - 3-3 Kelembagaan dan Keuanganinfosanitasi
Ìý
Buku Putih Sanitasi - 3-3 Kelembagaan dan Keuangan merupakan salah satu modul pelatihan PPSP bagi fasilitator dan Pokja Sanitasi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten /kota
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan Program Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Perkotaan (PPSP) yang mencakup sasaran, tahapan pelaksanaan, tugas pokok unit teknis pelaksana, peran unit teknis, sumber pendanaan, dan monitoring evaluasi.
Memorandum Program - 6 Internalisasi dan Eksternalisasi MPSinfosanitasi
Ìý
Memorandum Program - 6 Internalisasi dan Eksternalisasi MPS adalah materi pelatihan Program PPSP bagi para fasilitator dan anggota Pokja AMPL/Sanitasi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dokumen tersebut membahas upaya percepatan pelaporan dan pengelolaan data penerimaan negara bukan pajak sektor pertambangan batubara di Kabupaten Lahat melalui surat elektronik dan rapat. Proyek perubahan ini bertujuan untuk mendapatkan data yang cepat dan akurat agar dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan tersebut.
Dokumen tersebut memuat program dan kegiatan Bagian Kerjasama Setda tahun 2014, termasuk program peningkatan pengembangan sistem pelaporan kinerja dan keuangan, pelayanan administrasi perkantoran, sarana dan prasarana, kapasitas sumber daya, kerjasama wilayah perbatasan, antar daerah, dengan dunia usaha dan lembaga, serta sosialisasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah.
Memorandum Program 4-1 Perencanaan dan Penganggaran Sanitasiinfosanitasi
Ìý
Memorandum Program 4-1 Perencanaan dan Penganggaran Sanitasi adalah materi pelatihan Program PPSP bagi para fasilitator dan anggota Pokja AMPL/Sanitasi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ringkasan dokumen proposal orientasi/bimbingan teknis penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik di daerah. Proposal ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dan DPRD memahami peraturan terkait penerapan PPK-BLUD dan membantu persiapan teknis penerapannya. Materi bimbingan teknis meliputi gambaran umum peraturan terkait PPK-BL
Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) nomor 77/SPPD/X/2018 diterbitkan untuk Kepala Desa Pedekik untuk melaksanakan apel tiga pilar dan dzikir akbar di Pekanbaru selama 3 hari dari 19-21 Oktober 2018.
3 bimtek pengelolaan keuangan daerah pp no. 12 tahun 2019PELATIHANBIMTEK
Ìý
Dokumen tersebut merupakan undangan pelatihan teknis tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah (LINKEU-PEMDA). Pelatihan ini ditujukan untuk aparatur pemerintah daerah dan akan membahas tentang peraturan terbaru pengelolaan keuangan daerah dan penerapan standar akuntansi pemerintahan. Pelati
Teknis Fasilitasi Penyusunan Dokumen dalam Program PPSPinfosanitasi
Ìý
Teknis Fasilitasi Penyusunan Dokumen dalam Program PPSP menjelaskan mengenai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Fasilitator Provinsi (PF) dan Fasilitator Kabupaten/Kota (CF) dalam proses penyusunan dokumen PPSP seperti Buku Putih Sanitasi (BPS), Strategi Sanitasi (SSK), dan Memorandum Program (MPS).
Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Sanitasiinfosanitasi
Ìý
Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Sanitasi menjelaskan mengenai keterkaitan antara dokumen-dokumen perencanaan seperti Buku Putih Sanitasi (BPS), Strategi Sanitasi (SSK), dan Memorandum Program (MPS), demikian juga keterkaitannya dengan proses dan mekanisme penganggaran yang ada. Disajikan oleh Direktorat PPLP, Cipta Karya, Kementrian PU.
Memorandum Program - 7 Lokakarya MPS adalah materi pelatihan Program PPSP bagi para fasilitator dan anggota Pokja AMPL/Sanitasi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengalihan PNS Kabupaten/Kota dan Provinsi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai UU No. 23 Tahun 2014. Terdapat penjelasan mengenai dasar hukum, kriteria PNS yang dialihkan, tata cara pengalihan, dan contoh format daftar nominatif PNS yang akan dialihkan.
13778 surat undangan rapat sd gs dashboard 1 november 2021 e_signwilhan4
Ìý
Surat undangan ini mengundang para peserta untuk menghadiri rapat pembahasan pengembangan SDGs Dashboard tahap 2 untuk memantau capaian indikator SDGs di tingkat nasional dan daerah, yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 November 2021 secara daring. Rapat ini bertujuan untuk membahas progres pengembangan SDGs Dashboard tahap 2, kebutuhan server virtual, dan langkah selanjutnya.
Strategi Sanitasi - 2-2 Pendanaan Sanitasi merupakan bahan pelatihan kepada fasilitator (CF dan PF) dan Pokja Sanitasi (kabupaten/kota) dan Provinsimerupakan bahan pelatihan kepada fasilitator (CF dan PF) dan Pokja Sanitasi (kabupaten/kota) dan Provinsi
SOP ini menjelaskan prosedur penyusunan rencana program dan anggaran di Pengadilan Agama Surabaya. Terdiri dari 6 aktivitas utama yaitu membuat rencana kerja lima tahun, membahas rencana kerja dengan unsur unit kerja, melakukan evaluasi rencana kerja dan anggaran, melakukan sosialisasi rencana, menyusun rencana kebutuhan barang, dan mengirimkan rencana kebutuhan barang ke PTA Surabaya. S
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan Program Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Perkotaan (PPSP) yang mencakup sasaran, tahapan pelaksanaan, tugas pokok unit teknis pelaksana, peran unit teknis, sumber pendanaan, dan monitoring evaluasi.
Memorandum Program - 6 Internalisasi dan Eksternalisasi MPSinfosanitasi
Ìý
Memorandum Program - 6 Internalisasi dan Eksternalisasi MPS adalah materi pelatihan Program PPSP bagi para fasilitator dan anggota Pokja AMPL/Sanitasi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dokumen tersebut membahas upaya percepatan pelaporan dan pengelolaan data penerimaan negara bukan pajak sektor pertambangan batubara di Kabupaten Lahat melalui surat elektronik dan rapat. Proyek perubahan ini bertujuan untuk mendapatkan data yang cepat dan akurat agar dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan tersebut.
Dokumen tersebut memuat program dan kegiatan Bagian Kerjasama Setda tahun 2014, termasuk program peningkatan pengembangan sistem pelaporan kinerja dan keuangan, pelayanan administrasi perkantoran, sarana dan prasarana, kapasitas sumber daya, kerjasama wilayah perbatasan, antar daerah, dengan dunia usaha dan lembaga, serta sosialisasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah.
Memorandum Program 4-1 Perencanaan dan Penganggaran Sanitasiinfosanitasi
Ìý
Memorandum Program 4-1 Perencanaan dan Penganggaran Sanitasi adalah materi pelatihan Program PPSP bagi para fasilitator dan anggota Pokja AMPL/Sanitasi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ringkasan dokumen proposal orientasi/bimbingan teknis penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik di daerah. Proposal ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dan DPRD memahami peraturan terkait penerapan PPK-BLUD dan membantu persiapan teknis penerapannya. Materi bimbingan teknis meliputi gambaran umum peraturan terkait PPK-BL
Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) nomor 77/SPPD/X/2018 diterbitkan untuk Kepala Desa Pedekik untuk melaksanakan apel tiga pilar dan dzikir akbar di Pekanbaru selama 3 hari dari 19-21 Oktober 2018.
3 bimtek pengelolaan keuangan daerah pp no. 12 tahun 2019PELATIHANBIMTEK
Ìý
Dokumen tersebut merupakan undangan pelatihan teknis tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah (LINKEU-PEMDA). Pelatihan ini ditujukan untuk aparatur pemerintah daerah dan akan membahas tentang peraturan terbaru pengelolaan keuangan daerah dan penerapan standar akuntansi pemerintahan. Pelati
Teknis Fasilitasi Penyusunan Dokumen dalam Program PPSPinfosanitasi
Ìý
Teknis Fasilitasi Penyusunan Dokumen dalam Program PPSP menjelaskan mengenai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Fasilitator Provinsi (PF) dan Fasilitator Kabupaten/Kota (CF) dalam proses penyusunan dokumen PPSP seperti Buku Putih Sanitasi (BPS), Strategi Sanitasi (SSK), dan Memorandum Program (MPS).
Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Sanitasiinfosanitasi
Ìý
Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Sanitasi menjelaskan mengenai keterkaitan antara dokumen-dokumen perencanaan seperti Buku Putih Sanitasi (BPS), Strategi Sanitasi (SSK), dan Memorandum Program (MPS), demikian juga keterkaitannya dengan proses dan mekanisme penganggaran yang ada. Disajikan oleh Direktorat PPLP, Cipta Karya, Kementrian PU.
Memorandum Program - 7 Lokakarya MPS adalah materi pelatihan Program PPSP bagi para fasilitator dan anggota Pokja AMPL/Sanitasi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengalihan PNS Kabupaten/Kota dan Provinsi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai UU No. 23 Tahun 2014. Terdapat penjelasan mengenai dasar hukum, kriteria PNS yang dialihkan, tata cara pengalihan, dan contoh format daftar nominatif PNS yang akan dialihkan.
13778 surat undangan rapat sd gs dashboard 1 november 2021 e_signwilhan4
Ìý
Surat undangan ini mengundang para peserta untuk menghadiri rapat pembahasan pengembangan SDGs Dashboard tahap 2 untuk memantau capaian indikator SDGs di tingkat nasional dan daerah, yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 November 2021 secara daring. Rapat ini bertujuan untuk membahas progres pengembangan SDGs Dashboard tahap 2, kebutuhan server virtual, dan langkah selanjutnya.
Strategi Sanitasi - 2-2 Pendanaan Sanitasi merupakan bahan pelatihan kepada fasilitator (CF dan PF) dan Pokja Sanitasi (kabupaten/kota) dan Provinsimerupakan bahan pelatihan kepada fasilitator (CF dan PF) dan Pokja Sanitasi (kabupaten/kota) dan Provinsi
SOP ini menjelaskan prosedur penyusunan rencana program dan anggaran di Pengadilan Agama Surabaya. Terdiri dari 6 aktivitas utama yaitu membuat rencana kerja lima tahun, membahas rencana kerja dengan unsur unit kerja, melakukan evaluasi rencana kerja dan anggaran, melakukan sosialisasi rencana, menyusun rencana kebutuhan barang, dan mengirimkan rencana kebutuhan barang ke PTA Surabaya. S
Keputusan Kepala Desa Balingasal membentuk tim pelaksana kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2017 yang terdiri dari Kepala Desa sebagai pembina, perangkat desa sebagai ketua dan sekretaris, serta unsur LKMD dan tokoh masyarakat sebagai anggota.
Keputusan Kepala Desa Balingasal membentuk tim pelaksana kegiatan bidang pembangunan di desa tersebut untuk tahun anggaran 2017, yang terdiri atas 7 orang perwakilan unsur pemerintah dan masyarakat dengan tugas melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai anggaran.
Keputusan Kepala Desa Seboro menetapkan pengurus dan penyimpan aset serta barang pemerintah desa untuk tahun anggaran 2018. Keputusan ini juga menetapkan tanggung jawab pengurus terhadap pengelolaan aset sesuai peraturan yang berlaku.
KEPUTUSAN KEPALA DESA WLAHAR WETAN KECAMATAN KALIBAGOR NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG ENUNJUKAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PTPKD) TAHUN ANGGARAN 2016
Dokumen tersebut merupakan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa Pencil untuk tahun 2018 yang telah disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa. Rancangan anggaran tersebut memuat pendapatan desa sebesar Rp1,084 miliar, belanja desa untuk berbagai bidang sebesar Rp1,052 miliar sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp31,8 juta. Rancangan anggaran tersebut kemudian ditetapkan menjadi peraturan
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya mengangkat perangkat desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai perkembangan dan peraturan yang berlaku. Perangkat desa mendapat tunjangan sesuai jabatan berdasarkan anggaran desa.
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Desa Salimbatu Nomor 01 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016. Dokumen tersebut menjelaskan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2016 dengan total pendapatan Rp. 2,7 miliar dan total belanja Rp. 2,7 miliar sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 28 juta.
Peraturan Desa ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Balingasal untuk tahun 2017 dengan total pendapatan Rp1,6 miliar, total belanja Rp1,6 miliar dan surplus Rp35 juta.
KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOYOSO TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA KEUANGAN DESAPemdes Wonoyoso
Ìý
Keputusan Kepala Desa Wonoyoso menunjuk tim pengelola keuangan desa untuk tahun anggaran 2020. Tim terdiri atas Kepala Desa sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan, Sekretaris Desa sebagai koordinator, Bendahara Desa, dan beberapa pelaksana kegiatan. Masing-masing anggota tim mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pengelolaan keuangan desa.
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSKgendhisirma
Ìý
Sk pengurus brg
1. 1
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 1 Benteng, 92812, Sulawesi Selatan
Telepon (0414) 22333, Faximile (0414) 21463
KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR / /TAHUN 2017/SETDA
TENTANG
PENGANGKATAN/PENUNJUKAN STAF
PENGELOLA ADMINISTRASI PERKANTORAN
LINGKUP DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
TAHUN ANGGARAN 2017
BUPATI KEPULAUAN SELAYAR,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pengelolaan
Administrasi Perkantoran pada Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Kepulauan selayar, maka perlu
mengangkat/menunjuk Staf Pengelola Pelayanan
Administrasi Perkantoran Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa staf Pengelola Pelayanan Administrasi Perkantoran
yang diangkat/ditunjuk dianggap cakap dan mampu
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan
Bupati;
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
2. 2
5. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2015 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun
2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 28);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2016 Nomor 63);
14. Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 45 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
3. 3
Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 167 );
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR TENTANG
PENGANGKATAN/PENUNJUKAN STAF PENGELOLA
PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN PADA DINAS
PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN
KEPULAUAN SELAYAR TAHUN ANGGARAN 2017.
KESATU : Mengangkat/menunjuk Saudari ERVINAWATI ARSYAD
sebagai Staf Pengelola Pelayanan Administrasi Perkantoran
pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Kepulauan Selayar.
KEDUA : Kepada Staf Pengelola Pelayanan Administrasi Perkantoran
diberikan honorarium sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus
ribu rupiah) per bulan.
KETIGA : Segala biaya yang timbul sehubungan ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun
Anggaran 2017 pos Anggaran Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan.
KEEMPAT : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan
untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa
tanggungjawab.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Januari 2017, dengan ketentuan apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tembusan :
1. Bupati Kepulauan Selayar di Benteng
2. Inspektur Kabupaten Kepulauan Selayar di Benteng;
3. Kepala DPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar di Benteng;
4. Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Selayar di Benteng;
Ditetapkan di Benteng
pada tanggal
a.n. BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
SEKRETARIS DAERAH,
Dr. Ir. H. MARJANI SULTAN, M.Si.
Pangkat : Pembina Utama Muda
NIP. 19611012 198703 1 013