Dokumen tersebut membahas tentang sikap positif terhadap konstitusi negara, meliputi perilaku konstitusional penyelenggara negara, partai politik, organisasi masyarakat, dan warga negara. Dibahas pula tentang lembaga-lembaga negara seperti MPR, Presiden, DPR, DPD, KPU, BPK, MA, MK, TNI, dan Kepolisian.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang anggota penyusun rapat MPR dan struktur organisasi MPR beserta tugas dan wewenangnya. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang DPR, DPRD tingkat I dan II, serta DPD beserta tugas dan wewenang masing-masing lembaga tersebut.
Lembaga-lembaga negara (Piyantoro dan inddra kurniawan)Belum Kerja
油
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut menjelaskan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial beserta kewenangan dan peran masing-masing le
Dokumen tersebut merangkum lembaga-lembaga negara Indonesia seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK beserta fungsi dan tugas masing-masing. Lembaga-lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan memegang peranan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang fungsi, hak, dan struktur organisasi DPR RI. Fungsi utama DPR meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR memiliki hak seperti hak interpelasi, angket, dan imunitas. Struktur organisasi DPR terdiri atas pimpinan, fraksi-fraksi, komisi-komisi, badan-badan seperti Badan Legislasi, dan alat kelengkapan lainnya.
Struktur kelembagaan negara Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 mengalami perubahan. Sebelumnya, MPR memiliki kekuasaan tak terbatas sebagai lembaga tertinggi negara. Presiden dipilih dan diberhentikan oleh MPR. Sedangkan sesudah amandemen, kekuasaan MPR dibatasi dan Presiden serta Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. DPR memperoleh kekuatan lebih besar dalam membentuk undang-und
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga independen di Indonesia seperti KPU, KOMNAS HAM, TNI, Kepolisian, dan Bank Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut memiliki peran yang berbeda-beda namun sama-sama independen sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
PPKn 8 Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegaraJajang Sulaeman
油
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga negara Indonesia sesuai UUD 1945 seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY. Dijelaskan tugas dan wewenang masing-masing lembaga tersebut dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Struktur organisasi negara Republik Indonesia terdiri dari berbagai lembaga negara seperti MPR, Presiden, DPR, MA, dan lainnya yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing sesuai yang diatur dalam UUD 1945.
Lembaga-lembaga negara utama setelah amandemen UUD 1945 adalah MPR, DPR, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Masing-masing lembaga memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
PPKn - Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegaraYasmine Rusnandha
油
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga negara Indonesia sesuai UUD 1945 seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY beserta tugas dan wewenang masing-masing.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia serta tata urutan dan proses pembuatannya. Terdapat berbagai jenis peraturan perundang-undangan seperti UUD, Ketetapan MPR, UU, PP, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota yang memiliki proses pembentukan masing-masing.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang peranan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia yaitu membentuk undang-undang, melakukan pengawasan, dan menyuarakan aspirasi rakyat. DPR berperan sebagai wakil rakyat yang melaksanakan amanat konstituen untuk membangun negara.
Dokumen tersebut merangkum pengertian peraturan perundang-undangan nasional dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Juga dijelaskan asas-asas dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat nasional hingga daerah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga pemerintahan pusat menurut Undang-Undang Dasar 1945, termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan eksaminatif.
Dokumen tersebut menjelaskan struktur lembaga negara Republik Indonesia yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif beserta tugas dan fungsinya. Lembaga legislatif berfungsi membuat undang-undang, lembaga eksekutif berfungsi melaksanakan undang-undang, dan lembaga yudikatif berfungsi mengawal pelaksanaan undang-undang.
Dokumen tersebut membahas permasalahan perbankan dan keuangan di Indonesia yang dimulai sejak krisis moneter 1997. Faktor-faktor yang menyebabkan krisis antara lain kebijakan perbankan yang longgar sejak 1988 dan ketidakseimbangan antara bunga pinjaman dan kredit yang diberikan bank.
Dokumen tersebut membahas tentang fungsi, hak, dan struktur organisasi DPR RI. Fungsi utama DPR meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR memiliki hak seperti hak interpelasi, angket, dan imunitas. Struktur organisasi DPR terdiri atas pimpinan, fraksi-fraksi, komisi-komisi, badan-badan seperti Badan Legislasi, dan alat kelengkapan lainnya.
Struktur kelembagaan negara Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 mengalami perubahan. Sebelumnya, MPR memiliki kekuasaan tak terbatas sebagai lembaga tertinggi negara. Presiden dipilih dan diberhentikan oleh MPR. Sedangkan sesudah amandemen, kekuasaan MPR dibatasi dan Presiden serta Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. DPR memperoleh kekuatan lebih besar dalam membentuk undang-und
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga independen di Indonesia seperti KPU, KOMNAS HAM, TNI, Kepolisian, dan Bank Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut memiliki peran yang berbeda-beda namun sama-sama independen sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
PPKn 8 Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegaraJajang Sulaeman
油
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga negara Indonesia sesuai UUD 1945 seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY. Dijelaskan tugas dan wewenang masing-masing lembaga tersebut dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Struktur organisasi negara Republik Indonesia terdiri dari berbagai lembaga negara seperti MPR, Presiden, DPR, MA, dan lainnya yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing sesuai yang diatur dalam UUD 1945.
Lembaga-lembaga negara utama setelah amandemen UUD 1945 adalah MPR, DPR, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Masing-masing lembaga memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
PPKn - Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegaraYasmine Rusnandha
油
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga negara Indonesia sesuai UUD 1945 seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY beserta tugas dan wewenang masing-masing.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia serta tata urutan dan proses pembuatannya. Terdapat berbagai jenis peraturan perundang-undangan seperti UUD, Ketetapan MPR, UU, PP, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota yang memiliki proses pembentukan masing-masing.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang peranan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia yaitu membentuk undang-undang, melakukan pengawasan, dan menyuarakan aspirasi rakyat. DPR berperan sebagai wakil rakyat yang melaksanakan amanat konstituen untuk membangun negara.
Dokumen tersebut merangkum pengertian peraturan perundang-undangan nasional dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Juga dijelaskan asas-asas dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat nasional hingga daerah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga pemerintahan pusat menurut Undang-Undang Dasar 1945, termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan eksaminatif.
Dokumen tersebut menjelaskan struktur lembaga negara Republik Indonesia yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif beserta tugas dan fungsinya. Lembaga legislatif berfungsi membuat undang-undang, lembaga eksekutif berfungsi melaksanakan undang-undang, dan lembaga yudikatif berfungsi mengawal pelaksanaan undang-undang.
Dokumen tersebut membahas permasalahan perbankan dan keuangan di Indonesia yang dimulai sejak krisis moneter 1997. Faktor-faktor yang menyebabkan krisis antara lain kebijakan perbankan yang longgar sejak 1988 dan ketidakseimbangan antara bunga pinjaman dan kredit yang diberikan bank.
Dokumen tersebut membahas permasalahan konsumsi dan investasi di Indonesia serta dampaknya seperti meningkatnya kemiskinan dan pengangguran. Permasalahan konsumsi meliputi kegiatan konsumsi berlebihan, barang dalam negeri kalah bersaing dengan impor, dan kelangkaan barang secara tiba-tiba. Sedangkan permasalahan investasi adalah sulitnya mendapat kredit, sarana infrastruktur yang kurang memadai, demo buruh, dan bel
Dokumen tersebut membahas tentang keanekaragaman hayati yang mencakup definisi, tingkatan, contoh di Indonesia, penyebaran, dan manfaatnya. Keanekaragaman hayati adalah variasi bentuk makhluk hidup termasuk genetik dan ekosistemnya. Indonesia kaya akan keanekaragaman hayati yang bermanfaat sebagai pangan, obat, bahan bangunan, dan budaya.
Beberapa pertanyaan mengenai posisi duduk yang sehat saat menggunakan laptop dan komputer, termasuk penjelasan tentang screen filter, ground cable, dan pengaruh bermain laptop sambil tengkurap.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang klasifikasi iklim Koppen-Geiger yang dikembangkan oleh Wladimir Koppen dan kemudian disempurnakan oleh Rudolf Geiger. Sistem klasifikasi ini membagi iklim berdasarkan temperatur dan curah hujan bulanan serta musim di seluruh dunia.
Dokumen tersebut membahas tentang konsumsi, tabungan, dan investasi. Konsumsi dan tabungan bergantung pada tingkat pendapatan, sementara investasi dipengaruhi oleh suku bunga dan tingkat pendapatan nasional. Ketiga variabel ekonomi tersebut saling berhubungan dalam mempengaruhi tingkat pendapatan nasional secara keseluruhan.
Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik antara individu dan kelompok yang saling mempengaruhi. Dokumen ini menjelaskan pengertian interaksi sosial, syarat terjadinya seperti kontak dan komunikasi, faktor pendorong seperti imitasi dan simpati, bentuk asosiatif dan disosiatif, serta hubungannya dengan tercapainya keteraturan sosial.
Membaca memindai adalah teknik membaca yang langsung mengacu pada informasi yang diinginkan dengan memeriksa indeks, judul bab, bagan, dan skema untuk mendapatkan gambaran besar dokumen, dan cara merangkumnya adalah menentukan ide pokok dan kalimat penjelas lalu menyusunnya.
BAB III membahas tentang keterbukaan dan jaminan keadilan. Keterbukaan dalam kepribadian bangsa Indonesia berarti sikap jujur, komunikatif, dan terbuka untuk menerima kritik. Keterbukaan penting untuk mencegah korupsi dan menciptakan hubungan harmonis antara pemerintah dan rakyat. Jaminan keadilan merujuk pada konsep keadilan distributif, komutatif, alamiah, konvensional, dan legalitas. Kur
Dokumen tersebut membahas tentang struktur pemerintahan Indonesia, meliputi pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat terdiri dari presiden, MPR, DPR, MA, dan MK, sementara pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945Izzatul Ulya
油
1. Dokumen membahas tentang lembaga perwakilan rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah menurut Undang-Undang Dasar 1945
2. Diuraikan teori-teori hubungan antara wakil dan yang diwakili serta fungsi lembaga perwakilan rakyat
3. Jelaskan perjalanan sejarah lembaga perwakilan rakyat di Indonesia dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwak
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesianurul khaiva
油
Struktur pemerintahan Indonesia terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga negara lainnya termasuk MPR, DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda sesuai konstitusi untuk menjalankan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pembukaan dan isi uud 1945 hasil amandemenPaul Aurel
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merangkum isi Pembukaan dan Bab I-VII dari Undang-Undang Dasar 1945 setelah beberapa kali diamandemen.
2. Terdapat penjelasan tentang bentuk negara, kedaulatan rakyat, kekuasaan eksekutif dan legislatif, serta pemerintahan daerah.
3. Beberapa pasal mengalami perubahan melalui amandemen untuk meningkatkan demokrasi dan otonomi da
Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menetapkan bahwa negara berbentuk republik kesatuan yang berdaulat di tangan rakyat. Dokumen ini mengatur tentang kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh presiden, legislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat, serta otonomi daerah. Terdapat beberapa amandemen untuk memperkuat lembaga perwakilan dan otonomi daerah.
Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menetapkan bahwa negara berbentuk republik kesatuan yang berdaulat berada di tangan rakyat. Dokumen ini mengatur tentang kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh presiden, legislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat, serta otonomi daerah dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Beberapa pasal telah diamendemen untuk memperkuat lembaga demokrasi dan otonomi daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan dan kewenangan lembaga-lembaga negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Beberapa poin pentingnya adalah: 1) UUD 1945 memberikan pembagian kewenangan kepada 6 lembaga negara yaitu Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK dengan kedudukan yang sejajar; 2) Kedudukan dan kewenangan MPR, Presiden, DPR, dan DPD diubah dan diperkuat kewenangannya
Dokumen tersebut merangkum tugas, fungsi, dan kedudukan lembaga-lembaga negara penting di Indonesia yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, KY, dan KPU. Kesembilan lembaga tersebut berkedudukan di tingkat pusat dan memiliki peran dalam proses pembentukan undang-undang, pengawasan, dan pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menetapkan bahwa negara berbentuk republik dengan kedaulatan rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat memegang peran legislatif dan pengawasan, sementara Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan memimpin pemerintahan. Undang-Undang ini juga mengatur otonomi daerah dan hak-hak masyarakat adat.
Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menetapkan bahwa negara berbentuk republik dengan kedaulatan rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat memegang peran legislasi dan pengawasan, sementara Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan dibantu oleh menteri-menteri. Pemerintah daerah diatur oleh undang-undang dengan prinsip otonomi daerah.
Dokumen tersebut membahas konsep dasar politik dan pemerintahan Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai negara hukum, unsur-unsur negara hukum, kedudukan dan wewenang lembaga negara seperti MPR, DPR, Presiden, Mahkamah Konstitusi, dan hak serta kewajiban warga negara menurut UUD 1945.
Kelas Legislatif GmnI FISIP Undip: Studi Parlemen, Peran Lembaga Perwakilan D...DPK GmnI FISIP Undip
油
Kelas Legislative merupakan wadah aktualisasi dalam rangka menambahkan kepekaan dan wawasan kita terhadap parlemen.
Agenda Kelas GmnI FISIP Undip, merupakan agenda yang dikemas melalui mekanisme seminar (webinar). Tema kelas legislatif pertama mengusung judul Peran Lembaga Perwakilan Dalam Ketatanegaraan Indonesia yang diadakan pada Rabu, 17 Maret 2021.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut menjelaskan tentang sistem politik di Indonesia meliputi lembaga-lembaga politik utama seperti MPR, DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung beserta tugas pokoknya.
2. Juga dijelaskan tentang lembaga-lembaga baru seperti DPD dan Mahkamah Konstitusi pasca amandemen UUD 1945.
3. Infrastruktur politik didefinisikan sebagai kelompok masy
Dokumen tersebut membahas tentang budaya politik dan partisipasi politik. Secara ringkas, budaya politik adalah cara hidup politik suatu negara yang mencerminkan nilai-nilai yang dianut masyarakat dalam kegiatan politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik melalui berbagai bentuk aktif dan pasif, baik secara individual maupun kolektif.
Dokumen ini membahas berbagai jenis pelangi yang dapat terbentuk, termasuk pelangi primer dan sekunder, pelangi lingkaran, pelangi merah, sundogs, fogbows, pelangi air terjun, pelangi roda, pelangi awan, pelangi bulan, dan pelangi di Saturnus. Pelangi terbentuk dari pembiasan cahaya matahari oleh tetesan air, yang memisahkan warna cahaya dan membentuk busur pelangi berwarna-warni di langit.
Dokumen tersebut membahas cara-cara menyusun teks pidato dengan menjelaskan langkah-langkahnya seperti menentukan topik, menyusun kerangka, menyusun teks berdasarkan kerangka, dan menyunting teks pidato.
Dokumen tersebut membahas mengenai masalah-masalah ekonomi yang dihadapi pemerintah dan solusi-solusi untuk mengatasinya. Masalah-masalah yang disebutkan antara lain inflasi, pengangguran, ketimpangan neraca pembayaran, standar hidup rendah, produktivitas rendah, tingkat pertumbuhan penduduk tinggi, pengangguran tinggi, sistem hukum dan infrastruktur lemah, sumber daya manusia, globalisasi ekonomi, dan lingkungan
Dokumen tersebut membahas tentang masalah bullying di kalangan pelajar dan dampak negatifnya bagi pelaku, korban, dan saksi. Bullying dapat berupa fisik, psikologis, atau verbal. Faktor yang berpotensi menyebabkan seseorang menjadi korban bullying antara lain kurangnya teman, latar belakang sosial ekonomi, dan intelektual. Untuk mencegah bullying, perlu tumbuhkan kepercayaan diri, berpikir positif,
3. Menunjukan periodisasi konstitusi Indonesia
Menguraikan tugas fungsi lembaga negara
Menyimpilkan perilaku positif terhadap konstitusi
negara
4. SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
PERILAKU KONSTITUSIONAL BAGI PERILAKU KONSTITUSIONAL PARTAI PERILAKU
PENYELENGGARA NEGARA POLITIK DAN ORGANISASI MASYARAKAT KONSTITUSIONAL
WARGA NEGARA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
PRESIDEN DAN KEMENTRIAN NEGARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
MAHKAMAH AGUNG (MA)
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI ) DAN KEPOLISIAN NKRI
5. Indonesia telah mengalami beberapa kali
penggunaan konstitusi yang berlaku :
1. UUD45 (1945-1949)
2. Konstitusi RIS (1949-1950)
3. UUDS (1950-1959)
4. UUD45 (1959-2002)
5. UUD45 yang diamandemen (2002-
sekarang)
6. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
Dipilih melalui pemilu
MPR bersidang lima tahun sekali
Wewenang MPR :
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik presiden dan wapres
3. Memberhentikan Presiden atau wapres
dalam masa jabatannya menurut UUD
7. b.Presiden dan Kementrian Negara
Capres dan cawapres harus WNI
Syarat menjadi Presiden dan wapres
diatur dalam UU
Presiden dan wapres dapat diberhentikan
atas usul DPR
Presiden dibantu menteri-menteri dalam
menjalankan tugas
Menteri-menteri tersebut diangkat dan
diberhentikan presiden,dan bertanggung
jawab kepada presiden
8. Anggota DPR dipilih melalui pemilu
Susunan DPR ditetapkan dengan UU
Tugas DPR :
1. Bersidang setahun sekali
2. Membentuk UU
3. Membahas RUU bersama presiden
Hak DPR:menyatakan pendapat,budget
interpelasi,angket,mengajukan pertanyaan
,menyampaikan usul dan pendapat,imunitas
9. Anggota DPD dipilih melalui pemilu
Jumlah anggota DPD tidak boleh lebih banyak
dari DPR
DPD bersidang setahun sekali
DPD mengajukan RUU ttg otonomi daerah,dll
kepada DPR
DPD melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU ttg otonomi daerah,dll
Menyampaikan hasil pengawasannya kepada
DPR
10. Sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat yang
akan duduk di DPR,DPD,Presiden dan
wapres,DPRD
Pemilu dilaksanakan secara langsung
,umum,rahasia,bebas,rahasia,jujur,adil
Pemilu diadakan 5 tahun sekali
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam UU
11. f.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK bertugas mengelola keuangan negara
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada DPR,DPD,DPRD,lalu ditindaklanjuti oleh
lembaga perwakilan sesuai UU
Anggota BPK dipilih DPR memperhatikan
pertimbangan DPD,dan diresmikan Presiden
BPK berkedudukan di ibukota dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan UU
12. g.Mahkamah Agung (MA)
Merupakan peradilan tingkat kasasi,berwenang
menguji peraturan perundang-undangan di bawah
UU
Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial ke
DPR,lalu ditetapkan presiden
Ketua dan wakil ketua dipilih hakim agung
Susunan dan keanggotaan MA diatur UU
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan
presiden
Susunan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur UU
13. Mengadili tingkat pertama dan terakhir
Kewenangannya :
1.Memutuskan sengketa kewenangan yg
diberikan UUD
2.Memutuskan pembubaran parpol
dst
Kewajiban : memberikan putusan atas pendapat
DPR mengenai pelanggaran Presiden dan
wapres menurut UUD
Memiliki 9 orang hakim yang ditetapkan
presiden
14. Sebagai usaha pertahanan dan keamanan negara
TNI bertugas mempertahankan,melindungi
,memelihara keutuhan serta kedaulatan
negara
Kepolisian NKRI bertugas menjaga kea-
manan dan ketertiban masyarakat,penyi-
dik dan penyelidik kasus kejahatan
15. Setiap penyelenggara negara dalam
melaksanakan tugas harus sesuai UUD
Jika timbul permasalahan dalam pelaksa-
naan tugas,harus diselesaikan secara
konstitusional
Mekanisme dan hubungan kerja telah
diatur sehingga terjalin hubungan siner-
gis antar lembaga dalam mewujudkan
tujuan negara Indonesia
16. Manfaat partai politik dan organisasi
kemasyarakatan:
1. Kontrol terhadap pelaksanaan
pemerintahan negara
2. Menghimpun aspirasi rakyat untuk di-
sampaikan kepada lembaga perwakilan
rakyat
3. Wahana untuk merekrut calon-calon
pemimpin bangsa
17. Perilaku parpol dalam menyampaikan aspirasi
politik harus secara konstitusional,tidak
melakukan provokatif,anarkis,destruktif,dll
Menyelesaikan suatu kasus penyim-pangan
dalam berpolitik harus secara hukum.
18. 3.PERILAKU KONSTITUSIONAL WARGA
NEGARA
Sebagai warga negara,perilaku kita harus
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Dalam menyelesaikan masalah, kita
menghindari hal-hal seperti main hakim
sendiri, kekerasan, kesewenang-
wenangan,dsb
19. Sebagai warga negara kita juga harus berperilaku
konstitusional,seperti :
1. Memberi saran dan kritik kepada peme-
rintah melalui wakil rakyat
2. Memperjuangkan hak asasi secara san-
tun,mendahulukan kewajiban,dan tidak
melanggar hak asasi orang lain
3. Terhadap perlakuan tidak adil dari pe-
merintah,dalam melakukan upaya hu-
kum harus dengan musyawarah dan
menaati hukum yang berlaku
20. 4. Membiasakan memberi daripada me-
minta sesuatu
5. Siap membela negara untuk menjaga
keutuhan dan kedaulatan negara
6. Menghormati keputusan lembaga nega-
ra, dan menghargai hasil karya orang
lain