Teks ini membahas tentang pendekatan positivistik hakim dalam penegakan hukum terhadap nilai-nilai budaya masyarakat. Teks menjelaskan latar belakang masalah yakni pendekatan hukum positivistik yang hanya mengacu pada undang-undang tertulis seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Kemudian membahas permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpik
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum oleh hakim dengan pendekatan positivistik yang seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Dokumen ini menjelaskan latar belakang masalah tersebut dan kerangka teori positivisme hukum serta penegakan hukum. Dibahas pula permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpikir positivistik terhadap nilai-nilai
Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum non-doktrinal yang mempelajari fenomena hukum dari sisi realitasnya dengan melihat tingkah laku manusia dalam konteks hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang praktek hukum tanpa memberikan penilaian dengan mengamati objek secara empiris dan kualitatif.
Aliran-aliran teori dlm ilmu hukum .pptxAbid Zamzami
油
Keberadaan teori dalam ilmu dunia ilmu sangat penting, karena teori merupakan konsep yang akan menjawab suatu masalah
Segala hal yang kemungkinan akan mempertentangkan eksistensi suatu bidang ilmu
Sehingga teori merupakan sarana yang memberikan penjelasan secara sistematis dan terorganisasi terhadap subtansi permasalahan dalam ilmu pengetahuan
Teks tersebut membahas tentang teori hukum murni menurut Hans Kelsen, yang menekankan analisis struktur hukum positif secara objektif dan bebas dari nilai-nilai ideologis. Teori ini memisahkan hukum dari keadilan transendental dan menolak menganggap hukum sebagai manifestasi otoritas gaib.
Dokumen tersebut membahas tentang aliran filsafat hukum realisme Amerika dan Skandinavia. Aliran realisme Amerika merupakan reaksi terhadap positivisme hukum dan menekankan hukum sebagai "law in action". Sedangkan realisme Skandinavia menekankan bahwa hukum hanya dapat dijelaskan melalui fakta-fakta yang dapat diamati dan menolak konsep metafisika dalam hukum. Kedua aliran ini menolak pendek
Dokumen tersebut membahas beberapa aliran dalam filsafat hukum menurut pandangan beberapa sarjana seperti Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo. Terdapat lima sampai sembilan aliran yang dibedakan, di antaranya positivisme hukum, realisme hukum pragmatis, etika yurisprudensi Kantian dan Kelsenian, yurisprudensi antropologi atau sosiologi fungsional, dan yurisprudensi
Filsafat hukum positivisme menekankan pemisahan antara hukum dan moral, dimana hukum hanya terdiri dari perintah penguasa yang dapat diverifikasi secara objektif. Teori-teori utama meliputi pandangan Bentham dan Austin bahwa hukum adalah perintah, Hart yang melihat hukum sebagai aturan-aturan sosial, dan Kelsen yang mendefinisikan hukum sebagai norma.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat dan teori hukum. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep teori hukum sebagai konstruksi dari realitas sosial, serta berbagai pendekatan dan teori hukum seperti positivisme hukum, teori pertanggungjawaban hukum, dan perkembangan pikiran manusia menurut Comte.
Saat ini hukum di Indonesia berada pada landasan filsafat positivisme yang mengakibatkan hukum dianggap tidak mampu menciptakan keadilan. Ajaran positivisme hukum ini dipengaruhi oleh pemikiran Cartesian-Newtonian dan menekankan bahwa hukum harus bersumber dari peraturan positif tanpa mempertimbangkan nilai-nilai lain seperti moral. Namun paradigma ini dikritik karena dianggap hanya menghasilkan formalitas prosedural tanpa
Dokumen tersebut membahas berbagai aliran atau mazhab dalam filsafat hukum. Beberapa aliran yang dijelaskan antara lain aliran hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, sosiologi hukum, dan realisme hukum beserta tokoh-tokohnya.
LANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMUKuliahMandiri.org
油
Tinjauan filosofis mazhab hukum progresif ini membahas asumsi-asumsi yang mendasari hukum progresif dan kaitannya dengan teori-teori hukum lain. Hukum progresif hadir untuk mengatasi masalah hukum di Indonesia seperti korupsi yang sulit ditangani dengan hukum positif. Asumsi utamanya adalah bahwa hukum adalah untuk manusia dan harus selalu berkembang seiring perubahan masyarakat. Namun
Teks tersebut membahas tentang teori hukum murni menurut Hans Kelsen, yang menekankan analisis struktur hukum positif secara objektif dan bebas dari nilai-nilai ideologis. Teori ini memisahkan hukum dari keadilan transendental dan menolak menganggap hukum sebagai manifestasi otoritas gaib.
Dokumen tersebut membahas tentang aliran filsafat hukum realisme Amerika dan Skandinavia. Aliran realisme Amerika merupakan reaksi terhadap positivisme hukum dan menekankan hukum sebagai "law in action". Sedangkan realisme Skandinavia menekankan bahwa hukum hanya dapat dijelaskan melalui fakta-fakta yang dapat diamati dan menolak konsep metafisika dalam hukum. Kedua aliran ini menolak pendek
Dokumen tersebut membahas beberapa aliran dalam filsafat hukum menurut pandangan beberapa sarjana seperti Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo. Terdapat lima sampai sembilan aliran yang dibedakan, di antaranya positivisme hukum, realisme hukum pragmatis, etika yurisprudensi Kantian dan Kelsenian, yurisprudensi antropologi atau sosiologi fungsional, dan yurisprudensi
Filsafat hukum positivisme menekankan pemisahan antara hukum dan moral, dimana hukum hanya terdiri dari perintah penguasa yang dapat diverifikasi secara objektif. Teori-teori utama meliputi pandangan Bentham dan Austin bahwa hukum adalah perintah, Hart yang melihat hukum sebagai aturan-aturan sosial, dan Kelsen yang mendefinisikan hukum sebagai norma.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat dan teori hukum. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep teori hukum sebagai konstruksi dari realitas sosial, serta berbagai pendekatan dan teori hukum seperti positivisme hukum, teori pertanggungjawaban hukum, dan perkembangan pikiran manusia menurut Comte.
Saat ini hukum di Indonesia berada pada landasan filsafat positivisme yang mengakibatkan hukum dianggap tidak mampu menciptakan keadilan. Ajaran positivisme hukum ini dipengaruhi oleh pemikiran Cartesian-Newtonian dan menekankan bahwa hukum harus bersumber dari peraturan positif tanpa mempertimbangkan nilai-nilai lain seperti moral. Namun paradigma ini dikritik karena dianggap hanya menghasilkan formalitas prosedural tanpa
Dokumen tersebut membahas berbagai aliran atau mazhab dalam filsafat hukum. Beberapa aliran yang dijelaskan antara lain aliran hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, sosiologi hukum, dan realisme hukum beserta tokoh-tokohnya.
LANDASAN FILOSOFIS MAZHAB HUKUM PROGRESIF: TINJAUAN FILSAFAT ILMUKuliahMandiri.org
油
Tinjauan filosofis mazhab hukum progresif ini membahas asumsi-asumsi yang mendasari hukum progresif dan kaitannya dengan teori-teori hukum lain. Hukum progresif hadir untuk mengatasi masalah hukum di Indonesia seperti korupsi yang sulit ditangani dengan hukum positif. Asumsi utamanya adalah bahwa hukum adalah untuk manusia dan harus selalu berkembang seiring perubahan masyarakat. Namun
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. KEGIATAN BELAJAR 1
POSITIVE HUKUM
Secara empiric falsafati, positive hukum lahir sebagai kritik terhadap
aliran hukum kodrat. Dengan ratio, positiveme hukum menolak aliran
hukum kodrat yang terlampai idealistic. Aliran hukum kodrat dengan
segala variannya yang menepatkan onlogi hukum pada tataran yang
sangat abstrak, ditolak positivism hukum karena dinilai konkret.
Dalam peta filsafat hukum modern, dokrin positivism memperoleh
akar akademis modern pada pemikiran John Austin , Hans Kelsen &
H.L.A Hart.
3. A. JOHN AUSTIN
Pembentuk hukum adalah penguasa yang berdaulatan yang
bentuknya diindentikan dengan UU serta dikenakan terhadap pihak
yang dikuasi adalah pemikiran John Austin.
Prinsip prinsip dari positivism hukum klasik dikembangkan pada
abad ke- 18 & 19 oleh Bentham dan Austin.
Bagi aliran ini, hukum hanya ditangkap sebagai aturan yuridis, lebih
khusus bentuk yuridisnya. Mengenai isi atau materi hukumm, bukan
soal yang penting.
4. B. HANS KELSEN
Ada 2 teori penting yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yang
mempengaruhi pemikiran hukum.
1. Tentang keharusan hukum bersifat murni
2. Kelsen menolak apabila validitas norma diuji dari sesuatu yang
bukan norma.
5. C. H.L.A HART
Hart membangun tesisnya tentang positivism lebih
kompleks daripada Austin. Hart membagi peraturan
menjadi dua macam yakni peraturan primer (primer rules)
dan peraturan sekunder (secondary rules)
6. KEGIATAN BELAJAR 2
REALISME HUKUM
Ada dua cabang realisme hukum, yakni hukum Amerika dan realisme
hukum Skandinavia. Realisme hukum Amerika menempatkan
empirisme dalam sentuhan pragmatism, sikap hidup yang
menekankan aspek manfaat dan kegunaan berdasarkan pengalaman,
kehidupan nyata sehari hari adalah dunia pengalaman.
Realisme hukukm Skandinavia berbeda lagi, aliran ini menempatkan
empirisme dalam sentuhan psikologi, aliran yang berkembang di
Uppsala, Swedia awal abad ke 20, mencari kebenaran suatu
pengertian dalam situasi tertentu dengan menggunakan psikologi.
7. A. TEORI OLIVER HOLMES
Aturan aturan hukum hanya menjadi salah satu factor yang patut
dipertimbangkan dalam keputusan yang berbobot factor moral, soal
kemanfaatan, dan keutamaan kepentingan social misalnya menjadi
factor yang tidak kalah penting mengambil keputusan yang berisi.
Jadi bukan sebuah pantangan, jika demi putusan yang fungsional dan
kontekstual, aturan resmi terpaksa disingkirkan (lebih-lebih jika
menggunakan aturan itu justru berakibat buruk). Dengan kapasitas
seperti ini, para hakim memiliki kompetensi merubah UU bila hal itu
perlu.
8. B. TEORI ALF ROSS
Menempatkan hukum dalam kerangka fisio-psikis semua gejala yang muncul dalam
pengalaman tentang hukum harus diselidiki sebagai gejala psiko-fisis. Ilmu hukum
harus bertitik tolak dari kenyataan kenyataan itu, ditemukan dalam perasaan
perasaan psikologis. Perasaan perasaan itu, tampak pada rasa wajib, rasa kuasa,
ataupun rasa takut akan reaksi lingkungan. Dalam kerangka pemikiran psikologi
itulah, ikhwal timbulnya hukum sebagai aturan masyarakat yang bersifat
mewajibkan. Menurutnya, suatu aturan hukum dirasa mewajibkan karena ada
hubungan antara perbuatan yuridis dan sanksinya, bila saya berbuat sesuai atura,
maka bebas dari sanksi. Sebaliknya, jika berbuat tidak sesuai, maka pasti menerima
sanksi. Pengalaman inilah yang membuat orang memandang hukum sebagi wajib.
Berlakunya hukum tidak lain dari itu, yakni suatu relasi timbal balik antara sanksi
dengan rasa wajib/takut. Maka keharusan yuridis seluruhnya bersangkut paut
dengan realitas social.
9. KEGIATAN BELAJAR 3
HUKUM ALAM
Menurut sarjana sarjana neothomisme , aliran terkuat dalam timbulnya kembali
teori hukum alam, terdapatlah hukum alam diatas hukum positif. Hukum alam ini
berakar dalam suatu aturan metafisis sebagaimana direncanakan tuhan. Hukum
alam memilih kekuatan hukum yang rill dan yang dapat dikenal akal budi manusia.
Dengan demikian hukum alam melebihi hukum positif dan karenanya dapat
menghilang kekuatannya.
10. A. TEORI W.A.M LUYPEN
Pembentukan hukum perlu dipandu keadilan. Keadilan merupakan dasar
dan norma kritis dalam hukum. Ini mutlak perlu, karena kalua tidak, hidup
Bersama yang adil tidak mungkin terjamin. Jadi hukum tidak sekedar sebuah
aturan sebagai aturan seperti dipahami kaum legalis. Tidak juga sekedar
suatu kenyataan yang bebas nilai seperti konsepsi kaum reine rechtslehre.
Sebaliknya dalam hukum sebagai hukum, yakni keadilan. Dari keadilan
itulah, muncul hukum yang mewajibkan. Dengan lain perkataan, adanya
kandungan keadilan dalam suatu aturan, menyebabkan muncul suatu sifat
mewajibkan dari peraturan tsb. Tanpa sifat kewajiban ini, maka tidak ada
suatu aturan pun yang pantas disebut hukum.
11. B. TEORI FRANCOIS GENY
Di tengah kejayaan ilmu hukum analitis (termasuk di prancis) yang
cenderung berkutat pada teks literal aturan, Francois Geny tampil dengan
terobosan yang menusik. Dalam pengamatan Geny, penafsiran code civil
oleh pengadilan prancis, ternyata merupaka rangkaian aksi kreatif. Para
hakim tidak hanya mengandalkan UU, tetapi juga adat kebiasaan.
Bertompang pada 3 prinsip : 1. otonomi kemauan, 2 kepentingan umum, 3
keseimbangan kepentingan.
Dari kenyataan itulah Geny lalu membangun teori tentang metode
penafsiran hukum. Lewat karya utamanya metode tafsir & sumber hukum
privat, ia mengkritik cara penafsiran rasionalisme abad ke 18 & 19 yang
yakni bahwa undang undang itu sempurna adanya. Tidak! Kata Geny